Cuti PPPK: Jenis, Syarat, dan Aturan Terbaru yang Perlu Kamu Tahu
Elelim - Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami hak cuti adalah hal penting agar tidak salah langkah dalam mengajukan izin libur.
Meskipun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap memiliki hak cuti yang diatur secara resmi oleh pemerintah. Yuk, simak aturan lengkapnya biar nggak bingung lagi soal cuti!
Apa Itu Cuti PPPK?
Cuti PPPK adalah hak waktu istirahat yang diberikan kepada pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja, sesuai ketentuan masa kerja dan kebutuhan pribadi atau keluarga.
Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cuti bagi PPPK.
Regulasi ini memastikan bahwa PPPK juga berhak atas waktu istirahat dan perlindungan kerja yang sama seperti ASN lainnya.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan, dan Hak Kepegawaian Lengkap
Jenis-Jenis Cuti PPPK
Berdasarkan aturan terbaru, PPPK memiliki empat jenis cuti utama yang diakui pemerintah:
1. Cuti Tahunan
Hak ini diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.
Durasi cuti tahunan adalah 12 hari kerja per tahun. Kalau kamu bekerja di daerah terpencil atau lokasi sulit dijangkau, jatah cuti bisa ditambah maksimal 6 hari kerja.
Menariknya, cuti tahunan juga bisa diakumulasikan jika belum digunakan.
- Masa kerja di atas 2 tahun → bisa diakumulasikan jadi 18 hari kerja.
- Masa kerja di atas 3 tahun → bisa diakumulasikan jadi 24 hari kerja.
Namun, untuk PPPK guru, libur semester dianggap sebagai cuti tahunan, sehingga tidak mendapatkan cuti tambahan.
2. Cuti Sakit
Kalau kamu sakit, kamu berhak mengajukan cuti maksimal 1 bulan, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti ini bisa diperpanjang bila kondisi kesehatan belum membaik, tapi perlu diingat: cuti sakit lebih dari satu bulan bisa berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apakah bisa di-PHK karena cuti sakit lama?
Nah, ini yang sering bikin khawatir. Faktanya, PHK akibat cuti sakit tidak dilakukan secara otomatis. Ada beberapa tahapan dan pertimbangan yang dilakukan oleh instansi:
- Evaluasi Medis Resmi
Jika cuti sakit sudah berlangsung lebih dari 1 bulan, instansi wajib meminta hasil pemeriksaan medis dari tim dokter pemerintah atau dokter yang ditunjuk oleh instansi untuk memastikan kondisi kesehatan pegawai. - Penilaian Kemampuan untuk Bekerja
Bila hasil pemeriksaan menyatakan pegawai belum mampu bekerja dalam waktu lama (lebih dari 3 bulan berturut-turut), instansi akan menilai apakah tugasnya bisa ditunda atau dialihkan sementara. PHK baru bisa dilakukan jika tidak ada kemungkinan pemulihan dalam waktu wajar, dan harus berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan sepihak. - Pertimbangan Kemanusiaan dan Administratif
Dalam banyak kasus, pegawai diberikan kesempatan perpanjangan cuti tanpa kehilangan hak kontrak, terutama jika ada bukti medis kuat bahwa pegawai masih menjalani pengobatan aktif.
Jadi, PHK akibat cuti sakit hanya terjadi jika pegawai benar-benar tidak mampu lagi melaksanakan tugas setelah evaluasi resmi dan proses administratif yang panjang.
Selama masih ada bukti pemulihan dan komunikasi aktif dengan instansi, status kerja biasanya tetap dipertahankan.
Selain itu, tunjangan kinerja bisa dikurangi jika cuti sakit melebihi tiga hari.
Baca juga: Aturan Mutasi bagi PPPK 2025, Penjelasan Lengkap
3. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan kepada pegawai perempuan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga, dengan durasi maksimal 3 bulan. Hak ini bisa digunakan meski masa kerja belum genap setahun.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan nasional yang ditetapkan pemerintah, seperti libur lebaran atau hari besar keagamaan lainnya.
Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PPPK.
Cuti Sebelum Setahun Kerja, Boleh Nggak?
Banyak yang mengira PPPK baru bisa cuti setelah masa kerja genap satu tahun.
Faktanya, menurut Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, ada pengecualian untuk kondisi darurat atau kemanusiaan.
PPPK bisa mengambil cuti meski belum genap setahun kerja dalam situasi berikut:
- Orang tua, suami/istri, anak, atau mertua sakit keras (dengan surat rawat inap dari rumah sakit).
- Salah satu anggota keluarga inti meninggal dunia.
- Pegawai akan menikah untuk pertama kalinya.
Aturan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak dasar bagi pegawai non-PNS agar tetap bisa menjalankan kewajiban keluarga tanpa kehilangan hak kerja.
Cara Mengajukan Cuti PPPK
Agar pengajuan cuti kamu lancar, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Isi formulir resmi di bagian kepegawaian instansi.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti surat dokter, akta kematian, atau undangan pernikahan.
- Koordinasikan dengan atasan langsung agar tidak mengganggu pekerjaan tim.
- Ajukan cuti minimal 3 hari kerja sebelum tanggal cuti dimulai.
Biasanya, proses verifikasi dan persetujuan cuti membutuhkan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kebijakan internal instansi.
Sejak rekrutmen besar-besaran PPPK dimulai pada 2021 hingga 2024, jumlah ASN berstatus kontrak meningkat tajam di berbagai sektor — terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi daerah.
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Terbaru
Karena itu, aturan cuti PPPK menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti adalah hak, bukan hadiah, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cuti PPPK adalah hak dasar yang dijamin negara dan diatur melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan memahami jenis, syarat, dan prosedur cutinya, kamu bisa menggunakan hak cuti tanpa khawatir kehilangan tunjangan atau status kerja.
Jadi, jangan asal libur tanpa izin — tapi juga jangan takut menggunakan hak cuti yang sah! (GSP)
Sumber Hukum:
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sumber Berita:
- “Jangan Asal Libur! Ini Ketentuan Cuti PPPK Sesuai Aturan BKN” – [BKN.go.id / TVR Parlemen, 2025]
- “Cuti PPPK: Jenis dan Ketentuannya” – [GlobalSulteng.com, 2025]