Norma Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya dalam Kehidupan Bermasyarakat
Tolikara - Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari interaksi dengan sesamanya. Di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang kaya akan kearifan lokal, diperlukan suatu pedoman agar hubungan antarindividu dapat berjalan harmonis. Pedoman inilah yang kita kenal sebagai norma. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memandang pentingnya edukasi mengenai dasar-dasar kehidupan sosial. Pemahaman yang utuh tentang aturan main dalam masyarakat akan membentuk pemilih yang cerdas dan warga negara yang taat asas. Artikel ini akan mengupas tuntas konsep tersebut secara mendalam. Kita tidak hanya membahas definisi, tetapi juga bagaimana norma terbentuk, tingkatan daya ikatnya (termasuk kebiasaan sehari-hari), agen yang menanamkannya, hingga dinamika konflik antarnorma yang mungkin terjadi di lapangan. Baca juga: Politik Uang: Ancaman Demokrasi dan Hukuman Berat Pengertian Norma Untuk memahami fondasi kehidupan bermasyarakat, kita harus memulainya dengan pertanyaan mendasar: apa itu norma? Secara etimologis, kata "norma" berasal dari bahasa Belanda norm (patokan/pedoman) atau bahasa Latin mos (kebiasaan). Dalam pengertian yang komprehensif, norma adalah seperangkat aturan atau kaidah—baik tertulis maupun tidak tertulis—yang disepakati dan mengikat anggota masyarakat sebagai panduan perilaku yang pantas dan dapat diterima. Singkatnya, norma adalah "aturan main" kehidupan. Tanpa norma, masyarakat berpotensi jatuh ke dalam kekacauan (chaos), di mana setiap individu bertindak semau gue tanpa memedulikan hak orang lain. Bagaimana Norma Terbentuk? (Proses Pembentukan Norma) Norma tidak muncul begitu saja secara instan. Ia melalui proses sosial yang dinamis (interaksi sosial). Menurut para sosiolog, pembentukan norma biasanya mengikuti alur berikut: Imitasi dan Inovasi: Berawal dari individu yang melakukan suatu tindakan (cara bertingkah laku) tertentu untuk memenuhi kebutuhannya. Pengulangan: Jika tindakan tersebut dianggap baik dan bermanfaat, tindakan itu diulang-ulang oleh individu tersebut dan diikuti oleh orang lain. Pelembagaan (Institusionalisasi): Ketika tindakan berulang itu diterima secara luas sebagai aturan yang "seharusnya", ia menjadi kebiasaan kolektif. Internalisasi: Akhirnya, aturan tersebut meresap ke dalam kesadaran masyarakat sehingga dipatuhi tanpa perlu berpikir panjang. Jenis-Jenis Norma Berdasarkan Sumbernya Di Indonesia, kita mengenal empat norma utama berdasarkan sumber ajarannya: Norma Agama: Bersumber dari wahyu Tuhan (Kitab Suci). Sanksinya berupa dosa (bersifat eskatologis/akhirat). Contoh: Kewajiban beribadah. Norma Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani manusia. Sanksinya berupa rasa bersalah atau penyesalan. Contoh: Jujur, tidak menyontek. Norma Kesopanan: Bersumber dari pergaulan dan adat istiadat setempat. Sanksinya berupa cemoohan atau pengucilan sosial. Contoh: Menghormati orang tua. Norma Hukum: Bersumber dari negara (UU). Sanksinya tegas dan memaksa (penjara/denda). Contoh: Tertib berlalu lintas, larangan korupsi. Tingkatan Norma Berdasarkan Daya Ikatnya Selain empat jenis di atas, dalam sosiologi (seperti teori William Graham Sumner), norma juga dibedakan berdasarkan seberapa kuat ia mengikat masyarakat. Ini penting untuk memahami spektrum aturan dari yang remeh hingga yang berat: Cara (Usage): Ini adalah norma yang paling longgar. Mengacu pada bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu. Penyimpangan terhadap norma ini tidak akan mendapat hukuman berat, hanya dianggap aneh atau tidak sopan. Contoh: Cara memegang sendok saat makan, cara berpakaian saat santai. Jika Anda makan bersuara (mengecap), orang mungkin hanya akan menegur pelan atau menatap aneh, tapi tidak akan memenjarakan Anda. Kebiasaan (Folkways): Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena dianggap baik. Daya ikatnya lebih kuat dari Usage. Contoh: Memberi salam saat bertemu, membungkuk saat lewat di depan orang tua, atau tradisi mudik saat hari raya. Tata Kelakuan (Mores): Kebiasaan yang sudah diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan. Pelanggarannya dianggap jahat. Contoh: Larangan berzinah, larangan berjudi, atau larangan meminum minuman keras di tempat umum. Adat Istiadat (Custom): Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Sanksinya keras, bisa berupa pengusiran atau sanksi adat fisik/denda. Ini sangat relevan bagi masyarakat Papua Pegunungan. Contoh: Aturan pernikahan adat, hukum waris adat, atau denda adat (bayar babi/noken) jika terjadi konflik antarkelompok. Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024 Agen Sosialisasi: Bagaimana Kita Mengenal Norma? Norma tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi. Siapa yang mengajarkannya? Keluarga (Primer): Tempat pertama seorang anak belajar konsep "boleh" dan "tidak boleh". Sekolah: Mengajarkan norma disiplin, hukum, dan kewarganegaraan secara formal. Teman Sebaya (Peer Group): Mengajarkan norma solidaritas dan aturan main dalam pergaulan. Media Massa: Televisi, internet, dan media sosial kini menjadi agen yang sangat berpengaruh dalam membentuk standar norma baru, terutama bagi generasi muda. Konflik Antarnorma: Ketika Aturan Bertabrakan Dalam realitasnya, penerapan norma tidak selalu mulus. Terkadang terjadi konflik atau pertentangan antara satu norma dengan norma lainnya. Contoh Situasi: Sebuah tradisi adat tertentu mungkin mengizinkan tindakan yang sebenarnya dilarang oleh hukum positif negara, atau sebaliknya. Misalnya, praktik "perang-perangan" sebagai resolusi konflik di masa lalu, yang kini bertentangan dengan norma hukum pidana negara. Solusi: Dalam negara hukum dan demokrasi, penyelesaian konflik norma biasanya dilakukan melalui hierarki hukum (hukum negara sebagai panglima tertinggi) namun dengan tetap menghormati kearifan lokal melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) atau musyawarah mufakat. Di Papua, peran para tokoh adat sangat krusial untuk menyelaraskan norma adat agar tetap sejalan dengan norma hukum nasional. Fungsi Penting Norma Menciptakan Ketertiban (Order): Mencegah benturan kepentingan. Alat Kontrol Sosial: Mengawasi perilaku agar tidak menyimpang. Pedoman Perilaku: Memberikan arah yang jelas bagi individu. Menjaga Solidaritas: Kepatuhan pada norma yang sama memperkuat rasa in-group feeling (kebersamaan). Norma adalah sistem yang kompleks namun vital. Ia bukan sekadar aturan kaku, melainkan napas dari kehidupan sosial itu sendiri. Mulai dari cara kita makan (usage) hingga aturan hukum negara (law), semuanya membentuk jaring pengaman agar peradaban manusia tetap terjaga. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, memahami tingkatan dan jenis norma ini sangat penting. Kita diajak untuk menjadi warga yang tidak hanya taat pada hukum negara, tetapi juga menjunjung tinggi adat istiadat yang luhur, serta mampu menyelaraskan keduanya demi kedamaian dan kemajuan bersama. (GSP) Referensi: Soekanto, Soerjono. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Horton, Paul B., & Chester L. Hunt. (1999). Sosiologi. Jakarta: Erlangga.