Artikel

Apa Itu Komitmen? Pengertian, Jenis, dan Relevansinya dalam Pemilu

Wamena - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang membedakan sebuah janji manis yang menguap begitu saja dengan sebuah pencapaian nyata yang mengubah sejarah? Atau, apa kekuatan tersembunyi yang membuat sebuah organisasi raksasa tetap berdiri kokoh meski diterpa badai krisis dan tantangan? Jawabannya terletak pada satu kata yang sering diucapkan namun jarang benar-benar dihayati maknanya: komitmen. Ia adalah perekat tak kasat mata yang mengikat individu pada tujuan, dan menyatukan masyarakat dalam sebuah kontrak sosial. Dalam konteks kehidupan bernegara, khususnya dalam pesta demokrasi, absennya elemen ini dapat meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik. Artikel ini akan mengupas tuntas hakikat komitmen, mulai dari definisi dasarnya hingga peran vitalnya sebagai denyut nadi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Baca juga: Nasionalisme Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari Pengertian Komitmen Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam konteks politik dan organisasi, kita perlu memahami definisi dasarnya terlebih dahulu. Secara etimologis, kata "komitmen" berasal dari bahasa Latin committere, yang berarti menggabungkan, menyatukan, mempercayakan, atau mengerjakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. Definisi ini menyiratkan adanya sebuah ikatan yang kuat antara individu dengan sesuatu di luar dirinya, baik itu tugas, orang lain, maupun organisasi. Secara lebih luas dalam kajian manajemen dan psikologi, komitmen adalah suatu keadaan di mana seseorang memihak kepada suatu organisasi tertentu serta tujuan-tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi tersebut. Ini bukan sekadar rasa suka atau minat, melainkan sebuah sikap teguh (steadfastness) untuk memegang janji dan tanggung jawab, meskipun situasi menjadi sulit atau tidak menyenangkan. Sederhananya, jika janji adalah tentang kata-kata, maka komitmen adalah tentang tindakan dan pembuktian. Ia adalah jembatan yang menghubungkan antara visi dengan realitas. Tanpa komitmen, peraturan hanya akan menjadi dokumen mati, dan rencana kerja hanya akan menjadi angan-angan. Jenis-Jenis Komitmen Komitmen bukanlah konsep tunggal yang monolitik. Ia memiliki dimensi yang beragam tergantung pada konteks di mana ia diterapkan. Berikut adalah pembagian jenis komitmen yang relevan untuk dipahami: 1. Komitmen Pribadi Ini adalah bentuk komitmen paling dasar yang dimulai dari diri sendiri. Komitmen pribadi berkaitan dengan integritas internal seseorang untuk mencapai tujuan hidup atau memegang prinsip moral. Contoh sederhananya adalah kedisiplinan bangun pagi, atau janji pada diri sendiri untuk selalu jujur. Tanpa komitmen pribadi yang kuat, seseorang akan sulit membangun komitmen di level yang lebih tinggi. 2. Komitmen Organisasi Dalam dunia kerja dan kelembagaan, komitmen adalah loyalitas karyawan atau anggota terhadap institusinya. Para ahli membaginya menjadi tiga komponen: Komitmen Afektif: Keterikatan emosional karena merasa "memiliki" dan selaras dengan nilai-nilai organisasi. Anggota bertahan karena mereka ingin. Komitmen Berkelanjutan (Continuance): Kesadaran akan kerugian jika meninggalkan organisasi. Anggota bertahan karena mereka butuh. Komitmen Normatif: Perasaan wajib untuk bertahan karena alasan etis atau moral. Anggota bertahan karena mereka merasa harus. 3. Komitmen Profesional Berbeda dengan loyalitas pada organisasi, komitmen profesional adalah dedikasi seseorang terhadap profesi atau keahliannya. Seorang dokter, jurnalis, atau penyelenggara pemilu yang memiliki komitmen profesional tinggi akan selalu bekerja sesuai kode etik profesinya, di manapun ia ditempatkan. Bagi mereka, kualitas pekerjaan adalah pertaruhan harga diri. Komitmen dalam Penyelenggaraan Pemilu Lantas, bagaimana relevansi konsep ini dalam dunia kepemiluan? Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, komitmen adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari tingkat RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bekerja di atas landasan komitmen. Komitmen penyelenggara pemilu tidak hanya dimaknai sebagai kesetiaan pada lembaga KPU, tetapi lebih tinggi lagi, yaitu kesetiaan pada konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa penyelenggara pemilu harus berpegang teguh pada asas: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Melaksanakan semua asas tersebut membutuhkan mentalitas baja. Penyelenggara pemilu sering kali dihadapkan pada godaan materi (suap), tekanan politik dari peserta pemilu, hingga intimidasi fisik. Di sinilah komitmen adalah perisai utama yang menjaga penyelenggara agar tidak "masuk angin" atau melenceng dari rel aturan. Baca juga: Kedaulatan Rakyat Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia Contoh Komitmen Penyelenggara Pemilu Untuk membumikan konsep ini, mari kita lihat manifestasi nyata komitmen dalam tugas-tugas kepemiluan, khususnya di wilayah yang dinamis seperti Papua Pegunungan: 1. Integritas di Tengah Godaan Seorang anggota KPU atau KPPS menunjukkan komitmen tinggi ketika ia berani menolak segala bentuk gratifikasi atau suap dari tim sukses yang ingin memanipulasi suara. Ia sadar bahwa satu suara yang ia jual berarti menggadaikan masa depan daerahnya. 2. Profesionalitas Melawan Kelelahan Tahapan pemilu, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara, sangat menguras tenaga. Petugas sering kali harus bekerja hingga larut malam atau bahkan berhari-hari tanpa tidur yang cukup. Bertahan menyelesaikan rekapitulasi dengan teliti di tengah kelelahan fisik adalah bukti nyata komitmen profesional demi akurasi data. 3. Dedikasi Menembus Batas Geografis Di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan geografis bukanlah hal yang ringan. Mendistribusikan logistik pemilu ke distrik terpencil yang hanya bisa diakses dengan pesawat perintis atau berjalan kaki berhari-hari menuntut komitmen luar biasa. Petugas yang rela menempuh bahaya alam demi memastikan kotak suara sampai ke tangan pemilih adalah pahlawan demokrasi yang sesungguhnya. Mengapa Komitmen Penting untuk Demokrasi Mengapa kita harus begitu peduli pada komitmen penyelenggara? Jawabannya sederhana: karena komitmen adalah fondasi dari trust (kepercayaan). Demokrasi adalah sistem yang berbasis pada kepercayaan. Rakyat percaya untuk menyerahkan kedaulatannya kepada wakil rakyat melalui mekanisme pemilu. Jika penyelenggara pemilu tidak berkomitmen pada netralitas dan kejujuran, maka hasil pemilu akan diragukan legitimasinya. Ketidakpercayaan publik (public distrust) adalah bahaya laten. Jika masyarakat menganggap penyelenggara "bermain mata", maka sengketa pemilu akan meningkat, konflik horizontal bisa terjadi, dan stabilitas politik akan terganggu. Sebaliknya, komitmen yang kuat dari penyelenggara akan melahirkan: Legitimasi Hasil Pemilu: Pemimpin yang terpilih memiliki mandat yang kuat karena prosesnya dipercaya bersih. Partisipasi Masyarakat: Warga antusias datang ke TPS karena yakin suaranya akan dijaga dan dihitung dengan benar. Stabilitas Daerah: Keadilan yang dirasakan semua pihak akan meredam potensi konflik pasca-pemilu. Cara Menumbuhkan Komitmen dalam Organisasi Publik Komitmen bukanlah sesuatu yang tumbuh secara otomatis. Di lingkungan KPU dan badan ad hoc, komitmen harus dipupuk dan dirawat secara terus-menerus melalui beberapa strategi: Pakta Integritas Setiap penyelenggara pemilu wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum bertugas. Ini adalah kontrak moral tertulis yang menegaskan kesiapan mereka untuk bekerja jujur dan adil. Dokumen ini menjadi pengingat ( reminder) visual akan janji yang telah diucapkan. Internalisasi Kode Etik Pemahaman mendalam tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) harus terus diberikan melalui bimbingan teknis (Bimtek). Penyelenggara harus paham mana batasan yang boleh dan tidak boleh dilanggar. Kepemimpinan yang Memberi Teladan Komitmen menular dari atas ke bawah. Pimpinan KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten harus menjadi role model. Jika pimpinan disiplin dan berintegritas, jajaran di bawahnya akan segan dan meneladani sikap tersebut. Apresiasi dan Penegakan Hukum Membangun budaya reward and punishment. Mereka yang berprestasi dan berdedikasi perlu diberi apresiasi, sementara mereka yang melanggar kode etik harus ditindak tegas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketegasan hukum justru akan memperkuat komitmen institusi di mata publik. Baca juga: Rekapitulasi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Proses dalam Pemilu Dari uraian di atas, kita dapat menarik benang merah bahwa komitmen adalah lebih dari sekadar janji; ia adalah karakter, integritas, dan daya tahan. Dalam spektrum yang luas, mulai dari janji pada diri sendiri hingga sumpah jabatan sebagai penyelenggara negara, komitmen menjadi elemen pembeda antara keberhasilan dan kegagalan. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, menjaga komitmen bukan sekadar tuntutan undang-undang, melainkan panggilan sejarah untuk meletakkan batu bata peradaban demokrasi yang kokoh di ufuk timur Indonesia. Tanpa komitmen, pemilu hanya akan menjadi ritual prosedural tanpa jiwa. Mari kita, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih, merawat komitmen kita masing-masing. Penyelenggara berkomitmen melayani, dan pemilih berkomitmen mengawasi. Sebab pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah perjalanan panjang yang bahan bakarnya adalah komitmen kita bersama. Apakah Anda sudah siap berkomitmen untuk masa depan yang lebih baik? (GSP) Daftar Referensi: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Meyer, J. P., & Allen, N. J. (1991). A three-component conceptualization of organizational commitment. Human Resource Management Review. Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bahan edukasi dan penguatan kapasitas SDM kepemiluan.

Asas Kewarganegaraan: Pengertian, Jenis, dan Relevansinya bagi Hak Pilih

Wamena - Pernahkah Anda merenung sejenak saat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda? Apakah selembar kartu tersebut hanya sekadar penanda administratif belaka, ataukah ia menyimpan makna filosofis yang mendalam sebagai "kunci emas" menuju kedaulatan? Dalam negara demokrasi, status seseorang sebagai warga negara adalah fondasi utama yang memungkinkan mereka terlibat dalam menentukan masa depan bangsa. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, hak-hak konstitusional—termasuk hak untuk memilih pemimpin—bisa saja hilang tak berbekas. Oleh karena itu, memahami Dalam sistem hukum Indonesia dan internasional, penentuan siapa yang berhak disebut warga negara tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prinsip-prinsip mendasar yang disebut asas kewarganegaraan. Prinsip ini menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi siapa yang layak masuk ke dalam bilik suara. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika asas tersebut, jenis-jenisnya, serta bagaimana hal itu menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu maupun Pilkada. Baca juga: Warga Negara: Pengertian, Hak, Kewajiban, Asas, dan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara terminologi hukum, asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran atau pedoman hukum yang digunakan oleh suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya. Penentuan ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban timbal balik antara negara dan individu. Negara wajib melindungi warganya, dan warga wajib membela serta patuh pada hukum negaranya. Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, asas ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau justru memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) yang tidak terkendali. Penting untuk dipahami bahwa asas kewarganegaraan bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia adalah filter pertama dalam administrasi kependudukan. Tanpa kejelasan asas yang dianut, data penduduk akan kacau, dan kekacauan data penduduk adalah mimpi buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Jenis-Jenis Asas Kewarganegaraan Di seluruh dunia, terdapat dua klasifikasi besar dalam menentukan kewarganegaraan, serta dua asas tambahan yang mengatur status keimigrasian seseorang. Berikut adalah penjelasannya: 1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) Ius Sanguinis berasal dari bahasa Latin yang berarti "hak darah". Dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seorang anak lahir di Inggris dari pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia. Jika Indonesia menganut ius sanguinis, maka anak tersebut tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun lahir di luar negeri. 2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran) Ius Soli berarti "hak tanah" atau wilayah. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya. Asas ini umumnya dianut oleh negara-negara imigran seperti Amerika Serikat atau Brasil. Contoh: Seorang anak lahir di Amerika Serikat dari orang tua WNI. Karena Amerika menganut ius soli, anak tersebut otomatis mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. 3. Asas Kewarganegaraan Tunggal Ini adalah prinsip yang menentukan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan loyalitas tunggal terhadap satu negara. 4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas ini memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (ganda), namun dibatasi oleh usia tertentu. Biasanya diterapkan bagi anak-anak hasil perkawinan campur antar-negara. Setelah mencapai usia dewasa (biasanya 18 atau 21 tahun), anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan. Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia Bagaimana posisi Indonesia? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia tidak menganut ius soli murni maupun kewarganegaraan ganda mutlak. Indonesia menerapkan gabungan asas dengan rincian sebagai berikut: Ius Sanguinis sebagai Asas Utama Indonesia secara prinsip menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak yang lahir dari orang tua WNI adalah WNI, di mana pun ia lahir. Ius Soli secara Terbatas Indonesia memberlakukan asas ini hanya dalam kasus-kasus khusus untuk perlindungan anak. Contohnya, anak yang lahir di wilayah Indonesia yang orang tuanya tidak diketahui (ditemukan) atau orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), maka anak tersebut diakui sebagai WNI. Kewarganegaraan Ganda Terbatas Indonesia memberikan pengecualian bagi anak-anak hasil perkawinan campur (satu orang tua WNI, satu WNA) atau anak WNI yang lahir di negara ius soli. Mereka diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun (atau paling lambat 21 tahun). Setelah itu, mereka harus melepaskan salah satunya. Penerapan asas kewarganegaraan yang spesifik ini menegaskan bahwa Indonesia sangat mengutamakan kepastian status hukum warganya, sekaligus melindungi hak asasi anak agar tidak terlantar tanpa status negara. Hubungan Asas Kewarganegaraan dengan Hak Pilih Inilah titik temu krusial antara hukum kewarganegaraan dan demokrasi elektoral. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan dengan tegas bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Relevansi asas kewarganegaraan terhadap hak pilih dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: 1. Syarat Mutlak Konstitusional: Hak memilih (right to vote) adalah hak eksklusif warga negara. Warga Negara Asing (WNA), meskipun telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, tidak memiliki hak politik ini. Oleh karena itu, verifikasi apakah seseorang memenuhi asas kewarganegaraan Indonesia menjadi pintu gerbang utama. 2. Pencegahan Pemilih Ganda Antar-Negara: Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum 21 tahun, mereka memiliki hak pilih selama memiliki dokumen kependudukan Indonesia (KTP-el/Paspor RI). Namun, bagi warga yang sudah dewasa dan secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, status WNI-nya gugur demi hukum. Jika status ini tidak terdeteksi, ada risiko manipulasi suara atau pelanggaran kedaulatan pemilu. 3. Kasus di Wilayah Perbatasan Di wilayah seperti Papua Pegunungan yang secara geografis dekat dengan perbatasan negara tetangga (Papua Nugini), pemahaman petugas terhadap status kewarganegaraan sangat penting. Membedakan pelintas batas tradisional dengan WNI yang sah secara hukum memerlukan ketelitian data yang merujuk pada asas-asas hukum yang berlaku. Baca juga: Apa Itu Ius Soli? Begini Penjelasan dan Kaitan dengan Pemilu Peran KPU dalam Memverifikasi Kewarganegaraan Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak bekerja sendirian dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. KPU adalah pengguna data. Sumber data utama kependudukan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, KPU memiliki peran aktif dalam memverifikasi data tersebut melalui proses berikut: Penerimaan DP4 KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Data ini sudah disaring berdasarkan asas kewarganegaraan yang tercatat di sistem administrasi kependudukan. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga satu per satu. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai WNI. Jika ditemukan warga yang sudah beralih kewarganegaraan (menjadi WNA) atau menjadi anggota TNI/Polri (yang hak pilihnya dicabut sementara), maka mereka akan dicoret dari daftar pemilih (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Penanganan Masalah Administratif Seringkali ditemukan warga yang secara de facto adalah penduduk asli dan memenuhi asas ius sanguinis, namun belum memiliki KTP-el. Dalam hal ini, KPU mendorong koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat agar warga tersebut segera melakukan perekaman data, sehingga hak pilihnya dapat diselamatkan secara administratif. Memahami asas kewarganegaraan memberikan kita wawasan bahwa menjadi pemilih bukan sekadar datang ke TPS, melainkan sebuah pengakuan negara terhadap keberadaan kita sebagai bagian sah dari bangsa ini. Indonesia, dengan kombinasi asas ius sanguinis dan ius soli terbatas, berupaya melindungi segenap tumpah darahnya sekaligus menjaga ketertiban administrasi. Bagi KPU, validitas data kewarganegaraan adalah fondasi integritas pemilu. Tanpa data yang akurat tentang siapa warga negara yang sah, demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat yang sadar administrasi dan penyelenggara pemilu yang teliti sangatlah dibutuhkan. Menjawab pertanyaan di awal tulisan ini: kartu identitas Anda adalah bukti kontrak sosial Anda dengan negara. Asas kewarganegaraan memastikan darah dan tanah kelahiran Anda diakui oleh hukum. Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan hanya soal di mana kaki berpijak, melainkan tentang kesetiaan yang diwujudkan dalam bilik suara demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (GSP) Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih yang sah. Cek status Anda di DPT Online sekarang juga dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak! Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai wujud komitmen edukasi politik dan hukum bagi masyarakat.

Ancaman di Bidang Politik: Bentuk, Dampak, dan Peran KPU Mengatasinya

Tolikara - Pernahkah Anda membayangkan bahwa runtuhnya sebuah negara tidak selalu dimulai dengan dentuman meriam atau serbuan pasukan militer asing? Di era modern yang serba terhubung ini, bahaya yang mengintai kedaulatan bangsa sering kali tidak kasat mata, menyusup perlahan ke dalam sendi-sendi kehidupan bernegara, dan merusak fondasi demokrasi dari dalam. Apakah kita, sebagai warga negara dan pemilih, sudah benar-benar aman dari bahaya laten tersebut? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita mendiskusikan apa yang disebut sebagai ancaman non-militer, khususnya yang menyasar stabilitas pemerintahan dan integrasi bangsa. Dalam diskursus ketahanan nasional, ancaman di bidang politik adalah salah satu isu krusial yang menuntut kewaspadaan tinggi. Ancaman ini tidak hanya membahayakan kelangsungan pemerintahan, tetapi juga berpotensi mencederai hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari bahwa menjaga integritas proses demokrasi adalah benteng pertahanan pertama dalam menghalau ancaman tersebut. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika ancaman politik, dampaknya bagi kita semua, serta bagaimana KPU dan masyarakat dapat bersinergi untuk melawannya. Baca juga: Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya Apa Itu Ancaman di Bidang Politik? Secara terminologi, ancaman di bidang politik dapat didefinisikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa yang berdimensi politik. Berbeda dengan ancaman militer yang mengandalkan kekuatan senjata, ancaman politik menggunakan instrumen-instrumen non-fisik untuk menekan, memecah belah, atau melemahkan sistem tata negara. Dalam konteks pemilu dan demokrasi, ancaman ini sering kali bermanifestasi sebagai upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu, memanipulasi opini publik secara destruktif, hingga upaya mengganti ideologi negara yang bertentangan dengan Pancasila. Memahami ancaman di bidang politik bukan berarti kita menjadi paranoid, melainkan menjadi warga negara yang waspada. Ancaman ini sering kali bekerja dengan cara memengaruhi pola pikir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang sah. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu ketidakstabilan nasional yang serius. Bentuk-Bentuk Ancaman Politik di Indonesia Indonesia, dengan keragaman suku, agama, dan budaya, serta kondisi geografis kepulauan yang luas, memiliki kerentanan tersendiri terhadap ancaman berdimensi politik. Berikut adalah beberapa bentuk nyata ancaman yang sering muncul, terutama menjelang tahun-tahun politik: 1. Politik Identitas dan Polarisasi Politik identitas yang mengeksploitasi perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) adalah salah satu ancaman di bidang politik yang paling berbahaya. Ketika preferensi politik ditarik ke ranah sentimen primordial yang ekstrem, masyarakat akan terbelah (polarisasi). Hal ini tidak hanya memecah persatuan, tetapi juga memicu konflik horizontal yang bisa berujung pada kekerasan fisik. 2. Disinformasi dan Ujaran Kebencian (Hoaks) Di era digital, penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi senjata ampuh untuk membunuh karakter lawan politik atau menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu. Disinformasi yang sistematis dapat membuat pemilih bingung, marah, dan akhirnya kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi. 3. Politik Uang (Money Politics) Politik uang adalah racun demokrasi. Praktik jual beli suara ini merusak mentalitas pemilih dan melahirkan pemimpin yang koruptif. Politik uang mengubah hak pilih yang sakral menjadi komoditas transaksional semata, yang pada akhirnya melemahkan kualitas pemerintahan yang terbentuk. 4. Intervensi Pihak Asing Meskipun tidak selalu terlihat secara fisik, intervensi asing bisa hadir melalui tekanan politik internasional, pendanaan ilegal kepada kelompok tertentu, atau intimidasi diplomasi yang bertujuan menyetir kebijakan nasional agar menguntungkan pihak asing tersebut. 5. Separatisme Gerakan separatis atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk ancaman politik tingkat tinggi yang langsung menyerang kedaulatan wilayah. Hal ini sering kali dipicu oleh ketidakpuasan politik atau hasutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baca juga: Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia Dampak Ancaman Politik terhadap Demokrasi Jika berbagai bentuk ancaman di bidang politik tersebut tidak ditangani dengan serius, dampaknya akan sangat destruktif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pertama, erosi kepercayaan publik (trust). Ketika masyarakat terus-menerus disuguhi narasi kebencian dan kecurangan, kepercayaan mereka terhadap institusi demokrasi, termasuk KPU dan pemerintah, akan runtuh. Ketidakpercayaan ini bisa memicu civil disobedience atau pembangkangan sipil. Kedua, kualitas kepemimpinan yang buruk. Jika proses politik didominasi oleh politik uang dan manipulasi, maka pemimpin yang terpilih bukanlah putra-putri terbaik bangsa, melainkan mereka yang memiliki modal besar atau kemampuan manipulasi tertinggi. Akibatnya, kebijakan publik yang dihasilkan tidak akan berpihak pada rakyat. Ketiga, disintegrasi bangsa. Dampak paling fatal adalah perpecahan. Konflik akibat polarisasi politik yang tidak terkendali dapat merobek tenun kebangsaan yang telah dirajut sejak kemerdekaan, membuat sesama anak bangsa saling bermusuhan. Ancaman Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, ancaman politik memiliki target yang spesifik: menggagalkan atau mencacati proses pergantian kekuasaan yang konstitusional. Ancaman ini bisa berupa intimidasi terhadap pemilih agar tidak datang ke TPS, perusakan logistik pemilu, hingga serangan siber terhadap sistem teknologi informasi KPU. Tujuannya adalah menciptakan kekacauan (chaos) sehingga hasil pemilu tidak dapat diterima oleh publik. Bagi KPU, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan geografis sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan kecurangan atau intimidasi di wilayah yang sulit dijangkau. Oleh karena itu, deteksi dini terhadap potensi ancaman ini menjadi sangat krusial. Peran KPU dalam Mencegah Ancaman Politik Sebagai garda terdepan demokrasi, KPU tidak tinggal diam. KPU memiliki peran strategis dan wewenang regulatif untuk memitigasi dan mengatasi berbagai ancaman tersebut. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dilakukan KPU: 1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang ketat untuk mengatur tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga rekapitulasi suara. KPU juga bekerja sama erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (TNI/Polri) melalui Sentra Gakkumdu untuk menindak tegas pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang dan kampanye hitam. 2. Transparansi Berbasis Teknologi Untuk melawan narasi kecurangan dan disinformasi, KPU mengedepankan transparansi. Penggunaan sistem informasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) memungkinkan publik memantau data secara real-time. Keterbukaan ini mempersempit ruang gerak bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi data. 3. Pendidikan Pemilih yang Masif KPU secara aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik melalui media sosial, tatap muka, maupun program Relawan Demokrasi. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat agar menolak politik uang, anti-hoaks, dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas. 4. Menjaga Netralitas Penyelenggara KPU secara internal terus melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara, dari tingkat provinsi hingga KPPS di desa/kampung, menjaga integritas dan netralitas. Kode etik penyelenggara pemilu ditegakkan dengan tegas demi menjaga marwah lembaga. Baca juga: Integritas Adalah: Pengertian, Ciri, dan Pentingnya bagi ASN dan Pejabat Publik Pentingnya Literasi Politik Masyarakat Sebuat apapun sistem yang dibangun oleh KPU, pertahanan semesta menghadapi ancaman di bidang politik terletak pada masyarakat itu sendiri. Literasi politik adalah kuncinya. Masyarakat yang melek politik tidak akan mudah terprovokasi oleh isu SARA. Mereka akan memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya (saring sebelum sharing). Mereka juga akan memandang perbedaan pilihan politik sebagai hal yang wajar dalam demokrasi, bukan alasan untuk bermusuhan. Dengan literasi yang baik, masyarakat akan menjadi "CCTV hidup" yang turut mengawasi jalannya pemilu, melaporkan kecurangan, dan menolak segala bentuk suap politik. Ancaman di bidang politik adalah realitas yang harus dihadapi dengan kedewasaan berdemokrasi, bukan dengan ketakutan. Dari politik uang, disinformasi, hingga polarisasi, semuanya bertujuan melemahkan fondasi bangsa. Namun, dampak destruktif tersebut dapat diredam melalui sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu yang berintegritas dan pemilih yang cerdas. KPU berkomitmen penuh menjaga mandat konstitusi, namun partisipasi aktif Andalah yang menyempurnakannya. Menjawab pertanyaan di awal tulisan ini: apakah kita aman dari ancaman tersebut? Jawabannya ada di tangan kita sendiri. Keamanan demokrasi tidak jatuh dari langit, tetapi diperjuangkan di bilik suara dan dirawat dalam diskursus publik yang sehat. Mari menjadi pemilih berdaulat untuk Indonesia yang kuat. Jadilah bagian dari solusi. Cek status terdaftar Anda di DPT sekarang, tolak politik uang, dan lawan hoaks demi masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia. (GSP) Daftar Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Perbedaan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Kewenangan, Wilayah, dan Cara Pemilihannya

Yahukimo - Indonesia adalah negara kesatuan yang luas dengan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Untuk mengelola wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke, pemerintah membagi wewenang kepada daerah-daerah otonom. Di sinilah peran vital para kepala daerah muncul. Seringkali, masyarakat masih bingung membedakan peran spesifik antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Apakah Wali Kota bawahan Bupati? Apakah Gubernur memiliki kekuasaan mutlak atas Kabupaten? Memahami struktur pemerintahan daerah sangatlah penting, terutama menjelang pesta demokrasi. Sebagai pemilih cerdas, masyarakat tidak hanya dituntut untuk mencoblos, tetapi juga memahami apa mandat yang akan diemban oleh calon pemimpin tersebut. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar antara ketiga jabatan tersebut, mulai dari wilayah kerja, karakteristik daerah, hingga mekanisme pemilihannya, untuk memastikan Anda memiliki wawasan yang utuh tentang tata kelola pemerintahan di Indonesia. Baca juga: Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum Perbedaan Bupati dan Wali Kota Banyak yang beranggapan bahwa Bupati dan Wali Kota memiliki hierarki yang berbeda, padahal secara administratif, keduanya berada pada level yang setara, yaitu Kepala Daerah Tingkat II. Perbedaan utama keduanya terletak pada karakteristik wilayah dan demografi yang mereka pimpin. 1. Karakteristik Wilayah dan Ekonomi Bupati memimpin sebuah Kabupaten. Wilayah kabupaten umumnya memiliki area yang jauh lebih luas dibandingkan kota. Secara demografis, kepadatan penduduk di kabupaten cenderung lebih rendah. Sektor ekonomi utama di kabupaten biasanya didominasi oleh pertanian, perkebunan, kelautan, atau sumber daya alam lainnya. Karena wilayahnya yang luas, tantangan pembangunan di kabupaten sering kali berfokus pada pemerataan infrastruktur dasar ke pelosok-pelosok desa atau kampung. Sebaliknya, Wali Kota memimpin sebuah Kota. Wilayah kota biasanya lebih sempit namun memiliki kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Karakteristik masyarakatnya cenderung urban (perkotaan). Sektor ekonomi di kota didominasi oleh jasa, perdagangan, dan industri. Fokus pembangunan di kota sering kali berkaitan dengan manajemen tata ruang, kemacetan, sanitasi, dan pelayanan publik yang serba cepat. 2. Kedudukan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kabupaten dan Kota memiliki kedudukan yang sejajar. Bupati bukanlah atasan Wali Kota, dan Wali Kota bukanlah bawahan Bupati. Keduanya memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Mereka memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota masing-masing sebagai mitra kerja. Siapa Itu Gubernur? Jika Bupati dan Wali Kota memimpin Daerah Tingkat II, maka Gubernur adalah pemimpin Daerah Tingkat I, atau yang kita kenal dengan Provinsi. Posisi Gubernur sangat unik dalam ketatanegaraan Indonesia karena memiliki peran ganda (dual role). 1. Sebagai Kepala Daerah Otonom Sebagai kepala daerah, Gubernur berwenang mengatur urusan rumah tangga daerah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pembangunan lintas kabupaten/kota, seperti jalan provinsi, pengelolaan sumber daya alam di laut (di atas 12 mil), dan urusan strategis yang berdampak pada lebih dari satu kabupaten/kota. 2. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ini adalah peran yang membedakan Gubernur dengan Bupati/Wali Kota. Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat (Presiden) di daerah. Dalam fungsi ini, Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota. Gubernur berhak mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Jadi, meskipun Bupati dan Wali Kota memiliki otonomi, mereka tetap harus berkoordinasi dan berada di bawah pembinaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa: Aturan, Perubahan, dan Perdebatan Terbaru Perbedaan Wilayah Kabupaten dan Kota Struktur administratif di bawah kepala daerah juga memiliki perbedaan penyebutan, meskipun fungsinya serupa. Pemahaman ini penting, terutama dalam konteks pendataan pemilih dan distribusi logistik pemilu oleh KPU. Dalam Pemerintah Kabupaten Wilayah kabupaten dibagi menjadi Kecamatan (atau sebutan lain seperti Distrik di wilayah Papua). Di bawah Kecamatan/Distrik, terdapat Desa atau Kampung. Kepala Desa atau Kepala Kampung dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan memiliki otonomi asli desa, bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk Bupati. Dalam Pemerintah Kota Wilayah kota juga dibagi menjadi Kecamatan (atau Distrik). Namun, di bawahnya terdapat Kelurahan. Berbeda dengan Desa, Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah adalah seorang PNS yang diangkat oleh Wali Kota (atau Bupati dalam konteks kelurahan di kabupaten). Lurah tidak memiliki otonomi layaknya Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepada atasan di kecamatan. Di Provinsi Papua Pegunungan misalnya, istilah Distrik dan Kampung lebih umum digunakan sesuai dengan kekhususan wilayah, yang setara dengan Kecamatan dan Desa di wilayah Indonesia lainnya. Cara Kepala Daerah Dipilih Salah satu pilar demokrasi Indonesia pasca-reformasi adalah dikembalikannya kedaulatan ke tangan rakyat melalui pemilihan langsung. Lantas, bagaimana mekanisme pastinya? Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4), gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis. Hal ini kemudian diperjelas dalam undang-undang turunannya, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mekanisme gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui Pilkada serentak memiliki karakteristik sebagai berikut: Pemilihan Langsung (Direct Election) Rakyat memberikan suaranya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan dipilih oleh anggota DPRD. Sistem Paket Kepala daerah tidak maju sendiri, melainkan berpasangan (Gubernur dengan Wakil Gubernur, Bupati dengan Wakil Bupati, Wali Kota dengan Wakil Wali Kota). Pencalonan Pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan (independen) jika memenuhi syarat dukungan minimal berupa fotokopi KTP pendukung. Penetapan Pemenang Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Frasa hukum bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui proses demokratis ini menjamin legitimasi politik yang kuat. Pemimpin terpilih memiliki mandat langsung dari rakyat, sehingga akuntabilitas atau pertanggungjawaban kinerjanya pun utamanya ditujukan kepada rakyat. Baca juga: Aturan Terbaru Pejabat Negara Maju Pilpres: Menteri Tak Lagi Wajib Mundur, Bagaimana dengan Kepala Daerah? Peran KPU dalam Penyelenggaraan Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memegang peran sentral sebagai penyelenggara teknis pemilihan ini. Tugas KPU memastikan bahwa proses gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil, dan transparan. Tugas krusial KPU meliputi: Pemutakhiran Data Pemilih Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencalonan Memverifikasi syarat administrasi dan faktual para bakal calon kepala daerah. Kampanye Mengatur jadwal dan zona kampanye agar berjalan tertib dan setara. Pemungutan dan Penghitungan Suara Menyiapkan logistik, merekrut badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS), serta melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang. Penetapan Calon Terpilih Mengumumkan siapa yang mendapat mandat rakyat secara sah. Di wilayah Papua Pegunungan, tantangan geografis sering kali menjadi perhatian khusus KPU dalam mendistribusikan logistik, namun integritas penyelenggaraan tetap menjadi harga mati. Pentingnya Pilkada Langsung dalam Demokrasi Indonesia Pilkada langsung bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan sarana pendidikan politik. Ketika masyarakat terlibat langsung, rasa memiliki terhadap daerahnya akan meningkat. Pentingnya sistem ini antara lain: Legitimasi Kuat Pemimpin memiliki kepercayaan diri tinggi untuk membuat kebijakan karena didukung suara mayoritas. Check and Balances Rakyat dapat menghukum pemimpin yang berkinerja buruk dengan tidak memilihnya kembali di periode berikutnya (mekanisme reward and punishment). Partisipasi Publik Mendorong masyarakat untuk peduli pada visi-misi pembangunan daerahnya. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Memahami perbedaan antara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan kita perspektif yang lebih jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas apa di daerah kita. Meskipun berbeda wilayah kerja dan kewenangan, ketiganya memiliki satu kesamaan: mereka adalah pelayan masyarakat. Sesuai konstitusi, gubernur, bupati dan walikota dipilih melalui mekanisme Pilkada langsung. Ini adalah momentum emas bagi masyarakat, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan, untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Masa depan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan daerah ada di ujung jari Anda. Mari menjadi pemilih yang cerdas. Kenali calonnya, pahami programnya, dan pastikan nama Anda terdaftar dalam DPT. Suara Anda adalah penentu masa depan daerah. (GSP) Daftar Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 18). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Apa Itu Ius Soli? Begini Penjelasan dan Kaitan dengan Pemilu

Wamena - Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu), validitas data pemilih menjadi pondasi utama terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Salah satu syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih di Indonesia adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana status kewarganegaraan seseorang ditentukan sejak lahir? Dalam hukum internasional dan tata negara, terdapat asas-asas yang mengatur bagaimana seseorang mendapatkan kewarganegaraannya. Salah satu istilah yang sering muncul dalam diskursus hukum dan kependudukan adalah ius soli. Pemahaman mengenai asas ini sangat penting, tidak hanya bagi akademisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum untuk memahami dasar legalitas mereka sebagai pemilih. Pada artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan akan mengupas tuntas mengenai pengertian ius soli adalah, perbedaannya dengan asas lain, serta relevansinya yang krusial terhadap hak pilih Anda dalam Pemilu. Baca juga: Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya Pengertian Ius Soli Secara etimologis, istilah ius soli berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum atau hak, dan soli (berasal dari kata solum) berarti tanah, bumi, atau wilayah. Secara terminologi hukum, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, bukan berdasarkan keturunan (darah) dari orang tuanya. Artinya, siapa pun yang lahir di wilayah negara yang menganut asas ini, secara otomatis berhak mendapatkan status kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan orang tua mereka. Asas ini umumnya dianut oleh negara-negara imigran modern atau negara-negara di benua Amerika, seperti Amerika Serikat, Kanada, Brasil, dan Argentina. Filosofi di balik penerapan asas ini sering kali berkaitan dengan upaya negara untuk menambah jumlah penduduk atau menyatukan berbagai latar belakang etnis dalam satu identitas nasional yang berbasis teritorial. Sebagai contoh sederhana: Jika sepasang suami istri berkewarganegaraan Indonesia sedang berlibur di Amerika Serikat (negara penganut ius soli), lalu sang istri melahirkan di sana, maka anak tersebut secara otomatis memiliki hak untuk menjadi warga negara Amerika Serikat. Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis Untuk memahami ius soli secara utuh, kita harus menyandingkannya dengan asas lawannya, yaitu ius sanguinis. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada faktor penentu kewarganegaraan: Faktor Penentu: Ius Soli: Berbasis wilayah atau tempat kelahiran (Law of the Soil). Ius Sanguinis: Berbasis pertalian darah atau keturunan (Law of the Blood). Penerapan: Negara penganut ius soli akan mengakui bayi yang lahir di teritorialnya sebagai warga negara, meskipun orang tuanya adalah warga negara asing (WNA). Negara penganut ius sanguinis (seperti Tiongkok, Jepang, atau sebagian besar negara Eropa dan Asia) hanya mengakui kewarganegaraan anak jika orang tuanya adalah warga negara tersebut, di mana pun anak itu dilahirkan. Perbedaan penerapan kedua asas ini di berbagai negara sering kali menimbulkan status kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride). Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam administrasi kependudukan global. Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia Lantas, di mana posisi Indonesia? Apakah Indonesia menganut ius soli atau ius sanguinis? Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, Indonesia pada dasarnya menganut asas ius sanguinis (keturunan). Artinya, kewarganegaraan anak Indonesia ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya. Namun, Indonesia tidak menutup mata terhadap kondisi-kondisi khusus. Indonesia menerapkan ius soli secara terbatas (limited ius soli). Asas ius soli di Indonesia hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi spesifik untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya apatride (tanpa kewarganegaraan), terutama bagi anak-anak. Berikut adalah contoh penerapan ius soli terbatas di Indonesia sesuai UU No. 12 Tahun 2006: Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui. Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak diketahui kewarganegaraannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun asas utama Indonesia adalah pertalian darah, asas ius soli adalah mekanisme pelengkap yang krusial untuk menjamin hak asasi anak atas status kewarganegaraan di Tanah Air. Baca juga: Akuntabilitas adalah: Pengertian, Prinsip, dan Contohnya Relevansi Asas Kewarganegaraan bagi Hak Pilih Hubungan antara asas kewarganegaraan dengan Pemilu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan. Dalam sistem demokrasi Indonesia, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang eksklusif diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Relevansi ius soli dan status kewarganegaraan terhadap pemilu mencakup beberapa hal berikut: Kepastian Hukum Pemilih Status kewarganegaraan adalah "tiket masuk" ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tanpa kejelasan status apakah seseorang adalah WNI (baik melalui ius sanguinis maupun ius soli terbatas), seseorang tidak dapat didata oleh KPU. Pencegahan Pemilih Ganda Antar-Negara Bagi warga yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda (misalnya anak hasil perkawinan campur atau lahir di negara ius soli), UU Kewarganegaraan Indonesia mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan setelah usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun. Jika mereka memilih menjadi WNA, maka hak pilih mereka dalam Pemilu Indonesia otomatis gugur. Integritas Wilayah Perbatasan Di wilayah-wilayah perbatasan, seperti di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, pemahaman mengenai status kewarganegaraan sangat vital. Petugas pemutakhiran data pemilih harus jeli memastikan bahwa mereka yang didata adalah murni WNI sesuai asas yang berlaku, bukan pelintas batas tanpa dokumen kependudukan Indonesia yang sah. Peran KPU dalam Menjamin Warga Negara Terdaftar sebagai Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menerjemahkan data kependudukan menjadi data pemilih yang akurat. Proses ini melibatkan kerja sama erat dengan pemerintah (Dukcapil) dan masyarakat. Berikut adalah langkah KPU dalam menjamin hak pilih warga negara berdasarkan status kewarganegaraannya: Penyandingan Data (Sinkronisasi) KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data ini berbasis pada administrasi kependudukan yang merujuk pada UU Kewarganegaraan. Di sinilah filter pertama dilakukan untuk memastikan hanya WNI yang masuk dalam data. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) turun langsung ke lapangan. Mereka memverifikasi dokumen kependudukan (KTP-el dan Kartu Keluarga). Jika ditemukan warga yang belum memiliki KTP-el namun mengklaim sebagai WNI (misalnya karena faktor kelahiran/ius soli terbatas yang belum terurus), KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan status hukumnya sebelum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Edukasi Masyarakat KPU terus melakukan sosialisasi agar masyarakat proaktif mengurus administrasi kependudukan. Kesadaran bahwa ius soli adalah penentu awal (bagi kasus tertentu) dan dokumen kependudukan adalah bukti sah, sangat penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena masalah administratif. Baca juga: Otoriter Adalah? Pengertian, Ciri, dan Contohnya dalam Politik Memahami asas kewarganegaraan bukan sekadar wawasan teoritis, melainkan kunci untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari bangsa. Ius soli adalah salah satu asas penting yang, meskipun diterapkan secara terbatas di Indonesia, memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi tertentu. Bagi KPU, kejelasan status kewarganegaraan adalah syarat mutlak demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas. Sebuah Pemilu yang berintegritas dimulai dari data pemilih yang valid, dan data pemilih yang valid bersumber dari tertib administrasi kependudukan yang patuh pada undang-undang. Mari pastikan status kependudukan Anda dan keluarga tercatat dengan baik. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang sah, Anda telah mengamankan hak suara Anda untuk masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia yang lebih baik. Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih? Cek status Anda sekarang juga melalui situs resmi Cek DPT Online KPU. Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perda Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Peranannya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Kenyam - Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem otonomi daerah. Dalam kerangka negara kesatuan yang luas ini, setiap daerah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan yang kita cintai, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah daerah memerlukan instrumen hukum yang mengikat secara lokal. Instrumen inilah yang dikenal dengan Peraturan Daerah atau biasa disingkat Perda. Bagi masyarakat umum dan para pemilih, memahami produk hukum ini sangat penting karena Perda berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari di tingkat lokal. Lebih dari sekadar aturan administratif, Perda juga memiliki irisan kuat dengan agenda demokrasi terbesar kita, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Perda, bagaimana kedudukannya, dan seberapa vital peranannya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah. Baca juga: Perludem Adalah: Pengertian, Peran, dan Kontribusinya untuk Demokrasi Indonesia Pengertian Peraturan Daerah (Perda) Secara Yuridis Untuk memahami konsep ini dengan tepat, kita harus merujuk pada definisi hukum yang berlaku. Secara mendasar, perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur untuk tingkat provinsi, atau Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota). Definisi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dari pengertian di atas, terdapat dua poin kunci yang perlu digarisbawahi. Pertama, perda adalah produk kolaborasi antara lembaga legislatif daerah (DPRD) dan eksekutif daerah (Kepala Daerah). Keduanya harus sepakat; jika salah satu pihak tidak menyetujui, maka rancangan Perda tersebut tidak dapat disahkan. Kedua, Perda merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah memiliki hak untuk membuat aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokalitasnya masing-masing, selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Di Provinsi Papua Pegunungan, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), kehadiran Perda menjadi sangat krusial untuk meletakkan fondasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan konteks kearifan lokal setempat. Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Sistem hukum di Indonesia mengenal hierarki atau tata urutan. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Di manakah posisi Perda? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota). Perda berada di posisi terbawah dalam hierarki tersebut. Ini bermakna bahwa meskipun daerah memiliki kebebasan membuat aturan, materi muatan Perda di Papua Pegunungan tidak boleh menabrak aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Dalam konteks kepemiluan, ini berarti Perda tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UU Pemilu atau Peraturan KPU (PKPU) yang bersifat nasional. Posisi Perda adalah sebagai aturan pelengkap yang bersifat lokal untuk mendukung implementasi aturan nasional di daerah. Baca juga: Pemilu Adalah Kontrak Politik antara Rakyat dan Negara, Begini Penjelasannya Fungsi dan Tujuan Pembentukan Perda Mengapa Perda harus dibentuk? Keberadaan Perda bukan sekadar untuk menambah tumpukan dokumen hukum, melainkan memiliki fungsi strategis: Instrumen Otonomi Daerah Perda adalah alat utama bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya. Penampung Kekhususan dan Keragaman Daerah Indonesia sangat beragam. Perda berfungsi untuk mengakomodasi kondisi khusus suatu daerah yang mungkin tidak terjangkau oleh peraturan pusat. Di Papua Pegunungan, ini bisa berkaitan dengan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang relevan dengan tata kelola pemerintahan. Alat Pembangunan Daerah Perda menjadi landasan hukum untuk program-program pembangunan, pengaturan tata ruang, hingga penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Mewujudkan Ketertiban dan Kepastian Hukum Perda berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat di tingkat lokal agar tertib dan memiliki kepastian hukum. Peran Krusial Perda dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu Inilah bagian yang sangat relevan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun teknis tahapan, jadwal, dan program Pemilu/Pilkada diatur secara terpusat melalui UU Pemilu dan PKPU, peran perda adalah sebagai sistem pendukung (supporting system) yang sangat vital di tingkat lokal. KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah agar tahapan pemilu berjalan lancar. Dukungan tersebut seringkali diejawantahkan melalui Perda. Berikut beberapa contoh peran Perda yang berhubungan dengan pemilu: 1. Dukungan Anggaran Pilkada (Dana Hibah) Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur maupun Bupati, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan APBD sendiri dilakukan melalui Perda. Tanpa adanya Perda APBD yang mengalokasikan dana hibah untuk KPU Daerah, pelaksanaan Pilkada bisa terhambat. 2. Pengaturan Ketertiban Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) PKPU mengatur bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Namun, siapa yang menentukan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK di suatu kabupaten di Papua Pegunungan? Hal ini biasanya diatur lebih rinci dalam Perda tentang Ketertiban Umum atau Perda tentang Tata Ruang. Perda inilah yang menjadi acuan bagi KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam menentukan zonasi kampanye yang tertib agar tidak merusak wajah kota atau mengganggu fasilitas publik. 3. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Meskipun netralitas ASN sudah diatur dalam UU ASN secara nasional, pemerintah daerah dapat memperkuatnya melalui Perda atau peraturan turunan mengenai disiplin pegawai daerah. Hal ini penting untuk memastikan birokrasi lokal tidak memihak pada kontestan tertentu selama masa Pemilu atau Pilkada. 4. Pengelolaan Fasilitas Publik untuk Kegiatan Kepemiluan Pemerintah daerah memiliki aset seperti gedung pertemuan atau lapangan. Perda yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah menjadi dasar hukum bagi KPU jika perlu meminjam pakai fasilitas tersebut untuk kegiatan seperti rapat pleno rekapitulasi suara atau debat kandidat, dengan tetap memegang prinsip perlakuan yang adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Baca juga: Reboisasi Adalah: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya Sinergi KPU dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Perda Suksesnya pemilu di Provinsi Papua Pegunungan tidak hanya bergantung pada kerja keras KPU semata, tetapi juga sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang kondusif bagi iklim demokrasi. KPU perlu proaktif berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan bahwa Perda yang ada mendukung, bukan menghambat, tahapan pemilu. Sebaliknya, dalam menyusun Perda—terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik—Pemerintah Daerah dan DPRD perlu memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemilu agar proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Sebagai penutup, dapat kita pahami kembali bahwa secara hakiki perda adalah wujud nyata dari otonomi daerah dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di tingkat lokal. Meskipun berada di posisi terbawah dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peran Perda sangat strategis sebagai fondasi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam konteks demokrasi, Perda berfungsi sebagai instrumen pendukung yang krusial bagi KPU. Melalui Perda yang mengatur anggaran, ketertiban umum, dan tata kelola aset daerah, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan dapat terlaksana tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara tertib, berkeadilan, dan bermartabat. Memahami Perda adalah bagian dari upaya kita menjadi pemilih yang cerdas dan warga negara yang sadar hukum. (GSP) Sumber Referensi Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.