
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Jayawijaya dihadiri KPU Provinsi Papua Pegunungan, 5 Desember 2024. Berdasarkan SK No. 1810 dan tentang pengambil ahli tugas 3 Komisioner yang diberhentikan (Keputusan DKPP) dan salah satunya merehabilitasi nama baik. Dalam sambutan ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan mendapat pengambilalihan tugas untuk melaksanakan tahapan kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara dengan dasar undang-undang 10 Tahun 16 tentang Pilkada serentak seluruh Indonesia, PKPU Tahun 2017. PKPU No.18 Tahun 2024 mengenai pemungutan tingkat KPPS sampai pusat. KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kedamaian dalam proses rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pilkada Damai, Papua Pegunungan Bangkit! #KPUMelayani #PilkadaSerentakTahun2024 #TemanPemilih #KPUPapuaPegunungan #PilkadaPapuaPegunungan #PilkadaDamaiPapuaPegununganBangkit