Multi Partai Gambaran Pluralitas Masyarakat di Indonesia
Wamena — Negara ini terkenal dengan keragamannya, mulai dari budaya, bahasa, agama, flora dan fauna bahkan ras. Tentu ini merupakan sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh negara manapun. Namun, hal ini juga menjadi sebuah tantangan yang sangat berat, terutama dalam bernegara dan politik. Dengan berbagai warna tersebut tentu negara ini tidak bisa memakai sebuah sistem yang homogen, untuk itu founder father kita menerapkan multi partai untuk memperkuat demokrasi. Apa itu Multi-Partai? Carl J. Friedrich menuliskan partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil. Untuk itu, multi partai adalah sebuah sistem politik yang memungkinkan adanya lebih dari dua partai politik yang tumbuh dan berkompetisi secara sah dalam pemilihan. Menurut Miriam Budiarjo multi-partai di merupakan sistem kepartaian yang muncul karena adanya keberagaman budaya dan politik di sebuah negara. Baca juga: Membangun Demokrasi yang Dipercaya: Jalan Panjang Meningkatkan Indeks dan Integritas Publik Sistem Multi Partai di Indonesia Pada awal kemerdekaan multi partai memiliki tujuan untuk menegakkan pemerintahan yang stabil. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk ikut serta dalam pemilu. Pada dasarnya, konstitusi tidak menuturkan secara langsung seputar sistem kepartaian, tetapi disampaikan secara tersirat dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 2. Pasal ini menjelaskan jika hendak mencalonkan diri menjadi pasangan Presiden-Wakil Presiden, maka dapat diusulkan dari partai politik ataupun ‘gabungan partai politik’. artinya , terdapat paling sedikit dua partai yang harus menggabungkan diri untuk mengusulkan calon presiden. Pada awal pemilu langsung dilaksanakan, tahun 1955, terdapat 36 partai politik ikut serta pada pesta pertama tersebut. Pada masa Orde Baru, partai yang awalnya berjumlah hingga puluhan disederhanakan atau Fusi Partai menjadi dua partai, yaitu PDI dari gabungan partai-partai nasionalis dan kristen, PPP gabungan partai berideologi Islam, dan Golkar yang bukan parpol tetapi sebagai kekuatan pemerintah yang juga ikut serta dalam pemilu pada masa orde ini. Pada awal reformasi, setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, sistem multi partai tetap menjadi sistem partai politik di Indonesia, bahkan menjadi lebih besar lagi. Dengan adanya UU No.2 Tahun 1999 memberikan kebebasan kepada masyarakat mendirikan parpol. Sehingga, pada pemilu tahun 1999 diikuti hingga 48 partai politik dan menjadi rekor terbanyak hingga saat ini. Pada pemilu tahun berikutnya, dimana juga menjadi pemilihan secara langsung pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti 24 partai politik. Di tahun 2009 meningkat lagi menjadi 44 parpol dan partai politik Aceh, tahun 2019 14 partai politik dan partai politik Aceh, dan di tahun 2024 24 partai politik dan partai politik Aceh. Suara Rakyat Lebih Terwakili Dengan kondisi masyarakat yang plural, sistem multi partai ini memungkinkan berbagai kelompok masyarakat, baik berdasarkan ideologi, agama, etnis maupun sosial ekonomi memiliki wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Perbedaan itu mendorong masyarakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasnya (primordial) dalam satu wadah yang sempit saja. Banyaknya partai politik yang memiliki berbagai latar belakang maupun ideologi, akan membuat masyarakat lebih banyak pilihan sesuai dengan apa yang mereka yakini. Multi partai hadir menawarkan bermacam-macam platform atau gagasan baik berbasis nasional maupun agama. Sistem ini membuat tidak adanya kekuasaan yang terpusat ke satu partai saja atau dimonopoli kelompok tertentu. Sehingga berbagai partai politik berusaha untuk mendapatkan dukungan dengan menawarkan program dan solusi yang terbaik, yang mendorong mereka bekerja keras, menciptakan inovasi baru dan menjaga akuntabilitas yang membuat persaingan yang sehat antar partai politik. Fragmentasi, Transaksional dan Ketidakstabilan Politik Banyaknya partai politik yang ada juga menimbulkan tantangan dalam politik indonesia. Fragmentasi politik, ketika suara rakyat terpecah ke banyak partai, maka akan sulit bagi satu partai untuk memperoleh mayoritas. Partai yang berkoalisi harus selalu mengadakan kompromi dengan mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu mungkin saja dukungan dalam koalisi akan ditarik kembali dan mayoritas di dalam parlemen hilang. Di lain sisi, partai yang ikut dalam oposisi kurang memainkan peran yang jelas, karena bisa saja sewaktu-waktu partai tersebut dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan. Hal ini bisa menyebabkan adanya siasat yang berubah-ubah sesuai dengan kegentingan situasi yang dihadapi partai. Dengan oposisi yang kurang jelas dan koalisi yang gemuk serta peraturan yang bisa berubah-ubah mengakibatkan adanya kompromi kebijakan bahkan bisa memperlambat pengambilan keputusan yang ujung-ujungnya memunculkan politik transaksional. Sistem multi partai lahir dari kebutuhan untuk bisa menampung keberagaman yang ada di Indonesia. Sistem ini tentu bisa berjalan sangat baik jika diiringi dengan konsolidasi partai yang sehat, adanya pendidikan politik yang berkelanjutan serta kelembagaan yang transparan. Jika hal tersebut direalisasikan, maka multi partai akan menjadi kekuatan utama bagi demokrasi di Indonesia. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Penulis: Inayatusyifa