Artikel

Perbedaan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Kewenangan, Wilayah, dan Cara Pemilihannya

Yahukimo - Indonesia adalah negara kesatuan yang luas dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Untuk mengelola wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke, pemerintah membagi wewenang kepada daerah-daerah otonom.

Di sinilah peran vital para kepala daerah muncul. Seringkali, masyarakat masih bingung membedakan peran spesifik antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Apakah Wali Kota bawahan Bupati? Apakah Gubernur memiliki kekuasaan mutlak atas Kabupaten?

Memahami struktur pemerintahan daerah sangatlah penting, terutama menjelang pesta demokrasi. Sebagai pemilih cerdas, masyarakat tidak hanya dituntut untuk mencoblos, tetapi juga memahami apa mandat yang akan diemban oleh calon pemimpin tersebut.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar antara ketiga jabatan tersebut, mulai dari wilayah kerja, karakteristik daerah, hingga mekanisme pemilihannya, untuk memastikan Anda memiliki wawasan yang utuh tentang tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum

Perbedaan Bupati dan Wali Kota

Banyak yang beranggapan bahwa Bupati dan Wali Kota memiliki hierarki yang berbeda, padahal secara administratif, keduanya berada pada level yang setara, yaitu Kepala Daerah Tingkat II. Perbedaan utama keduanya terletak pada karakteristik wilayah dan demografi yang mereka pimpin.

1. Karakteristik Wilayah dan Ekonomi

Bupati memimpin sebuah Kabupaten. Wilayah kabupaten umumnya memiliki area yang jauh lebih luas dibandingkan kota. Secara demografis, kepadatan penduduk di kabupaten cenderung lebih rendah.

Sektor ekonomi utama di kabupaten biasanya didominasi oleh pertanian, perkebunan, kelautan, atau sumber daya alam lainnya. Karena wilayahnya yang luas, tantangan pembangunan di kabupaten sering kali berfokus pada pemerataan infrastruktur dasar ke pelosok-pelosok desa atau kampung.

Sebaliknya, Wali Kota memimpin sebuah Kota. Wilayah kota biasanya lebih sempit namun memiliki kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Karakteristik masyarakatnya cenderung urban (perkotaan).

Sektor ekonomi di kota didominasi oleh jasa, perdagangan, dan industri. Fokus pembangunan di kota sering kali berkaitan dengan manajemen tata ruang, kemacetan, sanitasi, dan pelayanan publik yang serba cepat.

2. Kedudukan Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kabupaten dan Kota memiliki kedudukan yang sejajar. Bupati bukanlah atasan Wali Kota, dan Wali Kota bukanlah bawahan Bupati.

Keduanya memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Mereka memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota masing-masing sebagai mitra kerja.

Siapa Itu Gubernur?

Jika Bupati dan Wali Kota memimpin Daerah Tingkat II, maka Gubernur adalah pemimpin Daerah Tingkat I, atau yang kita kenal dengan Provinsi. Posisi Gubernur sangat unik dalam ketatanegaraan Indonesia karena memiliki peran ganda (dual role).

1. Sebagai Kepala Daerah Otonom

Sebagai kepala daerah, Gubernur berwenang mengatur urusan rumah tangga daerah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pembangunan lintas kabupaten/kota, seperti jalan provinsi, pengelolaan sumber daya alam di laut (di atas 12 mil), dan urusan strategis yang berdampak pada lebih dari satu kabupaten/kota.

2. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Ini adalah peran yang membedakan Gubernur dengan Bupati/Wali Kota. Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat (Presiden) di daerah. Dalam fungsi ini, Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

Gubernur berhak mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Jadi, meskipun Bupati dan Wali Kota memiliki otonomi, mereka tetap harus berkoordinasi dan berada di bawah pembinaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa: Aturan, Perubahan, dan Perdebatan Terbaru

Perbedaan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Perbedaan Wilayah Kabupaten dan Kota

Struktur administratif di bawah kepala daerah juga memiliki perbedaan penyebutan, meskipun fungsinya serupa. Pemahaman ini penting, terutama dalam konteks pendataan pemilih dan distribusi logistik pemilu oleh KPU.

  • Dalam Pemerintah Kabupaten
    Wilayah kabupaten dibagi menjadi Kecamatan (atau sebutan lain seperti Distrik di wilayah Papua). Di bawah Kecamatan/Distrik, terdapat Desa atau Kampung. Kepala Desa atau Kepala Kampung dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan memiliki otonomi asli desa, bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk Bupati.

  • Dalam Pemerintah Kota
    Wilayah kota juga dibagi menjadi Kecamatan (atau Distrik). Namun, di bawahnya terdapat Kelurahan. Berbeda dengan Desa, Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah adalah seorang PNS yang diangkat oleh Wali Kota (atau Bupati dalam konteks kelurahan di kabupaten). Lurah tidak memiliki otonomi layaknya Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada atasan di kecamatan.

Di Provinsi Papua Pegunungan misalnya, istilah Distrik dan Kampung lebih umum digunakan sesuai dengan kekhususan wilayah, yang setara dengan Kecamatan dan Desa di wilayah Indonesia lainnya.

Cara Kepala Daerah Dipilih

Salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca-reformasi adalah dikembalikannya kedaulatan ke tangan rakyat melalui pemilihan langsung. Lantas, bagaimana mekanisme pastinya?

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4), gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis. Hal ini kemudian diperjelas dalam undang-undang turunannya, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mekanisme gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui Pilkada serentak memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Pemilihan Langsung (Direct Election)
    Rakyat memberikan suaranya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan dipilih oleh anggota DPRD.

  2. Sistem Paket
    Kepala daerah tidak maju sendiri, melainkan berpasangan (Gubernur dengan Wakil Gubernur, Bupati dengan Wakil Bupati, Wali Kota dengan Wakil Wali Kota).

  3. Pencalonan
    Pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan (independen) jika memenuhi syarat dukungan minimal berupa fotokopi KTP pendukung.

  4. Penetapan Pemenang
    Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Frasa hukum bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui proses demokratis ini menjamin legitimasi politik yang kuat. Pemimpin terpilih memiliki mandat langsung dari rakyat, sehingga akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerjanya pun utamanya ditujukan kepada rakyat.

Baca juga: Aturan Terbaru Pejabat Negara Maju Pilpres: Menteri Tak Lagi Wajib Mundur, Bagaimana dengan Kepala Daerah?

Peran KPU dalam Penyelenggaraan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memegang peran sentral sebagai penyelenggara teknis pemilihan ini. Tugas KPU memastikan bahwa proses gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil, dan transparan.

Tugas krusial KPU meliputi:

  • Pemutakhiran Data Pemilih
    Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Pencalonan
    Memverifikasi syarat administrasi dan faktual para bakal calon kepala daerah.

  • Kampanye
    Mengatur jadwal dan zona kampanye agar berjalan tertib dan setara.

  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
    Menyiapkan logistik, merekrut badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS), serta melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang.

  • Penetapan Calon Terpilih
    Mengumumkan siapa yang mendapat mandat rakyat secara sah.

Di wilayah Papua Pegunungan, tantangan geografis sering kali menjadi perhatian khusus KPU dalam mendistribusikan logistik, namun integritas penyelenggaraan tetap menjadi harga mati.

Pentingnya Pilkada Langsung dalam Demokrasi Indonesia

Pilkada langsung bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan sarana pendidikan politik. Ketika masyarakat terlibat langsung, rasa memiliki terhadap daerahnya akan meningkat.

Pentingnya sistem ini antara lain:

  1. Legitimasi Kuat
    Pemimpin memiliki kepercayaan diri tinggi untuk membuat kebijakan karena didukung suara mayoritas.

  2. Check and Balances
    Rakyat dapat menghukum pemimpin yang berkinerja buruk dengan tidak memilihnya kembali di periode berikutnya (mekanisme reward and punishment).

  3. Partisipasi Publik
    Mendorong masyarakat untuk peduli pada visi-misi pembangunan daerahnya.

Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu?

Memahami perbedaan antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan kita perspektif yang lebih jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas apa di daerah kita. Meskipun berbeda wilayah kerja dan kewenangan, ketiganya memiliki satu kesamaan: mereka adalah pelayan masyarakat.

Sesuai konstitusi, gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui mekanisme Pilkada langsung. Ini adalah momentum emas bagi masyarakat, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan, untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Masa depan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan daerah ada di ujung jari Anda.

Mari menjadi pemilih yang cerdas. Kenali calonnya, pahami programnya, dan pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT. Suara Anda adalah penentu masa depan daerah. (GSP)

Daftar Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 18).
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 764 kali