Artikel

Aturan Jam Kerja ASN 2025: Fleksibel tapi Tetap Produktif

Wamena - Tahun 2025 membawa banyak perubahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah penerapan jam kerja fleksibel dan penegasan kembali hak-hak ASN, termasuk cuti PPPK. Berikut ini kita akan membahas aturan jam kerja ASN 2025 terbaru.

Baca juga: Cuti PPPK: Jenis, Syarat, dan Aturan Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

Jam Kerja ASN 2025: 37,5 Jam per Minggu

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.

Jam kerja ini berlaku Senin sampai Jumat, dimulai sekitar pukul 07.30–08.00 waktu setempat, dengan durasi istirahat 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat).

Selama bulan Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dimulai pukul 08.00, dengan istirahat 30 menit di hari kerja biasa dan 60 menit di hari Jumat.

Skema Kerja Fleksibel: WFA, FWA, dan Pemadatan Hari Kerja

Kebijakan baru juga memberi ruang bagi ASN, termasuk PPPK, untuk bekerja dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau bahkan Work from Anywhere (WFA).

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, skema ini bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan produktivitas layanan publik.

Dalam praktiknya, ASN bisa bekerja 2 hari WFA dan 3 hari Work from Office (WFO), tergantung keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, instansi bisa menerapkan pemadatan hari kerja — misalnya, menyelesaikan total jam kerja mingguan dalam waktu kurang dari lima hari, sehingga pegawai bisa mendapat satu hari libur tambahan.

Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan, dan Hak Kepegawaian Lengkap

Hak Cuti PPPK Tetap Dijamin

Selain pengaturan jam kerja, hak cuti bagi PPPK tetap diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut, PPPK berhak atas beberapa jenis cuti, di antaranya:

  1. Cuti Tahunan – Diberikan setelah bekerja minimal 1 tahun, sebanyak 12 hari kerja per tahun.
  2. Cuti Sakit – Diberikan berdasarkan surat keterangan dokter, dengan durasi sesuai kebutuhan pemulihan.
  3. Cuti Melahirkan – Selama 3 bulan, untuk PPPK perempuan yang akan melahirkan.
  4. Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting – Dapat diberikan atas pertimbangan khusus pimpinan instansi.

Cuti PPPK bersifat berbayar selama memenuhi ketentuan dan disetujui oleh pejabat berwenang. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pertimbangan Selama Mengambil Cuti

Meski hak cuti dijamin, PPPK perlu memperhatikan aturan pelaporan dan persetujuan sebelum cuti. Dalam instansi yang menerapkan fleksibilitas kerja, pengajuan cuti bisa dilakukan secara digital melalui sistem informasi kepegawaian.

Selain itu, PPPK juga diharapkan menjaga keseimbangan agar penggunaan cuti tidak mengganggu target kinerja atau pelaksanaan tugas kedinasan.

Kombinasi antara jam kerja fleksibel, sistem digitalisasi absensi, dan pengaturan cuti yang lebih manusiawi menunjukkan arah baru birokrasi Indonesia: lebih adaptif, tetapi tetap profesional.

Dengan penerapan kebijakan ini, ASN dan PPPK diharapkan bisa bekerja lebih produktif, lebih seimbang, dan lebih bahagia tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (GSP)

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Sumber Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sumber Berita:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), pernyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, 12 Februari 2025
  • Kementerian PANRB, Siaran Pers “Penetapan Hari dan Jam Kerja ASN 2025”, April 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 766 kali