Artikel

Konferensi Meja Bundar: Tonggak Akhir Penyerahan Kedaulatan Indonesia dari Belanda

Wamena — Konferensi Meja Bundar (KMB) menjadi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan diplomasi Indonesia. Diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, konferensi ini menjadi titik akhir dari perjuangan panjang Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan penuh dari Belanda setelah masa Revolusi Nasional Indonesia (1945–1949). Pertemuan bersejarah ini dihadiri oleh tiga pihak utama, yakni delegasi Republik Indonesia, delegasi Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang mewakili negara-negara federal bentukan Belanda di Indonesia, serta delegasi Kerajaan Belanda sebagai pihak kolonial. Di bawah pengawasan Komisi PBB untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia/UNCI), konferensi ini menjadi momentum menentukan masa depan politik Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan. Latar Belakang Terbentuknya KMB Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Belanda berusaha kembali menguasai Nusantara melalui berbagai cara, termasuk agresi militer. Dua kali agresi militer — pada Juli 1947 dan Desember 1948 — menimbulkan tekanan internasional yang besar terhadap Belanda. Sebagai tanggapan, Perjanjian Renville (1948) sempat menjadi solusi sementara, namun ketegangan tetap terjadi hingga akhirnya dunia internasional mendorong kedua belah pihak untuk mencari jalan damai. PBB melalui UNCI memediasi dan mengusulkan pertemuan formal untuk membahas penyerahan kedaulatan. Sejarawan Dr. Anhar Gonggong menjelaskan, “Konferensi Meja Bundar bukan sekadar perundingan politik biasa, melainkan ujian bagi Indonesia dalam mempertahankan legitimasi kemerdekaannya di hadapan dunia internasional,” (Anhar Gonggong, Sejarah Nasional Indonesia: Revolusi dan Diplomasi, 2010). Delegasi dan Tokoh Penting KMB Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia. Sementara delegasi BFO diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, dan delegasi Belanda dipimpin oleh Jan Herman van Maarseveen, Menteri Urusan Seberang Lautan Belanda. Beberapa tokoh penting lain yang turut hadir dari pihak Indonesia antara lain Dr. Subandrio, Prof. Dr. Supomo, Mr. Ali Sastroamidjojo, dan Mohammad Roem. Mereka memainkan peran penting dalam negosiasi detail terkait kedaulatan, ekonomi, dan militer. Dalam sebuah pidato yang dikutip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mohammad Hatta menegaskan tekad bangsa Indonesia: “Kami datang ke meja perundingan bukan untuk meminta kemerdekaan, melainkan untuk menegaskan bahwa kemerdekaan telah kami miliki sejak 17 Agustus 1945.” Kutipan itu menggambarkan sikap diplomatis namun tegas dari pihak Indonesia yang menolak anggapan bahwa kemerdekaan adalah hasil pemberian Belanda. Baca juga: Mohammad Hatta: Sang Proklamator dan Bapak Koperasi Indonesia yang Visioner Isi dan Hasil Perjanjian KMB Konferensi Meja Bundar menghasilkan tiga dokumen utama, yaitu: 1. Persetujuan tentang Penyerahan Kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). 2. Piagam Persetujuan Uni Indonesia-Belanda, yang menetapkan kerja sama di bidang ekonomi dan kebudayaan. 3. Kesepakatan mengenai masalah keuangan dan ekonomi, termasuk penyelesaian utang Hindia Belanda. Isi utama dari perjanjian KMB antara lain: Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) paling lambat 30 Desember 1949. RIS akan menjadi negara federal yang terdiri dari 16 negara bagian, termasuk Republik Indonesia (Yogyakarta) sebagai salah satu komponennya. Indonesia bersedia menanggung sebagian utang pemerintahan Hindia Belanda sebelum 1942 yang bernilai ± 4,3 miliar gulden. Pembentukan Uni Indonesia–Belanda yang bersifat sukarela dan bertujuan mempererat kerja sama ekonomi dan budaya. Kendati hasil KMB di satu sisi dianggap kemenangan diplomasi, namun banyak kalangan menilai perjanjian itu sarat kompromi. Dalam buku Sejarah Diplomasi Indonesia (Rosihan Anwar, 1980), disebutkan: “KMB menunjukkan kemampuan Indonesia berdiplomasi di panggung internasional, tetapi juga memperlihatkan tekanan politik dan ekonomi dari pihak kolonial.” Dampak dan Kontroversi KMB Pasca-KMB, Republik Indonesia Serikat resmi berdiri pada 27 Desember 1949, menandai berakhirnya secara resmi kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia. Namun, bentuk negara federal yang disepakati dalam KMB menimbulkan perdebatan di kalangan nasionalis. Banyak tokoh, termasuk Ir. Soekarno, menilai bentuk negara federal adalah taktik Belanda untuk melemahkan persatuan Indonesia. Dalam pidato di Yogyakarta (1950), Soekarno mengatakan, “Negara federal adalah warisan kolonial yang harus kita satukan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Sumber: Pidato Presiden Soekarno, 17 Agustus 1950, Arsip Nasional RI). Akhirnya, setelah dinamika politik dan tekanan rakyat di berbagai daerah, Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950, dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski begitu, peran KMB tetap diakui sebagai titik balik penting. Sejarawan Belanda Prof. Willem Oltmans menulis dalam Indonesia: The Final Transfer of Power (1995): “KMB merupakan kompromi historis — di mana Belanda terpaksa mengakui kekalahan kolonialnya, sementara Indonesia meneguhkan posisinya sebagai negara berdaulat di mata dunia.” Makna KMB bagi Bangsa Indonesia Konferensi Meja Bundar memberikan pelajaran penting bahwa diplomasi dan perjuangan intelektual dapat sejajar dengan perjuangan bersenjata. Keberhasilan Hatta dan tim delegasi menjadi simbol bahwa Indonesia mampu menunjukkan kedewasaan politik di kancah global. Menurut Dr. Sri Margana, sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM): “KMB adalah puncak dari strategi dua kaki perjuangan Indonesia — diplomasi di luar negeri dan perlawanan di dalam negeri. Tanpa keduanya, pengakuan kedaulatan mungkin tidak akan terjadi secepat itu.” (Kompas, 27 Desember 2019). Konferensi Meja Bundar menjadi babak akhir dari perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan kolonialisme Belanda. Walau penuh kompromi, hasil KMB membuka jalan bagi pengakuan kedaulatan secara internasional. Momentum ini menegaskan kecerdikan para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan melalui diplomasi, bukan sekadar peperangan. Sebagaimana dikatakan Mohammad Hatta seusai penandatanganan perjanjian di Den Haag: “Kita boleh berbeda jalan dalam perjuangan, tetapi tujuan kita satu — Indonesia yang merdeka dan berdaulat sepenuhnya.” (Sumber: ANRI, 1949).

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih

Wamena — KPU Papua Pegunungan kembali mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK sebelum hari pemungutan suara. Tiga istilah ini sering muncul setiap pemilu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu bedanya. Padahal, salah memilih kategori dapat menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Agar tidak bingung, berikut penjelasan mudah untuk Sobat Pemilih. Baca juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor KPU Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK? Tiga daftar ini sama-sama berisi pemilih yang berhak menggunakan suara di pemilu, namun berbeda status pencatatannya: DPT (Daftar Pemilih Tetap): daftar pemilih resmi yang terdata sebelum pemilu.   DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): daftar pemilih pindahan (pindah memilih).   DPK (Daftar Pemilih Khusus): pemilih yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat. Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Secara Singkat Kategori Status Pendataan Bisa Memilih Keterangan DPT Sudah terdaftar resmi Di TPS sesuai alamat KTP/KK Paling umum DPTb Sudah terdaftar, tapi pindah lokasi TPS tujuan pindah Harus mengurus surat pindah pilih (A5) DPK Belum terdaftar TPS sesuai domisili pada hari H Gunakan KTP-el Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih Siapa yang Masuk ke DPT? Syarat dan Mekanismenya Seseorang masuk DPT jika: Memiliki KTP-el atau sedang dalam proses perekaman,   Sudah terdata saat pencocokan dan penelitian (coklit),   Tinggal di daerah sesuai alamat KTP/KK.   DPT ditetapkan oleh KPU daerah, termasuk KPU Papua Pegunungan, sebelum hari pemungutan suara. Contoh: Warga asli di Kabupaten Pegunungan yang sudah terdata sejak awal dan tidak pindah lokasi. DPTb: Solusi untuk Pemilih yang Pindah Lokasi Memilih DPTb digunakan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun: Pindah domisili sementara,   Tugas kerja di luar kota,   Kuliah atau dinas,   Menjalani perawatan kesehatan,   Tertimpa bencana atau keadaan khusus.   Syarat: Mengurus Formulir A5 di KPU atau PPS terdekat, termasuk KPU Papua Pegunungan bila berada di wilayah ini. Contoh: Mahasiswa asal Jayapura kuliah di Wamena dan ingin tetap memilih di sana. DPK: Daftar Pemilih Khusus untuk yang Belum Terdaftar DPK adalah solusi untuk pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPT atau DPTb. Syarat: Memiliki KTP-el   Datang ke TPS sesuai domisili pada hari pemungutan suara   Menggunakan hak pilih di jam terakhir (biasanya pukul 12.00–13.00)   Contoh: Warga yang tinggal di pedalaman Papua, namun belum terdata karena akses geografis. Tabel Perbandingan DPT vs DPTb vs DPK Aspek DPT DPTb DPK Status data Terdaftar tetap Terdaftar pindahan Belum terdaftar Dokumen KTP-el/KK KTP-el + Form A5 KTP-el Tempat memilih Sesuai TPS asal TPS tujuan pindah TPS domisili Waktu memilih Normal Normal Jam khusus (akhir waktu) Baca juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Melalui Situs Resmi KPU Kapan dan di Mana Mengurus DPTb atau DPK? DPTb: dapat diurus sebelum hari pemungutan suara di: - KPU Kabupaten/Kota - PPS atau PPK terdekat - Posko layanan pindah memilih   DPK: langsung datang ke TPS domisili saat hari H dengan membawa KTP-el. Banyak pemilih gagal memilih hanya karena salah kategori. Dengan memahami DPT, DPTb, dan DPK, Sobat Pemilih bisa mengamankan hak suaranya tanpa masalah administratif. KPU Papua Pegunungan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung dan tetap ikut memilih.

Pertempuran Surabaya 1945: dari Insiden Hotel Yamato hingga Seruan Bung Tomo

Wamena — Pasca kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kondisi sosial dan politik Indonesia sebagai negara yang baru merdeka tidak langsung stabil begitu saja. Usaha belanda yang diboncengi tentara sekutu untuk menguasai kembali Indonesia tentu saja menimbulkan ketegangan sosial. Hal ini menyulut api perlawanan di berbagai wilayah di Indonesia. Surabaya menjadi salah satu wilayah yang sangat besar api perlawanannya untuk menghalangi usaha penjajah kembali ke tanah air. Surabaya saat itu bahkan hingga saat ini menjadi simbol semangat perjuangan dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain sebagai pusat ekonomi penting di wilayah timur pulau jawa, pemuda pemudi Surabaya memiliki kesadaran dan kemauan tinggi menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka. Perlawanan rakyat di Surabaya pecah pada momentum dimana kedatangan kembali belanda bersama tentara sekutu yang menuntut pelucutan senjata rakyat Indonesia. Ditambah lagi insiden tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby pada 30 Oktober 1945, memicu api perlawanan rakyat Indonesia. Akhirnya, tepat pada tanggal 10 November 1945, rakyat Surabaya dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda, pelajar, hingga ulama menyatukan tekad untuk melawan dan menghadapi serangan tentara sekutu. Walaupun senjata yang digunakan rakyat Indonesia sangat terbatas dan cukup sederhana, namun semangat mempertahankan kemerdekaan tidak tergoyahkan. Seruan dan pekikan “Merdeka!” menggema di setiap sudut kota Surabaya kala itu, menjadikan pertempuran 10 November sebagai salah satu momen heroik terbesar dalam sejarah perlawanan rakyat Indonesia menghadapi penjajah. Saat ini, Kota Surabaya dikenang sebagai “Kota Pahlawan” yang didalamnya tersimpan simbol keberanian dan tekad rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia di tengah ancaman kembalinya para penjajah. Penyebab Konflik: Dari Insiden Hotel Yamato hingga Ultimatum Sekutu Berikut kronologi pecahnya pertempuran surabaya; Peristiwa Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato Pada tanggal 19 September 1945, beberapa pemuda Indonesia di Surabaya naik ke atap Hotel Yamato (saat ini menjadi Hotel Majapahit) setelah melihat bendera Belanda berkibar di sana. Di dalam kondisi yang dipenuhi amarah serta berkobarnya semangat nasionalisme, dua  pemuda Indonesia yaitu Kusno Wibowo dan Hariyono yang naik ke atap hotel merobek bagian biru dari bendera itu, sehingga menyisakan warna merah dan putih yaitu bendera Indonesia.  Insiden ini menjadi penegasan bahwa rakyat Surabaya menolak keras segala bentuk penjajahan. Kembalinya Pasukan Sekutu Diboncengi Tentara Belanda (NICA) Pasukan sekutu yang diboncengi NICA mendarat di Kota Surabaya dengan alasan untuk melucuti senjata Tentara Jepang. Namun tindakan mereka dianggap cenderung mencampuri urusan pemerintahan Republik Indonesia, sehingga memicu perlawanan rakyat. Tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby Jenderal Mallaby yaitu seorang komandan pasukan Inggris di Kota Surabaya tewas dalam bentrokan pada tanggal 30 Oktober 1945. Kemudian, pihak Sekutu mengeluarkan ultimatum pada 9 November, menuntut rakyat Surabaya menyerahkan senjata dan menghentikan perlawanan sebagai bentuk balasan. Tentu saja rakyat Indonesia di Kota Surabaya menolak ultimatum ini. Keesokan harinya, tepat pada tanggal 10 November 1945, pertempuran besar pun pecah. Artileri (meriam, howitzer dan mortir) bahkan pesawat tempur Inggris menggempur Kota Surabaya. Gempuran ini tidak meredupkan api semangat juang rakyat Indonesia di Kota Surabaya. Peristiwa ini yang di kemudian hari dikenang sebagai Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November. Baca juga: Mengapa 10 November Jadi Hari Pahlawan? Sejarah dan Maknanya untuk Indonesia Tokoh Penting dalam Pertempuran Surabaya: Bung Tomo dan Arek-Arek Suroboyo Bung Tomo, sebuah nama yang tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah perlawanan rakyat Indonesia pada pertempuran Surabaya. Bagaimana tidak, di tengah dentuman meriam dan kepungan pasukan sekutu, suara Bung Tomo tetap lantang membakar api semangat juang juang arek-arek Surabaya untuk tetap berdiri mempertahankan kemerdekaan melalui radio. Gaya bicara yang tegas dan optimis khas Bung Tomo, menyerukan bahwa kemerdekaan yang baru diraih tidak boleh direbut kembali oleh penjajah. Seruan ini terus menggema hingga ke seluruh pelosok kota Surabaya. Bung Tomo dengan orasinya yang berapi-api berhasil menyatukan rakyat dari berbagai lapisan dalam tekad yang sama yaitu “Merdeka atau mati!” Tentu saja, peran Bung Tomo bukan hanya sebagai orator ulum semata. Bung Tomo adalah simbol persatuan dan keberanian rakyat Indonesia di Surabaya yang menolak tunduk kembali kepada penjajah. Walaupun hanya menggunakan senjata sederhana, rakyat Indonesia di Kota Surabaya menghadapi gempuran tank, meriam bahkan pesawat tempur dengan semangat. Pertempuran surabaya 10 November pada saat itu menelan banyak korban. Baik korban jiwa maupun kerugian harta benda yang dialami rakyat Indonesia. Ribuan pahlawan dan warga sipil gugur, sementara ribuan lainnya mengungsi dari kota Surabaya yang sudah porak-poranda. Gedung-gedung pemerintahan, rumah-rumah warga sipil, hingga tempat ibadah tidak luput dari kehancuran akibat tembakan artileri dan serangan udara. Namun melahirkan amanat abadi, bahwa kemerdekaan tidak diberikan, melainkan diperjuangkan. Penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang keberanian rakyat Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan dari serangan sekutu. Penetapan ini bukan sekedar penghormatan terhadap momen heroik perlawanan, namun juga sebagai pengakuan atas pengorbanan ribuan jiwa yang telah gugur demi mempertahankan kedaulatan bangsa. Peringatan hari pahlawan pada tanggal 10 November setiap tahunnya biasanya ditandai dengan upacara bendera, tabur bunga, dan kegiatan sosial. Bangsa Indonesia, harus memaknai peringatan hari pahlawan ini sebagai penegasan tekad untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu dalam bentuk pengabdian dan kerja nyata untuk Indonesia. Baca juga: Hari Pahlawan: Momentum Menggugah Semangat Generasi Muda untuk Terus Berjuang Dampak Pertempuran Surabaya bagi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia Keberanian rakyat Indonesia pada pertempuran Surabaya menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia tidak akan tunduk pada penjajahan dalam bentuk apa pun. Dari wilayah barat hingga timur di Nusantara, semangat perlawanan serupa merebak, seluruh rakyat Indonesia bangkit, mengangkat senjata, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang masih seumur jagung pada kala itu. Pertempuran Surabaya juga mengirimkan pesan kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah bangsa yang berdaulat dan siap mempertahankan kemerdekaannya bahkan jika harus mengorbankan darah dan nyawanya. Setelah pertempuran Surabaya usai, banyak negara kemudian mulai memberi perhatian terhadap perjuangan diplomasi Indonesia di forum internasional. Semangat Surabaya kini dikenang bukan hanya sebagai simbol keberanian, tetapi juga sebagai sumber inspirasi nasional — bahwa dengan persatuan, pengorbanan, dan tekad yang teguh, bangsa Indonesia mampu berdiri tegak di hadapan siapa pun. Nilai Kepahlawanan yang Bisa Diteladani Generasi Muda Peringatan Hari Pahlawan Menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan dalam kehidupan berbangsa saat ini. Nilai keberanian, persatuan, dan cinta tanah air yang dulu menyatukan rakyat untuk melawan penjajah, hingga saat ini masih relevan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, mulai dari polarisasi politik hingga disinformasi digital, semangat persatuan adalah kunci agar bangsa ini tidak mudah terpecah belah karena adanya perbedaan. Tekad dan keberanian pahlawan-pahlawan yang telah gugur juga patut untuk dijadikan contoh.  Implementasinya bisa melalui keberanian moral yaitu dengan berbuat benar, menegakkan keadilan, dan melawan segala bentuk korupsi atau ketidakjujuran. Nilai-nilai cinta tanah air yang telah dicontohkan oleh para pahlawan, saat ini bisa diwujudkan bukan hanya dengan mengangkat senjata, tetapi dengan bekerja keras, menjaga harmoni sosial, dan berpartisipasi aktif di berbagai kegiatan sosial. Semangat itulah yang menjadikan pengorbanan para pahlawan tetap hidup dalam denyut kehidupan bangsa hingga hari ini. Daftar Pustaka: Zikri, M. H., & Asmarita, Y. (2023). Pertempuran 10 november 1945 di surabaya sebagai aksi bung tomo dalam mempertahankan kemerdakaan indonesia. Krinok: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Sejarah, 2(3), 169-176. Kusuma, E., Anwar, S., Risman, H., & Arief, R. (2021). Pertempuran surabaya tahun 1945 dalam perspektif perang semesta. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2825-2836. Aryanto, D. A. (2023). Sejarah Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya sebagai Sumber Belajar Sejarah dalam upaya Menumbuhkan Kesadaran Sejarah pada Siswa Tingkat Menengah Atas. Danadyaksa Historica, 3(1), 46-58. Lase, R., & YB Jurahman, S. (2021). Pertempuran 10 November di Surabaya dan Pengaruhnya Terhadap Eksistensi Kemerdekaan Indonesia. Rinontje: Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah, 2(2).

Mengapa Sistem Otoriter Berbahaya? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Wamena — Otoriter adalah sebuah sistem pemerintahan yang sangat bertolak belakang dengan  sistem pemerintahan demokrasi. Perbedaan yang besar antara kedua sistem ini menjadikan sistem pemerintahan otoriter menjadi sorotan. Perbedaan yang paling menonjol adalah siapa yang memiliki “kekuasaan” dalam sebuah pemerintahan. Sistem otoriter memusatkan kekuasaan pada satu pemimpin atau sekelompok orang untuk memegang kendali penuh atas negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, rakyat ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi negara. Pemerintahan yang menerapkan sistem otoriter juga cenderung membatasi kebebasan berpendapat rakyat, mengontrol media, dan memberi tekanan kepada oposisi dengan dalih menjaga stabilitas kekuasaan. Pada sistem otoriter, mekanisme check and balance hampir tidak berfungsi karena keputusan politik lebih banyak bergantung pada kehendak penguasa. Pengertian Otoriter Menurut KBBI & Ilmuwan Politik Otoriter sebuah istilah yang berasal dari kata “otoritas” artinya “kekuasaan” atau “wewenang”. Secara etimologis, istilah otoriter mengacu pada sistem pemerintahan yang menuntut kepatuhan mutlak terhadap penguasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otoriter didefinisikan sebagai sebuah sistem yang menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan hak dan kebebasan orang lain. Dalam konteks politik, otoriter menggambarkan bentuk pemerintahan yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Juan J. Linz, seorang ilmuwan politik terkemuka, mendefinisikan rezim otoriter sebagai sistem politik yang memiliki pluralisme politik terbatas, tidak memiliki ideologi yang meresap, tetapi tetap memiliki kepemimpinan yang kuat dan kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ini, partisipasi politik rakyat dibatasi dan kontrol sosial dilakukan melalui lembaga-lembaga negara. Definisi ini dijabarkan dalam karyanya “Totalitarian and Authoritarian Regimes” (1975), yang kemudian dimuat dalam Handbook of Political Science, Vol. 3: Macropolitical Theory (Greenstein & Polsby, eds., Reading, MA: Addison-Wesley, hlm. 175–411). Sementara itu, Robert A. Dahl—seorang ilmuwan politik yang dikenal melalui kajian demokrasinya—menggambarkan sistem otoriter sebagai antitesis dari demokrasi, dimana kekuasaan terkonsentrasi pada satu individu atau kelompok tanpa adanya mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang efektif. Menurut Dahl, demokrasi ditandai dengan kompetisi, partisipasi, dan kebebasan politik yang luas, sedangkan sistem otoriter meniadakan unsur-unsur tersebut. Pandangan ini dapat ditemukan dalam karyanya “Polyarchy: Participation and Opposition” (New Haven: Yale University Press, 1971, hlm. 3–8), di mana ia menguraikan perbedaan mendasar antara sistem demokratis dan non-demokratis. Dapat disimpulkan bahwa sistem otoriter bukan hanya sekedar label politik, tetapi menggambarkan sebuah struktur kekuasaan yang tertutup dan menekan kebebasan warga negara. Baca juga: Otoriter Adalah? Pengertian, Ciri, dan Contohnya dalam Politik Karakteristik Sistem Pemerintahan Otoriter Secara umum, sistem pemerintahan otoriter biasanya ditandai dengan oleh beberapa ciri, antara lain; Pemusatan kekuasaan pada satu figur atau kelompok kecil yang mengendalikan seluruh aspek politik dan pemerintahan. Dalam sistem otoriter, keputusan-keputusan  penting tentang negara jarang diambil melalui mekanisme musyawarah, karena biasanya sepenuhnya ditentukan oleh penguasa. Pembatasan kebebasan berpendapat dan berserikat. Sistem otoriter menganggap bahwa kritik terhadap pemerintah sebagai ancaman. Oposisi politik juga sengaja dilemahkan melalui tekanan hukum, intimidasi, atau pelarangan kegiatan. Media massa berada di bawah kendali pemerintah. Informasi yang disiarkan oleh media massa pada negara dengan sistem otoriter cenderung berpihak kepada penguasa, sehingga berita atau informasi yang mengandung kritik khususnya kepada penguasa dibungkam. Kebebasan pers nyaris tidak ada, dan masyarakat hanya menerima informasi yang sudah disaring sesuai kepentingan penguasa. Ketidaksamaan antara Sistem Otoriter vs Sistem Demokrasi Dua sistem pemerintahan yang kerap menjadi perbandingan tajam di dunia politik adalah otoriter dan demokrasi. Keduanya memiliki prinsip dasar yang bertolak belakang dalam memandang kekuasaan dan peran rakyat, berikut uraiannya; Aspek kekuasaan, di dalam sistem otoriter, kekuasaan terpusat pada satu orang atau kelompok. Pemerintah menjalankan negara tanpa banyak partisipasi rakyat. Sistem otoriter menekankan prinsip stabilitas dan kepatuhan, sehingga kebebasan individu dikorbankan. Sebaliknya, sistem demokrasi dilandasi kedaulatan rakyat. Pemerintah dipilih melalui sistem pemilihan umum yang bebas dan adil. Kekuasaan dalam sistem demokrasi juga dibatasi oleh hukum dan lembaga pengawasan. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, berpartisipasi dalam kebijakan publik, serta turut mengawasi jalannya pemerintahan. Aspek pembagian kekuasaan, sistem demokrasi menekankan prinsip checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam sistem otoriter, kekuasaan terpusat hanya pada eksekutif tanpa adanya pengawasan. Aspek perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, dan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Sedangkan di dalam sistem otoriter, hak-hak diatas dibatasi, bahkan seringkali terjadi penindasan bagi pihak yang berbeda pandangan. Baca juga: Demokrasi Rakyat: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia Contoh Negara dengan Sistem Pemerintahan Otoriter di Dunia Dalam sejarah politik dunia, sistem pemerintahan otoriter bukan sebuah hal baru. Beberapa negara pernah bahkan masih berada di bawah kendali rezim dengan sistem otoriter. Beberapa contoh negara dibawah rezim otoriter antara lain; Jerman,  dibawah kepemimpinan Adolf Hitler sekitar tahun 1933 hingga 1945. Rezim ini menjalankan pemerintahan dengan kontrol penuh terhadap politik, militer, dan media. Kritik dibungkam, oposisi dihapus, dan ideologi tunggal menjadi landasan negara. Pada akhirnya, kekuasaan tidak terbatas ini berujung pada perang dan tragedi kemanusiaan yang tragis. Korea Utara adalah salah satu negara yang hingga kini masih dikenal sebagai negara dengan sistem otoriter paling ketat di dunia. Pemerintahan di Korea Utara dijalankan oleh satu dinasti politik yang mengendalikan seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek ekonomi hingga aspek informasi publik. Uni Soviet pada era kepemimpinan Joseph Stalin menjadi contoh klasik pemerintahan otoriter berbasis ideologi tunggal. Pada saat itu negara dikendalikan dengan pengawasan ketat dan hukuman berat bagi siapa pun yang dianggap mengancam kekuasaan partai. Chile sebuah negara di kawasan Amerika Latin, di bawah kepemimpinan Augusto Pinochet pada tahun 1973 hingga 1990 menunjukkan bentuk otoritarianisme militer, di mana kebebasan sipil ditekan demi stabilitas dan kekuasaan pemerintah. Pengalaman-pengalaman dari sejarah di atas memunculkan satu benang merah yaitu ketika kekuasaan tidak dibatasi dan rakyat kehilangan hak untuk bersuara, maka kebijakan negara pasti akan dipenuhi oleh ketakutan, penindasan, dan ketimpangan. Oleh karena itu sekompleks apapun implementasi sistem demokrasi, nyatanya hanya demokrasilah yang mampu menjadi benteng utama untuk mencegah lahirnya kembali sistem pemerintahan yang mengekang kebebasan dan menindas individu. Dampak Otoritarianisme terhadap Kebebasan dan Hak Warga Dalam sistem otoriter, kritik rakyat terhadap pemerintah dianggap sebagai ancaman. Proses politik bahkan hanya menjadi formalitas belaka karena walaupun pemilu dijalankan Akibatnya, ruang partisipasi publik menyempit dan keputusan negara lebih banyak ditentukan oleh segelintir elit penguasa daripada berdasarkan aspirasi rakyat. Kondisi seperti diatas, berdampak tidak hanya hanya menghambat demokrasi namun juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya tata kelola negara. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan publik yang dihasilkan tentu saja dirasa tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Penyebab Munculnya Pemerintahan Otoriter Sejarah dunia menunjukkan bahwa, pemerintahan otoriter tidak muncul begitu saja. Sistem otoriter tumbuh karena berasal dari kondisi krisis dan ketidakstabilan, sehingga membuka jalan bagi penguasa yang berasal dari segelintir kalangan elit untuk memusatkan kekuasaan di tangan mereka. Berikut beberapa faktor-faktor penyebab munculnya pemerintahan dengan sistem otoriter; Faktor utamanya adalah krisis politik. Adanya konflik antar lembaga negara, korupsi, hingga perebutan kekuasaan membuat pemerintahan menjadi lemah, akhirnya kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi melemah. Dalam situasi seperti ini, seringkali hadir sosok kuat “strongman”  dengan menawarkan stabilitas dan ketertiban, yang konsekuensinya yaitu menukarnya dengan mengorbankan hak-hak rakyat. Krisis ekonomi juga menjadi faktor lain lahirnya sistem otoriter. Kenaikan harga barang-barang, pengangguran yang merajalela, dan melebarnya kesenjangan sosial di antara masyarakat menciptakan ketidakpuasan publik. Sehingga si sosok kuat yang hadir dengan membawa janji-janji dengan pembawaan gaya retorika yang tegas dipilih sebagai jalan pintas bagi rakyat yang sedang dalam keadaan putus asa, tanpa memikirkan bahwa pilihan ini akan berujung pada pembatasan hak-hak politik masyarakat. Faktor lain yaitu lemahnya institusi demokrasi. Ketika lembaga legislatif (parlemen) dan lembaga yudikatif (pengawas dan lembaga peradilan) gagal menjalankan fungsi kontrol, maka tentu saja kekuasaan akan mudah dimonopoli oleh segelintir orang yang memiliki power besar. Terakhir yaitu, rendahnya literasi politik masyarakat membuat masyarakat mudah terpengaruh oleh propaganda oknum-oknum tertentu. Pada akhirnya masyarakat akan sulit membedakan antara sosok pemimpin yang kuat dan otoritarianisme. Mengapa Kita Harus Waspada terhadap Sistem Otoriter? Sejarah telah memberikan pelajaran bahwa ketika demokrasi diabaikan, maka kekuasaan akan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemusatan kekuasaan tanpa pengawasan yang efektif membuka ruang besar pada berbagai penyalahgunaan wewenang misalnya korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap memiliki kontrol untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Menjaga demokrasi berarti secara tidak langsung masyarakat turut memastikan setiap suara dihargai, setiap kebijakan diawasi, dan setiap pemimpin bertanggung jawab. Ditekankan bahwa tanpa kesadaran kolektif untuk merawat nilai-nilai ini, demokrasi secara perlahan bisa tergantikan dengan sistem yang mengekang kebebasan rakyat.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema, Tunjangan, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Dekai - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan. Namun, pertanyaan utama yang sering mengemuka adalah, "Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu?" Jika Anda adalah salah satu yang penasaran, artikel ini akan mengupas tuntas besaran gaji, tunjangan, skema kerja, dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu, berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2025. Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Siapa yang Bisa Mendaftar? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu. Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang telah: Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia. Jabatan yang dituju umumnya adalah posisi teknis dan operasional, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Inilah inti dari pertanyaan banyak orang. Gaji PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa: Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.  Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai. Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Ini berarti, gaji pokok PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan. Sebagai gambaran, berikut kisaran UMP 2025 provinsi: 1. Pulau Sulawesi Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 Gorontalo: Rp 3.221.731 2. Pulau Jawa DKI Jakarta: Rp 5.396.761 Jawa Barat: Rp 2.191.232 Jawa Tengah: Rp 2.169.349 Jawa Timur: Rp 2.305.985 Banten: Rp 2.905.119 Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080 3. Pulau Kalimantan Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 4. Pulau Sumatra Sumatra Barat: Rp 2.994.193 Sumatra Utara: Rp 2.992.559 Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 Aceh: Rp 3.685.616 Riau: Rp 3.508.776 Lampung: Rp 2.893.070 Bengkulu: Rp 2.670.039 Jambi: Rp 3.234.535 Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600 5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku Bali: Rp 2.996.561 Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 Maluku Utara: Rp 3.408.000 Maluku: Rp 3.141.700 6. Papua Papua: Rp 4.285.850 Papua Barat: Rp 3.615.000 Papua Tengah: Rp 4.285.848 Papua Pegunungan: Rp 4.285.850 Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 Papua Selatan: Rp 4.285.850 Selain gaji yang mengacu pada UMP, terdapat juga acuan gaji berdasarkan golongan untuk PPPK secara umum seperti dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, yang berkisar dari Golongan I (Rp 1.938.500) hingga Golongan XVII (Rp 7.329.000). Namun, untuk skema paruh waktu, besaran ini akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja (biasanya 20-30 jam per minggu). Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Meski berstatus paruh waktu, hak mereka akan tunjangan tetap diakui. Berikut adalah daftar tunjangan yang berpotensi diterima, walau besaran beberapa di antaranya mungkin diberikan secara proporsional: Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa sekitar 5-20% dari gaji pokok. Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR yang umumnya setara dengan 1 bulan gaji pokok, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas. Mereka juga bisa mendapatkan fasilitas seperti seragam atau laptop sesuai kebijakan instansi. Tunjangan Perlindungan Sosial: Ini adalah hak utama. PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung oleh negara, memberikan perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun. Baca juga: Gaji dan Tunjangan ASN Golongan III/a: Fakta, Aturan, dan Kesejahteraan Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu dan Masa Kerja Perbedaan paling mendasar terletak pada komitmen waktu dan implikasinya pada penghasilan total. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam standar dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai golongannya. Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga gaji dan beberapa tunjangannya disesuaikan. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi pertimbangan utama untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerjanya dinilai sangat baik dan memenuhi target organisasi. Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rinciannya: Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800 Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000 Cara Mendaftar menjadi PPPK Paruh Waktu Proses pengadaannya melibatkan beberapa tahap kunci: PPK di instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi). PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN. Kepala BKN menetapkan NI PPPK sebagai identitas resmi ASN. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan perjanjian kerja. Bagi calon pendaftar, langkah terbaik adalah memantau informasi resmi dari portal BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi pemerintah yang diminati. Gaji PPPK Paruh Waktu pada intinya dijamin dengan besaran minimal setara UMP daerah, dilengkapi dengan berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, terutama jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Skema ini menawarkan fleksibilitas sekaligus pintu masuk menuju karir yang lebih stabil sebagai ASN. Meski penghasilannya tidak sepenuhnya setara dengan PPPK Penuh Waktu, program ini adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih adil bagi para mantan tenaga honorer, sambil menjaga efisiensi anggaran negara. (GSP)

Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar

Oksibil - Menjadi garda terdepan demokrasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) tentu bukan tugas ringan. Mulai dari pagi buta hingga dini hari, KPPS memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar. Lantas, berapa sebenarnya gaji KPPS yang menjadi imbalan atas pengabdian dan kerja keras mereka selama lebih dari 24 jam non-stop ini? Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honor, tugas, hingga cara mendaftar menjadi KPPS. Apa Itu KPPS? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah garda terdepan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka adalah orang-orang yang melayani pemilih langsung, memastikan proses berjalan jujur, adil, transparan, dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. KPPS terdiri dari 7 anggota, yaitu: Ketua KPPS 6 anggota KPPS lainnya dengan tugas masing-masing Selain itu, di TPS juga terdapat Petugas Ketertiban dan PTPS (Pengawas TPS) dari Bawaslu yang berkoordinasi dengan KPPS. Dasar pembentukannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Satu kelompok KPPS terdiri dari tujuh orang, termasuk ketua dan enam anggota. Pada Pemilu 2024, jumlah anggota KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan TPS di masing-masing wilayah. Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Berikut beberapa tugas utama KPPS: Menyiapkan dan memeriksa seluruh logistik di TPS seperti surat suara, tinta, DPT, kotak suara, dan formulir berita acara. Memverifikasi identitas pemilih sesuai DPT, DPTb, atau DPK. Memberikan surat suara dan memastikan pemilih mencoblos sesuai aturan. Membantu pemilih disabilitas atau lansia jika diperlukan. Melaksanakan penghitungan suara mulai dari pembukaan kotak suara hingga membuat formulir C-Hasil. Menjaga ketertiban, keamanan, dan netralitas di TPS. Menyerahkan hasil penghitungan ke PPS atau PPK sesuai prosedur. Tugas ini tidak hanya dilakukan pada hari H, tetapi juga mencakup persiapan sebelum pemungutan dan pengembalian logistik setelah proses selesai. Link download PANDUAN KPPS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS Besaran Gaji atau Honor KPPS Pemilu 2024/2025 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran honor KPPS Pemilu 2024. Nilainya memang meningkat dibanding Pemilu 2019 sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan risiko kesehatan yang dihadapi petugas. Gaji atau honor KPPS berasal dari APBN dan ditetapkan melalui Keputusan KPU RI. Untuk Pemilu 2024 yang kemungkinan besar menjadi acuan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029, besarannya adalah: Jabatan di KPPS Honor (Pemilu 2024) Ketua KPPS Rp1.200.000 Anggota KPPS Rp1.100.000 Petugas Ketertiban TPS Rp700.000 Linmas / Keamanan Rp700.000 - Rp800.000 Honor ini diberikan satu kali setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan. Meski tidak termasuk gaji tetap, honor tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi langsung dalam proses demokrasi. Pada Pilkada, gaji KPPS biasanya tidak terlalu jauh berbeda. Namun, karena anggarannya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), besarnya bisa sedikit lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kemampuan keuangan daerah. Contohnya: Beberapa daerah pada Pilkada 2020 memberikan honor Ketua KPPS Rp1.000.000, dan anggota Rp900.000. Di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta atau Surabaya, honornya bisa setara Pemilu atau bahkan sedikit lebih tinggi. Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Uang Lembur dan Tunjangan Tambahan Secara resmi tidak ada kebijakan “uang lembur” untuk KPPS, meskipun mereka bekerja hingga larut malam. Namun dalam praktiknya beberapa daerah memberikan tambahan konsumsi, uang transport, atau snack karena jam kerja sangat panjang. Tunjangan tambahan yang kadang diberikan: Uang transport Rp50.000–Rp100.000 Konsumsi 2–3 kali makan Vitamin atau paket kesehatan dari Dinas Kesehatan Santunan bagi KPPS yang Sakit atau Meninggal Pada Pemilu 2019 dan 2024, banyak petugas KPPS jatuh sakit bahkan meninggal karena kelelahan. Pemerintah dan KPU kemudian menetapkan santunan resmi, yaitu: Kondisi Besaran Santunan Meninggal dunia Rp36.000.000 Cacat permanen Rp30.800.000 Luka berat Rp16.500.000 Luka sedang Rp8.250.000 Sumber Anggaran Gaji KPPS Honor KPPS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus melalui dana hibah Pemilu. KPU menyusun kebutuhan anggaran tersebut dan diajukan melalui Kementerian Keuangan. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah TPS di seluruh Indonesia, jumlah petugas, serta kebutuhan logistik pemilu lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran ini menjadi komitmen KPU untuk memastikan seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu: anggaran berasal dari APBN (pusat). Pilkada: anggaran berasal dari APBD (daerah). Dana digunakan untuk honor petugas, logistik, pelatihan, biaya konsumsi, dan kebutuhan TPS lainnya. Perbandingan Gaji KPPS Pemilu vs Pilkada Aspek Pemilu Pilkada Sumber dana APBN APBD Honor Ketua KPPS ± Rp1.200.000 Rp900.000 – Rp1.200.000 Honor Anggota KPPS ± Rp1.100.000 Rp800.000 – Rp1.100.000 Santunan Diatur KPU Pusat Mengacu kebijakan pusat Beban kerja Lebih besar (5 surat suara) Lebih ringan (1–2 surat suara) Cara Daftar Menjadi KPPS Berikut tahapan cara mendaftar menjadi anggota KPPS: Syarat umum: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 17 – 55 tahun Pendidikan minimal SMA/sederajat Tidak menjadi anggota partai politik Sehat jasmani dan rohani Dokumen yang diperlukan: Fotokopi KTP Ijazah terakhir Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit Formulir pendaftaran (Model C-KPPS) Kuntungan dan Tantangan Menjadi KPPS Keuntungan: Mendapat honor resmi dari negara Berkontribusi dalam menjaga demokrasi Menambah pengalaman kerja, kedisiplinan, dan wawasan politik Mendapat relasi sosial baru di lingkungan Tantangan: Jam kerja panjang dan melelahkan Tekanan dari masyarakat atau saksi peserta pemilu Risiko kesehatan karena tugas fisik dan administratif Harus teliti agar tidak salah input suara Gaji KPPS memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan tanggung jawabnya. Namun penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada masyarakat yang bersedia menjaga suara rakyat secara langsung. Selain honor, pemerintah juga memberikan santunan jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas. Menjadi KPPS bukan sekadar pekerjaan, tetapi wujud nyata partisipasi rakyat dalam demokrasi. Dengan memahami tugas, besaran gaji, hingga hak-hak KPPS, masyarakat bisa lebih siap jika ingin ikut berperan pada Pemilu atau Pilkada berikutnya. Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi FAQ Gaji KPPS Mengapa Gaji KPPS Berbeda di Setiap Pemilu? Perbedaan honor KPPS antar pemilu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya: Kondisi fiskal negara dan kemampuan anggaran APBN. Beban tugas yang meningkat, misalnya adanya digitalisasi data, rekapitulasi berlapis, atau penggunaan aplikasi Sirekap. Evaluasi dari pemilu sebelumnya, terutama mengenai kelelahan petugas dan faktor kesehatan. Pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS mengalami kelelahan bahkan meninggal dunia karena beban kerja berat. Hal ini menjadi dasar bagi peningkatan honor pada Pemilu 2024. Apakah Honor KPPS Sudah Dipotong Pajak dan Termasuk BPJS? Honor KPPS pada prinsipnya merupakan penerimaan bruto. Di beberapa daerah, honor tersebut dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kerja sama antara KPU dan BPJS yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (GSP)