Memastikan Suara Rakyat Tersalurkan: Peran Krusial KPPS dalam Pesta Demokrasi
Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pilar utama demokrasi. Di balik kelancaran proses ini, terdapat peran vital dari ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka adalah ujung tombak yang memastikan setiap suara sah dari rakyat dapat tercatat dan tersalurkan dengan jujur dan adil di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Memahami tugas dan tanggung jawab KPPS bukan hanya penting bagi para petugas, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk menjamin integritas hasil pemilu. Peran KPPS dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Peran utama KPPS adalah memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas-tugas mereka mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari: Membuka dan menutup rapat pemungutan suara tepat waktu. Memastikan setiap pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Menjaga kerahasiaan suara pemilih. Melakukan penghitungan suara secara terbuka. Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Menyampaikan kotak suara tersegel ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap anggota KPPS, dari Ketua hingga anggota 7, memiliki pembagian tugas spesifik yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan pemilu yang berintegritas. Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS Tugas Administratif KPPS sebelum Hari Pemungutan Suara Jauh sebelum hari-H, anggota KPPS disibukkan dengan berbagai tugas administratif yang menunjang kelancaran proses di TPS. Tugas-tugas ini meliputi: Penyusunan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPPS bertanggung jawab memastikan DPT yang ditempel di TPS adalah data yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. Mendistribusikan Formulir Pemberitahuan (Model C. Pemberitahuan): KPPS menyerahkan surat undangan memilih kepada setiap pemilih yang terdaftar di wilayah TPS tersebut. Pengadministrasian Dokumen: Melakukan pengecekan dan pengisian awal berbagai formulir penting seperti daftar hadir, berita acara, dan sertifikat hasil. Membuat Laporan: Melakukan pelaporan berkala mengenai kesiapan TPS dan logistik kepada PPS di tingkat desa/kelurahan. Persiapan TPS oleh KPPS TPS harus didirikan dan ditata sedemikian rupa agar menjamin kelancaran, keamanan, dan kerahasiaan pemilih. Persiapan teknis TPS oleh KPPS mencakup: Pemilihan Lokasi dan Denah: Memperhatikan lokasi yang strategis, mudah diakses, dan memiliki luas memadai (misalnya, sekitar 10x8 meter). TPS dilarang didirikan di dalam tempat ibadah. Aspek Aksesibilitas: Memastikan kemudahan akses bagi pemilih disabilitas, pengguna kursi roda, dan lanjut usia. Alur masuk dan keluar harus jelas. Pemasangan Perlengkapan: Mendirikan bilik suara, memasang kotak suara dengan aman, menyiapkan meja dan kursi untuk petugas serta saksi, serta memastikan pencahayaan dan sambungan listrik yang cukup. Papan Pengumuman: Menempelkan DPT dan informasi penting lainnya terkait tata cara pemungutan suara. Penerimaan dan Pemeriksaan Logistik Pemilu Integritas pemilu sangat bergantung pada kelengkapan dan kondisi logistik. KPPS wajib melaksanakan prosedur penerimaan dan pemeriksaan logistik secara teliti: Menerima Logistik: Menerima kotak suara, surat suara, tinta, segel, alat bantu coblos, dan formulir lainnya dari PPS. Pengecekan Kuantitas dan Kualitas: KPPS harus menghitung jumlah surat suara dan perlengkapan lainnya, membandingkannya dengan daftar serah terima, serta memeriksa kualitasnya (misalnya, surat suara tidak rusak/cacat cetak, kotak suara dapat dikunci). Pelaporan dan Dokumentasi: Jika ditemukan kekurangan atau kerusakan logistik, KPPS segera melaporkan kepada PPS untuk proses penggantian, disertai dengan dokumentasi yang lengkap. Penyimpanan Aman: Logistik yang sudah diterima harus disimpan di tempat yang aman dan dijaga kerahasiaannya hingga hari pemungutan suara. Koordinasi KPPS dengan PTPS, Saksi dan Aparat Keamanan Untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, dan transparan, Ketua KPPS harus membangun koordinasi yang efektif dengan pihak-pihak terkait: Pihak Terkait Peran dalam Koordinasi Pengawas TPS (PTPS) Memastikan seluruh prosedur pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran. KPPS wajib menindaklanjuti temuan PTPS. Saksi Peserta Pemilu Memastikan hak-hak saksi dipenuhi (misalnya, posisi duduk, penerimaan salinan berita acara), serta memastikan transparansi proses. Aparat Keamanan (Linmas/Polri) Mengamankan lokasi TPS dari potensi gangguan, mengatur ketertiban alur pemilih, dan menjaga keamanan logistik. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar Penyampaian Informasi Kepada Pemilih Transparansi dan edukasi adalah kunci partisipasi pemilih yang berkualitas. KPPS memiliki peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada pemilih: Mendistribusikan Undangan Memilih (C. Pemberitahuan): Memastikan surat ini sampai ke tangan pemilih. Mengumumkan DPT: Memudahkan pemilih untuk mengecek status mereka. Memberikan Panduan: Saat rapat pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS akan membacakan tata tertib, termasuk larangan menggunakan ponsel di bilik suara, serta menjelaskan tata cara mencoblos. Melayani Pemilih Berkebutuhan Khusus: Menyediakan bantuan teknis bagi pemilih disabilitas, lanjut usia, atau yang membutuhkan bantuan saat mencoblos. Persiapan KPPS Menjelang Hari Pemungutan Suara Satu hari sebelum pemungutan suara (H-1), KPPS melakukan finalisasi semua persiapan, yang meliputi: Penyesuaian Akhir TPS: Menyelesaikan penataan bilik suara, meja, dan kursi. Penyelesaian Administrasi: Memastikan semua formulir dan surat suara telah siap digunakan. Rapat Koordinasi Internal: Ketua KPPS memimpin rapat terakhir untuk memastikan setiap anggota memahami pembagian tugas, alur pemilih, dan prosedur penanganan masalah teknis yang mungkin timbul. Pengecekan Keamanan Logistik: Memastikan logistik disimpan dengan aman dan terkunci, serta siap untuk dibawa dan dibuka pada pagi hari pencoblosan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam terhadap setiap tugas, anggota KPPS menjadi garda terdepan yang menjamin Pemilu berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat. Mekanisme Penggantian Anggota KPPS Saat Hari Pemungutan Suara Penggantian anggota KPPS yang berhalangan hadir dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Pelaporan kepada PPS Ketua KPPS atau anggota KPPS lainnya segera melaporkan ketidakhadiran anggota KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sebelum atau pada saat Hari H. 2. Penggantian dari Daftar Calon KPPS Cadangan PPS dapat menunjuk pengganti dari daftar calon KPPS cadangan yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan memenuhi persyaratan. Pengangkatan pengganti dilakukan secara cepat dan administratif. 3. Penyesuaian Pembagian Tugas Setelah pengganti ditetapkan, Ketua KPPS melakukan penyesuaian pembagian tugas agar seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan optimal dan sesuai prosedur. 4. Pengesahan oleh PPS Penggantian anggota KPPS harus dicatat dan disahkan oleh PPS dalam berita acara atau administrasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan Administratif Penggantian KPPS Anggota KPPS pengganti wajib: Memenuhi syarat sebagai anggota KPPS Menandatangani pakta integritas Memahami tugas dan kewenangan KPPS Mengikuti arahan singkat atau bimbingan teknis singkat sebelum pelaksanaan tugas Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Baca juga: Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya