Artikel

Kapan Hasil Resmi KPU Keluar? Ini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Wamena — Setiap kali Pemilu digelar, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah: “Kapan hasil resmi KPU keluar?”
Jawabannya tidak sesederhana menghitung suara di TPS. Proses penetapan hasil resmi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan melalui tahapan berlapis, mulai dari penghitungan di TPS hingga rekapitulasi nasional.

Melalui kegiatan sosialisasi Sobat Pemilih KPU Papua Pegunungan, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa hasil resmi KPU tidak diumumkan pada hari pemungutan suara, karena membutuhkan waktu untuk verifikasi dan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca juga: Jejak Panjang Penyelenggara Pemilu Indonesia dari Panitia Pemilihan hingga KPU

Mengapa Hasil Resmi KPU Tidak Langsung Keluar Setelah Pemilu?

KPU tidak dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu karena prosesnya harus melalui tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan dan berjenjang.
Setiap data suara dari TPS harus diverifikasi mulai dari tingkat kecamatan (PPK), kabupaten/kota (KPU kabupaten/kota), provinsi, hingga akhirnya ditetapkan secara nasional oleh KPU RI.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada data yang keliru, serta untuk memberikan kesempatan bagi saksi partai politik dan pengawas pemilu melakukan koreksi atau keberatan jika diperlukan.

Tahapan Penghitungan Suara oleh KPU dari TPS hingga Nasional

Proses resmi penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Berikut tahapan utamanya:

  1. Penghitungan di TPS – Dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara selesai.
     
  2. Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (PPK) – Berdasarkan salinan C Hasil yang dibawa dari TPS.
     
  3. Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi – Menggabungkan hasil dari seluruh kecamatan.
     
  4. Rekapitulasi Nasional oleh KPU RI – Menjadi dasar penetapan hasil Pemilu secara resmi.
     

Setiap tahap dilakukan terbuka dan dapat disaksikan oleh publik, saksi, dan pengawas.

Apa Itu Sirekap dan Fungsinya dalam Penghitungan Suara Sementara

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi resmi KPU yang digunakan untuk menampilkan hasil penghitungan suara sementara (real count) berdasarkan foto formulir C Hasil dari TPS.

Namun, data di Sirekap bukan hasil resmi — melainkan alat transparansi publik agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan perolehan suara secara cepat dan terbuka.

KPU Papua Pegunungan juga memanfaatkan Sirekap dalam proses pelaporan data dari TPS di daerah pegunungan yang memiliki akses terbatas, sebagai bentuk inovasi digital untuk mempercepat informasi tanpa mengurangi akurasi.

Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Hasil Resmi KPU

Jenis Penghitungan

Dilakukan Oleh

Sumber Data

Status Hasil

Quick Count

Lembaga survei

Sampel TPS (statistik)

Tidak resmi

Real Count (Sirekap)

KPU

Foto formulir C Hasil dari TPS

Sementara

Hasil Resmi KPU

KPU

Rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga nasional

Resmi dan final

Jadi, hasil quick count hanya gambaran awal berdasarkan statistik, sedangkan hasil resmi KPU adalah satu-satunya hasil yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Quick Count dalam Pemilu: Pengertian, Aturan, Fungsi, dan Kontroversinya

Jadwal Penetapan Hasil Resmi KPU Sesuai Regulasi

Menurut Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,

“Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.”

Artinya, hasil resmi nasional tidak dapat diumumkan sebelum seluruh tahapan rekapitulasi selesai dan disahkan secara berjenjang.

Jika tidak ada sengketa, hasil resmi KPU akan diumumkan segera setelah rekapitulasi nasional selesai dilakukan oleh KPU RI dan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

Apa yang Terjadi Jika Ada Sengketa Hasil Pemilu?

Apabila ada sengketa hasil Pemilu, maka proses penetapan hasil akan ditunda sementara hingga selesai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk memutuskan sengketa hasil Pemilu. Setelah itu, KPU akan menetapkan hasil akhir berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Bersabar Menunggu Hasil Resmi untuk Demokrasi yang Kredibel”

Mengetahui kapan hasil resmi KPU keluar sangat penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh hasil sementara atau klaim sepihak.
Proses panjang yang dilakukan oleh KPU — mulai dari TPS hingga nasional — merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi, kejujuran, dan keadilan Pemilu.

Melalui Sobat Pemilih KPU Papua Pegunungan, masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil resmi, karena hasil inilah yang sah secara hukum dan menjadi dasar penetapan pemimpin bangsa ke depan.

Baca juga: MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali