Artikel

Misteri Kangguru Wondiwoi, Harta Langka dari Hutan Papua

Wamena, Papua Pegunungan - Kangguru Wondiwoi sempat dianggap punah selama puluhan tahun. Namun, penemuan kembali hewan ini di hutan Papua membuka mata dunia tentang kekayaan alam Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap. Jejak Langka dari Papua Pegunungan Kangguru Wondiwoi (Dendrolagus mayri) merupakan salah satu spesies kangguru pohon yang hanya ditemukan di kawasan pegunungan Wondiwoi, Papua Barat. Hewan ini pertama kali diketahui pada tahun 1928 melalui spesimen yang dikumpulkan oleh ekspedisi ilmiah Inggris. Setelah itu, selama hampir sembilan dekade, tak ada lagi laporan keberadaannya hingga para ilmuwan menganggapnya telah punah. Baca juga: Biografi John Tabo: Gubernur Terpilih Pertama Papua Pegunungan, Visioner yang Siap Membangun untuk Indonesia Penemuan Kembali yang Mengejutkan Dunia Pada tahun 2018, seorang peneliti asal Inggris berhasil memotret seekor kangguru yang diyakini sebagai Kangguru Wondiwoi. Penemuan ini menjadi berita besar karena membuktikan bahwa spesies tersebut masih bertahan di alam liar. Habitatnya yang sulit dijangkau dan tertutup lebatnya hutan pegunungan membuatnya jarang terlihat oleh manusia. Ciri-Ciri dan Keunikan Kangguru Pohon Ini Berbeda dengan kangguru darat di Australia, Kangguru Wondiwoi hidup di pepohonan. Ia memiliki bulu tebal berwarna cokelat keemasan, ekor panjang untuk menjaga keseimbangan, serta kaki yang kuat untuk melompat di antara cabang. Adaptasi ini menjadikannya salah satu mamalia paling unik di dunia, mencerminkan betapa beragamnya fauna Indonesia bagian timur. Pentingnya Pelestarian Satwa Endemik Papua Kehadiran Kangguru Wondiwoi menjadi pengingat pentingnya menjaga ekosistem hutan Papua. Ancaman deforestasi dan perburuan liar dapat menghapus keberadaan spesies langka ini untuk selamanya. Dengan upaya konservasi yang tepat dan dukungan masyarakat, Kangguru Wondiwoi bisa menjadi simbol keberhasilan Indonesia dalam melestarikan kekayaan alamnya. Baca juga: Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024

Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Wamena, Papua Pegunungan — Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting. Di Provinsi Papua Pegunungan, KPPS menjadi ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau kampung, dan terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk ketua. Mereka bertugas memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai peraturan KPU. Tugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada Beberapa tugas utama KPPS di Papua Pegunungan meliputi: 1. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS memastikan setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya. 2. Memastikan kelengkapan logistik pemilu dan pilkada. Seperti surat suara, tinta, segel, formulir C1, dan perlengkapan TPS lainnya. 3. Menjaga kerahasiaan dan kejujuran suara pemilih. KPPS wajib menjamin bahwa proses pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). 4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Setelah penghitungan, KPPS menandatangani berita acara hasil pemungutan suara dan menyerahkannya kepada PPS untuk diteruskan ke tingkat PPK. 5. Memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas dan kelompok rentan. KPPS bertugas membantu pemilih yang membutuhkan pendampingan agar tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan baik. Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi Wewenang KPPS dalam Pemilu dan Pilkada Selain tugas, KPPS juga memiliki beberapa wewenang penting, antara lain: 1. Menolak pemilih yang tidak memiliki identitas sesuai DPT atau DPK. 2. Menegur atau menindak pihak yang mengganggu ketertiban di TPS. 3. Menetapkan sah atau tidak sahnya surat suara saat penghitungan. 4. Mengusulkan perbaikan tata cara pemungutan suara bila ditemukan kendala di lapangan. Peran Strategis KPPS di Papua Pegunungan KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa keberhasilan Pemilu dan  Pilkada sangat bergantung pada profesionalisme KPPS. Dengan kondisi geografis yang menantang dan medan yang sulit dijangkau, petugas KPPS di Papua Pegunungan memiliki peran ekstra dalam memastikan distribusi logistik dan partisipasi masyarakat berjalan lancar. “KPPS bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pengawal demokrasi di tingkat paling bawah. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi agar suara rakyat di Papua Pegunungan benar-benar terjaga,” ujar salah satu pejabat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: KPPS Papua Pegunungan dan TPS Sistem Noken: Harmoni Kearifan Lokal dalam Demokrasi Nasional

Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan

Wamena, Papua Pegunungan — Halo, sobat pemilih! Pemilu 2024 telah usai, namun semangat demokrasi di Tanah Papua Pegunungan tetap menyala. Kini saatnya kita belajar dari setiap tahapan, termasuk memahami aturan iklan kampanye pemilu, agar lima tahun mendatang penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lebih tertib, adil, dan berintegritas. Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan kampanye, masyarakat dan peserta pemilu dapat berpartisipasi secara bijak serta menghormati prinsip demokrasi yang hidup di Papua Pegunungan — demokrasi yang damai, jujur, dan inklusif. Baca juga: Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024 Dasar Hukum Iklan Kampanye Pemilu Aturan mengenai iklan kampanye pemilu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua dasar hukum ini menjadi pedoman resmi bagi peserta pemilu, penyelenggara, serta lembaga penyiaran dalam pelaksanaan kampanye melalui media massa dan digital. Baca juga: Politik Uang dalam Pemilu: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya Jenis Iklan Kampanye Pemilu Menurut Pasal 30 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, iklan kampanye dapat dilakukan melalui: Media Cetak, seperti surat kabar, tabloid, atau majalah. Media Elektronik, seperti televisi dan radio. Media Daring (Online), termasuk situs web, portal berita, dan platform media sosial. Setiap jenis media memiliki ketentuan tersendiri, termasuk durasi, format, serta waktu penayangan iklan kampanye. Batas Maksimum Penayangan Iklan Kampanye KPU menetapkan batas waktu dan jumlah penayangan iklan untuk menjamin keadilan antar peserta pemilu. Berdasarkan Pasal 31 PKPU 15/2023, penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan jadwal yang diatur secara proporsional oleh KPU bersama lembaga penyiaran. KPU Papua Pegunungan juga berperan aktif dalam memastikan setiap peserta menaati batasan ini agar tidak terjadi dominasi informasi di ruang publik. Materi Iklan Kampanye yang Diperbolehkan Materi iklan kampanye harus mendidik, informatif, dan tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, maupun berita bohong. Isi iklan harus menonjolkan visi, misi, program kerja, serta citra positif partai atau calon tanpa menyerang pihak lain. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, yang melarang kampanye bermuatan ujaran kebencian atau provokasi yang dapat memecah belah masyarakat. Peran dan Kewajiban KPU dalam Fasilitasi Iklan Kampanye KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki tanggung jawab untuk: Menyusun pedoman teknis dan jadwal penayangan iklan. Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga penyiaran serta peserta pemilu. Menjamin asas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta kampanye. KPU Papua Pegunungan juga mendorong pendekatan edukatif agar masyarakat memahami isi iklan kampanye secara kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan. Dengan memahami aturan iklan kampanye pemilu, baik peserta maupun pemilih diharapkan dapat menjaga suasana demokrasi yang sehat, terutama di Papua Pegunungan yang kaya akan keberagaman budaya dan aspirasi politik. Mari bersama membangun tradisi politik yang beretika, transparan, dan menghormati aturan — demi Pemilu yang lebih baik lima tahun mendatang. Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024 Sumber Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024

Wamena, Papua Pegunungan — Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Provinsi Papua Pegunungan. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan di Papua Pegunungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta ketentuan lainnya yang relevan. Baca juga: SIKUM, Senjata Digital KPU Papua Pegunungan untuk Hukum yang Berintegritas Manajemen Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemilihan Serentak 2024 Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan budaya yang khas di wilayah pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerapkan strategi penyelesaian permasalahan hukum melalui empat tahapan utama, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.   1. Perencanaan KPU Papua Pegunungan melakukan identifikasi potensi masalah hukum, seperti titik rawan dalam pencalonan, kampanye, logistik, dan rekapitulasi. Untuk memastikan kelancaran, dibentuk Tim Monitoring dan Supervisi yang bertugas mendampingi setiap kabupaten selama tahapan berlangsung. Selain itu, dilakukan penerapan regulasi dan SOP untuk mempertegas alur penyelesaian sengketa, batas waktu, serta kewenangan antar lembaga, disertai pemetaan risiko terhadap daerah rawan konflik, aktor politik dominan, dan isu hukum yang berulang dari pemilihan sebelumnya. 2. Pengorganisasian Dalam aspek pengorganisasian, KPU membentuk Tim Hukum Khusus yang secara aktif berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan sinergi penyelesaian permasalahan hukum selama tahapan pemilihan. 3. Pelaksanaan Langkah pelaksanaan difokuskan pada upaya pencegahan dan deteksi dini, antara lain melalui sosialisasi ketentuan hukum kepada masyarakat, pendidikan pemilih, serta pemantauan media sosial untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Sementara itu, dalam penanganan kasus, KPU memastikan seluruh laporan dan pengaduan diterima dan diverifikasi secara profesional, dilanjutkan dengan mekanisme mediasi, ajudikasi, atau proses hukum sesuai jenis sengketa yang terjadi.  4. Pengendalian (Controlling) Tahapan terakhir adalah evaluasi dan publikasi hasil. KPU melakukan analisis terhadap jenis sengketa yang paling sering muncul, seperti persoalan pencalonan dan politik uang. Hasil evaluasi kemudian dipublikasikan secara transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan. Baca juga: Provinsi Papua Pegunungan Manfaatkanan Akses JDIH untuk Informasi Hukum secara Transparan Evaluasi dan Penanganan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 telah berjalan dengan aman dan lancar. Sejumlah rekomendasi dari Panwas Distrik, Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditangani berdasarkan: Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Catatan Khusus: Metode Noken Sebagai ciri khas demokrasi lokal di wilayah pegunungan, metode Noken masih digunakan dalam proses pemungutan suara. KPU Papua Pegunungan menilai perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tata administrasi metode ini agar disesuaikan dengan konteks budaya dan pola partisipasi masyarakat setempat. Dalam praktiknya, terdapat variasi metode pelaksanaan di berbagai distrik dan kampung — mulai dari pencoblosan kolektif hingga kesepakatan tanpa pencoblosan langsung. Oleh karena itu, KPU mengusulkan agar ke depan disediakan formulir khusus bagi Kepala Suku untuk mencatat hasil musyawarah masyarakat, mencakup tanggal, pihak yang terlibat, serta hasil kesepakatan secara rinci. Hal ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pada penggunaan Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. Melalui langkah-langkah tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilihan yang tertib hukum, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Papua Pegunungan. Baca juga: Sinergi dan Pembinaan Jadi Kunci Sukses SPIP Terintegrasi di KPU Papua Pegunungan

Politik Uang dalam Pemilu: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya

Wamena - Fenomena politik uang masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merusak sendi demokrasi, tetapi juga menurunkan kualitas partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin bangsa. Meski telah diatur dalam undang-undang dengan sanksi tegas, praktik politik uang tetap marak terjadi di berbagai daerah. Untuk memahami persoalan ini lebih dalam, penting melihatnya dari berbagai aspek: pengertian, bentuk, penyebab, hingga strategi pencegahannya. Apa Itu Politik Uang? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendefinisikan politik uang sebagai upaya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan dengan imbalan tertentu agar memilih atau tidak memilih calon tertentu. Tujuannya adalah memengaruhi hasil pemilihan dengan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum. Praktik politik uang bisa berbentuk pemberian uang tunai (serangan fajar), transfer digital, paket sembako, kupon belanja, hadiah barang, bantuan komunitas atau organisasi, hingga janji proyek dan jabatan. Semua bentuk imbalan yang disertai motif politik termasuk kategori politik uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan tegas melarang praktik ini. Pasal 73 menyebutkan bahwa calon, tim kampanye, partai politik, maupun pihak lain dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 6 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bahkan pemilih yang menerima pun dapat dikenakan hukuman yang sama. Baca juga: Syarat dan Proses Maju Pilkada Jalur Independen 2024, Peluang bagi Pemimpin Nonpartai Temuan: Politik Uang Masih Dominan di Pemilu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengungkapkan temuan riset yang menunjukkan bahwa 70 hingga 80 persen masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) bukan karena kesadaran politik, tetapi karena politik uang. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) oleh KPU RI. Menurut Bahtiar, tingginya angka politik uang berkaitan erat dengan tingkat kemiskinan dan pendidikan masyarakat. Data Bank Dunia mencatat sekitar 194 juta penduduk Indonesia masih tergolong miskin, sementara hanya sekitar 6–7 persen penduduk yang merupakan lulusan perguruan tinggi. Sebagian besar lainnya lulusan SMP atau bahkan putus sekolah. Kondisi ini menjadikan masyarakat lebih mudah tergoda dengan imbalan uang atau barang menjelang pemilihan. KPU sendiri melalui IPP membagi partisipasi pemilih menjadi tiga kategori: participatory, engagement, dan involvement. Dari hasil evaluasi Pilkada 2024, sebagian besar provinsi di Indonesia masih berada pada kategori engagement, artinya pemilih hadir ke TPS tetapi belum memiliki kesadaran politik yang mendalam. Hanya empat provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan yang berhasil masuk kategori participatory, di mana pemilih aktif secara substantif dalam demokrasi. Penyebab Politik Uang Terus Terjadi Fenomena politik uang tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh aspek politik, hukum, dan budaya. Menurut Mada Sukmajati, dosen Ilmu Politik UGM, terdapat tiga penyebab utama mengapa politik uang masih terus terjadi: 1. Faktor Politik Banyak calon legislatif dan kepala daerah yang hanya berorientasi pada kemenangan tanpa menawarkan program atau visi yang jelas. Partai politik pun seringkali hanya menjadi kendaraan pencalonan, bukan pembentuk kader berintegritas. 2. Faktor Hukum Lemahnya regulasi dan penegakan hukum membuat pelaku politik uang sulit dijerat. Seringkali hanya pemberi yang dihukum, sementara penerima dibiarkan. Akibatnya, praktik ini terus berulang tanpa efek jera. 3. Faktor Budaya Dalam kultur masyarakat Indonesia, menolak pemberian dianggap tidak sopan. Sikap timbal balik atau balas budi dimanfaatkan oleh politisi untuk menyamarkan politik uang sebagai “bantuan sosial” atau “sedekah”. Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti aspek kesejahteraan dan pendidikan. Ia menegaskan bahwa selama 50 persen masyarakat belum sejahtera dan pendidikan masih rendah, politik uang akan sulit dihapus. Bahkan, uang yang digunakan untuk “serangan fajar” kerap berasal dari praktik korupsi, seperti kasus Bowo Sidik Pangarso pada 2019, di mana uang suap digunakan sebagai amunisi kampanye. Baca juga: Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya Dampak Politik Uang bagi Demokrasi Politik uang berdampak besar terhadap merosotnya kualitas demokrasi. Masyarakat memilih bukan karena ide dan program, tetapi karena imbalan sesaat. Hal ini melahirkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat, melainkan pada pengembalian “modal politik” setelah terpilih. Akibatnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme sulit diberantas, dan pembangunan daerah berjalan tidak optimal. Strategi Mengurangi Politik Uang Menghapus politik uang memang tidak mudah, tetapi dapat diminimalkan dengan langkah jangka pendek dan panjang. 1. Pendidikan Politik dan Sosialisasi Publik Edukasi kepada masyarakat harus digencarkan agar memahami bahwa politik uang merugikan jangka panjang. Program seperti “Hajar Serangan Fajar” oleh KPK, KPU, dan Bawaslu merupakan langkah penting dalam mengubah mindset pemilih. 2. Memperkuat Integritas Partai Politik Partai politik adalah gerbang utama menuju jabatan publik. Karena itu, perlu dibangun sistem rekrutmen kader yang transparan dan berbasis integritas. Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) oleh KPK dapat menjadi model penerapan nilai antikorupsi di tubuh partai. 3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil Semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus dikenai sanksi sesuai undang-undang. Transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu akan mempersempit ruang gerak pelaku politik uang. 4. Peningkatan Kesejahteraan dan Pendidikan Pemerintah perlu fokus pada pembangunan ekonomi rakyat kecil dan peningkatan kualitas pendidikan, agar masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh iming-iming sesaat. Politik uang adalah ancaman nyata bagi demokrasi Indonesia. Ia melemahkan partisipasi politik yang sehat dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemilu. Dengan memperkuat pendidikan politik, menegakkan hukum secara konsisten, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, Indonesia dapat melangkah menuju demokrasi yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. (GSP)  

PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024

Wamena, Papua Pegunungan — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak disorot menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyesuaikan ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penyesuaian tersebut sempat menimbulkan beragam pandangan di masyarakat, namun bagi KPU, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tetap menjadi pijakan hukum utama dalam memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai koridor konstitusi dan prinsip keadilan pemilu. Penyesuaian Regulasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perubahan aturan ini tidak muncul begitu saja. Lahirnya PKPU Nomor 23 Tahun 2023 berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusannya, MK membuka peluang bagi tokoh yang belum berusia 40 tahun untuk maju, asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Langkah KPU menyesuaikan aturan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 menjadi upaya memastikan seluruh proses pencalonan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan konstitusional. Dengan begitu, aturan ini tidak hanya memperkuat dasar hukum pencalonan, tetapi juga menegaskan komitmen KPU untuk menjaga kepastian dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Isi Pokok dan Tujuan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 Secara substansi, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 mengatur ulang sejumlah ketentuan penting dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terutama pada bagian yang mengatur syarat calon. Aturan ini menegaskan kembali hal-hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon, mulai dari kelengkapan dokumen administratif dan dukungan partai politik, hingga rekam jejak integritas dan kepatuhan hukum. Selain soal batas usia dan pengalaman jabatan publik, PKPU ini juga mengatur aspek lain seperti pemenuhan kewajiban pajak, tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara, serta tidak pernah dijatuhi pidana berat. Semua ketentuan itu dibuat untuk memastikan hanya calon yang memenuhi prinsip kapasitas, integritas, dan akuntabilitas yang bisa maju dalam kontestasi nasional. Dengan kata lain, aturan ini menjadi filter hukum agar proses pencalonan tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga mencerminkan kualitas demokrasi yang sehat. Baca juga: George Washington: Presiden Pertama di Dunia yang Dipilih Melalui Pemilu Konstitusional Peran PKPU 23/2023 dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024 Dalam pelaksanaannya, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 menjadi pedoman utama bagi KPU dalam mengatur seluruh proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penetapan pasangan calon, semua tahapan berjalan dengan mengacu pada ketentuan di dalam regulasi ini. Kehadiran PKPU Nomor 23 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu sekaligus menjadi wujud komitmen KPU dalam menjaga integritas setiap tahapan pencalonan. Lebih dari sekadar aturan, PKPU ini menunjukkan bagaimana KPU mampu beradaptasi dengan dinamika hukum dan keputusan konstitusional tanpa meninggalkan prinsip integritas lembaga. Dengan pijakan hukum yang kuat, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dapat terlaksana secara tertib, terbuka, dan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di Indonesia. PKPU 23/2023, Cerminan Profesionalitas dan Integritas KPU Keberadaan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 menjadi bukti bahwa setiap langkah penyelenggaraan pemilu selalu berlandaskan pada aturan yang jelas dan terbuka. Melalui regulasi ini, KPU menegaskan komitmennya dalam memastikan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan. Setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung, aturan ini tidak hanya tercatat sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia yang terus tumbuh menuju arah yang lebih matang dan berintegritas. Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia