Artikel

Tindak Pidana Pemilu: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Lengkap

Wamena — Pemilu bukan sekadar ajang lima tahunan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin bangsa. Ia adalah pesta demokrasi, di mana suara rakyat menjadi penentu arah negeri. Namun, di balik semangat demokrasi itu, terkadang muncul praktik-praktik curang yang mencederai nilai keadilan dan kejujuran. Di sinilah pentingnya memahami tindak pidana Pemilu  agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pemilihan umum.

Pengertian Tindak Pidana Pemilu

Secara sederhana, tindak pidana Pemilu adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, baik dilakukan oleh peserta, penyelenggara, maupun pihak lain. Pelanggaran ini tidak hanya mencoreng nilai demokrasi, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu itu sendiri.

Contohnya bisa bermacam-macam: mulai dari memberikan uang atau barang kepada pemilih agar memilih calon tertentu (sering disebut “politik uang”), hingga memanipulasi data hasil perhitungan suara. Semua tindakan itu bukan sekadar kesalahan moral, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana.

Dasar Hukum Tindak Pidana Pemilu

Kekuasaan hukum Indonesia telah menegaskan bahwa Pemilu harus berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, dijelaskan berbagai bentuk tindak pidana Pemilu beserta sanksinya.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi tiga lembaga ini memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan berkeadilan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi hadir nyata melindungi kemurnian suara rakyat.

Baca juga: Ketahui Jenis Pelanggaran Pemilu: Administratif, Etik, atau Pidana? Begini Penjelasannya!

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana Pemilu bisa diklasifikasikan dalam beberapa bentuk:

1. Tindak pidana yang dilakukan oleh peserta Pemilu, seperti memberikan imbalan kepada pemilih agar memilih dirinya.

2. Tindak pidana oleh penyelenggara Pemilu, misalnya memanipulasi hasil suara atau bersikap tidak netral.

3. Tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain, seperti menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

Bayangkan seorang calon legislatif yang, menjelang hari pemungutan suara, mendatangi sebuah desa terpencil dan membagikan uang tunai kepada warga dengan pesan halus: “Ingat ya, coblos nomor saya besok.” Sekilas tampak seperti bantuan sosial, namun sesungguhnya itu politik uang, sebuah pelanggaran serius terhadap hukum Pemilu. Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga menodai martabat demokrasi yang seharusnya dijalankan dengan jujur.

Sanksi bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilu

Hukum tidak membiarkan pelaku tindak pidana Pemilu bebas begitu saja. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, sanksi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada jenis pelanggarannya. Misalnya, pelaku politik uang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Selain itu, konsekuensi sosialnya pun berat. Nama baik pelaku tercemar, karier politik bisa berakhir, dan kepercayaan publik pun hilang. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk sadar bahwa menjaga kejujuran Pemilu bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama. Ketika rakyat berani menolak suap suara dan melapor bila melihat pelanggaran, di situlah demokrasi sejati menemukan maknanya.

Menjaga Demokrasi Lewat Kesadaran Bersama

Menegakkan keadilan dalam Pemilu bukan semata soal menindak pelanggar, tapi juga membangun budaya politik yang sehat dan berintegritas. Setiap suara rakyat adalah amanah, dan setiap calon pemimpin wajib memperolehnya dengan cara yang bermartabat.

Pemilu yang bersih tidak lahir dari hukum yang keras semata, melainkan dari kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak segala bentuk kecurangan. Mari bersama menjaga proses demokrasi agar tetap suci karena dari kotak suara yang jujur, lahirlah pemimpin yang benar-benar mewakili hati nurani rakyat Indonesia.

Baca juga: Sejarah Demokrasi di Indonesia: Dari Orde Lama ke Era Modern
 

-Pram-

Rujukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia – Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia – Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi, 2024 Edition.

Komisi Yudisial Republik Indonesia – Kajian Etika Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia.

Sentra Gakkumdu – Pedoman Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 219 kali