Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara Pemilu
Kobagma - Seringkali, sorotan publik dalam pesta demokrasi hanya tertuju pada drama satu hari, yaitu saat "hari H" pemungutan suara: momen pencoblosan, penghitungan surat suara, hingga pengumuman hasil. Namun, pernahkah Anda membayangkan seberapa rumit mekanisme yang harus berjalan sebelum TPS dibuka tepat pukul 07.00 pagi?
Di balik kelancaran proses demokrasi yang kita nikmati, terdapat kerja keras "pasukan senyap" yang bekerja spartan berhari-hari sebelumnya untuk memastikan setiap detail prosedur terpenuhi.
Keberhasilan pemilu sejatinya tidak hanya ditentukan saat paku menembus kertas suara, melainkan dimulai dari persiapan yang matang dan akurat.
Di sinilah letak vitalnya tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Tanpa persiapan pra-pemungutan yang solid, integritas dan kelancaran pemilu bisa dipertaruhkan.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang harus disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mulai dari linimasa kerja, penanganan pemilih khusus, hingga konsekuensi hukum jika lalai, guna menjamin kedaulatan pemilih tetap terjaga.
Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas
Peran KPPS dalam Arsitektur Penyelenggaraan Pemilu
Sebelum masuk ke detail teknis, kita perlu mendudukkan kembali posisi strategis KPPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka adalah ujung tombak penyelenggara pemilu yang berhadapan langsung dengan pemilih. Dalam hierarki KPU, KPPS memegang peran eksekutor final regulasi.
Kesiapan mereka menentukan apakah prinsip pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) dapat terwujud atau tidak.
Persiapan sebelum hari pemungutan suara adalah fase fondasi. Jika fondasinya rapuh—misalnya logistik kurang atau undangan tidak tersebar—maka bangunan integritas pemilu di TPS tersebut bisa runtuh seketika.
Timeline dan Alur Kerja KPPS: H-7 Hingga Detik Terakhir
Agar persiapan berjalan sistematis, KPPS harus mematuhi tenggat waktu yang ketat. Berikut adalah ringkasan linimasa atau timeline kerja tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang krusial untuk dipatuhi:
-
H-7 (Pelantikan dan Bimtek): Setelah dilantik, anggota KPPS segera mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Di sini, KPPS harus memahami kode etik dan teknis pemungutan suara.
-
H-5 (Pengumuman TPS): Paling lambat 5 hari sebelum hari H, KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan lokasi TPS kepada warga. Pengumuman ini bisa ditempel di papan informasi desa, pos kamling, atau tempat ibadah.
-
H-3 hingga H-1 (Distribusi C.Pemberitahuan): KPPS mendistribusikan surat pemberitahuan (undangan memilih) kepada pemilih terdaftar. Ini adalah masa tersibuk untuk memastikan undangan sampai ke tangan yang tepat.
-
H-1 (Pukul 17.00 - Pengembalian C.Pemberitahuan): Jika ada surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi (pemilih pindah/meninggal/tidak dikenal), KPPS wajib mengembalikannya ke PPS dengan berita acara paling lambat pukul 5 sore di hari sebelum pencoblosan.
-
H-1 (Penyiapan TPS dan Logistik): Finalisasi pendirian tenda/ruangan TPS, pengaturan meja kursi, dan penerimaan logistik dari PPS.
Baca juga: Layanan Pemilih Disabilitas di TPS: Hak, Akses, dan Peran KPPS
Tugas Administratif dan Distribusi Undangan
Salah satu aspek terberat adalah administrasi. Ketua KPPS dibantu anggotanya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C.Pemberitahuan) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses ini harus dilakukan secara door-to-door. KPPS harus mendokumentasikan serah terima ini, bisa berupa tanda tangan penerima atau foto penyerahan.
Mengapa ini penting? Karena surat pemberitahuan adalah kunci masuk utama bagi pemilih untuk mengetahui jatah waktu kedatangan mereka, guna menghindari penumpukan massa di TPS.
Persiapan Layanan untuk Pemilih Khusus
Pemilu harus inklusif. Oleh karena itu, persiapan KPPS tidak hanya untuk pemilih umum, tetapi juga merancang layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus sejak tahap pra-pemungutan.
1. Identifikasi Pemilih Disabilitas
Sebelum hari H, KPPS harus menandai dalam salinan DPT siapa saja pemilih yang menyandang disabilitas (netra, daksa, rungu, grahita). Persiapan ini penting untuk menentukan siapa yang membutuhkan alat bantu (template braille) atau pendampingan khusus.
2. Persiapan Pendamping
KPPS perlu menyiapkan formulir Pernyataan Pendamping (Model C.Pendamping) bagi keluarga atau petugas KPPS yang akan mendampingi pemilih disabilitas atau lansia, guna menjamin kerahasiaan pilihan pemilih.
3. Mekanisme Jemput Bola (Pemilih Sakit)
KPPS harus berkoordinasi dengan saksi dan Pengawas TPS (PTPS) mengenai mekanisme pelayanan bagi pemilih yang sakit di rumah dan tidak bisa ke TPS.
Meskipun pelayanan dilakukan pada hari H (biasanya pukul 12.00-13.00), persiapan administratif dan kesepakatan rute kunjungan harus dibicarakan sebelumnya agar tidak terjadi sengketa.
Penyiapan TPS: Infrastruktur Demokrasi
Membangun TPS bukan sekadar memasang tenda. Penyiapan TPS harus memenuhi standar regulasi untuk menjamin aksesibilitas.
-
Ukuran dan Tata Letak: TPS idealnya memiliki luas minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter. Tata letak meja pencatatan, bilik suara, dan kotak suara harus diatur sedemikian rupa untuk memudahkan alur (flow) dan pengawasan.
-
Aksesibilitas Fisik: Ini poin krusial. Pintu masuk harus bisa dilalui kursi roda, meja bilik suara harus memiliki ketinggian yang wajar (sekitar 75-100 cm dengan ruang kaki), dan tidak boleh ada tangga curam atau parit yang menghalangi akses masuk.
Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar
Penerimaan dan Pemeriksaan Logistik Pemilu
Jantung dari persiapan adalah logistik. Ketua KPPS menerima perlengkapan dari PPS, biasanya pada H-1. KPPS wajib memeriksa:
-
Kotak Suara: Pastikan kondisi utuh dan segel keamanan tersedia.
-
Surat Suara: Menghitung jumlah surat suara per jenis pemilihan. Jumlahnya harus sesuai DPT + 2% (cadangan). Kekurangan satu lembar pun harus segera dilaporkan.
-
Tinta dan Segel: Memastikan tinta tidak kering dan segel mencukupi.
Koordinasi dengan PTPS, Saksi, dan Keamanan
KPPS tidak bekerja di ruang hampa. Sebelum hari pemungutan, Ketua KPPS harus membangun komunikasi (briefing awal) dengan:
-
Pengawas TPS (PTPS): Menyamakan persepsi tentang regulasi dan posisi pengawasan.
-
Saksi Peserta Pemilu: Menginformasikan larangan membawa atribut kampanye ke dalam TPS dan kewajiban membawa surat mandat.
-
Petugas Ketertiban (Linmas): Memberikan arahan tugas jaga pintu masuk (cek tinta/undangan) dan pintu keluar.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Kelalaian
Tugas KPPS bukanlah pekerjaan sukarela biasa, melainkan mandat negara yang diikat oleh hukum. Kelalaian dalam menjalankan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara memiliki konsekuensi serius, baik sanksi administratif maupun pidana.
1. Sanksi Administratif (Kode Etik)
Jika KPPS terbukti tidak netral, tidak menempelkan DPT, atau lalai dalam mendirikan TPS yang layak, mereka dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu. Sanksinya bisa berupa peringatan keras hingga pemberhentian tetap.
2. Sanksi Pidana Pemilu
- Menghilangkan Hak Pilih: Jika KPPS dengan sengaja tidak membagikan C.Pemberitahuan kepada pemilih tertentu (misalnya karena beda pilihan politik) sehingga pemilih tersebut tidak memilih, ini adalah tindak pidana pemilu. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, ancamannya adalah pidana penjara dan denda.
- Manipulasi Logistik: Merusak segel kotak suara sebelum waktunya atau merusak surat suara sisa juga merupakan ranah pidana.
Pemahaman akan sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai pengingat (alarm) agar KPPS bekerja dengan penuh integritas dan kehati-hatian.
Menjalankan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara adalah sebuah dedikasi sunyi yang menentukan masa depan bangsa.
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa keberhasilan pemilu adalah hasil orkestrasi persiapan yang presisi—mulai dari mematuhi timeline H-7, melayani pemilih disabilitas dengan hati, hingga memastikan logistik tepat jumlah.
Persiapan TPS yang matang dan distribusi undangan yang akurat adalah benteng pertama pertahanan demokrasi.
Bagi Anda para pemilih, ketika Anda melangkah ke TPS yang rapi dan dilayani petugas yang sigap, ketahuilah ada keringat dan kerja keras di balik kenyamanan tersebut.
Dan bagi para petugas KPPS, ingatlah bahwa kelalaian sekecil apa pun memiliki konsekuensi hukum dan moral yang besar. Mari kita dukung kinerja KPPS dengan datang ke TPS secara tertib.
Sebab, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang terpilih di akhir hari, melainkan tentang bagaimana setiap tahapan prosesnya dijaga dengan kehormatan dan integritas sejak awal. Sudahkah Anda siap menyambut hari pemungutan suara? (GSP)
Referensi Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
- Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Buku Panduan KPPS (Bimtek) yang diterbitkan oleh KPU RI.