Artikel

Desa Adalah: Pengertian, Ciri, dan Perannya dalam Pemerintahan Indonesia

Kobagma - Pernahkah Anda bertanya, di mana sesungguhnya letak jantung demokrasi dan pembangunan Indonesia berdetak paling kencang? Jawabannya bukan hanya di gedung-gedung tinggi ibu kota, melainkan di ribuan unit pemerintahan terkecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, termasuk di lembah-lembah pegunungan kita. Unit tersebut adalah desa. Namun, seberapa dalam kita memahami entitas ini? Apakah desa hanya sekadar sekumpulan rumah di pedalaman, ataukah ia memiliki kedaulatan tersendiri? Memahami definisi dan fungsi desa bukan hanya tugas aparat pemerintah, melainkan kewajiban setiap warga negara yang sadar akan hak politiknya. Artikel ini akan mengupas tuntas bahwa desa adalah fondasi utama dalam struktur ketahanan nasional dan demokrasi Indonesia. Pengertian Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Secara terminologi hukum, definisi yang paling valid dan menjadi rujukan utama saat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini membawa perubahan paradigma yang sangat besar. Sebelum adanya UU Desa, desa seringkali hanya dianggap sebagai objek pembangunan atau kepanjangan tangan administratif dari pemerintah kabupaten/kota. Namun, dengan UU ini, desa diakui sebagai subjek yang berdaya. Poin penting dari pengertian di atas meliputi: Kesatuan Masyarakat Hukum: Desa bukan sekadar wilayah geografis, tetapi entitas manusia yang terikat oleh aturan hukum dan adat istiadat. Otonomi Asli: Desa memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri (hak asal-usul). Di wilayah seperti Papua Pegunungan, ini sangat relevan dengan eksistensi "Kampung" atau sebutan lokal lainnya yang diakui negara. Pengakuan Negara: Meski otonom, desa tetap berada dalam bingkai NKRI, menjamin keselarasan antara hukum adat dan hukum positif nasional. Baca juga: Perbedaan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Kewenangan, Wilayah, dan Cara Pemilihannya Ciri-Ciri Desa: Antara Sosiologis dan Administratif Untuk membedakan desa dengan kelurahan atau unit perkotaan lainnya, kita perlu memahami karakteristik yang melekat padanya. Ciri-ciri desa dapat ditinjau dari dua aspek: sosiologis dan administratif. Ciri-Ciri Sosiologis (Karakteristik Masyarakat): Gemeinschaft (Paguyuban) Hubungan antarwarga sangat erat, bersifat kekeluargaan, dan gotong royong masih menjadi nafas utama kehidupan sehari-hari. Homogenitas Meskipun zaman berkembang, masyarakat desa cenderung memiliki kesamaan dalam mata pencaharian (umumnya agraris atau nelayan), nilai kebudayaan, dan adat istiadat. Kedekatan dengan Alam Kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat desa sangat bergantung pada potensi alam sekitarnya. Kontrol Sosial yang Kuat Norma dan adat istiadat memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban, seringkali lebih efektif daripada hukum tertulis. Unsur Pembentuk Desa (Secara Administratif): Agar dapat disebut sebagai desa yang sah, harus terpenuhi tiga unsur mutlak: Wilayah: Memiliki batas-batas geografis yang jelas (tanah, hutan, perairan). Penduduk: Terdapat sekelompok manusia yang menetap di wilayah tersebut. Pemerintahan: Adanya struktur organisasi yang mengatur tata kelola kehidupan masyarakat. Fungsi dan Peran Desa dalam Pembangunan Nasional Desa tidak berdiri pasif. Berdasarkan undang-undang, desa mengemban empat mandat utama yang menjadi pilar perannya dalam pemerintahan Indonesia. 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Desa berfungsi sebagai unit pemerintahan terdepan yang melayani administrasi kependudukan dasar. Mulai dari surat pengantar, data kelahiran, hingga kematian, semua bermula dari data desa. Desa memastikan kehadiran negara di pelosok terpencil. 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan adanya Dana Desa, desa kini berperan sebagai eksekutor pembangunan. Pembangunan ini tidak hanya fisik (jalan desa, jembatan, irigasi), tetapi juga pembangunan sarana prasarana kesehatan (Posyandu) dan pendidikan (PAUD). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat secara mandiri. 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa Desa berperan menjaga ketenteraman dan ketertiban. Peran ini mencakup pelestarian adat istiadat, penguatan kerukunan umat beragama, dan menjaga stabilitas sosial agar konflik horizontal dapat diredam sejak dini. 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa Ini adalah fungsi strategis untuk memandirikan warga. Desa memfasilitasi pelatihan keterampilan, mendukung BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan menciptakan peluang ekonomi agar masyarakat tidak perlu urbanisasi untuk mencari nafkah. Baca juga: Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya? Pemerintahan Desa dan Lembaga-Lembaganya (Demokrasi Lokal) Dalam menjalankan fungsinya, Pemerintahan Desa tidak bekerja sendirian. Terdapat sistem check and balances yang mencerminkan demokrasi skala lokal. Pemerintah Desa Terdiri dari Kepala Desa (atau sebutan lain seperti Kepala Kampung) yang dibantu oleh Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan). Mereka adalah lembaga eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ini adalah lembaga legislatif di tingkat desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. Fungsi BPD sangat krusial: membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Musyawarah Desa (Musdes) Ini adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis desa. Musdes adalah wujud nyata dari sila ke-4 Pancasila, di mana keputusan diambil melalui hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Desa dan Partisipasi Warga dalam Pemilu Sebagai KPU, sangat penting untuk menegaskan bahwa kualitas demokrasi nasional sangat bergantung pada apa yang terjadi di desa. Desa adalah ujung tombak kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peran Desa dalam Ekosistem Pemilu: Basis Data Pemilih Validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai dari pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja menyisir rumah ke rumah di desa untuk memastikan hak pilih warga terlindungi. Penyelenggara Ad Hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah warga desa setempat. Mereka adalah garda terdepan yang menjaga kemurnian suara rakyat di TPS. Pendidikan Politik Desa adalah ruang kelas demokrasi yang paling efektif. Melalui forum warga, sosialisasi mengenai pentingnya memilih dan menolak politik uang (money politics) dapat dilakukan dengan pendekatan kultural yang lebih menyentuh hati. Stabilitas Keamanan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di desa berperan vital dalam menjaga kondusivitas saat hari pemungutan suara. Masyarakat desa yang cerdas dan partisipatif akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika masyarakat desa apatis, maka fondasi demokrasi negara akan rapuh. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga desa—bukan hanya saat mencoblos, tapi juga dalam mengawasi tahapan pemilu—adalah kunci tegaknya kedaulatan rakyat. Baca juga: Mengapa Papua Pakai Distrik, Bukan Kecamatan? Ini Penjelasan Lengkapnya   Memahami bahwa desa adalah entitas yang berdaulat, memiliki otonomi, dan memegang peran vital, seharusnya mengubah cara pandang kita. Desa bukan sekadar tempat tinggal, melainkan arena di mana pembangunan dimulai dan demokrasi dipraktikkan setiap hari. Dari definisi hukum hingga realitas sosial, desa membuktikan dirinya sebagai benteng pertahanan sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Khususnya bagi kita di Provinsi Papua Pegunungan, desa atau kampung adalah identitas. Partisipasi aktif kita dalam membangun desa dan menyukseskan agenda demokrasi seperti Pemilu adalah wujud cinta tanah air yang paling nyata. Mari kita jadikan desa sebagai titik tolak kemajuan. Jangan hanya menjadi penonton; libatkan diri Anda dalam Musyawarah Desa, awasi penggunaan Dana Desa, dan pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih tetap. Sebab pada akhirnya, desa yang kuat akan menopang negara yang berdaulat. Desa mawa cara, negara mawa tata—desa memiliki adatnya, negara memiliki aturannya; keduanya bersatu membangun Indonesia Raya. Sudahkah Anda berkontribusi untuk desa Anda hari ini? Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Modul Tata Kelola Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Ketahanan Nasional Adalah: Pengertian, Unsur, Ciri, Asas, Sifat, dan Relevansinya Saat Ini

Wamena - Pernahkah Anda membayangkan Indonesia sebagai sebuah kapal besar yang sedang mengarungi samudra luas? Di tengah perjalanan, kapal ini tidak selalu bertemu dengan laut yang tenang. Ada kalanya badai ekonomi menghantam, ombak konflik sosial menerjang, atau arus pengaruh asing mencoba membelokkan arah kemudi. Namun, mengapa hingga detik ini kapal bernama Indonesia masih kokoh berdiri, bahkan di wilayah timur yang penuh tantangan seperti Papua Pegunungan? Jawabannya bukan hanya terletak pada kekuatan militer atau tembok perbatasan, melainkan pada sebuah konsep imateriel yang hidup dalam nadi bangsa ini. Konsep tersebut adalah Ketahanan Nasional. Lantas, seberapa vitalkah pemahaman kita tentang ketahanan ini dalam menjaga kedaulatan, khususnya menjelang pesta demokrasi? Pengertian Ketahanan Nasional Dalam diskursus kenegaraan, seringkali kita mendengar istilah ini, namun memahaminya secara mendalam adalah kunci kewarganegaraan yang cerdas. Secara terminologi yang dirumuskan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan. Keuletan dan ketangguhan ini mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Definisi ini menegaskan bahwa ketahanan nasional bukanlah kondisi yang statis atau diam. Ia bersifat dinamis, bisa menguat atau melemah tergantung pada situasi dan upaya kita dalam membinanya. Jika diibaratkan, ketahanan nasional adalah "imunitas tubuh" bangsa; semakin kuat imunitasnya, semakin bangsa ini tahan terhadap "virus" perpecahan atau krisis. Baca juga: Apa Itu Pemilih Pemula? Pengertian, Syarat, dan Perannya dalam Pemilu 2029 Unsur-Unsur Utama Ketahanan Nasional (Astagatra) Ketahanan nasional dibangun di atas delapan aspek kehidupan nasional yang dikenal dengan istilah Astagatra. Astagatra ini terdiri dari tiga aspek alamiah (Trigatra) dan lima aspek sosial (Pancagatra). 1. Aspek Alamiah (Trigatra): Letak Geografis: Posisi silang Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menjadikan kita strategis namun rawan. Keadaan dan Kekayaan Alam: Pengelolaan sumber daya alam yang bijak sangat menentukan ketahanan ekonomi. Keadaan dan Kemampuan Penduduk: Kualitas SDM, penyebaran penduduk, dan komposisi demografi. 2. Aspek Sosial (Pancagatra - Ipoleksosbudhankam): Ideologi: Ketahanan pada keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai pemersatu. Politik: Ketahanan pada sistem politik yang sehat, demokratis, dan stabil. Ekonomi: Ketahanan ekonomi yang berlandaskan demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Sosial Budaya: Ketahanan identitas budaya bangsa terhadap penetrasi budaya asing yang tidak sesuai. Pertahanan dan Keamanan: Kesiapsiagaan menghadapi ancaman militer maupun non-militer. Faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional Kondisi ketahanan nasional adalah resultan dari interaksi antar-gatra di atas. Faktor yang mempengaruhinya sangat kompleks, mulai dari kepemimpinan nasional yang kuat, stabilitas harga kebutuhan pokok, hingga kerukunan antarumat beragama. Di era modern, faktor teknologi informasi juga menjadi pengaruh besar. Serangan siber atau penyebaran hoaks di media sosial dapat melemahkan gatra sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan sangat cepat. Oleh karena itu, literasi digital kini menjadi bagian dari upaya bela negara. Ciri-Ciri Ketahanan Nasional Untuk mengenali apakah ketahanan nasional kita sedang dalam kondisi prima, kita bisa melihat dari ciri-cirinya: Mandiri Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Tidak mudah menyerah dan tidak bergantung pada pihak asing, meskipun tetap menjalin kerjasama internasional. Dinamis Seperti disebutkan dalam definisi, kondisi ini tidak tetap. Ia naik turun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa serta lingkungan strategisnya. Wibawa Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional akan melahirkan kekuatan nasional yang disegani dan dihormati oleh bangsa lain, bukan ditakuti karena agresi. Konsultasi dan Kerjasama Konsep ini tidak mengedepankan sikap konfrontatif atau adu kekuatan, melainkan mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, dan saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Asas Ketahanan Nasional Penyelenggaraan ketahanan nasional berpedoman pada asas-asas berikut: Asas Kesejahteraan dan Keamanan Ini adalah kebutuhan dasar. Ketahanan nasional tidak akan kuat jika rakyat tidak sejahtera, begitu pula sebaliknya, kesejahteraan tidak ada artinya tanpa keamanan. Asas Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu) Ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa secara utuh dan tidak terpisahkan. Asas Mawas Diri Kemampuan untuk mendeteksi ancaman sejak dini dan melakukan introspeksi terhadap kekurangan internal bangsa. Asas Kekeluargaan Mengutamakan keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, dan tenggang rasa dalam kehidupan berbangsa. Baca juga: Negara Serikat Adalah: Pengertian, Bentuk, Ciri, dan Contoh-contohnya Sifat Ketahanan Nasional Sifat dari ketahanan nasional adalah refleksi dari kepribadian bangsa. Sifat-sifat utamanya meliputi: Manunggal Adanya kesatuan yang integratif antara aspek alamiah dan aspek sosial. Tidak ada dikotomi antara sipil dan militer dalam konteks ketahanan; semuanya bersatu. Mawas ke Dalam Fokus utamanya adalah memecahkan masalah internal bangsa untuk memperkokoh fondasi sebelum menghadapi tantangan eksternal. Berkewibawaan Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, semakin tinggi pula nilai kewibawaan nasional dan daya tangkal (deterrent effect) yang dimiliki negara tersebut. Kaitan Ketahanan Nasional dengan Demokrasi dan Pemilu Apa hubungan antara konsep "berat" ini dengan tugas KPU dan Pemilu? Hubungannya sangat erat, khususnya pada gatra Politik. Pemilu adalah mekanisme sirkulasi kekuasaan yang legal dan damai. Jika Pemilu berjalan lancar, jujur, dan adil, maka legitimasi pemerintah akan kuat. Pemerintah yang legitimate akan didukung oleh rakyat, sehingga stabilitas politik terjaga. Stabilitas politik adalah pilar utama ketahanan nasional. Sebaliknya, jika Pemilu rusuh atau penuh kecurangan, ketahanan nasional pada gatra politik akan runtuh, yang bisa merembet pada krisis ekonomi dan sosial. Peran KPU dalam Menjaga Stabilitas Politik Sebagai penyelenggara, KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran strategis dalam merawat ketahanan nasional melalui: Penyelenggaraan yang Profesional Memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi untuk meminimalisir sengketa.   Edukasi Pemilih Memberikan pemahaman bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal wajar dan tidak boleh merusak persatuan (Asas Kekeluargaan).   Transparansi Keterbukaan informasi publik oleh KPU mencegah munculnya isu liar atau hoaks yang bisa menjadi "Gangguan" (huruf G dalam ATHG) bagi stabilitas daerah. Ketahanan Nasional dalam Konteks Papua Pegunungan Bagi kita di Provinsi Papua Pegunungan, relevansi ketahanan nasional terasa sangat nyata. Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), kita sedang membangun fondasi gatra pemerintahan dan ekonomi. Tantangan geografis dan dinamika keamanan lokal adalah ujian bagi ketahanan kita. Namun, kearifan lokal seperti budaya Honai atau musyawarah adat merupakan modal sosial yang luar biasa untuk memperkuat ketahanan sosial budaya. Membangun Papua Pegunungan yang damai dan sejahtera melalui proses demokrasi yang baik adalah sumbangsih terbesar kita bagi ketahanan nasional Indonesia. Ketika Papua Pegunungan kuat, maka benteng timur Indonesia pun kokoh. Baca juga: Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu Dari uraian di atas, jelas bahwa ketahanan nasional adalah prasyarat mutlak bagi kelangsungan hidup bangsa. Ia bukan sekadar teori militer, melainkan nafas kehidupan sehari-hari yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan. Unsur-unsurnya saling terkait, sifatnya dinamis, dan asasnya mengutamakan kesejahteraan serta keamanan rakyat. Menjelang perhelatan demokrasi, tugas merawat ketahanan nasional bukan lagi monopoli aparat keamanan semata. KPU, pemerintah daerah, tokoh adat, hingga setiap individu pemilih memiliki andil. Dengan menjaga ketertiban, menolak provokasi, dan menggunakan hak pilih dengan bijak, kita sedang menyusun bata demi bata benteng pertahanan negara ini. Mari kita sadari, bahwa ketahanan nasional tidak dibangun dalam semalam. Ia adalah hasil dari keringat persatuan dan kejernihan pikiran kita semua. Jika bukan kita yang menjaga kapal besar ini tetap berlayar, lantas siapa lagi yang akan peduli saat badai datang menerjang? (GSP) Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI – Materi Pokok Ketahanan Nasional. Suradinata, Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas. Basrie, Chaidir. (2002). Sistem Keamanan Nasional Indonesia. Jakarta: Grasindo. 

Apa Itu Pemilih Pemula? Pengertian, Syarat, dan Perannya dalam Pemilu 2029

Wamena - Tahun 2029 akan menjadi tonggak sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Di tahun tersebut, estafet kepemimpinan nasional dan daerah akan kembali diserahkan kepada rakyat melalui bilik suara. Namun, siapakah aktor utama yang diprediksi akan mengubah peta politik masa depan tersebut? Mereka bukanlah politisi kawakan yang sering menghiasi layar kaca, melainkan wajah-wajah baru yang untuk pertama kalinya memegang tiket emas demokrasi: para pemilih pemula. Bagi Anda yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah atau baru memasuki dunia perkuliahan, Pemilu 2029 mungkin akan menjadi pengalaman pertama yang mendebarkan. Namun, tahukah Anda bahwa satu suara dari pemilih baru memiliki bobot yang sama dengan suara presiden sekalipun? Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu pemilih pemula, syarat-syarat legalnya, dan mengapa partisipasi Anda sangat krusial bagi masa depan bangsa, khususnya di tanah Papua Pegunungan. Pengertian Pemilih Pemula pada Pemilu 2029 Dalam terminologi kepemiluan yang sering disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), definisi pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin, dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Kelompok ini umumnya terdiri dari masyarakat yang baru memasuki usia dewasa secara hukum (biasanya pelajar SMA/MA/SMK atau mahasiswa tingkat awal). Namun, definisi ini tidak berhenti pada batasan usia remaja saja. Dalam konteks yang lebih luas, pemilih pemula juga mencakup purnawirawan TNI/Polri yang baru pensiun. Mengapa demikian? Karena selama masa dinas aktif, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih untuk menjaga netralitas. Begitu mereka kembali menjadi warga sipil (pensiun), mereka mendapatkan kembali hak pilihnya dan secara teknis dikategorikan sebagai pemilih pemula karena baru pertama kali (atau setelah sekian lama) akan mencoblos. Menjelang Pemilu 2029, pemilih pemula diprediksi akan didominasi oleh Generasi Z akhir dan Generasi Alpha awal. Mereka adalah kelompok demografi yang tumbuh berdampingan dengan teknologi, memiliki akses informasi tanpa batas, dan cenderung memiliki pola pikir yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Baca juga: Pemilih Pemula: Suara Pertama Menentukan Masa Depan Syarat Menjadi Pemilih Pemula Menurut UU Hak memilih adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya diatur oleh regulasi yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak semua orang bisa serta-merta masuk ke bilik suara. Berikut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI) Syarat paling dasar adalah status kewarganegaraan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Bagi pemilih pemula di Papua Pegunungan yang baru menginjak usia 17 tahun, perekaman KTP-el menjadi langkah administrasi pertama yang wajib dilakukan. Genap Berusia 17 Tahun atau Lebih Seseorang dianggap cakap hukum untuk memilih ketika usianya mencapai 17 tahun pada hari pemungutan suara. Artinya, jika seseorang berulang tahun ke-17 tepat pada hari pencoblosan Pemilu 2029, ia sudah berhak memilih. Sudah/Pernah Kawin Undang-undang memberikan pengecualian batasan usia bagi mereka yang sudah menikah. Artinya, WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah (status janda/duda), secara hukum dianggap dewasa dan berhak menjadi pemilih. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Hak pilih seseorang bisa hilang jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mencabut hak politiknya. Bukan Anggota TNI/Polri Aktif Seperti dijelaskan sebelumnya, anggota aktif tidak boleh memilih. Hak pilih hanya berlaku bagi warga sipil atau purnawirawan. Peran Pemilih Pemula dalam Pemilu 2029 Mengapa KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, menaruh perhatian sangat besar pada kelompok ini? Jawabannya sederhana: Kuantitas dan Kualitas. Secara kuantitas, pemilih pemula dan pemilih muda menyumbang persentase yang signifikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Peran strategis pemilih pemula adalah sebagai agent of change (agen perubahan) dan social control (kontrol sosial). Dalam Pemilu 2029, suara pemilih pemula akan menentukan arah kebijakan strategis negara, mulai dari isu pendidikan, lapangan kerja, hingga lingkungan hidup. Karakteristik pemilih pemula yang cenderung lebih idealis dan belum terkontaminasi oleh politik transaksional (politik uang) menjadi harapan baru bagi demokrasi yang lebih bersih. Antusiasme mereka dapat menjadi penular semangat bagi lingkungan sekitarnya. Di Papua Pegunungan, peran pemilih pemula sangat vital untuk mendorong pembangunan daerah melalui pemilihan pemimpin yang visioner dan peduli pada kearifan lokal. Baca juga: Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang: Ini Penjelasan Lengkapnya Tantangan Pemilih Pemula di Era Digital Menjadi pemilih pemula di era digital bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, akses informasi mengenai rekam jejak calon pemimpin sangat mudah didapat. Namun, di sisi lain, kerentanan terhadap disinformasi juga sangat tinggi. Tantangan terbesar yang dihadapi pemilih pemula adalah serbuan hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda yang masif di media sosial. Algoritma media sosial seringkali menciptakan echo chamber (ruang gema), di mana seseorang hanya mendapatkan informasi yang membenarkan pendapatnya sendiri tanpa melihat perspektif lain. Selain itu, ada kecenderungan apatisme atau sikap "golput" (golongan putih) karena merasa politik itu kotor atau suaranya tidak akan membawa perubahan. Di sinilah tantangan literasi digital dan literasi politik menjadi sangat nyata. Pemilih pemula dituntut untuk tidak hanya pintar menggunakan gawai, tetapi juga cerdas memilah informasi (saring sebelum sharing). Peran KPU dalam Edukasi Politik Gen Z dan Alpha Menyadari besarnya potensi sekaligus tantangan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus melakukan pendidikan pemilih yang relevan dengan gaya anak muda. Pendekatan konvensional yang kaku mulai ditinggalkan dan beralih ke metode yang lebih interaktif. Program seperti "KPU Goes to School" atau "KPU Goes to Campus" adalah wujud nyata upaya menjemput bola. Dalam forum ini, KPU tidak hanya berbicara soal teknis mencoblos, tetapi menanamkan nilai-nilai demokrasi substansial. KPU mengajarkan betapa pentingnya mengecek rekam jejak kandidat dan menolak politik uang. Selain itu, KPU juga memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten edukasi yang kreatif dan mudah dicerna. Tujuannya adalah membangun kesadaran bahwa memilih bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan untuk menentukan masa depan diri sendiri dan komunitas. Bagi KPU, pemilih pemula yang cerdas adalah investasi jangka panjang untuk kualitas demokrasi Indonesia. Cara Pemilih Pemula Terdaftar di DPT Banyak pemilih pemula yang bingung, "Apakah saya harus mendaftar sendiri ke kantor KPU?" Jawabannya adalah: Tidak secara langsung, namun Anda perlu aktif mengecek. Proses pendataan pemilih di Indonesia menggunakan sistem de jure berdasarkan KTP-el. Berikut alurnya: Sinkronisasi Data KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil). Data ini berisi penduduk yang memenuhi syarat memilih. Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Petugas KPU (Pantarlih) akan mendatangi rumah warga untuk memverifikasi data tersebut. Pengecekan Mandiri Bagi pemilih pemula, sangat disarankan untuk mengecek statusnya secara mandiri melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id. Cukup masukkan NIK, dan sistem akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar dan di TPS mana Anda akan memilih. Jika Anda sudah memenuhi syarat (sudah punya KTP-el/sudah 17 tahun) namun belum terdaftar saat mengecek di website, Anda dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa atau ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa bukti identitas kependudukan. Baca juga: Generasi Pertama Memilih: Peran Besar Pemilih Pemula untuk Masa Depan Papua Pegunungan Dari pembahasan di atas, kita dapat menarik benang merah bahwa pemilih pemula adalah garda terdepan dalam regenerasi demokrasi. Status sebagai pemilih pemula bukan hanya soal usia yang bertambah atau status sipil yang berubah, melainkan tentang penerimaan mandat konstitusional untuk turut serta mengemudikan bangsa. Menjelang Pemilu 2029, bekali diri Anda dengan informasi yang valid, tolak segala bentuk politik uang, dan jadilah pemilih yang rasional. Jangan biarkan hak istimewa ini hangus hanya karena ketidaktahuan atau sikap apatis. Ingatlah, tinta di jari kelingking Anda hanya bertahan sehari, tetapi dampak dari pilihan Anda akan dirasakan selama lima tahun ke depan. Sudahkah Anda memastikan nama Anda terdaftar untuk Pemilu mendatang? Mari bersiap, karena masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia ada di tangan Anda. (GSP) Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemutakhiran Data Pemilih. Buku Saku Pendidikan Pemilih KPU RI.  

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu Berdasarkan Undang-Undang: Ini Penjelasan Lengkapnya

Wamena - Pemilihan Umum (Pemilu) sering disebut sebagai pesta demokrasi, sebuah momentum di mana kedaulatan rakyat diletakkan pada posisi tertinggi untuk menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Namun, di balik gemuruh kampanye dan antusiasme pencoblosan, terdapat satu pertanyaan fundamental yang seringkali dianggap sederhana namun krusial: Siapakah yang sebenarnya memiliki hak legal untuk memberikan suara? Apakah sekadar menjadi penduduk dewasa sudah cukup untuk menjamin seseorang dapat masuk ke bilik suara? KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi mendalam mengenai landasan hukum ini. Memahami syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang bukan hanya sekadar pengetahuan administratif, melainkan langkah awal yang vital untuk memastikan hak konstitusional Anda tidak tercederai dan integritas pemilu tetap terjaga. Pengertian Pemilih Menurut UU Pemilu Sebelum membedah syarat-syarat spesifik, kita harus memahami terlebih dahulu definisi legal dari "Pemilih". Dalam konteks hukum kepemiluan di Indonesia, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU No. 7 Tahun 2017, Pemilih didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu. Status ini bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak yang dijamin oleh negara melalui undang-undang, selama individu tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan. Baca juga: Ini Hak dan Kewajiban Pemilih yang Wajib Diketahui Syarat Umum Menjadi Pemilih dalam Pemilu Agar seorang WNI dapat menggunakan hak pilihnya, terdapat serangkaian syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Merujuk pada Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data pemilih, berikut adalah rincian syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang wajib diketahui: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) Ini adalah syarat mutlak. Warga negara asing, meskipun telah lama berdomisili di Indonesia, tidak memiliki hak pilih. 2. Usia Minimal atau Status Perkawinan Pemilih harus telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Namun, undang-undang memberikan pengecualian: bagi WNI yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin, mereka tetap berhak menjadi pemilih. 3. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Seseorang dapat kehilangan hak pilihnya untuk sementara waktu jika sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang secara spesifik mencabut hak politiknya. 4. Memiliki Identitas Kependudukan Secara administratif, syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Ini menjadi krusial dalam proses pendataan dan verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI/Polri Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak memiliki hak memilih. Hal ini diatur untuk menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara dalam kontestasi politik. Status Hak Pilih: Siapa yang Tidak Memenuhi Syarat? Memahami siapa yang berhak harus diimbangi dengan memahami siapa yang tidak atau belum berhak (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Kategori TMS ini penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Beberapa kategori utama yang menyebabkan seseorang dianggap TMS antara lain: 1. Meninggal Dunia Warga yang telah wafat tentu harus dicoret dari daftar pemilih untuk mencegah penyalahgunaan data. 2. Anggota TNI/Polri Aktif Seperti disebutkan di atas, personil aktif tidak dapat memilih. Namun, perlu dicatat bahwa pensiunan (purnawirawan) TNI/Polri yang telah kembali menjadi warga sipil memiliki hak pilih penuh, asalkan memenuhi syarat lainnya. 3. Belum Berusia 17 Tahun dan Belum Kawin Kelompok usia anak-anak dan remaja di bawah umur yang belum menikah masuk dalam kategori ini. 4. Pindah Domisili Jika seseorang telah pindah dan terdaftar di daerah lain, maka statusnya di daerah asal menjadi TMS agar tidak terjadi data ganda. Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemilih Saat di TPS: Panduan untuk Pemilu 2024 Cara Pemilih Terdaftar dalam DPT Memenuhi syarat usia dan kewarganegaraan saja tidak otomatis membuat Anda bisa langsung "nyoblos". Syarat krusial lainnya adalah terdaftar secara administratif. Dalam sistem pemilu kita, terdapat tiga kategori daftar pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ini adalah daftar utama. Berisikan data pemilih yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) panjang oleh KPU, mulai dari tingkat kelurahan/kampung hingga ditetapkan di tingkat nasional. Idealnya, setiap pemilih yang memenuhi syarat harus masuk dalam DPT. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu (seperti tugas kerja, rawat inap, atau bencana) tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal dan mengurus pindah memilih ke TPS lain. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Ini adalah mekanisme perlindungan hak pilih pamungkas. DPK diperuntukkan bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih (punya KTP-el, sudah 17 tahun/kawin) tetapi belum terdaftar sama sekali dalam DPT maupun DPTb. Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-el mereka pada satu jam terakhir sebelum penutupan TPS, selama surat suara masih tersedia. Peran KPU dalam Memastikan Keabsahan Pemilih KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan dan jajaran di bawahnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang yang masuk ke dalam DPT. Proses ini sangat panjang dan melelahkan. Dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah (Kemendagri), KPU kemudian menurunkannya ke petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan Coklit. Di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang khas dan struktur masyarakat adat yang kuat, proses coklit ini menjadi sangat vital. Petugas kami mendatangi rumah ke rumah, honai ke honai, untuk memverifikasi secara faktual: Apakah orangnya ada? Apakah sudah meninggal? Apakah ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun? Proses ini kemudian berlanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), diuji publik, diperbaiki, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Kerja keras ini dilakukan demi menjamin kemutakhiran dan keakuratan data pemilih. Pentingnya Memahami Syarat Pemilih untuk Demokrasi Mengapa masyarakat perlu memahami detail syarat-syarat ini? Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, pemahaman publik adalah kunci sukses pemilu. Pertama, untuk perlindungan hak. Dengan mengetahui syaratnya, masyarakat bisa proaktif memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar. Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar, mereka tahu jalur apa yang harus ditempuh (misalnya, melapor ke PPS atau menggunakan mekanisme DPK). Kedua, untuk menjaga integritas pemilu. Masyarakat yang paham dapat ikut mengawasi jika ada indikasi orang yang Tidak Memenuhi Syarat (misalnya oknum aparat aktif atau orang yang sudah meninggal) masih tercantum dalam daftar pemilih. Partisipasi aktif ini membantu KPU membersihkan data. Ketiga, khususnya di daerah otonomi baru seperti Papua Pegunungan, pemahaman ini penting untuk memastikan transisi data kependudukan dan data pemilih dari provinsi induk berjalan lancar, sehingga tidak ada warga yang tercecer hak pilihnya akibat perubahan administrasi wilayah. Baca juga: Nama Tidak Muncul di DPT Online? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menjadi pemilih dalam Pemilu di Indonesia bukan sekadar tentang mencapai usia dewasa, melainkan tentang memenuhi serangkaian kualifikasi hukum yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang merupakan perpaduan antara status kewarganegaraan, usia atau status pernikahan, tidak adanya pencabutan hak politik, status sipil (bukan TNI/Polri aktif), serta terdaftar secara administratif dalam DPT, DPTb, atau DPK. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen melakukan pemutakhiran data untuk menjamin hak konstitusional setiap warga. Namun, upaya ini membutuhkan sinergi dari masyarakat untuk proaktif memastikan status kepemilihannya. Mari kita sadari bahwa hak pilih adalah mahkota kedaulatan rakyat. Memahami syarat-syarat untuk mengenakannya adalah langkah awal untuk memastikan mahkota tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah atau terabaikan begitu saja. Pastikan Anda memenuhi syarat, pastikan Anda terdaftar, dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Nilai Instrumental Sila ke-3: Makna Persatuan Indonesia dan Contohnya

Elelim - Bayangkan sebuah rumah besar yang dihuni oleh ratusan keluarga dengan bahasa, adat, dan kebiasaan yang berbeda-beda. Bagaimana caranya agar keluarga-keluarga ini tetap rukun, tidak saling sikut, dan merasa memiliki rumah tersebut bersama-sama? Tentu, nasihat bijak saja tidak cukup; diperlukan aturan main yang jelas, kesepakatan tertulis, dan simbol-simbol yang mengikat mereka. Analogi ini menggambarkan posisi bangsa Indonesia. Di balik falsafah agung "Persatuan Indonesia", terdapat perangkat hukum dan aturan nyata yang menjaganya agar tidak sekadar menjadi slogan kosong. Perangkat inilah yang dalam pendidikan kewarganegaraan dikenal sebagai nilai instrumental. Lantas, apa sebenarnya wujud nyata dari aturan-aturan ini, dan bagaimana ia bekerja menjaga keutuhan kita, terutama dalam momen krusial seperti Pemilihan Umum? Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu Pengertian Nilai Instrumental Pancasila Sebelum membedah lebih dalam mengenai sila ketiga, kita perlu menyamakan persepsi mengenai struktur nilai dalam ideologi Pancasila. Menurut Prof. Dr. Notonagoro dan para ahli tata negara, nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga tingkatan: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar adalah esensi dari kelima sila yang bersifat abstrak, universal, dan tetap (tidak berubah), seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Namun, nilai dasar ini belum bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya penjabaran. Di sinilah peran nilai instrumental. Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Ia berbentuk norma sosial dan norma hukum yang terkristalisasi dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU), hingga Peraturan Daerah. Sifat dari nilai instrumental ini dinamis dan kontekstual; ia dapat diubah atau diamandemen sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan ketatanegaraan, asalkan tidak menyimpang dari nilai dasarnya. Jadi, ketika kita berbicara tentang nilai instrumental sila ke 3, kita sedang membicarakan pasal-pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang berfungsi sebagai "alat" atau instrumen untuk mewujudkan persatuan bangsa secara hukum. Makna Sila ke-3: Persatuan Indonesia Sila ketiga, "Persatuan Indonesia", mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sila ini merupakan penawar ampuh bagi penyakit separatisme, sukuisme, dan fanatisme golongan yang berlebihan. Dalam konteks filosofis, sila ini menegaskan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku bangsa—termasuk keberagaman yang kaya di Papua Pegunungan—kita terikat dalam satu nasib dan satu tujuan. Persatuan di sini bukanlah penyeragaman (uniformitas) yang mematikan keragaman, melainkan integrasi yang harmonis di mana setiap elemen bangsa dapat tumbuh tanpa saling menjatuhkan. Semangat sila ketiga adalah nasionalisme; sebuah perasaan cinta tanah air yang rasional. Bukan chauvinisme (cinta tanah air berlebihan yang merendahkan bangsa lain), melainkan patriotisme yang siap membela negara dan menjaga martabat bangsa di kancah global. Untuk menjaga semangat ini tetap menyala, negara membutuhkan landasan hukum yang kuat, yang kita sebut sebagai nilai instrumental tadi. Contoh Nilai Instrumental Sila ke-3 dalam Kehidupan Bagaimana nilai abstrak "persatuan" diterjemahkan ke dalam hukum positif Indonesia? Nilai instrumental sila ke 3 dapat kita temukan secara eksplisit dalam Batang Tubuh UUD 1945. Berikut adalah contoh-contoh utamanya: 1. Bentuk Negara Kesatuan (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945) "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Ini adalah instrumen hukum paling fundamental. Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak terpecah-pecah dalam negara-negara bagian yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan utuh dari Sabang sampai Merauke. 2. Lambang Negara dan Semboyan (Pasal 36A UUD 1945) "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar gambar artistik. Ia adalah instrumen hukum yang mengikat keberagaman kita. Pengakuan hukum terhadap "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" memberikan jaminan bahwa keragaman budaya, termasuk di Papua, diakui dan dilindungi oleh negara sebagai kekuatan persatuan. 3. Bahasa Negara (Pasal 36 UUD 1945) "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia." Bayangkan jika kita tidak memiliki bahasa persatuan. Komunikasi antar-suku akan sulit dan potensi konflik akibat kesalahpahaman akan tinggi. Pasal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi resmi yang menjembatani seluruh warga negara, menembus sekat-sekat perbedaan bahasa ibu. 4. Bendera Negara (Pasal 35 UUD 1945) "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Bendera adalah simbol kedaulatan. Pengaturan mengenai bendera dalam konstitusi menuntut setiap warga negara untuk menghormatinya sebagai simbol identitas bersama, melampaui identitas kedaerahan masing-masing. 5. Lagu Kebangsaan (Pasal 36B UUD 1945) "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya." Lagu ini adalah instrumen emosional yang diatur hukum untuk membangkitkan rasa persaudaraan dan kebangsaan setiap kali dinyanyikan dalam upacara resmi. Selain dalam UUD 1945, nilai instrumental sila ke-3 juga terdapat dalam undang-undang lain, seperti UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur tata cara penggunaan simbol-simbol pemersatu tersebut agar tidak disalahgunakan. Baca juga: Incumbent Adalah: Pengertian, Arti, dan Contohnya dalam Politik Penerapan Nilai Persatuan dalam Penyelenggaraan Pemilu Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memegang peran vital dalam mengejahwantahkan nilai instrumental sila ke 3. Pemilu seringkali dianggap sebagai ajang kontestasi yang memecah belah, namun sejatinya, Pemilu adalah sarana integrasi bangsa. Berikut adalah penerapan nilai instrumental persatuan dalam konteks kepemiluan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa Regulasi pemilu dirancang untuk menyatukan aspirasi rakyat yang beragam ke dalam satu mekanisme kepemimpinan nasional yang sah. Tanpa aturan main yang disepakati (UU Pemilu), pergantian kekuasaan bisa berujung pada konflik fisik yang memecah belah persatuan. Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) Penerapan asas ini memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan, memiliki hak yang setara. Di Papua Pegunungan, misalnya, KPU bekerja keras memastikan setiap suara dihargai sama. Kesetaraan hak suara ini adalah wujud nyata persatuan; tidak ada warga kelas satu atau kelas dua. Larangan Politik Identitas dan Ujaran Kebencian UU Pemilu secara tegas melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Ini adalah bentuk perlindungan hukum (instrumen) untuk menjaga persatuan di tengah panasnya kompetisi politik. Sistem Proporsional dan Daerah Pemilihan Pembagian daerah pemilihan (Dapil) diatur sedemikian rupa untuk memastikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia di parlemen. Hal ini menjamin bahwa suara dari daerah terluar sekalipun, termasuk Papua Pegunungan, memiliki wakil yang menyuarakan aspirasi mereka di pusat, sehingga ikatan persatuan tetap terjaga. Mengapa Nilai Instrumental Penting untuk Keutuhan Bangsa Mengapa kita tidak cukup hanya mengandalkan "kesadaran" masyarakat saja? Mengapa persatuan harus diatur lewat instrumen hukum yang kaku? Jawabannya adalah kepastian hukum dan perlindungan. Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Tanpa adanya nilai instrumental sila ke 3 yang tertulis, interpretasi mengenai "persatuan" bisa menjadi sangat subjektif dan berpotensi dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nilai instrumental memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbangsa. Ia menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak tindakan separatisme, terorisme, atau radikalisme yang mengancam keutuhan negara. Selain itu, nilai instrumental menjamin hak-hak minoritas agar tidak tertindas oleh mayoritas, serta mencegah tirani mayoritas yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, pemahaman akan instrumen hukum ini memberikan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi keberagaman adat dan budaya setempat dalam bingkai NKRI. Hukum menyatukan kita dalam sebuah sistem yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Baca juga: Moderator Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya dalam Debat Pemilu   Dari uraian di atas, jelas bahwa nilai instrumental sila ke 3 bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia hidup dalam bentuk UUD 1945, UU Pemilu, hingga simbol-simbol negara yang kita hormati setiap hari. Mulai dari penggunaan Bahasa Indonesia yang menyatukan komunikasi kita, hingga pelaksanaan Pemilu yang adil sebagai sarana integrasi bangsa, semuanya adalah manifestasi hukum dari semangat Persatuan Indonesia. Ke depan, tantangan menjaga persatuan akan semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi dan dinamika politik global. Oleh karena itu, memahami aturan main bernegara ini menjadi kewajiban setiap warga negara yang cerdas. Persatuan bukanlah warisan yang bisa kita terima begitu saja (taken for granted); ia adalah sebuah upaya terus-menerus yang harus diperjuangkan dan dipelihara melalui ketaatan pada hukum dan konstitusi. Mari kita jadikan hukum dan aturan yang ada bukan sebagai kekangan, melainkan sebagai tali pengikat yang memperkuat persaudaraan kita. Sebab, pada akhirnya, rumah besar bernama Indonesia ini hanya akan tetap berdiri kokoh jika penghuninya sepakat untuk menjaga tiang-tiang penyangganya. Apakah kita siap menjadi penjaga tiang tersebut? Referensi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1, 35, 36, 36A, 36B). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Negara Serikat Adalah: Pengertian, Bentuk, Ciri, dan Contoh-contohnya

Kenyam - Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah negara dengan wilayah seluas benua, seperti Amerika Serikat atau Australia, mengatur pemerintahan mereka hingga ke pelosok daerah? Atau, mengapa di negara tetangga kita, Malaysia, terdapat "Negara Bagian" yang memiliki sultan dan undang-undangnya sendiri, berbeda dengan sistem provinsi di Indonesia? Fenomena ini bukan sekadar perbedaan istilah administratif, melainkan perbedaan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Dalam ilmu politik dan pemerintahan, konsep ini dikenal sebagai bentuk negara federasi atau serikat. Memahami berbagai bentuk negara adalah bagian esensial dari literasi politik bagi setiap warga negara. Lantas, bagaimanakah mekanisme pembagian kekuasaan dalam sistem ini bekerja, dan apa yang membedakannya secara fundamental dengan negara kita tercinta? Baca juga: Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu Pengertian Negara Serikat Secara definisi ilmu tata negara, negara serikat adalah (atau sering disebut sebagai negara federasi) bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang bekerja sama membentuk satu kesatuan nasional di bawah pemerintahan federal. Kata "federasi" sendiri berasal dari bahasa Latin foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam sistem ini, kedaulatan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, namun dibagi antara pemerintah federal (pusat) dan negara-negara bagian (state). Negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka atau wilayah yang memiliki otonomi penuh, yang kemudian sepakat untuk menggabungkan diri. Namun, penggabungan ini tidak menghilangkan eksistensi dan kewenangan mereka secara total. Menurut pakar ilmu negara C.F. Strong, ciri khas utama dari konsep ini adalah adanya dua tingkat pemerintahan yang masing-masing memiliki kedaulatan dalam bidang-bidang tertentu. Pemerintah pusat biasanya menangani urusan yang menyangkut kepentingan bersama secara nasional dan internasional, sementara negara bagian mengurus urusan domestik wilayahnya sendiri. Bentuk dan Struktur Pemerintahannya Struktur pemerintahan dalam negara serikat sangat unik karena adanya "dualisme" kekuasaan yang berjalan beriringan. Pemahaman mengenai struktur ini penting untuk melihat bagaimana roda pemerintahan berputar tanpa saling bertabrakan. Pemerintahan Federal (Pusat) Pemerintahan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan yang menyangkut kedaulatan negara ke luar. Biasanya, konstitusi memberikan kewenangan eksklusif kepada pemerintah federal untuk mengurus hal-hal seperti: Politik luar negeri dan diplomasi. Pertahanan dan keamanan (militer). Kebijakan moneter dan pencetakan uang. Konstitusi dasar negara. Pemerintahan Negara Bagian Negara bagian memiliki pemerintahan sendiri, parlemen sendiri, bahkan seringkali konstitusi sendiri (selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal). Mereka memiliki wewenang penuh atas urusan dalam negeri mereka yang tidak diserahkan kepada pusat, seperti: Sistem pendidikan lokal. Hukum pidana dan perdata (dalam batas tertentu). Kesehatan dan infrastruktur lokal. Pengelolaan sumber daya alam wilayah. Hubungan antara pusat dan negara bagian dalam negara serikat adalah hubungan yang bersifat koordinatif dan independen dalam sferanya masing-masing, bukan hubungan hierarkis atasan-bawahan seperti dalam sistem sentralistik murni. Baca juga: Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia Ciri-Ciri Utama Negara Serikat Untuk membedakan negara serikat dengan bentuk negara lainnya, terdapat beberapa karakteristik spesifik yang menjadi penandanya. Berikut adalah ciri-ciri utama yang wajib dipahami: 1. Supremasi Konstitusi Federal Konstitusi federal adalah hukum tertinggi. Jika ada hukum negara bagian yang bertentangan dengan konstitusi federal, maka hukum negara bagian tersebut batal demi hukum. 2. Pembagian Kekuasaan yang Jelas (Division of Powers) Terdapat pembagian wewenang yang rinci antara pusat dan daerah yang diatur dalam undang-undang dasar. Ada enumerated powers (kekuasaan yang tertulis jelas untuk pusat) dan residual powers (sisa kekuasaan yang otomatis menjadi milik negara bagian). 3. Kepala Negara Ganda (Secara Simbolis) Rakyat di negara serikat seolah memiliki dua loyalitas. Mereka adalah warga negara dari negara kesatuan (misal: warga Amerika Serikat) sekaligus warga dari negara bagian tempat mereka tinggal (misal: warga California). 4. Parlemen Bikameral Hampir semua negara serikat memiliki parlemen dua kamar. Satu kamar mewakili rakyat secara nasional (seperti DPR), dan kamar lainnya mewakili kepentingan negara-negara bagian (seperti Senat). Hal ini bertujuan agar negara bagian yang kecil tidak didominasi oleh negara bagian yang besar. 5. Adanya Mahkamah Agung Federal Lembaga ini berfungsi sebagai wasit yang independen untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Contoh Negara Serikat di Dunia Bentuk negara serikat diterapkan oleh banyak negara besar di dunia karena dianggap efektif untuk mengelola wilayah yang luas dengan demografi yang beragam. Berikut adalah beberapa contohnya: Amerika Serikat (USA) Ini adalah contoh paling klasik dari negara serikat. Terdiri dari 50 negara bagian, Amerika Serikat memberikan otonomi yang sangat luas kepada setiap negara bagiannya. Contoh nyatanya, hukum mengenai hukuman mati atau legalitas ganja bisa berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Malaysia Negara tetangga kita ini juga menganut sistem federal. Malaysia terdiri dari 13 negeri (negara bagian) dan 3 wilayah persekutuan. Sembilan dari negeri tersebut dipimpin oleh Sultan atau Raja, yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan agama Islam dan adat istiadat Melayu di wilayahnya. Australia Australia memiliki sistem federal yang menggabungkan model Inggris dan Amerika. Terdiri dari 6 negara bagian (seperti New South Wales, Victoria) dan 2 wilayah teritorial utama. Kekuasaan pemerintah federal Australia tercantum dalam Konstitusi, sementara sisanya menjadi milik negara bagian. Jerman (Republik Federal Jerman) Jerman terdiri dari 16 Länder (negara bagian). Sistem federal di Jerman sangat kuat, di mana negara bagian memiliki perwakilan langsung di tingkat pusat melalui Bundesrat (Dewan Federal). Perbedaan Negara Serikat dan Negara Kesatuan Sebagai warga negara Indonesia, memahami perbedaan ini sangat penting untuk mengapresiasi sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita anut. Meskipun sama-sama negara demokrasi, mekanisme kerjanya berbeda. Dalam negara kesatuan, kedaulatan tunggal ada di tangan pemerintah pusat. Daerah (provinsi/kabupaten) hanya memiliki kekuasaan yang "diberikan" atau didelegasikan oleh pusat melalui otonomi daerah. Pusat bisa menarik kembali wewenang tersebut jika diperlukan. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Sebaliknya, dalam negara serikat, negara bagian memiliki kedaulatan asli yang tidak diberikan oleh pusat. Justru, negara bagianlah yang sepakat memberikan sebagian kedaulatannya kepada pusat untuk membentuk uni. Kekuasaan negara bagian dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa dihapus begitu saja oleh pemerintah pusat. Sejarah mencatat, Indonesia pernah sesaat menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 sebagai hasil Konferensi Meja Bundar. Namun, bentuk ini dirasa tidak sesuai dengan jiwa persatuan bangsa dan potensi disintegrasi yang tinggi kala itu, sehingga pada tahun 1950 kita kembali ke bentuk Negara Kesatuan. Hal ini menegaskan bahwa pilihan bentuk negara sangat bergantung pada sejarah, budaya, dan kebutuhan geopolitik bangsa tersebut. Baca juga: Perda Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Peranannya dalam Penyelenggaraan Pemilu  Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa negara serikat adalah sebuah sistem tata negara yang kompleks di mana kedaulatan dibagi antara pusat dan daerah demi mengakomodasi keberagaman dan luasnya wilayah. Melalui ciri khasnya seperti supremasi konstitusi federal, parlemen bikameral, dan otonomi negara bagian yang kuat, sistem ini menawarkan keseimbangan antara persatuan nasional dan kemandirian lokal. Contoh negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia menunjukkan bagaimana sistem ini berjalan di kancah global. Sebagai pemilih yang cerdas, memahami konsep ini bukan berarti kita harus mengubah sistem negara kita, melainkan untuk memperluas wawasan kebangsaan. Dengan memahami bagaimana bangsa lain mengatur dirinya, kita dapat lebih menghargai konsensus nasional kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengetahuan politik adalah kunci partisipasi yang berkualitas. Mari terus belajar dan menjadi warga negara yang melek politik. Sebab, sebuah negara—baik itu kesatuan maupun serikat—hanya akan berdiri kokoh jika ditopang oleh rakyat yang paham hak, kewajiban, dan sejarah bangsanya. Bukankah keragaman sistem di dunia ini mengajarkan kita satu hal: bahwa ada banyak jalan menuju kesejahteraan, namun tujuannya tetap satu, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat? (GSP) Referensi: Strong, C.F. (2015). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuknya. Bandung: Nusa Media. Wheare, K.C. (1963). Federal Government. Oxford University Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sebagai pembanding konteks NKRI). Asshiddiqie, Jimly. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.