Penegakan Hukum Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum
Yalimo - Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Pernyataan fundamental ini menegaskan bahwa hukum memegang supremasi tertinggi. Salah satu pilar utama yang menopang bangunan negara hukum ini adalah prinsip kesetaraan. Dalam konstitusi kita, prinsip ini termaktub secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi masyarakat luas, khususnya para pemilih di Provinsi Papua Pegunungan, memahami hakikat konstitusi adalah bagian vital dari pendidikan politik. Fokus utama kita kali ini adalah membedah penegakan hukum Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal ini berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kalimat tersebut bukan sekadar retorika, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam makna filosofis, batasan rasional, realitas implementasi, hingga tantangan dalam mewujudkan keadilan substansial di Indonesia. Baca juga: Aturan Masa Jabatan Presiden: Ketentuan UUD 1945 dan Isu Terbaru Makna Filosofis dan Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Secara yuridis, pasal ini mengandung prinsip Equality Before the Law (kesetaraan di hadapan hukum). Namun, jika ditelaah lebih dalam, penempatan pasal ini memiliki makna strategis. 1. Konteks Kewarganegaraan Menarik untuk dicermati bahwa prinsip kesetaraan ini ditempatkan dalam Bab X tentang "Warga Negara dan Penduduk", bukan semata-mata dalam Bab XA tentang "Hak Asasi Manusia". Hal ini memberikan pesan filosofis yang kuat bahwa kesetaraan di depan hukum adalah konsekuensi langsung dan logis dari status kewarganegaraan seseorang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pemegang saham republik, setiap warga negara memiliki hak setara tanpa memandang asal-usulnya. 2. Kesetaraan Bukan Penyeragaman (Reasonable Classification) Perlu dipahami bahwa kesetaraan di depan hukum tidak serta-merta berarti penyeragaman perlakuan secara kaku. Dalam teori hukum, dikenal konsep Reasonable Classification (klasifikasi yang rasional). Hukum diperbolehkan membuat perbedaan perlakuan jika ada dasar yang objektif dan logis. Contohnya: Perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur melalui sistem peradilan anak tentu berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Begitu pula dengan penyediaan aksesibilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam proses pemilu. Pembedaan ini bukan diskriminasi, melainkan upaya mencapai keadilan substantif. Dasar Hukum Penegakan Prinsip Kesetaraan Prinsip dalam Pasal 27 ayat (1) menjadi payung bagi berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya. Berikut adalah instrumen hukum yang memperkuat prinsip ini: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan hak setiap orang atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Memerintahkan hakim mengadili tanpa membeda-bedakan orang. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Menjamin hak-hak tersangka seperti asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Menjamin perlakuan setara bagi peserta pemilu dan pemilih, yang diawasi penegakannya oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Baca juga: Tujuan Negara Indonesia: Dari UUD 1945 hingga Implementasi Masa Kini Implementasi: Due Process of Law Implementasi penegakan hukum Pasal 27 ayat 1 terlihat melalui mekanisme proses hukum yang adil (Due Process of Law). Ini mencakup hak atas bantuan hukum bagi warga kurang mampu (melalui Posbakum) dan prinsip peradilan yang terbuka untuk umum. Transparansi ini penting untuk mencegah adanya "permainan mata" antara penegak hukum dengan pihak berperkara. Tantangan Penegakan Prinsip Equality Before the Law Meskipun instrumen hukum sudah lengkap, prinsip ideal ini kerap berhadapan dengan realitas yang kompleks di lapangan. Kita harus mengakui secara jujur bahwa masih terdapat celah antara das sollen (apa yang seharusnya) dengan das sein (apa yang terjadi). 1. Persepsi Publik dan Integritas Aparat Tantangan terbesar saat ini adalah persepsi publik bahwa hukum itu "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Publik sering mempertanyakan konsistensi penanganan kasus, misalnya dalam kasus korupsi. Seringkali muncul anggapan bahwa penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau kekuatan politik tertentu berjalan lambat, sementara kasus yang menjerat rakyat kecil diproses sangat cepat. Persepsi ini, benar atau tidak dalam setiap kasusnya, menunjukkan betapa sensitifnya penegakan prinsip ini dalam menjaga kepercayaan publik. 2. Disparitas Akses Keadilan Di wilayah dengan tantangan geografis seperti Papua Pegunungan, akses fisik menuju lembaga peradilan dan akses terhadap pengacara berkualitas masih menjadi kendala. Biaya perkara yang tinggi seringkali membuat masyarakat enggan menuntut hak hukumnya. 3. Intervensi Politik Independensi penegak hukum terkadang diuji oleh intervensi kekuasaan. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah bentuk pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi. Baca juga: Memahami Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Implementasi dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari Upaya Memperkuat Penegakan Hukum yang Adil Mewujudkan keadilan bukanlah pekerjaan instan. Diperlukan langkah strategis: Reformasi Pengawasan: Penguatan peran Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Modernisasi Peradilan: Pemanfaatan e-Court untuk memangkas birokrasi dan menutup celah suap. Literasi Hukum: Edukasi berkelanjutan agar masyarakat berani melapor jika menemukan ketidakadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah jantung dari identitas Indonesia sebagai negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada warga negara kelas satu atau kelas dua; semua berdiri sama tinggi di hadapan hukum. Penegakan hukum Pasal 27 ayat 1 adalah barometer peradaban bangsa. Oleh karena itu, dalam setiap tahapan demokrasi yang sedang berjalan, KPU Provinsi Papua Pegunungan bertekad untuk menjadi contoh konkret penegak prinsip ini. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta pemilu dan pemilih, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan main tanpa memandang posisi, jabatan, dan latar belakang pelakunya. Daftar Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.