Artikel

Pindah Memilih Pemilu 2024: Syarat, Alur, dan Aturan Lengkapnya

Kobagma - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, tidak semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal terdaftar. Karena alasan tertentu, seperti tugas kerja, pendidikan, atau kondisi khusus lainnya, pemilih diperbolehkan untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar hak pilih tetap dapat tersalurkan dengan benar, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pindah memilih, termasuk perbedaan DPT, DPTb, dan DPK, serta layanan yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa Itu Pindah Memilih? Pindah memilih adalah mekanisme yang memungkinkan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan suara di TPS lain yang berbeda dari TPS asalnya, dengan alasan tertentu dan melalui prosedur resmi yang ditetapkan KPU. Pemilih yang pindah memilih akan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan. Baca juga: Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut penjelasan perbedaan ketiganya: 1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) DPT adalah daftar pemilih yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan secara resmi oleh KPU untuk memilih di TPS asal sesuai alamat pada KTP elektronik. 2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar di DPT, namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain. Pemilih DPTb wajib mengurus pindah memilih dan memperoleh bukti pindah memilih dari KPU. 3. DPK (Daftar Pemilih Khusus) DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun tetap memiliki hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik pada hari pemungutan suara, selama sesuai dengan domisili TPS. Syarat Pindah Memilih Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan memenuhi syarat sebagai berikut: Terdaftar dalam DPT Memiliki alasan yang dibenarkan, seperti: Menjalankan tugas di tempat lain Menempuh pendidikan Menjalani perawatan kesehatan Menjadi tahanan atau narapidana Kondisi khusus lainnya sesuai peraturan Mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditetapkan Mengantongi bukti pindah memilih dari KPU atau PPK Alur Pindah Memilih Pemilu 2024 Berikut alur pindah memilih yang perlu diketahui pemilih: Pemilih melapor ke KPU Kabupaten/Kota atau PPK sesuai domisili asal atau tujuan Petugas melakukan verifikasi data pemilih Pemilih ditetapkan sebagai pemilih DPTb Pemilih menerima formulir atau surat keterangan pindah memilih Pemilih memberikan suara di TPS tujuan sesuai ketentuan Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih Layanan Pemilih Pindah Memilih di TPS Di TPS, pemilih pindah memilih akan dilayani dengan ketentuan sebagai berikut: Menunjukkan bukti pindah memilih dan KTP elektronik Dilayani sesuai jenis surat suara yang tersedia di TPS tujuan Dicatat dalam daftar hadir pemilih DPTb Tetap menggunakan hak pilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil Untuk pemilih DPK, layanan diberikan setelah pemilih DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilih, sesuai jam yang ditentukan. Mekanisme pindah memilih merupakan bentuk pelayanan KPU untuk memastikan setiap warga negara tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili asal. Dengan memahami perbedaan DPT, DPTb, dan DPK, serta mengikuti prosedur yang berlaku, pemilih dapat berpartisipasi secara sah dan tertib dalam Pemilu 2024. KPU Provinsi Papua Pegunungan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status pemilih dan segera mengurus pindah memilih apabila diperlukan, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. (GSP)

Kalender Februari 2026 Lengkap: Ini Tanggal Merah dan Long Weekend Imlek

Elelim - Kalender Februari 2026 menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat untuk mengatur jadwal kerja, sekolah, hingga rencana liburan keluarga. Meski hanya memiliki 28 hari, bulan ini menghadirkan libur nasional Tahun Baru Imlek yang disertai cuti bersama, sehingga menciptakan long weekend di pertengahan bulan. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Sekilas Kalender Februari 2026 Jumlah hari: 28 hari Hari libur nasional: 1 hari Cuti bersama: 1 hari Potensi long weekend: 1 kali Cocok untuk perencanaan kerja dan persiapan memasuki bulan puasa Baca juga: Kalender 2026: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, Long Weekend, dan Bulan Tanpa Libur Daftar Tanggal Merah Februari 2026 Berdasarkan ketetapan pemerintah, berikut hari libur nasional di bulan Februari 2026: Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Hari Raya Imlek menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia dan sering dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga serta menjalankan tradisi tahunan. Cuti Bersama Februari 2026 Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama di Februari 2026, yaitu: Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Cuti bersama ini memperpanjang waktu libur dan membuka peluang liburan lebih panjang. Long Weekend Februari 2026: Libur Empat Hari Kombinasi libur akhir pekan, cuti bersama, dan libur nasional menghadirkan long weekend Februari 2026 selama empat hari berturut-turut. Berikut rinciannya: Sabtu, 14 Februari 2026 – Libur akhir pekan Minggu, 15 Februari 2026 – Libur akhir pekan Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Selasa, 17 Februari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru Imlek Long weekend ini bisa dimanfaatkan untuk mudik singkat, liburan keluarga, atau waktu istirahat sebelum kembali ke rutinitas, terlebih karena setelahnya umat Islam diperkirakan mulai memasuki bulan Ramadan. Libur Akhir Pekan Februari 2026 Bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari (Senin–Jumat), Februari 2026 menyediakan 8 hari libur akhir pekan: Sabtu–Minggu, 7–8 Februari 2026 Sabtu–Minggu, 14–15 Februari 2026 Sabtu–Minggu, 21–22 Februari 2026 Sabtu, 28 Februari 2026 Jika kantor hanya meliburkan hari Minggu, maka jumlah libur akhir pekan menjadi 4 hari. Baca juga: Kalender Januari 2026 Lengkap: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend Ringkasan Libur Februari 2026 Berikut ringkasan hari libur yang bisa dinikmati sepanjang Februari 2026: Libur nasional: 1 hari Cuti bersama: 1 hari Libur akhir pekan (Sabtu–Minggu): 8 hari Total hari libur (termasuk akhir pekan): 10 hari Total long weekend: 1 kali Kalender Februari 2026 meski singkat tetap menghadirkan momen libur yang cukup strategis melalui long weekend Imlek. Dengan mengetahui tanggal merah dan jadwal cuti bersama sejak awal, masyarakat dapat menyusun agenda kerja, sekolah, maupun liburan dengan lebih efektif, sekaligus bersiap memasuki bulan puasa. (GSP)

Kalender Januari 2026 Lengkap: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend

Wamena - Kalender Januari 2026 menjadi penanda awal tahun baru yang penting bagi masyarakat Indonesia untuk menyusun rencana aktivitas, pekerjaan, hingga liburan. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Pada bulan Januari 2026, terdapat dua hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau merencanakan liburan singkat di awal tahun. Kalender Januari 2026 Sekilas Jumlah hari: 31 hari Awal bulan: Kamis Akhir bulan: Sabtu Hari libur nasional: 2 hari Cuti bersama: Tidak ada Baca juga: Kalender 2026: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, Long Weekend, dan Bulan Tanpa Libur Daftar Tanggal Merah Januari 2026 Berdasarkan ketetapan pemerintah, berikut daftar hari libur nasional di bulan Januari 2026: Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru 2026 Masehi Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dua tanggal merah ini menjadi momen penting, terutama karena salah satunya jatuh pada hari Jumat dan berdekatan dengan akhir pekan. Long Weekend Januari 2026: Kapan Libur Panjangnya? Masyarakat dapat menikmati long weekend pertama di tahun 2026 pada pertengahan Januari. Berikut rinciannya: Jumat, 16 Januari 2026: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan Libur panjang ini bisa dimanfaatkan untuk perjalanan singkat, liburan keluarga, atau sekadar beristirahat sebelum kembali ke rutinitas kerja dan sekolah. Apakah Ada Cuti Bersama di Januari 2026? Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Januari 2026. Meski demikian, kombinasi libur nasional dan akhir pekan tetap memberikan kesempatan libur yang cukup, khususnya pada momen Isra Mikraj. Hari Besar Nasional Januari 2026 Selain tanggal merah, bulan Januari juga dipenuhi berbagai hari besar nasional yang memiliki nilai sejarah dan sosial, meskipun tidak termasuk hari libur resmi: 3 Januari: Hari Departemen Agama 5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) 10 Januari: Hari Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) 15 Januari: Hari Dharma Samudra 25 Januari: Hari Gizi dan Makanan Nasional Hari Besar Internasional Januari 2026 Berikut beberapa hari peringatan internasional yang jatuh di bulan Januari 2026: 1 Januari: Hari Perdamaian Sedunia 4 Januari: Hari Braille Sedunia 15 Januari: Hari Wikipedia Sedunia 21 Januari: Hari Pelukan Sedunia 24 Januari: Hari Pendidikan Internasional 27 Januari: Hari Peringatan Holocaust Internasional 31 Januari: Hari Wayang Internasional Baca juga: Cuti Bersama Akhir Tahun 2025: Tanggal, Aturan, dan Dampaknya Sekilas Libur Nasional dan Long Weekend Sepanjang 2026 Selain Januari, tahun 2026 juga diwarnai sejumlah libur panjang lainnya, seperti Imlek, Nyepi dan Idul Fitri, Paskah, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Kemerdekaan, hingga Natal. Sepanjang tahun, masyarakat akan menikmati 9 momen long weekend berdasarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama. Dengan mengetahui kalender Januari 2026 lengkap beserta tanggal merah dan long weekend, masyarakat dapat lebih mudah menyusun rencana aktivitas sejak awal tahun. Meski tidak ada cuti bersama, libur Isra Mikraj yang berdekatan dengan akhir pekan tetap menjadi kesempatan ideal untuk beristirahat dan menyegarkan kembali semangat di tahun yang baru. (GSP)

Bedah Aturan: Evolusi Kapasitas TPS dari Pemilukada 2010 ke Pemilu 2024 dan Dampaknya bagi Papua Pegunungan

Oksibil - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah organisme yang hidup; ia terus tumbuh, belajar, dan beradaptasi dari pengalaman masa lalu. Setiap perubahan regulasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dasarnya adalah upaya korektif untuk menyempurnakan sistem demokrasi kita agar semakin mendekati prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, memahami sejarah perubahan aturan ini sangat penting. Bukan sekadar untuk nostalgia, melainkan sebagai pijakan untuk memahami filosofi di balik aturan yang berlaku saat ini. Salah satu perubahan paling kasat mata dan berdampak signifikan pada teknis di lapangan adalah mengenai batas maksimal jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika kita menengok arsip regulasi satu dekade silam dan membandingkannya dengan Pemilu 2024, terlihat jurang perbedaan yang mencolok terkait kapasitas TPS. Artikel ini akan membedah evolusi aturan tersebut—dari era "TPS Gemuk" di tahun 2010 menuju era "TPS Ramping" saat ini—serta implikasinya terhadap beban kerja penyelenggara dan kualitas pelayanan pemilih di wilayah Papua Pegunungan. Baca juga: Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan Kilas Balik 2010: Era "TPS Gemuk" dengan 600 Pemilih Mari kita membuka kembali lembaran sejarah melalui dokumen Panduan KPPS Pemilukada terbitan tahun 2010. Dokumen ini menjadi saksi bisu bagaimana pemilu dikelola pada masa itu. Salah satu poin krusial yang tercantum dalam panduan teknis tersebut adalah mengenai jumlah pemilih. Diatur bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 600 (enam ratus) orang. Angka ini, jika dilihat dengan kacamata hari ini, tergolong sangat besar. Filosofi di Balik Aturan Lama: Pada masa itu, pendekatan efisiensi anggaran dan logistik mungkin menjadi salah satu pertimbangan utama. Dengan menampung lebih banyak pemilih dalam satu TPS, jumlah total TPS yang harus didirikan menjadi lebih sedikit. Hal ini secara teoritis menyederhanakan distribusi logistik dan perekrutan petugas. Implikasi di Lapangan: Namun, kapasitas 600 orang menciptakan tekanan luar biasa pada hari pemungutan suara. Antrean Panjang: Melayani 600 orang dalam rentang waktu pukul 07.00 hingga 13.00 (hanya 6 jam) berarti KPPS harus melayani rata-rata 100 pemilih per jam, atau hampir 2 pemilih setiap menit tanpa henti. Ini menciptakan antrean yang mengular dan potensi ketidaknyamanan bagi pemilih. Beban Penghitungan Suara: Dengan 600 surat suara (dikalikan jumlah jenis pemilihan), proses penghitungan suara seringkali berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari berikutnya. Kelelahan fisik dan mental petugas KPPS menjadi risiko terbesar yang dapat memengaruhi akurasi pencatatan. Baca juga: Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS Pergeseran Paradigma: Menuju "TPS Ramping" di Pemilu 2024 Belajar dari evaluasi pemilu-pemilu sebelumnya—terutama pengalaman pahit Pemilu 2019 di mana banyak petugas yang kelelahan ekstrem—KPU melakukan perubahan mendasar. Regulasi terbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024, mengubah drastis batas maksimal pemilih. Saat ini, jumlah pemilih per TPS dibatasi paling banyak 300 (tiga ratus) orang untuk Pemilu (Pileg dan Pilpres). Filosofi Aturan Baru: Kualitas di Atas Kuantitas Perubahan dari 600 menjadi 300 ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan pergeseran paradigma. Fokus KPU bergeser dari efisiensi jumlah TPS menjadi kualitas pelayanan pemilih dan kesejahteraan petugas. Pelayanan Lebih Humanis: Dengan beban pemilih yang berkurang separuhnya, KPPS memiliki waktu lebih untuk melayani setiap pemilih dengan cermat, termasuk memberikan perhatian khusus pada pemilih lansia dan disabilitas. Akurasi dan Kesehatan Petugas: Jumlah surat suara yang lebih sedikit membuat proses penghitungan suara dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat, sebelum petugas mencapai titik kelelahan yang membahayakan kesehatan. Dampak pada Beban Kerja KPPS di Fase Persiapan Evolusi aturan kapasitas TPS ini berdampak langsung pada ritme kerja penyelenggara di tingkat paling bawah, bahkan sebelum hari-H tiba. Hal ini terasa signifikan saat pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Dengan jumlah pemilih yang lebih "ramping" (maksimal 300), berikut adalah perubahan beban kerja di fase persiapan: Distribusi C6 Lebih Terkelola: Salah satu tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang paling menantang adalah membagikan Surat Pemberitahuan (Formulir C6). Di era 2010, satu tim KPPS harus menjangkau hingga 600 orang. Saat ini, beban tersebut terbagi. Meskipun jumlah total pemilih tetap sama, namun pembagian tugas menjadi lebih realistis untuk diselesaikan tepat waktu. Penyiapan Lokasi TPS: Menyiapkan TPS untuk menampung sirkulasi 300 orang tentu berbeda dengan 600 orang. KPPS saat ini dapat merancang tata letak (layout) TPS yang lebih lega, memastikan alur masuk-keluar yang lebih teratur, dan menyediakan ruang tunggu yang lebih nyaman tanpa harus berdesak-desakan parah seperti di era "TPS gemuk". Baca juga: Begini Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Kontekstualisasi bagi Papua Pegunungan Bagi Provinsi Papua Pegunungan, perubahan aturan ini memiliki dua sisi mata uang yang harus dikelola dengan bijak oleh KPU Daerah. Sisi Positif (Aksesibilitas): Pembatasan 300 pemilih berarti jumlah TPS akan bertambah banyak dan lokasinya akan semakin menyebar mendekati pemukiman penduduk. Di wilayah dengan topografi pegunungan yang ekstrem, ini adalah kabar baik. Pemilih di kampung-kampung terpencil tidak perlu lagi berjalan kaki terlalu jauh menuruni atau mendaki bukit untuk mencapai TPS yang dipusatkan di satu titik ramai (seperti model TPS 600 pemilih). Pemilu menjadi lebih dekat dengan rakyat. Tantangan (Logistik dan SDM): Di sisi lain, bertambahnya jumlah TPS berarti bertambah pula kebutuhan logistik yang harus didistribusikan dan jumlah SDM KPPS yang harus direkrut dan dilatih. Bagi KPU Papua Pegunungan, ini berarti kerja ekstra dalam manajemen distribusi logistik yang seringkali harus menggunakan moda transportasi udara atau jalan kaki di medan yang sulit. Perbandingan antara aturan kapasitas TPS tahun 2010 dan aturan saat ini menunjukkan komitmen kuat KPU untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi prosedural di Indonesia. Perubahan dari maksimal 600 menjadi sekitar 300 pemilih per TPS adalah langkah maju untuk memanusiakan proses pemilu—baik bagi pemilih maupun bagi petugas KPPS. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, memahami sejarah regulasi ini penting untuk mengapresiasi standar yang berlaku saat ini. Meskipun tantangan geografis tidak pernah mudah, aturan yang lebih ramping ini memberikan peluang untuk melayani pemilih di pegunungan dengan lebih baik, lebih cermat, dan lebih bermartabat. (GSP) Referensi Hukum dan Sumber: Panduan KPPS Pemilukada Tahun 2010 (Dokumen Arsip). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemungutan Suara pada Pemilu 2024. Catatan: Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari edukasi publik mengenai sejarah dan perkembangan regulasi kepemiluan. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Di Balik Layar TPS: Rentetan Tugas KPPS dari Pagi Buta hingga Kotak Suara Disegel di Papua Pegunungan

Karubaga - Bagi sebagian besar masyarakat, hari pemungutan suara adalah sebuah perayaan demokrasi. Warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan hak suaranya dalam hitungan menit, mencelupkan jari ke tinta, lalu pulang menunggu hasil. Namun, bagi tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS, hari itu adalah puncak dari sebuah maraton panjang yang menguras energi fisik dan mental. Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan tantangan geografis yang unik dan semangat demokrasi yang terus bertumbuh, peran KPPS sangatlah vital. Mereka adalah garda terdepan KPU, wajah penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemilih di akar rumput. Seringkali, publik tidak menyadari betapa berat beban tanggung jawab yang dipikul oleh para "pejuang demokrasi" ini. Artikel ini akan mengajak Anda melihat lebih dekat rentetan tugas krusial KPPS, sebuah dedikasi yang dimulai jauh sebelum matahari terbit di hari H, demi memastikan setiap suara rakyat di Papua Pegunungan terjaga kemurniannya. Baca juga: Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS Fondasi Awal: Tugas KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara Anggapan bahwa KPPS hanya bekerja satu hari adalah kekeliruan besar. Justru, keberhasilan pelaksanaan di hari H sangat bergantung pada persiapan matang pada hari-hari sebelumnya. Tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara adalah fase krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi. Setidaknya ada tiga aktivitas utama dalam fase ini. Pertama, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di wilayah Papua Pegunungan, tugas ini seringkali mengharuskan petugas berjalan kaki menempuh medan yang sulit untuk menjangkau rumah pemilih. Kedua, penyiapan lokasi TPS. KPPS harus memastikan TPS didirikan di lokasi yang strategis, netral, dan sebisa mungkin aksesibel bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Proses pendirian tenda dan penataan meja kursi ini seringkali dilakukan secara gotong royong hingga larut malam. Ketiga, penerimaan logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS harus memastikan jumlah surat suara, kotak suara, bilik, tinta, dan segel diterima dalam kondisi lengkap dan aman. Tanggung jawab menjaga keamanan logistik ini sudah dimulai sejak H-1 di lokasi TPS. Baca juga: Syarat Lokasi TPS: Mewujudkan Pemilu Inklusif yang Mudah Dijangkau dan Ramah Disabilitas di Papua Pegunungan Pagi Buta: Dimulainya Hari yang Panjang Pada hari pemungutan suara, saat sebagian besar masyarakat masih terlelap, anggota KPPS sudah bersiaga di TPS. Sekitar pukul 05.30 atau 06.00 pagi waktu setempat, mereka memulai persiapan akhir. Agenda pagi ini sangat padat. Ketua KPPS memimpin pengucapan sumpah/janji anggota, sebuah komitmen moral untuk bekerja secara jujur dan adil. Selanjutnya, di hadapan para saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS (PTPS) yang telah hadir, KPPS membuka kotak suara yang masih tersegel. Proses ini adalah wujud transparansi. KPPS harus menghitung kembali jumlah surat suara per jenis pemilihan dan memastikan kotak suara dalam keadaan kosong sebelum dikunci kembali untuk digunakan. Ketelitian di pagi buta ini sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya. Pukul 07.00 – 13.00: Melayani Hak Konstitusional Warga Tepat pukul 07.00, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara. Enam jam ke depan adalah ujian kesabaran dan pelayanan prima. KPPS dibagi menjadi beberapa peran, mulai dari penjaga pintu masuk yang memeriksa identitas, petugas yang memberikan surat suara, penjaga kotak suara, hingga petugas tinta. Di Provinsi Papua Pegunungan, antusiasme masyarakat yang tinggi seringkali membuat TPS padat sejak pagi. KPPS harus cermat melayani berbagai kategori pemilih: mulai dari pemilih DPT, pemilih pindahan (DPTb), hingga pemilih yang menggunakan KTP-el (DPK) di satu jam terakhir. Tantangan di fase ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga psikologis. KPPS harus tetap tenang dan tegas menghadapi berbagai dinamika, seperti antrean panjang, pemilih yang bingung dengan tata cara mencoblos, hingga potensi protes dari saksi. Semua harus ditangani dengan berpedoman pada regulasi. Puncak Ketegangan: Penghitungan Suara Setelah pukul 13.00, ketika TPS ditutup untuk pemilih, tugas terberat baru saja dimulai: penghitungan suara. Ini adalah fase yang paling menguras konsentrasi dan emosi. Di tengah kelelahan fisik setelah berdiri berjam-jam melayani pemilih, anggota KPPS dituntut untuk memiliki tingkat fokus yang maksimal. Ketua KPPS harus membuka satu per satu surat suara, menelitinya, dan mengumumkan sah atau tidaknya suara tersebut dengan lantang agar terdengar oleh saksi dan masyarakat yang menyaksikan. Anggota lain bertugas mencatat di papan plano besar (C.Hasil Plano). Proses ini memakan waktu berjam-jam. Kesalahan kecil dalam penjumlahan atau penulisan angka dapat berakibat fatal dan memicu sengketa. Belum lagi jika ada keberatan dari saksi yang harus diselesaikan saat itu juga. Di sinilah integritas dan ketahanan mental KPPS benar-benar diuji. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Garis Finis: Penyegelan dan Penyerahan Kotak Suara Matahari mungkin sudah terbenam, bahkan hari mungkin sudah berganti, namun tugas KPPS belum usai. Setelah penghitungan selesai, mereka harus menyalin hasil dari plano ke dalam formulir salinan untuk diberikan kepada saksi dan PTPS. Seluruh dokumen penting dan surat suara kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara. Proses penyegelan kotak suara dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan keamanan dokumen negara tersebut. Tugas akhir mereka adalah mengawal dan menyerahkan kotak suara tersebut kembali kepada PPS di tingkat kampung/desa. Menjadi anggota KPPS di Papua Pegunungan bukanlah pekerjaan ringan. Ia adalah panggilan pengabdian. Dari pelaksanaan tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang melelahkan, pelayanan pemilih yang menuntut kesabaran, hingga ketelitian tingkat tinggi saat penghitungan suara di tengah rasa kantuk yang mendera. Melalui artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan apresiasi dan empati kepada para petugas KPPS. Mari dukung kerja keras mereka dengan menciptakan suasana yang kondusif di TPS. Karena di balik suksesnya pemilu yang berintegritas, ada keringat dan dedikasi luar biasa dari rekan-rekan KPPS kita. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.

Jangan Asal Protes! Ini Daftar Hak dan Larangan Saksi Peserta Pemilu di TPS

Dekai - Dalam sistem demokrasi kita, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Untuk menjamin kedua hal tersebut, undang-undang memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kehadiran saksi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen vital untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Di Provinsi Papua Pegunungan, dengan dinamika sosial dan geografis yang unik, peran saksi menjadi semakin krusial dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Namun, di lapangan, sering kali terjadi kesalahpahaman mengenai batasan wewenang seorang saksi. Tidak jarang, ketidaktahuan akan aturan main memicu perdebatan yang tidak perlu antara saksi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahkan berpotensi mengganggu jalannya pemilu. Sebagai penyelenggara, KPU Provinsi Papua Pegunungan memandang penting untuk memberikan edukasi yang jelas. Artikel ini hadir sebagai panduan resmi mengenai apa yang menjadi hak (boleh dilakukan) dan larangan (tidak boleh dilakukan) bagi seorang saksi di TPS. Pemahaman ini penting, tidak hanya bagi para saksi, tetapi juga bagi KPPS dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban di TPS. Baca juga: Menjaga Netralitas di Akar Rumput: 7 Kode Etik Wajib Anggota KPPS Demi Pemilu Berintegritas Siapakah Saksi di TPS? Sebelum membahas hak dan larangan, penting untuk menegaskan siapa yang dimaksud dengan saksi. Saksi adalah orang yang mendapat mandat tertulis dari peserta pemilu (partai politik, pasangan calon presiden/wakil presiden, atau calon anggota DPD) untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Perlu diingat, meskipun membawa mandat dari peserta pemilu, saat berada di dalam area TPS, saksi wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh KPU dan arahan Ketua KPPS. Daftar Hak Saksi di TPS: Apa yang Boleh Dilakukan? Undang-undang memberikan sejumlah hak kepada saksi agar mereka dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif. Berikut adalah daftar hak yang wajib dipenuhi oleh KPPS: 1. Menghadiri Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara Saksi berhak hadir sejak TPS dibuka (pukul 07.00 waktu setempat) hingga seluruh proses penghitungan suara dan penandatanganan berita acara selesai. Mereka berhak menyaksikan pembukaan kotak suara yang masih tersegel, penghitungan jumlah surat suara, hingga pencatatan hasil perolehan suara di formulir C.Hasil plano. 2. Mendapatkan Salinan Dokumen Penting Ini adalah salah satu hak paling krusial. Saksi yang hadir dan menyerahkan surat mandat berhak mendapatkan salinan dokumen resmi dari KPPS, antara lain: Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Dokumen ini penting bagi saksi untuk mencocokkan data pemilih yang datang. Sebaiknya KPPS sudah menyiapkan salinan ini sebagai bagian dari tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara. Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C.Hasil-Salinan): Ini adalah bukti otentik perolehan suara peserta pemilu yang mereka wakili di TPS tersebut. 3. Mengajukan Keberatan Sesuai Prosedur Saksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Ketua KPPS jika mereka melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kesalahan teknis. Contohnya, jika ada pemilih yang tidak berhak tetapi diperbolehkan mencoblos, atau terjadi kesalahan dalam penjumlahan suara. Catatan Penting: Keberatan harus disampaikan dengan cara yang santun dan tertib. Jika keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan saat itu juga oleh Ketua KPPS, saksi berhak meminta agar keberatannya dicatat dalam Formulir Kejadian Khusus (Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU). 4. Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara Di era digital ini, saksi diperbolehkan mengambil foto atau video terhadap hasil penghitungan suara yang tercatat pada Formulir C.Hasil plano yang ditempel di papan pengumuman. Dokumentasi ini penting sebagai data pembanding (data real count internal) bagi peserta pemilu. Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional Daftar Larangan Keras Saksi di TPS: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan? Agar proses pemilu berjalan tertib dan rahasia pilihan pemilih terjaga, ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh saksi. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat saksi dikeluarkan dari TPS oleh Ketua KPPS. 1. Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih Saksi DILARANG KERAS melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi pilihan pemilih. Ini termasuk: Mengajak, membujuk, atau memaksa pemilih untuk memilih calon tertentu saat berada di area TPS. Menunjukkan gestur tubuh, simbol, atau atribut yang mengarah pada dukungan kepada peserta pemilu tertentu (kampanye terselubung di dalam TPS). 2. Melihat Pemilih Saat Mencoblos di Bilik Suara Asas "Rahasia" dalam pemilu adalah absolut. Saksi tidak boleh mendekati bilik suara, mengintip, atau berusaha mencari tahu siapa yang dipilih oleh seseorang. Hak pemilih untuk merahasiakan pilihannya harus dihormati sepenuhnya. 3. Menyentuh dan Mengerjakan Tugas KPPS Saksi adalah pengamat, bukan petugas teknis. Oleh karena itu, saksi DILARANG: Ikut campur dalam tugas KPPS, seperti membagikan surat suara, memeriksa jari pemilih, atau mencelupkan jari pemilih ke tinta. Menyentuh perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, bilik suara, surat suara, paku coblos, tinta, segel, dll.) tanpa izin dari Ketua KPPS. 4. Mengganggu Ketertiban dan Proses di TPS Saksi tidak boleh membuat kegaduhan, keributan, atau tindakan provokatif yang dapat mengganggu konsentrasi KPPS dan kenyamanan pemilih. Menyampaikan keberatan harus dilakukan dengan cara yang beradab, bukan dengan berteriak atau mengancam. Ketua KPPS memiliki wewenang penuh untuk menjaga ketertiban di area TPS. Baca juga: UU Otsus 2/2021 Gubernur Papua Wajib Orang Asli Papua: Aturan, Definisi, dan Dampaknya bagi Pilkada Peran KPPS dalam Memfasilitasi Saksi Untuk menghindari potensi konflik, KPPS juga harus proaktif. Beberapa tugas KPPS sebelum hari pemungutan suara yang berkaitan dengan saksi antara lain: Menyiapkan tempat duduk khusus bagi saksi yang posisinya strategis, sehingga mereka dapat melihat seluruh proses dengan jelas namun tidak mengganggu alur pemilih. Memastikan ketersediaan salinan DPT dan dokumen lain yang menjadi hak saksi. Komunikasi yang baik antara Ketua KPPS dan para saksi sebelum pemungutan suara dimulai (saat briefing pagi) sangat disarankan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main. Keberadaan saksi yang kritis namun tertib adalah aset bagi demokrasi di Papua Pegunungan. Dengan memahami dan mematuhi daftar hak dan larangan di atas, para saksi dapat menjalankan tugasnya sebagai "mata dan telinga" peserta pemilu secara profesional. Sebaliknya, bagi KPPS, pemahaman ini menjadi pegangan untuk bersikap tegas namun adil dalam mengelola dinamika di TPS. Mari kita jadikan TPS sebagai ruang demokrasi yang bermartabat, di mana setiap pihak menghormati perannya masing-masing demi terwujudnya pemilu yang sukses dan berintegritas. (GSP) Referensi Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. *** Gambar yang ditampilkan pada artikel ini dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Gambar ini berfungsi semata-mata sebagai ilustrasi visual untuk keperluan thumbnail dan tidak merepresentasikan dokumentasi kejadian nyata, tokoh, atau lokasi yang sebenarnya.