Artikel

Mengenal Aplikasi SiRUP: Sistem Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Apa Itu Aplikasi SiRUP? Bagi masyarakat yang belum pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, Aplikasi SiRUP mungkin terdengar asing. Namun, bagi instansi pemerintah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), aplikasi ini merupakan salah satu alat penting dalam tata kelola pengadaan. SiRUP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, yaitu aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui aplikasi ini, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional. Tujuan utama SiRUP adalah untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci! Tujuan dan Manfaat Aplikasi SiRUP Aplikasi SiRUP berperan penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, karena seluruh masyarakat dapat mengakses data pengadaan pemerintah secara online dan real-time. Beberapa manfaat utama SiRUP antara lain: Transparansi Publik: Semua rencana pengadaan dapat diakses masyarakat, sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi dan kolusi.   Akuntabilitas: Setiap perubahan data terekam secara historis dan dapat dipertanggungjawabkan.   Efisiensi: Instansi pemerintah dapat merencanakan pengadaan dengan lebih matang, menghindari duplikasi, serta mengefisienkan anggaran. Peran SiRUP dalam Pengadaan Barang dan Jasa di KPU Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aplikasi SiRUP memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, efisien, dan akuntabel. Berikut beberapa fungsinya: 1. Pengumuman Rencana Pengadaan KPU menggunakan SiRUP untuk mempublikasikan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan logistik Pemilu (kotak suara, bilik suara, surat suara) hingga jasa konsultasi dan konstruksi lainnya. 2. Transparansi dan Keterbukaan Dengan adanya SiRUP, seluruh informasi pengadaan KPU dapat diakses oleh publik secara luas. Hal ini memastikan kesempatan yang sama bagi para penyedia barang dan jasa serta memperkuat prinsip good governance. 3. Efisiensi Anggaran Melalui publikasi RUP di SiRUP, KPU dapat menggabungkan paket pengadaan sejenis dan menyusun strategi pengadaan yang lebih hemat biaya namun tetap tepat sasaran. 4. Koordinasi Internal SiRUP juga menjadi sarana koordinasi antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun, memantau, serta mengevaluasi rencana pengadaan secara terpusat. 5. Dasar Pengadaan Lanjutan Data yang diumumkan dalam SiRUP menjadi dasar pelaksanaan pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dengan demikian, proses tender atau seleksi dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi. Cara Akses dan Login ke Aplikasi SiRUP Aplikasi SiRUP dapat diakses melalui laman resmi https://sirup.lkpp.go.id. Bagi pengguna internal pemerintah, seperti operator pengadaan di KPU, login dilakukan dengan menggunakan akun SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang telah terdaftar di masing-masing instansi. Setelah berhasil login, pengguna dapat menginput, memperbarui, dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai tahun anggaran yang berlaku. Sementara itu, masyarakat umum dan penyedia barang/jasa tidak perlu login untuk mengakses informasi. Mereka dapat langsung melihat daftar rencana pengadaan nasional melalui menu “Cari RUP”, kemudian memilih instansi seperti Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan untuk melihat paket pengadaan yang telah diumumkan. Login Page Aplikasi SiRUP Baca juga: Aplikasi SAKTI: Solusi Digital KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Pengelolaan Transaksi Keuangan yang Efisien Penerapan SiRUP di KPU Provinsi Papua Pegunungan Sebagai salah satu satuan kerja di bawah KPU RI, KPU Provinsi Papua Pegunungan juga aktif menggunakan Aplikasi SiRUP dalam setiap tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Papua Pegunungan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Papua Pegunungan secara rutin memperbarui dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi SiRUP. Hal ini mencakup berbagai kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu, seperti: Pengadaan logistik pemilu (bilik suara, tinta, kotak suara, surat suara, dan perlengkapan TPS lainnya).   Pengadaan jasa pendukung, termasuk sewa kendaraan distribusi, konsultasi teknis, hingga pengadaan perangkat IT.   Kegiatan operasional dan dukungan teknis bagi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota.   Melalui pemanfaatan SiRUP, KPU Provinsi Papua Pegunungan memastikan seluruh proses pengadaan dapat dipantau publik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan KPU RI. Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Profesional dan Akuntabel Secara keseluruhan, penerapan Aplikasi SiRUP membantu KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang terbuka, profesional, dan berintegritas tinggi. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pengadaan yang modern, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik — demi terselenggaranya Pemilu yang mandiri, transparan, dan terpercaya. Baca juga: Transformasi Digital KPU Papua Pegunungan: Aplikasi SRIKANDI Percepat Layanan Persuratan

Mengenal Jagat Saksana KPU: Garda Terdepan Penjaga Keamanan Pemilu

Wamena, Papua Pegunungan - Pernahkah Anda mendengar nama Jagat Saksana? Mereka adalah tim keamanan internal milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bayangkan mereka sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) khusus yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lingkungan kerja KPU, mulai dari kantor pusat di Jakarta hingga kantor-kantor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Nama mereka, Jagat Saksana, sungguh punya makna mendalam. Diambil dari bahasa Sanskerta, nama ini berarti "Pelindung Dunia." Penamaan ini mencerminkan semangat dan tanggung jawab besar mereka: memastikan KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dapat bekerja dengan aman dan terhormat. Petugas di unit ini sering kita kenal dengan sebutan Pengamanan Dalam (Pamdal). Tugas harian mereka adalah memastikan semua aktivitas KPU berjalan lancar, tertib, aman, dan profesional dari hari ke hari. Mengapa Jagat Saksana Dibentuk? Pembentukan unit ini bukanlah tanpa alasan. KPU membutuhkan sistem keamanan internal yang kuat, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam setiap tahapan pemilu—mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pemilihan—potensi gangguan keamanan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, KPU menetapkan Jagat Saksana sebagai satuan pengamanan resminya. Tujuannya jelas: untuk menjaga seluruh kegiatan lembaga tetap kondusif dan terhindar dari segala hal yang dapat mengganggu integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya Jagat Saksana, KPU memiliki pelindung yang berkarakter di lini depan. Baca juga: Dukung Kinerja dan Keamanan, KPU Papua Pegunungan Lakukan Pemasangan CCTV di Kantor Tugas Kunci dan Peran Siaga Tugas utama Jagat Saksana mencakup tiga aspek penting. Pertama, melindungi aset berharga, personel/pegawai, serta dokumen-dokumen krusial milik KPU. Kedua, mereka mengatur lalu lintas dan akses keluar-masuk tamu, termasuk melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada ancaman. Ketiga, mereka menjaga keamanan selama seluruh kegiatan resmi KPU berlangsung, baik di dalam maupun luar kantor. Dalam konteks pemilu, peran mereka sangat vital. Mereka bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang tertib, memberikan rasa aman bagi staf dan masyarakat yang berkunjung, sekaligus mendukung kelancaran setiap tahapan pemilihan. Ciri khas anggota Jagat Saksana adalah disiplin, sigap, dan beretika tinggi. Siaga di Seluruh Penjuru KPU Jagat Saksana tidak hanya ada di kantor KPU RI. Mereka hadir di seluruh tingkatan KPU, mulai dari pusat hingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kehadiran mereka bersifat siaga tanpa henti, selalu siap setiap hari, terutama pada momen-momen krusial dalam tahapan pemilu. Misalnya, saat penetapan daftar pemilih, distribusi logistik pemilu, hingga saat rekapitulasi hasil. Mereka adalah ujung tombak keamanan di setiap sudut kantor KPU. Menjaga Citra KPU dengan Dedikasi Lebih dari sekadar penjaga fisik, Jagat Saksana juga bertugas menjaga citra KPU. Cara mereka melakukannya adalah melalui sikap profesional, ramah, dan humanis saat berinteraksi dengan tamu dan masyarakat. Seragam, atribut, dan standar kerja mereka dirancang untuk mencerminkan wibawa dan kedisiplinan lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Jagat Saksana adalah simbol integritas, tanggung jawab, dan keteladanan di lingkungan KPU. Dengan dedikasi ini, mereka memastikan proses demokrasi di Indonesia berjalan aman

Meritokrasi: Fondasi Keadilan dan Profesionalisme dalam Sistem Sosial dan Pemerintahan

Wamena, Papua Pegunungan - Dalam masyarakat modern, keberhasilan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Untuk mencapai tata kelola pemerintahan dan organisasi yang profesional, dibutuhkan sistem yang menilai individu berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan personal atau latar belakang sosial. Sistem seperti inilah yang disebut meritokrasi, yakni sistem yang menempatkan seseorang pada posisi tertentu karena prestasi, kompetensi, dan integritasnya. Asal-usul Konsep Meritokrasi Istilah meritocracy pertama kali diperkenalkan oleh Michael Young dalam bukunya “The Rise of the Meritocracy” (1958). Meskipun awalnya digunakan sebagai kritik terhadap masyarakat yang hanya menilai seseorang berdasarkan prestasi akademik, konsep ini kemudian berkembang menjadi pandangan positif tentang bagaimana sistem sosial seharusnya bekerja. Akar filosofis meritokrasi dapat ditelusuri jauh ke masa Konfusius di Tiongkok kuno, yang menekankan pentingnya kebajikan dan kemampuan moral seseorang dalam memimpin, bukan berdasarkan keturunan atau kekayaan. Dalam sistem pemerintahan Tiongkok, misalnya, ujian kenegaraan (civil service exam) sudah digunakan sejak abad ke-6 untuk memilih pejabat berdasarkan kemampuan. Prinsip Utama dalam Sistem Meritokrasi Sistem meritokrasi berlandaskan beberapa prinsip utama: Kompetensi dan Kinerja – Jabatan dan penghargaan diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan hasil kerja nyata. Transparansi dan Keadilan – Proses seleksi dilakukan terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas – Setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan profesional terhadap pekerjaannya. Kesetaraan Kesempatan – Semua orang memiliki peluang yang sama untuk berprestasi tanpa diskriminasi. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa kualitas dan profesionalisme menjadi dasar dalam setiap keputusan pengangkatan atau promosi jabatan. Perbedaan Meritokrasi dengan Nepotisme dan Politik Dinasti Meritokrasi seringkali bertolak belakang dengan nepotisme dan politik dinasti, dua praktik yang masih kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meritokrasi menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan dan prestasi. Nepotisme memberi posisi kepada kerabat atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan. Politik Dinasti mempertahankan kekuasaan dalam lingkaran keluarga, sering kali mengabaikan kualitas dan kapabilitas individu. Perbedaan mendasarnya terletak pada dasar penilaian: meritokrasi berorientasi pada prestasi dan profesionalisme, sedangkan nepotisme dan politik dinasti berlandaskan hubungan personal dan kekuasaan. Baca juga: Politik Dinasti di Indonesia: Antara Regenerasi dan Tantangan Demokrasi Contoh Penerapan Meritokrasi Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, dan Korea Selatan dikenal berhasil menerapkan sistem meritokrasi, terutama dalam bidang birokrasi dan pendidikan. Di Singapura, misalnya, pengangkatan pejabat publik dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang ketat dan prestasi kerja yang terukur. Di Indonesia, penerapan meritokrasi mulai diperkuat melalui Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya sistem berbasis merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk untuk memastikan bahwa setiap proses rekrutmen dan promosi jabatan dilakukan secara objektif dan adil. Tantangan Membangun Budaya Meritokrasi di Indonesia Meskipun konsep meritokrasi telah diatur dalam regulasi, penerapannya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan: Budaya patronase dan politik balas jasa yang masih kuat. Kurangnya transparansi dalam proses seleksi jabatan publik. Ketimpangan akses pendidikan dan kesempatan, yang membuat tidak semua individu memiliki peluang yang sama untuk bersaing secara merit. Tekanan politik yang sering memengaruhi keputusan birokrasi. Tantangan-tantangan ini menunjukkan bahwa membangun budaya merit tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga komitmen moral, kepemimpinan yang berintegritas, dan kesadaran kolektif masyarakat. Upaya dan Harapan ke Depan Untuk memperkuat sistem meritokrasi di Indonesia, beberapa langkah penting perlu terus dilakukan: Memperkuat peran lembaga pengawas seperti KASN. Meningkatkan transparansi publik dalam setiap proses seleksi dan promosi jabatan. Mendorong pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada kompetensi. Menumbuhkan kesadaran etika kerja dan profesionalisme di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Dengan komitmen bersama, meritokrasi dapat menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan. Penutup Meritokrasi bukan sekadar sistem, tetapi cerminan nilai moral dan keadilan sosial. Ketika suatu bangsa menilai warganya berdasarkan kemampuan, integritas, dan dedikasi, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara yang berbasis merit, asalkan kita semua mau menegakkan nilai-nilai kompetensi, transparansi, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.   Daftar Referensi Young, Michael. The Rise of the Meritocracy, 1870–2033: An Essay on Education and Equality. London: Thames and Hudson, 1958. Bell, Daniel A. The China Model: Political Meritocracy and the Limits of Democracy. Princeton University Press, 2015. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2023). Laporan Tahunan KASN: Penguatan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. OECD. (2020). Public Service Leadership and Capability: A Framework for Merit-Based Systems.

Cara Mendirikan Partai Politik, Cek Syarat dan Aturannya

Wamena, Papua Pegunungan — Partai politik memegang peranan penting sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui partai politik, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik dan pemerintahan, menyuarakan pandangan, serta turut mengawasi arah kebijakan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, partai politik berperan sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah agar setiap kebijakan publik mencerminkan kehendak dan kebutuhan masyarakat luas. Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia Dasar Hukum Pembentukan Partai Politik Pembentukan partai politik di Indonesia diatur secara tegas melalui berbagai peraturan perundang-undangan guna menjamin keteraturan, transparansi, dan legitimasi dalam sistem politik nasional. Landasan utama pembentukan partai politik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang ini menjelaskan secara terperinci tentang syarat, tujuan, fungsi, serta hak dan kewajiban partai politik sebagai bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia. Selanjutnya, secara teknis, proses pendaftaran dan pengesahan partai politik sebagai badan hukum diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Permenkumham ini mengatur seluruh tahapan administratif pembentukan partai politik mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Adapun untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, partai politik wajib mengikuti proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Tahapan ini memastikan bahwa setiap partai telah memenuhi persyaratan administrasi, keanggotaan, dan kepengurusan di berbagai tingkatan wilayah. Baca juga: Koalisi Partai Politik: Pilar Penting Demokrasi di Papua Pegunungan Syarat dan Prosedur Pendirian Partai Politik Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pendirian partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya di 50% provinsi dan 50% kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut Memiliki kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan. Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Tahapan pendirian partai politik meliputi; Penyusunan AD/ART dan akta pendirian di hadapan notaris/ Pengajuan pendaftaran disertai dokumen pendukung. Verifikasi administratif dan faktual oleh Kemenkumham. Pengesahan badan hukum Pendaftaran ke KPU untuk mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu. Peran KPU dalam Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Setelah sebuah partai politik resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, tahapan berikutnya adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelayakan partai tersebut menjadi peserta Pemilu. Tahapan pertama yang dilakukan KPU adalah verifikasi administrasi, yakni pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen partai politik, mulai dari AD/ART, daftar kepengurusan, jumlah anggota, hingga domisili kantor di setiap tingkatan. Setelah itu, KPU melanjutkan dengan verifikasi faktual, yang dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran data yang telah disampaikan. KPU memastikan keberadaan kantor, struktur kepengurusan, dan keanggotaan partai politik benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin bahwa partai yang akan mengikuti Pemilu memiliki struktur organisasi yang nyata dan aktif menjalankan fungsi politiknya di masyarakat. Hasil dari verifikasi ini menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, KPU berkomitmen memastikan bahwa setiap partai yang berkompetisi dalam kontestasi demokrasi memiliki legalitas, struktur organisasi yang jelas, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Baca juga: Sumber Dana Partai Politik di Indonesia: Asal, Aturan, dan Pengelolaannya Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Hukum Kualitas demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila partai politik menjunjung tinggi transparansi, etika politik, dan kepatuhan hukum. Keterbukaan dalam pengelolaan organisasi dan pendanaan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik, sementara kepatuhan terhadap peraturan menjadi fondasi agar partai politik dapat berperan secara sah dan berintegritas dalam Pemilu.

Mengenal Oposisi dan Perannya dalam Demokrasi

Wamena, Papua Pegunungan - Dalam sistem politik, oposisi merupakan peran yang sangat penting dalam keseimbangan kekuasaan. Untuk itu, oposisi hadir sebagai check and balance dalam sebuah pemerintahan. Apa itu Oposisi? Dalam buku Polyarchy: Participation and Opposition (1971), Robert Dahl mengartikan oposisi sebagai sebuah partisipasi politik yang vital yang mendorong persaingan politik yang sehat, memungkinkan terjadinya pergantian kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penguasa. Secara umum, oposisi adalah pihak yang berlawanan atau menentang suatu kebijakan atau kekuasaan yang sedang berkuasa. Dalam konteks politik, oposisi adalah partai politik yang tidak termasuk ke dalam pemerintahan dan berperan sebagai pengawas kekuasaan. Oposisi merupakan elemen penting sebagai penyeimbang pemerintahan yang berkuasa, memungkinkan adanya kontrol, kritis dan alternatif kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Kata “oposisi” berasal dari bahasa Latin opponere yang berarti “menentang” atau “melawan”. Namun, dalam demokrasi modern, “menentang” tidak selalu memiliki arti bermusuhan, melainkan dapat berupa kritik konstruktif demi memperbaiki sebuah kebijakan publik. Baca juga: Aristokrasi: Pengertian, Ciri, dan Contohnya dalam Sistem Pemerintahan Fungsi dan Tujuan Oposisi dalam Pemerintahan Demokratis Dalam demokrasi oposisi memiliki fungsi vitas sebagai penjaga keseimbangan dan pencegah penyalahgunaan kekuasaan. Berikut beberapa fungsi utama oposisi: Fungsi Pengawasan (Kontrol) Oposisi mengawasi kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah agar tetap sesuai dengan kepentingan rakyat dan konstitusi. Fungsi Kritik Oposisi bertugas memberikan masukan, kritis dan koreksi terhadap kebijakan yang drasa dianggap tidak efektif dan merugikan rakyat. Fungsi Alternatif Kebijakan Oposisi menawarkan solusi dan kebijakan alternatif sebagai perbandingan terhadap kebijakan dari pemerintah. Fungsi Pendidikan Politik Dengan perdebatan dan kritik, oposisi hadir membantu masyarakat untuk bisa memahami isu-isu politik dan meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat. Fungsi Representasi Oposisi hadir sebagai suara dari kelompok masyarakat yang tidak sepakat terhadap kebijakan pemerintahan Bentuk dan Jenis Oposisi Dalam praktiknya, oposisi tidak berbentuk saja saja. Berdasarkan dengan pendekatan dan gaya politik, oposisi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk: Oposisi Kritis Oposisi kritis merupakan sikap atau peran politik dari pihak diluar pemerintahan untuk mengawasi, mengevaluasi dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dengan objektif sesuai dengan fakta dan data. Oposisi Konstruktif Oposisi konstruktif adalah oposisi yang berada di luar pemerintahan yang mengawasi dan mengkritis kebijakan yang dibuat oleh pemerintah secara kritis serta diiringi dengan solusi alternatif terhadap kebijakan yang dikritisi. Jenis oposisi ini menjadi oposisi yang ideal di demokrasi modern. Oposisi Radikal Oposisi radikal mengacu pada kelompok atau individu yang menolak sistem dan kebijakan secara fundamental dan menggunakan metode ekstrim seperti kekerasan untuk mencapai sebuah perubahan yang drastis. Oposisi dalam Konteks Politik Indonesia Era Pra-reformasi Di masa awal kemerdekaan, oposisi pemerintahan muncul dari partai-partai yang beraliran nasionalis dan Islam, terutama Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi. Kebijakan yang menjadi sumber perlawanan opissi yaitu sejumlah penjanjian dengan Belanda yang dirasa menguntungkan pihak penjajah. Di masa demokrasi terpimpin (1959-1966), oposisi sudah tidak lagi eksis dan bergerak secara terselubung. Partai yang sebelumnya cenderung kritis terhadap pemerintahan Soekarno, yaitu Masyumi, PSI dan Partai Musyawarah Rakyat (Murba) dibubarkan. Pada masa Orde Baru (1966-1998) juga menunjukan tidak adanya perbedaan yang berarti dengan masa demokrasi terpimpin. Pada awalnya pemerintah tampak memberi harapan besar dalam tegaknya demokrasi. Namun kenyataannya, Soeharto melakukan pemberangusan sistematis terhadap kalangan oposisi. Hal ini dilakukan tidak hanya kalangan partai politik tetapi juga kalangan non-parpol. Era reformasi Pada masa pemerintahan Gus Dus, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono, oposisi tidak berfungsi secara efektif, karena hampir semua partai politik ikut dalam pemerintahan. Perlawanan politik yang terjadi hanya disebabkan oleh permasalahan internal, bukan semangat oposisi yang kuat. Pola ini berlanjut hingga pemerintahan Joko Widodo, meski adanya partai yang mengklaim dirinya oposisi, tepi perannya tetap lemah dan cenderung pragmatis. Pentingnya oposisi Sehat untuk Menjaga Demokrasi Sistem demokrasi yang baik tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi juga membutuhkan oposisi yang sehat dan berintegritas. Oposisi yang sehat memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Berdasarkan data, fakta dan argumen rasional, tidak hanya sekedar menentang Mengutamakan kepentingan publik Menjalankan fungsi kontrol dan edukasi politik dengan etis Terbuka terhadap dialog dan kerja sama dalam isu nasional Baca juga: Monarki : Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Contoh Pemerintahan Oposisi di Negara Lain Inggris Di inggris mempunyai sistem westminster, dimana partai politik terbesar kedua otomatis menjadi official opposition. Pemimpin oposisi bahkan memiliki jabatan resmi menjadi pemimpin oposisi atau leader of the opposition dengan kabinet bayangan yang menyiapkan kebijakan alternatif. Amerika Serikat Amerika menganut sistem dua partai yaitu Demokrat dan republik. Partai yang kalah dalam pemilu presiden otomatis menjadi oposisi. India Di India partai oposisi utama adalah Kongres Nasional India (Indian National Congress), yang merupakan partai oposisi resmi parlemen yang berperan aktif dalam debat kebijakan publik dan pengawasan pemerintahan. Oposisi adalah elemen yang sangat penting dalam sebuah sistem demokrasi. Keberadaannya bukan hanya semata-mata untuk menjatuhkan pemerintahan, tetapi untuk memastikan kekuasaan berjalan dengan benar, transparan dan berpihak kepada rakyat. Tanpa adanya oposisi, demokrasi kehilangan daya hidupnya. Dengan oposisi yang sehat, kritis dan konstruktif, negara dapat berkembang lebih stabil, adil dan demokratis. Baca juga: Oligarki: Arti, Sejarah, dan Dampaknya terhadap Demokrasi

Makna Hidup Bersama dalam Budaya Huwula Cerminan Nilai Demokrasi KPU Provinsi Papua Pegunungan

Wamena — Bagi masyarakat adat Huwula atau Hubula di Lembah Baliem, konsep hidup bersama merupakan landasan utama dalam membangun hubungan sosial sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan. Nilai ini dikenal dengan istilah iluk dapulik, yang secara harfiah berarti hidup bersama dalam satu komunitas. Dalam bahasa Huwula/Hubula, kata iluk berarti hidup, sementara dapulik berarti bersama. Keduanya bukan sekadar menggambarkan kebersamaan secara fisik, melainkan mencerminkan ikatan sosial dan spiritual yang menyatukan seluruh anggota komunitas. Ketika digabungkan menjadi iniluk dapulik o-silimo welakharek, ungkapan ini bermakna “hidup bersama dalam satu silimo” — yaitu kampung tradisional yang menjadi pusat kehidupan sosial dan budaya masyarakat Hubula. Silimo (Ruang Hidup Bersama) Bagi masyarakat Huwula/Hubula, silimo bukan sekadar halaman tengah, melainkan simbol satuan komunitas yang mencakup seluruh aspek kehidupan sosial dan budaya. Di dalamnya terdapat bagian-bagian penting seperti pilamo (rumah laki-laki dewasa), hunila (dapur), uma atau ewai (rumah perempuan), holakhola, dan wandamwula. Bentuk silimo yang melingkar menggambarkan pola kehidupan yang menekankan kesetaraan dan kebersamaan antaranggota komunitas. Di tempat inilah masyarakat hidup berdampingan dengan prinsip saling menghormati, berbagi peran, dan bekerja sama demi keberlangsungan kehidupan bersama. Kaneke Simbol Persatuan dan Kesuburan Nilai kebersamaan masyarakat Huwula/Hubula berakar pada benda sakral yang disebut kaneke — tulang leluhur Naruekul atau Nakamarugi yang diyakini sebagai tokoh pelindung masyarakat. Kaneke disimpan di pilamo dan menjadi simbol persatuan (hat, an, op-holim nitmeke), kesuburan, serta keselamatan. Dalam setiap upacara adat (wene) di pilamo, partisipasi seluruh warga menjadi keharusan. Mereka turut berkontribusi melalui sumbangan makanan (wam, hipere) dan tenaga dalam menyambut tamu serta melakukan ratapan bersama (dekum). Melalui simbol ini, masyarakat menegaskan bahwa hidup bersama bukan hanya tradisi, tetapi juga komitmen spiritual yang diwariskan turun-temurun. Simbol Hidup Bersama dalam Silimo Kebersamaan masyarakat Huwula/Hubula tercermin dalam beragam simbol adat yang memiliki makna mendalam: Pilamo – simbol persatuan dan tempat bermusyawarah laki-laki dewasa; di sinilah kebijakan adat diputuskan dan pendidikan generasi muda diberikan. Wulikin (tungku api) – melambangkan kehangatan dan kasih sayang; menjadi pusat keluarga berkumpul pada malam hari. Batsela (kolam bakar batu) – simbol kerja sama dan solidaritas; seluruh anggota komunitas berpartisipasi dalam kegiatan memasak dan berbagi makanan. Uma (rumah perempuan) – simbol kehidupan dan kesuburan; tempat perempuan melahirkan, menyusui, dan merawat anak-anak. Etai dipik (lagu dan tarian bersama) – simbol kekuatan dan kesetiaan; dinyanyikan bersama untuk mempererat hubungan antarkeluarga. Makan bersama – simbol kasih sayang dan kepedulian; meski sederhana, makanan selalu dibagi secara adil dan penuh hormat. Pilamo: Pusat Persatuan dan Pendidikan Lelaki Pilamo merupakan rumah khusus bagi laki-laki dewasa, berbentuk bulat menyerupai tempurung kelapa dengan dua bagian utama: agarowa (ruang bawah tempat berdiskusi) dan henaipu (ruang atas untuk tidur). Tempat ini menjadi pusat pendidikan tradisional, tempat anak laki-laki belajar keterampilan hidup — mulai dari bercocok tanam, berburu, hingga memahami adat istiadat dan alat perang. Selain itu, pilamo berfungsi sebagai penjaga benda-benda sakral seperti kaneke, yang diyakini memberikan kekuatan, kesuburan, dan keselamatan bagi seluruh komunitas. Nilai Kebersamaan dalam Kehidupan Modern Nilai-nilai iluk dapulik atau hidup bersama dalam budaya Hubula mengandung pesan universal bagi kehidupan modern, termasuk bagi aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu. Kebersamaan, partisipasi, dan semangat gotong royong merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang kuat, transparan, dan berintegritas — nilai yang juga dijunjung tinggi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. Sebagaimana silimo menjadi ruang kebersamaan bagi masyarakat Hubula, KPU Papua Pegunungan pun meneguhkan komitmen yang sama: menciptakan ruang demokrasi yang hidup, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua Pegunungan. Penulis: Tim Publikasi dan Dokumentasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Papson Hilapok