Formulir C Plano Pemilu: Fungsi dan Cara Pengisian yang Benar
Karubaga - Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, transparansi dan akurasi penghitungan suara menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan prinsip tersebut adalah Formulir C Plano. Dokumen ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai media pencatatan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat secara langsung oleh publik. Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak masyarakat untuk memahami fungsi C plano, cara pengisian C plano yang benar, serta aturan warna formulir, sehingga proses Pemilu dapat dipahami secara terbuka dan terpercaya. Baca juga: KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan Apa Itu Formulir C Plano? Formulir C Plano adalah lembar formulir berukuran besar yang digunakan KPPS untuk mencatat hasil penghitungan suara di TPS secara manual dan terbuka. Disebut “plano” karena formulir ini dipasang atau ditempel di papan pengumuman TPS, sehingga hasil penghitungan suara dapat disaksikan langsung oleh saksi, pengawas, dan masyarakat. Formulir ini menjadi alat bantu utama dalam proses penghitungan suara sebelum data tersebut dipindahkan ke formulir hasil penghitungan lainnya. Fungsi Formulir C Plano dalam Pemilu Formulir C Plano memiliki beberapa fungsi penting, antara lain: Mewujudkan Transparansi Penghitungan Suara Seluruh perolehan suara ditulis secara terbuka dan dapat dilihat oleh semua pihak yang hadir di TPS. Alat Kontrol Bersama Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS dapat mencocokkan suara yang dibacakan dengan yang dicatat di C Plano. Mencegah Kesalahan Pencatatan Pencatatan secara langsung dan terbuka meminimalkan risiko kesalahan atau manipulasi data. Dasar Pengisian Formulir Hasil Penghitungan Data pada C Plano menjadi acuan utama saat KPPS mengisi formulir hasil penghitungan suara. Cara Pengisian Formulir C Plano Pengisian Formulir C Plano dilakukan bersamaan dengan proses penghitungan suara di TPS. Tahapannya sebagai berikut: Disiapkan Sebelum Penghitungan Dimulai KPPS menempatkan Formulir C Plano di lokasi yang mudah terlihat oleh semua pihak. Pencatatan Dilakukan Secara Bertahap Setiap kali satu surat suara dibacakan, anggota KPPS yang ditugaskan langsung mencatat perolehan suara pada kolom yang tersedia di C Plano. Menggunakan Alat Tulis yang Jelas dan Konsisten Penulisan harus rapi, terbaca, dan tidak menimbulkan tafsir ganda. Tidak Menghapus atau Mengoreksi Sembarangan Jika terjadi kesalahan, perbaikan dilakukan sesuai ketentuan dengan disaksikan oleh saksi dan pengawas. Dilakukan Secara Terbuka Seluruh proses pencatatan dapat disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan masyarakat yang hadir. Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Aturan Warna pada Formulir C Plano Formulir C Plano dicetak dengan warna yang berbeda sesuai jenis Pemilu. Penggunaan warna ini bertujuan untuk: Memudahkan identifikasi jenis Pemilu, Mencegah tertukarnya formulir antar jenis pemilihan, Mempermudah proses rekapitulasi di jenjang berikutnya. KPPS wajib memastikan bahwa warna formulir yang digunakan sesuai dengan jenis Pemilu yang sedang dihitung dan tidak tertukar dengan formulir lainnya. Peran Saksi dan Pengawas dalam Pengisian C Plano Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS memiliki peran penting dalam pengisian Formulir C Plano. Mereka berhak: Mengawasi proses pencatatan suara, Memastikan suara yang dibacakan sama dengan yang ditulis, Menyampaikan keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian sesuai prosedur. Kehadiran saksi dan pengawas memperkuat prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Baca juga: Panduan Lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7: Peran dan Tanggung Jawab saat di TPS Menjaga Akurasi dan Kepercayaan Publik Formulir C Plano bukan sekadar lembar pencatatan, melainkan simbol keterbukaan Pemilu. Di wilayah Papua Pegunungan dengan tantangan geografis yang khas, keterbukaan melalui C Plano menjadi jembatan penting antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat. Dengan memahami fungsi dan cara pengisian Formulir C Plano yang benar, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa setiap suara rakyat dicatat secara jujur dan transparan. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjaga integritas Pemilu melalui tata kelola penghitungan suara yang terbuka, profesional, dan dapat dipercaya. (GSP)