Artikel

Bedah Aturan: Evolusi Kapasitas TPS dari Pemilukada 2010 ke Pemilu 2024 dan Dampaknya bagi Papua Pegunungan

Oksibil - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah organisme yang hidup; ia terus tumbuh, belajar, dan beradaptasi dari pengalaman masa lalu. Setiap perubahan regulasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dasarnya adalah upaya korektif untuk menyempurnakan sistem demokrasi kita agar semakin mendekati prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, memahami sejarah perubahan aturan ini sangat penting. Bukan sekadar untuk nostalgia, melainkan sebagai pijakan untuk memahami filosofi di balik aturan yang berlaku saat ini. Salah satu perubahan paling kasat mata dan berdampak signifikan pada teknis di lapangan adalah mengenai batas maksimal jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika kita menengok arsip regulasi satu dekade silam dan membandingkannya dengan Pemilu 2024, terlihat jurang perbedaan yang mencolok terkait kapasitas TPS. Artikel ini akan membedah evolusi aturan tersebut—dari era "TPS Gemuk" di tahun 2010 menuju era "TPS Ramping" saat ini—serta implikasinya terhadap beban kerja penyelenggara dan kualitas pelayanan pemilih di wilayah Papua Pegunungan. Baca juga: Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan Kilas Balik 2010: Era "TPS Gemuk" dengan 600 Pemilih Mari kita membuka kembali lembaran sejarah melalui dokumen Panduan KPPS Pemilukada terbitan tahun 2010. Dokumen ini menjadi saksi bisu bagaimana pemilu dikelola pada masa itu. Salah satu poin krusial yang tercantum dalam panduan teknis tersebut adalah mengenai jumlah pemilih. Diatur bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 600 (enam ratus) orang. Angka ini, jika dilihat dengan kacamata hari ini, tergolong sangat besar. Filosofi di Balik Aturan Lama: Pada masa itu, pendekatan efisiensi anggaran dan logistik mungkin menjadi salah satu pertimbangan utama. Dengan menampung lebih banyak pemilih dalam satu TPS, jumlah total TPS yang harus didirikan menjadi lebih sedikit. Hal ini secara teoritis menyederhanakan distribusi logistik dan perekrutan petugas. Implikasi di Lapangan: Namun, kapasitas 600 orang menciptakan tekanan luar biasa pada hari pemungutan suara. Antrean Panjang: Melayani 600 orang dalam rentang waktu pukul 07.00 hingga 13.00 (hanya 6 jam) berarti KPPS harus melayani rata-rata 100 pemilih per jam, atau hampir 2 pemilih setiap menit tanpa henti. Ini menciptakan antrean yang mengular dan potensi ketidaknyamanan bagi pemilih. Beban Penghitungan Suara: Dengan 600 surat suara (dikalikan jumlah jenis pemilihan), proses penghitungan suara seringkali berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari berikutnya. Kelelahan fisik dan mental petugas KPPS menjadi risiko terbesar yang dapat memengaruhi akurasi pencatatan. Baca juga: Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS Pergeseran Paradigma: Menuju "TPS Ramping" di Pemilu 2024 Belajar dari evaluasi pemilu-pemilu sebelumnya—terutama pengalaman pahit Pemilu 2019 di mana banyak petugas yang kelelahan ekstrem—KPU melakukan perubahan mendasar. Regulasi terbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024, mengubah drastis batas maksimal pemilih. Saat ini, jumlah pemilih per TPS dibatasi paling banyak 300 (tiga ratus) orang untuk Pemilu (Pileg dan Pilpres). Filosofi Aturan Baru: Kualitas di Atas Kuantitas Perubahan dari 600 menjadi 300 ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan pergeseran paradigma. Fokus KPU bergeser dari efisiensi jumlah TPS menjadi kualitas pelayanan pemilih dan kesejahteraan petugas. Pelayanan Lebih Humanis: Dengan beban pemilih yang berkurang separuhnya, KPPS memiliki waktu lebih untuk melayani setiap pemilih dengan cermat, termasuk memberikan perhatian khusus pada pemilih lansia dan disabilitas. Akurasi dan Kesehatan Petugas: Jumlah surat suara yang lebih sedikit membuat proses penghitungan suara dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat, sebelum petugas mencapai titik kelelahan yang membahayakan kesehatan. Dampak pada Beban Kerja KPPS di Fase Persiapan Evolusi aturan kapasitas TPS ini berdampak langsung pada ritme kerja penyelenggara di tingkat paling bawah, bahkan sebelum hari-H tiba. Hal ini terasa signifikan saat pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Dengan jumlah pemilih yang lebih "ramping" (maksimal 300), berikut adalah perubahan beban kerja di fase persiapan: Distribusi C6 Lebih Terkelola: Salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang paling menantang adalah membagikan Surat Pemberitahuan (Formulir C6). Di era 2010, satu tim KPPS harus menjangkau hingga 600 orang. Saat ini, beban tersebut terbagi. Meskipun jumlah total pemilih tetap sama, namun pembagian tugas menjadi lebih realistis untuk diselesaikan tepat waktu. Penyiapan Lokasi TPS: Menyiapkan TPS untuk menampung sirkulasi 300 orang tentu berbeda dengan 600 orang. KPPS saat ini dapat merancang tata letak (layout) TPS yang lebih lega, memastikan alur masuk-keluar yang lebih teratur, dan menyediakan ruang tunggu yang lebih nyaman tanpa harus berdesak-desakan parah seperti di era "TPS gemuk". Baca juga: Begini Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Kontekstualisasi bagi Papua Pegunungan Bagi Provinsi Papua Pegunungan, perubahan aturan ini memiliki dua sisi mata uang yang harus dikelola dengan bijak oleh KPU Daerah. Sisi Positif (Aksesibilitas): Pembatasan 300 pemilih berarti jumlah TPS akan bertambah banyak dan lokasinya akan semakin menyebar mendekati pemukiman penduduk. Di wilayah dengan topografi pegunungan yang ekstrem, ini adalah kabar baik. Pemilih di kampung-kampung terpencil tidak perlu lagi berjalan kaki terlalu jauh menuruni atau mendaki bukit untuk mencapai TPS yang dipusatkan di satu titik ramai (seperti model TPS 600 pemilih). Pemilu menjadi lebih dekat dengan rakyat. Tantangan (Logistik dan SDM): Di sisi lain, bertambahnya jumlah TPS berarti bertambah pula kebutuhan logistik yang harus didistribusikan dan jumlah SDM KPPS yang harus direkrut dan dilatih. Bagi KPU Papua Pegunungan, ini berarti kerja ekstra dalam manajemen distribusi logistik yang seringkali harus menggunakan moda transportasi udara atau jalan kaki di medan yang sulit. Perbandingan antara aturan kapasitas TPS tahun 2010 dan aturan saat ini menunjukkan komitmen kuat KPU untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi prosedural di Indonesia. Perubahan dari maksimal 600 menjadi sekitar 300 pemilih per TPS adalah langkah maju untuk memanusiakan proses pemilu—baik bagi pemilih maupun bagi petugas KPPS. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, memahami sejarah regulasi ini penting untuk mengapresiasi standar yang berlaku saat ini. Meskipun tantangan geografis tidak pernah mudah, aturan yang lebih ramping ini memberikan peluang untuk melayani pemilih di pegunungan dengan lebih baik, lebih cermat, dan lebih bermartabat. (GSP) Referensi Hukum dan Sumber: Panduan KPPS Pemilukada Tahun 2010 (Dokumen Arsip). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemungutan Suara pada Pemilu 2024. Catatan: Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari edukasi publik mengenai sejarah dan perkembangan regulasi kepemiluan. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan

Karubaga - Bagi sebagian besar masyarakat, hari pemungutan suara adalah sebuah perayaan demokrasi. Warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan hak suaranya dalam hitungan menit, mencelupkan jari ke tinta, lalu pulang menunggu hasil. Namun, bagi tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS, hari itu adalah puncak dari sebuah maraton panjang yang menguras energi fisik dan mental. Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang unik dan semangat demokrasi yang terus bertumbuh, peran KPPS sangatlah vital. Mereka adalah garda terdepan KPU, wajah penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemilih di akar rumput. Seringkali, publik tidak menyadari betapa berat beban tanggung jawab yang dipikul oleh para "pejuang demokrasi" ini. Artikel ini akan mengajak Anda melihat lebih dekat rentetan tugas krusial KPPS, sebuah dedikasi yang dimulai jauh sebelum matahari terbit di hari H, demi memastikan setiap suara rakyat di Papua Pegunungan terjaga kemurniannya. Baca juga: Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS Fondasi Awal: Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara Anggapan bahwa KPPS hanya bekerja satu hari adalah kekeliruan besar. Justru, keberhasilan pelaksanaan di hari H sangat bergantung pada persiapan matang pada hari-hari sebelumnya. Tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara adalah fase krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi. Setidaknya ada tiga aktivitas utama dalam fase ini. Pertama, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di wilayah Papua Pegunungan, tugas ini seringkali mengharuskan petugas berjalan kaki menempuh medan yang sulit untuk menjangkau rumah pemilih. Kedua, penyiapan lokasi TPS. KPPS harus memastikan TPS didirikan di lokasi yang strategis, netral, dan sebisa mungkin aksesibel bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Proses pendirian tenda dan penataan meja kursi ini seringkali dilakukan secara gotong royong hingga larut malam. Ketiga, penerimaan logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS harus memastikan jumlah surat suara, kotak suara, bilik, tinta, dan segel diterima dalam kondisi lengkap dan aman. Tanggung jawab menjaga keamanan logistik ini sudah dimulai sejak H-1 di lokasi TPS. Baca juga: Syarat Lokasi TPS: Mewujudkan Pemilu Inklusif yang Mudah Dijangkau dan Ramah Disabilitas di Papua Pegunungan Pagi Buta: Dimulainya Hari yang Panjang Pada hari pemungutan suara, saat sebagian besar masyarakat masih terlelap, anggota KPPS sudah bersiaga di TPS. Sekitar pukul 05.30 atau 06.00 pagi waktu setempat, mereka memulai persiapan akhir. Agenda pagi ini sangat padat. Ketua KPPS memimpin pengucapan sumpah/janji anggota, sebuah komitmen moral untuk bekerja secara jujur dan adil. Selanjutnya, di hadapan para saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS (PTPS) yang telah hadir, KPPS membuka kotak suara yang masih tersegel. Proses ini adalah wujud transparansi. KPPS harus menghitung kembali jumlah surat suara per jenis pemilihan dan memastikan kotak suara dalam keadaan kosong sebelum dikunci kembali untuk digunakan. Ketelitian di pagi buta ini sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya. Pukul 07.00 – 13.00: Melayani Hak Konstitusional Warga Tepat pukul 07.00, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara. Enam jam ke depan adalah ujian kesabaran dan pelayanan prima. KPPS dibagi menjadi beberapa peran, mulai dari penjaga pintu masuk yang memeriksa identitas, petugas yang memberikan surat suara, penjaga kotak suara, hingga petugas tinta. Di Provinsi Papua Pegunungan, antusiasme masyarakat yang tinggi seringkali membuat TPS padat sejak pagi. KPPS harus cermat melayani berbagai kategori pemilih: mulai dari pemilih DPT, pemilih pindahan (DPTb), hingga pemilih yang menggunakan KTP-el (DPK) di satu jam terakhir. Tantangan di fase ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga psikologis. KPPS harus tetap tenang dan tegas menghadapi berbagai dinamika, seperti antrean panjang, pemilih yang bingung dengan tata cara mencoblos, hingga potensi protes dari saksi. Semua harus ditangani dengan berpedoman pada regulasi. Puncak Ketegangan: Penghitungan Suara Setelah pukul 13.00, ketika TPS ditutup untuk pemilih, tugas terberat baru saja dimulai: penghitungan suara. Ini adalah fase yang paling menguras konsentrasi dan emosi. Di tengah kelelahan fisik setelah berdiri berjam-jam melayani pemilih, anggota KPPS dituntut untuk memiliki tingkat fokus yang maksimal. Ketua KPPS harus membuka satu per satu surat suara, menelitinya, dan mengumumkan sah atau tidaknya suara tersebut dengan lantang agar terdengar oleh saksi dan masyarakat yang menyaksikan. Anggota lain bertugas mencatat di papan plano besar (C.Hasil Plano). Proses ini memakan waktu berjam-jam. Kesalahan kecil dalam penjumlahan atau penulisan angka dapat berakibat fatal dan memicu sengketa. Belum lagi jika ada keberatan dari saksi yang harus diselesaikan saat itu juga. Di sinilah integritas dan ketahanan mental KPPS benar-benar diuji. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Garis Finis: Penyegelan dan Penyerahan Kotak Suara Matahari mungkin sudah terbenam, bahkan hari mungkin sudah berganti, namun tugas KPPS belum usai. Setelah penghitungan selesai, mereka harus menyalin hasil dari plano ke dalam formulir salinan untuk diberikan kepada saksi dan PTPS. Seluruh dokumen penting dan surat suara kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara. Proses penyegelan kotak suara dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keamanan dokumen negara tersebut. Tugas akhir mereka adalah mengawal dan menyerahkan kotak suara tersebut kembali kepada PPS di tingkat kampung/desa. Menjadi anggota KPPS di Papua Pegunungan bukanlah pekerjaan ringan. Ia adalah panggilan pengabdian. Dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang melelahkan, pelayanan pemilih yang menuntut kesabaran, hingga ketelitian tingkat tinggi saat penghitungan suara di tengah rasa kantuk yang mendera. Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan apresiasi dan empati kepada para petugas KPPS. Mari dukung kerja keras mereka dengan menciptakan suasana yang kondusif di TPS. Karena di balik suksesnya pemilu yang berintegritas, ada keringat dan dedikasi luar biasa dari rekan-rekan KPPS kita. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS

Dekai - Dalam sistem demokrasi kita, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Untuk menjamin kedua hal tersebut, undang-undang memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kehadiran saksi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen vital untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan dinamika sosial dan geografis yang unik, peran saksi menjadi semakin krusial dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Namun, di lapangan, sering kali terjadi kesalahpahaman mengenai batasan wewenang seorang saksi. Tidak jarang, ketidaktahuan akan aturan main memicu perdebatan yang tidak perlu antara saksi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahkan berpotensi mengganggu jalannya pemilu. Sebagai penyelenggara, KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi yang jelas. Artikel ini hadir sebagai panduan resmi mengenai apa yang menjadi hak (boleh dilakukan) dan larangan (tidak boleh dilakukan) bagi seorang saksi di TPS. Pemahaman ini penting, tidak hanya bagi para saksi, tetapi juga bagi KPPS dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban di TPS. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Siapakah Saksi di TPS? Sebelum membahas hak dan larangan, penting untuk menegaskan siapa yang dimaksud dengan saksi. Saksi adalah orang yang mendapat mandat tertulis dari peserta pemilu (partai politik, pasangan calon presiden/wakil presiden, atau calon anggota DPD) untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Perlu diingat, meskipun membawa mandat dari peserta pemilu, saat berada di dalam area TPS, saksi wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh KPU dan arahan Ketua KPPS. Daftar Hak Saksi di TPS: Apa yang Boleh Dilakukan? Undang-undang memberikan sejumlah hak kepada saksi agar mereka dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif. Berikut adalah daftar hak yang wajib dipenuhi oleh KPPS: 1. Menghadiri Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara Saksi berhak hadir sejak TPS dibuka (pukul 07.00 waktu setempat) hingga seluruh proses penghitungan suara dan penandatanganan berita acara selesai. Mereka berhak menyaksikan pembukaan kotak suara yang masih tersegel, penghitungan jumlah surat suara, hingga pencatatan hasil perolehan suara di formulir C.Hasil plano. 2. Mendapatkan Salinan Dokumen Penting Ini adalah salah satu hak paling krusial. Saksi yang hadir dan menyerahkan surat mandat berhak mendapatkan salinan dokumen resmi dari KPPS, antara lain: Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Dokumen ini penting bagi saksi untuk mencocokkan data pemilih yang datang. Sebaiknya KPPS sudah menyiapkan salinan ini sebagai bagian dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C.Hasil-Salinan): Ini adalah bukti otentik perolehan suara peserta pemilu yang mereka wakili di TPS tersebut. 3. Mengajukan Keberatan Sesuai Prosedur Saksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Ketua KPPS jika mereka melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kesalahan teknis. Contohnya, jika ada pemilih yang tidak berhak tetapi diperbolehkan mencoblos, atau terjadi kesalahan dalam penjumlahan suara. Catatan Penting: Keberatan harus disampaikan dengan cara yang santun dan tertib. Jika keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan saat itu juga oleh Ketua KPPS, saksi berhak meminta agar keberatannya dicatat dalam Formulir Kejadian Khusus (Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU). 4. Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara Di era digital ini, saksi diperbolehkan mengambil foto atau video terhadap hasil penghitungan suara yang tercatat pada Formulir C.Hasil plano yang ditempel di papan pengumuman. Dokumentasi ini penting sebagai data pembanding (data real count internal) bagi peserta pemilu. Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional Daftar Larangan Keras Saksi di TPS: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan? Agar proses pemilu berjalan tertib dan rahasia pilihan pemilih terjaga, ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh saksi. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat saksi dikeluarkan dari TPS oleh Ketua KPPS. 1. Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih Saksi DILARANG KERAS melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi pilihan pemilih. Ini termasuk: Mengajak, membujuk, atau memaksa pemilih untuk memilih calon tertentu saat berada di area TPS. Menunjukkan gestur tubuh, simbol, atau atribut yang mengarah pada dukungan kepada peserta pemilu tertentu (kampanye terselubung di dalam TPS). 2. Melihat Pemilih Saat Mencoblos di Bilik Suara Asas "Rahasia" dalam pemilu adalah absolut. Saksi tidak boleh mendekati bilik suara, mengintip, atau berusaha mencari tahu siapa yang dipilih oleh seseorang. Hak pemilih untuk merahasiakan pilihannya harus dihormati sepenuhnya. 3. Menyentuh dan Mengerjakan Tugas KPPS Saksi adalah pengamat, bukan petugas teknis. Oleh karena itu, saksi DILARANG: Ikut campur dalam tugas KPPS, seperti membagikan surat suara, memeriksa jari pemilih, atau mencelupkan jari pemilih ke tinta. Menyentuh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, bilik suara, surat suara, paku coblos, tinta, segel, dll.) tanpa izin dari Ketua KPPS. 4. Mengganggu Ketertiban dan Proses di TPS Saksi tidak boleh membuat kegaduhan, keributan, atau tindakan provokatif yang dapat mengganggu konsentrasi KPPS dan kenyamanan pemilih. Menyampaikan keberatan harus dilakukan dengan cara yang beradab, bukan dengan berteriak atau mengancam. Ketua KPPS memiliki wewenang penuh untuk menjaga ketertiban di area TPS. Baca juga: UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada Peran KPPS dalam Memfasilitasi Saksi Untuk menghindari potensi konflik, KPPS juga harus proaktif. Beberapa tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang berkaitan dengan saksi antara lain: Menyiapkan tempat duduk khusus bagi saksi yang posisinya strategis, sehingga mereka dapat melihat seluruh proses dengan jelas namun tidak mengganggu alur pemilih. Memastikan ketersediaan salinan DPT dan dokumen lain yang menjadi hak saksi. Komunikasi yang baik antara Ketua KPPS dan para saksi sebelum pemungutan suara dimulai (saat briefing pagi) sangat disarankan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main. Keberadaan saksi yang kritis namun tertib adalah aset bagi demokrasi di Papua Pegunungan. Dengan memahami dan mematuhi daftar hak dan larangan di atas, para saksi dapat menjalankan tugasnya sebagai "mata dan telinga" peserta pemilu secara profesional. Sebaliknya, bagi KPPS, pemahaman ini menjadi pegangan untuk bersikap tegas namun adil dalam mengelola dinamika di TPS. Mari kita jadikan TPS sebagai ruang demokrasi yang bermartabat, di mana setiap pihak menghormati perannya masing-masing demi terwujudnya pemilu yang sukses dan berintegritas. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Syarat Lokasi TPS: Mewujudkan Pemilu Inklusif yang Mudah Dijangkau dan Ramah Disabilitas di Papua Pegunungan

Karubaga - Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi milik semua warga negara, tanpa terkecuali. Prinsip “No One Left Behind” atau tidak ada satupun pemilih yang tertinggal, menjadi nyawa dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Di Provinsi Papua Pegunungan, tantangan untuk mewujudkan prinsip ini tentu memiliki dinamika tersendiri mengingat kondisi geografis yang berbukit dan menantang. Namun, hal tersebut tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk melayani setiap pemilik hak suara, termasuk mereka yang menyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan pemilih berkebutuhan khusus lainnya. Salah satu indikator utama keberhasilan pemilu yang berintegritas adalah kemudahan akses bagi pemilih untuk menyalurkan suaranya. Kunci dari kemudahan ini terletak pada tahap persiapan, khususnya saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menentukan lokasi bukan sekadar mencari lahan kosong, melainkan memastikan tempat tersebut memenuhi standar inklusivitas. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai standar lokasi TPS yang aksesibel dan bagaimana hal ini menjadi bagian krusial dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Urgensi TPS yang Inklusif: Amanat Undang-Undang Penyediaan TPS yang ramah disabilitas bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan perintah undang-undang. Sejak lama, panduan teknis KPU telah menekankan bahwa lokasi TPS harus menjamin kemudahan akses bagi penyandang cacat (disabilitas). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, melayani pemilih disabilitas adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia. Sebuah TPS dikatakan aksesibel apabila pemilih disabilitas dapat: Mengetahui lokasi TPS dengan mudah. Masuk dan keluar TPS tanpa hambatan fisik yang berarti. Menggunakan hak pilihnya secara rahasia dan mandiri (atau dengan pendampingan yang sesuai prosedur). Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara: Survei dan Penentuan Lokasi Banyak yang mengira tugas KPPS hanya sibuk saat hari pencoblosan. Padahal, salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang paling vital adalah melakukan survei lokasi dan mendirikan tenda atau menata ruangan TPS. Pada tahap inilah nasib aksesibilitas pemilu ditentukan. KPPS wajib memastikan lokasi yang dipilih tidak menyulitkan pemilih. Berikut adalah beberapa indikator teknis yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan KPPS saat menentukan lokasi TPS: 1. Permukaan Tanah yang Rata dan Tidak Bergelombang Bagi pengguna kursi roda atau pemilih yang menggunakan alat bantu jalan (kruk), permukaan tanah yang bergelombang, berlubang, atau berbatu besar adalah hambatan serius. Implementasi: Usahakan memilih lokasi di halaman balai kampung, lapangan sekolah, atau area datar lainnya. Jika kondisi tanah di pegunungan cenderung miring, KPPS perlu melakukan perataan tanah sederhana atau memilih lokasi yang paling landai. Baca juga: Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada: Tugas, Honor, Santunan, dan Cara Daftar 2. Akses Masuk yang Lebar dan Tanpa Tangga Pintu masuk TPS harus memiliki lebar yang cukup untuk dilalui kursi roda (minimal 90 cm). Hindari lokasi yang mengharuskan pemilih menaiki anak tangga yang tinggi atau melompati parit. Implementasi: Jika lokasi TPS berada di bangunan yang memiliki tangga (seperti ruang kelas), KPPS wajib membuat bidang miring (ramp) sementara dari papan kayu yang kokoh agar pengguna kursi roda bisa naik tanpa harus diangkat. 3. Tinggi Meja Bilik Suara dan Kotak Suara Seringkali, meja bilik suara diset terlalu tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk mencoblos. Implementasi: Sediakan setidaknya satu bilik suara dengan meja yang lebih rendah (tinggi sekitar 75-80 cm) dan memiliki rongga di bawah meja agar kursi roda bisa masuk. Begitu pula dengan kotak suara, letakkan di ketinggian yang wajar agar pemilih bisa memasukkan surat suara secara mandiri. 4. Pencahayaan yang Memadai Pencahayaan yang baik sangat membantu pemilih lansia atau mereka yang memiliki gangguan penglihatan (low vision) untuk melihat surat suara dengan jelas. Implementasi: Pastikan tenda atau ruangan TPS memiliki akses cahaya matahari yang cukup atau sediakan lampu penerangan tambahan jika kondisi mendung/gelap. Kearifan Lokal dan Tantangan Geografis Papua Pegunungan Menerapkan standar aksesibilitas di wilayah perkotaan tentu berbeda dengan di wilayah pegunungan yang konturnya ekstrem. Di sinilah tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara menuntut kreativitas dan kearifan lokal. Di beberapa distrik di Papua Pegunungan, mungkin sulit menemukan area yang 100% rata dan beraspal. Namun, semangat inklusivitas bisa diwujudkan melalui: Gotong Royong: Masyarakat membantu membersihkan jalan setapak menuju TPS dari rumput tebal atau batu licin. Lokasi Strategis: Memilih lokasi yang dekat dengan pemukiman warga rentan, sehingga mereka tidak perlu berjalan jauh menaiki bukit. Pelayanan Jemput Bola: Jika akses fisik benar-benar sulit diubah, pelayanan petugas KPPS yang sigap dan ramah menjadi kunci. Petugas penerima tamu (KPPS 4) harus proaktif menyambut pemilih disabilitas di depan pintu masuk. Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Fasilitas Pendukung Lainnya di TPS Selain aspek fisik bangunan atau tenda, TPS yang ramah juga ditentukan oleh tata kelola antrean dan logistik. Dalam melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara, pastikan hal-hal berikut juga disiapkan: Kursi Prioritas: Siapkan kursi tunggu khusus di barisan paling depan untuk pemilih disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Mereka tidak boleh dibiarkan berdiri lama dalam antrean. Template Braille: Pastikan alat bantu coblos (template) untuk tunanetra tersedia (biasanya untuk surat suara Presiden dan DPD) dan KPPS tahu cara menawarkannya kepada pemilih. Formulir Pendamping (C-Pendamping): Siapkan formulir pernyataan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan bantuan orang lain saat mencoblos. Ingat, pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih. Mendirikan TPS yang ramah dan aksesibel adalah bukti nyata bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menghargai setiap suara rakyat. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena terhalang tangga yang tinggi atau jalan yang curam. Melalui pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang teliti dalam menentukan lokasi, kita sedang membangun fondasi demokrasi yang manusiawi. Mari kita pastikan TPS di seluruh pelosok Papua Pegunungan, dari lembah hingga puncak bukit, menjadi tempat yang ramah bagi semua. Karena dalam pemilu, setiap suara memiliki nilai yang setara. Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Panduan KPPS (Prinsip Aksesibilitas Lokasi). Catatan: Artikel ini disusun oleh Tim Konten KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk tujuan edukasi publik.

Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas

Wamena - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sering disebut sebagai ujung tombak demokrasi. Di tangan merekalah, kedaulatan rakyat yang disalurkan melalui surat suara dijaga kemurniannya. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik, keberadaan KPPS yang berintegritas bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Namun, menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah tugas yang ringan. Godaan untuk berpihak, tekanan dari peserta pemilu, hingga potensi konflik kepentingan adalah realitas yang mungkin dihadapi di lapangan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai kode etik perilaku penyelenggara pemilu menjadi perisai utama. Integritas tidak hanya dibuktikan saat penghitungan suara, tetapi harus tercermin dalam setiap langkah, termasuk saat melaksanakan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Artikel ini akan menguraikan tujuh prinsip dasar etika yang wajib dipegang teguh oleh setiap anggota KPPS untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Baca juga: Standar Keamanan dan Kenyamanan TPS Sesuai Panduan KPPS Pemilu 2024 Dasar Hukum dan Urgensi Kode Etik Penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga KPPS, diikat oleh satu kesatuan etika yang ketat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku (termasuk prinsip-prinsip dalam Panduan KPPS dan Peraturan DKPP), kode etik berfungsi untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya berdampak pada sanksi administratif bagi petugas, tetapi dapat mencederai legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Di Provinsi Papua Pegunungan, di mana semangat demokrasi terus tumbuh, ketaatan pada aturan main adalah kunci stabilitas sosial pasca-pemilu. 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, berikut adalah tujuh butir etika yang harus mendarah daging dalam diri setiap anggota KPPS: 1. Mandiri dan Netral (Non-Partisan) Prinsip kemandirian adalah mahkota penyelenggara pemilu. Anggota KPPS dilarang keras menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik. "Mandiri" berarti bebas dari intervensi pihak manapun. Implementasi: Tidak memakai atribut partai, tidak menghadiri kampanye, dan menolak pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat memengaruhi keputusan. 2. Jujur Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dalam pemilu. Anggota KPPS wajib menyampaikan data apa adanya. Segala bentuk manipulasi, baik itu pengurangan atau penambahan suara, adalah pengkhianatan terbesar terhadap demokrasi. Implementasi: Mencatat hasil penghitungan suara sesuai fakta di lapangan dan berani melaporkan jika terjadi kekeliruan administrasi tanpa menutup-nutupinya. 3. Adil dan Setara Setiap pemilih, saksi, dan peserta pemilu memiliki hak yang sama. Anggota KPPS tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena alasan kekerabatan, suku, agama, atau status sosial. Implementasi: Melayani pemilih disabilitas dengan kesigapan yang sama seperti melayani pejabat setempat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua saksi untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur. 4. Kepastian Hukum Anggota KPPS bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau kebiasaan semata. Setiap tindakan dan keputusan di TPS harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik itu UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU). Implementasi: Mempelajari buku panduan teknis secara tuntas agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat terjadi sengketa teknis di TPS. 5. Tertib dan Profesional Penyelenggaraan pemilu membutuhkan ketelitian tinggi. Sikap tertib administrasi memastikan setiap suara dapat dipertanggungjawabkan jejaknya. Profesionalitas juga menyangkut kedisiplinan waktu dan pembagian tugas yang jelas antar anggota. Implementasi: Mengisi formulir berita acara (C-Hasil) dengan rapi, lengkap, dan terbaca, serta datang tepat waktu di hari pemungutan suara. Baca juga: Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024: Rincian Lengkap Anggota 1-7, Gaji, dan Aturan Terbaru 6. Keterbukaan (Transparansi) Pemilu adalah pesta rakyat, maka rakyat berhak tahu prosesnya. Keterbukaan akses informasi di TPS akan meminimalisir kecurigaan publik. Implementasi: Menempelkan salinan DPT di papan pengumuman TPS dan memastikan proses penghitungan suara dapat dilihat dengan jelas oleh saksi dan pengawas TPS. 7. Akuntabilitas Setiap tindakan KPPS harus dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas berkaitan erat dengan hasil kerja yang dapat diaudit dan dipercaya kebenarannya. Implementasi: Menjaga keamanan kotak suara dan logistik pemilu agar tidak rusak atau hilang hingga diserahkan kembali kepada PPS. Penerapan Etika dalam Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara Ujian integritas KPPS sejatinya dimulai jauh sebelum TPS dibuka. Seringkali, celah pelanggaran etika justru muncul saat pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Pada fase persiapan inilah interaksi dengan masyarakat dan peserta pemilu mulai intensif. Berikut adalah penerapan kode etik dalam fase pra-pemungutan suara: Pendistribusian Surat Pemberitahuan (C6): Salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang krusial adalah membagikan formulir pemberitahuan memilih kepada warga. Petugas harus memastikan formulir ini sampai langsung ke tangan pemilih yang berhak. Menyembunyikan, menahan, atau memberikan formulir ini kepada orang yang tidak berhak adalah pelanggaran etika berat (tidak jujur dan tidak adil). Penyiapan Lokasi TPS: Saat mendirikan TPS, KPPS harus memegang prinsip aksesibilitas dan netralitas. Lokasi TPS tidak boleh berada di dalam posko pemenangan salah satu calon atau di tempat ibadah. Selain itu, tata letak TPS harus ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini mencerminkan prinsip pelayanan yang adil dan setara. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): Transparansi diuji di sini. KPPS wajib menempelkan DPT di lokasi strategis agar masyarakat bisa mengecek nama mereka. Kelalaian dalam hal ini bisa dianggap sebagai tindakan tidak profesional yang menghambat hak pilih warga. Baca juga: Layanan Pemilih Disabilitas di TPS: Hak, Akses, dan Peran KPPS Menjaga Kepercayaan di Tanah Papua Pegunungan KPU Provinsi Papua Pegunungan menyadari bahwa tantangan di setiap distrik dan kampung memiliki dinamika tersendiri. Namun, standar etika yang berlaku adalah universal secara nasional. Justru di tengah kuatnya ikatan kekerabatan dan komunitas lokal, sikap netral KPPS menjadi semakin vital untuk mencegah konflik horizontal. Anggota KPPS harus berani berkata "tidak" pada intimidasi dan gratifikasi. Loyalitas KPPS hanya tertuju pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ketika seorang anggota KPPS mengenakan rompi tugasnya, ia bukan lagi mewakili keluarga atau klan tertentu, melainkan mewakili negara untuk melayani hak konstitusional warga negara. Menjadi anggota KPPS adalah tugas mulia yang menuntut lebih dari sekadar kemampuan teknis mencoblos dan menghitung. Di dalamnya terdapat tuntutan moral yang tinggi. Ketujuh kode etik di atas—mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel—adalah kompas yang harus dipegang erat. Dengan memahami dan mengamalkan kode etik ini, mulai dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara hingga rekapitulasi selesai, kita turut serta menjaga marwah demokrasi Indonesia. Mari kita wujudkan Pemilu yang bermartabat di Papua Pegunungan, dimulai dari integritas penyelenggara di setiap TPS. (GSP) Referensi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Buku Panduan KPPS (Komisi Pemilihan Umum). *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Sirekap di TPS: Begini Cara Kerja Aplikasi Penghitungan Suara Pemilu

Elelim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemilu melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi penting dalam Pemilu 2024 adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses publikasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil TPS secara cepat dan terbuka, tanpa harus menunggu proses rekapitulasi berjenjang selesai. Apa Itu Sirekap? Sirekap adalah sistem berbasis teknologi informasi yang dikembangkan KPU untuk mendokumentasikan dan menampilkan hasil penghitungan suara Pemilu dari TPS ke publik secara daring. Aplikasi ini digunakan oleh petugas KPPS untuk mengambil foto formulir hasil penghitungan suara, kemudian mengunggahnya ke sistem KPU. Penting dipahami, Sirekap bukan alat penentu hasil Pemilu, melainkan sarana transparansi dan publikasi agar masyarakat dapat melihat hasil penghitungan suara langsung dari TPS. Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat Cara Kerja Sirekap di TPS Proses penggunaan Sirekap dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. Alurnya sebagai berikut: Pertama, KPPS menyelesaikan seluruh proses penghitungan suara dan pengisian formulir hasil penghitungan sesuai ketentuan. Setelah itu, petugas KPPS yang ditugaskan membuka aplikasi Sirekap pada perangkat yang telah disediakan. Kedua, KPPS memotret formulir hasil penghitungan suara, termasuk formulir C Plano dan formulir rekapitulasi lainnya. Foto diambil secara jelas dan utuh untuk memastikan seluruh data dapat terbaca. Ketiga, hasil foto tersebut diunggah ke aplikasi Sirekap. Sistem kemudian menampilkan data dan gambar formulir sebagai informasi awal yang dapat diakses publik melalui kanal resmi KPU. Foto Formulir C sebagai Sumber Informasi Publik Salah satu fitur utama Sirekap adalah penayangan foto formulir C dari setiap TPS. Dengan adanya foto ini, masyarakat dapat: Melihat langsung hasil penghitungan suara di TPS, Mencocokkan data yang ditampilkan dengan formulir fisik, Ikut mengawasi jalannya Pemilu secara partisipatif. Penayangan foto formulir ini menjadi bukti nyata keterbukaan penyelenggaraan Pemilu, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Tujuan Penggunaan Sirekap KPU menggunakan Sirekap dengan beberapa tujuan utama, antara lain: Meningkatkan transparansi Pemilu, Mempercepat akses informasi hasil TPS, Membangun kepercayaan publik terhadap proses penghitungan suara, Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Melalui Sirekap, hasil TPS dapat diketahui lebih awal tanpa mengurangi tahapan resmi rekapitulasi berjenjang yang tetap menjadi dasar penetapan hasil Pemilu. Peran KPPS dalam Menjaga Akurasi Data Sirekap Dalam penggunaan Sirekap, peran KPPS sangat krusial. KPPS bertanggung jawab memastikan: Penghitungan suara dilakukan sesuai prosedur, Formulir diisi dengan benar dan lengkap, Foto formulir diambil dengan jelas dan diunggah sesuai ketentuan. Akurasi data Sirekap sangat bergantung pada ketelitian petugas di TPS. Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Link Download Transparansi Pemilu hingga ke Wilayah Papua Pegunungan Dengan kondisi geografis yang menantang, kehadiran Sirekap menjadi solusi penting untuk memastikan hasil TPS di Papua Pegunungan tetap dapat diakses publik secara luas. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil penghitungan suara di daerahnya. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga Pemilu yang jujur, terbuka, dan dapat dipercaya. Melalui Sirekap, KPU membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawal suara rakyat sejak dari TPS.