Perbedaan Black Campaign, Negative Campaign dan Positive Campaign
Wamena —Setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), publik sering mendengar istilah black campaign, negative campaign, dan positive campaign. Ketiga istilah ini sering disamakan, padahal memiliki arti dan dampak yang sangat berbeda terhadap demokrasi dan keadilan pemilu. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab memastikan seluruh bentuk kampanye berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengertian Black Campaign
Black Campaign atau Kampanye Hitam adalah bentuk kegiatan politik yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau belum terverifikasi untuk menjatuhkan citra atau reputasi calon tertentu. Ciri utama kampanye hitam adalah adanya unsur fitnah, hoaks, manipulasi fakta, atau serangan personal yang tidak berkaitan dengan kapasitas politik calon.
Beberapa contoh nyata dari kampanye hitam:
- Menyebarkan hoaks di media sosial bahwa calon tertentu “tidak pantas jadi pemimpin karena agamanya berbeda” padahal tidak ada bukti atau relevansi terhadap kapasitas kepemimpinan.
- Membuat akun anonim atau “bot” yang menyebar foto atau video yang digubah (manipulasi) untuk mencemarkan nama baik calon. (Studi mengatakan kampanye hitam melalui media sosial makin banyak)
- Menyebarkan tuduhan palsu secara masif terhadap lawan politik menjelang pemilihan agar pemilih ragu memilih mereka — misalnya dengan klaim yang tidak terbukti tentang kasus korupsi atau kejahatan lainnya.
kampanye hitam tergolong sebagai bentuk pelanggaran hukum karena dapat mengganggu prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Baca juga: Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital
Apa itu Negative Campaign dan Positive Campaign?
Untuk membedakan, berikut pengertian dari masing-masing:
- Positive Campaign (kampanye positif): Strategi kampanye yang berfokus pada keunggulan calon sendiri — program, visi, misi, capaian yang akan dilakukan. Menampilkan citra baik calon sebagai pilihan yang konstruktif.
- Negative Campaign (kampanye negatif): Strategi yang menyoroti kelemahan, kesalahan, atau kekurangan calon lawan. Bukan menyebar informasi palsu, melainkan mengangkat fakta (atau klaim) yang valid/terverifikasi untuk menunjukkan bahwa lawan tidak layak. Contoh: “Calon Y pernah gagal dalam proyek ini”, “rekam jejaknya buruk”.
Perbedaan Black Campaign, Negative Campaign, dan Positive Campaign
|
Jenis Kampanye |
Tujuan Utama |
Dasar Informasi |
Status Hukum |
Contoh |
|
Positive Campaign |
Mempromosikan keunggulan calon sendiri |
Berdasarkan fakta dan program kerja |
Diperbolehkan |
Menjelaskan visi, misi, dan capaian calon |
|
Negative Campaign |
Mengkritik lawan berdasarkan data dan fakta |
Harus terverifikasi dan objektif |
Diperbolehkan dalam batas wajar |
Mengungkap kegagalan kebijakan calon lawan yang terbukti benar |
|
Black Campaign |
Menjatuhkan lawan dengan isu bohong atau fitnah |
Tidak berdasarkan bukti, bersifat manipulatif |
Dilarang oleh undang-undang |
Menyebarkan hoaks atau rumor pribadi calon |
Penjelesan Singkat :
- Positive campaign membantu pemilih menilai program dan karakter calon secara objektif.
- Negative campaign masih dianggap sehat bila berisi kritik faktual yang mendidik.
- Black campaign merusak demokrasi karena mengaburkan fakta dan menghasut emosi publik.
Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan
Dampak Kampanye Hitam terhadap Demokrasi
Black campaign bukan hanya menyerang individu calon, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Beberapa dampak negatif yang dapat timbul antara lain:
- Meningkatnya polarisasi sosial karena masyarakat terbelah akibat informasi palsu.
- Turunnya partisipasi pemilih, karena publik menjadi apatis terhadap politik.
- Menurunnya kualitas demokrasi, karena pemilih memilih bukan berdasarkan fakta, tetapi sentimen.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak — baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat — untuk bersama-sama melawan kampanye hitam demi menjaga kualitas Pemilu yang sehat dan berintegritas
Aturan Hukum Terkait Kampanye Hitam di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap bentuk penyebaran informasi palsu, fitnah, atau penghinaan terhadap peserta pemilu dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus dilakukan dengan cara yang tidak mengandung unsur kebencian, provokasi, atau berita bohong.
Pasal terkait juga menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang:
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lain.
- Menyebarkan berita bohong atau menghasut masyarakat.
- Menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten negatif atau fitnah.
Peran KPU dan Masyarakat
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, KPU memiliki peran penting untuk:
- Melakukan sosialisasi literasi digital agar masyarakat dapat membedakan antara berita fakta dan hoaks.
- Bekerja sama dengan Bawaslu dan Kominfo dalam memantau aktivitas kampanye di media sosial.
- Mendorong peserta pemilu untuk berkomitmen terhadap kampanye positif dan edukatif.
Sementara masyarakat juga berperan penting sebagai pengawas partisipatif dengan cara:
- Melaporkan konten yang terindikasi kampanye hitam kepada KPU atau Bawaslu.
- Tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Menjadi pemilih cerdas dengan menelusuri kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya.
Daftar Referensi :
- Kompas.com. 2024. Apa yang dimaksud dengan Black Campaign.
- Detik.com. 2024. Apa itu black campaign dalam pilkada ini pengertian dan cirinya.
- Sciencedirect.com. 2020. Positive and negative campaigning in primary and general elections.