Artikel

Hubungan Persatuan dan Keberagaman dalam Kehidupan Berbangsa

Tiom - Indonesia dikenal di mata dunia bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena karakteristik sosialnya yang unik: sebuah negara kepulauan yang terajut dari ribuan suku, bahasa, budaya, dan agama yang berbeda. Realitas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling majemuk di dunia. Di satu sisi, kemajemukan ini adalah anugerah yang tak ternilai. Namun, di sisi lain, ia menyimpan potensi kerawanan jika tidak dikelola dengan bijak. Dalam konteks pembangunan bangsa dan kehidupan demokrasi—terutama di wilayah yang kaya akan diversitas budaya seperti Provinsi Papua Pegunungan—memahami hubungan persatuan dan keberagaman menjadi sangat krusial. Keduanya bukanlah dua kutub yang saling menegasikan atau berlawanan. Sebaliknya, persatuan dan keberagaman memiliki hubungan dialektis yang saling membutuhkan dan melengkapi. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memandang bahwa pemahaman yang utuh mengenai relasi ini adalah fondasi bagi terciptanya pemilih yang cerdas dan masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana keberagaman dapat menjadi kekuatan pemersatu, tantangan yang dihadapinya, dan mengapa merawat persatuan di tengah perbedaan adalah kunci stabilitas negara. Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan: Kunci Harmoni Bangsa Indonesia Makna Keberagaman dalam Konteks Kebangsaan Keberagaman, atau sering disebut pluralisme atau kebinekaan, adalah kondisi dalam masyarakat di mana terdapat banyak perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang. Di Indonesia, perbedaan tersebut meliputi suku bangsa, ras, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Dalam konteks kebangsaan, keberagaman bukan sekadar fakta demografis atau statistik kependudukan. Lebih dalam dari itu, keberagaman adalah modal sosial dan kekayaan kultural bangsa. Setiap kelompok masyarakat, termasuk di Papua Pegunungan dengan berbagai suku dan adat istiadatnya yang luhur, membawa nilai, kearifan lokal, dan cara pandang yang memperkaya khazanah identitas nasional Indonesia. Keberagaman adalah realitas takdir historis dan geografis yang tidak bisa ditolak. Upaya untuk menyeragamkan keberagaman justru akan mencederai hakikat kemanusiaan dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman adalah langkah awal dalam membangun kehidupan berbangsa yang sehat. Pentingnya Persatuan untuk Menjaga Stabilitas Negara Jika keberagaman adalah realitas yang given (terberi), maka persatuan adalah sebuah upaya sadar dan terus-menerus. Persatuan nasional bukanlah penyeragaman atau penghilangan identitas-identitas lokal demi satu identitas tunggal yang dipaksakan. Persatuan adalah komitmen bersama untuk hidup berdampingan dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan landasan konsensus bersama, yakni Pancasila dan UUD 1945. Pentingnya persatuan terletak pada fungsinya sebagai prasyarat bagi stabilitas dan pembangunan. Tanpa persatuan, energi bangsa akan habis terkuras untuk konflik horizontal yang dipicu oleh perbedaan. Dalam konteks demokrasi dan kepemiluan, persatuan menjadi landasan agar kontestasi politik tidak berujung pada disintegrasi bangsa. Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun semangat persatuan memastikan bahwa setelah proses pemilihan usai, semua elemen kembali bersatu untuk membangun daerah dan negara. Bagaimana Keberagaman Mendukung Persatuan Seringkali muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sesuatu yang berbeda (keberagaman) justru dapat mendukung kesatuan? Inilah inti dari hubungan persatuan dan keberagaman yang unik di Indonesia. Paradoks ini dijembatani oleh semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika, yang secara harfiah berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Filosofi ini mengajarkan bahwa persatuan justru menjadi kuat dan bermakna ketika ia dibangun di atas fondasi perbedaan yang saling menghargai. Keberagaman mendukung persatuan melalui beberapa mekanisme: Saling Melengkapi (Komplementer): Perbedaan potensi daerah dan keahlian budaya antar-kelompok masyarakat menciptakan ketergantungan positif. Satu daerah mungkin kaya sumber daya alam, daerah lain kaya sumber daya manusia, sehingga tercipta kerja sama yang mempererat ikatan nasional. Memperkaya Identitas Nasional: Budaya nasional Indonesia bukanlah budaya salah satu suku saja, melainkan puncak-puncak kebudayaan daerah. Tari-tarian dari Papua, gamelan dari Jawa, atau tenun dari Nusa Tenggara, semuanya membentuk mozaik identitas Indonesia yang kaya dan disegani dunia. Melatih Toleransi: Hidup di tengah keberagaman "memaksa" masyarakat Indonesia untuk terus melatih otot toleransi dan empati. Kemampuan untuk menerima "yang lain" (the others) adalah perekat sosial paling kuat yang menjadi basis persatuan yang tahan uji. Baca juga: Sumpah Pemuda 1928: Tonggak Persatuan Menuju Indonesia Merdeka Tantangan Persatuan di Tengah Perbedaan Meskipun memiliki potensi positif yang besar, kita harus bersikap realistis bahwa mengelola keberagaman bukanlah tugas yang mudah. Sejarah mencatat bahwa perbedaan seringkali ditunggangi untuk kepentingan sesaat yang memecah belah. Beberapa tantangan utama dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman antara lain: Primordialisme Sempit: Perasaan kesukuan, kedaerahan, atau keagamaan yang berlebihan sehingga menganggap kelompoknya paling benar dan merendahkan kelompok lain. Politisasi Identitas: Penggunaan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagai alat untuk meraih dukungan politik dalam pemilu atau pilkada. Ini sangat berbahaya karena dapat meninggalkan luka sosial yang lama sembuh. Kesenjangan Sosial Ekonomi: Perbedaan perlakuan pembangunan atau ketidakadilan ekonomi antarwilayah atau antarkelompok dapat memicu kecemburuan sosial yang berujung pada konflik, yang kemudian seringkali dibingkai seolah-olah sebagai konflik antar-identitas. Intoleransi dan Radikalisme: Sikap tidak mau menerima perbedaan keyakinan atau pandangan, yang jika dibiarkan dapat menggerus sendi-sendi persatuan bangsa. Cara Membangun Persatuan dalam Masyarakat yang Beragam Merawat hubungan persatuan dan keberagaman agar tetap harmonis memerlukan usaha kolektif dari pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga setiap individu warga negara. Berikut adalah beberapa langkah strategis untuk membangun persatuan dalam masyarakat yang beragam: Penguatan Nilai Pancasila: Pancasila harus diinternalisasi bukan sekadar sebagai hapalan, tetapi sebagai laku hidup sehari-hari. Sila Ketuhanan mengajarkan toleransi beragama, Kemanusiaan mengajarkan perlakuan adil tanpa memandang latar belakang, dan Persatuan Indonesia menjadi payung besarnya. Dialog Antarbudaya dan Antarumat Beragama: Membuka ruang-ruang perjumpaan dan dialog yang tulus untuk menghapus prasangka dan stereotip negatif antarkelompok. Di Papua Pegunungan, peran tokoh adat dan tokoh agama sangat sentral dalam memfasilitasi dialog ini. Pendidikan Multikultural: Kurikulum pendidikan harus menanamkan pemahaman sejak dini bahwa perbedaan adalah hal yang normal dan harus dihargai. Generasi muda harus dididik untuk menjadi warga negara yang inklusif. Penegakan Hukum yang Adil: Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun. Keadilan hukum dan pemerataan ekonomi adalah kunci untuk meredam potensi konflik. Partisipasi Demokratis yang Bertanggung Jawab: Dalam konteks pemilu, masyarakat harus didorong untuk memilih berdasarkan rekam jejak dan program kerja, bukan berdasarkan kesamaan identitas primordial semata. KPU terus berupaya memberikan edukasi agar pemilih menggunakan hak suaranya secara rasional untuk kemajuan bersama. Baca juga: Kasman Singodimejo: Jembatan Persatuan dari Sumpah Pemuda hingga Dasar Negara Hubungan persatuan dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa di Indonesia bersifat simbiosis mutualisme; keduanya saling membutuhkan dan menguatkan. Keberagaman tanpa bingkai persatuan akan mengarah pada perpecahan dan kekacauan. Sebaliknya, persatuan yang dipaksakan tanpa menghargai keberagaman akan menjadi otoriter dan rapuh. Tugas kita bersama, sebagai warga negara yang hidup di tengah kekayaan budaya seperti di Papua Pegunungan, adalah memastikan bahwa keberagaman tetap menjadi rahmat, bukan laknat. Hal ini dapat dicapai dengan menjadikan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Mari kita merayakan perbedaan sebagai kekuatan, dan merawat persatuan sebagai komitmen kebangsaan yang tak bisa ditawar, demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan demokratis. (GSP) Referensi dan Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 ayat (1) tentang Negara Kesatuan, dan Pasal-pasal terkait Hak Asasi Manusia dan kebebasan beragama). Pancasila (Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Menjamin perlindungan terhadap diskriminasi). TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa (Menekankan pentingnya toleransi dan persatuan). Materi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) oleh MPR RI.

Moral Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Kehidupan Bermasyarakat

Elelim - Dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang madani dan demokratis, terutama di wilayah yang dinamis seperti Provinsi Papua Pegunungan, fondasi pembangunan tidak hanya bertumpu pada infrastruktur fisik atau regulasi hukum semata. Ada elemen tak kasat mata namun sangat vital yang menjadi perekat sosial dan penentu arah perilaku individu maupun kolektif. Elemen tersebut sering kita sebut sebagai moral. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Pemilih yang cerdas bukan hanya mereka yang paham teknis pencoblosan, tetapi juga mereka yang memiliki integritas dan panduan nilai yang kuat dalam menentukan pilihan. Di sinilah pemahaman mengenai moral menjadi sangat relevan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan moral? Pertanyaan mendasar mengenai moral adalah apa, seringkali dijawab dengan beragam interpretasi. Artikel ini akan mengupas tuntas konsep moral, mulai dari pengertian dasarnya, sumber-sumber pembentuknya, fungsinya dalam menjaga harmoni sosial, hingga contoh konkretnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di era digital saat ini. Baca juga: Peran Moral dalam Membentuk Karakter dan Perilaku Manusia Pengertian Moral dalam Kehidupan Sehari-Hari Elelim - Untuk memahami esensi dari konsep ini, kita perlu menelusuri akarnya. Secara etimologis, kata "moral" berasal dari bahasa Latin mos (bentuk jamaknya mores), yang berarti kebiasaan, adat istiadat, atau cara hidup. Dalam pengertian yang paling mendasar, moral berkaitan dengan standar perilaku yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moral didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; atau kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa moral adalah seperangkat nilai, prinsip, dan norma yang menjadi pedoman internal bagi seseorang atau kelompok untuk membedakan antara tindakan yang benar (baik) dan yang salah (buruk). Moral berfungsi sebagai kompas etis yang mengarahkan individu dalam mengambil keputusan dan berinteraksi dengan orang lain. Moral berbeda dengan hukum positif. Jika hukum adalah aturan tertulis yang memiliki sanksi tegas dari negara jika dilanggar, moral seringkali bersifat tidak tertulis dan sanksinya lebih bersifat sosial atau psikologis, seperti rasa bersalah, malu, atau pengucilan sosial. Meskipun demikian, moral sering menjadi landasan dalam pembentukan hukum. Sumber-Sumber Pembentuk Moral Moral tidak muncul begitu saja dalam diri seorang individu. Ia adalah hasil dari proses panjang internalisasi nilai-nilai yang berasal dari berbagai sumber eksternal. Berikut adalah sumber-sumber utama pembentuk moral: 1. Agama dan Kepercayaan Bagi masyarakat Indonesia yang religius, termasuk di Papua Pegunungan, agama adalah sumber moral yang paling utama. Ajaran agama memberikan pedoman absolut mengenai apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Tuhan. Nilai-nilai seperti kejujuran, kasih sayang, dan keadilan seringkali berakar kuat dari doktrin keagamaan. 2. Budaya dan Adat Istiadat Setiap daerah memiliki kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Di Papua Pegunungan, nilai-nilai adat istiadat sangat dijunjung tinggi dan menjadi standar perilaku yang mengatur hubungan antaranggota komunitas, penghormatan terhadap alam, dan penyelesaian konflik. Budaya membentuk moral kolektif suatu masyarakat. 3. Lingkungan Keluarga Keluarga adalah institusi pendidikan pertama dan utama. Melalui pola asuh, keteladanan orang tua, dan interaksi sehari-hari di rumah, seorang anak belajar pertama kali tentang konsep benar dan salah, tanggung jawab, dan empati. 4. Pendidikan Formal dan Lingkungan Sosial Sekolah melalui pendidikan karakter dan kewarganegaraan berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai moral universal. Selain itu, interaksi dengan teman sebaya dan lingkungan masyarakat luas juga turut membentuk dan menguji standar moral seseorang. Fungsi Moral bagi Individu dan Masyarakat Keberadaan moral sangat krusial bagi keberlangsungan hidup manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial. Berikut adalah beberapa fungsi utama moral: 1. Pembentuk Karakter dan Integritas Individu Moral berfungsi sebagai fondasi karakter seseorang. Individu yang bermoral tinggi akan memiliki integritas, yaitu keselarasan antara ucapan dan tindakan. Moral membantu seseorang untuk mengendalikan hawa nafsu, egoisme, dan dorongan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi. 2. Penjaga Ketertiban dan Harmoni Sosial Dalam konteks masyarakat, moral berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Bayangkan sebuah masyarakat tanpa standar moral; kekacauan dan hukum rimba akan terjadi di mana yang kuat menindas yang lemah. Moral menciptakan rasa aman, saling percaya, dan prediksi perilaku dalam interaksi sosial, sehingga memungkinkan terjadinya kerja sama yang produktif. 3. Pedoman dalam Pengambilan Keputusan Etis Dalam situasi dilematis, moral menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang tepat. Misalnya, dalam konteks pemilu, seorang pemilih yang bermoral akan menolak praktik politik uang (money politics) meskipun sedang membutuhkan uang, karena ia tahu bahwa tindakan tersebut mencederai nilai kejujuran dan merusak demokrasi. Contoh Sikap Bermoral dalam Kehidupan Penerapan nilai moral termanifestasi dalam tindakan nyata sehari-hari. Berikut adalah beberapa contoh sikap bermoral, baik dalam konteks umum maupun kehidupan berbangsa: Kejujuran: Mengatakan kebenaran meskipun pahit, tidak menyontek saat ujian, dan tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks). Tanggung Jawab: Melaksanakan tugas yang diemban dengan sebaik-baiknya. Sebagai warga negara, contohnya adalah menggunakan hak pilih dalam pemilu secara bertanggung jawab. Toleransi dan Penghormatan: Menghargai perbedaan pendapat, suku, agama, dan pilihan politik orang lain. Tidak memaksakan kehendak dan menghindari ujaran kebencian. Keadilan: Memperlakukan orang lain dengan setara tanpa diskriminasi, serta memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Empati dan Kepedulian: Merasakan penderitaan orang lain dan tergerak untuk membantu mereka yang membutuhkan. Baca juga: Memahami Pakta Integritas: Komitmen Moral untuk Mencegah Korupsi dan Menegakkan Integritas Pentingnya Moral di Era Digital Di era disrupsi teknologi informasi saat ini, tantangan moral menjadi semakin kompleks. Interaksi yang sebelumnya terjadi secara tatap muka kini beralih ke ruang digital yang seringkali anonim dan tanpa batas. Dalam konteks ini, pemahaman bahwa moral adalah panduan perilaku harus diperluas ke ranah maya. Banyak fenomena negatif di dunia digital muncul akibat krisis moral, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian (hate speech), hingga penipuan online. Oleh karena itu, literasi digital harus dibarengi dengan literasi moral. Pengguna internet harus memahami etika bermedia sosial, seperti: Melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing). Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomentar. Menjaga privasi diri sendiri dan orang lain. Tidak menggunakan platform digital untuk menghasut atau memecah belah persatuan. Integritas di dunia nyata harus dicerminkan juga di dunia maya. Seorang yang bermoral tidak akan menjadi pribadi yang berbeda ketika berada di balik layar gawai. Dari uraian di atas, dapat kita pahami kembali bahwa moral adalah seperangkat nilai dan norma yang menjadi kompas etis bagi perilaku manusia dalam membedakan benar dan salah. Ia bukan sekadar konsep abstrak, melainkan fondasi nyata yang membentuk karakter individu dan menjamin keharmonisan masyarakat. Bagi kita di Provinsi Papua Pegunungan, yang sedang giat membangun daerah dan mematangkan kehidupan demokrasi, penegakan nilai-nilai moral—yang bersumber dari agama, adat budaya luhur, dan pendidikan—adalah sebuah keniscayaan. KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat dan mengamalkan nilai-nilai moral dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan politik. Mari kita wujudkan masyarakat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara moral, demi masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia yang lebih bermartabat. (GSP) Referensi: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud Ristek. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Diakses dari kbbi.kemdikbud.go.id. Bertens, K. (2007). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Terkait nilai-nilai Pancasila sebagai sumber moral berbangsa). Magnis-Suseno, Franz. (1987). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Tugas, Wewenang, dan Status Hukum

Wamena - Dalam interaksi sosial kemasyarakatan sehari-hari, kita sering mendengar sapaan "Pak Lurah" atau "Pak Kades" (Kepala Desa) digunakan. Bagi masyarakat awam, kedua jabatan ini kerap dianggap serupa, yakni pemimpin administratif di tingkat wilayah terkecil yang bersentuhan langsung dengan warga. Namun, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Republik Indonesia, terdapat perbedaan lurah dan kepala desa yang sangat fundamental dan substansial. Kekeliruan dalam memahami karakteristik kedua jabatan ini dapat berimplikasi pada kesalahpahaman publik mengenai prosedur pelayanan, mekanisme penyaluran aspirasi, hingga sistem pertanggungjawaban pemimpinnya. Di wilayah yang dinamis seperti Provinsi Papua Pegunungan, di mana struktur pemerintahan lokal terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi khusus, pemahaman yang jernih mengenai hal ini menjadi semakin krusial. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk menyediakan edukasi politik dan pemerintahan yang akurat. Meskipun KPU tidak menyelenggarakan pemilihan kepala desa, pemahaman mengenai struktur pemerintahan di akar rumput adalah fondasi penting bagi pemilih yang cerdas dalam memahami ekosistem demokrasi di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan kedua entitas tersebut, mulai dari status kepegawaian, kewenangan, mekanisme akuntabilitas, hingga dinamika transformasinya. Baca juga: Mengapa Papua Pakai Distrik, Bukan Kecamatan? Ini Penjelasan Lengkapnya Memahami Kelurahan dan Lurah Kelurahan adalah perangkat daerah kabupaten atau kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pemimpinnya disebut Lurah. Secara historis dan sosiologis, kelurahan umumnya terbentuk di wilayah perkotaan atau daerah yang karakteristik masyarakatnya telah bergeser menjadi lebih heterogen dan modern. Penting untuk dicatat bahwa banyak kelurahan di Indonesia pada awalnya adalah desa yang mengalami perubahan status karena perkembangan urbanisasi yang pesat, sehingga membutuhkan struktur pelayanan publik yang lebih birokratis. Dalam menjalankan tugasnya, Lurah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah (Pemda). Mereka adalah ujung tombak birokrasi yang bertugas memastikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota terimplementasi dengan baik di tingkat paling bawah. Memahami Desa dan Kepala Desa Berbeda dengan kelurahan, Desa memiliki definisi yang lebih berakar pada kearifan lokal. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pemimpinnya disebut Kepala Desa. Indonesia yang kaya akan keragaman budaya mengakui berbagai penyebutan untuk jabatan ini. Selain "Kepala Kampung" yang umum digunakan di tanah Papua, kita juga mengenal sebutan "Wali Nagari" di Sumatera Barat, "Keuchik" di Aceh, atau "Lembang" di Toraja. Semua sebutan ini merujuk pada entitas pemimpin desa yang diakui oleh undang-undang. Desa memiliki otonomi asli untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Meskipun Desa memiliki otonomi, dalam praktik administrasi pemerintahan, Desa tetap berada dalam wilayah koordinasi dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Dasar Hukum yang Berbeda Untuk memahami perbedaan lurah dan kepala desa secara valid, kita harus merujuk pada payung hukum yang berbeda: Lurah (Kelurahan): Diatur utamanya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kepala Desa (Desa/Kampung/Nagari, dll): Diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini terus berkembang, terakhir dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang membawa perubahan signifikan pada masa jabatan. Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa: Aturan, Perubahan, dan Perdebatan Terbaru Status Kepegawaian dan Sumber Kewenangan Perbedaan paling mendasar terletak pada siapa mereka dan dari mana asal kewenangan mereka. Status Kepegawaian: Lurah: Adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah birokrat karier yang digaji dan mendapatkan fasilitas dari negara/pemerintah daerah sesuai jenjang kepangkatan mereka. Kepala Desa: Adalah Pejabat Pemerintah Desa. Mereka bukan PNS/ASN. Mereka adalah tokoh masyarakat (pejabat politik di tingkat desa) yang mendapatkan mandat langsung dari warga desa melalui pemilihan. Sumber Kewenangan: Lurah: Memiliki kewenangan yang bersifat delegatif. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018, Lurah menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati/Wali Kota melalui Camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Kewenangan ini mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Kepala Desa: Memiliki kewenangan yang bersifat atributif (diberikan langsung oleh UU Desa) dan kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kepala Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, termasuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme Pengisian Jabatan: Penunjukan vs Pemilihan Aspek ini sering bersinggungan dengan pemahaman masyarakat tentang demokrasi lokal. Lurah Ditunjuk (Sistem Karier Birokrasi): Sebagai jabatan karier ASN, Lurah tidak dipilih melalui pemilihan umum. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota, biasanya atas usul Sekretaris Daerah dan/atau Camat. Syarat utamanya adalah memenuhi kualifikasi kepangkatan ASN dan kompetensi pemerintahan. Kepala Desa Dipilih (Demokrasi Langsung): Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perlu ditegaskan bahwa data pemilih dalam Pilkades disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) berdasarkan data kependudukan desa setempat. Meskipun dalam praktiknya data tersebut seringkali disinkronkan atau terlihat sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik KPU untuk Pemilu/Pilkada, namun basis hukum penyusunannya dan otoritas yang menetapkannya berbeda. KPU tidak terlibat langsung dalam penyusunan data pemilih Pilkades. Masa Jabatan dan Penganggaran Masa Jabatan: Lurah: Tidak dibatasi periode politik. Sebagai ASN, mereka menjabat sesuai kebutuhan organisasi pemerintah daerah, bisa dimutasi kapan saja, atau menjabat hingga memasuki batas usia pensiun. Kepala Desa: Memiliki masa jabatan politik yang pasti (fixed term). Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa kini menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Sumber Anggaran: Kelurahan: Dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Anggaran kelurahan merupakan bagian dari anggaran kecamatan atau pos anggaran tersendiri di OPD terkait. Desa: Memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang otonom. Sumbernya beragam, termasuk Dana Desa (transfer APBN), Alokasi Dana Desa (ADD dari APBD), bagi hasil pajak/retribusi daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Struktur, Akuntabilitas, dan Hubungan Antar-Lembaga Perbedaan status hukum menciptakan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda pula. Di Tingkat Kelurahan: Struktur pemerintahan bersifat hierarkis murni. Lurah dibantu oleh Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi yang juga ASN. Tidak ada lembaga legislatif di tingkat kelurahan. Akuntabilitas: Lurah bertanggung jawab secara administratif sepenuhnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Di Tingkat Desa: Terdapat pembagian kekuasaan. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dan bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan dan pengawasan di desa, yang anggotanya merupakan wakil penduduk. Akuntabilitas: Kepala Desa memiliki akuntabilitas ganda. Secara politis, ia bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui BPD (menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Secara administratif, ia memberikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Hubungan dengan DPRD: Dalam konteks tertentu, Kepala Desa atau asosiasi desa dapat berkoordinasi atau menyampaikan aspirasi terkait kebijakan daerah kepada DPRD Kabupaten/Kota, sebuah jalur yang jarang ditempuh oleh Lurah yang berada dalam garis komando eksekutif. Memahami perbedaan lurah dan kepala desa secara komprehensif sangat penting bagi setiap warga negara. Perbedaan status dari ASN versus pejabat politik, kewenangan delegatif versus atributif, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda, menunjukkan bahwa negara menyediakan dua model pendekatan dalam mengelola pemerintahan di tingkat akar rumput sesuai karakteristik wilayahnya. Di Provinsi Papua Pegunungan, di mana sebutan "Kepala Kampung" dominan, pengakuan terhadap otonomi desa/kampung dan hak asal usul menjadi sangat relevan untuk mendorong pembangunan yang partisipatif. Sementara di wilayah yang berkembang menjadi perkotaan, model kelurahan hadir untuk memberikan pelayanan publik yang lebih terstandarisasi. Dengan mengenali status hukum pemimpin di wilayah tempat tinggal Anda, Anda dapat lebih efektif dalam berpartisipasi, baik melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa/kampung maupun melalui saluran pelayanan publik di tingkat kelurahan. (GSP) Referensi Hukum Utama: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kenali Aturannya: Kapan Pengawalan Capres Beralih dari Polri ke Paspampres?

Wamena - Dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, aspek keamanan kandidat menjadi prioritas negara. Iring-iringan kendaraan pengawalan yang melekat pada para calon pemimpin bangsa bukan sekadar protokol, melainkan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas nasional. Namun, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan Capres dan Cawapres? Apakah Polri atau TNI melalui Paspampres? Kapan wewenang itu beralih? Pertanyaan ini penting dijawab secara akurat agar publik memahami mekanisme ketatanegaraan kita. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi pengamanan kandidat, melibatkan peran Polri, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), dari fase kampanye hingga pelantikan. Baca juga: Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya Fase Kampanye: Ranah Tugas Polri Berdasarkan regulasi, pada tahap awal kontestasi, tanggung jawab keamanan berada di pundak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dasar hukum utamanya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum. Selama masa kampanye hingga masa tenang, Polri menggelar operasi khusus (biasanya bersandi "Operasi Mantap Brata"). Personel Polri bertugas mengawal Capres dan Cawapres yang statusnya saat itu adalah Peserta Pemilu. Tugas Polri meliputi: Pengawalan Lalu Lintas: Memastikan kelancaran mobilitas kandidat. Pengamanan Fisik: Melindungi kandidat dari ancaman langsung. Ketertiban Umum: Menjaga situasi kondusif di lokasi kampanye. Pada fase ini, kandidat belum mendapatkan fasilitas kenegaraan penuh. Pengamanan yang diberikan adalah standar VVIP sipil yang dibiayai negara untuk menjamin hak mereka berkompetisi dengan aman. Titik Peralihan: Penetapan KPU sebagai "Game Changer" Kapan Paspampres masuk? Jawabannya adalah setelah KPU menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Peralihan ini tidak terjadi otomatis saat pencoblosan selesai atau saat quick count beredar, melainkan menunggu keputusan resmi KPU. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Setelah KPU mengetuk palu penetapan, status kandidat berubah dari "Peserta Pemilu" menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih (President/Vice President-Elect). Perubahan status ini memicu perubahan protokol keamanan secara drastis. Mekanisme peralihannya adalah sebagai berikut: KPU menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berkoordinasi dengan Mabes TNI. Panglima TNI mengeluarkan perintah kepada Komandan Paspampres untuk melaksanakan operasi pengamanan VVIP penuh. Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye? Perbedaan Signifikan: Masuknya Paspampres Masyarakat perlu memahami bahwa Paspampres bukanlah sekadar "pengawal". Secara organisasi, Paspampres adalah Badan Pelaksana Pusat Markas Besar TNI (Balakpus Mabes TNI). Meskipun secara administratif berada di bawah TNI, dalam operasi pengamanan VVIP, Paspampres bertanggung jawab langsung kepada Presiden (atau dalam hal ini Presiden Terpilih sebagai simbol negara). Saat Paspampres mengambil alih, standar pengamanan berubah menjadi "Perisai Hidup" (Waskita). Protokol ini sangat ketat, kaku, dan tanpa kompromi. Siapa yang dikawal? Tidak hanya Presiden Terpilih, Wakil Presiden Terpilih juga mendapatkan pengawalan dengan standar yang sama ketatnya. Hak Terbatas: Meski sudah dikawal Paspampres, Presiden dan Wapres Terpilih belum memiliki kewenangan eksekutif (memerintah) atau menggunakan fasilitas kepresidenan lainnya (seperti Istana) sampai mereka resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Peran Senyap BIN: Sinergi Tiga Pilar Keamanan Satu aspek yang sering luput dari perhatian publik adalah peran intelijen. Pengamanan VVIP tingkat tinggi ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan merupakan kolaborasi tiga pilar: BIN (Badan Intelijen Negara): Bertugas menyuplai data intelijen strategis mengenai potensi ancaman jauh sebelum ancaman itu muncul secara fisik. Polri: Tetap berperan dalam menjaga keamanan wilayah (Kamtibmas) yang dilalui rombongan serta pengaturan lalu lintas rute. TNI (Paspampres): Bertugas sebagai lapisan terakhir (Ring 1) yang melekat secara fisik pada objek VVIP. Khususnya pada masa transisi (antara penetapan KPU hingga pelantikan), peran BIN sangat krusial untuk mendeteksi potensi gangguan stabilitas yang mungkin menargetkan calon pemimpin baru. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Masa Tenang dan Masa Tunggu Pelantikan Bagaimana dengan masa tenang dan jeda waktu menunggu pelantikan? Masa Tenang (H-3 Pencoblosan): Pengamanan masih di bawah kendali Polri. Kandidat dilarang berkampanye, namun pengawalan melekat tetap berjalan untuk menjamin keselamatan. Masa Tunggu (Penetapan KPU s.d. Pelantikan): Ini adalah fase kritis yang bisa berlangsung beberapa bulan. Pada fase inilah Paspampres bekerja penuh. Intensitas pengamanan akan setara dengan Presiden aktif, mengingat Presiden/Wapres Terpilih adalah simbol kesinambungan kepemimpinan nasional yang harus dijaga dari segala risiko. Peralihan tongkat estafet pengamanan dari Polri ke Paspampres adalah bukti kemapanan sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Polri bertugas mengawal proses kompetisi yang demokratis, sementara TNI (melalui Paspampres) dan BIN bertugas mengamankan simbol negara yang telah dimandatkan oleh rakyat. Sinergi antar-lembaga ini memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dapat melangkah menuju hari pelantikan dengan aman, siap untuk memimpin Indonesia, dan menyapa seluruh rakyat termasuk di Papua Pegunungan. (GSP) Referensi Hukum: Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres, serta Tamu Negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Tugas PTPS dalam Pemilu: Lengkap dan Mudah Dipahami

Oksibil - Dalam ekosistem demokrasi Indonesia, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah titik paling krusial. Di sanalah kedaulatan rakyat dikonversi menjadi angka-angka yang menentukan masa depan bangsa. Untuk memastikan proses konversi tersebut berjalan jujur, adil, dan transparan, undang-undang menghadirkan sosok pengawas di garda terdepan, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi masyarakat umum, mungkin sering mendengar istilah saksi partai atau petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), namun belum tentu memahami secara utuh apa peran dan tugas PTPS sebenarnya. Padahal, PTPS adalah "mata dan telinga" keadilan pemilu di tingkat paling dasar. Tanpa kehadiran mereka, potensi kecurangan dan kesalahan administrasi akan sulit terdeteksi secara real-time. Artikel ini akan mengupas tuntas peran vital PTPS, mulai dari dasar hukum, rincian tugas, hingga wewenangnya dalam menjaga integritas pemilu, khususnya dalam konteks pengawasan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sesuai namanya, wilayah kerja PTPS adalah di area TPS. Berbeda dengan KPPS yang berjumlah 7 orang per TPS dan bertugas melaksanakan pemungutan suara (di bawah naungan KPU), PTPS hanya berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS dan bertugas mengawasi jalannya tahapan tersebut (di bawah naungan Bawaslu). PTPS adalah ujung tombak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Posisi ini sangat strategis karena mereka adalah satu-satunya otoritas pengawas resmi yang berada di dalam lokasi TPS seharian penuh. Dasar Hukum dan Posisi PTPS dalam Struktur Pengawasan Keberadaan dan tugas PTPS diatur secara tegas dalam regulasi negara. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, petunjuk teknis kerja mereka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dalam struktur pengawasan pemilu, hierarkinya adalah sebagai berikut: Bawaslu RI (Pusat) Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD/PPL) Pengawas TPS (PTPS) Meskipun berada di struktur paling bawah, peran PTPS sangat vital. Laporan yang dibuat oleh PTPS bisa menjadi bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, integritas dan pemahaman regulasi menjadi syarat mutlak bagi seorang PTPS. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Tugas Utama PTPS pada Hari Pemungutan Suara Berdasarkan Pasal 114 UU No. 7 Tahun 2017, tugas PTPS meliputi pengawasan di berbagai tahapan krusial di TPS. Berikut adalah rincian lengkapnya: 1. Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara Sebelum TPS dibuka (biasanya pukul 07.00 waktu setempat), PTPS harus sudah hadir untuk memastikan: Kotak suara dalam kondisi tersegel dan isinya kosong sebelum diisi surat suara. Perlengkapan logistik (surat suara, tinta, bilik, alat coblos) tersedia lengkap dan sesuai jumlah (DPT + 2% cadangan). Saksi partai politik atau saksi capres membawa surat mandat yang sah. Papan pengumuman DPT dipasang di tempat yang mudah dilihat warga. 2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Saat pemungutan suara berlangsung, PTPS bertugas mengawasi: Apakah petugas KPPS melayani pemilih sesuai urutan kehadiran. Memastikan tidak ada intimidasi atau mobilisasi massa di area TPS. Mengawasi kesesuaian identitas pemilih (KTP-el/Surat Pemberitahuan) dengan DPT. Memastikan pemilih disabilitas mendapatkan perlakuan dan aksesibilitas yang layak. 3. Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara Setelah waktu mencoblos selesai (pukul 13.00), PTPS mengawasi proses transisi menuju penghitungan. Mereka memastikan sisa surat suara yang tidak terpakai telah disilang/dirusak agar tidak disalahgunakan. 4. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara Ini adalah momen paling kritis. Tugas PTPS di sini adalah: Mencermati setiap lembar surat suara yang dibuka oleh Ketua KPPS untuk memastikan validitas coblosan (Sah/Tidak Sah). Mengawasi pencatatan hasil suara ke dalam Formulir C.Hasil (Plano) agar tidak ada kesalahan tulis atau manipulasi angka. Memastikan Salinan Berita Acara diberikan kepada saksi dan PTPS sendiri. 5. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara Setelah kotak suara dikunci kembali, PTPS mengawasi pergeseran kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, untuk mencegah terjadinya penukaran kotak suara di tengah jalan. Kewenangan PTPS Saat Menemukan Pelanggaran PTPS bukan sekadar penonton. Undang-undang memberikan kewenangan (otoritas) kepada mereka untuk bertindak jika terjadi penyimpangan. Kewenangan tersebut meliputi: Menyampaikan Keberatan: PTPS berhak menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada KPPS jika menemukan prosedur yang tidak sesuai aturan. Contoh: Jika KPPS membiarkan pemilih mencoblos dua kali, PTPS wajib menegur. Menerima Salinan Berita Acara: PTPS berhak mendapatkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (Formulir Model C) sebagai data pembanding Bawaslu. Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU): Dalam kondisi pelanggaran berat (seperti pembukaan kotak suara tidak sah atau pemilih non-DPT/DPTb ikut memilih), PTPS dapat membuat rekomendasi yang diteruskan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan PSU. Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru Perbedaan PTPS dengan PPL dan Panwascam Masyarakat sering tertukar antara PTPS, PPL (PKD), dan Panwascam. Berikut perbedaannya agar lebih mudah dipahami: Panwascam (Kecamatan): Mengawasi tahapan pemilu di skala kecamatan, membawahi PKD dan PTPS. PPL/PKD (Kelurahan/Desa): Mengawasi tahapan di tingkat desa, merekrut PTPS, dan mengawasi distribusi logistik sampai ke desa. PTPS: Fokus hanya pada satu titik TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Ruang lingkupnya paling mikro namun paling detail. Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi oleh PTPS Di era modern, tugas PTPS juga melibatkan teknologi. Selain mencatat kejadian khusus di Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan), PTPS kini dibekali aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu). PTPS wajib: Mendokumentasikan (foto/video) kejadian di TPS, seperti suasana pencoblosan dan lembar C.Hasil Plano. Mengunggah hasil penghitungan suara ke aplikasi Siwaslu secara cepat agar Bawaslu memiliki data pembanding real-time. Melaporkan dugaan pelanggaran administratif atau pidana pemilu sesegera mungkin kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL/PKD. Tantangan PTPS di Lapangan Menjadi PTPS bukanlah tugas yang ringan, terutama di wilayah dengan karakteristik geografis unik seperti Provinsi Papua Pegunungan. Kondisi Geografis: Lokasi TPS yang terpencil seringkali menyulitkan sinyal internet untuk pelaporan cepat melalui aplikasi. Tekanan Sosial: PTPS sering menghadapi tekanan dari saksi partai, tim sukses, atau bahkan tokoh masyarakat setempat yang ingin memaksakan kehendak. Kelelahan Fisik: Proses pemungutan hingga penghitungan suara seringkali berlangsung hingga larut malam atau dini hari, menuntut stamina prima. Pemahaman Sistem Noken (Khusus Wilayah Tertentu): Di beberapa titik di Papua Pegunungan yang masih menggunakan sistem noken/ikat, PTPS harus jeli memastikan bahwa proses musyawarah mufakat (jika diterapkan) tetap tercatat administrasinya dengan benar sesuai regulasi khusus yang berlaku (PKPU terkait). Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Pentingnya Peran PTPS untuk Menjaga Integritas Pemungutan Suara Mengapa kita harus peduli dengan tugas PTPS? Karena PTPS adalah garansi keadilan. Keberadaan mereka meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang ingin memanipulasi suara. Data yang dimiliki PTPS adalah data pembanding yang valid. Jika nanti terjadi perbedaan jumlah suara antara data KPU dan data saksi partai, data milik Bawaslu (yang dikumpulkan oleh PTPS) sering menjadi rujukan penengah yang objektif karena posisi mereka yang netral. Oleh karena itu, sinergi antara KPPS (jajaran KPU) dan PTPS (jajaran Bawaslu) di lapangan harus bersifat kemitraan yang konstruktif. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menyukseskan pemilu yang berintegritas. Tugas PTPS dalam pemilu sangatlah kompleks dan vital. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menyelamatkan kemurnian suara rakyat. Dari memastikan kotak suara kosong hingga mengawal lembar hasil penghitungan, PTPS bekerja untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan di atas rel aturan hukum. Bagi masyarakat Papua Pegunungan, mari kita dukung kinerja para pengawas di TPS. Jika Anda melihat adanya PTPS yang bekerja di TPS Anda, ketahuilah bahwa mereka sedang berjuang menjaga hak suara Anda. Mari bersama-sama wujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Referensi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Website Resmi Bawaslu RI.

Bolehkah Presiden Kampanye? Ini Aturan Lengkapnya

Wamena - Menjelang pesta demokrasi, suhu politik nasional kerap memanas. Berbagai manuver dan pernyataan tokoh publik menjadi sorotan, termasuk tindakan seorang Presiden. Salah satu pertanyaan paling mendasar dan sering muncul di benak masyarakat adalah: apakah presiden boleh kampanye? Pertanyaan ini bukan sekadar keingintahuan awam, melainkan wujud kepedulian publik terhadap netralitas kekuasaan eksekutif dalam kontestasi pemilihan umum. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sekaligus kepala negara, posisi Presiden sangatlah strategis dan memiliki pengaruh yang besar. Untuk menjawab pertanyaan ini secara jernih dan akurat, kita harus merujuk pada landasan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Artikel ini akan mengupas tuntas aturan main mengenai keterlibatan Presiden dalam kampanye, membedah hak politiknya, serta batasan-batasan ketat yang wajib dipatuhi demi menjaga integritas pemilu. Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye? Apakah Presiden Boleh Kampanye? Dasar Hukumnya Jawaban singkat atas pertanyaan apakah presiden boleh kampanye adalah: Ya, boleh. Namun, jawaban ini harus segera diikuti dengan catatan tebal: dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Secara hukum, UU Pemilu tidak melarang seorang Presiden untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye." Hak ini diberikan mengingat Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan jabatan politik yang umumnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun, pelaksanaan hak ini tidak boleh dilakukan secara serampangan. Undang-undang yang sama juga mengatur mekanisme dan batasan agar kekuasaan yang melekat pada jabatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan elektoral semata. Presiden sebagai Warga Negara: Hak Politiknya Penting untuk dipahami bahwa seorang Presiden memiliki dua kapasitas yang melekat pada dirinya secara bersamaan. Pertama, kapasitas sebagai pejabat negara (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan). Kedua, kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak politik. Hak untuk berkampanye yang diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu tersebut merupakan manifestasi dari hak politik Presiden sebagai warga negara. Sebagai individu yang mungkin berafiliasi dengan partai politik tertentu, atau bahkan berstatus sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali, Presiden memiliki kepentingan politik yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang untuk diekspresikan melalui kampanye. Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memisahkan kedua kapasitas ini agar tidak tumpang tindih saat tahapan pemilu berlangsung. Di sinilah rambu-rambu hukum berperan vital. Batasan Presiden Saat Melakukan Kampanye Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu memberikan pagar pembatas yang tegas agar "gelanggang" kompetisi tetap adil. Syarat mutlak bagi Presiden (dan juga pejabat negara lainnya seperti Menteri) untuk dapat berkampanye diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Poin kedua mengenai "cuti di luar tanggungan negara" sangat krusial. Artinya, saat Presiden memutuskan untuk turun gunung berkampanye bagi dirinya sendiri atau peserta pemilu lain, ia harus menanggalkan atribut kepresidenannya untuk sementara waktu dan tidak boleh membebani anggaran negara untuk kegiatan politik tersebut. Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu? Aturan Fasilitas Negara: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Definisi "fasilitas negara" yang dilarang digunakan saat Presiden berkampanye sering menjadi area abu-abu yang memicu perdebatan. Untuk memperjelas hal ini, UU Pemilu merincinya dalam Pasal 304. Fasilitas negara yang dilarang keras digunakan selama kampanye meliputi: Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Namun, ada pengecualian penting yang diatur dalam Pasal 305. Pengecualian ini berkaitan dengan fasilitas pengamanan dan kesehatan. Sebagai simbol negara dan pemegang kekuasaan tertinggi, keselamatan Presiden adalah prioritas keamanan nasional. Oleh karena itu, fasilitas pengamanan (seperti Pasukan Pengamanan Presiden/Paspampres) dan protokol kesehatan standar tetap melekat pada Presiden meskipun sedang dalam status cuti kampanye. Penggunaan fasilitas pengamanan ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Peran KPU dan Bawaslu dalam Mengawasi Kampanye Pejabat Negara Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertugas menyusun peraturan teknis (PKPU) yang menjabarkan pelaksanaan kampanye, termasuk tata cara cuti bagi pejabat negara. KPU memastikan bahwa jadwal dan metode kampanye yang dilakukan oleh Presiden—jika memilih untuk berkampanye—sesuai dengan regulasi. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memegang peran kunci dalam pengawasan. Bawaslu bertugas memastikan bahwa syarat-syarat dalam Pasal 281 (cuti dan non-fasilitas negara) benar-benar dipatuhi. Jika ada indikasi Presiden melakukan kampanye terselubung saat kunjungan kerja dinas, atau menggunakan fasilitas negara di luar ketentuan pengamanan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Contoh Praktik Presiden Kampanye di Pemilu Terdahulu Praktik Presiden ikut berkampanye bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu modern Indonesia pasca-reformasi. Pada Pemilu 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, mengambil cuti untuk menjadi juru kampanye nasional partainya di beberapa daerah. Hal ini dilakukan dengan mengajukan cuti resmi dan mematuhi protokol yang ada. Pada Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo sebagai petahana juga melakukan kampanye. Statusnya sebagai kandidat membuatnya secara otomatis terlibat dalam kegiatan kampanye, yang tentu saja harus dilakukan dengan mematuhi aturan cuti dan pembatasan fasilitas negara di luar standar pengamanan. Baca juga: Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara Risiko dan Polemik: Netralitas Kekuasaan Eksekutif Meskipun secara legal formal UU Pemilu menjawab "ya" untuk pertanyaan apakah presiden boleh kampanye, pada praktiknya isu ini selalu memantik polemik etis. Risiko terbesar adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bersifat halus. Sangat sulit memisahkan secara sempurna antara kunjungan kerja sebagai Kepala Pemerintahan dengan kegiatan yang bermuatan politis, terutama jika dilakukan pada masa kampanye. Ada kekhawatiran bahwa program-program pemerintah dapat "ditunggangi" untuk keuntungan elektoral calon tertentu yang didukung Presiden. Selain itu, keterlibatan aktif Presiden dalam kampanye juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Meskipun undang-undang menuntut ASN/TNI/Polri bersikap netral, sikap politik terbuka dari "panglima tertinggi" mereka dapat menimbulkan tekanan psikologis atau sinyal hirarkis yang tersamar di birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat disimpulkan bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk ikut serta dalam kampanye pemilu. Namun, hak ini bukanlah cek kosong. Pelaksanaannya dibatasi oleh pagar hukum yang ketat, yakni kewajiban cuti di luar tanggungan negara dan larangan penggunaan fasilitas negara, kecuali yang menyangkut standar pengamanan dan kesehatan. Bagi masyarakat, memahami aturan ini sangat penting untuk melakukan pengawasan partisipatif. Kita perlu cermat membedakan kapan seorang Presiden bertindak sebagai Kepala Negara, dan kapan ia bertindak sebagai aktor politik yang sedang menggunakan hak kampanyenya. Kepatuhan seorang pemimpin negara terhadap aturan main ini adalah ujian penting bagi kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (khususnya Pasal 281, 299, 304, dan 305).