Artikel

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD Pilkada 2024: Pengawas Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan

Papua Pegunungan - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, keberadaan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) memegang peran penting dalam menjaga transparansi, integritas, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilihan. PKD adalah ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat paling bawah yang bertugas memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dengan jumlah satu orang untuk setiap desa atau kelurahan. Tugas mereka dimulai sejak tahapan persiapan Pilkada hingga proses penghitungan suara selesai. Tugas PKD Pilkada 2024 PKD memiliki serangkaian tugas penting yang mencakup seluruh tahapan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut beberapa tugas utama PKD dalam Pilkada 2024: Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kelurahan/desa, meliputi: Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), hingga daftar pemilih tetap (DPT). Pelaksanaan kampanye dan sosialisasi pemilu. Distribusi logistik pemilu agar tepat sasaran dan waktu. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan berita acara ke tingkat selanjutnya. Mencegah praktik politik uang serta bentuk pelanggaran lainnya selama tahapan pemilu berlangsung di wilayahnya. Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, maupun aparatur pemerintah daerah. Mengelola dan memelihara arsip kegiatan pengawasan sesuai ketentuan retensi arsip. Mengawasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengandung unsur kampanye terselubung. Melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan atau arahan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan cakupan tugas tersebut, PKD berperan langsung dalam mencegah pelanggaran pemilu serta memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur dan adil. Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa Wewenang PKD Pilkada 2024 Selain menjalankan fungsi pengawasan, PKD juga dibekali dengan sejumlah wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain: Menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilu kepada Panwascam. Meminta bahan keterangan dari pihak terkait guna mendukung pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan Bawaslu di atasnya. Dengan wewenang tersebut, PKD memiliki posisi strategis dalam mengawal proses pemilu agar tetap sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Kewajiban PKD Pilkada 2024 Selain memiliki tugas dan wewenang, PKD juga wajib menjalankan sejumlah kewajiban administratif dan operasional, antara lain: Menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi, peserta pemilu, maupun masyarakat. Menjaga keutuhan kotak suara dan dokumen pemilu setelah penghitungan suara dilakukan. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan berita acara secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan. Melaksanakan perintah dan arahan dari KPU atau Bawaslu sesuai struktur hierarki pengawasan. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab PKD dalam memastikan hasil Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan transparan. Masa Kerja dan Proses Rekrutmen PKD Pilkada 2024 Berdasarkan jadwal resmi Bawaslu RI, masa kerja PKD dimulai sejak pelantikan hingga seluruh rangkaian Pilkada 2024 berakhir. Proses rekrutmen meliputi tahap sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, hingga pelantikan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, tahapan pembentukan PKD dimulai sejak pertengahan Mei hingga awal Juni, dengan pelantikan dilaksanakan pada 1–2 Juni 2024. Setelah itu, seluruh anggota PKD akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan teknis pengawasan. Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025 Besaran Honor PKD Pilkada 2024 Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, gaji atau honor untuk anggota PKD pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.100.000 per bulan. Meski nominalnya tidak besar, peran PKD sangat vital karena menjadi garda depan pengawasan di tingkat akar rumput. PKD merupakan bagian integral dari sistem pengawasan pemilu yang berfungsi memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan. Dengan tugas mengawasi, mencegah pelanggaran, serta menjaga netralitas seluruh pihak, keberadaan PKD menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (GSP)

Syarat dan Proses Maju Pilkada Jalur Independen 2024, Peluang bagi Pemimpin Nonpartai

Papua Pegunungan - Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Selain diwarnai oleh calon-calon dari partai politik, pesta demokrasi daerah ini juga membuka peluang bagi warga negara yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan. Jalur ini sering disebut sebagai simbol demokrasi partisipatif karena memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak terafiliasi dengan partai politik untuk ikut bersaing secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Baca juga: Pilkada 2024: Papua Pegunungan Ukir Sejarah Tanpa Pemungutan Suara Ulang Apa Itu Calon Independen di Pilkada? Calon independen adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pilkada tanpa menggunakan dukungan partai politik. Mereka mencalonkan diri atas nama pribadi, dengan syarat harus mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 41 undang-undang tersebut menjelaskan secara rinci bahwa calon independen wajib memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut. Pada Pilkada Serentak 2024, jadwal pendaftaran calon perseorangan ditetapkan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Masa pendaftaran ini menjadi waktu penting bagi para kandidat untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang telah diatur oleh KPU. Dasar Hukum dan Tujuan Jalur Independen Jalur independen hadir sebagai bentuk penyempurnaan sistem demokrasi lokal di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang setara bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tanpa harus bergantung pada struktur partai politik. Dalam konteks demokrasi modern, keberadaan calon independen sering dianggap sebagai alternatif politik yang menumbuhkan kemandirian, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat. Namun, untuk menjamin kualitas dan keseriusan calon, KPU menerapkan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi. Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Jumlah dukungan minimal bagi calon independen bergantung pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT di daerah masing-masing. Berdasarkan Pasal 41 UU Pilkada, ketentuannya adalah sebagai berikut: Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung oleh minimal 10% dari total DPT. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2–6 juta jiwa, dukungan minimal adalah 8,5%. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6–12 juta jiwa, dukungan minimal 7,5%. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal 6,5%. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk Provinsi DKI Jakarta dengan total DPT sekitar 8,25 juta pemilih pada Pemilu 2024, pasangan calon independen wajib mengumpulkan setidaknya 618.968 dukungan (setara 7,5% dari total DPT). Setiap dukungan wajib disertai fotokopi KTP atau identitas resmi yang sah. Persyaratan Administratif Calon Independen Selain syarat dukungan, calon independen juga wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU. Beberapa dokumen penting yang harus diserahkan meliputi: Surat penyerahan dukungan dalam bentuk naskah digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan naskah fisik satu rangkap. Daftar nama pendukung lengkap dengan fotokopi KTP atau identitas lain yang sah. Surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung. Surat penyertaan identitas bagi data yang tidak sesuai dengan KTP. Bagi calon yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau penyelenggara pemilu, wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sebelum mendaftar. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh dukungan yang diajukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dukungan tersebut benar-benar berasal dari pemilih yang sah dan bukan hasil rekayasa. Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa Makna dan Tantangan Calon Independen Menjadi calon independen bukanlah hal yang mudah. Tantangan utamanya terletak pada pengumpulan dukungan masyarakat yang jumlahnya sangat besar dan tersebar luas. Selain itu, calon juga harus mampu mengorganisir tim relawan, melakukan sosialisasi, dan memastikan seluruh dokumen dukungan valid sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, jalur independen menjadi simbol kuat dari demokrasi partisipatif, karena membuka ruang bagi tokoh masyarakat, aktivis, atau figur publik yang memiliki basis dukungan riil untuk tampil tanpa harus melalui mekanisme partai. Pilkada Serentak 2024 bukan hanya milik partai politik, tetapi juga milik rakyat yang ingin berpartisipasi secara langsung dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Jalur independen menjadi bukti bahwa sistem demokrasi Indonesia terus berkembang menuju keterbukaan dan partisipasi yang lebih luas. Dengan memahami syarat dan proses pencalonan independen, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada, sekaligus memastikan bahwa setiap calon yang maju benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa

Papua Pegunungan - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia, di mana rakyat secara langsung memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Seiring berjalannya waktu, sistem dan mekanisme Pilkada mengalami banyak perubahan, mulai dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD hingga pelaksanaan Pilkada serentak yang kini menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya Pilkada di Masa Awal: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem ini dianggap sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, di mana rakyat memilih wakilnya di DPRD yang kemudian menentukan kepala daerah. Namun, sistem ini kerap menuai kritik karena dinilai kurang mencerminkan aspirasi rakyat. Kepala daerah yang terpilih cenderung loyal kepada partai politik atau anggota DPRD yang mendukungnya, bukan kepada masyarakat yang mereka pimpin. Sistem ini berlangsung hingga era Orde Baru. Pilkada di Era Orde Baru: Sentralisasi Kekuasaan Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1966–1998), pelaksanaan Pilkada semakin terpusat. Pemilihan kepala daerah tetap dilakukan melalui DPRD, namun calon-calon kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Hal ini membuat proses demokrasi lokal menjadi terbatas dan sangat dikontrol oleh kekuasaan pusat. Kondisi tersebut mendorong munculnya tuntutan reformasi pada akhir 1990-an, yang membawa perubahan besar terhadap sistem politik Indonesia, termasuk desentralisasi dan pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah. Era Reformasi: Lahirnya Pilkada Langsung Setelah Reformasi 1998, Indonesia memasuki babak baru demokrasi daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem Pilkada langsung resmi diberlakukan. Rakyat kini memiliki hak untuk memilih sendiri kepala daerah mereka. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Sistem ini memperkuat legitimasi kepala daerah dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Namun, pelaksanaannya juga menghadirkan tantangan baru seperti politik uang, konflik horizontal, dan dinamika hukum dalam sengketa hasil Pilkada. Baca juga: MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil Lahirnya Pilkada Serentak: Efisiensi dan Keseragaman Konsep Pilkada serentak mulai diterapkan untuk menyatukan jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat konsolidasi demokrasi, serta menyederhanakan tahapan pemilihan. Berikut perkembangan Pilkada serentak di Indonesia dari masa ke masa: 1. Pilkada Serentak 2015 Pilkada serentak pertama digelar pada 9 Desember 2015, melibatkan 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota dengan total 96,9 juta pemilih. Inilah awal pelaksanaan Pilkada dalam satu waktu secara nasional, menggantikan pola sebelumnya yang terpisah-pisah. 2. Pilkada Serentak 2017 Dua tahun kemudian, Pilkada serentak kembali digelar pada 15 Februari 2017 di 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota, dengan 41,2 juta pemilih. Tahapan ini menjadi ajang evaluasi nasional terhadap sistem baru Pilkada serentak. 3. Pilkada Serentak 2018 Pilkada 2018 menjadi salah satu yang terbesar dengan 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota, melibatkan 152 juta pemilih. Diselenggarakan pada 27 Juni 2018, Pilkada ini menjadi pemanasan menjelang Pemilu 2019. 4. Pilkada Serentak 2020 Meski dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, Pilkada 2020 tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Digelar pada 9 Desember 2020, Pilkada ini mencakup 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota dengan 100,3 juta pemilih. 5. Pilkada Serentak 2024 Pilkada 2024 akan menjadi Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dijadwalkan pada 27 November 2024, pesta demokrasi ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan lebih dari 207 juta pemilih. Menurut KPU, Pilkada 2024 akan menjadi momen penting menuju penyatuan siklus pemilu nasional dan daerah. Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025 Tujuan dan Manfaat Pilkada Serentak Penerapan Pilkada serentak memiliki beberapa tujuan strategis: Efisiensi Anggaran: Menghemat biaya penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya dilakukan terpisah. Konsolidasi Demokrasi: Menyeragamkan periode jabatan kepala daerah dan memperkuat legitimasi pemerintahan daerah. Peningkatan Partisipasi Publik: Mendorong masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam memilih pemimpin daerah. Peningkatan Akuntabilitas: Mempermudah pengawasan terhadap proses pemilihan karena berlangsung serentak di seluruh daerah. Meski telah menunjukkan kemajuan besar, pelaksanaan Pilkada serentak masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti distribusi logistik di wilayah terpencil, netralitas aparatur negara, serta potensi konflik antarpendukung. KPU bersama pemerintah terus berupaya memperkuat sistem digitalisasi pemilu, transparansi data, dan pendidikan pemilih agar pelaksanaan Pilkada berikutnya berjalan lebih efisien, aman, dan berintegritas. Sejarah Pilkada di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang menuju demokrasi yang matang. Dari pemilihan melalui DPRD, menuju Pilkada langsung, hingga Pilkada serentak, semuanya mencerminkan upaya bangsa untuk memperkuat partisipasi rakyat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berkeadilan. Dengan kesiapan menuju Pilkada Serentak 2024 dan Pemilu 2029, harapan besar diletakkan pada seluruh penyelenggara dan masyarakat untuk menjaga semangat demokrasi, persatuan, dan kedewasaan politik di setiap daerah. (GSP)

Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi

Wamena — Keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu. Sebagai ujung tombak penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para anggota KPPS tidak hanya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan transparan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi. Landasan hukum pembentukan KPPS telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 61 dan Pasal 66 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan ad hoc, termasuk KPPS, untuk melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Lebih lanjut, Pasal 434 mengatur bahwa pendanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dibebankan pada APBN dan/atau APBD, yang di dalamnya mencakup honorarium bagi badan ad hoc, termasuk KPPS. Dengan demikian, anggota KPPS berhak menerima honor sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka yang merupakan bagian integral dari penyelenggara Pemilu yang dibiayai negara. Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional Dasar Hukum Penetapan Honor KPPS Penetapan besaran honorarium KPPS Pemilu 2024 didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Keputusan ini mengatur standar biaya untuk seluruh badan ad hoc penyelenggara Pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Keputusan KPU tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang menjadi dasar penetapan batas maksimum besaran honorarium bagi setiap tingkatan penyelenggara Pemilu. Selain itu, Surat Edaran KPU RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Penetapan KPPS Pemilu Tahun 2024 turut menegaskan kembali ketentuan besaran honorarium KPPS sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Berupaya Menepis Citra Konflik, Teguhkan Komitmen pada Demokrasi dan Perdamaian Besaran Honor KPPS Pemilu 2024 Berikut rincian besaran honorarium bagi petugas KPPS yang berlaku untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023: Jabatan di KPPS       Honorarium per Bulan / Kegiatan Ketua KPPS                : Rp 1.200.000 Anggota KPPS            : Rp 1.100.000 Linmas TPS                 : Rp 700.000 Honorarium ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban oleh para petugas di lapangan, yang bekerja penuh waktu selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Melalui dukungan dan penghargaan ini, KPU berharap kinerja para anggota KPPS di seluruh Indonesia — termasuk di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam seperti Provinsi Papua Pegunungan — dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Baca juga: Keren! KPU Provinsi dan 4 KPU Kabupaten di Papua Pegunungan Masuk Kategori Sangat Baik di Sistem SAKIP

KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional

Wamena — Dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran yang sangat vital. Begitu pula pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Papua Pegunungan, KPPS menjadi ujung tombak suksesnya pesta demokrasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan berintegritas. Dasar Hukum dan Pembentukan KPPS Pembentukan KPPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari kewenangannya. Setiap TPS terdiri atas tujuh orang anggota KPPS, dengan susunan satu orang ketua merangkap anggota, serta enam anggota lainnya. Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Setelah proses seleksi selesai, anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS Tujuh Tugas dan Kewajiban KPPS KPPS memiliki peran penting dalam tiga tahapan utama penyelenggaraan Pemilu — sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara. Berikut tujuh tugas utama KPPS: Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS serta menyerahkannya kepada saksi dan pengawas TPS. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyusun berita acara (BA) hasil penghitungan. Menempelkan DPT di lokasi TPS agar dapat diakses publik. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu, maupun pihak lain sesuai ketentuan. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara. Menyerahkan kotak suara tersegel berisi hasil penghitungan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, tugas serupa dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang memastikan hak pilih Warga Negara Indonesia di luar negeri tetap terlindungi. KPPS di Wilayah Sistem Noken Papua Pegunungan Informasi di atas menggambarkan pelaksanaan tugas KPPS di TPS yang menggunakan sistem pemungutan suara konvensional (one man one vote). Namun, di wilayah Papua Pegunungan, terdapat TPS yang melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken — bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan praktik adat masyarakat Papua. Dasar hukum sistem noken tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Secara teknis, pelaksanaan sistem noken diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 348 ayat (9), yang memberi ruang adaptasi pelaksanaan teknis pemungutan suara sesuai kondisi sosial dan budaya daerah tertentu. Dalam praktiknya, KPPS di TPS yang menggunakan sistem noken memiliki tanggung jawab khusus, yaitu mencatat dan mengadministrasikan hasil pemungutan suara berdasarkan kesepakatan adat dan hasil perhitungan noken. Peran ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa hasil pemilu tetap terdokumentasi secara sah, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPPS yang bertugas di TPS yang menggunakan sistem noken bertugas menyediakan atau memperkenankan Pemilih membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kelaziman atau kebiasaan di wilayah tersebut. Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi Wilayah dengan Sistem Noken di Papua Pegunungan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab IV disebutkan wilayah yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di Provinsi Papua Pegunungan, yaitu: Kabupaten Jayawijaya, kecuali 86 TPS di 8 kelurahan. Kabupaten Lanny Jaya, kecuali 21 TPS di 12 kelurahan. Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat. Kabupaten Tolikara, kecuali 12 TPS di 4 kelurahan. Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali 5 TPS di 2 kelurahan. Kabupaten Yahukimo, kecuali 28 TPS di Distrik Dekai. Perhitungan Jumlah KPPS Secara sederhana, jumlah total anggota KPPS di suatu daerah dapat dihitung dengan rumus:  Jumlah TPS × 7 = Total Anggota KPPS. Hal ini karena setiap TPS memiliki tujuh orang petugas KPPS yang bekerja penuh waktu selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Garda Terdepan Demokrasi Peran KPPS sering disebut sebagai garda terdepan demokrasi, karena mereka berhadapan langsung dengan pemilih pada hari pemungutan suara. Dedikasi, profesionalisme, dan ketelitian para anggota KPPS menjadi pondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Melalui kerja keras mereka, proses demokrasi di Papua Pegunungan — baik menerapkan sistem noken maupun sistem konvensional one man one vote — dapat berlangsung dengan damai, tertib, dan bermartabat. Baca juga: Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS

Wamena - KPU Papua Pegunungan menegaskan pentingnya peran saksi pemilu sebagai garda terdepan dalam menjaga kejujuran, transparansi, dan integritas hasil suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Wamena, Papua Pegunungan.. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), saksi pemilu adalah perwakilan resmi dari peserta pemilu — baik partai politik, Calon Presiden, dan Calon Legislatif— yang bertugas mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS Berdasarkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saksi memiliki hak untuk menyaksikan dan memastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Baca juga: Pilkada 2024: Papua Pegunungan Ukir Sejarah Tanpa Pemungutan Suara Ulang Syarat Menjadi Saksi TPS Pemilu untuk menjadi saksi tidak bisa ditunjuk sembarangan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara, syarat seseorang untuk menjadi saksi jika memenuhi syarat berikut Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun. Terdaftar sebagai pemilih di wilayah yang bersangkutan. Bukan anggota KPU, Bawaslu, KPPS, maupun Pantarlih. Mendapat mandat resmi tertulis dari partai politik atau pasangan calon peserta pemilu Bersedia menaati kode etik saksi yang ditetapkan KPU. Saksi wajib membawa surat mandat resmi saat hadir di TPS sebagai bukti legalitas tugasnya. Tugas dan Tanggung Jawab Saksi Pemilu Sebagaimana diatur dalam Pasal 351–352 UU No. 7 Tahun 2017, tugas utama saksi pemilu meliputi: Mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Mencatat dan menandatangani Formulir C-Hasil sebagai bukti sah hasil suara’ Menyampaikan keberatan atau catatan tertulis apabila ditemukan pelanggaran atau kejanggalan.; Menjaga keamanan dan kerahasiaan hasil suara hingga berita acara ditandatangani. Tanggung jawab saksi sangat besar karena menjadi bagian dari sistem pengawasan berlapis demi menjamin integritas hasil pemilu. Baca juga: Pilgub Pertama Papua Pegunungan: John Tabo-Ones Pahabol Menang Kode Etik dan Batasan bagi Saksi Pemilu Saksi pemilu terikat pada kode etik kepemiluan yang menuntut profesionalitas, netralitas, dan ketertiban. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, saksi dilarang: Mengganggu jalannya pemungutan suara, Mempengaruhi pemilih di area TPS, Mengambil gambar hasil suara sebelum penghitungan selesai, Menyebarkan informasi palsu atau hasil yang belum sah. Saksi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan mandat oleh peserta pemilu yang menugaskannya. Sistem Pelaporan Berjenjang dan Pelatihan Saksi KPU dan peserta pemilu biasanya menyiapkan pelatihan saksi sebelum hari H. Tujuannya agar saksi memahami alur kerja di TPS, dokumen yang harus diperiksa, dan cara pelaporan berjenjang ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota.  Saksi juga dilatih menggunakan formulir pelaporan kejadian khusus (Model C-Kejadian) jika terjadi pelanggaran di TPS. Honorarium atau Gaji Saksi TPS Saksi TPS bukan petugas penyelenggara, melainkan perwakilan peserta pemilu. Oleh karena itu, honor atau gaji saksi dibayarkan oleh partai politik atau pasangan calon yang menugaskannya, bukan oleh KPU. Untuk besaran honorarium bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing partai atau calon. Hal ini sejalan dengan Pasal 351 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyebut bahwa biaya saksi menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Pentingnya Peran Saksi dalam Menjaga Integritas Pemilu Saksi memiliki posisi strategis sebagai penjaga kejujuran suara rakyat di tingkat TPS. Kehadiran saksi dari berbagai peserta pemilu membantu memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kecurangan. KPU Papua Pegunungan mengajak seluruh pihak untuk menyiapkan saksi yang kompeten dan berintegritas, agar Pemilu berlangsung sesuai semangat demokrasi dan asas keadilan. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Ajak Pahami Sejarah Partai Politik Peserta Pemilu