Artikel

Pengertian Lembaga Legislatif dan Perannya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Wamena - Dalam sistem kenegaraan modern, setiap negara memiliki struktur pemerintahan yang dibentuk untuk menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan penyelenggaraan negara berjalan efektif dan adil.

Indonesia, sebagai negara demokrasi, menganut sistem pemerintahan yang terdiri dari tiga pilar utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Salah satu pilar penting tersebut adalah lembaga legislatif, yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Apa Itu Lembaga Legislatif?

Lembaga legislatif merupakan badan dalam pemerintahan yang berperan dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang.

Lembaga ini juga memiliki fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan eksekutif agar pelaksanaan pemerintahan tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keduanya memiliki peran penting dalam sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara di Indonesia: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan di tingkat nasional dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem legislatif Indonesia.

Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun. Para anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

DPR memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di antaranya:

  1. Membentuk Undang-Undang (UU) bersama Presiden.
  2. Memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Presiden.
  3. Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD.
  4. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPD.
  5. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mempertimbangkan usulan DPD.
  6. Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan pejabat tinggi negara, seperti hakim konstitusi atau pejabat lembaga independen.

Selain tugas tersebut, DPR juga memiliki beberapa hak konstitusional, yaitu:

  • Hak Interpelasi, untuk meminta keterangan dari Presiden mengenai kebijakan pemerintah.
  • Hak Angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
  • Hak Inisiatif, untuk mengajukan RUU secara mandiri.
  • Hak Amandemen, yaitu hak untuk mengubah atau memperbaiki RUU.
  • Hak Budget, yaitu hak untuk membahas dan menyetujui anggaran negara.
  • Hak Petisi, untuk menyampaikan pendapat atau permintaan resmi kepada pemerintah.

DPR menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dengan ketiga fungsi ini, DPR menjadi lembaga penting dalam memastikan jalannya pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan aspirasi rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Selain DPR, lembaga legislatif di Indonesia juga melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah. Anggota DPD dipilih langsung oleh masyarakat di masing-masing provinsi melalui pemilu.

Tidak seperti DPR, anggota DPD tidak berasal dari partai politik, melainkan dari tokoh-tokoh independen atau perwakilan masyarakat yang memenuhi syarat.

DPD berperan dalam memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat nasional. Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, kewenangan DPD meliputi:

  1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU yang berhubungan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan bidang-bidang tersebut, kemudian melaporkannya kepada DPR.

Masa jabatan anggota DPD sama seperti DPR, yaitu lima tahun. Keberadaan DPD memperkuat prinsip representasi daerah, sehingga kebijakan nasional tidak hanya berfokus pada pusat, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan daerah.

Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Lembaga Eksekutif dan Yudikatif: Mitra Legislatif dalam Pemerintahan

Untuk memahami posisi lembaga legislatif secara utuh, penting pula memahami dua lembaga lain yang menjadi mitranya, yakni eksekutif dan yudikatif.

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif berfungsi untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden, dibantu oleh para menteri. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR, namun kini keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki wewenang untuk:

  • Menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
  • Menandatangani perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  • Mengangkat dan menerima duta besar.
  • Memberikan gelar, tanda jasa, serta penghargaan.

Sementara sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertugas:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
  • Mengajukan RUU kepada DPR.
  • Menetapkan peraturan pemerintah.
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan pertimbangan lembaga terkait.

Presiden juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang atau keadaan darurat nasional dengan persetujuan DPR.

2. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga ini bersifat independen agar penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Terdapat tiga lembaga utama dalam struktur yudikatif Indonesia:

  • Mahkamah Agung (MA): lembaga tertinggi dalam sistem peradilan yang mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memberikan pertimbangan terhadap grasi atau rehabilitasi yang diajukan Presiden.
  • Mahkamah Konstitusi (MK): berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menangani perselisihan hasil pemilu.
  • Komisi Yudisial (KY): bertugas mengawasi perilaku hakim dan menjaga kehormatan lembaga peradilan. KY bersifat mandiri dan dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Pentingnya Keseimbangan Antar Lembaga Negara

Sistem pemerintahan Indonesia dirancang agar terdapat keseimbangan (check and balance) antar lembaga negara.

Lembaga legislatif berfungsi membuat dan mengawasi undang-undang, lembaga eksekutif melaksanakannya, sedangkan lembaga yudikatif menegakkan keadilan bila terjadi pelanggaran hukum. Keseimbangan ini menjadi pondasi penting bagi berjalannya demokrasi yang sehat dan transparan.

Lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi. Melalui DPR dan DPD, rakyat dapat menyuarakan aspirasinya, mengawasi jalannya pemerintahan, serta ikut menentukan arah pembangunan nasional.

Sementara lembaga eksekutif dan yudikatif menjadi mitra penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan berkeadaban.

Dengan memahami fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya partisipasi politik dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.

Demokrasi bukan hanya tentang memilih wakil rakyat, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat, sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali