Artikel

Kenali Aturannya: Kapan Pengawalan Capres Beralih dari Polri ke Paspampres?

Wamena - Dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, aspek keamanan kandidat menjadi prioritas negara. Iring-iringan kendaraan pengawalan yang melekat pada para calon pemimpin bangsa bukan sekadar protokol, melainkan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas nasional. Namun, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan Capres dan Cawapres? Apakah Polri atau TNI melalui Paspampres? Kapan wewenang itu beralih? Pertanyaan ini penting dijawab secara akurat agar publik memahami mekanisme ketatanegaraan kita. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi pengamanan kandidat, melibatkan peran Polri, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), dari fase kampanye hingga pelantikan. Baca juga: Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya Fase Kampanye: Ranah Tugas Polri Berdasarkan regulasi, pada tahap awal kontestasi, tanggung jawab keamanan berada di pundak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dasar hukum utamanya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum. Selama masa kampanye hingga masa tenang, Polri menggelar operasi khusus (biasanya bersandi "Operasi Mantap Brata"). Personel Polri bertugas mengawal Capres dan Cawapres yang statusnya saat itu adalah Peserta Pemilu. Tugas Polri meliputi: Pengawalan Lalu Lintas: Memastikan kelancaran mobilitas kandidat. Pengamanan Fisik: Melindungi kandidat dari ancaman langsung. Ketertiban Umum: Menjaga situasi kondusif di lokasi kampanye. Pada fase ini, kandidat belum mendapatkan fasilitas kenegaraan penuh. Pengamanan yang diberikan adalah standar VVIP sipil yang dibiayai negara untuk menjamin hak mereka berkompetisi dengan aman. Titik Peralihan: Penetapan KPU sebagai "Game Changer" Kapan Paspampres masuk? Jawabannya adalah setelah KPU menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Peralihan ini tidak terjadi otomatis saat pencoblosan selesai atau saat quick count beredar, melainkan menunggu keputusan resmi KPU. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Setelah KPU mengetuk palu penetapan, status kandidat berubah dari "Peserta Pemilu" menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih (President/Vice President-Elect). Perubahan status ini memicu perubahan protokol keamanan secara drastis. Mekanisme peralihannya adalah sebagai berikut: KPU menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berkoordinasi dengan Mabes TNI. Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada Komandan Paspampres untuk melaksanakan operasi pengamanan VVIP penuh. Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye? Perbedaan Signifikan: Masuknya Paspampres Masyarakat perlu memahami bahwa Paspampres bukanlah sekadar "pengawal". Secara organisasi, Paspampres adalah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI (Balakpus Mabes TNI). Meskipun secara administratif berada di bawah TNI, dalam operasi pengamanan VVIP, Paspampres bertanggung jawab langsung kepada Presiden (atau dalam hal ini Presiden Terpilih sebagai simbol negara). Saat Paspampres mengambil alih, standar pengamanan berubah menjadi "Perisai Hidup" (Waskita). Protokol ini sangat ketat, kaku, dan tanpa kompromi. Siapa yang dikawal? Tidak hanya Presiden Terpilih, Wakil Presiden Terpilih juga mendapatkan pengawalan dengan standar yang sama ketatnya. Hak Terbatas: Meski sudah dikawal Paspampres, Presiden dan Wapres Terpilih belum memiliki kewenangan eksekutif (memerintah) atau menggunakan fasilitas kepresidenan lainnya (seperti Istana) sampai mereka resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Peran Senyap BIN: Sinergi Tiga Pilar Keamanan Satu aspek yang sering luput dari perhatian publik adalah peran intelijen. Pengamanan VVIP tingkat tinggi ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan merupakan kolaborasi tiga pilar: BIN (Badan Intelijen Negara): Bertugas menyuplai data intelijen strategis mengenai potensi ancaman jauh sebelum ancaman itu muncul secara fisik. Polri: Tetap berperan dalam menjaga keamanan wilayah (Kamtibmas) yang dilalui rombongan serta pengaturan lalu lintas rute. TNI (Paspampres): Bertugas sebagai lapisan terakhir (Ring 1) yang melekat secara fisik pada objek VVIP. Khususnya pada masa transisi (antara penetapan KPU hingga pelantikan), peran BIN sangat krusial untuk mendeteksi potensi gangguan stabilitas yang mungkin menargetkan calon pemimpin baru. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Masa Tenang dan Masa Tunggu Pelantikan Bagaimana dengan masa tenang dan jeda waktu menunggu pelantikan? Masa Tenang (H-3 Pencoblosan): Pengamanan masih di bawah kendali Polri. Kandidat dilarang berkampanye, namun pengawalan melekat tetap berjalan untuk menjamin keselamatan. Masa Tunggu (Penetapan KPU s.d. Pelantikan): Ini adalah fase kritis yang bisa berlangsung beberapa bulan. Pada fase inilah Paspampres bekerja penuh. Intensitas pengamanan akan setara dengan Presiden aktif, mengingat Presiden/Wapres Terpilih adalah simbol kesinambungan kepemimpinan nasional yang harus dijaga dari segala risiko. Peralihan tongkat estafet pengamanan dari Polri ke Paspampres adalah bukti kemapanan sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Polri bertugas mengawal proses kompetisi yang demokratis, sementara TNI (melalui Paspampres) dan BIN bertugas mengamankan simbol negara yang telah dimandatkan oleh rakyat. Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dapat melangkah menuju hari pelantikan dengan aman, siap untuk memimpin Indonesia, dan menyapa seluruh rakyat termasuk di Papua Pegunungan. (GSP) Referensi Hukum: Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres, serta Tamu Negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Tugas PTPS dalam Pemilu: Lengkap dan Mudah Dipahami

Oksibil - Dalam ekosistem demokrasi Indonesia, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah titik paling krusial. Di sanalah kedaulatan rakyat dikonversi menjadi angka-angka yang menentukan masa depan bangsa. Untuk memastikan proses konversi tersebut berjalan jujur, adil, dan transparan, undang-undang menghadirkan sosok pengawas di garda terdepan, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi masyarakat umum, mungkin sering mendengar istilah saksi partai atau petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), namun belum tentu memahami secara utuh apa peran dan tugas PTPS sebenarnya. Padahal, PTPS adalah "mata dan telinga" keadilan pemilu di tingkat paling dasar. Tanpa kehadiran mereka, potensi kecurangan dan kesalahan administrasi akan sulit terdeteksi secara real-time. Artikel ini akan mengupas tuntas peran vital PTPS, mulai dari dasar hukum, rincian tugas, hingga wewenangnya dalam menjaga integritas pemilu, khususnya dalam konteks pengawasan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sesuai namanya, wilayah kerja PTPS adalah di area TPS. Berbeda dengan KPPS yang berjumlah 7 orang per TPS dan bertugas melaksanakan pemungutan suara (di bawah naungan KPU), PTPS hanya berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS dan bertugas mengawasi jalannya tahapan tersebut (di bawah naungan Bawaslu). PTPS adalah ujung tombak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Posisi ini sangat strategis karena mereka adalah satu-satunya otoritas pengawas resmi yang berada di dalam lokasi TPS seharian penuh. Dasar Hukum dan Posisi PTPS dalam Struktur Pengawasan Keberadaan dan tugas PTPS diatur secara tegas dalam regulasi negara. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, petunjuk teknis kerja mereka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dalam struktur pengawasan pemilu, hierarkinya adalah sebagai berikut: Bawaslu RI (Pusat) Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD/PPL) Pengawas TPS (PTPS) Meskipun berada di struktur paling bawah, peran PTPS sangat vital. Laporan yang dibuat oleh PTPS bisa menjadi bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, integritas dan pemahaman regulasi menjadi syarat mutlak bagi seorang PTPS. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Tugas Utama PTPS pada Hari Pemungutan Suara Berdasarkan Pasal 114 UU No. 7 Tahun 2017, tugas PTPS meliputi pengawasan di berbagai tahapan krusial di TPS. Berikut adalah rincian lengkapnya: 1. Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara Sebelum TPS dibuka (biasanya pukul 07.00 waktu setempat), PTPS harus sudah hadir untuk memastikan: Kotak suara dalam kondisi tersegel dan isinya kosong sebelum diisi surat suara. Perlengkapan logistik (surat suara, tinta, bilik, alat coblos) tersedia lengkap dan sesuai jumlah (DPT + 2% cadangan). Saksi partai politik atau saksi capres membawa surat mandat yang sah. Papan pengumuman DPT dipasang di tempat yang mudah dilihat warga. 2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Saat pemungutan suara berlangsung, PTPS bertugas mengawasi: Apakah petugas KPPS melayani pemilih sesuai urutan kehadiran. Memastikan tidak ada intimidasi atau mobilisasi massa di area TPS. Mengawasi kesesuaian identitas pemilih (KTP-el/Surat Pemberitahuan) dengan DPT. Memastikan pemilih disabilitas mendapatkan perlakuan dan aksesibilitas yang layak. 3. Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara Setelah waktu mencoblos selesai (pukul 13.00), PTPS mengawasi proses transisi menuju penghitungan. Mereka memastikan sisa surat suara yang tidak terpakai telah disilang/dirusak agar tidak disalahgunakan. 4. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara Ini adalah momen paling kritis. Tugas PTPS di sini adalah: Mencermati setiap lembar surat suara yang dibuka oleh Ketua KPPS untuk memastikan validitas coblosan (Sah/Tidak Sah). Mengawasi pencatatan hasil suara ke dalam Formulir C.Hasil (Plano) agar tidak ada kesalahan tulis atau manipulasi angka. Memastikan Salinan Berita Acara diberikan kepada saksi dan PTPS sendiri. 5. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara Setelah kotak suara dikunci kembali, PTPS mengawasi pergeseran kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, untuk mencegah terjadinya penukaran kotak suara di tengah jalan. Kewenangan PTPS Saat Menemukan Pelanggaran PTPS bukan sekadar penonton. Undang-undang memberikan kewenangan (otoritas) kepada mereka untuk bertindak jika terjadi penyimpangan. Kewenangan tersebut meliputi: Menyampaikan Keberatan: PTPS berhak menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada KPPS jika menemukan prosedur yang tidak sesuai aturan. Contoh: Jika KPPS membiarkan pemilih mencoblos dua kali, PTPS wajib menegur. Menerima Salinan Berita Acara: PTPS berhak mendapatkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir Model C) sebagai data pembanding Bawaslu. Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU): Dalam kondisi pelanggaran berat (seperti pembukaan kotak suara tidak sah atau pemilih non-DPT/DPTb ikut memilih), PTPS dapat membuat rekomendasi yang diteruskan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan PSU. Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru Perbedaan PTPS dengan PPL dan Panwascam Masyarakat sering tertukar antara PTPS, PPL (PKD), dan Panwascam. Berikut perbedaannya agar lebih mudah dipahami: Panwascam (Kecamatan): Mengawasi tahapan pemilu di skala kecamatan, membawahi PKD dan PTPS. PPL/PKD (Kelurahan/Desa): Mengawasi tahapan di tingkat desa, merekrut PTPS, dan mengawasi distribusi logistik sampai ke desa. PTPS: Fokus hanya pada satu titik TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Ruang lingkupnya paling mikro namun paling detail. Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi oleh PTPS Di era modern, tugas PTPS juga melibatkan teknologi. Selain mencatat kejadian khusus di Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), PTPS kini dibekali aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu). PTPS wajib: Mendokumentasikan (foto/video) kejadian di TPS, seperti suasana pencoblosan dan lembar C.Hasil Plano. Mengunggah hasil penghitungan suara ke aplikasi Siwaslu secara cepat agar Bawaslu memiliki data pembanding real-time. Melaporkan dugaan pelanggaran administratif atau pidana pemilu sesegera mungkin kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL/PKD. Tantangan PTPS di Lapangan Menjadi PTPS bukanlah tugas yang ringan, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis unik seperti Provinsi Papua Pegunungan. Kondisi Geografis: Lokasi TPS yang terpencil seringkali menyulitkan sinyal internet untuk pelaporan cepat melalui aplikasi. Tekanan Sosial: PTPS sering menghadapi tekanan dari saksi partai, tim sukses, atau bahkan tokoh masyarakat setempat yang ingin memaksakan kehendak. Kelelahan Fisik: Proses pemungutan hingga penghitungan suara seringkali berlangsung hingga larut malam atau dini hari, menuntut stamina prima. Pemahaman Sistem Noken (Khusus Wilayah Tertentu): Di beberapa titik di Papua Pegunungan yang masih menggunakan sistem noken/ikat, PTPS harus jeli memastikan bahwa proses musyawarah mufakat (jika diterapkan) tetap tercatat administrasinya dengan benar sesuai regulasi khusus yang berlaku (PKPU terkait). Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Pentingnya Peran PTPS untuk Menjaga Integritas Pemungutan Suara Mengapa kita harus peduli dengan tugas PTPS? Karena PTPS adalah garansi keadilan. Keberadaan mereka meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang ingin memanipulasi suara. Data yang dimiliki PTPS adalah data pembanding yang valid. Jika nanti terjadi perbedaan jumlah suara antara data KPU dan data saksi partai, data milik Bawaslu (yang dikumpulkan oleh PTPS) sering menjadi rujukan penengah yang objektif karena posisi mereka yang netral. Oleh karena itu, sinergi antara KPPS (jajaran KPU) dan PTPS (jajaran Bawaslu) di lapangan harus bersifat kemitraan yang konstruktif. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menyukseskan pemilu yang berintegritas. Tugas PTPS dalam pemilu sangatlah kompleks dan vital. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menyelamatkan kemurnian suara rakyat. Dari memastikan kotak suara kosong hingga mengawal lembar hasil penghitungan, PTPS bekerja untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan di atas rel aturan hukum. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, mari kita dukung kinerja para pengawas di TPS. Jika Anda melihat adanya PTPS yang bekerja di TPS Anda, ketahuilah bahwa mereka sedang berjuang menjaga hak suara Anda. Mari bersama-sama wujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Referensi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Website Resmi Bawaslu RI.

Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya

Wamena - Menjelang pesta demokrasi, suhu politik nasional kerap memanas. Berbagai manuver dan pernyataan tokoh publik menjadi sorotan, termasuk tindakan seorang Presiden. Salah satu pertanyaan paling mendasar dan sering muncul di benak masyarakat adalah: apakah presiden boleh kampanye? Pertanyaan ini bukan sekadar keingintahuan awam, melainkan wujud kepedulian publik terhadap netralitas kekuasaan eksekutif dalam kontestasi pemilihan umum. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sekaligus kepala negara, posisi Presiden sangatlah strategis dan memiliki pengaruh yang besar. Untuk menjawab pertanyaan ini secara jernih dan akurat, kita harus merujuk pada landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Artikel ini akan mengupas tuntas aturan main mengenai keterlibatan Presiden dalam kampanye, membedah hak politiknya, serta batasan-batasan ketat yang wajib dipatuhi demi menjaga integritas pemilu. Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye? Apakah Presiden Boleh Kampanye? Dasar Hukumnya Jawaban singkat atas pertanyaan apakah presiden boleh kampanye adalah: Ya, boleh. Namun, jawaban ini harus segera diikuti dengan catatan tebal: dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Secara hukum, UU Pemilu tidak melarang seorang Presiden untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye." Hak ini diberikan mengingat Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan jabatan politik yang umumnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun, pelaksanaan hak ini tidak boleh dilakukan secara serampangan. Undang-undang yang sama juga mengatur mekanisme dan batasan agar kekuasaan yang melekat pada jabatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan elektoral semata. Presiden sebagai Warga Negara: Hak Politiknya Penting untuk dipahami bahwa seorang Presiden memiliki dua kapasitas yang melekat pada dirinya secara bersamaan. Pertama, kapasitas sebagai pejabat negara (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan). Kedua, kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak politik. Hak untuk berkampanye yang diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu tersebut merupakan manifestasi dari hak politik Presiden sebagai warga negara. Sebagai individu yang mungkin berafiliasi dengan partai politik tertentu, atau bahkan berstatus sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali, Presiden memiliki kepentingan politik yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang untuk diekspresikan melalui kampanye. Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memisahkan kedua kapasitas ini agar tidak tumpang tindih saat tahapan pemilu berlangsung. Di sinilah rambu-rambu hukum berperan vital. Batasan Presiden Saat Melakukan Kampanye Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu memberikan pagar pembatas yang tegas agar "gelanggang" kompetisi tetap adil. Syarat mutlak bagi Presiden (dan juga pejabat negara lainnya seperti Menteri) untuk dapat berkampanye diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Poin kedua mengenai "cuti di luar tanggungan negara" sangat krusial. Artinya, saat Presiden memutuskan untuk turun gunung berkampanye bagi dirinya sendiri atau peserta pemilu lain, ia harus menanggalkan atribut kepresidenannya untuk sementara waktu dan tidak boleh membebani anggaran negara untuk kegiatan politik tersebut. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Aturan Fasilitas Negara: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Definisi "fasilitas negara" yang dilarang digunakan saat Presiden berkampanye sering menjadi area abu-abu yang memicu perdebatan. Untuk memperjelas hal ini, UU Pemilu merincinya dalam Pasal 304. Fasilitas negara yang dilarang keras digunakan selama kampanye meliputi: Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Namun, ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 305. Pengecualian ini berkaitan dengan fasilitas pengamanan dan kesehatan. Sebagai simbol negara dan pemegang kekuasaan tertinggi, keselamatan Presiden adalah prioritas keamanan nasional. Oleh karena itu, fasilitas pengamanan (seperti Pasukan Pengamanan Presiden/Paspampres) dan protokol kesehatan standar tetap melekat pada Presiden meskipun sedang dalam status cuti kampanye. Penggunaan fasilitas pengamanan ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Peran KPU dan Bawaslu dalam Mengawasi Kampanye Pejabat Negara Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertugas menyusun peraturan teknis (PKPU) yang menjabarkan pelaksanaan kampanye, termasuk tata cara cuti bagi pejabat negara. KPU memastikan bahwa jadwal dan metode kampanye yang dilakukan oleh Presiden—jika memilih untuk berkampanye—sesuai dengan regulasi. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memegang peran kunci dalam pengawasan. Bawaslu bertugas memastikan bahwa syarat-syarat dalam Pasal 281 (cuti dan non-fasilitas negara) benar-benar dipatuhi. Jika ada indikasi Presiden melakukan kampanye terselubung saat kunjungan kerja dinas, atau menggunakan fasilitas negara di luar ketentuan pengamanan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Contoh Praktik Presiden Kampanye di Pemilu Terdahulu Praktik Presiden ikut berkampanye bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu modern Indonesia pasca-reformasi. Pada Pemilu 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, mengambil cuti untuk menjadi juru kampanye nasional partainya di beberapa daerah. Hal ini dilakukan dengan mengajukan cuti resmi dan mematuhi protokol yang ada. Pada Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo sebagai petahana juga melakukan kampanye. Statusnya sebagai kandidat membuatnya secara otomatis terlibat dalam kegiatan kampanye, yang tentu saja harus dilakukan dengan mematuhi aturan cuti dan pembatasan fasilitas negara di luar standar pengamanan. Baca juga: Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara Risiko dan Polemik: Netralitas Kekuasaan Eksekutif Meskipun secara legal formal UU Pemilu menjawab "ya" untuk pertanyaan apakah presiden boleh kampanye, pada praktiknya isu ini selalu memantik polemik etis. Risiko terbesar adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bersifat halus. Sangat sulit memisahkan secara sempurna antara kunjungan kerja sebagai Kepala Pemerintahan dengan kegiatan yang bermuatan politis, terutama jika dilakukan pada masa kampanye. Ada kekhawatiran bahwa program-program pemerintah dapat "ditunggangi" untuk keuntungan elektoral calon tertentu yang didukung Presiden. Selain itu, keterlibatan aktif Presiden dalam kampanye juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Meskipun undang-undang menuntut ASN/TNI/Polri bersikap netral, sikap politik terbuka dari "panglima tertinggi" mereka dapat menimbulkan tekanan psikologis atau sinyal hirarkis yang tersamar di birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat disimpulkan bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Namun, hak ini bukanlah cek kosong. Pelaksanaannya dibatasi oleh pagar hukum yang ketat, yakni kewajiban cuti di luar tanggungan negara dan larangan penggunaan fasilitas negara, kecuali yang menyangkut standar pengamanan dan kesehatan. Bagi masyarakat, memahami aturan ini sangat penting untuk melakukan pengawasan partisipatif. Kita perlu cermat membedakan kapan seorang Presiden bertindak sebagai Kepala Negara, dan kapan ia bertindak sebagai aktor politik yang sedang menggunakan hak kampanyenya. Kepatuhan seorang pemimpin negara terhadap aturan main ini adalah ujian penting bagi kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (khususnya Pasal 281, 299, 304, dan 305).

Mengenal Logistik Pemilu: Komponen, Jenis, dan Fungsinya

Oksibil - Dalam ingar-bingar pesta demokrasi, perhatian publik sering kali tertuju pada figur kandidat, partai politik, atau dinamika kampanye yang meriah. Namun, di balik panggung politik tersebut, terdapat sebuah operasi raksasa yang bekerja dalam senyap namun menjadi tulang punggung keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu). Operasi tersebut adalah pengelolaan dan distribusi logistik pemilu. Tanpa logistik yang tepat, pemilu hanyalah sebuah konsep tanpa pelaksanaan. Bayangkan jika pemilih sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun surat suara belum tersedia, atau tinta penanda habis. Tentu saja, hak konstitusional warga negara akan tercederai. Oleh karena itu, bagi masyarakat umum dan pemilih cerdas, sangat penting untuk memahami logistik pemilu apa saja yang menjadi instrumen vital dalam menentukan masa depan bangsa ini. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk logistik pemilu, mulai dari definisi, klasifikasi, rincian komponen, hingga tantangan distribusinya, khususnya di wilayah dengan medan menantang seperti Provinsi Papua Pegunungan. Apa Itu Logistik Pemilu? Secara definisi, logistik pemilu adalah segala jenis perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap persiapan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam konteks manajemen pemilu, logistik bukan sekadar "barang". Ia adalah representasi fisik dari kedaulatan rakyat. Ketersediaan logistik harus memenuhi prinsip 5T (Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran). Kegagalan dalam satu aspek saja, misalnya keterlambatan waktu, dapat berimplikasi hukum yang serius, seperti pemungutan suara susulan yang berpotensi menurunkan legitimasi hasil pemilu. Baca juga: Perlengkapan TPS Pemilu 2024: Ini Daftar Logistik Resmi dari KPU Fungsi Penting Logistik dalam Penyelenggaraan Pemilu Mengapa logistik disebut sebagai faktor paling krusial? Berikut adalah fungsi utamanya: Menjamin Hak Pilih: Ketersediaan surat suara yang sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2% menjamin setiap warga negara yang berhak dapat memberikan suaranya. Menjaga Kerahasiaan (Luber): Bilik suara didesain spesifik untuk menjamin asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, sehingga pemilih bebas dari intimidasi visual saat mencoblos. Akuntabilitas dan Transparansi: Kotak suara transparan dan segel keamanan berfungsi untuk menjaga kemurnian suara agar tidak dimanipulasi dari TPS hingga ke tingkat rekapitulasi nasional. Bukti Hukum: Formulir hasil penghitungan suara adalah dokumen negara yang menjadi bukti otentik perolehan suara peserta pemilu jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tiga Jenis Logistik Pemilu Menurut KPU Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, logistik diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama. Masyarakat sering bertanya, logistik pemilu apa saja yang sebenarnya wajib ada di TPS? Secara garis besar, KPU membaginya menjadi tiga komponen utama: Perlengkapan Pemungutan Suara: Ini adalah komponen inti yang mutlak harus ada. Tanpa komponen ini, pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan. Dukungan Perlengkapan Lainnya: Barang-barang yang mendukung operasional KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan menjaga keamanan logistik utama. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya: Termasuk formulir berita acara, sertifikat hasil, dan alat bantu tuna netra. Rincian Perlengkapan Pemungutan Suara Mari kita bedah lebih dalam komponen utama yang akan Anda temui saat memasuki bilik suara. Berikut adalah rinciannya: 1. Kotak Suara Kotak suara saat ini berbahan karton dupleks kedap air dengan sisi transparan. Transparansi ini bertujuan agar saksi dan pemilih bisa melihat bahwa kotak tersebut kosong sebelum pemungutan suara dimulai, namun tetap kokoh menjaga isi di dalamnya. Jumlah kotak suara di setiap TPS pada Pemilu Serentak biasanya ada 5 buah (Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota). 2. Surat Suara Ini adalah "mahkota" dari logistik pemilu. Surat suara dicetak dengan pengaman khusus (microtext/hidden image) untuk mencegah pemalsuan. Terdapat 5 jenis warna surat suara yang perlu diketahui pemilih: Abu-abu: Untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kuning: Untuk DPR RI. Merah: Untuk DPD RI. Biru: Untuk DPRD Provinsi. Hijau: Untuk DPRD Kabupaten/Kota. 3. Tinta Tinta pemilu bukan tinta sembarangan. Tinta ini harus memiliki sertifikasi aman untuk kulit (halal dan tidak iritasi) namun memiliki daya tahan (durabilitas) minimal 6 jam atau lebih setelah dicelupkan. Fungsinya adalah sebagai penanda agar seseorang tidak memilih lebih dari satu kali. 4. Bilik Pemungutan Suara Terbuat dari bahan karton atau plastik/aluminium (pada pemilu lama) yang berfungsi menutupi aktivitas pemilih saat mencontreng atau mencoblos pilihan mereka. 5. Segel Stiker keamanan berhologram yang ditempel pada kotak suara, amplop surat suara, dan dokumen penting lainnya. Segel yang rusak mengindikasikan adanya potensi gangguan keamanan pada logistik tersebut. 6. Alat untuk Mencoblos Terdiri dari paku, bantalan/alas coblos (biasanya busa), dan meja. Meskipun sederhana, paku adalah simbol metode pemilihan konvensional Indonesia yang efektif. Logistik Pendukung: Formulir, ATK, dan Kebutuhan TPS Selain komponen inti, terdapat logistik pendukung yang tidak kalah pentingnya. Sering kali luput dari perhatian, namun sangat vital bagi administrasi KPPS. Formulir Model C.Hasil: Dahulu dikenal sebagai C1 Plano. Ini adalah dokumen besar yang ditempel di papan pengumuman TPS untuk mencatat hasil penghitungan suara secara terbuka disaksikan oleh saksi dan pengawas. Salinan Berita Acara: Dokumen yang dibagikan kepada saksi partai politik sebagai pegangan data. Tanda Pengenal KPPS: Kartu identitas yang wajib dipakai oleh 7 anggota KPPS dan 2 petugas ketertiban (Linmas) selama bertugas. Alat Tulis Kantor (ATK): Meliputi spidol besar, pulpen, lem, karet gelang, dan gunting yang digunakan untuk operasional administrasi di TPS. Alat Bantu Tunanetra: Template (braille) khusus untuk surat suara Presiden/Wakil Presiden dan DPD agar pemilih disabilitas netra dapat memilih secara mandiri. Logistik Perlindungan untuk Menjaga Keamanan Pemilu Mengingat pentingnya dokumen negara ini, KPU juga menyertakan logistik yang bersifat protektif (pengaman). Kabel Ties (Pengaman Kotak Suara): Pengganti gembok konvensional. Kabel ties berbahan plastik kuat ini digunakan untuk mengunci kotak suara setelah proses penghitungan selesai. Setiap kabel ties memiliki nomor seri unik yang dicatat dalam berita acara, sehingga tidak bisa diganti sembarangan. Kantong Plastik Besar/Kecil: Logistik ini sangat krusial, terutama di daerah dengan curah hujan tinggi atau daerah kepulauan. Plastik digunakan untuk membungkus kotak suara dan amplop surat suara agar tetap kering saat distribusi maupun saat penyimpanan. Baca juga: Logistik Pemilu Apa Saja? Ini Daftar Lengkap Beserta Jenisnya Tantangan Distribusi Logistik Pemilu di Indonesia Memahami logistik pemilu apa saja belum lengkap tanpa membahas bagaimana barang-barang tersebut sampai ke tangan pemilih. Indonesia, khususnya wilayah Papua Pegunungan, memiliki tantangan distribusi logistik terberat di dunia. Di wilayah perkotaan, distribusi mungkin hanya menggunakan truk boks. Namun, di Papua Pegunungan, distribusi logistik adalah sebuah perjuangan menembus batas geografis. Moda Transportasi Multimoda: Logistik sering kali harus diangkut menggunakan pesawat perintis, helikopter, perahu, hingga dipanggul berjalan kaki (noken) melewati lembah dan gunung selama berhari-hari untuk mencapai distrik terpencil. Faktor Cuaca: Kabut dan hujan di pegunungan sering kali menunda penerbangan perintis, yang memaksa KPU bekerja ekstra keras mengatur ulang jadwal agar logistik tetap tiba sebelum hari H (H-1). Keamanan: Distribusi logistik juga harus dikawal ketat oleh aparat keamanan (TNI/Polri) untuk mencegah sabotase atau gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen memastikan bahwa meskipun medannya sulit, setiap lembar surat suara harus sampai dalam kondisi baik ke tangan pemilih di kampung-kampung terjauh sekalipun. Logistik pemilu adalah jantung dari operasional demokrasi. Kompleksitasnya—mulai dari kotak suara, surat suara lima warna, hingga kabel ties pengaman—menunjukkan betapa seriusnya negara dalam memfasilitasi hak suara rakyat. Setiap item logistik memiliki filosofi dan fungsi hukumnya masing-masing untuk menjamin pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Bagi masyarakat Papua Pegunungan dan seluruh Indonesia, mari kita hargai upaya keras penyelenggara pemilu dalam menghadirkan logistik ini. Partisipasi Anda di TPS adalah jawaban atas perjalanan panjang logistik tersebut. Mari datang ke TPS, pastikan logistik tersedia lengkap, dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Referensi: Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Website Resmi KPU Kabupaten Nduga - Artikel Logistik Pemilu. Hukumonline.com - Jenis dan Spesifikasi Logistik Pemilu.

Mengapa Pemilu Indonesia Kembali dari Mencontreng ke Mencoblos?

Jayawijaya - Dalam sejarah panjang demokrasi Indonesia, bilik suara bukan hanya sekadar tempat memberikan hak pilih, melainkan ruang di mana budaya dan regulasi bertemu. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, istilah "pesta demokrasi" sangat identik dengan paku dan bantalan busa. Namun, pernahkah Anda mengingat bahwa Indonesia pernah mencoba mengubah tradisi tersebut? Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009, Indonesia sempat menerapkan metode pemberian suara dengan cara pemilu mencontreng (memberi tanda centang) menggunakan alat tulis, menggantikan metode mencoblos yang sudah melegenda. Perubahan ini digadang-gadang sebagai langkah modernisasi demokrasi kita. Namun, pada pemilu-pemilu berikutnya (2014, 2019, hingga 2024), metode tersebut ditinggalkan dan kita kembali menggunakan paku untuk mencoblos. Mengapa perubahan kebijakan yang signifikan ini terjadi? Apakah sekadar masalah selera, atau ada alasan fundamental terkait legitimasi suara rakyat? Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika perubahan metode pemilihan dari mencontreng kembali ke mencoblos, serta pembelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan. Baca juga: Tips Memilih Caleg Berkualitas, Jangan Asal Coblos! Apa Itu Sistem Mencontreng dalam Pemilu 2009? Sistem pemilu mencontreng adalah metode pemberian suara di mana pemilih menandai kolom partai, nama calon, atau foto kandidat dengan menggunakan alat tulis (pena atau spidol) yang disediakan di bilik suara. Tanda yang digunakan bisa berupa centang (V), silang (X), atau garis, selama dilakukan di dalam kotak yang tersedia. Metode ini diperkenalkan secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada saat itu, argumen utama di balik penerapan sistem ini adalah "modernisasi". Indonesia ingin mensejajarkan diri dengan negara-negara demokrasi maju yang umumnya menggunakan metode penandaan (marking) atau bahkan pemungutan suara elektronik (e-voting). Selain itu, sistem mencontreng dianggap lebih "manusiawi" dan sipil dibandingkan metode mencoblos yang secara simbolis dianggap merusak gambar wajah kandidat. Asumsi lainnya adalah efisiensi anggaran, karena pengadaan paku dianggap kuno dan bantalan busa memakan biaya logistik yang besar. Latar Belakang Perubahan Kembali ke Sistem Mencoblos Eksperimen pemilu mencontreng ternyata hanya bertahan satu periode. Menjelang Pemilu 2014, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan metode pemungutan suara ke cara lama: mencoblos. Hal ini kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Latar belakang utama "langkah mundur" ini bukanlah ketidaksiapan teknologi, melainkan realitas sosiologis masyarakat Indonesia. Evaluasi menyeluruh pasca-Pemilu 2009 menunjukkan bahwa metode mencontreng justru menimbulkan banyak residu masalah yang mengancam kualitas demokrasi itu sendiri. Faktor budaya memegang peranan kunci. Sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga masa Orde Baru, rakyat Indonesia telah terbiasa dengan gerakan fisik "menusuk" atau mencoblos. Memori kolektif ini sulit diubah secara instan hanya dengan sosialisasi satu periode pemilu. Ketika metode diubah menjadi mencontreng, banyak pemilih—terutama di pedesaan dan kalangan lansia—merasa asing dan kesulitan beradaptasi. Evaluasi KPU: Tantangan dan Permasalahan Mencontreng Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat berbagai permasalahan teknis dan substantif selama penerapan pemilu mencontreng. Berikut adalah beberapa poin evaluasi kritis yang menjadi dasar kembalinya sistem mencoblos: Tingginya Angka Surat Suara Tidak Sah Ini adalah masalah terbesar. Banyak pemilih yang tarikan garis penanya melebihi kotak, terlalu tipis sehingga tidak terlihat, atau menembus kertas hingga mengenai kolom partai lain di belakangnya. Akibatnya, jutaan suara rakyat terbuang percuma karena dianggap tidak sah saat penghitungan. Masalah Logistik Alat Tulis Di lapangan, penggunaan pena atau spidol jauh lebih rumit daripada paku. Pena sering kali macet, tintanya kering, atau bahkan hilang terbawa pemilih. Di daerah terpencil dengan cuaca lembab, tinta spidol sering kali meleber dan merusak kertas suara. Sebaliknya, paku adalah alat yang sangat durable, murah, dan hampir tidak mungkin mengalami "kerusakan teknis". Kebingungan Pemilih Sosialisasi yang masif ternyata belum cukup. Banyak pemilih yang datang ke TPS masih bertanya, "Mana pakunya?". Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu terpaksa mengeluarkan putusan darurat yang menyatakan bahwa surat suara yang dicoblos (meski aturannya mencontreng) tetap dianggap sah, demi menyelamatkan hak suara rakyat agar tidak hangus. Baca juga: Kenapa TNI dan Polri Tidak Boleh Mencoblos? Ini Alasan Hukumnya! Dampak Perubahan bagi Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Kembalinya metode mencoblos pada pemilu-pemilu selanjutnya memberikan dampak signifikan bagi dua sisi: pemilih dan penyelenggara (KPPS). Bagi Pemilih: Kembali ke metode mencoblos memberikan rasa kepastian dan kenyamanan psikologis. Pemilih, terutama generasi tua dan masyarakat di daerah pedalaman seperti di Papua Pegunungan, merasa lebih mantap saat melubangi kertas suara. Mekanismenya sederhana: buka surat suara, cari gambar/nomor, lubangi, lipat, dan masukkan ke kotak. Tidak perlu khawatir tinta habis atau goresan tidak terbaca. Bagi Penyelenggara (KPPS): Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat terbantu dengan metode mencoblos saat proses penghitungan suara. Identifikasi lebih mudah: Lubang pada kertas suara dapat dilihat dengan menerawang kertas ke arah cahaya. Ini jauh lebih cepat dan akurat daripada harus memelototi goresan tinta yang mungkin samar-samar. Perdebatan berkurang: Validitas lubang coblosan lebih mutlak. Berbeda dengan contrengan yang sering memicu perdebatan antara saksi partai dan petugas: "Apakah garis ini sah? Apakah ini terlalu keluar kotak?". Dengan mencoblos, indikatornya jelas: ada lubang atau tidak. Perbandingan: Keamanan Surat Suara Mencontreng vs. Mencoblos Salah satu aspek yang jarang dibahas namun sangat krusial adalah aspek keamanan dan potensi kecurangan (fraud) pada surat suara. Dalam sistem pemilu mencontreng, potensi manipulasi suara saat penghitungan dinilai lebih tinggi. Skenario: Oknum yang tidak bertanggung jawab bisa saja menyembunyikan pena kecil di tangannya saat penghitungan. Jika ia melihat surat suara kosong atau ingin membatalkan suara lawan, ia cukup membuat goresan cepat. Goresan tambahan pada surat suara yang sudah sah akan membuatnya menjadi tidak sah (karena ada dua pilihan), atau surat suara kosong menjadi terisi. Sebaliknya, dalam sistem mencoblos, manipulasi fisik lebih sulit dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Melubangi kertas membutuhkan alat (paku/benda tajam) dan gerakan yang lebih terlihat. Selain itu, suara kertas yang ditusuk seringkali terdengar. Bekas lubang bersifat permanen dan tidak bisa "dihapus" atau ditimpa seperti tinta. Jika ada lubang ganda, analisis forensik pemilu (jika terjadi sengketa) bisa lebih mudah mendeteksi pola tusukan dibandingkan pola goresan tinta. Oleh karena itu, sistem mencoblos dianggap memiliki mekanisme pengamanan fisik yang lebih natural dan transparan bagi kondisi pemilu di Indonesia yang sangat kompleks. Baca juga: Perlu Surat Pemberitahuan untuk Mencoblos? Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan Apakah Indonesia Perlu Metode Pemilihan yang Konsisten? Perdebatan mengenai metode pemilihan ini mengajarkan kita satu hal penting: konsistensi regulasi sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik. Seringnya perubahan aturan teknis—seperti dari mencoblos ke pemilu mencontreng lalu kembali ke mencoblos—dapat menimbulkan kebingungan dan apatisme. Masyarakat membutuhkan kepastian tata cara untuk dapat berpartisipasi dengan benar. Apakah di masa depan kita akan berubah lagi? Wacana e-voting terus bergulir. Namun, belajar dari kasus 2009, penerapan teknologi atau metode baru tidak boleh hanya didasarkan pada keinginan untuk terlihat "keren" atau modern. Aspek kesiapan infrastruktur, budaya hukum, literasi teknologi masyarakat, dan kepercayaan terhadap sistem harus menjadi prioritas utama. Untuk saat ini, dan mungkin beberapa waktu ke depan, kearifan lokal berupa "paku dan bantalan" tampaknya masih menjadi penjaga gawang terbaik bagi legitimasi suara rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Transisi dari sistem mencoblos ke pemilu mencontreng pada 2009 dan kembalinya ke sistem mencoblos adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia terus belajar mencari bentuk terbaiknya. Kegagalan sistem mencontreng bukan karena metodenya yang buruk secara universal, melainkan karena ketidaksesuaiannya dengan kondisi geografis, sosiologis, dan budaya pemilih Indonesia saat itu. Keputusan kembali ke sistem mencoblos adalah langkah realistis dan pragmatis untuk menyelamatkan suara rakyat. Metode ini terbukti lebih inklusif (mudah bagi semua kalangan), lebih aman dari manipulasi saat penghitungan, dan lebih efisien secara teknis bagi petugas di lapangan. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami tata cara pemilihan, apa pun metodenya. Karena pada akhirnya, bukan pakunya yang terpenting, melainkan partisipasi aktif Anda dalam menentukan masa depan bangsa. Referensi: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Arsip Berita Pemilu 2009: Tantangan Teknis Pelaksanaan Contreng. Jurnal Evaluasi Pemilu: Perbandingan Invalid Vote pada Pemilu 2009 dan 2014.

45 Nama Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Periode Pertama Hasil Pemilu 2024

Wamena – Sebuah tonggak sejarah baru dalam perjalanan demokrasi di Tanah Papua telah resmi terpancang. Provinsi Papua Pegunungan, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang lahir dari aspirasi masyarakat, kini telah memiliki wakil rakyat definitifnya yang pertama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan daftar anggota DPRD Papua Pegunungan terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024. Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan pemilu yang panjang dan dinamis di wilayah pegunungan tengah Papua. Sebanyak 45 kursi di parlemen tingkat provinsi telah terisi oleh putra-putri terbaik daerah yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Kehadiran mereka bukan sekadar pengisi jabatan, melainkan sebagai peletak fondasi legislasi, anggaran, dan pengawasan di provinsi yang baru seumur jagung ini. Sebagai wakil rakyat periode pertama, pundak mereka memikul tanggung jawab besar untuk merumuskan kebijakan awal yang akan menentukan arah pembangunan Papua Pegunungan di masa depan. Ke-45 anggota DPRD terpilih ini merupakan representasi dari seluruh wilayah adat di Papua Pegunungan, yang tersebar di 7 Daerah Pemilihan (Dapil). Proses seleksi alamiah melalui mekanisme demokrasi telah melahirkan figur-figur yang dipercaya mampu menyuarakan aspirasi masyarakat dari lembah hingga puncak pegunungan. Baca juga: Daftar Caleg Terpilih DPRD Papua Pegunungan Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja sosok yang akan duduk di kursi dewan terhormat, berikut adalah daftar lengkap nama caleg terpilih Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan keputusan KPU: Daftar Lengkap Anggota DPR Papua Pegunungan Terpilih Periode 2024-2029 Daftar ini disusun berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Papua Pegunungan. DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 1 (Wilayah Kabupaten Jayawijaya) Dapil yang menjadi pusat pemerintahan ini mengirimkan wakil-wakil dari berbagai partai politik: Yos Elopere, S.IP., M.Sos. (Partai NasDem) – Suara Sah: 14.429 Festus Menasye Asso, S.T. (Partai Perindo) – Suara Sah: 19.180 Fransina Daby (Partai Demokrat) – Suara Sah: 11.619 Marius Wamu, S.E. (Partai Gerindra) – Suara Sah: 11.412 Agus Kogoya, S.Sos. (PSI) – Suara Sah: 10.767 Kamilus Logo, S.IP. (Partai Perindo) – Suara Sah: 7.909 Bertus Asso (PDI Perjuangan) – Suara Sah: 7.899 Salomina Marian, S.P. (PKB) – Suara Sah: 7.335 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 2 (Wilayah Kabupaten Lanny Jaya) Wakil-wakil rakyat dari wilayah Lanny Jaya adalah sebagai berikut: Yemis Kogoya, S.IP. (PKN) – Suara Sah: 19.569 Terius Yigibalom, S.H. (PKS) – Suara Sah: 17.135 Lenny Caroline Weya (Partai NasDem) – Suara Sah: 16.296 Danius Wenda, S.Sos. (Partai Garuda) – Suara Sah: 15.835 Hengky Dany Jikwa, S.E. (Partai Demokrat) – Suara Sah: 15.721 Ironi Kogoya, S.AP. (Partai NasDem) – Suara Sah: 11.538 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 3 (Wilayah Kabupaten Nduga) Dari wilayah Nduga, terpilih nama-nama berikut untuk duduk di kursi dewan: Menianus Kogoya (PKS) – Suara Sah: 14.152 Simianus Wandikbo (Partai Gelora) – Suara Sah: 12.436 Mile Gwijangge, S.T. (Partai Perindo) – Suara Sah: 7.300 Arianus Dimiye (Partai NasDem) – Suara Sah: 6.851 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 4 (Wilayah Kabupaten Tolikara) Persaingan ketat di Tolikara menghasilkan wakil-wakil sebagai berikut: Terius Wakur, S.IP., M.KP. (PKN) – Suara Sah: 19.741 Leinas Wonda (Partai Demokrat) – Suara Sah: 12.924 Yermien Tabo (PSI) – Suara Sah: 12.291 Takinus Yikwa, S.Ak. (Partai NasDem) – Suara Sah: 12.439 Karli Roslince Naila Yikwa (PBB) – Suara Sah: 12.094 Riantho Yikwa, S.IP. (PKS) – Suara Sah: 11.524 Paliki Towolom, S.E. (PDI Perjuangan) – Suara Sah: 10.356 Melisa Ivani Tabo (Partai Golkar) – Suara Sah: 8.293 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 5 (Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah & Yalimo) Wakil rakyat dari Mamberamo Tengah yang terpilih adalah: Alexsander Walilo, S.Sos. (PKS) – Suara Sah: 19.121 Sebulon Meik, S.Sos. (Partai NasDem) – Suara Sah: 16.649 Doris Gombo (Partai NasDem) – Suara Sah: 13.691 Sergius Christian Bomol, S.IP. (Partai Golkar) – Suara Sah: 10.840 Nahum Mabel, S.H. (PAN) – Suara Sah: 9.749 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 6 (Wilayah Kabupaten Yahukimo) Sebagai salah satu dapil dengan alokasi kursi besar, Yahukimo mengirimkan wakil-wakil dengan perolehan suara yang signifikan: Hukum Mohi, S.Si. (Partai NasDem) – Suara Sah: 25.701 Hengki Bayage, M.AP. (PDI Perjuangan) – Suara Sah: 21.494 Enius Yual, S.IP. (Partai NasDem) – Suara Sah: 16.717 Danton Giban, S.Pd., M.Si. (Partai Golkar) – Suara Sah: 15.096 Otoni Bahabol, S.Sos. (Partai NasDem) – Suara Sah: 14.049 Semuel Wetapo, S.H. (Partai Perindo) – Suara Sah: 13.060 Natan Pahabol, S.Pd. (Partai Gerindra) – Suara Sah: 12.892 Yosia Busub, S.Sos. (PAN) – Suara Sah: 12.063 Daved Bahabol, S.E. (Partai Demokrat) – Suara Sah: 6.584 Marthen Keikyera (PKS) – Suara Sah: 5.454 DAPIL PAPUA PEGUNUNGAN 7 (Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang) Dapil gabungan ini mengirimkan wakil-wakil sebagai berikut: Tarius Mul (Partai Demokrat) – Suara Sah: 13.377 Arni Deal (PDI Perjuangan) – Suara Sah: 10.669 Yatina Kogoya, S.Th. (Partai NasDem) – Suara Sah: 8.323 Apia Lepitalen, S.IAN. (Partai Gerindra) – Suara Sah: 7.282 Baca juga: Tips Memilih Caleg Berkualitas, Jangan Asal Coblos! Penetapan ini adalah bukti kerja keras seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Papua Pegunungan, Bawaslu, hingga petugas di tingkat distrik dan kampung, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat. Kini, saatnya masyarakat mendukung dan mengawal kinerja 45 legislator bersejarah ini untuk membawa Papua Pegunungan menuju kemajuan dan kesejahteraan. (GSP) *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.