Artikel

Pengertian Musyawarah: Prinsip, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Wamena, Papua Pegunungan - Halo teman pemilih, kalian pasti sering mendengar istilah musyawarah bukan? Sebenarnya apasih musyawarah itu ? Ayo pelajari pengertian musyawarah, nilai-nilai, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan sistem demokrasi di Indonesia. Simak bagaimana musyawarah menjadi dasar keadilan dan persatuan bangsa. Pengertian Musyawarah Menurut Bahasa dan Istilah Musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara yang berarti “berunding” atau “berkonsultasi”. Dalam bahasa Indonesia, musyawarah dimaknai sebagai proses membicarakan sesuatu secara bersama-sama untuk mencapai keputusan yang disepakati oleh semua pihak. Menurut Pancasila sila keempat, musyawarah merupakan wujud nyata dari nilai demokrasi Indonesia: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Artinya, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, namun keputusan diambil dengan bijaksana demi kepentingan bersama  sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini menjadi landasan hukum bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan inti dari musyawarah. Nilai-nilai dan Prinsip dalam Musyawarah Musyawarah tidak hanya sebatas pertemuan atau diskusi, melainkan mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan budaya bangsa. Beberapa prinsip utama musyawarah antara lain: Keterbukaan dan Kejujuran, Semua peserta menyampaikan pendapat tanpa tekanan. Mengutamakan Kepentingan Bersama, Keputusan diambil untuk kebaikan masyarakat, bukan individu. Kesetaraan, Setiap orang memiliki hak bicara dan didengar secara adil. Tanggung Jawab dan Hikmat Kebijaksanaan, Hasil keputusan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Nilai-nilai ini menjadi dasar pembentukan karakter bangsa yang demokratis dan berkeadilan sosial. Contoh Penerapan Musyawarah di Lingkungan Sosial dan Pemerintahan Budaya musyawarah telah lama menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Beberapa bentuk penerapannya antara lain: Musyawarah Adat untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga atau menentukan keputusan penting di kampung. Rapat Desa dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan dana desa. Rapat DPR dan KPU dalam menentukan kebijakan publik dan penyelenggaraan pemilu secara transparan. Musyawarah di Sekolah atau Organisasi untuk menyusun program kerja dan kegiatan bersama. Semua bentuk musyawarah tersebut mencerminkan semangat gotong royong dan partisipasi bersama demi kemajuan bersama. Tujuan dan Manfaat Musyawarah bagi Persatuan dan Keadilan Sosial Musyawarah memiliki tujuan utama untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai tanpa paksaan. Melalui musyawarah, masyarakat dapat: Menyelesaikan masalah dengan cara adil dan damai, Memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan, Menghindari konflik serta memperkokoh keadilan sosial, Menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap keputusan yang diambil. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, semangat musyawarah tercermin dalam kerja sama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dan damai. Peran KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Musyawarah Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam menumbuhkan dan menerapkan nilai-nilai musyawarah ditengah masyarakat. Semangat musyawarah bukan hanya menjadi bagian dari proses demokrasi, tetapi juga menjadi landasan dalam setiap tahapan kerja KPU. 1. Musyawarah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Dalam setiap tahapan pemilihan, KPU Provinsi Papua Pegunungan senantiasa melibatkan berbagai pihak melalui forum musyawarah — mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, hingga uji publik daftar pemilih dan penetapan hasil. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi, partisipasi, dan keadilan dalam proses pemilu. 2. Keterlibatan Tokoh Adat dan Masyarakat Lokal KPU juga menjunjung tinggi kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat dalam kegiatan musyawarah. Pendekatan dialogis ini menjadi sarana penting untuk menjaga keharmonisan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di wilayah pegunungan yang memiliki keunikan sosial-budaya tersendiri. Sosialisasi Pemilih Pemula SMA Negeri 1 Kenyam (Sumber:https://www.instagram.com/kpu_provinsipapuapegunungan) 3. Musyawarah Sebagai Sarana Pendidikan Demokrasi Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan forum diskusi publik, KPU Provinsi Papua Pegunungan berperan aktif menanamkan nilai musyawarah sebagai bagian dari pendidikan politik dan demokrasi. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya berdialog dan menghargai perbedaan pendapat dalam menentukan arah masa depan bangsa. Baca juga: Pengertian Debat: Tujuan, Jenis, dan Unsur-Unsur Pentingnya 4. Membangun Keputusan yang Bijaksana dan Inklusif Dalam konteks internal, KPU juga menerapkan prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan organisasi. Setiap kebijakan dan strategi disusun berdasarkan pertimbangan bersama, dengan semangat kolegialitas dan kebijaksanaan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila. Musyawarah adalah jantung demokrasi Indonesia — bukan sekadar tradisi, tetapi juga cerminan dari nilai luhur bangsa. Melalui musyawarah, kita belajar mendengarkan, menghargai perbedaan, dan bersama-sama mengambil keputusan untuk kepentingan yang lebih besar. Musyawarah merupakan nilai luhur bangsa yang mencerminkan semangat kebersamaan dan keadilan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, musyawarah menjadi sarana penting untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai dan bijaksana. Nilai ini juga menjadi landasan dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu yang partisipatif dan berkeadilan di Provinsi Papua Pegunungan Sebagaimana KPU Provinsi Papua Pegunungan terus mengedepankan prinsip partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu, semangat musyawarah menjadi pondasi kuat menuju Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Sejarah Kota Keneyam Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan

Nduga Papua Pegunungan - Dalam pembahasan ini setiap adanya Kabupaten  potensi manusia dan alam menjadi persyaratan utama. Adanya Kabupaten ini karena indicator yang dipersyaratkan oleh Pemerintah pusat maka telah disepakati untuk adanya kabupaten Nduga. Indicator pertama Sumber daya manusia, kedua potensi alam, ketiga wilayah geografisnya. Dengan demikian dalam pembahasan ini mula-mula membahas penyebaran manusia Nduga. Kedua asal nama Kenyam dan Nduga. Ketiga sejarah adanya Kabupaten Nduga. Nduga adalah salah satu suku asli Papua yang mendiami sekitar lokasi Taman Nasional/Internasional Lorenz dan hidup di tengah-tengah beberapa suku kerabat yaitu; Dani, Amungme, Moni, dan Damal. Maka suku Nduga menyebar hampir di beberapa kabupaten yaitu Wamena, Timika, Jayapura, Nabire dan Asmat. Wilayah Suku Nduga baru dimekarkan menjadi satu kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Ndugama yang artinya kabupaten yang berdiri di tengah wilayah orang Nduga sendiri. Masyarakat Nduga yakin bahwa nenek moyang mereka berasal dari Seinma. Seinma ialah sebuah kampung di Kecamatan Kurima. Orang Dani dan beberapa orang Yali serta orang Hupla pun percaya bahwa mereka berasal dari Seinma. Ada sebuah cerita yang dikisahkan oleh Yikok Ubruangge, dari suku Nduga sendiri yang berdiam di Mapnduama. “Ada suatu tempat di hutan, di daerah Piri, dekat dengan Puncak Trikora di mana para moyang berkumpul untuk berdiskusi. Sementara yang lainnya berdiskusi, satu kelompok diantaranya meninggalkan mereka, dan kelompok itu akhirnya menjadi suku Asmat, yakni suku yang hidup dekat pesisir pantai. Kelompok lainnya pergi dan beristrahat di Munggilbak. Kemudian dari pada itu ada yang mencari daerah yang rumput seperti Nduga, ada pula yang mencari daerah dataran misalnya orang Baliem. Ada pula yang menyusuri sungai dan bermukim di Iniye, Wusak, Mbuwa, Yigi, Gula dan Yuguru. Masyarakat Nduga yang berdiam di Mapnduma adalah kelompok yang menyusuri Sungai Gul”. Nama Kenyam dan Ndugama Bentuk penghargaan terhadap manusia dan budaya setiap suku bangsa maka perlu setiap orang yang hadir dan mengalami minimal mengetahui nama tempat. Karena kita menghargai sehingga pertama-tama mempertanyakan asal-usul nama Keneyam. Kata Keneyam terdiri dari dua kata yaitu Kene dan Yame. kata Kene artinya “bicara” bahwa dalam sebutan sehari-hari selalu orang dapat mengungkapkan dengan kata “kene, keneyi, keneyio” (bicara, bicara sudah, bicaraka?). Sedangkan kata Yam, yame, yume. Artinya (Tempat) tetapi yang dimaksudkan adalah mempertanyakan tempat untuk orang lain datang di tempat tersebut dengan cara memanggil. Dengan demikian kata Kene dan yame menjadi Keneyam adalah mengajak orang untuk datang berbicara disuatu tempat yang disepakati bersama. Sedangkan arti nama Nduga dan menjadi nama Kabupaten sekarang sehingga arti nama Kabupaten ini? Kata “Nduga” terdiri dari dua kata ”Ndu” artinya dia harus berbicara dan Kata Ngga artinya dimana. Dengan demikian kata “Nduga” adalah dia harus berbicara. Sejarah Kabupaten Distrik Mugi merupakan salah satu Distrik Pemekaran dari Distrik Mapduma sejak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada masa Pemerintahan Nikholaus Jigibalon sekitar tahun 2004. Pada tahun 2008 dengan SK Menteri Dalam Negeri tentang Pemekaran Kabupaten Nduga dari  Kabupaten Jayawijaya, masing-masing Distrik Mapduma, Distrik Yigi, Distrik Gearek, Distrik Mbua, dan Distrik Geselma. Pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001, pada dasarnya adalah kewenangan yang lebih luas bagi Pemerintah Papua dan Papua Barat, Pemerintah kabupaten/Kota se Tanah Papua dan seluruh rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Selain itu pemberlakuan OTSUS pada dasarnya ingin melakukan perubahan mendasar dari sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, birokratik dan penyeragaman menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang partisipatif, demokratis, transparan dan sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal maupun masyarakat Papua. Kebijakan pemerintah berupa desentralisasi urutan pemerintahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dan melalui UU Nomor 33 Tahun 2004, sejalan dengan kebijakan OTSUS bagi pemerintah dan seluruh rakyat di tanah Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sesuai aspirasi dan kebutuhannya. Maka Nduga dimekarkan dari Kabupaten Jayawijaya. Menurut pembagian wilayah pemerintahan, daerah Nduga yang berada dalam kawasan Lorentz termasuk pada kecamatan Tiom, yang dahulunya masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sekarang sudah menjadi kabupaten sendiri, yaitu kabupaten Ndugama. Masyarakat Nduga mengelompokan diri ke dalam dua kelompok suku yakni: Kelompok suku Nduga yang mendiami di daerah panas seperti di Mapnduma, peretngahan Mbuah hingga Kora-Bawah; Wusak-Bawah; Kenyem; Geslema; Wandut; dan Airalma. Dan kelompok suku Nduga yang berdiam di daerah-daerah dingin seperti di Yigi, Mbuwa-Atas, Iniye, Wusak-Atas. Letak Geografis dan wilayah administrasi pemerintahan Letak geografis merupakan salah satu penentu strategisnya suatu lokasi wilayah dalam sistem perekonomian regional maupun daya dukung wilayah. Kabupaten Nduga berdasarkan UU No. 6 Tahun 2008 merupakan hasil pemekaran memiliki luas wilayah 12.941 Km2 atau 4,08 % dari total luas wilayah Provinsi Papua, serta memiliki berbagai potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Nduga. Secara geografis, Kabupaten Nduga terletak antara 137,450 – 139,500 Bujur timur dan 4,000 – 4,500 Lintang Selatan. Secara administrasi, batas wilayah Kabupaten Nduga adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Jayawijaya. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Asmat. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika. Secara Administratif, Kabupaten Nduga yang beribukota di Kenyam terbentuk tahun 2008 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2008. Selain itu, Kabupaten Nduga juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya.   Kabupaten ini terbagi menjadi 32 Distrik/ Kecamatan dengan jumlah kampung secara keseluruhan adalah sebesar 248 kampung. Dari ke-32 Distrik tersebut, Distrik Alama merupakan distrik dengan wilayah yang terluas yaitu seluas 3.797 km2 29.34 % dari total luas wilayah Kabupaten Nduga. Sedangkan untuk Distrik dengan wilayah terkecil adalah Distrik Yel seluas 48 km2 atau sebesar 0.37 % dari total luas wilayah Kabupaten Nduga. Di tulis Oleh  Papson Hilapok

Nepotisme Adalah: Pengertian, Ciri, dan Dampaknya terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Wamena, Papua Pegunungan — Istilah nepotisme sering kali muncul dalam pembahasan mengenai praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan maupun organisasi publik. Meskipun demikian, tidak banyak yang mengetahui bahwa istilah ini memiliki akar sejarah panjang yang berawal dari praktik kekuasaan di masa Eropa abad pertengahan. Secara etimologis, kata nepotisme berasal dari bahasa Latin nepos, yang berarti keponakan. Pada masa lalu, istilah ini digunakan untuk menggambarkan beberapa pemimpin gereja yang memberikan jabatan dan keistimewaan kepada kerabat dekatnya, khususnya keponakan. Jabatan ini diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki oleh keponakan atau kerabatnya tersebut. Dari praktik tersebut, nepotisme kemudian dikenal sebagai istilah yang menjelaskan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Pengertian Nepotisme dalam Konteks Modern Dalam konteks pemerintahan modern, nepotisme didefinisikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan jabatan, proyek, atau fasilitas kepada keluarga, kerabat, atau orang dekat tanpa melalui proses yang adil dan transparan. Tidakan ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan meritokrasi. Dimana jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasi kinerja, bukan justru karena kedekatan personal. Praktik nepotisme saat ini menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), karena dapat memunculkan konflik kepentingan, merusak moral aparatur sipil negara, bahkan lebih parahnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi/lembaga negara. Ciri dan Bentuk Nepotisme Praktik nepotisme umumnya dapat dikenali melalui beberapa ciri dan pola perilaku, misalnya; Pemberian jabatan strategis kepada keluarga atau kerabat tanpa seleksi terbuka dan transparan. Penilaian kinerja dan promosi jabatan yang didasarkan pada hubungan personal, bukan prestasi kinerja. Dominasi kelompok keluarga atau lingkaran dekat dalam struktur organisasi yang mengakibatkan pengambilan keputusan tidak objektif. Bentuk nepotisme yang sering terjadi antara lain: Pengangkatan pejabat atau pegawai berdasarkan hubungan keluarga, bukan kompetensi. Penunjukan langsung proyek pemerintahan kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. Pemberian fasilitas, izin, atau bantuan publik secara khusus kepada kerabat pejabat. Bentuk-bentuk nepotisme diatas mencerminkan penyimpangan terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam sistem birokrasi maupun politik. Dampak Negatif Nepotisme terhadap Masyarakat dan Demokrasi Praktik nepotisme tidak hanya mencederai nilai keadilan, tetapi juga berdampak serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi. Dampak paling nyata antara lain: Menurunnya kualitas pelayanan publik karena jabatan diisi oleh individu yang tidak kompeten. Tertutupnya kesempatan bagi pegawai berprestasi, yang mengakibatkan rasa ketidakadilan di lingkungan kerja. Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan proses demokrasi, karena masyarakat menilai kekuasaan diwariskan secara turun-temurun. Terhambatnya reformasi birokrasi dan pembentukan budaya profesional, karena keputusan tidak lagi berbasis pada kinerja dan merit. Nepotisme pada akhirnya menciptakan sistem yang tidak efisien dan memperlemah institusi publik dari dalam. Baca juga: Apa Itu Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia Kerangka Hukum dan Upaya Pencegahan Nepotisme di Indonesia Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam pencegahan praktik nepotisme. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari konflik kepentingan, termasuk tindakan yang mengandung unsur nepotisme dalam bentuk apa pun. Selanjutnya, Peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kode Etik Penyelenggara Negara secara tegas melarang praktik nepotisme, terutama dalam proses pengangkatan jabatan dan penentuan kebijakan publik. Prinsip profesionalitas, integritas, dan meritokrasi menjadi dasar dalam setiap mekanisme rekrutmen dan promosi jabatan. Dari sisi kelembagaan, berbagai institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, dan KPU turut memainkan peran penting dalam pengawasan terhadap proses rekrutmen, seleksi jabatan publik, dan pelaksanaan kebijakan agar bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun keluarga. Langkah lainnya adalah penerapan sistem merit dan rekrutmen berbasis transparansi, di mana setiap jabatan harus diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan hasil evaluasi profesional. Baca juga:Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang

Tarian Yospan: Simbol Persaudaraan dan Kegembiraan Masyarakat Papua

Wamena, Papua Pegunungan — Tarian Yospan (Yosim Pancar) merupakan salah satu tarian khas Papua yang menggambarkan semangat persaudaraan, kegembiraan, dan kebersamaan masyarakat di Tanah Papua. Tarian ini lahir dari perpaduan dua budaya pesisir, yakni tarian Yosim dari Biak dan tarian Pancar dari Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, yang kemudian menyatu menjadi ekspresi budaya rakyat pada tahun 1960-an. Pada mulanya, Tarian Yospan berkembang sebagai hiburan rakyat di wilayah pesisir utara Papua dan menjadi media pergaulan sosial masyarakat. Seiring berjalannya waktu, tarian ini tak hanya sebagai sarana hiburan masyarakat, lebih dari itu Tarian Yospan saat ini menjadi simbol penyambutan tamu kehormatan dan bentuk ekspresi kegembiraan kolektif. Kini, Yospan menjadi salah satu ikon budaya Papua yang sering ditampilkan dalam berbagai festival, kegiatan resmi, dan perhelatan nasional. Baca juga: Tari Perang Papua Pegunungan: Warisan Budaya yang Menyatukan Semangat Keberanian dan Persatuan Ciri Khas dan Gerak Tarian Yospan Tarian Yospan dikenal dengan gerakannya yang energik dan dinamis, diiringi langkah kaki cepat dan hentakan badan yang menggambarkan keceriaan serta solidaritas. Penari biasanya membentuk formasi mulai dari melingkar hingga berpasangan sebagai simbol hubungan sosial yang erat dalam masyarakat Papua. Busana penari juga menjadi daya tarik tersendiri. Mereka mengenakan rok rumbia, mahkota bulu kasuari, serta hiasan tubuh dari bahan alam seperti daun dan manik-manik. Sementara irama tarian dihidupkan oleh tifa (gendang khas Papua), ukulele, dan gitar bass yang berpadu harmonis menghasilkan nuansa ceria. Kombinasi antara musik, kostum, dan gerak inilah yang menjadikan Yospan bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan wujud nyata identitas dan semangat masyarakat Papua yang terbuka, hangat, dan penuh kegembiraan. Makna dan Filosofi Yospan Lebih dari sekadar tarian, Yospan memiliki filosofi yang mendalam. Ia menjadi simbol persahabatan, kebersamaan, dan perdamaian, mencerminkan nilai gotong royong serta toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Gerakannya yang dilakukan secara bersama-sama melambangkan keharmonisan dan kesatuan langkah menuju tujuan bersama. Nilai-nilai inilah yang menjadi pesan moral Yospan, bahwa Kebersamaan dan saling menghargai merupakan kekuatan utama dalam menjaga perdamaian dan persatuan. Yospan juga menjadi bentuk kebanggaan terhadap identitas budaya Papua. Melalui setiap hentakan dan irama tifa, masyarakat menunjukkan jati diri serta warisan leluhur yang kaya akan nilai sosial dan spiritual. Pelestarian Yospan di Era Modern Di tengah arus modernisasi, tarian Yospan terus dilestarikan oleh pemerintah daerah, lembaga adat, dan komunitas seni di seluruh Tanah Papua. Dukungan diberikan melalui berbagai program pelatihan, festival budaya, hingga kegiatan pendidikan yang menjadikan Yospan sebagai bagian dari pembelajaran budaya lokal. Bahkan, kini banyak sekolah di Papua memasukkan Yospan dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk menanamkan nilai-nilai budaya sejak dini. Adaptasi modern juga dilakukan tanpa menghilangkan nilai tradisionalnya. Musik pengiring mulai dipadukan dengan instrumen modern, sementara koreografinya dikembangkan agar tetap relevan dan diminati generasi muda. Yospan dalam Kegiatan KPU Papua Pegunungan Semangat persaudaraan dan kebersamaan yang terkandung dalam Yospan turut mewarnai kegiatan kelembagaan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) KPU se-Papua Pegunungan yang digelar pada 13-17 Agustus 2025 di Wamena, perlombaan Tarian Yospan menjadi salah satu momen yang paling menarik perhatian. Para peserta lomba yang merupakan jajaran pegawai KPU baik KPU Provinsi Papua Pegunungan maupun KPU Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan menampilkan gerakan dinamis khas Yospan. Salah satu juri lomba yang berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayawijaya menyampaikan bahwa lomba Yospan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal serta mengucapkan terima kasih kasih kepada KPU Papua Pegunungan atas komitmennya untuk melestarikan salah satu aset budaya masyarakat Papua secara utuh. “Terima kasih kepada KPU Papua Pegunungan yang tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu di tanah Papua Pegunungan ini, tetapi juga menjadi lembaga yang menghormati dan mengangkat nilai-nilai budaya daerah pada setiap kegiatan lembaganya. Tarian Yospan bukan hanya sekedar tarian, namun juga mencerminkan persaudaraan yang sejalan dengan nilai demokrasi di Indonesia,” ujarnya. Kegiatan ini menjadi diharapkan menjadi wadah pelestarian budaya sekaligus penguatan nilai kebersamaan dan sportivitas di lingkungan kerja KPU Papua Pegunungan. Melalui kegiatan semacam ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan bahwa semangat budaya dan demokrasi dapat berjalan beriringan dalam harmoni. Baca juga: KPU Mendukung Kearifan Lokal Menjadi Identitas Budaya, Mumi di Akhima di Wamena Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 Melestarikan Budaya, Memperkuat Persatuan Tarian Yospan menjadi pengingat kepada kita semua bahwa demokrasi dan budaya memiliki akar yang sama, yaitu kebersamaan dan saling menghargai. Pelestarian tarian ini bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga memperkuat semangat persatuan dan jati diri masyarakat Papua khususnya Papua Pegunungan. KPU Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan yang tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga bermuatan budaya lokal dan edukatif, agar setiap langkah lembaga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat di tanah Papua Pegunungan.

Kunjungan KPU Provinsi Papua Pegunungan Dalam Rangka Melakukan Koordinasi Persiapan Pemilu dengan Pemerintah Kabupaten Nduga

Nduga Papua Pegunungan— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melakukan kunjungan perdana ke KPU Kabupaten Nduga dalam rangka supervisi, koordinasi, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Rombongan KPU Provinsi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filman, didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga, Sekretaris KPU Nduga, tiga staf PNS KPU Nduga, satu staf PPNPN Provinsi, serta satu sopir kontrak — total delapan orang. Setibanya di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, rombongan melakukan survei terhadap kantor KPU Kabupaten Nduga yang baru dibangun oleh Pemerintah Daerah. Setelah itu, tim melanjutkan koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Nduga guna memediasi pertemuan bersama Forkopimda untuk membahas dukungan dana hibah Pilkada 2024. Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nduga Rapat resmi ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 di Aula Kantor Bupati Nduga, Kenyam mengundang KPU Kabupaten Kenyam dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam pertemuan itu Agus Filma, menyampaikan “apresiasi atas niat baik dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Nduga yang berkomitmen mendukung tahapan Pilkada dan sinergi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu merupakan kunci sukses pelaksanaan Pilkada serentak”. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Nduga menambahkan bahwa “penyelenggara pemilu tidak memiliki kepentingan politik praktis — tugas utama KPU adalah mengawal tahapan agar berjalan jujur, adil, dan damai karena Pilkada merupakan hajatan negara, bukan hajatan partai politik”. Dari pihak legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Nduga menyampaikan empat poin penting: Melakukan pemetaan wilayah rawan konflik. Mengkaji ulang alokasi dana, mengingat biaya distribusi logistik melalui jalur udara di Nduga sangat tinggi. Melibatkan tim independen untuk melakukan riset kesiapan Pilkada. Memperkuat komunikasi antar-lembaga guna mencegah potensi gesekan di lapangan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Nduga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah membangun kantor baru KPU Nduga. “Kami bersyukur atas dukungan pemerintah. Ini bentuk nyata sinergi dalam menyukseskan demokrasi di daerah,” ujarnya. Supervisi dan Tinjauan Lapangan Selama tiga hari di Nduga, tim KPU Provinsi melakukan peninjauan terhadap fasilitas kantor baru yang dibangun mulai 19 Oktober 2022 hingga 2 Mei 2023. Gedung tersebut memiliki 16 ruangan, termasuk ruang tamu, aula, ruang komisioner, sekretariat, serta ruang logistik. Dalam supervisi tersebut, Sekretaris KPU Provinsi menekankan pentingnya perawatan fasilitas dan keamanan kantor agar seluruh proses tahapan berjalan lancar. Ia juga mencatat delapan kebutuhan mendesak, di antaranya penyediaan air bersih, genset, jaringan internet (VSAT), perabot kantor, papan nama, dan pengaspalan jalan masuk. Kendala utama yang dihadapi KPU Nduga adalah tingginya biaya transportasi udara dan cuaca ekstrem yang kerap menghambat mobilitas logistik. Sekretaris KPU Nduga, Bapak Bliher Simanjuntak, menjelaskan bahwa keterbatasan akses dan biaya menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari KPU RI dan Pemerintah Daerah. Kondisi Umum Kota Kenyam Berdasarkan hasil kunjungan, kondisi Kota Kenyam secara umum aman dan aktivitas masyarakat berjalan normal. Proses belajar mengajar, perdagangan di pasar, serta pelayanan publik berlangsung lancar. Persepsi “tidak aman” yang melekat pada Nduga dinilai lebih karena pandangan dari luar dan memori konflik masa lalu, bukan realitas terkini. Berbagai fasilitas pemerintahan kini tersedia, mulai dari Bandara Kenyam, kantor Bupati dan lembaga vertikal, gereja, sekolah, hingga Rumah Sakit dan Polres Nduga. Penegasan Komitmen KPU Di akhir kunjungan, dilakukan apel bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Nduga di halaman Valley Honai Hotel sebagai simbol solidaritas dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan, “KPU Kabupaten Nduga harus siap menghadapi tantangan geografis dan sosial. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami yakin Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan aman, damai, dan demokratis.” Kunjungan ini menandai komitmen KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk turun langsung ke daerah-daerah dalam memastikan kesiapan teknis, koordinasi kelembagaan, dan dukungan pemerintah demi suksesnya hajatan demokrasi nasional di Papua Pegunungan. Ditulis Oleh Papson Hilapok

Kenapa TNI dan Polri Tidak Boleh Mencoblos? Ini Alasan Hukumnya!

Wamena, Papua Pegunungan — Setiap kali pemilu digelar, jutaan rakyat Indonesia berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, ada dua institusi besar negara yang justru tidak ikut mencoblos: Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bukan karena mereka bukan warga negara, melainkan karena ada aturan hukum tegas yang mewajibkan keduanya bersikap netral dan menjauh dari politik praktis — demi menjaga profesionalisme dan stabilitas negara. Netral Demi Demokrasi: TNI dan Polri Tak Bisa Ikut Memilih Netralitas adalah prinsip utama bagi TNI dan Polri. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, dua institusi ini memikul tanggung jawab besar memastikan pemilu berjalan aman, tertib, dan bebas dari tekanan politik. Karena posisi strategis tersebut, undang-undang secara tegas melarang anggota TNI dan Polri ikut kegiatan politik, termasuk mencoblos. Aturan itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa prajurit dan anggota kepolisian wajib bersikap netral serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Baca juga: Jenderal Oerip Sumohardjo: Peletak Dasar Profesionalisme TNI dan Teladan Demokrasi Indonesia Rincian Aturan Hukum Netralitas TNI dan Polri Larangan keterlibatan politik bagi TNI dan Polri dijabarkan secara rinci dalam dua pasal utama: Pasal 39 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang: Menjadi anggota partai politik, Terlibat dalam kegiatan politik praktis, Melakukan kegiatan bisnis, dan Mencalonkan diri atau dipilih untuk jabatan politis. Tujuannya jelas: agar TNI tetap fokus pada tugas pertahanan negara dan tidak terjebak kepentingan politik atau ekonomi. Pasal 28 UU Polri juga menegaskan hal serupa: Polri harus bersikap netral dan tidak ikut politik praktis, Anggotanya tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, Dan baru bisa menjabat di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Dengan aturan tersebut, anggota Polri aktif tidak memiliki hak politik selama berdinas. Tujuannya agar mereka dapat menjaga keamanan pemilu tanpa keberpihakan. Dua pasal ini menjadi fondasi hukum kuat mengapa TNI dan Polri wajib menjaga jarak dari politik praktis. Netralitas mereka adalah pilar keadilan dan kepercayaan publik dalam setiap pemilu. Diperkuat oleh UU Pemilu dan Aturan KPU Tak hanya diatur dalam UU TNI dan UU Polri, larangan bagi TNI dan Polri untuk ikut mencoblos juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 200 disebutkan secara jelas: “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.” Ketentuan ini memperkuat prinsip netralitas yang sudah diatur dalam undang-undang sektoral sebelumnya. Dengan begitu, posisi TNI dan Polri dalam pemilu benar-benar berada di luar arena politik — bukan sebagai peserta, melainkan penjaga agar prosesnya tetap aman dan adil. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf (f) juga menegaskan hal yang sama. Dalam aturan tersebut disebutkan: “Warga Negara Indonesia dapat terdaftar sebagai pemilih apabila tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Artinya, anggota aktif TNI dan Polri tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih. Aturan ini menegaskan bahwa netralitas mereka bukan hanya bentuk komitmen moral, tetapi juga kewajiban hukum yang memiliki dasar kuat — mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis penyelenggara pemilu. Kenapa Dulu TNI dan Polri Pernah Punya Hak Pilih? Menariknya, sebelum reformasi 1998, TNI dan Polri — yang saat itu masih tergabung dalam ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) — justru punya hak politik. Mereka tidak hanya ikut memilih, tetapi juga memiliki kursi di parlemen tanpa pemilu. Kondisi itu lahir dari konsep “Dwi Fungsi ABRI”, yaitu peran militer di bidang pertahanan sekaligus sosial-politik. Namun, sistem ini perlahan dianggap menghambat demokrasi karena militer terlalu kuat dalam pemerintahan sipil. Reformasi 1998 mengubah arah sejarah. Melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, TNI dan Polri dipisahkan dan dilarang berpolitik. Sejak Pemilu 2004, larangan ini berlaku penuh — menandai era baru di mana militer dan polisi benar-benar netral, sementara politik menjadi urusan rakyat sipil. Netralitas TNI dan Polri, Benteng Demokrasi yang Harus Dijaga Netralitas TNI dan Polri bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dengan tidak ikut memilih atau dipilih, mereka memastikan rakyat bisa menggunakan hak suaranya dengan bebas tanpa tekanan. Dalam setiap pemilu, TNI dan Polri berada di garis depan — bukan sebagai peserta politik, tapi sebagai penjaga proses demokrasi. Sikap netral ini menjadi pondasi agar pemilu berlangsung aman, transparan, dan berintegritas. Larangan mencoblos bagi TNI dan Polri bukanlah pengurangan hak, melainkan bentuk pengabdian. Ketika rakyat menunaikan hak pilihnya di bilik suara, aparat keamanan berdiri di luar — memastikan suara rakyat tetap utuh, terlindungi, dan bermakna bagi masa depan Indonesia. Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih