Artikel

Syarat Lokasi TPS: Mewujudkan Pemilu Inklusif yang Mudah Dijangkau dan Ramah Disabilitas di Papua Pegunungan

Karubaga - Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi milik semua warga negara, tanpa terkecuali. Prinsip “No One Left Behind” atau tidak ada satupun pemilih yang tertinggal, menjadi nyawa dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan untuk mewujudkan prinsip ini tentu memiliki dinamika tersendiri mengingat kondisi geografis yang berbukit dan menantang. Namun, hal tersebut tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk melayani setiap pemilik hak suara, termasuk mereka yang menyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan pemilih berkebutuhan khusus lainnya. Salah satu indikator utama keberhasilan pemilu yang berintegritas adalah kemudahan akses bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya. Kunci dari kemudahan ini terletak pada tahap persiapan, khususnya saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menentukan lokasi bukan sekadar mencari lahan kosong, melainkan memastikan tempat tersebut memenuhi standar inklusivitas. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai standar lokasi TPS yang aksesibel dan bagaimana hal ini menjadi bagian krusial dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Urgensi TPS yang Inklusif: Amanat Undang-Undang Penyediaan TPS yang ramah disabilitas bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan perintah undang-undang. Sejak lama, panduan teknis KPU telah menekankan bahwa lokasi TPS harus menjamin kemudahan akses bagi penyandang cacat (disabilitas). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, melayani pemilih disabilitas adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia. Sebuah TPS dikatakan aksesibel apabila pemilih disabilitas dapat: Mengetahui lokasi TPS dengan mudah. Masuk dan keluar TPS tanpa hambatan fisik yang berarti. Menggunakan hak pilihnya secara rahasia dan mandiri (atau dengan pendampingan yang sesuai prosedur). Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara: Survei dan Penentuan Lokasi Banyak yang mengira tugas KPPS hanya sibuk saat hari pencoblosan. Padahal, salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang paling vital adalah melakukan survei lokasi dan mendirikan tenda atau menata ruangan TPS. Pada tahap inilah nasib aksesibilitas pemilu ditentukan. KPPS wajib memastikan lokasi yang dipilih tidak menyulitkan pemilih. Berikut adalah beberapa indikator teknis yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan KPPS saat menentukan lokasi TPS: 1. Permukaan Tanah yang Rata dan Tidak Bergelombang Bagi pengguna kursi roda atau pemilih yang menggunakan alat bantu jalan (kruk), permukaan tanah yang bergelombang, berlubang, atau berbatu besar adalah hambatan serius. Implementasi: Usahakan memilih lokasi di halaman balai kampung, lapangan sekolah, atau area datar lainnya. Jika kondisi tanah di pegunungan cenderung miring, KPPS perlu melakukan perataan tanah sederhana atau memilih lokasi yang paling landai. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar 2. Akses Masuk yang Lebar dan Tanpa Tangga Pintu masuk TPS harus memiliki lebar yang cukup untuk dilalui kursi roda (minimal 90 cm). Hindari lokasi yang mengharuskan pemilih menaiki anak tangga yang tinggi atau melompati parit. Implementasi: Jika lokasi TPS berada di bangunan yang memiliki tangga (seperti ruang kelas), KPPS wajib membuat bidang miring (ramp) sementara dari papan kayu yang kokoh agar pengguna kursi roda bisa naik tanpa harus diangkat. 3. Tinggi Meja Bilik Suara dan Kotak Suara Seringkali, meja bilik suara diset terlalu tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk mencoblos. Implementasi: Sediakan setidaknya satu bilik suara dengan meja yang lebih rendah (tinggi sekitar 75-80 cm) dan memiliki rongga di bawah meja agar kursi roda bisa masuk. Begitu pula dengan kotak suara, letakkan di ketinggian yang wajar agar pemilih bisa memasukkan surat suara secara mandiri. 4. Pencahayaan yang Memadai Pencahayaan yang baik sangat membantu pemilih lansia atau mereka yang memiliki gangguan penglihatan (low vision) untuk melihat surat suara dengan jelas. Implementasi: Pastikan tenda atau ruangan TPS memiliki akses cahaya matahari yang cukup atau sediakan lampu penerangan tambahan jika kondisi mendung/gelap. Kearifan Lokal dan Tantangan Geografis Papua Pegunungan Menerapkan standar aksesibilitas di wilayah perkotaan tentu berbeda dengan di wilayah pegunungan yang konturnya ekstrem. Di sinilah tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara menuntut kreativitas dan kearifan lokal. Di beberapa distrik di Papua Pegunungan, mungkin sulit menemukan area yang 100% rata dan beraspal. Namun, semangat inklusivitas bisa diwujudkan melalui: Gotong Royong: Masyarakat membantu membersihkan jalan setapak menuju TPS dari rumput tebal atau batu licin. Lokasi Strategis: Memilih lokasi yang dekat dengan pemukiman warga rentan, sehingga mereka tidak perlu berjalan jauh menaiki bukit. Pelayanan Jemput Bola: Jika akses fisik benar-benar sulit diubah, pelayanan petugas KPPS yang sigap dan ramah menjadi kunci. Petugas penerima tamu (KPPS 4) harus proaktif menyambut pemilih disabilitas di depan pintu masuk. Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Fasilitas Pendukung Lainnya di TPS Selain aspek fisik bangunan atau tenda, TPS yang ramah juga ditentukan oleh tata kelola antrean dan logistik. Dalam melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara, pastikan hal-hal berikut juga disiapkan: Kursi Prioritas: Siapkan kursi tunggu khusus di barisan paling depan untuk pemilih disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Mereka tidak boleh dibiarkan berdiri lama dalam antrean. Template Braille: Pastikan alat bantu coblos (template) untuk tunanetra tersedia (biasanya untuk surat suara Presiden dan DPD) dan KPPS tahu cara menawarkannya kepada pemilih. Formulir Pendamping (C-Pendamping): Siapkan formulir pernyataan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan bantuan orang lain saat mencoblos. Ingat, pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih. Mendirikan TPS yang ramah dan aksesibel adalah bukti nyata bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menghargai setiap suara rakyat. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena terhalang tangga yang tinggi atau jalan yang curam. Melalui pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang teliti dalam menentukan lokasi, kita sedang membangun fondasi demokrasi yang manusiawi. Mari kita pastikan TPS di seluruh pelosok Papua Pegunungan, dari lembah hingga puncak bukit, menjadi tempat yang ramah bagi semua. Karena dalam pemilu, setiap suara memiliki nilai yang setara. Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Panduan KPPS (Prinsip Aksesibilitas Lokasi). Catatan: Artikel ini disusun oleh Tim Konten KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk tujuan edukasi publik.

Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas

Wamena - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sering disebut sebagai ujung tombak demokrasi. Di tangan merekalah, kedaulatan rakyat yang disalurkan melalui surat suara dijaga kemurniannya. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik, keberadaan KPPS yang berintegritas bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Namun, menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah tugas yang ringan. Godaan untuk berpihak, tekanan dari peserta pemilu, hingga potensi konflik kepentingan adalah realitas yang mungkin dihadapi di lapangan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai kode etik perilaku penyelenggara pemilu menjadi perisai utama. Integritas tidak hanya dibuktikan saat penghitungan suara, tetapi harus tercermin dalam setiap langkah, termasuk saat melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Artikel ini akan menguraikan tujuh prinsip dasar etika yang wajib dipegang teguh oleh setiap anggota KPPS untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Dasar Hukum dan Urgensi Kode Etik Penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga KPPS, diikat oleh satu kesatuan etika yang ketat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku (termasuk prinsip-prinsip dalam Panduan KPPS dan Peraturan DKPP), kode etik berfungsi untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya berdampak pada sanksi administratif bagi petugas, tetapi dapat mencederai legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Di Provinsi Papua Pegunungan, di mana semangat demokrasi terus tumbuh, ketaatan pada aturan main adalah kunci stabilitas sosial pasca-pemilu. 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, berikut adalah tujuh butir etika yang harus mendarah daging dalam diri setiap anggota KPPS: 1. Mandiri dan Netral (Non-Partisan) Prinsip kemandirian adalah mahkota penyelenggara pemilu. Anggota KPPS dilarang keras menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik. "Mandiri" berarti bebas dari intervensi pihak manapun. Implementasi: Tidak memakai atribut partai, tidak menghadiri kampanye, dan menolak pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat memengaruhi keputusan. 2. Jujur Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dalam pemilu. Anggota KPPS wajib menyampaikan data apa adanya. Segala bentuk manipulasi, baik itu pengurangan atau penambahan suara, adalah pengkhianatan terbesar terhadap demokrasi. Implementasi: Mencatat hasil penghitungan suara sesuai fakta di lapangan dan berani melaporkan jika terjadi kekeliruan administrasi tanpa menutup-nutupinya. 3. Adil dan Setara Setiap pemilih, saksi, dan peserta pemilu memiliki hak yang sama. Anggota KPPS tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena alasan kekerabatan, suku, agama, atau status sosial. Implementasi: Melayani pemilih disabilitas dengan kesigapan yang sama seperti melayani pejabat setempat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua saksi untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur. 4. Kepastian Hukum Anggota KPPS bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau kebiasaan semata. Setiap tindakan dan keputusan di TPS harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik itu UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU). Implementasi: Mempelajari buku panduan teknis secara tuntas agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat terjadi sengketa teknis di TPS. 5. Tertib dan Profesional Penyelenggaraan pemilu membutuhkan ketelitian tinggi. Sikap tertib administrasi memastikan setiap suara dapat dipertanggungjawabkan jejaknya. Profesionalitas juga menyangkut kedisiplinan waktu dan pembagian tugas yang jelas antar anggota. Implementasi: Mengisi formulir berita acara (C-Hasil) dengan rapi, lengkap, dan terbaca, serta datang tepat waktu di hari pemungutan suara. Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru 6. Keterbukaan (Transparansi) Pemilu adalah pesta rakyat, maka rakyat berhak tahu prosesnya. Keterbukaan akses informasi di TPS akan meminimalisir kecurigaan publik. Implementasi: Menempelkan salinan DPT di papan pengumuman TPS dan memastikan proses penghitungan suara dapat dilihat dengan jelas oleh saksi dan pengawas TPS. 7. Akuntabilitas Setiap tindakan KPPS harus dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas berkaitan erat dengan hasil kerja yang dapat diaudit dan dipercaya kebenarannya. Implementasi: Menjaga keamanan kotak suara dan logistik pemilu agar tidak rusak atau hilang hingga diserahkan kembali kepada PPS. Penerapan Etika dalam Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara Ujian integritas KPPS sejatinya dimulai jauh sebelum TPS dibuka. Seringkali, celah pelanggaran etika justru muncul saat pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Pada fase persiapan inilah interaksi dengan masyarakat dan peserta pemilu mulai intensif. Berikut adalah penerapan kode etik dalam fase pra-pemungutan suara: Pendistribusian Surat Pemberitahuan (C6): Salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang krusial adalah membagikan formulir pemberitahuan memilih kepada warga. Petugas harus memastikan formulir ini sampai langsung ke tangan pemilih yang berhak. Menyembunyikan, menahan, atau memberikan formulir ini kepada orang yang tidak berhak adalah pelanggaran etika berat (tidak jujur dan tidak adil). Penyiapan Lokasi TPS: Saat mendirikan TPS, KPPS harus memegang prinsip aksesibilitas dan netralitas. Lokasi TPS tidak boleh berada di dalam posko pemenangan salah satu calon atau di tempat ibadah. Selain itu, tata letak TPS harus ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini mencerminkan prinsip pelayanan yang adil dan setara. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): Transparansi diuji di sini. KPPS wajib menempelkan DPT di lokasi strategis agar masyarakat bisa mengecek nama mereka. Kelalaian dalam hal ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang menghambat hak pilih warga. Baca juga: Layanan Pemilih Disabilitas di TPS: Hak, Akses, dan Peran KPPS Menjaga Kepercayaan di Tanah Papua Pegunungan KPU Provinsi Papua Pegunungan menyadari bahwa tantangan di setiap distrik dan kampung memiliki dinamika tersendiri. Namun, standar etika yang berlaku adalah universal secara nasional. Justru di tengah kuatnya ikatan kekerabatan dan komunitas lokal, sikap netral KPPS menjadi semakin vital untuk mencegah konflik horizontal. Anggota KPPS harus berani berkata "tidak" pada intimidasi dan gratifikasi. Loyalitas KPPS hanya tertuju pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ketika seorang anggota KPPS mengenakan rompi tugasnya, ia bukan lagi mewakili keluarga atau klan tertentu, melainkan mewakili negara untuk melayani hak konstitusional warga negara. Menjadi anggota KPPS adalah tugas mulia yang menuntut lebih dari sekadar kemampuan teknis mencoblos dan menghitung. Di dalamnya terdapat tuntutan moral yang tinggi. Ketujuh kode etik di atas—mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel—adalah kompas yang harus dipegang erat. Dengan memahami dan mengamalkan kode etik ini, mulai dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara hingga rekapitulasi selesai, kita turut serta menjaga marwah demokrasi Indonesia. Mari kita wujudkan Pemilu yang bermartabat di Papua Pegunungan, dimulai dari integritas penyelenggara di setiap TPS. (GSP) Referensi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Buku Panduan KPPS (Komisi Pemilihan Umum). *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Sirekap di TPS: Begini Cara Kerja Aplikasi Penghitungan Suara Pemilu

Elelim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemilu melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi penting dalam Pemilu 2024 adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses publikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil TPS secara cepat dan terbuka, tanpa harus menunggu proses rekapitulasi berjenjang selesai. Apa Itu Sirekap? Sirekap adalah sistem berbasis teknologi informasi yang dikembangkan KPU untuk mendokumentasikan dan menampilkan hasil penghitungan suara Pemilu dari TPS ke publik secara daring. Aplikasi ini digunakan oleh petugas KPPS untuk mengambil foto formulir hasil penghitungan suara, kemudian mengunggahnya ke sistem KPU. Penting dipahami, Sirekap bukan alat penentu hasil Pemilu, melainkan sarana transparansi dan publikasi agar masyarakat dapat melihat hasil penghitungan suara langsung dari TPS. Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat Cara Kerja Sirekap di TPS Proses penggunaan Sirekap dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. Alurnya sebagai berikut: Pertama, KPPS menyelesaikan seluruh proses penghitungan suara dan pengisian formulir hasil penghitungan sesuai ketentuan. Setelah itu, petugas KPPS yang ditugaskan membuka aplikasi Sirekap pada perangkat yang telah disediakan. Kedua, KPPS memotret formulir hasil penghitungan suara, termasuk formulir C Plano dan formulir rekapitulasi lainnya. Foto diambil secara jelas dan utuh untuk memastikan seluruh data dapat terbaca. Ketiga, hasil foto tersebut diunggah ke aplikasi Sirekap. Sistem kemudian menampilkan data dan gambar formulir sebagai informasi awal yang dapat diakses publik melalui kanal resmi KPU. Foto Formulir C sebagai Sumber Informasi Publik Salah satu fitur utama Sirekap adalah penayangan foto formulir C dari setiap TPS. Dengan adanya foto ini, masyarakat dapat: Melihat langsung hasil penghitungan suara di TPS, Mencocokkan data yang ditampilkan dengan formulir fisik, Ikut mengawasi jalannya Pemilu secara partisipatif. Penayangan foto formulir ini menjadi bukti nyata keterbukaan penyelenggaraan Pemilu, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Tujuan Penggunaan Sirekap KPU menggunakan Sirekap dengan beberapa tujuan utama, antara lain: Meningkatkan transparansi Pemilu, Mempercepat akses informasi hasil TPS, Membangun kepercayaan publik terhadap proses penghitungan suara, Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Melalui Sirekap, hasil TPS dapat diketahui lebih awal tanpa mengurangi tahapan resmi rekapitulasi berjenjang yang tetap menjadi dasar penetapan hasil Pemilu. Peran KPPS dalam Menjaga Akurasi Data Sirekap Dalam penggunaan Sirekap, peran KPPS sangat krusial. KPPS bertanggung jawab memastikan: Penghitungan suara dilakukan sesuai prosedur, Formulir diisi dengan benar dan lengkap, Foto formulir diambil dengan jelas dan diunggah sesuai ketentuan. Akurasi data Sirekap sangat bergantung pada ketelitian petugas di TPS. Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download Transparansi Pemilu hingga ke Wilayah Papua Pegunungan Dengan kondisi geografis yang menantang, kehadiran Sirekap menjadi solusi penting untuk memastikan hasil TPS di Papua Pegunungan tetap dapat diakses publik secara luas. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil penghitungan suara di daerahnya. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga Pemilu yang jujur, terbuka, dan dapat dipercaya. Melalui Sirekap, KPU membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawal suara rakyat sejak dari TPS.

Formulir C Plano Pemilu: Fungsi dan Cara Pengisian yang Benar

Karubaga - Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, transparansi dan akurasi penghitungan suara menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan prinsip tersebut adalah Formulir C Plano. Dokumen ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai media pencatatan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat secara langsung oleh publik. Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak masyarakat untuk memahami fungsi C plano, cara pengisian C plano yang benar, serta aturan warna formulir, sehingga proses Pemilu dapat dipahami secara terbuka dan terpercaya. Baca juga: KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan  Apa Itu Formulir C Plano? Formulir C Plano adalah lembar formulir berukuran besar yang digunakan KPPS untuk mencatat hasil penghitungan suara di TPS secara manual dan terbuka. Disebut “plano” karena formulir ini dipasang atau ditempel di papan pengumuman TPS, sehingga hasil penghitungan suara dapat disaksikan langsung oleh saksi, pengawas, dan masyarakat. Formulir ini menjadi alat bantu utama dalam proses penghitungan suara sebelum data tersebut dipindahkan ke formulir hasil penghitungan lainnya. Fungsi Formulir C Plano dalam Pemilu Formulir C Plano memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: Mewujudkan Transparansi Penghitungan Suara Seluruh perolehan suara ditulis secara terbuka dan dapat dilihat oleh semua pihak yang hadir di TPS. Alat Kontrol Bersama Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS dapat mencocokkan suara yang dibacakan dengan yang dicatat di C Plano. Mencegah Kesalahan Pencatatan Pencatatan secara langsung dan terbuka meminimalkan risiko kesalahan atau manipulasi data. Dasar Pengisian Formulir Hasil Penghitungan Data pada C Plano menjadi acuan utama saat KPPS mengisi formulir hasil penghitungan suara. Cara Pengisian Formulir C Plano Pengisian Formulir C Plano dilakukan bersamaan dengan proses penghitungan suara di TPS. Tahapannya sebagai berikut: Disiapkan Sebelum Penghitungan Dimulai KPPS menempatkan Formulir C Plano di lokasi yang mudah terlihat oleh semua pihak. Pencatatan Dilakukan Secara Bertahap Setiap kali satu surat suara dibacakan, anggota KPPS yang ditugaskan langsung mencatat perolehan suara pada kolom yang tersedia di C Plano. Menggunakan Alat Tulis yang Jelas dan Konsisten Penulisan harus rapi, terbaca, dan tidak menimbulkan tafsir ganda. Tidak Menghapus atau Mengoreksi Sembarangan Jika terjadi kesalahan, perbaikan dilakukan sesuai ketentuan dengan disaksikan oleh saksi dan pengawas. Dilakukan Secara Terbuka Seluruh proses pencatatan dapat disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan masyarakat yang hadir. Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak  Aturan Warna pada Formulir C Plano Formulir C Plano dicetak dengan warna yang berbeda sesuai jenis Pemilu. Penggunaan warna ini bertujuan untuk: Memudahkan identifikasi jenis Pemilu, Mencegah tertukarnya formulir antar jenis pemilihan, Mempermudah proses rekapitulasi di jenjang berikutnya. KPPS wajib memastikan bahwa warna formulir yang digunakan sesuai dengan jenis Pemilu yang sedang dihitung dan tidak tertukar dengan formulir lainnya. Peran Saksi dan Pengawas dalam Pengisian C Plano Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS memiliki peran penting dalam pengisian Formulir C Plano. Mereka berhak: Mengawasi proses pencatatan suara, Memastikan suara yang dibacakan sama dengan yang ditulis, Menyampaikan keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian sesuai prosedur. Kehadiran saksi dan pengawas memperkuat prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS Menjaga Akurasi dan Kepercayaan Publik Formulir C Plano bukan sekadar lembar pencatatan, melainkan simbol keterbukaan Pemilu. Di wilayah Papua Pegunungan dengan tantangan geografis yang khas, keterbukaan melalui C Plano menjadi jembatan penting antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat. Dengan memahami fungsi dan cara pengisian Formulir C Plano yang benar, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa setiap suara rakyat dicatat secara jujur dan transparan. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjaga integritas Pemilu melalui tata kelola penghitungan suara yang terbuka, profesional, dan dapat dipercaya. (GSP)

Begini Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Kobagma - Penghitungan suara merupakan tahapan krusial dalam Pemilu yang menentukan hasil pilihan rakyat. Proses ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat diawasi oleh berbagai pihak untuk menjamin integritas Pemilu. Di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara menjadi tanggung jawab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah seluruh pemilih selesai menggunakan hak pilihnya. Agar masyarakat memahami dan percaya terhadap hasil Pemilu, penting untuk mengetahui prosedur penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU. Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru Waktu dan Persiapan Penghitungan Suara Penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara berakhir pada hari yang sama di TPS. Sebelum proses dimulai, Ketua KPPS memastikan bahwa: Pemungutan suara telah dinyatakan selesai, Seluruh perlengkapan penghitungan suara tersedia, Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS telah berada di lokasi. KPPS kemudian mengumumkan bahwa proses penghitungan suara akan segera dimulai dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang hadir sesuai ketentuan. Pembukaan Kotak Suara Tahap awal penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara. Ketua KPPS membuka kotak suara satu per satu di hadapan anggota KPPS, saksi, dan Pengawas TPS. Sebelum dibuka, KPPS memastikan bahwa: Kotak suara masih dalam kondisi tersegel, Segel dalam keadaan utuh dan tidak rusak. Langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa kotak suara tidak mengalami manipulasi sejak ditutup setelah pemungutan suara. Penghitungan dan Pembacaan Surat Suara Setelah kotak suara dibuka, KPPS mengeluarkan seluruh surat suara dan mulai melakukan penghitungan. Proses penghitungan dilakukan secara manual dan terbuka dengan tahapan sebagai berikut: Surat suara dibuka satu per satu oleh petugas KPPS. Ketua KPPS atau anggota KPPS yang ditugaskan membacakan dengan jelas pilihan pada surat suara. Setiap suara yang dibacakan dicatat oleh anggota KPPS pada papan atau alat bantu penghitungan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang hadir. Surat suara yang dinyatakan tidak sah juga tetap diperlihatkan dan dijelaskan alasannya sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan keraguan. Baca juga: Bagaimana KPPS Menangani Perselisihan di TPS? Ini Prosedurnya Pencatatan Hasil pada Formulir C Hasil penghitungan suara kemudian dicatat secara resmi ke dalam Formulir Model C sesuai jenis Pemilu. Pencatatan dilakukan secara teliti dan berjenjang oleh KPPS. Formulir ini memuat antara lain: Jumlah pemilih, Jumlah surat suara sah dan tidak sah, Perolehan suara masing-masing peserta Pemilu. Setelah selesai diisi, formulir tersebut dibacakan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan. Transparansi pada tahap ini menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Peran Saksi dan Pengawas TPS Dalam proses penghitungan suara di TPS, saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Saksi berhak: Menyaksikan seluruh proses penghitungan suara, Mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan sesuai prosedur. Sementara itu, Pengawas TPS bertugas: Mengawasi jalannya penghitungan suara agar sesuai aturan, Mencatat dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran. Kehadiran saksi dan pengawas memastikan bahwa proses hitung suara TPS berlangsung jujur dan adil. Penutupan dan Pengamanan Hasil Penghitungan Setelah penghitungan suara selesai, KPPS: Menandatangani formulir hasil penghitungan, Memberikan salinan kepada saksi yang berhak, Mengamankan seluruh dokumen dan surat suara sesuai ketentuan. Hasil penghitungan suara di TPS kemudian menjadi dasar untuk tahapan rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar Menjaga Transparansi dan Kepercayaan Publik Prosedur penghitungan suara Pemilu 2024 dirancang agar dapat dipahami, disaksikan, dan diawasi oleh semua pihak. Di wilayah Papua Pegunungan, dengan kondisi geografis yang beragam, keterbukaan proses ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu. Melalui kerja profesional KPPS serta partisipasi aktif saksi dan pengawas, KPU memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan benar. Memahami proses penghitungan suara di TPS adalah bagian dari pendidikan pemilih agar demokrasi berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan. (GSP)

Aturan Terbaru Pejabat Negara Maju Pilpres: Menteri Tak Lagi Wajib Mundur, Bagaimana dengan Kepala Daerah?

Kobagma - Dinamika hukum pemilu di Indonesia terus bergerak dinamis. Jika sebelumnya publik berpegang pada aturan lama seperti PP No. 14 Tahun 2009 yang mewajibkan pejabat setingkat menteri untuk mundur total saat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, kini lanskap tersebut telah berubah drastis. Rujukan utama dalam kontestasi elektoral saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta terobosan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap stabilitas kabinet dan pemerintahan daerah. Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum terbaru bagi Menteri dan Kepala Daerah yang "nyapres", mekanisme pengisian kekosongan kekuasaan yang lebih otomatis, hingga sanksi tegas yang menanti para pelanggar. Baca juga: Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara 1. Transformasi Aturan Menteri: Dari "Wajib Mundur" Menjadi "Izin Presiden" Salah satu perubahan paling fundamental dalam Pemilu 2024 adalah status Menteri. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu (sebelum putusan MK), pejabat negara yang dicalonkan sebagai Capres/Cawapres wajib mengundurkan diri. Namun, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengubah norma tersebut. Kini, Menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika dicalonkan oleh partai politik. Syarat Mutlak: Izin Presiden Meski tidak mundur, ada syarat ketat yang harus dipenuhi: Mendapat Izin Presiden: Menteri harus mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden. Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan restu administratif agar tugas pemerintahan tidak terganggu. Cuti Saat Kampanye: Menteri yang maju Pilpres berstatus cuti saat melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Di luar jadwal kampanye, mereka tetap bekerja sebagai menteri. Alasan perubahan ini didasari oleh sistem presidensial, di mana menteri adalah pembantu presiden yang pengangkatan dan pemberhentiannya adalah hak prerogatif presiden, bukan ditentukan oleh keikutsertaan dalam pemilu. 2. Kepala Daerah: Izin dan Mekanisme Cuti Bagi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 (Pasal 171) relatif konsisten. Mereka tidak perlu mundur dari jabatannya, namun harus meminta izin kepada Presiden (untuk Gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Walikota). Perbedaannya dengan menteri terletak pada status operasional harian. Ketika Kepala Daerah resmi ditetapkan sebagai Capres/Cawapres dan memasuki masa kampanye, mereka harus menjalani cuti atau berstatus non-aktif sementara waktu agar tidak terjadi abuse of power di wilayah kekuasaannya. 3. Peran Krusial Wakil Kepala Daerah: Otomatis Menjadi Plt. Salah satu omissi (hal yang sering terlupakan) dalam diskusi publik adalah: Siapa yang memimpin daerah saat Kepala Daerahnya sibuk kampanye? UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah telah menyiapkan mekanisme otomatis, bukan penunjukan acak: Wakil Naik Kelas: Jika Gubernur, Bupati, atau Walikota berhalangan sementara (karena cuti kampanye), maka Wakil Kepala Daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Tanpa Kevakuman: Mekanisme ini memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan. Wakil Kepala Daerah memiliki legitimasi yang sama kuatnya karena dipilih satu paket dalam Pilkada (dipilih rakyat), sehingga tidak memerlukan penunjukan pejabat baru dari pusat, kecuali jika Wakilnya juga ikut maju dalam kontestasi yang sama. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? 4. Kasus Khusus: Wakil Presiden Petahana Bagaimana jika Wakil Presiden yang sedang menjabat (petahana) ingin maju sebagai Calon Presiden? Apakah harus mundur atau cuti? Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, Wakil Presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal ini dikarenakan posisi Wakil Presiden melekat satu paket dengan Presiden dalam masa jabatan 5 tahun yang diatur konstitusi (fixed term). Wakil Presiden petahana tetap menjalankan tugas kenegaraan, namun terikat aturan ketat mengenai penggunaan fasilitas negara saat melakukan kegiatan kampanye. Pengaturan cuti bagi Wapres petahana biasanya menyesuaikan dengan agenda kenegaraan agar roda pemerintahan pusat tidak macet. 5. Larangan Keras dan Sanksi Pelanggaran Fleksibilitas aturan "tidak perlu mundur" ini dibarengi dengan rambu-rambu larangan yang sangat keras dalam Pasal 280, 281, dan 304 UU No. 7 Tahun 2017. Fasilitas yang Haram Disentuh Pejabat negara (Menteri/Kepala Daerah) yang kampanye dilarang menggunakan: Kendaraan dinas. Gedung kantor, rumah dinas, dan sarana perkantoran. Sarana komunikasi dan sandi/telekomunikasi milik negara. Fasilitas lain yang dibiayai APBN/APBD. Sanksi Berlapis Pelanggaran terhadap aturan ini bukan perkara sepele. Sanksi yang menanti meliputi: Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penurunan alat peraga kampanye, hingga larangan mengikuti tahapan kampanye tertentu oleh Bawaslu. Sanksi Pidana Pemilu: Berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu, pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00. Diskualifikasi: Dalam pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pembatalan sebagai calon bisa menjadi ancaman terberat. Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye? Regulasi Pemilu 2024 menuntut kedewasaan berpolitik yang lebih tinggi. Dengan bergesernya aturan dari "wajib mundur" menjadi "izin dan cuti" (terutama pasca Putusan MK), bola panas kini ada di tangan para pejabat. Negara memberikan kelonggaran demi stabilitas pemerintahan, namun publik dan lembaga pengawas (Bawaslu) memegang peran kunci. Pengawasan harus lebih ketat untuk memastikan bahwa izin "tidak mundur" tersebut tidak disalahgunakan untuk memobilisasi birokrasi atau menggunakan fasilitas negara demi kemenangan elektoral. Bagi Kepala Daerah, peran Wakil sebagai Plt menjadi jaminan bahwa pelayanan publik di daerah tidak akan terlantar meski pimpinannya sedang mengejar kursi RI-1 atau RI-2. (GSP)