Artikel

Semangat Santri untuk Bangsa dan Demokrasi Indonesia

Wamena - Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan serta menjaga keutuhan negara. Dari pesantren hingga medan juang, semangat santri tidak hanya berperan dalam sejarah kemerdekaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia hingga hari ini. Jejak Sejarah Santri dalam Perjuangan Bangsa Sejarah mencatat bahwa peran santri dalam perjuangan bangsa bukan sekadar kisah di masa lalu. Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi tonggak penting lahirnya Hari Santri. Seruan itu mendorong umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan kembali. Dari sanalah, pesantren dan para santri menjelma menjadi benteng moral dan spiritual bangsa — melahirkan generasi yang berjiwa nasionalis, berani, dan berlandaskan nilai agama yang luhur. Semangat jihad dalam konteks ini bukan perang fisik semata, melainkan perjuangan menjaga martabat, keadilan, dan persatuan bangsa. Baca juga: 20 Oktober: Awal Tradisi Demokrasi Baru dari Pelantikan Presiden Gus Dur Nilai Santri dalam Demokrasi Modern Dalam perjalanan bangsa menuju demokrasi, nilai-nilai kesederhanaan, kemandirian, dan kejujuran yang diwariskan kalangan santri memiliki makna yang relevan. Prinsip syura atau musyawarah dalam tradisi pesantren mencerminkan esensi demokrasi sebagaimana tertuang dalam sila keempat Pancasila — Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi yang berkeadaban menuntut kedewasaan moral dan akhlak politik, sebagaimana dihidupi para santri: menghargai perbedaan, menolak kekerasan, dan menegakkan keadilan sosial sebagaimana cita-cita UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Baca juga: Pilkada 2024: Papua Pegunungan Ukir Sejarah Tanpa Pemungutan Suara Ulang Santri dan Semangat Kebangsaan di Tanah Papua Pegunungan Di wilayah seperti Papua Pegunungan, semangat santri tercermin dalam nilai kebersamaan dan gotong royong masyarakat pegunungan yang menjunjung tinggi harmoni. Para santri lokal dan tokoh agama berperan penting dalam membangun literasi politik, mengajak masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam proses demokrasi. Keterlibatan aktif tokoh-tokoh pesantren di daerah menjadi cerminan bahwa semangat santri tidak mengenal batas geografis — ia hidup di setiap hati yang mencintai keadilan, kejujuran, dan kedamaian bagi Indonesia. Baca juga: Haji Agus Salim: Teladan Intelektual dan Pejuang Demokrasi Bangsa Refleksi Hari Santri: Meneguhkan Demokrasi Berjiwa Moral Peringatan Hari Santri bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga momentum meneguhkan komitmen untuk menjaga demokrasi yang bermartabat. Santri mengajarkan bahwa politik bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan amanah moral untuk melayani rakyat. Sebagaimana semangat yang dijaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), demokrasi sejati hanya dapat tumbuh bila dijalankan dengan kejujuran, kebersamaan, dan nilai pengabdian — sebagaimana jiwa santri yang ikhlas berjuang untuk bangsa dan negara. 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional 3. Kementerian Agama RI (2023): “Santri, Spirit Kebangsaan, dan Penguatan Demokrasi” 4. Portal KPU.go.id: “Demokrasi Indonesia dan Partisipasi Umat Berbasis Nilai”

Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Lanny Jaya - Isu mengenai hak pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pemilu masih sering menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian orang mempertanyakan, apakah mereka yang mengalami gangguan kejiwaan memiliki kapasitas yang sama untuk menyalurkan suara dalam pesta demokrasi. Namun, hingga kini, dasar hukum yang berlaku di Indonesia tetap menegaskan: ODGJ memiliki hak pilih sepanjang tidak mengalami gangguan permanen yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan secara sadar. Apa Itu ODGJ dan Dasar Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah individu yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang ditandai oleh perubahan signifikan dalam fungsi mental maupun sosial. Kondisi ini bisa bersifat sementara maupun permanen, tergantung tingkat keparahan dan penanganan medisnya. Dalam konteks hukum, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.” Artinya, ODGJ sebagai warga negara tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam pemilihan umum. Baca juga: Daftar 50 Istilah dalam Pemilu dan Artinya Perubahan Pandangan Hukum terhadap Hak Pilih ODGJ Sebelum 2019, aturan pemilu masih mencantumkan syarat bahwa pemilih harus “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.” Syarat ini sering kali menjadi alasan untuk mengecualikan ODGJ dari daftar pemilih tetap (DPT). Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019, frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. MK menegaskan bahwa yang dimaksud “terganggu jiwa atau ingatan” adalah gangguan permanen yang membuat seseorang tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara sadar. Dengan kata lain, selama ODGJ masih mampu berkomunikasi dan memahami haknya sebagai warga negara, maka mereka tetap berhak untuk memilih dalam pemilu. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi inklusi politik penyandang disabilitas mental di Indonesia. KPU kemudian mengacu pada putusan MK tersebut untuk tetap mendata ODGJ sebagai pemilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada dan Pemilu 2024. Landasan Hukum Lain yang Menjamin Hak Pilih ODGJ Selain UUD 1945 dan putusan MK, beberapa regulasi lain juga memperkuat jaminan hak politik ODGJ: 1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak, melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Menegaskan bahwa penderita gangguan jiwa memiliki hak yang sama dalam setiap aspek kehidupan sebagai warga negara, kecuali bila peraturan perundang-undangan menentukan lain. 3. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 mengatur bahwa penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental, berhak untuk memilih, dipilih, menyalurkan aspirasi politik, bergabung dalam partai politik, serta mendapatkan aksesibilitas dan pendidikan politik yang memadai. Ketiga undang-undang ini memperjelas bahwa negara berkewajiban melindungi dan memfasilitasi hak politik ODGJ, bukan justru membatasi mereka. Baca juga: Keanekaragaman Suku di Papua Pegunungan Pelaksanaan di Lapangan dan Tantangannya Meski secara hukum ODGJ memiliki hak pilih, penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024, tidak semua ODGJ yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya. Banyak di antara mereka tidak hadir di TPS karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau keterbatasan pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial. Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto, menilai bahwa perlu ada batasan yang jelas antara ODGJ ringan dan berat. “Mereka yang masih memiliki kesadaran dan dapat berinteraksi secara sosial berhak memilih. Namun bagi ODGJ dengan gangguan berat, hak pilih sebaiknya disesuaikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com. KPU dan Upaya Inklusif untuk Pemilih ODGJ Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar penyandang disabilitas mental tidak terpinggirkan dalam proses demokrasi. Melalui kerja sama dengan dinas sosial, rumah sakit jiwa, dan organisasi disabilitas, KPU melakukan pendataan dan sosialisasi untuk memastikan ODGJ terdaftar dan mendapat hak pilihnya. Selain itu, petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga diberikan pelatihan agar dapat melayani pemilih ODGJ dengan pendekatan yang manusiawi, menghormati privasi, dan tanpa diskriminasi. Pendampingan keluarga atau pihak medis juga diizinkan sepanjang tidak memengaruhi pilihan politik pemilih. Semua Warga Negara Berhak Memilih Dari berbagai dasar hukum dan perkembangan kebijakan, jelas bahwa setiap warga negara, termasuk ODGJ, memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selama mereka tidak dalam kondisi gangguan permanen yang menghilangkan kesadaran penuh, hak tersebut harus dijamin dan difasilitasi oleh negara. Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap suara dihargai dan setiap warga negara memiliki ruang untuk menentukan masa depan bangsa—tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang hidup dengan gangguan jiwa. (GSP)

Daftar 50 Istilah dalam Pemilu dan Artinya

Jayawijaya- Pemilu merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Setiap lima tahun sekali, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih wakil rakyat, kepala daerah, dan presiden secara langsung. Namun, untuk bisa memahami proses politik yang kompleks ini, para pemilih perlu mengenal berbagai istilah yang sering muncul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu. Artikel ini akan mengulas 50 istilah penting dalam Pemilu yang wajib diketahui, agar pemilih—khususnya generasi muda—lebih siap dan paham terhadap mekanisme serta dinamika politik yang berlangsung. Baca juga: 16 Pertanyaan Umum Tentang Pemilu dan Jawabannya dari KPU Mengapa Memahami Istilah Pemilu Itu Penting? Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, muncul banyak istilah teknis yang kerap digunakan oleh penyelenggara, peserta, dan pengamat politik. Mengetahui maknanya bukan hanya membantu masyarakat mengikuti perkembangan informasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi dan literasi politik. Sebagai contoh, istilah seperti dapil (daerah pemilihan), golput (tidak memilih), atau APK (alat peraga kampanye) sering muncul di media dan diskusi publik. Tanpa pemahaman yang benar, pemilih bisa salah menafsirkan informasi. Daftar 50 Istilah dalam Pemilu dan Artinya Berikut adalah penjelasan ringkas dari istilah-istilah penting dalam Pemilu yang dikutip dari berbagai sumber resmi, termasuk laman Komisi Pemilihan Umum (KPU): Adminduk (Administrasi Kependudukan): Sistem pengelolaan data dan dokumen kependudukan warga negara. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia): Lembaga yang menyimpan dan mengelola arsip nasional, termasuk dokumen Pemilu. APK (Alat Peraga Kampanye): Media promosi seperti baliho, spanduk, dan poster yang digunakan oleh peserta Pemilu. Balon (Bakal Calon): Seseorang yang berniat maju sebagai calon dalam Pemilu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu agar tetap jujur dan adil. Bilik Suara: Tempat tertutup di TPS untuk melakukan pencoblosan secara rahasia. Coblos: Cara memberikan suara dengan melubangi surat suara pada calon atau partai pilihan. Dapil (Daerah Pemilihan): Wilayah tempat calon legislatif bertarung untuk memperebutkan kursi di parlemen. Debat: Ajang adu gagasan antara calon untuk menyampaikan visi dan program mereka. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Lembaga yang menegakkan etika penyelenggara Pemilu. DPK (Daftar Pemilih Khusus): Daftar pemilih yang memenuhi syarat tertentu untuk ikut memilih. DPPh (Daftar Pemilih Pindahan): Daftar bagi pemilih yang pindah domisili sementara waktu. DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar sementara yang berisi nama-nama pemilih sebelum ditetapkan secara final. Dukcapil: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penyedia data kependudukan resmi. Golput (Golongan Putih): Istilah bagi pemilih yang memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya. Jurdil: Prinsip Pemilu yang harus dijalankan secara jujur dan adil. Jurkam (Juru Kampanye): Anggota tim kampanye yang menyampaikan pesan politik calon ke masyarakat. Kampanye: Rangkaian kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih. Kotak Suara: Tempat pengumpulan surat suara di TPS. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Petugas di TPS yang memastikan proses pemungutan berjalan lancar. KPPSLN: Petugas KPPS yang bertugas untuk pemilih Indonesia di luar negeri. KPU (Komisi Pemilihan Umum): Lembaga resmi penyelenggara Pemilu. Luber: Prinsip Pemilu yang berarti Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Masa Tenang: Waktu tiga hari sebelum Pemilu di mana kampanye dilarang. Pantarlih: Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang memastikan data pemilih akurat. Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu di tingkat daerah. Paslon: Singkatan dari Pasangan Calon, seperti pasangan capres-cawapres. Pemilih: Warga negara yang memiliki hak untuk memberikan suara. Pemilu: Singkatan dari Pemilihan Umum, proses memilih pemimpin dan wakil rakyat. Perbawaslu: Peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu tentang pengawasan Pemilu. Peserta Pemilu: Partai politik atau calon independen yang mengikuti Pemilu. PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan): Proses hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Pileg (Pemilu Legislatif): Pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pilkada: Pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Pilpres: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. PKPU (Peraturan KPU): Aturan teknis yang dibuat oleh KPU untuk mengatur tahapan Pemilu. Pluralitas: Kondisi di mana calon atau partai menang dengan suara terbanyak meski tidak mencapai 50%. Politik Uang: Praktik ilegal berupa pemberian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk pemilih di luar negeri. PPS (Panitia Pemungutan Suara): Petugas di tingkat kelurahan atau desa yang mengatur TPS. Quick Count: Hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Real Count: Hasil penghitungan resmi dari seluruh TPS. Surat Suara: Lembar resmi tempat pemilih mencoblos calon pilihannya. Timses (Tim Sukses): Tim pendukung calon yang bertugas memenangkan Pemilu. TPS (Tempat Pemungutan Suara): Lokasi resmi tempat warga memberikan suara. Verifikasi Faktual: Pengecekan langsung untuk memastikan keabsahan data. Voting Center: TPS besar yang melayani lebih dari satu wilayah. Wajib Pilih: Kewajiban moral bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Zona Integritas: Predikat bagi lembaga penyelenggara yang bebas dari praktik korupsi dan pelanggaran etika. Baca juga: 10 Pertanyaan Sulit Tentang Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia Memahami istilah-istilah dalam Pemilu sangat penting untuk memperkuat kesadaran politik dan partisipasi masyarakat. Dengan mengenal istilah seperti Dapil, Golput, hingga Politik Uang, pemilih bisa lebih kritis dalam menilai proses Pemilu dan berperan aktif dalam menjaga demokrasi Indonesia tetap sehat. (GSP)

16 Pertanyaan Umum Tentang Pemilu dan Jawabannya dari KPU

Wamena - Setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana hasil, evaluasi, dan pembelajaran dari penyelenggaraan pemilu bisa menjadi dasar untuk memperkuat demokrasi Indonesia ke depan. Banyak masyarakat, terutama generasi muda dan pemilih pemula, yang masih memiliki berbagai pertanyaan seputar mekanisme pemilu, asas yang mendasarinya, serta peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara. Artikel ini merangkum 16 pertanyaan penting seputar pemilu dan KPU, lengkap dengan penjelasan terkini berdasarkan regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu hingga tahun 2025. 1. Apa Tujuan Utama Pemilu? Tujuan utama pemilu adalah membentuk pemerintahan yang sah dan demokratis. Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya di parlemen dan pemimpin yang akan menjalankan amanat konstitusi. Lebih jauh lagi, pemilu menjadi sarana menjaga stabilitas politik, memperkuat representasi rakyat, dan memastikan bahwa kebijakan publik mencerminkan kebutuhan masyarakat. 2. Apa Landasan Hukum Pemilu? Penyelenggaraan pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E yang menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih secara bebas. Landasan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Baca juga: 15 Istilah Penting dalam Pilkada yang Masih Relevan Dipahami di 2025 3. Apa Saja Syarat untuk Bisa Memilih? Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak menggunakan hak pilihnya. Pemilih wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) saat datang ke TPS. Kini, KPU juga mulai mengembangkan sistem cek DPT online yang memungkinkan pemilih memeriksa statusnya secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi mobile KPU. 4. Bagaimana Cara Memberikan Suara di Pemilu? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sistem pemungutan suara di Indonesia dilakukan dengan mencoblos surat suara. Pemilih dapat mencoblos pada nomor urut, nama, foto calon, atau lambang partai politik pengusung di kolom yang sesuai. Pada Pemilu 2024, metode ini tetap digunakan dan terbukti efektif untuk menjaga kejelasan hasil suara. Ke depan, KPU juga sedang mengevaluasi kemungkinan penerapan digital verification system di TPS untuk meningkatkan efisiensi proses pemungutan. 5. Apakah Bisa Memilih Lewat Surat atau Pos? Ya. Bagi WNI di luar negeri, sistem pemungutan suara melalui pos (postal voting) masih diberlakukan. Pemilih dapat mencoblos surat suara yang dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), lalu mengembalikannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Sistem ini sudah dijalankan di berbagai negara tempat komunitas WNI besar berada, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura. 6. Bagaimana Prosedur Pemilihan bagi WNI di Luar Negeri? KPU bersama Kementerian Luar Negeri dan PPLN menyiapkan tiga mekanisme untuk WNI di luar negeri: Datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) bagi yang jauh dari TPSLN. Mengirimkan surat suara melalui pos. Proses pemungutan suara luar negeri biasanya dilaksanakan lebih awal (early voting) dibanding di dalam negeri, namun penghitungan tetap dilakukan secara serentak. 7. Apakah Indonesia Menerapkan Sistem Vote Absentee? Secara prinsip, sistem Vote Absentee atau pemungutan suara jarak jauh tanpa kehadiran fisik hanya diterapkan bagi WNI di luar negeri, melalui KSK atau pos. Untuk di dalam negeri, sistem ini belum diberlakukan karena masih diprioritaskan pada keamanan dan keakuratan identitas pemilih. Meski begitu, KPU sedang mengkaji opsi piloting e-voting di daerah tertentu sebagai bagian dari inovasi digital pemilu di masa depan. 8. Apakah Vote by Proxy Diperbolehkan di Indonesia? Tidak. Indonesia menganut asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Artinya, setiap pemilih harus menggunakan hak suaranya sendiri tanpa diwakilkan. Namun, KPU memfasilitasi pindah memilih bagi pemilih yang sedang berada di luar domisili tetapnya, misalnya karena tugas kerja, pendidikan, atau alasan kesehatan. 9. Siapa yang Menentukan Tanggal Pemilu? Penetapan tanggal pemungutan suara adalah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penentuan tanggal didasarkan pada koordinasi dengan pemerintah dan DPR, agar tahapan pemilu dapat berjalan dengan sinkron sesuai kalender nasional. Misalnya, untuk Pemilu 2029 mendatang, KPU sudah mulai menyiapkan kajian awal mengenai waktu pelaksanaan yang ideal agar tidak berbenturan dengan agenda nasional lain. Baca juga: 10 Pertanyaan Sulit Tentang Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia 10. Apa Hakikat dari Pemilu? Pemilu merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga menentukan arah kebijakan negara lima tahun ke depan. Pemilu juga menjadi sarana penting untuk menjaga sirkulasi kekuasaan yang damai dan memastikan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan mandat rakyat. 11. Siapa yang Wajib Memilih? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak pilih. Meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak memilih, partisipasi pemilih sangat penting untuk menjaga legitimasi hasil pemilu dan memperkuat demokrasi. KPU juga terus menggalakkan program pendidikan pemilih, terutama untuk generasi muda agar semakin sadar pentingnya menggunakan hak suara. 12. Apa Asas yang Mengatur Pemilu? Pemilu di Indonesia berlandaskan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Prinsip ini tertuang dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 dan menjadi pedoman bagi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari kampanye, pencoblosan, hingga rekapitulasi hasil. 13. Siapa Penyelenggara Pemilu di Indonesia? Lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta bekerja sama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memastikan pemilu berjalan profesional dan berintegritas. KPU juga terus memperkuat kapasitas digital melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk meningkatkan transparansi hasil pemilu. 14. Apa Makna Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilu? Integritas pemilu adalah komitmen penyelenggara untuk melaksanakan setiap tahapan secara jujur, transparan, dan akurat. Hal ini mencakup pengelolaan data pemilih, distribusi logistik, hingga rekapitulasi hasil suara. Dengan menjaga integritas, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat meningkat dan konflik pasca-pemungutan suara bisa diminimalisir. Memahami Pemilu untuk Demokrasi yang Lebih Kuat Menjelang persiapan Pemilu 2029, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih. Pertanyaan-pertanyaan seputar pemilu tidak hanya penting menjelang hari pencoblosan, tetapi juga setelahnya — sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran demokrasi. Dengan partisipasi aktif dan kesadaran politik yang tinggi, rakyat Indonesia berperan langsung dalam memperkuat demokrasi yang transparan, inklusif, dan berintegritas. (GSP)  

Makna dan Filosofi Logo Provinsi Papua Pegunungan: Simbol Identitas dan Semangat Demokrasi

Wamena - Logo resmi Provinsi Papua Pegunungan bukan sekadar lambang pemerintahan baru, melainkan simbol jati diri masyarakat pegunungan yang menjunjung nilai persatuan, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial. Di balik desainnya, tersimpan makna mendalam tentang semangat demokrasi dan perjuangan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Filosofi di Balik Setiap Unsur Logo Logo Provinsi Papua Pegunungan berbentuk perisai bersudut lima, melambangkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam perisai tersebut tergambar gunung, lembah, dan sungai yang merepresentasikan kekayaan alam serta keharmonisan hidup masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua. Desain sarat makna ini merupakan hasil karya Charles Tetjuari, putra daerah yang berhasil menuangkan semangat dan jati diri masyarakat Papua Pegunungan ke dalam simbol visual yang penuh filosofi. Karya tersebut terpilih sebagai pemenang sayembara desain logo, yang hasilnya secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada 5 Mei 2023 di Wamena. Api obor melambangkan semangat juang, harapan, dan pendidikan — menggambarkan tekad untuk terus maju dalam pembangunan dan ilmu pengetahuan. Perisai melambangkan perlindungan dan keteguhan dalam menjaga identitas serta budaya. Sementara itu, ornamen khas Papua dan warna-warna simbolik—merah, hijau, biru, dan kuning—menggambarkan keberanian, kesuburan, kedamaian, serta kemakmuran sebagai wujud persatuan dalam keberagaman masyarakat Papua Pegunungan. Baca juga: Provinsi Papua Pegunungan: Profil, Kabupaten, Batas Wilayah, dan Keanekaragaman Alam-Budayanya Identitas Daerah dalam Bingkai Hukum dan Demokrasi Penetapan logo ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua. Melalui regulasi tersebut, Papua Pegunungan resmi memiliki identitas pemerintahan sendiri, termasuk simbol daerah yang menjadi tanda kedaulatan administratif dan budaya. Dalam konteks demokrasi, logo ini menegaskan prinsip bahwa otonomi daerah bukan sekadar pembagian wilayah, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat. Seperti halnya KPU di tingkat provinsi, semangat demokrasi di Papua Pegunungan tumbuh dari akar budaya lokal — partisipatif, bermusyawarah, dan menjunjung nilai kebersamaan. Inspirasi untuk Masyarakat Papua Pegunungan dan Indonesia Logo Papua Pegunungan mengajarkan bahwa lambang bukan hanya hiasan visual, melainkan manifestasi jiwa rakyatnya. Dari gunung hingga lembah, dari kampung hingga kota, masyarakat Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab bersama menjaga nilai persatuan dan demokrasi. KPU Provinsi Papua Pegunungan pun mengambil peran penting dalam menjaga semangat itu — memastikan bahwa setiap warga memiliki hak suara yang setara, sebagaimana filosofi logo yang menempatkan rakyat sebagai pusat kekuatan pembangunan. Melalui pemahaman makna simbol daerah, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa demokrasi tumbuh indah dari keberagaman, dan setiap provinsi memiliki cerita perjuangannya sendiri di bawah kibaran merah putih. Baca juga: Biografi John Tabo: Gubernur Terpilih Pertama Papua Pegunungan, Visioner yang Siap Membangun untuk Indonesia

Sistem Pemerintahan: Konsep, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Wamena - Sistem pemerintahan merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan negara. Sistem ini menentukan bagaimana kekuasaan negara dijalankan, dibagi, dan diawasi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam konteks global, setiap negara menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda sesuai dengan sejarah, budaya politik, serta konstitusinya. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pengertian Sistem Pemerintahan Secara umum, sistem pemerintahan adalah mekanisme atau tata cara pembagian dan pelaksanaan kekuasaan dalam suatu negara untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan rakyat. Menurut Miriam Budiardjo (2008), sistem pemerintahan adalah suatu pola hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menentukan bagaimana kekuasaan tersebut dibatasi dan diawasi. Dengan kata lain, sistem pemerintahan menggambarkan hubungan antara pemerintah (eksekutif) dengan parlemen (legislatif) dalam mengatur dan menjalankan kekuasaan negara. Baca juga: Political Will: Pengertian, Ciri dan Perannya dalam Pemerintahan Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia a. Sistem Presidensial Sistem ini menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu. Kekuasaan eksekutif terpisah dari legislatif. Ciri-ciri sistem presidensial: Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan dan mengangkat menteri. Adanya pemisahan tegas antara tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif). Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Brasil. b. Sistem Parlementer Dalam sistem ini, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara dijabat oleh raja atau presiden (bersifat simbolis). Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen berhak menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Ciri-ciri sistem parlementer: Kepala negara hanya bersifat simbolis. Kepala pemerintahan (perdana menteri) berasal dari partai mayoritas di parlemen. Parlemen memiliki kekuasaan besar terhadap pemerintahan. Contoh negara: Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda. c. Sistem Semi-Presidensial Sistem ini merupakan kombinasi antara sistem presidensial dan parlementer. Presiden dan perdana menteri sama-sama memiliki peran penting dalam pemerintahan. Ciri-ciri sistem semi-presidensial: Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan politik nyata. Ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri. Contoh negara: Prancis, Rusia, Korea Selatan. Sistem Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ciri-ciri sistem ini dapat dilihat dalam beberapa pasal penting: Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 6A ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 17 ayat (1): Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 20 ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa: Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi harus bekerja sama dalam pembuatan undang-undang. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR melalui mekanisme konstitusional (Pasal 7A dan 7B UUD 1945). Pemisahan kekuasaan (separation of powers) diterapkan secara tegas, tetapi tetap dalam kerangka checks and balances. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan pada demokrasi konstitusional dengan prinsip keseimbangan antara lembaga negara. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial Kelebihan: Stabilitas pemerintahan lebih terjamin karena presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Masa jabatan presiden jelas dan tetap. Adanya pemisahan kekuasaan mencegah penumpukan kekuasaan. Kekurangan: Kebijakan bisa berjalan lambat jika terjadi perbedaan tajam antara eksekutif dan legislatif. Potensi munculnya pemerintahan yang kaku dan kurang fleksibel dalam menghadapi dinamika politik. Sistem pemerintahan menjadi fondasi dalam mengatur jalannya sebuah negara. Di Indonesia, sistem presidensial yang ditegaskan dalam UUD 1945 mencerminkan semangat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pembagian kekuasaan yang seimbang. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan sistem ini berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, agar kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu. Baca juga: Meritokrasi: Fondasi Keadilan dan Profesionalisme dalam Sistem Sosial dan Pemerintahan Daftar Referensi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (2023). Pendidikan Pemilih: Sistem Pemerintahan di Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara RI. (2022). Penjelasan Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.