Artikel

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD Pilkada 2024: Pengawas Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan

Papua Pegunungan - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, keberadaan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) memegang peran penting dalam menjaga transparansi, integritas, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilihan.

PKD adalah ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat paling bawah yang bertugas memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan jumlah satu orang untuk setiap desa atau kelurahan. Tugas mereka dimulai sejak tahapan persiapan Pilkada hingga proses penghitungan suara selesai.

Tugas PKD Pilkada 2024

PKD memiliki serangkaian tugas penting yang mencakup seluruh tahapan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut beberapa tugas utama PKD dalam Pilkada 2024:

  1. Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kelurahan/desa, meliputi:
    1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), hingga daftar pemilih tetap (DPT).
    2. Pelaksanaan kampanye dan sosialisasi pemilu.
    3. Distribusi logistik pemilu agar tepat sasaran dan waktu.
    4. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    5. Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan berita acara ke tingkat selanjutnya.
  2. Mencegah praktik politik uang serta bentuk pelanggaran lainnya selama tahapan pemilu berlangsung di wilayahnya.
  3. Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, maupun aparatur pemerintah daerah.
  4. Mengelola dan memelihara arsip kegiatan pengawasan sesuai ketentuan retensi arsip.
  5. Mengawasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengandung unsur kampanye terselubung.
  6. Melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan atau arahan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dengan cakupan tugas tersebut, PKD berperan langsung dalam mencegah pelanggaran pemilu serta memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur dan adil.

Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa

Wewenang PKD Pilkada 2024

Selain menjalankan fungsi pengawasan, PKD juga dibekali dengan sejumlah wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilu kepada Panwascam.
  2. Meminta bahan keterangan dari pihak terkait guna mendukung pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
  3. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan Bawaslu di atasnya.

Dengan wewenang tersebut, PKD memiliki posisi strategis dalam mengawal proses pemilu agar tetap sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Selain memiliki tugas dan wewenang, PKD juga wajib menjalankan sejumlah kewajiban administratif dan operasional, antara lain:

  • Menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi, peserta pemilu, maupun masyarakat.
  • Menjaga keutuhan kotak suara dan dokumen pemilu setelah penghitungan suara dilakukan.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara dan berita acara secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Melaksanakan perintah dan arahan dari KPU atau Bawaslu sesuai struktur hierarki pengawasan.

Kewajiban ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab PKD dalam memastikan hasil Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan transparan.

Masa Kerja dan Proses Rekrutmen PKD Pilkada 2024

Berdasarkan jadwal resmi Bawaslu RI, masa kerja PKD dimulai sejak pelantikan hingga seluruh rangkaian Pilkada 2024 berakhir.

Proses rekrutmen meliputi tahap sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, hingga pelantikan.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, tahapan pembentukan PKD dimulai sejak pertengahan Mei hingga awal Juni, dengan pelantikan dilaksanakan pada 1–2 Juni 2024. Setelah itu, seluruh anggota PKD akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan teknis pengawasan.

Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025

Besaran Honor PKD Pilkada 2024

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, gaji atau honor untuk anggota PKD pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.100.000 per bulan. Meski nominalnya tidak besar, peran PKD sangat vital karena menjadi garda depan pengawasan di tingkat akar rumput.

PKD merupakan bagian integral dari sistem pengawasan pemilu yang berfungsi memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan.

Dengan tugas mengawasi, mencegah pelanggaran, serta menjaga netralitas seluruh pihak, keberadaan PKD menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali