Cara Mendirikan Partai Politik, Cek Syarat dan Aturannya
Wamena, Papua Pegunungan — Partai politik memegang peranan penting sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui partai politik, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik dan pemerintahan, menyuarakan pandangan, serta turut mengawasi arah kebijakan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, partai politik berperan sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah agar setiap kebijakan publik mencerminkan kehendak dan kebutuhan masyarakat luas.
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia
Dasar Hukum Pembentukan Partai Politik
Pembentukan partai politik di Indonesia diatur secara tegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan guna menjamin keteraturan, transparansi, dan legitimasi dalam sistem politik nasional.
Landasan utama pembentukan partai politik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang ini menjelaskan secara terperinci tentang syarat, tujuan, fungsi, serta hak dan kewajiban partai politik sebagai bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya, secara teknis, proses pendaftaran dan pengesahan partai politik sebagai badan hukum diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Permenkumham ini mengatur seluruh tahapan administratif pembentukan partai politik mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, partai politik wajib mengikuti proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Tahapan ini memastikan bahwa setiap partai telah memenuhi persyaratan administrasi, keanggotaan, dan kepengurusan di berbagai tingkatan wilayah.
Baca juga: Koalisi Partai Politik: Pilar Penting Demokrasi di Papua Pegunungan
Syarat dan Prosedur Pendirian Partai Politik
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pendirian partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50% provinsi dan 50% kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut
- Memiliki kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan.
- Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Tahapan pendirian partai politik meliputi;
- Penyusunan AD/ART dan akta pendirian di hadapan notaris/
- Pengajuan pendaftaran disertai dokumen pendukung.
- Verifikasi administratif dan faktual oleh Kemenkumham.
- Pengesahan badan hukum
- Pendaftaran ke KPU untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu.
Peran KPU dalam Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
Setelah sebuah partai politik resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, tahapan berikutnya adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelayakan partai tersebut menjadi peserta Pemilu.
Tahapan pertama yang dilakukan KPU adalah verifikasi administrasi, yakni pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen partai politik, mulai dari AD/ART, daftar kepengurusan, jumlah anggota, hingga domisili kantor di setiap tingkatan. Setelah itu, KPU melanjutkan dengan verifikasi faktual, yang dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang telah disampaikan. KPU memastikan keberadaan kantor, struktur kepengurusan, dan keanggotaan partai politik benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin bahwa partai yang akan mengikuti Pemilu memiliki struktur organisasi yang nyata dan aktif menjalankan fungsi politiknya di masyarakat.
Hasil dari verifikasi ini menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, KPU berkomitmen memastikan bahwa setiap partai yang berkompetisi dalam kontestasi demokrasi memiliki legalitas, struktur organisasi yang jelas, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.
Baca juga: Sumber Dana Partai Politik di Indonesia: Asal, Aturan, dan Pengelolaannya
Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Kualitas demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila partai politik menjunjung tinggi transparansi, etika politik, dan kepatuhan hukum. Keterbukaan dalam pengelolaan organisasi dan pendanaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik, sementara kepatuhan terhadap peraturan menjadi fondasi agar partai politik dapat berperan secara sah dan berintegritas dalam Pemilu.