Etika Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Peranannya dalam Pemilu
Oksibil - Dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terdapat nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman perilaku. Nilai-nilai ini berfungsi sebagai kompas moral yang memastikan interaksi antarindividu dan antarkelompok berjalan harmonis, adil, dan bermartabat. Pedoman moral inilah yang kita kenal dengan istilah etika. Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang terus berkembang, pemahaman mengenai etika menjadi sangat krusial, terutama dalam konteks politik dan pemilihan umum (Pemilu). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk terus mengedukasi publik mengenai substansi etika. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu etika, fungsinya dalam kehidupan luas, serta peran vitalnya sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Pengertian Etika dalam Kehidupan Untuk memahami peranannya yang kompleks, kita perlu memulai dari definisi dasarnya. Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, “ethos”, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Dalam pengertian yang lebih luas dan filosofis, etika adalah cabang filsafat yang mempelajari nilai dan kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika tidak sekadar berbicara tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi lebih dalam lagi, ia mempertanyakan "mengapa" suatu tindakan dianggap baik atau buruk, benar atau salah. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari, etika adalah seperangkat prinsip moral atau norma yang mengatur perilaku manusia. Ia menjadi refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia. Berbeda dengan hukum yang bersifat memaksa dan tertulis, etika seringkali bersifat tidak tertulis namun memiliki daya ikat moral yang kuat dalam hati nurani setiap individu. Baca juga: DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan Fungsi Etika dalam Mengatur Perilaku Individu dan Kelompok Keberadaan etika dalam masyarakat bukanlah tanpa alasan. Ia memiliki fungsi-fungsi fundamental yang menjaga keteraturan sosial. Berikut adalah beberapa fungsi utama etika: Sebagai Orientasi Kritis Etika berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis dalam berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Di zaman modern di mana nilai-nilai sering berbenturan, etika membantu individu untuk mengambil sikap yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Alat Pengendali Sosial Etika bertindak sebagai pagar pembatas. Ia mengatur agar kebebasan individu tidak melanggar hak-hak orang lain, sehingga mencegah terjadinya kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Pembentuk Karakter Penerapan nilai-nilai etika secara konsisten akan membentuk karakter dan integritas seseorang. Individu yang beretika cenderung memiliki reputasi yang baik dan dipercaya oleh lingkungannya. Pedoman Pengambilan Keputusan Dalam situasi dilematis, etika memberikan landasan pertimbangan untuk memutuskan tindakan mana yang paling membawa kemaslahatan dan minim kerugian bagi banyak pihak. Pentingnya Etika dalam Lembaga Publik Jika dalam ranah pribadi etika itu penting, maka dalam ranah publik, urgensinya berlipat ganda. Lembaga publik, seperti instansi pemerintahan dan lembaga negara, dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kepercayaan publik (public trust) adalah modal utamanya. Dalam konteks lembaga publik, etika adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa etika, kekuasaan cenderung disalahgunakan (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Etika birokrasi menuntut para pejabat dan aparatur negara untuk bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ketika lembaga publik menjunjung tinggi etika, legitimasi mereka di mata rakyat akan semakin kuat. Etika Kepemiluan: Prinsip-Prinsip Utama Pemilihan Umum adalah puncak dari pesta demokrasi, sebuah mekanisme di mana kekuasaan politik diperebutkan dan ditentukan oleh rakyat. Karena melibatkan perebutan kekuasaan yang masif, potensi gesekan dan pelanggaran sangat tinggi. Di sinilah etika kepemiluan hadir sebagai "aturan main" yang menjaga agar kompetisi berjalan fair. Etika kepemiluan di Indonesia berlandaskan pada asas Pemilu yang termaktub dalam konstitusi, yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil). Prinsip-prinsip ini bukan sekadar jargon hukum, melainkan nilai etis yang harus diejawantahkan dalam setiap tahapan pemilu. Kejujuran menuntut transparansi data dan proses, sedangkan keadilan menuntut perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu tanpa diskriminasi. Etika Penyelenggara Pemilu (KPU) Sebagai wasit dalam kontestasi demokrasi, KPU (termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota) memikul beban etis yang paling berat. Bagi penyelenggara pemilu, etika adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kode etik penyelenggara pemilu diatur secara ketat dan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan Peraturan DKPP, penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip: Mandiri: Penyelenggara harus bebas dari pengaruh pihak manapun, baik peserta pemilu, pemerintah, maupun kelompok kepentingan lainnya. Jujur: Menyampaikan data dan informasi apa adanya sesuai fakta di lapangan. Adil: Memperlakukan semua peserta pemilu dan pemilih dengan setara tanpa memihak. Kepastian Hukum: Bertindak semata-mata berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan atas dasar preferensi pribadi. Profesional: Bekerja dengan keahlian, ketelitian, dan tanggung jawab tinggi. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi merupakan pelanggaran etika berat yang dapat mencederai integritas hasil pemilu. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen penuh untuk terus menjaga netralitas dan integritas dalam melayani hak konstitusional masyarakat. Baca juga: Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu: Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Etika Peserta dan Pemilih dalam Pemilu Etika pemilu bukan hanya kewajiban penyelenggara. Peserta pemilu (partai politik, calon legislatif, calon kepala daerah) dan pemilih juga merupakan subjek yang harus beretika. Bagi peserta pemilu, etika berarti berkompetisi dengan cara-cara yang bermartabat. Menghindari politik uang (money politics), tidak menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoaks), serta tidak mempolitisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) adalah wujud nyata dari peserta yang beretika. Kampanye seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan program, bukan adu domba. Bagi pemilih, etika berarti menggunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab dan rasionalitas. Pemilih yang beretika adalah mereka yang menolak suap, mencari informasi yang valid tentang kandidat, dan menghargai perbedaan pilihan politik dengan sesama warga negara. Partisipasi dalam pemilu adalah hak sekaligus kewajiban moral untuk menentukan masa depan bangsa. Membangun Budaya Politik yang Beretika Pada akhirnya, tujuan dari penerapan etika dalam pemilu adalah terbangunnya budaya politik yang luhur. Budaya politik yang beretika akan menghasilkan demokrasi substansial, bukan sekadar demokrasi prosedural. Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan kekayaan kearifan lokal dan semangat persaudaraan yang kuat, kita memiliki modal sosial yang besar untuk mewujudkan pemilu yang beretika. Tantangan seperti kondisi geografis dan dinamika sosial tidak boleh menyurutkan komitmen kita pada nilai-nilai moral. Membangun kesadaran bahwa etika adalah fondasi demokrasi memerlukan kerja sama semua pihak. Pendidikan politik yang berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, dan keteladanan dari para elit politik adalah kunci untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa etika adalah napas bagi kehidupan sosial dan politik yang beradab. Ia bukan sekadar teori filsafat yang abstrak, melainkan panduan praktis untuk membedakan yang benar dan yang salah dalam tindakan kita. Dalam konteks pemilu, etika berfungsi sebagai penjaga gawang integritas. Tanpa etika, pemilu hanya akan menjadi arena perebutan kekuasaan yang brutal dan menghalalkan segala cara. KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat—baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun pemilih—untuk bersama-sama menjunjung tinggi etika kepemiluan. Mari kita jadikan setiap tahapan pemilu sebagai momentum untuk membuktikan bahwa kita adalah bangsa yang matang dalam berdemokrasi, yang menempatkan nilai-nilai moral di atas kepentingan sesaat. (GSP) Referensi Hukum dan Bacaan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. K. Bertens. (2007). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.