
Ketahui Jenis Pelanggaran Pemilu: Administratif, Etik, atau Pidana? Begini Penjelasannya!
Wamena, Papua Pegunungan - Pelajari perbedaan antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana dalam Pemilu. Ketahui contoh, lembaga yang menangani, serta sanksi berdasarkan UU Pemilu untuk menciptakan pemilu jujur dan adil di Indonesia.
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), kejujuran dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang muncul berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.
Pelanggaran dalam pemilu sendiri tidak hanya satu jenis, melainkan terbagi menjadi tiga kategori utama: pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Ketiganya memiliki perbedaan dalam bentuk tindakan, lembaga yang menangani, serta sanksi yang diberikan.
1. Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
Pelanggaran ini terjadi ketika peserta pemilu, penyelenggara, atau pihak lain tidak mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Contoh pelanggaran administratif:
- Peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
- Partai politik tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu.
- Petugas pemilu melakukan kesalahan prosedur dalam rekapitulasi suara.
Lembaga yang menangani:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani pelanggaran administratif dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Sanksi:
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan, diskualifikasi peserta, atau perbaikan administratif sesuai ketentuan.
Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang
2. Pelanggaran Etik Pemilu
Pelanggaran etik berkaitan dengan tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu, baik oleh anggota KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Jenis pelanggaran ini tidak selalu bersifat hukum, tetapi mencerminkan pelanggaran terhadap integritas, netralitas, dan profesionalisme.
Contoh pelanggaran etik:
- Penyelenggara pemilu bersikap tidak netral.
- Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Tidak menjaga kerahasiaan informasi pemilih.
Lembaga yang menangani:
Pelanggaran etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi:
Dapat berupa peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Baca juga: DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan
3. Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran bersifat kriminal, yaitu tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Contoh pelanggaran pidana pemilu:
- Politik uang (money politics).
- Menghilangkan atau mengubah hasil perolehan suara.
- Intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara.
- Menggunakan identitas palsu untuk memilih lebih dari sekali.
Lembaga yang menangani:
Pelanggaran pidana ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) — kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Sanksi:
Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda, sesuai pasal pelanggaran dalam UU Pemilu.
Kesimpulan
Pelanggaran administratif, etik, dan pidana memiliki perbedaan mendasar dari sisi substansi, lembaga penanganan, dan sanksinya:
- Administratif → kesalahan teknis dan prosedur.
- Etik → pelanggaran moral dan integritas penyelenggara.
- Pidana → tindakan kriminal yang mengancam demokrasi.
Sebagai warga negara, penting bagi kita memahami perbedaan ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan pelanggaran kepada lembaga berwenang.
Pemilu yang jujur dan adil hanya terwujud jika seluruh elemen masyarakat menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Baca juga: Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya
Daftar Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pemilihan.
- Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
- Pedoman Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).
- Website resmi KPU RI: https://www.kpu.go.id
- Website resmi Bawaslu RI: https://www.bawaslu.go.id
- Website resmi DKPP RI: https://www.dkpp.go.id