Artikel

8 Jenis Demokrasi dan Penjelasannya yang Perlu Diketahui Masyarakat

Wamena - Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem ini, suara rakyat menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan negara. Demokrasi sendiri memiliki berbagai bentuk dan jenis, tergantung pada cara pelaksanaannya, ideologi yang mendasari, serta tujuan yang ingin dicapai. Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi dapat diartikan sebagai “pemerintahan oleh rakyat.” Artinya, rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Baca juga: Kesetaraan Gender dalam Pemilu, Kunci Demokrasi yang Inklusif Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Salah satu tokoh yang dikenal dengan pandangan kuat tentang demokrasi adalah Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16. Ia mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Pengertian ini menegaskan bahwa rakyat memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses politik dan menentukan masa depan bangsa. Selain Lincoln, beberapa ahli juga memberikan pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang demokrasi: 1. Hans Kelsen Menurut Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam sistem ini, wakil rakyat dipilih untuk menjalankan kekuasaan negara dengan harapan mereka akan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. 2. Samuel P. Huntington Huntington melihat demokrasi sebagai proses pengambilan keputusan kolektif melalui pemilihan umum yang bebas, jujur, dan berlangsung secara berkala. Setiap calon diberi kesempatan yang sama untuk bersaing memperebutkan dukungan rakyat. 3. Joseph A. Schumpeter Schumpeter menekankan bahwa demokrasi adalah sebuah mekanisme institusional untuk mengambil keputusan politik. Dalam sistem ini, masyarakat bebas memilih pemimpin melalui kompetisi politik yang terbuka. 4. Sidney Hook Menurut Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berdasarkan pada keputusan mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diberikan secara sukarela oleh warga negara yang telah dewasa. Baca juga: Keteladanan Jenderal Hoegeng: Cermin Kepemimpinan dan Nilai Demokrasi di Indonesia Prinsip-Prinsip Demokrasi Agar demokrasi berjalan sehat dan berimbang, ada sejumlah prinsip dasar yang perlu dijunjung tinggi. Prinsip-prinsip ini dikenal sebagai soko guru demokrasi, yaitu: Kedaulatan berada di tangan rakyat Pemerintahan dijalankan atas dasar persetujuan rakyat Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas Hak-hak minoritas tetap dilindungi Penghormatan terhadap hak asasi manusia Pemilihan umum dilakukan secara bebas dan jujur Persamaan di depan hukum Proses hukum yang adil Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi Menghargai pluralisme sosial, ekonomi, dan politik Menjunjung tinggi nilai toleransi, kerja sama, dan musyawarah Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar demokrasi tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga mampu melindungi hak-hak warga negara. Jenis-Jenis Demokrasi dan Penjelasannya Berdasarkan sumber-sumber pendidikan dan kajian politik, demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan tujuan yang ingin dicapai. 1. Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat a. Demokrasi Langsung Dalam demokrasi langsung, setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta secara langsung dalam menentukan kebijakan publik. Sistem ini biasanya diterapkan pada negara dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar, seperti di beberapa wilayah kecil di Swiss. b. Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan) Sebagian besar negara modern, termasuk Indonesia, menerapkan demokrasi tidak langsung. Dalam sistem ini, rakyat memilih wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat keputusan politik atas nama mereka. Sistem ini dianggap lebih efisien bagi negara dengan jumlah penduduk besar dan wilayah luas. 2. Berdasarkan Prinsip Ideologi a. Demokrasi Konstitusional Jenis demokrasi ini menekankan kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah melalui konstitusi. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena semua kebijakan harus mengacu pada hukum dan undang-undang. b. Demokrasi Rakyat (Proletar) Demokrasi ini berlandaskan pada ideologi Marxisme-Komunisme yang menolak adanya kelas sosial dalam masyarakat. Negara seperti Korea Utara dan bekas Uni Soviet pernah menganut sistem ini. c. Demokrasi Pancasila Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Sistem ini mengedepankan musyawarah untuk mufakat, nilai gotong royong, serta keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Demokrasi Pancasila juga berpijak pada nilai-nilai budaya dan moral bangsa Indonesia. Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu 1999: Jejak Demokrasi Awal di Era Reformasi 3. Berdasarkan Tujuan a. Demokrasi Formal Demokrasi ini menitikberatkan pada persamaan hak politik setiap warga negara, namun belum berfokus pada pemerataan ekonomi. Umumnya dianut oleh negara-negara liberal. b. Demokrasi Material Sebaliknya, demokrasi material lebih menekankan pada kesetaraan ekonomi dengan mengurangi kesenjangan sosial, walaupun aspek kebebasan politik tidak terlalu menonjol. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara komunis. c. Demokrasi Gabungan Demokrasi gabungan mencoba mengombinasikan kelebihan dari demokrasi formal dan material. Sistem ini berusaha menyeimbangkan antara kebebasan politik dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Demokrasi bukan hanya tentang pemilihan umum, tetapi juga tentang bagaimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasinya. \Melalui pemahaman terhadap berbagai jenis demokrasi, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (GSP)

SIKUM, Senjata Digital KPU Papua Pegunungan untuk Hukum yang Berintegritas

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Hukum (SIKUM) sebagai sarana utama dalam mengakses dan memahami seluruh regulasi, keputusan, dan kebijakan hukum yang diterbitkan oleh KPU RI. Apa itu SIKUM SIKUM merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Biro Hukum KPU RI untuk memberikan kemudahan akses terhadap produk-produk hukum pemilu, seperti peraturan KPU, keputusan KPU, surat edaran, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, akademisi, maupun masyarakat umum. Kepala Sub Bagian Divisi Hukum KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Arthur William Bangalino, menjelaskan bahwa keberadaan SIKUM sangat penting di tengah tingginya kebutuhan informasi hukum yang akurat dan cepat, terutama menjelang tahapan-tahapan krusial dalam Pemilu dan Pilkada Serentak. “SIKUM adalah sumber informasi resmi yang dapat diakses siapa saja. Dengan sistem ini, kita bisa mencari, mengunduh, dan mempelajari produk hukum KPU secara mudah dan efisien. Ini adalah bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Bapak Arthur William Bangalino, Kepala Sub Bagian Divisi Hukum. Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci! Fitur Utama SIKUM Beberapa fitur yang terdapat dalam SIKUM meliputi: 1. Pencarian Produk Hukum Pengguna dapat mencari dan mengunduh berbagai produk hukum berdasarkan: Jenis dokumen (PKPU, Keputusan, SE, dll)   Tahun terbit   Nomor dokumen   Kata kunci atau subjek tertentu 2. Katalog Produk Hukum Tersedia daftar lengkap produk hukum KPU dari tahun ke tahun, sehingga memudahkan tracking regulasi secara historis. 3. Layanan Informasi Hukum Menyediakan ruang untuk komunikasi dan konsultasi hukum secara online, baik bagi internal KPU maupun masyarakat umum. 4. Statistik dan Analisis Menampilkan data statistik penggunaan produk hukum, seperti jumlah pengunjung, dokumen yang sering diunduh, dan sebagainya. Baca juga: Transformasi Digital KPU Papua Pegunungan: Aplikasi SRIKANDI Percepat Layanan Persuratan Manfaat SIKUM Bagi berbagai pihak, SIKUM memberikan manfaat sebagai berikut: Untuk Internal KPU Mendukung pengambilan keputusan yang sesuai hukum   Meningkatkan efisiensi kerja karena tidak perlu mencari dokumen secara manual   Memudahkan koordinasi hukum antar bagian   Untuk Publik / Masyarakat Memberikan akses informasi hukum yang terbuka   Memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi proses demokrasi   Memudahkan akademisi, media, dan LSM dalam melakukan kajian hukum pemilu Baca juga: Aplikasi SAKTI: Solusi Digital KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Pengelolaan Transaksi Keuangan yang Efisien Akses SIKUM SIKUM dapat diakses secara online melalui laman resmi: ???? https://sikum.kpu.go.id/ SIKUM ini terus diperbarui dan dikembangkan, termasuk dari sisi tampilan, fitur, dan integrasi dengan sistem lainnya di lingkungan KPU. KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengimbau kepada seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mulai terbiasa menggunakan SIKUM sebagai referensi utama dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan regulasi hukum pemilu. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen untuk memperkuat budaya kerja berbasis hukum dan data melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya dengan menjadikan SIKUM sebagai bagian dari ekosistem kerja modern yang akuntabel dan profesional. Baca juga: Sinergi dan Pembinaan Jadi Kunci Sukses SPIP Terintegrasi di KPU Papua Pegunungan

Kesetaraan Gender dalam Pemilu, Kunci Demokrasi yang Inklusif

Wamena, Papua Pegunungan - Isu kesetaraan gender menjadi sorotan yang penting setiap menjelang pesta demokrasi diselenggarakan. Keterlibatan kesetaraan antara laki-laki dan Perempuan di dalam politik bukan hanya mempersoalkan keadilan, akan tetapi juga menjadi indikator bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Apa itu kesetaraan gender? Kesetaraan gender (Gender Equality) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mengacu pada pedoman bahwa setiap orang, apapun jenis kelaminnya, berhak atas perlakukan adil dan kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan, baik itu pendidikan, kehidupan, bahkan hak politik. Hak politik sendiri menurut Universal Declaration of Human Right, merupakan hak yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya sebagai anggota di lembaga politik seperti hak memilih, hak dipilih, hak untuk mencalonkan diri, hak memegang jawaban atau hak untuk menjadi seseorang yang ikut serta dalam mengatur kepentingan dalam pemerintahan. Pentingnya kesetaraan gender Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi momen krusial dalam mewujudkan kebebasan demokrasi dan mencerminkan inklusivitas dalam lembaga politik. Melalui dinamika politik ini, maka kebijakan-kebijakan untuk mencapai kesejahteraan dapat diciptakan. Di Indonesia partisipasi Perempuan masih belum seimbang, sehingga setiap tahapan Pemilu, keterlibatan Perempuan menjadi aspek penting untuk mewujudkan representasi politik yang inklusif dan merata. Adanya partisipasi Perempuan diharapkan mampu memastikan adanya perspektif Perempuan hadir di setiap pengambilan kebijakan publik. Baca juga: Pemilu 1955: Sejarah Pemilu Paling Demokratis di Indonesia Upaya meningkatkan kesetaraan Gender Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan keikutsertaan perempuan di dalam kancah politik. Salah satunya kebijakan afirmasi. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017  dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8, yang dimana daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap dapil, setiap tiga orang paling sedikit satu orang bakal calon perempuan. Kesetaraan gender dalam pemilu bukan hanya tentang memberi hak yang sama, tetapi memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam setiap proses demokrasi. Pemilu yang representatif dan inklusif menjadi pondasi utama bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Baca juga: 10 Film Korea Tentang Perjuangan Demokrasi dan Keadilan

Pemilu 1955: Sejarah Pemilu Paling Demokratis di Indonesia

Wamena, Papua Pegunungan - Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia. Butuh waktu sepuluh tahun sejak Indonesia merdeka sebelum rakyat akhirnya bisa benar-benar memilih wakilnya sendiri. Saat itu, situasi politik dan keamanan belum stabil. Pemerintah masih sibuk membangun lembaga negara dan menata sistem pemerintahan yang baru berdiri. Setelah semua dianggap siap, pemilihan umum pun digelar. Untuk pertama kalinya, rakyat diberi kesempatan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante. Pemilu 1955 diselenggarakan dengan menjunjung tinggi asas jujur, umum, berkesamaan, rahasia, bebas, dan langsung. Badan Penyelenggara Pemilu 1955 Dalam penyelenggaraan Pemilu 1955, pemerintah menunjuk Kementerian Kehakiman untuk membentuk badan-badan pemilihan umum. Pembentukan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. tertanggal 23 April 1953 dan Surat Edaran Nomor 5/11/37/KDN tertanggal 30 Juli 1953. Badan-badan tersebut mengatur jalannya pemungutan suara, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Struktur penyelenggaraannya dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), Panitia Pemilihan (PP), Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Baca juga: Perkembangan Sistem Pemilu Indonesia dari 2004-2019 Peserta Pemilu 1955 Pemilu 1955 diikuti oleh beragam peserta, mulai dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga calon perseorangan. Untuk pemilihan anggota DPR, tercatat ada 118 peserta, terdiri atas 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 calon perseorangan. Mereka memperebutkan 260 kursi DPR yang tersedia. Sementara itu, pemilihan anggota Konstituante diikuti oleh 91 peserta, yang meliputi 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 calon perseorangan. Dalam ajang ini, sebanyak 520 kursi Konstituante diperebutkan oleh para peserta dari berbagai latar belakang. Berikut daftar partai politik yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 1955: Partai Nasional Indonesia (PNI) Partai Sosialis Indonesia (PSI) Partai Komunis Indonesia (PKI) Partai Kristen Indonesia (Parkindo) Partai Katolik Indonesia (PARKAT) Partai Buruh Indonesia (PBI) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) Partai Katolik Nasional (PKN) Partai Kristen Nasional (PKN) Partai Demokrat Indonesia (PDI) Partai Kebangsaan Indonesia (Peki) Partai Keadilan (PK) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Partai Rakyat Nasional (PRN) Partai Syarikat Islam (PSI) Partai Syarikat Tani Indonesia (PSTI) Partai Tani Indonesia (PTI) Partai Umat Islam (PUI) Partai Ummat Islam (PUI) Partai Bintang Hindia (PBI) Partai Islam Indonesia (PII) Partai Islam Se-Indonesia (PISI) Partai Karya (PK) Partai Kebangsaan (PKB) Partai Kebangsaan Indonesia (PKI) Partai Kebangsaan Indonesia Baru (PKIB) Partai Kebangsaan Indonesia Raya (PKIR) Partai Kebangsaan Indonesia Timur (PKIT) Baca juga: Jejak Demokrasi Papua: Dari Pepera 1969 ke Pemilu 1971 Sistem Pemilu 1955 di Indonesia Pemilu 1955 menggunakan sistem perwakilan proporsional, di mana jumlah kursi yang diperoleh setiap daerah pemilihan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Saat itu, terdapat 16 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap daerah mendapat jatah minimal 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk Konstituante. Pemilihan anggota DPR digelar pada 29 September 1955, disusul pemilihan anggota Konstituante pada 15 Desember 1955. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan keterwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia, sehingga hasil pemilu dianggap lebih proporsional dan mencerminkan suara rakyat secara menyeluruh. Hasil Pemilu 1955 Hasil Pemilu 1955 menunjukkan tidak ada satu pun partai yang berhasil meraih mayoritas mutlak di parlemen. Dari 260 kursi DPR yang diperebutkan, empat partai besar muncul sebagai kekuatan utama. PNI meraih sekitar 22,3 persen suara dengan 57 kursi, disusul Masyumi yang memperoleh 20,9 persen dengan jumlah kursi sama. Nahdlatul Ulama (NU) menempati posisi ketiga dengan 18,4 persen suara dan 45 kursi, sedangkan PKI menyusul dengan 16,4 persen suara dan 39 kursi. Partai-partai lain seperti PSI, Parkindo, dan Partai Katolik hanya mendapat kursi dalam jumlah kecil. Hasil ini memperlihatkan betapa beragamnya kekuatan politik Indonesia pada masa itu tidak ada satu partai pun yang benar-benar dominan. Sementara itu, hasil pemilihan Konstituante pun tidak jauh berbeda. Perbedaan ideologi yang tajam membuat lembaga ini gagal mencapai kesepakatan dalam menyusun Undang-Undang Dasar baru. Akhirnya, situasi tersebut berujung pada Dekret Presiden 5 Juli 1959, ketika Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan mengembalikan berlakunya UUD 1945. Baca juga: Proporsional Terbuka vs Tertutup: Mencari Format Ideal untuk Pemilu 2029 Makna Pemilu 1955 bagi Demokrasi Indonesia Pemilu 1955 menjadi pijakan awal lahirnya demokrasi modern di Indonesia. Untuk pertama kalinya, rakyat benar-benar ikut menentukan wakilnya di lembaga perwakilan melalui proses pemilihan yang jujur dan terbuka. Momen ini menandai kesungguhan bangsa Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Meski hasilnya melahirkan banyak partai dan perbedaan pandangan politik, Pemilu 1955 tetap dikenang sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia. Dari sinilah, tradisi pemilihan umum di tanah air mulai berakar dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemilu pada masa-masa berikutnya.

DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan

Wamena, Papua Pegunungan — Dalam ekosistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak terkecuali di Papua Pegunungan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran strategis sebagai lembaga yang memastikan tegaknya integritas dan etika di tubuh penyelenggara Pemilu. Walaupun bukan lembaga teknis seperti KPU dan Bawaslu, DKPP merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggara Pemilu yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dasar hukum keberadaan DKPP tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menegaskan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 6, yang menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri atas:  a. Komisi Pemilihan Umum (KPU);  b. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); dan  c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan demikian, DKPP diakui secara konstitusional sebagai salah satu dari tiga unsur utama penyelenggara Pemilu di Indonesia. Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia Sejarah dan Peran DKPP DKPP lahir dari perkembangan sistem penyelenggara Pemilu di Indonesia. Pada awalnya, lembaga ini berbentuk Dewan Kehormatan KPU (DK-KPU) yang bersifat ad hoc, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Namun, seiring kebutuhan akan sistem pengawasan etika yang lebih permanen dan profesional, maka sejak 12 Juni 2012, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DK-KPU secara resmi bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat tetap dan independen. Kini, DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu — mulai dari KPU dan Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, menjadikannya lembaga penting dalam menjaga marwah serta integritas penyelenggara Pemilu. Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah Struktur Kelembagaan DKPP DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Anggotanya terdiri atas unsur masyarakat profesional yang memiliki kompetensi dan integritas dalam bidang kepemiluan, serta perwakilan ex officio dari KPU dan Bawaslu aktif. Masa jabatan anggota DKPP adalah lima tahun. Berikut susunan Anggota DKPP RI Periode 2022–2027: Heddy Lugito – Ketua DKPP (unsur masyarakat) Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. – Anggota DKPP (unsur KPU) Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. – Anggota DKPP (unsur Bawaslu) J. Kristiadi – Anggota DKPP (unsur akademisi) Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. – Anggota DKPP (unsur KPU dan Bawaslu) Totok Hariyono, S.H. – Anggota DKPP (unsur KPU) Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom. – Anggota DKPP (unsur KPU) Fungsi dan Wewenang DKPP DKPP memiliki peran sentral dalam menjaga integritas etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berwenang untuk: Menerima dan memeriksa pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di semua tingkatan — mulai dari KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, hingga Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Memutus perkara etik dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.   Panduan mengenai norma, prinsip, dan standar perilaku penyelenggara Pemilu dijabarkan dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini menjadi pedoman etik bagi seluruh jajaran KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya agar tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan netralitas. Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat Sinergi DKPP dengan KPU Papua Pegunungan Dalam konteks KPU Papua Pegunungan, keberadaan DKPP menjadi bagian penting dari sistem check and balance kelembagaan penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut. Sebagai daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks, KPU Papua Pegunungan memegang peranan besar dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU Papua Pegunungan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019. Prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas menjadi pedoman dalam setiap langkah penyelenggaraan tahapan Pemilu di daerah. Lebih jauh, kehadiran DKPP menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan Pemilu bukan sekadar proses administratif, tetapi juga amanah etik dan moral untuk menjaga demokrasi di Tanah Papua. Baca juga: KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Sinergi untuk Pemilu Bermartabat

Keteladanan Jenderal Hoegeng: Cermin Kepemimpinan dan Nilai Demokrasi di Indonesia

Wamena, Papua Pegunungan — Sosok Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Iman Santoso masih menjadi teladan bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hal integritas, kepemimpinan, dan pengabdian kepada negara. Lahir di Pekalongan pada 14 Oktober 1921, Jenderal Hoegeng dikenal luas sebagai figur aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi kejujuran dan nilai-nilai demokrasi. Ketegasannya menolak praktik penyalahgunaan wewenang membuatnya dijuluki masyarakat sebagai “Polisi Paling Jujur di Indonesia.” Baca juga: Jenderal Oerip Sumohardjo: Peletak Dasar Profesionalisme TNI dan Teladan Demokrasi Indonesia Pemimpin yang Tegas dan Rendah Hati Dalam masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) periode 1968–1971, Jenderal Hoegeng menunjukkan gaya kepemimpinan yang tegas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia tidak hanya menjadi simbol ketegasan hukum, tetapi juga pemimpin yang dekat dengan rakyat. Kisahnya yang sederhana, seperti menolak fasilitas mewah dan mengembalikan hadiah dari pengusaha, menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan sejati tidak diukur dari jabatan, melainkan dari ketulusan dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Nilai-nilai ini sangat relevan bagi seluruh aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu yang dituntut bekerja dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Baca juga: Mengenang Bung Tomo: Pahlawan 3 Oktober, Inspirasi Demokrasi Nilai Demokrasi dalam Pengabdian Jenderal Hoegeng juga dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan keadilan sosial, dua prinsip penting dalam demokrasi. Ia menolak segala bentuk intervensi politik dalam penegakan hukum dan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sikap tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana menjadi komitmen KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan. Melalui keteladanannya, Jenderal Hoegeng mengajarkan bahwa demokrasi bukan hanya tentang kebebasan memilih, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan integritas dalam melayani kepentingan publik. Inspirasi bagi Generasi dan Lembaga Publik Warisan moral Jenderal Hoegeng terus hidup dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda, aparatur pemerintahan, dan lembaga penyelenggara pemilu. KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang, nilai-nilai kepemimpinan seperti kejujuran, keberanian, dan kesederhanaan yang ditunjukkan Jenderal Hoegeng layak diteladani dalam membangun sistem demokrasi yang bersih dan berintegritas di Bumi Cenderawasih. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Berupaya Menepis Citra Konflik, Teguhkan Komitmen pada Demokrasi dan Perdamaian