Opini

Multi Partai Gambaran Pluralitas Masyarakat di Indonesia

Wamena — Negara ini terkenal dengan keragamannya, mulai dari budaya, bahasa, agama, flora dan fauna bahkan ras. Tentu ini merupakan sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh negara manapun. Namun, hal ini juga menjadi sebuah tantangan yang sangat berat, terutama dalam bernegara dan politik. Dengan berbagai warna tersebut tentu negara ini tidak bisa memakai sebuah sistem yang homogen, untuk itu founder father kita menerapkan multi partai untuk memperkuat demokrasi. Apa itu Multi-Partai? Carl J. Friedrich menuliskan partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil. Untuk itu, multi partai  adalah sebuah sistem politik yang memungkinkan adanya lebih dari dua partai politik yang tumbuh dan berkompetisi secara sah dalam pemilihan. Menurut Miriam Budiarjo multi-partai di  merupakan sistem kepartaian yang muncul karena adanya keberagaman budaya dan politik di sebuah negara. Baca juga: Membangun Demokrasi yang Dipercaya: Jalan Panjang Meningkatkan Indeks dan Integritas Publik Sistem Multi Partai di Indonesia Pada awal kemerdekaan multi partai memiliki tujuan untuk menegakkan pemerintahan yang stabil. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk ikut serta dalam pemilu. Pada dasarnya, konstitusi tidak menuturkan secara langsung seputar sistem kepartaian, tetapi disampaikan secara tersirat dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 2. Pasal ini menjelaskan jika hendak mencalonkan diri menjadi pasangan Presiden-Wakil Presiden, maka dapat diusulkan dari partai politik ataupun ‘gabungan partai politik’. artinya , terdapat paling sedikit dua partai yang harus menggabungkan diri untuk mengusulkan calon presiden. Pada awal pemilu langsung dilaksanakan, tahun 1955, terdapat 36 partai politik ikut serta pada pesta pertama tersebut. Pada masa Orde Baru, partai yang awalnya berjumlah hingga puluhan disederhanakan atau Fusi Partai menjadi dua partai, yaitu PDI dari gabungan partai-partai nasionalis dan kristen, PPP gabungan partai berideologi Islam, dan Golkar yang bukan parpol tetapi sebagai kekuatan pemerintah yang juga ikut serta dalam pemilu pada masa orde ini. Pada awal reformasi, setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, sistem multi partai tetap menjadi sistem partai politik di Indonesia, bahkan menjadi lebih besar lagi. Dengan adanya UU No.2 Tahun 1999 memberikan kebebasan kepada masyarakat mendirikan parpol. Sehingga, pada pemilu tahun 1999 diikuti hingga 48 partai politik dan menjadi rekor terbanyak hingga saat ini. Pada pemilu tahun berikutnya, dimana juga menjadi pemilihan secara langsung pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti 24 partai politik. Di tahun 2009 meningkat lagi menjadi 44 parpol dan partai politik Aceh, tahun 2019 14 partai politik dan partai politik Aceh, dan di tahun 2024 24 partai politik dan partai politik Aceh. Suara Rakyat Lebih Terwakili Dengan kondisi masyarakat yang plural, sistem multi partai ini memungkinkan berbagai kelompok masyarakat, baik berdasarkan ideologi, agama, etnis maupun sosial ekonomi memiliki wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Perbedaan itu mendorong masyarakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasnya (primordial) dalam satu wadah yang sempit saja. Banyaknya partai politik yang memiliki berbagai latar belakang maupun ideologi, akan membuat masyarakat lebih banyak pilihan sesuai dengan apa yang mereka yakini. Multi partai hadir menawarkan bermacam-macam platform atau gagasan baik berbasis nasional maupun agama. Sistem ini membuat tidak adanya kekuasaan yang terpusat ke satu partai saja atau dimonopoli kelompok tertentu. Sehingga berbagai partai politik berusaha untuk mendapatkan dukungan dengan menawarkan program dan solusi yang terbaik, yang mendorong mereka bekerja keras, menciptakan inovasi baru dan menjaga akuntabilitas yang membuat persaingan yang sehat antar partai politik. Fragmentasi, Transaksional dan Ketidakstabilan Politik Banyaknya partai politik yang ada juga menimbulkan tantangan dalam politik indonesia. Fragmentasi politik, ketika suara rakyat terpecah ke banyak partai, maka akan sulit bagi satu partai untuk memperoleh mayoritas. Partai yang berkoalisi harus selalu mengadakan kompromi dengan mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu mungkin saja dukungan dalam koalisi akan ditarik kembali dan mayoritas di dalam parlemen hilang. Di lain sisi, partai yang ikut dalam oposisi kurang memainkan peran yang jelas, karena bisa saja sewaktu-waktu partai tersebut dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan. Hal ini bisa menyebabkan adanya siasat yang berubah-ubah sesuai dengan kegentingan situasi yang dihadapi partai. Dengan oposisi yang kurang jelas dan koalisi yang gemuk serta peraturan yang bisa berubah-ubah mengakibatkan adanya kompromi kebijakan bahkan bisa memperlambat pengambilan keputusan yang ujung-ujungnya memunculkan politik transaksional. Sistem multi partai lahir dari kebutuhan untuk bisa menampung keberagaman yang ada di Indonesia. Sistem ini tentu bisa berjalan sangat baik jika diiringi dengan konsolidasi partai yang sehat, adanya pendidikan politik yang berkelanjutan serta kelembagaan yang transparan. Jika hal tersebut direalisasikan, maka multi partai akan menjadi kekuatan utama bagi demokrasi di Indonesia. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Penulis: Inayatusyifa

Membangun Demokrasi yang Dipercaya: Jalan Panjang Meningkatkan Indeks dan Integritas Publik

Wamena — Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa rutin pemilu diselenggarakan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan lembaga penyelenggaranya. Dalam beberapa tahun terakhir, Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa memperkuat demokrasi memerlukan komitmen berkelanjutan, terutama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu. Indeks Demokrasi dan Kepercayaan Publik Indeks demokrasi menggambarkan sejauh mana kebebasan sipil, hak politik, dan peran lembaga demokrasi berjalan dalam kehidupan berbangsa. Ketika terjadi penurunan, hal itu tidak selalu menandakan kemunduran sistem, melainkan menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki tata kelola dan praktik demokrasi. Salah satu aspek krusial dalam memperkuat demokrasi adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2025, sekitar 78,8% masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap keputusan KPU dalam hasil Pemilu 2024. Data ini menunjukkan bahwa upaya KPU dalam menjaga integritas dan profesionalisme tetap mendapat apresiasi luas dari publik. Peran KPU dalam Menjaga Integritas Demokrasi Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk menjalankan seluruh proses secara terbuka, akuntabel, dan inklusif. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta mempererat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU juga aktif melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna meningkatkan literasi politik dan partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan akses informasi. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya KPU dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik KPU memahami bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi fokus penting — mulai dari publikasi data pemilih, hasil rekapitulasi suara, hingga penyajian laporan keuangan secara transparan kepada publik. Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai bahwa seluruh proses demokrasi dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas. Membangun demokrasi yang dipercaya publik merupakan proses panjang yang memerlukan sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas — sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kualitas demokrasi di Tanah Papua dan Indonesia. Dengan kepercayaan publik yang senantiasa terjaga, demokrasi Indonesia akan tumbuh semakin kuat, inklusif, dan bermartabat. Baca juga: Pemilih Pemula: Suara Pertama Menentukan Masa Depan

KPU Papua Pegunungan Gelar Sosialisasi Pemilu Damai Lewat Lagu Black Roses

Wamena — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilu serentak tahun 2025 yang berfokus pada kampanye pemilu damai bersama masyarakat di Kota Wamena. Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan bahwa pemilu bukan hanya perhelatan politik, melainkan juga momentum untuk memperkuat persaudaraan dan martabat manusia di Tanah Papua. “Pemilu harus menjadi ruang aman bagi semua pihak. Kita menolak kekerasan dan mengedepankan nilai kemanusiaan,” tegasnya dalam sambutan. Dalam rangka menguatkan pesan persatuan, panitia memutarkan lagu reggae berjudul Black Roses yang dipopulerkan Inner Circle. Lagu tersebut menggambarkan simbol harapan untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah perbedaan. “Pesan dalam lagu Black Roses mengingatkan kita bahwa nilai cinta kasih dan solidaritas harus terus ditanamkan, terutama menjelang pemilu,” ujar Daniel Jingga menambahkan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemuda, tokoh agama, pelajar, serta sejumlah komunitas lokal yang berkomitmen turut serta menjaga keamanan selama tahapan pemilu berlangsung. KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting agar penyelenggaraan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di seluruh wilayah Papua Pegunungan. “Kami berharap setiap warga menjadi agen perdamaian. Mari saling mengingatkan bahwa persatuan lebih penting daripada perbedaan pilihan,” pungkas Jingga. Kegiatan ditutup dengan deklarasi pemilu damai dan ajakan kepada seluruh pemilih untuk hadir di tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara tahun 2025. (Papson Hilapok)

Pemilih Pemula: Suara Pertama Menentukan Masa Depan

Wamena, Papua Pegunungan - Tahun 2024, jutaan suara baru terdengar untuk pertama kalinya di bilik suara. Mereka merupakan pemilih pemula, generasi yang sebagian besar lahir setelah tahun 2007 yang siap berpartisipasi dalam Pemilu. Mayoritas dari mereka merupakan Gen Z yang dimana mereka sangat akrab dengan teknologi, berpikiran kritis dan vokal di sosial media. Namun, di balik semangat dan kreativitas yang dimiliki Gen Z, masih banyak yang bertanya “Apakah satu suara yang saya beri benar-benar penting?’ Jawabannya tentu sangatlah penting. Jumlah Pemilih Pemula Sangat Signifikan Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menjadi kali pertama dalam sejarah yang dimana didominasi oleh pemilih muda, termasuk  Gen Z . Menurut data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pemilih Gen Z (1997-2012) mencapai 46 juta orang yang terdaftar dalam DPT yang berusia kurang dari 25 tahun. Pada pemilu mendatang, tahun 2029, diperkirakan ada lebih dari 10 juta pemilih pemula. Jumlah ini bukan angka yang kecil. Jika semua suara pemilih muda digunakan maka bisa menjadi penentu arah masa dengan negara lima tahun ke depan. Bayangkan, jika semua pemilih muda memilih secara kritis berdasarkan visi, misi dan rekam jejak yang dimiliki para calon. Maka, pemilu tidak lagi menjadi rutinitas lima tahunan saja, tetapi menjadi sebuah momentum untuk perubahan. Melek Politik Bukan berarti Harus Jadi Politisi Sebagian dari anak muda merasa “politik jelek dan kotor”. Padahal politik merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari, seperti pendidikan, harga barang pokok, lapangan pekerjaan, bahkan tiket konser dipengaruhi oleh kebijakan yang lahir dari sebuah proses politik. Berpartisipasi dalam pemilu menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata yang dilakukan warga negara. Gen Z yang dikenal memiliki pemikiran yang kritis, peduli pada isu sosial dan keadilan. Dengan ikut memilih, Gen Z tentu saja bisa mendorong lahirnya pemimpin yang memiliki komitmen terhadap perubahan yang mereka harapkan. Generasi Digital, Akses Informasi Tanpa Batas Kelebihan dari Gen Z ini adalah akses informasi yang sangat luas. Namun tidak semua informasi yang tersebar di media sosial adalah fakta. Banyak informasi hoaks yang dapat mempengaruhi pilihan pada Gen Z. Untuk itu KPU Provinsi Papua Pegunungan mendorong pemilih pemula untuk: Cek informasi resmi di situs KPU Pahami visi dan misi calon, bukan hanya tampang dan gaya bakal calon. Diskusi yang sehat, bukan saling menjatuhkan. Suara Kamu Adalah Kekuatan Dalam sebuah game , satu kali klik bisa menjadi penentu untuk menang atau kalah. Di dalam demokrasi, satu suara bisa menentukan siapa pemimpin dan bahkan masa depan bangsa. Generasi Z sudah membuktikan bahwa mereka bisa melakukan  mengubahkan tren, menciptakan gerakan sosial bahkan menyuarakan keadilan. Dengan Pemilu yang akan datang, saatnya generasi muda atau pemilih pemula juga bisa menentukan arah bangsa dengan satu tindakan sederhana, memilih. Jadi, pemilih pemula bukan hanya sekedar angka statistik belaka. Mereka adalah wajah masa depan demokrasi Indonesia. Dengan banyaknya pemilih yang kritis dan melek politik, tentu akan menjadi momentum untuk Indonesia menjadi lebih baik. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Penulis: Inayatusyifa

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia

Wamena - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan gelombang diskusi baru dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Putusan tersebut memutuskan pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD) yang akan diberlakukan mulai Pemilu 2029, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun sebelum Pilkada serentak berikutnya. Langkah ini dipandang sebagai jawaban atas beban berat Pemilu serentak 2019 dan 2024 yang menyisakan kelelahan luar biasa, bahkan korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu. Dengan pemisahan tersebut, pemilih diharapkan lebih fokus menilai calon sesuai level jabatan, tanpa terbebani banyaknya surat suara yang membingungkan. Namun, keputusan MK ini juga memunculkan sejumlah kritik. Pertanyaannya, apakah pemisahan pemilu benar-benar menguatkan demokrasi atau justru membuka risiko baru dalam tata kelola kekuasaan? Dimensi Hukum Tata Negara Sejumlah pakar menilai putusan ini memperlihatkan kecenderungan aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi. MK dinilai tidak hanya menguji konstitusionalitas undang-undang, tetapi sekaligus membentuk norma baru, termasuk mengatur waktu dan model pelaksanaan pemilu. Padahal, kewenangan tersebut sejatinya berada di ranah legislasi DPR dan pemerintah melalui proses politik yang demokratis. Aspek Teknis dan Administratif Dari sisi teknis, pemisahan jadwal pemilu juga menghadirkan tantangan besar. Pemerintah pusat harus melakukan revisi regulasi terkait: Penyesuaian masa jabatan kepala daerah.   Mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.   Skema penganggaran untuk dua siklus pemilu berbeda.   Jika transisi tidak dikelola dengan baik, potensi kekosongan jabatan kepala daerah bisa meluas. Kondisi ini berpotensi meningkatkan peran pemerintah pusat melalui penunjukan Pj secara masif, yang pada gilirannya dikhawatirkan membuka ruang politisasi birokrasi serta melemahkan prinsip otonomi daerah. Peluang atau Risiko Demokrasi? Meski dipuji sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pemilu terpisah akan memperkuat partisipasi rakyat, atau justru menciptakan celah baru dalam penguasaan politik? Dengan diberlakukannya putusan MK 135/PUU-XXII/2024, publik kini menantikan langkah pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu dalam menyiapkan desain transisi yang matang. Tanpa regulasi yang jelas dan koordinasi lintas lembaga, pemisahan pemilu bisa menjadi risiko baru bagi konsolidasi demokrasi Indonesia. Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025

PINANG MEMBANGUN PERSAHABATAN DI PAPUA PEGUNUNGAN

PINANG MEMBANGUN PERSAHABATAN DI PAPUA PEGUNUNGAN Pepatah "tak kenal maka tak sayang" adalah istilah yang sangat sering sekali digunakan pada percakapan sehari-hari, untuk menyatakan apabila kita tidak mengenal seseorang, maka kita tidak memiliki perhatian kepada orang lain. Kenangan terindah adalah menjalin persahabatan dengan sesama manusia. Artinya hakikat manusia tergantung pada makhluk lain dan manusia saling membutuhkan untuk kelangsungan hidup bersama. Pak Galih Wahid ingin membuktikan  bahwa persahabatan itu tidak sekedar kata-kata melainkan persahabatan itu perlu dibuktikan dan harus dikenang kapanpun. Persahabatan yang akan sulit dilupakan adalah pertama kali makan pinang sambil duduk bersandiwara. Wajahnya terkesan bahwa pinang itu ternyata pahit. Satu menit kemudian wajanya tersenyum simpul sebagai tanda bahwa bangga bersabat dengan orang Papua Pegunungan Demikian dengan makan pinang ini memperlihatkan potret hati orang Papua Pegunungan. Terlihat kasar dan seram tetapi  semakin lama bertumbuh rasa persahabatan seperti keluarga bati sendiri. Semoga momentum ini menjadi kenangan berharga.