Artikel

Mengenal Tugas dan Wewenang Presiden Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Wamena - Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, presiden memiliki tanggung jawab sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dua peran ini menjadikan presiden sebagai figur sentral dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol persatuan dan kedaulatan Indonesia di hadapan dunia internasional. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kendali atas pelaksanaan kebijakan negara bersama wakil presiden dan para menteri yang tergabung dalam kabinet. Yuk ketahui dan pahami tugas dan wewenang presiden yang telah diatur oleh UUD 1945.

Dengan mengetahui tugas dan wewenang presiden kita sebagai warga negara yang baik dapat mengawasi kinerja kepala negara kita. Lalu siapa sebenanya presiden itu? Bagimana ia menjalankan peran dan fungsinya dalam keberlangsungan negara? Berikut ini penjelasan tentang tugas dan wewenang presiden.

Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024

Kedudukan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan

Indonesia yang memiliki sistem presidensial yang menjadikan presiden sebagai pemimpin negara. 

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, presiden tidak berada di bawah lembaga manapun, melainkan hanya tunduk pada konstitusi.

Dengan kata lain, presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat dan secara hukum kepada UUD 1945.

Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari presiden, kecuali hukum itu sendiri.

Kedudukan presiden diatur dalam Bab III UUD 1945, yang menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri yang diangkat untuk memimpin berbagai urusan pemerintahan.

Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tugas dan Wewenang Presiden

UUD 1945 mengatur secara rinci tugas dan wewenang presiden yang terbagi dalam dua fungsi utama: sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

1. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Dalam kapasitas sebagai kepala negara, presiden memiliki peran seremonial dan protokoler dalam hubungan antarnegara serta menjaga simbol-simbol kenegaraan. Berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945, kewenangan tersebut antara lain:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menunjuk dan menerima duta besar serta konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
  • Menetapkan keadaan bahaya jika situasi negara mengharuskannya (Pasal 12).
  • Memberikan gelar, tanda jasa, dan kehormatan lainnya (Pasal 15).

Fungsi-fungsi ini menjadikan presiden sebagai representasi resmi negara Indonesia di tingkat internasional.

2. Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden berperan menjalankan fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPR. Tugas dan wewenang tersebut antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1
  • Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-undang Pasal  3 ayat 2
  • Mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-undang Pasal 17 ayat 2
  • Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 4
  • Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23 ayat 2
  • Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23F ayat 1
  • Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24A ayat 3
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24B ayat 3
  • Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Pasal 24C ayat 3

Dalam peran ini, presiden memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai visi pembangunan nasional dan kepentingan rakyat.

Baca juga: Sistem Pemerintahan: Konsep, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Wewenang Khusus Presiden

Selain dua fungsi utama tersebut, presiden juga memiliki sejumlah wewenang konstitusional khusus, di antaranya:

  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1
  • Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1
  • Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
  • Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden  berdasarkan Undang-Undang Pasal 12
  • Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1
  • Berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2
  • Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatus dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16
  • Berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa, berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1

Kewenangan ini memungkinkan presiden mengambil keputusan cepat dalam kondisi darurat serta menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.

Hak Presiden dalam Bidang Pemerintahan

Sebagai pemimpin eksekutif, presiden memiliki hak untuk melakukan pengangkatan pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

Hak ini tercantum dalam Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri.

1. Hak Mengajukan RUU

Presiden memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk RUU APBN, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

Meskipun DPR memiliki fungsi utama membentuk undang-undang, keterlibatan Presiden menjadi bentuk checks and balances agar tidak terjadi dominasi legislatif.

2. Hak Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden dapat menetapkan Perpu dalam keadaan genting dan memaksa.

Namun, Perpu harus disetujui oleh DPR dalam sidang berikutnya; jika ditolak, maka Perpu wajib dicabut. Hal ini menjaga kredibilitas dan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

3. Hak Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)

Presiden juga berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sesuai Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

PP bersifat pelaksana dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Artinya, PP hanya dapat dibuat jika sudah ada dasar hukum dari UU yang berlaku.

4. Hak Membuat Peraturan Presiden (Perpres)

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 1 angka 6, Peraturan Presiden (Perpres) merupakan aturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam PP atau UU.

Perpres berada di bawah PP dan di atas Peraturan Daerah. Contohnya, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia

Selain itu, Presiden juga memiliki hak yudikatif, seperti:

  • Memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 ayat 1 UUD 1945) dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2 UUD 1945) dengan pertimbangan DPR.

Dalam praktiknya, hak-hak tersebut menunjukkan bahwa presiden tidak hanya memimpin secara administratif, tetapi juga menjadi pengarah utama kebijakan negara.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa presiden memegang peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol kedaulatan bangsa.

Sementara sebagai kepala pemerintahan, presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

Oleh karena itu, memahami tugas dan wewenang presiden menjadi penting bagi setiap warga negara. Dengan mengetahui batasan dan tanggung jawab presiden sesuai UUD 1945, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan bahwa kekuasaan dijalankan demi kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 206 kali