Artikel

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang: Ini Penjelasan Lengkapnya

Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) sering disebut sebagai pesta demokrasi, sebuah momentum di mana kedaulatan rakyat diletakkan pada posisi tertinggi untuk menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun, di balik gemuruh kampanye dan antusiasme pencoblosan, terdapat satu pertanyaan fundamental yang seringkali dianggap sederhana namun krusial: Siapakah yang sebenarnya memiliki hak legal untuk memberikan suara? Apakah sekadar menjadi penduduk dewasa sudah cukup untuk menjamin seseorang dapat masuk ke bilik suara? KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi mendalam mengenai landasan hukum ini. Memahami syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang bukan hanya sekadar pengetahuan administratif, melainkan langkah awal yang vital untuk memastikan hak konstitusional Anda tidak tercederai dan integritas pemilu tetap terjaga. Pengertian Pemilih Menurut UU Pemilu Sebelum membedah syarat-syarat spesifik, kita harus memahami terlebih dahulu definisi legal dari "Pemilih". Dalam konteks hukum kepemiluan di Indonesia, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pemilih didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu. Status ini bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak yang dijamin oleh negara melalui undang-undang, selama individu tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan. Baca juga: Ini Hak dan Kewajiban Pemilih yang Wajib Diketahui Syarat Umum Menjadi Pemilih dalam Pemilu Agar seorang WNI dapat menggunakan hak pilihnya, terdapat serangkaian syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Merujuk pada Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data pemilih, berikut adalah rincian syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang wajib diketahui: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) Ini adalah syarat mutlak. Warga negara asing, meskipun telah lama berdomisili di Indonesia, tidak memiliki hak pilih. 2. Usia Minimal atau Status Perkawinan Pemilih harus telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Namun, undang-undang memberikan pengecualian: bagi WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin, mereka tetap berhak menjadi pemilih. 3. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Seseorang dapat kehilangan hak pilihnya untuk sementara waktu jika sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang secara spesifik mencabut hak politiknya. 4. Memiliki Identitas Kependudukan Secara administratif, syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ini menjadi krusial dalam proses pendataan dan verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI/Polri Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak memiliki hak memilih. Hal ini diatur untuk menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara dalam kontestasi politik. Status Hak Pilih: Siapa yang Tidak Memenuhi Syarat? Memahami siapa yang berhak harus diimbangi dengan memahami siapa yang tidak atau belum berhak (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Kategori TMS ini penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Beberapa kategori utama yang menyebabkan seseorang dianggap TMS antara lain: 1. Meninggal Dunia Warga yang telah wafat tentu harus dicoret dari daftar pemilih untuk mencegah penyalahgunaan data. 2. Anggota TNI/Polri Aktif Seperti disebutkan di atas, personil aktif tidak dapat memilih. Namun, perlu dicatat bahwa pensiunan (purnawirawan) TNI/Polri yang telah kembali menjadi warga sipil memiliki hak pilih penuh, asalkan memenuhi syarat lainnya. 3. Belum Berusia 17 Tahun dan Belum Kawin Kelompok usia anak-anak dan remaja di bawah umur yang belum menikah masuk dalam kategori ini. 4. Pindah Domisili Jika seseorang telah pindah dan terdaftar di daerah lain, maka statusnya di daerah asal menjadi TMS agar tidak terjadi data ganda. Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemilih Saat di TPS: Panduan untuk Pemilu 2024 Cara Pemilih Terdaftar dalam DPT Memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan saja tidak otomatis membuat Anda bisa langsung "nyoblos". Syarat krusial lainnya adalah terdaftar secara administratif. Dalam sistem pemilu kita, terdapat tiga kategori daftar pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ini adalah daftar utama. Berisikan data pemilih yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) panjang oleh KPU, mulai dari tingkat kelurahan/kampung hingga ditetapkan di tingkat nasional. Idealnya, setiap pemilih yang memenuhi syarat harus masuk dalam DPT. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu (seperti tugas kerja, rawat inap, atau bencana) tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal dan mengurus pindah memilih ke TPS lain. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Ini adalah mekanisme perlindungan hak pilih pamungkas. DPK diperuntukkan bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih (punya KTP-el, sudah 17 tahun/kawin) tetapi belum terdaftar sama sekali dalam DPT maupun DPTb. Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-el mereka pada satu jam terakhir sebelum penutupan TPS, selama surat suara masih tersedia. Peran KPU dalam Memastikan Keabsahan Pemilih KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan dan jajaran di bawahnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang masuk ke dalam DPT. Proses ini sangat panjang dan melelahkan. Dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah (Kemendagri), KPU kemudian menurunkannya ke petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan Coklit. Di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang khas dan struktur masyarakat adat yang kuat, proses coklit ini menjadi sangat vital. Petugas kami mendatangi rumah ke rumah, honai ke honai, untuk memverifikasi secara faktual: Apakah orangnya ada? Apakah sudah meninggal? Apakah ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun? Proses ini kemudian berlanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), diuji publik, diperbaiki, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Kerja keras ini dilakukan demi menjamin kemutakhiran dan keakuratan data pemilih. Pentingnya Memahami Syarat Pemilih untuk Demokrasi Mengapa masyarakat perlu memahami detail syarat-syarat ini? Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, pemahaman publik adalah kunci sukses pemilu. Pertama, untuk perlindungan hak. Dengan mengetahui syaratnya, masyarakat bisa proaktif memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar. Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar, mereka tahu jalur apa yang harus ditempuh (misalnya, melapor ke PPS atau menggunakan mekanisme DPK). Kedua, untuk menjaga integritas pemilu. Masyarakat yang paham dapat ikut mengawasi jika ada indikasi orang yang Tidak Memenuhi Syarat (misalnya oknum aparat aktif atau orang yang sudah meninggal) masih tercantum dalam daftar pemilih. Partisipasi aktif ini membantu KPU membersihkan data. Ketiga, khususnya di daerah otonomi baru seperti Papua Pegunungan, pemahaman ini penting untuk memastikan transisi data kependudukan dan data pemilih dari provinsi induk berjalan lancar, sehingga tidak ada warga yang tercecer hak pilihnya akibat perubahan administrasi wilayah. Baca juga: Nama Tidak Muncul di DPT Online? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menjadi pemilih dalam Pemilu di Indonesia bukan sekadar tentang mencapai usia dewasa, melainkan tentang memenuhi serangkaian kualifikasi hukum yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang merupakan perpaduan antara status kewarganegaraan, usia atau status pernikahan, tidak adanya pencabutan hak politik, status sipil (bukan TNI/Polri aktif), serta terdaftar secara administratif dalam DPT, DPTb, atau DPK. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen melakukan pemutakhiran data untuk menjamin hak konstitusional setiap warga. Namun, upaya ini membutuhkan sinergi dari masyarakat untuk proaktif memastikan status kepemilihannya. Mari kita sadari bahwa hak pilih adalah mahkota kedaulatan rakyat. Memahami syarat-syarat untuk mengenakannya adalah langkah awal untuk memastikan mahkota tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah atau terabaikan begitu saja. Pastikan Anda memenuhi syarat, pastikan Anda terdaftar, dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Nilai Instrumental Sila ke-3: Makna Persatuan Indonesia dan Contohnya

Elelim - Bayangkan sebuah rumah besar yang dihuni oleh ratusan keluarga dengan bahasa, adat, dan kebiasaan yang berbeda-beda. Bagaimana caranya agar keluarga-keluarga ini tetap rukun, tidak saling sikut, dan merasa memiliki rumah tersebut bersama-sama? Tentu, nasihat bijak saja tidak cukup; diperlukan aturan main yang jelas, kesepakatan tertulis, dan simbol-simbol yang mengikat mereka. Analogi ini menggambarkan posisi bangsa Indonesia. Di balik falsafah agung "Persatuan Indonesia", terdapat perangkat hukum dan aturan nyata yang menjaganya agar tidak sekadar menjadi slogan kosong. Perangkat inilah yang dalam pendidikan kewarganegaraan dikenal sebagai nilai instrumental. Lantas, apa sebenarnya wujud nyata dari aturan-aturan ini, dan bagaimana ia bekerja menjaga keutuhan kita, terutama dalam momen krusial seperti Pemilihan Umum? Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu Pengertian Nilai Instrumental Pancasila Sebelum membedah lebih dalam mengenai sila ketiga, kita perlu menyamakan persepsi mengenai struktur nilai dalam ideologi Pancasila. Menurut Prof. Dr. Notonagoro dan para ahli tata negara, nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga tingkatan: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar adalah esensi dari kelima sila yang bersifat abstrak, universal, dan tetap (tidak berubah), seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Namun, nilai dasar ini belum bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya penjabaran. Di sinilah peran nilai instrumental. Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Ia berbentuk norma sosial dan norma hukum yang terkristalisasi dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU), hingga Peraturan Daerah. Sifat dari nilai instrumental ini dinamis dan kontekstual; ia dapat diubah atau diamandemen sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan, asalkan tidak menyimpang dari nilai dasarnya. Jadi, ketika kita berbicara tentang nilai instrumental sila ke 3, kita sedang membicarakan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang berfungsi sebagai "alat" atau instrumen untuk mewujudkan persatuan bangsa secara hukum. Makna Sila ke-3: Persatuan Indonesia Sila ketiga, "Persatuan Indonesia", mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sila ini merupakan penawar ampuh bagi penyakit separatisme, sukuisme, dan fanatisme golongan yang berlebihan. Dalam konteks filosofis, sila ini menegaskan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku bangsa—termasuk keberagaman yang kaya di Papua Pegunungan—kita terikat dalam satu nasib dan satu tujuan. Persatuan di sini bukanlah penyeragaman (uniformitas) yang mematikan keragaman, melainkan integrasi yang harmonis di mana setiap elemen bangsa dapat tumbuh tanpa saling menjatuhkan. Semangat sila ketiga adalah nasionalisme; sebuah perasaan cinta tanah air yang rasional. Bukan chauvinisme (cinta tanah air berlebihan yang merendahkan bangsa lain), melainkan patriotisme yang siap membela negara dan menjaga martabat bangsa di kancah global. Untuk menjaga semangat ini tetap menyala, negara membutuhkan landasan hukum yang kuat, yang kita sebut sebagai nilai instrumental tadi. Contoh Nilai Instrumental Sila ke-3 dalam Kehidupan Bagaimana nilai abstrak "persatuan" diterjemahkan ke dalam hukum positif Indonesia? Nilai instrumental sila ke 3 dapat kita temukan secara eksplisit dalam Batang Tubuh UUD 1945. Berikut adalah contoh-contoh utamanya: 1. Bentuk Negara Kesatuan (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945) "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Ini adalah instrumen hukum paling fundamental. Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak terpecah-pecah dalam negara-negara bagian yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke. 2. Lambang Negara dan Semboyan (Pasal 36A UUD 1945) "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar gambar artistik. Ia adalah instrumen hukum yang mengikat keberagaman kita. Pengakuan hukum terhadap "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" memberikan jaminan bahwa keragaman budaya, termasuk di Papua, diakui dan dilindungi oleh negara sebagai kekuatan persatuan. 3. Bahasa Negara (Pasal 36 UUD 1945) "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Bayangkan jika kita tidak memiliki bahasa persatuan. Komunikasi antar-suku akan sulit dan potensi konflik akibat kesalahpahaman akan tinggi. Pasal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi resmi yang menjembatani seluruh warga negara, menembus sekat-sekat perbedaan bahasa ibu. 4. Bendera Negara (Pasal 35 UUD 1945) "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Bendera adalah simbol kedaulatan. Pengaturan mengenai bendera dalam konstitusi menuntut setiap warga negara untuk menghormatinya sebagai simbol identitas bersama, melampaui identitas kedaerahan masing-masing. 5. Lagu Kebangsaan (Pasal 36B UUD 1945) "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya." Lagu ini adalah instrumen emosional yang diatur hukum untuk membangkitkan rasa persaudaraan dan kebangsaan setiap kali dinyanyikan dalam upacara resmi. Selain dalam UUD 1945, nilai instrumental sila ke-3 juga terdapat dalam undang-undang lain, seperti UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur tata cara penggunaan simbol-simbol pemersatu tersebut agar tidak disalahgunakan. Baca juga: Incumbent Adalah: Pengertian, Arti, dan Contohnya dalam Politik Penerapan Nilai Persatuan dalam Penyelenggaraan Pemilu Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memegang peran vital dalam mengejahwantahkan nilai instrumental sila ke 3. Pemilu seringkali dianggap sebagai ajang kontestasi yang memecah belah, namun sejatinya, Pemilu adalah sarana integrasi bangsa. Berikut adalah penerapan nilai instrumental persatuan dalam konteks kepemiluan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa Regulasi pemilu dirancang untuk menyatukan aspirasi rakyat yang beragam ke dalam satu mekanisme kepemimpinan nasional yang sah. Tanpa aturan main yang disepakati (UU Pemilu), pergantian kekuasaan bisa berujung pada konflik fisik yang memecah belah persatuan. Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) Penerapan asas ini memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan, memiliki hak yang setara. Di Papua Pegunungan, misalnya, KPU bekerja keras memastikan setiap suara dihargai sama. Kesetaraan hak suara ini adalah wujud nyata persatuan; tidak ada warga kelas satu atau kelas dua. Larangan Politik Identitas dan Ujaran Kebencian UU Pemilu secara tegas melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Ini adalah bentuk perlindungan hukum (instrumen) untuk menjaga persatuan di tengah panasnya kompetisi politik. Sistem Proporsional dan Daerah Pemilihan Pembagian daerah pemilihan (Dapil) diatur sedemikian rupa untuk memastikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia di parlemen. Hal ini menjamin bahwa suara dari daerah terluar sekalipun, termasuk Papua Pegunungan, memiliki wakil yang menyuarakan aspirasi mereka di pusat, sehingga ikatan persatuan tetap terjaga. Mengapa Nilai Instrumental Penting untuk Keutuhan Bangsa Mengapa kita tidak cukup hanya mengandalkan "kesadaran" masyarakat saja? Mengapa persatuan harus diatur lewat instrumen hukum yang kaku? Jawabannya adalah kepastian hukum dan perlindungan. Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Tanpa adanya nilai instrumental sila ke 3 yang tertulis, interpretasi mengenai "persatuan" bisa menjadi sangat subjektif dan berpotensi dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nilai instrumental memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbangsa. Ia menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak tindakan separatisme, terorisme, atau radikalisme yang mengancam keutuhan negara. Selain itu, nilai instrumental menjamin hak-hak minoritas agar tidak tertindas oleh mayoritas, serta mencegah tirani mayoritas yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, pemahaman akan instrumen hukum ini memberikan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi keberagaman adat dan budaya setempat dalam bingkai NKRI. Hukum menyatukan kita dalam sebuah sistem yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu   Dari uraian di atas, jelas bahwa nilai instrumental sila ke 3 bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia hidup dalam bentuk UUD 1945, UU Pemilu, hingga simbol-simbol negara yang kita hormati setiap hari. Mulai dari penggunaan Bahasa Indonesia yang menyatukan komunikasi kita, hingga pelaksanaan Pemilu yang adil sebagai sarana integrasi bangsa, semuanya adalah manifestasi hukum dari semangat Persatuan Indonesia. Ke depan, tantangan menjaga persatuan akan semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi dan dinamika politik global. Oleh karena itu, memahami aturan main bernegara ini menjadi kewajiban setiap warga negara yang cerdas. Persatuan bukanlah warisan yang bisa kita terima begitu saja (taken for granted); ia adalah sebuah upaya terus-menerus yang harus diperjuangkan dan dipelihara melalui ketaatan pada hukum dan konstitusi. Mari kita jadikan hukum dan aturan yang ada bukan sebagai kekangan, melainkan sebagai tali pengikat yang memperkuat persaudaraan kita. Sebab, pada akhirnya, rumah besar bernama Indonesia ini hanya akan tetap berdiri kokoh jika penghuninya sepakat untuk menjaga tiang-tiang penyangganya. Apakah kita siap menjadi penjaga tiang tersebut? Referensi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1, 35, 36, 36A, 36B). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Negara Serikat Adalah: Pengertian, Bentuk, Ciri, dan Contoh-contohnya

Kenyam - Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah negara dengan wilayah seluas benua, seperti Amerika Serikat atau Australia, mengatur pemerintahan mereka hingga ke pelosok daerah? Atau, mengapa di negara tetangga kita, Malaysia, terdapat "Negara Bagian" yang memiliki sultan dan undang-undangnya sendiri, berbeda dengan sistem provinsi di Indonesia? Fenomena ini bukan sekadar perbedaan istilah administratif, melainkan perbedaan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Dalam ilmu politik dan pemerintahan, konsep ini dikenal sebagai bentuk negara federasi atau serikat. Memahami berbagai bentuk negara adalah bagian esensial dari literasi politik bagi setiap warga negara. Lantas, bagaimanakah mekanisme pembagian kekuasaan dalam sistem ini bekerja, dan apa yang membedakannya secara fundamental dengan negara kita tercinta? Baca juga: Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu Pengertian Negara Serikat Secara definisi ilmu tata negara, negara serikat adalah (atau sering disebut sebagai negara federasi) bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang bekerja sama membentuk satu kesatuan nasional di bawah pemerintahan federal. Kata "federasi" sendiri berasal dari bahasa Latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam sistem ini, kedaulatan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, namun dibagi antara pemerintah federal (pusat) dan negara-negara bagian (state). Negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka atau wilayah yang memiliki otonomi penuh, yang kemudian sepakat untuk menggabungkan diri. Namun, penggabungan ini tidak menghilangkan eksistensi dan kewenangan mereka secara total. Menurut pakar ilmu negara C.F. Strong, ciri khas utama dari konsep ini adalah adanya dua tingkat pemerintahan yang masing-masing memiliki kedaulatan dalam bidang-bidang tertentu. Pemerintah pusat biasanya menangani urusan yang menyangkut kepentingan bersama secara nasional dan internasional, sementara negara bagian mengurus urusan domestik wilayahnya sendiri. Bentuk dan Struktur Pemerintahannya Struktur pemerintahan dalam negara serikat sangat unik karena adanya "dualisme" kekuasaan yang berjalan beriringan. Pemahaman mengenai struktur ini penting untuk melihat bagaimana roda pemerintahan berputar tanpa saling bertabrakan. Pemerintahan Federal (Pusat) Pemerintahan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan yang menyangkut kedaulatan negara ke luar. Biasanya, konstitusi memberikan kewenangan eksklusif kepada pemerintah federal untuk mengurus hal-hal seperti: Politik luar negeri dan diplomasi. Pertahanan dan keamanan (militer). Kebijakan moneter dan pencetakan uang. Konstitusi dasar negara. Pemerintahan Negara Bagian Negara bagian memiliki pemerintahan sendiri, parlemen sendiri, bahkan seringkali konstitusi sendiri (selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal). Mereka memiliki wewenang penuh atas urusan dalam negeri mereka yang tidak diserahkan kepada pusat, seperti: Sistem pendidikan lokal. Hukum pidana dan perdata (dalam batas tertentu). Kesehatan dan infrastruktur lokal. Pengelolaan sumber daya alam wilayah. Hubungan antara pusat dan negara bagian dalam negara serikat adalah hubungan yang bersifat koordinatif dan independen dalam sferanya masing-masing, bukan hubungan hierarkis atasan-bawahan seperti dalam sistem sentralistik murni. Baca juga: Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia Ciri-Ciri Utama Negara Serikat Untuk membedakan negara serikat dengan bentuk negara lainnya, terdapat beberapa karakteristik spesifik yang menjadi penandanya. Berikut adalah ciri-ciri utama yang wajib dipahami: 1. Supremasi Konstitusi Federal Konstitusi federal adalah hukum tertinggi. Jika ada hukum negara bagian yang bertentangan dengan konstitusi federal, maka hukum negara bagian tersebut batal demi hukum. 2. Pembagian Kekuasaan yang Jelas (Division of Powers) Terdapat pembagian wewenang yang rinci antara pusat dan daerah yang diatur dalam undang-undang dasar. Ada enumerated powers (kekuasaan yang tertulis jelas untuk pusat) dan residual powers (sisa kekuasaan yang otomatis menjadi milik negara bagian). 3. Kepala Negara Ganda (Secara Simbolis) Rakyat di negara serikat seolah memiliki dua loyalitas. Mereka adalah warga negara dari negara kesatuan (misal: warga Amerika Serikat) sekaligus warga dari negara bagian tempat mereka tinggal (misal: warga California). 4. Parlemen Bikameral Hampir semua negara serikat memiliki parlemen dua kamar. Satu kamar mewakili rakyat secara nasional (seperti DPR), dan kamar lainnya mewakili kepentingan negara-negara bagian (seperti Senat). Hal ini bertujuan agar negara bagian yang kecil tidak didominasi oleh negara bagian yang besar. 5. Adanya Mahkamah Agung Federal Lembaga ini berfungsi sebagai wasit yang independen untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Contoh Negara Serikat di Dunia Bentuk negara serikat diterapkan oleh banyak negara besar di dunia karena dianggap efektif untuk mengelola wilayah yang luas dengan demografi yang beragam. Berikut adalah beberapa contohnya: Amerika Serikat (USA) Ini adalah contoh paling klasik dari negara serikat. Terdiri dari 50 negara bagian, Amerika Serikat memberikan otonomi yang sangat luas kepada setiap negara bagiannya. Contoh nyatanya, hukum mengenai hukuman mati atau legalitas ganja bisa berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Malaysia Negara tetangga kita ini juga menganut sistem federal. Malaysia terdiri dari 13 negeri (negara bagian) dan 3 wilayah persekutuan. Sembilan dari negeri tersebut dipimpin oleh Sultan atau Raja, yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan agama Islam dan adat istiadat Melayu di wilayahnya. Australia Australia memiliki sistem federal yang menggabungkan model Inggris dan Amerika. Terdiri dari 6 negara bagian (seperti New South Wales, Victoria) dan 2 wilayah teritorial utama. Kekuasaan pemerintah federal Australia tercantum dalam Konstitusi, sementara sisanya menjadi milik negara bagian. Jerman (Republik Federal Jerman) Jerman terdiri dari 16 Länder (negara bagian). Sistem federal di Jerman sangat kuat, di mana negara bagian memiliki perwakilan langsung di tingkat pusat melalui Bundesrat (Dewan Federal). Perbedaan Negara Serikat dan Negara Kesatuan Sebagai warga negara Indonesia, memahami perbedaan ini sangat penting untuk mengapresiasi sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita anut. Meskipun sama-sama negara demokrasi, mekanisme kerjanya berbeda. Dalam negara kesatuan, kedaulatan tunggal ada di tangan pemerintah pusat. Daerah (provinsi/kabupaten) hanya memiliki kekuasaan yang "diberikan" atau didelegasikan oleh pusat melalui otonomi daerah. Pusat bisa menarik kembali wewenang tersebut jika diperlukan. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Sebaliknya, dalam negara serikat, negara bagian memiliki kedaulatan asli yang tidak diberikan oleh pusat. Justru, negara bagianlah yang sepakat memberikan sebagian kedaulatannya kepada pusat untuk membentuk uni. Kekuasaan negara bagian dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa dihapus begitu saja oleh pemerintah pusat. Sejarah mencatat, Indonesia pernah sesaat menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 sebagai hasil Konferensi Meja Bundar. Namun, bentuk ini dirasa tidak sesuai dengan jiwa persatuan bangsa dan potensi disintegrasi yang tinggi kala itu, sehingga pada tahun 1950 kita kembali ke bentuk Negara Kesatuan. Hal ini menegaskan bahwa pilihan bentuk negara sangat bergantung pada sejarah, budaya, dan kebutuhan geopolitik bangsa tersebut. Baca juga: Perda Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Peranannya dalam Penyelenggaraan Pemilu  Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa negara serikat adalah sebuah sistem tata negara yang kompleks di mana kedaulatan dibagi antara pusat dan daerah demi mengakomodasi keberagaman dan luasnya wilayah. Melalui ciri khasnya seperti supremasi konstitusi federal, parlemen bikameral, dan otonomi negara bagian yang kuat, sistem ini menawarkan keseimbangan antara persatuan nasional dan kemandirian lokal. Contoh negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia menunjukkan bagaimana sistem ini berjalan di kancah global. Sebagai pemilih yang cerdas, memahami konsep ini bukan berarti kita harus mengubah sistem negara kita, melainkan untuk memperluas wawasan kebangsaan. Dengan memahami bagaimana bangsa lain mengatur dirinya, kita dapat lebih menghargai konsensus nasional kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengetahuan politik adalah kunci partisipasi yang berkualitas. Mari terus belajar dan menjadi warga negara yang melek politik. Sebab, sebuah negara—baik itu kesatuan maupun serikat—hanya akan berdiri kokoh jika ditopang oleh rakyat yang paham hak, kewajiban, dan sejarah bangsanya. Bukankah keragaman sistem di dunia ini mengajarkan kita satu hal: bahwa ada banyak jalan menuju kesejahteraan, namun tujuannya tetap satu, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat? (GSP) Referensi: Strong, C.F. (2015). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuknya. Bandung: Nusa Media. Wheare, K.C. (1963). Federal Government. Oxford University Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sebagai pembanding konteks NKRI). Asshiddiqie, Jimly. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.   

Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu

Wamena - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang membedakan sebuah janji manis yang menguap begitu saja dengan sebuah pencapaian nyata yang mengubah sejarah? Atau, apa kekuatan tersembunyi yang membuat sebuah organisasi raksasa tetap berdiri kokoh meski diterpa badai krisis dan tantangan? Jawabannya terletak pada satu kata yang sering diucapkan namun jarang benar-benar dihayati maknanya: komitmen. Ia adalah perekat tak kasat mata yang mengikat individu pada tujuan, dan menyatukan masyarakat dalam sebuah kontrak sosial. Dalam konteks kehidupan bernegara, khususnya dalam pesta demokrasi, absennya elemen ini dapat meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik. Artikel ini akan mengupas tuntas hakikat komitmen, mulai dari definisi dasarnya hingga peran vitalnya sebagai denyut nadi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Baca juga: Nasionalisme Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari Pengertian Komitmen Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam konteks politik dan organisasi, kita perlu memahami definisi dasarnya terlebih dahulu. Secara etimologis, kata "komitmen" berasal dari bahasa Latin committere, yang berarti menggabungkan, menyatukan, mempercayakan, atau mengerjakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Definisi ini menyiratkan adanya sebuah ikatan yang kuat antara individu dengan sesuatu di luar dirinya, baik itu tugas, orang lain, maupun organisasi. Secara lebih luas dalam kajian manajemen dan psikologi, komitmen adalah suatu keadaan di mana seseorang memihak kepada suatu organisasi tertentu serta tujuan-tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi tersebut. Ini bukan sekadar rasa suka atau minat, melainkan sebuah sikap teguh (steadfastness) untuk memegang janji dan tanggung jawab, meskipun situasi menjadi sulit atau tidak menyenangkan. Sederhananya, jika janji adalah tentang kata-kata, maka komitmen adalah tentang tindakan dan pembuktian. Ia adalah jembatan yang menghubungkan antara visi dengan realitas. Tanpa komitmen, peraturan hanya akan menjadi dokumen mati, dan rencana kerja hanya akan menjadi angan-angan. Jenis-Jenis Komitmen Komitmen bukanlah konsep tunggal yang monolitik. Ia memiliki dimensi yang beragam tergantung pada konteks di mana ia diterapkan. Berikut adalah pembagian jenis komitmen yang relevan untuk dipahami: 1. Komitmen Pribadi Ini adalah bentuk komitmen paling dasar yang dimulai dari diri sendiri. Komitmen pribadi berkaitan dengan integritas internal seseorang untuk mencapai tujuan hidup atau memegang prinsip moral. Contoh sederhananya adalah kedisiplinan bangun pagi, atau janji pada diri sendiri untuk selalu jujur. Tanpa komitmen pribadi yang kuat, seseorang akan sulit membangun komitmen di level yang lebih tinggi. 2. Komitmen Organisasi Dalam dunia kerja dan kelembagaan, komitmen adalah loyalitas karyawan atau anggota terhadap institusinya. Para ahli membaginya menjadi tiga komponen: Komitmen Afektif: Keterikatan emosional karena merasa "memiliki" dan selaras dengan nilai-nilai organisasi. Anggota bertahan karena mereka ingin. Komitmen Berkelanjutan (Continuance): Kesadaran akan kerugian jika meninggalkan organisasi. Anggota bertahan karena mereka butuh. Komitmen Normatif: Perasaan wajib untuk bertahan karena alasan etis atau moral. Anggota bertahan karena mereka merasa harus. 3. Komitmen Profesional Berbeda dengan loyalitas pada organisasi, komitmen profesional adalah dedikasi seseorang terhadap profesi atau keahliannya. Seorang dokter, jurnalis, atau penyelenggara pemilu yang memiliki komitmen profesional tinggi akan selalu bekerja sesuai kode etik profesinya, di manapun ia ditempatkan. Bagi mereka, kualitas pekerjaan adalah pertaruhan harga diri. Komitmen dalam Penyelenggaraan Pemilu Lantas, bagaimana relevansi konsep ini dalam dunia kepemiluan? Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, komitmen adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari tingkat RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bekerja di atas landasan komitmen. Komitmen penyelenggara pemilu tidak hanya dimaknai sebagai kesetiaan pada lembaga KPU, tetapi lebih tinggi lagi, yaitu kesetiaan pada konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa penyelenggara pemilu harus berpegang teguh pada asas: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Melaksanakan semua asas tersebut membutuhkan mentalitas baja. Penyelenggara pemilu sering kali dihadapkan pada godaan materi (suap), tekanan politik dari peserta pemilu, hingga intimidasi fisik. Di sinilah komitmen adalah perisai utama yang menjaga penyelenggara agar tidak "masuk angin" atau melenceng dari rel aturan. Baca juga: Kedaulatan Rakyat Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia Contoh Komitmen Penyelenggara Pemilu Untuk membumikan konsep ini, mari kita lihat manifestasi nyata komitmen dalam tugas-tugas kepemiluan, khususnya di wilayah yang dinamis seperti Papua Pegunungan: 1. Integritas di Tengah Godaan Seorang anggota KPU atau KPPS menunjukkan komitmen tinggi ketika ia berani menolak segala bentuk gratifikasi atau suap dari tim sukses yang ingin memanipulasi suara. Ia sadar bahwa satu suara yang ia jual berarti menggadaikan masa depan daerahnya. 2. Profesionalitas Melawan Kelelahan Tahapan pemilu, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara, sangat menguras tenaga. Petugas sering kali harus bekerja hingga larut malam atau bahkan berhari-hari tanpa tidur yang cukup. Bertahan menyelesaikan rekapitulasi dengan teliti di tengah kelelahan fisik adalah bukti nyata komitmen profesional demi akurasi data. 3. Dedikasi Menembus Batas Geografis Di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan geografis bukanlah hal yang ringan. Mendistribusikan logistik pemilu ke distrik terpencil yang hanya bisa diakses dengan pesawat perintis atau berjalan kaki berhari-hari menuntut komitmen luar biasa. Petugas yang rela menempuh bahaya alam demi memastikan kotak suara sampai ke tangan pemilih adalah pahlawan demokrasi yang sesungguhnya. Mengapa Komitmen Penting untuk Demokrasi Mengapa kita harus begitu peduli pada komitmen penyelenggara? Jawabannya sederhana: karena komitmen adalah fondasi dari trust (kepercayaan). Demokrasi adalah sistem yang berbasis pada kepercayaan. Rakyat percaya untuk menyerahkan kedaulatannya kepada wakil rakyat melalui mekanisme pemilu. Jika penyelenggara pemilu tidak berkomitmen pada netralitas dan kejujuran, maka hasil pemilu akan diragukan legitimasinya. Ketidakpercayaan publik (public distrust) adalah bahaya laten. Jika masyarakat menganggap penyelenggara "bermain mata", maka sengketa pemilu akan meningkat, konflik horizontal bisa terjadi, dan stabilitas politik akan terganggu. Sebaliknya, komitmen yang kuat dari penyelenggara akan melahirkan: Legitimasi Hasil Pemilu: Pemimpin yang terpilih memiliki mandat yang kuat karena prosesnya dipercaya bersih. Partisipasi Masyarakat: Warga antusias datang ke TPS karena yakin suaranya akan dijaga dan dihitung dengan benar. Stabilitas Daerah: Keadilan yang dirasakan semua pihak akan meredam potensi konflik pasca-pemilu. Cara Menumbuhkan Komitmen dalam Organisasi Publik Komitmen bukanlah sesuatu yang tumbuh secara otomatis. Di lingkungan KPU dan badan ad hoc, komitmen harus dipupuk dan dirawat secara terus-menerus melalui beberapa strategi: Pakta Integritas Setiap penyelenggara pemilu wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum bertugas. Ini adalah kontrak moral tertulis yang menegaskan kesiapan mereka untuk bekerja jujur dan adil. Dokumen ini menjadi pengingat ( reminder) visual akan janji yang telah diucapkan. Internalisasi Kode Etik Pemahaman mendalam tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) harus terus diberikan melalui bimbingan teknis (Bimtek). Penyelenggara harus paham mana batasan yang boleh dan tidak boleh dilanggar. Kepemimpinan yang Memberi Teladan Komitmen menular dari atas ke bawah. Pimpinan KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten harus menjadi role model. Jika pimpinan disiplin dan berintegritas, jajaran di bawahnya akan segan dan meneladani sikap tersebut. Apresiasi dan Penegakan Hukum Membangun budaya reward and punishment. Mereka yang berprestasi dan berdedikasi perlu diberi apresiasi, sementara mereka yang melanggar kode etik harus ditindak tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketegasan hukum justru akan memperkuat komitmen institusi di mata publik. Baca juga: Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Proses dalam Pemilu Dari uraian di atas, kita dapat menarik benang merah bahwa komitmen adalah lebih dari sekadar janji; ia adalah karakter, integritas, dan daya tahan. Dalam spektrum yang luas, mulai dari janji pada diri sendiri hingga sumpah jabatan sebagai penyelenggara negara, komitmen menjadi elemen pembeda antara keberhasilan dan kegagalan. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, menjaga komitmen bukan sekadar tuntutan undang-undang, melainkan panggilan sejarah untuk meletakkan batu bata peradaban demokrasi yang kokoh di ufuk timur Indonesia. Tanpa komitmen, pemilu hanya akan menjadi ritual prosedural tanpa jiwa. Mari kita, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih, merawat komitmen kita masing-masing. Penyelenggara berkomitmen melayani, dan pemilih berkomitmen mengawasi. Sebab pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah perjalanan panjang yang bahan bakarnya adalah komitmen kita bersama. Apakah Anda sudah siap berkomitmen untuk masa depan yang lebih baik? (GSP) Daftar Referensi: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Meyer, J. P., & Allen, N. J. (1991). A three-component conceptualization of organizational commitment. Human Resource Management Review. Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bahan edukasi dan penguatan kapasitas SDM kepemiluan.

Asas Kewarganegaraan: Pengertian, Jenis, dan Relevansinya bagi Hak Pilih

Wamena - Pernahkah Anda merenung sejenak saat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda? Apakah selembar kartu tersebut hanya sekadar penanda administratif belaka, ataukah ia menyimpan makna filosofis yang mendalam sebagai "kunci emas" menuju kedaulatan? Dalam negara demokrasi, status seseorang sebagai warga negara adalah fondasi utama yang memungkinkan mereka terlibat dalam menentukan masa depan bangsa. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, hak-hak konstitusional—termasuk hak untuk memilih pemimpin—bisa saja hilang tak berbekas. Oleh karena itu, memahami Dalam sistem hukum Indonesia dan internasional, penentuan siapa yang berhak disebut warga negara tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prinsip-prinsip mendasar yang disebut asas kewarganegaraan. Prinsip ini menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi siapa yang layak masuk ke dalam bilik suara. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika asas tersebut, jenis-jenisnya, serta bagaimana hal itu menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu maupun Pilkada. Baca juga: Warga Negara: Pengertian, Hak, Kewajiban, Asas, dan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara terminologi hukum, asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran atau pedoman hukum yang digunakan oleh suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Penentuan ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban timbal balik antara negara dan individu. Negara wajib melindungi warganya, dan warga wajib membela serta patuh pada hukum negaranya. Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, asas ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau justru memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) yang tidak terkendali. Penting untuk dipahami bahwa asas kewarganegaraan bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia adalah filter pertama dalam administrasi kependudukan. Tanpa kejelasan asas yang dianut, data penduduk akan kacau, dan kekacauan data penduduk adalah mimpi buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Jenis-Jenis Asas Kewarganegaraan Di seluruh dunia, terdapat dua klasifikasi besar dalam menentukan kewarganegaraan, serta dua asas tambahan yang mengatur status keimigrasian seseorang. Berikut adalah penjelasannya: 1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) Ius Sanguinis berasal dari bahasa Latin yang berarti "hak darah". Dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seorang anak lahir di Inggris dari pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia. Jika Indonesia menganut ius sanguinis, maka anak tersebut tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun lahir di luar negeri. 2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran) Ius Soli berarti "hak tanah" atau wilayah. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya. Asas ini umumnya dianut oleh negara-negara imigran seperti Amerika Serikat atau Brasil. Contoh: Seorang anak lahir di Amerika Serikat dari orang tua WNI. Karena Amerika menganut ius soli, anak tersebut otomatis mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. 3. Asas Kewarganegaraan Tunggal Ini adalah prinsip yang menentukan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan loyalitas tunggal terhadap satu negara. 4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas ini memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (ganda), namun dibatasi oleh usia tertentu. Biasanya diterapkan bagi anak-anak hasil perkawinan campur antar-negara. Setelah mencapai usia dewasa (biasanya 18 atau 21 tahun), anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan. Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia Bagaimana posisi Indonesia? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia tidak menganut ius soli murni maupun kewarganegaraan ganda mutlak. Indonesia menerapkan gabungan asas dengan rincian sebagai berikut: Ius Sanguinis sebagai Asas Utama Indonesia secara prinsip menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak yang lahir dari orang tua WNI adalah WNI, di mana pun ia lahir. Ius Soli secara Terbatas Indonesia memberlakukan asas ini hanya dalam kasus-kasus khusus untuk perlindungan anak. Contohnya, anak yang lahir di wilayah Indonesia yang orang tuanya tidak diketahui (ditemukan) atau orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), maka anak tersebut diakui sebagai WNI. Kewarganegaraan Ganda Terbatas Indonesia memberikan pengecualian bagi anak-anak hasil perkawinan campur (satu orang tua WNI, satu WNA) atau anak WNI yang lahir di negara ius soli. Mereka diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun (atau paling lambat 21 tahun). Setelah itu, mereka harus melepaskan salah satunya. Penerapan asas kewarganegaraan yang spesifik ini menegaskan bahwa Indonesia sangat mengutamakan kepastian status hukum warganya, sekaligus melindungi hak asasi anak agar tidak terlantar tanpa status negara. Hubungan Asas Kewarganegaraan dengan Hak Pilih Inilah titik temu krusial antara hukum kewarganegaraan dan demokrasi elektoral. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan dengan tegas bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Relevansi asas kewarganegaraan terhadap hak pilih dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: 1. Syarat Mutlak Konstitusional: Hak memilih (right to vote) adalah hak eksklusif warga negara. Warga Negara Asing (WNA), meskipun telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, tidak memiliki hak politik ini. Oleh karena itu, verifikasi apakah seseorang memenuhi asas kewarganegaraan Indonesia menjadi pintu gerbang utama. 2. Pencegahan Pemilih Ganda Antar-Negara: Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum 21 tahun, mereka memiliki hak pilih selama memiliki dokumen kependudukan Indonesia (KTP-el/Paspor RI). Namun, bagi warga yang sudah dewasa dan secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, status WNI-nya gugur demi hukum. Jika status ini tidak terdeteksi, ada risiko manipulasi suara atau pelanggaran kedaulatan pemilu. 3. Kasus di Wilayah Perbatasan Di wilayah seperti Papua Pegunungan yang secara geografis dekat dengan perbatasan negara tetangga (Papua Nugini), pemahaman petugas terhadap status kewarganegaraan sangat penting. Membedakan pelintas batas tradisional dengan WNI yang sah secara hukum memerlukan ketelitian data yang merujuk pada asas-asas hukum yang berlaku. Baca juga: Apa Itu Ius Soli? Begini Penjelasan dan Kaitan dengan Pemilu Peran KPU dalam Memverifikasi Kewarganegaraan Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak bekerja sendirian dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. KPU adalah pengguna data. Sumber data utama kependudukan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, KPU memiliki peran aktif dalam memverifikasi data tersebut melalui proses berikut: Penerimaan DP4 KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Data ini sudah disaring berdasarkan asas kewarganegaraan yang tercatat di sistem administrasi kependudukan. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga satu per satu. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai WNI. Jika ditemukan warga yang sudah beralih kewarganegaraan (menjadi WNA) atau menjadi anggota TNI/Polri (yang hak pilihnya dicabut sementara), maka mereka akan dicoret dari daftar pemilih (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Penanganan Masalah Administratif Seringkali ditemukan warga yang secara de facto adalah penduduk asli dan memenuhi asas ius sanguinis, namun belum memiliki KTP-el. Dalam hal ini, KPU mendorong koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat agar warga tersebut segera melakukan perekaman data, sehingga hak pilihnya dapat diselamatkan secara administratif. Memahami asas kewarganegaraan memberikan kita wawasan bahwa menjadi pemilih bukan sekadar datang ke TPS, melainkan sebuah pengakuan negara terhadap keberadaan kita sebagai bagian sah dari bangsa ini. Indonesia, dengan kombinasi asas ius sanguinis dan ius soli terbatas, berupaya melindungi segenap tumpah darahnya sekaligus menjaga ketertiban administrasi. Bagi KPU, validitas data kewarganegaraan adalah fondasi integritas pemilu. Tanpa data yang akurat tentang siapa warga negara yang sah, demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat yang sadar administrasi dan penyelenggara pemilu yang teliti sangatlah dibutuhkan. Menjawab pertanyaan di awal tulisan ini: kartu identitas Anda adalah bukti kontrak sosial Anda dengan negara. Asas kewarganegaraan memastikan darah dan tanah kelahiran Anda diakui oleh hukum. Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan hanya soal di mana kaki berpijak, melainkan tentang kesetiaan yang diwujudkan dalam bilik suara demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (GSP) Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih yang sah. Cek status Anda di DPT Online sekarang juga dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak! Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai wujud komitmen edukasi politik dan hukum bagi masyarakat.

Ancaman di Bidang Politik: Bentuk, Dampak, dan Peran KPU Mengatasinya

Tolikara - Pernahkah Anda membayangkan bahwa runtuhnya sebuah negara tidak selalu dimulai dengan dentuman meriam atau serbuan pasukan militer asing? Di era modern yang serba terhubung ini, bahaya yang mengintai kedaulatan bangsa sering kali tidak kasat mata, menyusup perlahan ke dalam sendi-sendi kehidupan bernegara, dan merusak fondasi demokrasi dari dalam. Apakah kita, sebagai warga negara dan pemilih, sudah benar-benar aman dari bahaya laten tersebut? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita mendiskusikan apa yang disebut sebagai ancaman non-militer, khususnya yang menyasar stabilitas pemerintahan dan integrasi bangsa. Dalam diskursus ketahanan nasional, ancaman di bidang politik adalah salah satu isu krusial yang menuntut kewaspadaan tinggi. Ancaman ini tidak hanya membahayakan kelangsungan pemerintahan, tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari bahwa menjaga integritas proses demokrasi adalah benteng pertahanan pertama dalam menghalau ancaman tersebut. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika ancaman politik, dampaknya bagi kita semua, serta bagaimana KPU dan masyarakat dapat bersinergi untuk melawannya. Baca juga: Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya Apa Itu Ancaman di Bidang Politik? Secara terminologi, ancaman di bidang politik dapat didefinisikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa yang berdimensi politik. Berbeda dengan ancaman militer yang mengandalkan kekuatan senjata, ancaman politik menggunakan instrumen-instrumen non-fisik untuk menekan, memecah belah, atau melemahkan sistem tata negara. Dalam konteks pemilu dan demokrasi, ancaman ini sering kali bermanifestasi sebagai upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, memanipulasi opini publik secara destruktif, hingga upaya mengganti ideologi negara yang bertentangan dengan Pancasila. Memahami ancaman di bidang politik bukan berarti kita menjadi paranoid, melainkan menjadi warga negara yang waspada. Ancaman ini sering kali bekerja dengan cara memengaruhi pola pikir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang sah. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu ketidakstabilan nasional yang serius. Bentuk-Bentuk Ancaman Politik di Indonesia Indonesia, dengan keragaman suku, agama, dan budaya, serta kondisi geografis kepulauan yang luas, memiliki kerentanan tersendiri terhadap ancaman berdimensi politik. Berikut adalah beberapa bentuk nyata ancaman yang sering muncul, terutama menjelang tahun-tahun politik: 1. Politik Identitas dan Polarisasi Politik identitas yang mengeksploitasi perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) adalah salah satu ancaman di bidang politik yang paling berbahaya. Ketika preferensi politik ditarik ke ranah sentimen primordial yang ekstrem, masyarakat akan terbelah (polarisasi). Hal ini tidak hanya memecah persatuan, tetapi juga memicu konflik horizontal yang bisa berujung pada kekerasan fisik. 2. Disinformasi dan Ujaran Kebencian (Hoaks) Di era digital, penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi senjata ampuh untuk membunuh karakter lawan politik atau menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu. Disinformasi yang sistematis dapat membuat pemilih bingung, marah, dan akhirnya kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi. 3. Politik Uang (Money Politics) Politik uang adalah racun demokrasi. Praktik jual beli suara ini merusak mentalitas pemilih dan melahirkan pemimpin yang koruptif. Politik uang mengubah hak pilih yang sakral menjadi komoditas transaksional semata, yang pada akhirnya melemahkan kualitas pemerintahan yang terbentuk. 4. Intervensi Pihak Asing Meskipun tidak selalu terlihat secara fisik, intervensi asing bisa hadir melalui tekanan politik internasional, pendanaan ilegal kepada kelompok tertentu, atau intimidasi diplomasi yang bertujuan menyetir kebijakan nasional agar menguntungkan pihak asing tersebut. 5. Separatisme Gerakan separatis atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk ancaman politik tingkat tinggi yang langsung menyerang kedaulatan wilayah. Hal ini sering kali dipicu oleh ketidakpuasan politik atau hasutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baca juga: Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia Dampak Ancaman Politik terhadap Demokrasi Jika berbagai bentuk ancaman di bidang politik tersebut tidak ditangani dengan serius, dampaknya akan sangat destruktif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pertama, erosi kepercayaan publik (trust). Ketika masyarakat terus-menerus disuguhi narasi kebencian dan kecurangan, kepercayaan mereka terhadap institusi demokrasi, termasuk KPU dan pemerintah, akan runtuh. Ketidakpercayaan ini bisa memicu civil disobedience atau pembangkangan sipil. Kedua, kualitas kepemimpinan yang buruk. Jika proses politik didominasi oleh politik uang dan manipulasi, maka pemimpin yang terpilih bukanlah putra-putri terbaik bangsa, melainkan mereka yang memiliki modal besar atau kemampuan manipulasi tertinggi. Akibatnya, kebijakan publik yang dihasilkan tidak akan berpihak pada rakyat. Ketiga, disintegrasi bangsa. Dampak paling fatal adalah perpecahan. Konflik akibat polarisasi politik yang tidak terkendali dapat merobek tenun kebangsaan yang telah dirajut sejak kemerdekaan, membuat sesama anak bangsa saling bermusuhan. Ancaman Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, ancaman politik memiliki target yang spesifik: menggagalkan atau mencacati proses pergantian kekuasaan yang konstitusional. Ancaman ini bisa berupa intimidasi terhadap pemilih agar tidak datang ke TPS, perusakan logistik pemilu, hingga serangan siber terhadap sistem teknologi informasi KPU. Tujuannya adalah menciptakan kekacauan (chaos) sehingga hasil pemilu tidak dapat diterima oleh publik. Bagi KPU, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan geografis sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan kecurangan atau intimidasi di wilayah yang sulit dijangkau. Oleh karena itu, deteksi dini terhadap potensi ancaman ini menjadi sangat krusial. Peran KPU dalam Mencegah Ancaman Politik Sebagai garda terdepan demokrasi, KPU tidak tinggal diam. KPU memiliki peran strategis dan wewenang regulatif untuk memitigasi dan mengatasi berbagai ancaman tersebut. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dilakukan KPU: 1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang ketat untuk mengatur tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga rekapitulasi suara. KPU juga bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (TNI/Polri) melalui Sentra Gakkumdu untuk menindak tegas pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang dan kampanye hitam. 2. Transparansi Berbasis Teknologi Untuk melawan narasi kecurangan dan disinformasi, KPU mengedepankan transparansi. Penggunaan sistem informasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) memungkinkan publik memantau data secara real-time. Keterbukaan ini mempersempit ruang gerak bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi data. 3. Pendidikan Pemilih yang Masif KPU secara aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik melalui media sosial, tatap muka, maupun program Relawan Demokrasi. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat agar menolak politik uang, anti-hoaks, dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas. 4. Menjaga Netralitas Penyelenggara KPU secara internal terus melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara, dari tingkat provinsi hingga KPPS di desa/kampung, menjaga integritas dan netralitas. Kode etik penyelenggara pemilu ditegakkan dengan tegas demi menjaga marwah lembaga. Baca juga: Integritas Adalah: Pengertian, Ciri, dan Pentingnya bagi ASN dan Pejabat Publik Pentingnya Literasi Politik Masyarakat Sebuat apapun sistem yang dibangun oleh KPU, pertahanan semesta menghadapi ancaman di bidang politik terletak pada masyarakat itu sendiri. Literasi politik adalah kuncinya. Masyarakat yang melek politik tidak akan mudah terprovokasi oleh isu SARA. Mereka akan memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya (saring sebelum sharing). Mereka juga akan memandang perbedaan pilihan politik sebagai hal yang wajar dalam demokrasi, bukan alasan untuk bermusuhan. Dengan literasi yang baik, masyarakat akan menjadi "CCTV hidup" yang turut mengawasi jalannya pemilu, melaporkan kecurangan, dan menolak segala bentuk suap politik. Ancaman di bidang politik adalah realitas yang harus dihadapi dengan kedewasaan berdemokrasi, bukan dengan ketakutan. Dari politik uang, disinformasi, hingga polarisasi, semuanya bertujuan melemahkan fondasi bangsa. Namun, dampak destruktif tersebut dapat diredam melalui sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu yang berintegritas dan pemilih yang cerdas. KPU berkomitmen penuh menjaga mandat konstitusi, namun partisipasi aktif Andalah yang menyempurnakannya. Menjawab pertanyaan di awal tulisan ini: apakah kita aman dari ancaman tersebut? Jawabannya ada di tangan kita sendiri. Keamanan demokrasi tidak jatuh dari langit, tetapi diperjuangkan di bilik suara dan dirawat dalam diskursus publik yang sehat. Mari menjadi pemilih berdaulat untuk Indonesia yang kuat. Jadilah bagian dari solusi. Cek status terdaftar Anda di DPT sekarang, tolak politik uang, dan lawan hoaks demi masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia. (GSP) Daftar Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.