Artikel

Inovasi KPU: Bilik Suara dari Karton, Ringan tapi Tetap Aman dan Kokoh

Wamena —Tahukah Anda bahwa bilik suara yang digunakan pada pemilu belakangan ini di Indonesia ternyata terbuat dari bahan karton kedap air? Keputusan ini bukan tanpa alasan. KPU memilih bahan tersebut karena dinilai lebih efisien, ramah lingkungan, dan mudah didistribusikan ke seluruh pelosok negeri. Berikut fakta menarik tentang bilik suara KPU : 1. Terbuat dari Karton Khusus yang Tahan Air Bilik suara KPU dibuat dari karton duplex yang dilapisi bahan anti air. Meskipun terlihat sederhana, bahan ini kuat dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca, termasuk hujan di daerah tropis. Keunggulan ini menjadikan bilik suara tetap aman dan kokoh selama proses pemungutan suara berlangsung. 2. Lebih Ringan dan Mudah Didistribusikan Salah satu alasan utama KPU menggunakan bahan karton adalah faktor efisiensi logistik. Bobotnya yang ringan memudahkan petugas untuk membawa dan merakit bilik suara di lokasi terpencil. Selain itu, bahan karton dapat dilipat, sehingga menghemat ruang dalam proses pengiriman. 3. Desainnya Tetap Menjaga Kerahasiaan Pemilih Meski terbuat dari karton, bilik suara tetap memenuhi standar keamanan dan privasi pemilih. Desainnya dibuat dengan sisi tertutup pada tiga bagian agar pemilih bisa mencoblos surat suara dengan tenang tanpa terlihat orang lain. 4. Ramah Lingkungan dan Daur Ulang Pemilihan bahan karton juga mendukung konsep pemilu hijau (green election). Setelah digunakan, bilik suara dapat didaur ulang, mengurangi limbah plastik atau logam. Ini menjadi salah satu langkah nyata KPU dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. 5. Digunakan Sejak Pemilu 2019 Bilik suara berbahan karton mulai digunakan secara nasional sejak Pemilu 2019. Sebelumnya, KPU sempat menggunakan bahan aluminium. Namun, karena faktor biaya, distribusi, dan keberlanjutan, karton dianggap sebagai solusi terbaik untuk pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Bilik suara KPU bukan sekadar alat penunjang pemungutan suara, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap efisiensi, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Dengan inovasi bilik suara berbahan karton, KPU menunjukkan bahwa pelaksanaan demokrasi bisa tetap efisien, modern, dan ramah bumi. Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi

KWK dalam Pemilu: Mengenal Fungsi dan Isi Formulir dalam Pencalonan

Wamena — Dalam setiap tahapan pemilihan umum (Pemilu), terdapat berbagai dokumen penting yang menjadi dasar hukum dan administratif bagi partai politik (Parpol) serta calon peserta Pemilu. Salah satunya adalah Formulir KWK yang digunakan sebagai dokumen resmi pencalonan. Formulir KWK digunakan untuk memastikan legalitas dukungan partai politik kepada calon yang diusung dalam Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap jenis formulir memiliki fungsi dan isi yang berbeda sesuai dengan tahapannya. Fungsi dan Jenis Formulir KWK dalam Pemilu Terdapat beberapa jenis formulir KWK yang sering digunakan, di antaranya: Formulir B.1-KWK Parpol Formulir B.2-KWK Formulir B.3-KWK Ketiga formulir ini saling berkaitan dan menjadi dasar administrasi penting dalam proses pencalonan kepala daerah maupun legislatif. Formulir B.1-KWK Parpol – Surat Keputusan Dukungan Partai Politik Formulir B.1-KWK Parpol merupakan dokumen resmi yang berisi surat keputusan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon (Paslon) yang akan maju dalam Pemilu. Isi Formulir B.1-KWK Parpol meliputi: Nama Partai Politik. Nomor dan tanggal keputusan dukungan. Nama pasangan calon (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota). Tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik (tingkat pusat). Cap resmi partai politik. Formulir ini menjadi bukti sah bahwa pasangan calon benar-benar mendapat dukungan resmi dari partai politik. Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya Formulir B.2-KWK – Surat Pernyataan Kesepakatan Pasangan Calon Formulir B.2-KWK adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai politik pengusung dan pasangan calon. Isi Formulir B.2-KWK mencakup: Nama pasangan calon dan partai pengusung. Pernyataan kesepakatan bersama dalam pencalonan. Tanda tangan pasangan calon dan pimpinan partai pengusung di tingkat daerah. Stempel atau cap partai politik pengusung. Formulir ini menjadi pengikat antara partai dan pasangan calon yang akan bertarung di Pemilu. Formulir B.3-KWK – Surat Pernyataan Kesanggupan Pasangan Calon Formulir B.3-KWK berisi pernyataan kesanggupan dari pasangan calon untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan Pemilu serta peraturan yang berlaku. Isi Formulir B.3-KWK meliputi: Identitas lengkap pasangan calon. Pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan Pemilu. Komitmen menjaga integritas, netralitas, dan stabilitas politik. Tanda tangan kedua calon dan materai resmi. Formulir ini menegaskan tanggung jawab moral dan hukum pasangan calon selama mengikuti proses Pemilu.

Trias Politica: Pondasi Demokrasi Modern yang Menentukan Arah Kekuasaan Negara!

Wamena — Indonesia adalah salah satu negara dengan menerapkan konsep demokrasi. Demokrasi yaitu salah satu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan pembagian ataupun pemisahan tiga bentuk kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Hal ini menjadi landasan dalam Konsep Trias Politica dan menjadi dasar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di sebuah negara. Melalui pembagian kekuasaan tersebut bertujuan agar tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan mutlak dan dominan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing serta menjaga agar adanya keseimbangan dalam pemerintahan. Apa Itu Trias Politica? Konsep Klasik yang Menjaga Keseimbangan Kekuasaan Trias Politica adalah konsep dasar dalam sistem pemerintahan demokrasi yang memisahkan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu tangan yang berpotensi melahirkan tirani. Dengan pemisahan ini, setiap lembaga memiliki fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing agar tercipta keseimbangan (check and balance) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejarah Singkat Lahirnya Trias Politica dari Pemikiran Montesquieu Konsep Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh Baron de Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis, dalam karyanya berjudul L'Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) pada tahun 1748. Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan yang terpusat pada satu tangan akan mudah disalahgunakan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan agar setiap lembaga saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain. Baca juga: Budaya Politik Partisipan: Ciri, Contoh, dan Perannya dalam Demokrasi Tiga Pilar Utama Trias Politica dan Fungsi Masing-Masing Legislatif – Pembuat Undang-Undang Lembaga ini bertugas membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Eksekutif – Pelaksana Kebijakan Negara Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden beserta jajaran kementerian. Mereka bertugas melaksanakan undang-undang dan mengatur jalannya roda pemerintahan.  Yudikatif – Penegak Hukum dan Keadilan Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan menegakkan hukum serta menjaga konstitusi agar tetap berjalan sesuai aturan. Penerapan Trias Politica di Indonesia: Antara Ideal dan Realita Dalam sistem pemerintahan Indonesia, konsep Trias Politica diterapkan melalui pemisahan fungsi antara legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), dan yudikatif (MA dan MK). Namun dalam praktiknya, sering kali muncul tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik politik transaksional yang membuat keseimbangan kekuasaan tidak selalu berjalan ideal. Tantangan Trias Politica di Era Modern Meski konsep ini sudah diterapkan lebih dari dua abad, tantangan Trias Politica masih sangat nyata di era digital dan globalisasi. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain: Intervensi politik dalam lembaga hukum Kurangnya independensi lembaga legislatif Ketidakseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik Mengapa Trias Politica Masih Relevan Saat Ini? Di tengah dinamika politik global dan meningkatnya pengaruh teknologi dalam pemerintahan, Trias Politica tetap menjadi fondasi utama demokrasi. Dengan pemisahan kekuasaan yang jelas, rakyat memiliki jaminan bahwa kekuasaan negara tidak akan disalahgunakan. Konsep ini menjadi benteng penting untuk menjaga kebebasan, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Menjadi anggota KPU bukan hanya sebuah jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang berintegritas? Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Simak penjelasan lengkap mengenai peran, dasar hukum, dan syarat keanggotaan KPU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan turunannya. Peran dan Tanggung Jawab Anggota KPU Anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, memiliki peran utama dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan umum. Mereka bertugas memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi, menjaga integritas pemilu, serta menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi. Selain itu, anggota KPU juga berperan dalam: Menyusun dan menetapkan peraturan pelaksanaan pemilu. Mengelola data pemilih dan logistik pemilu. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Mengumumkan hasil pemilu secara terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, keanggotaan KPU menuntut profesionalitas tinggi, integritas moral, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Komisoner KPU Provinsi Papua Pegunungan (Sumber:https://www.instagram.com/kpu_provinsipapuapegunungan/) Dasar Hukum Keanggotaan KPU Dasar hukum mengenai keanggotaan KPU diatur dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 10 sampai dengan Pasal 22. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Seleksi Anggota KPU di setiap jenjang. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi, serta syarat dan ketentuan bagi calon anggota KPU agar proses rekrutmen berlangsung terbuka, akuntabel, dan berintegritas. Syarat Menjadi Anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut persyaratan umum bagi calon anggota KPU: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU RI dan 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar. Berdomisili di wilayah kerja KPU sesuai jenjang keanggotaan. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1). Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan publik atau lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan lain. Persyaratan ini bertujuan agar setiap anggota KPU memiliki kapasitas, kompetensi, serta komitmen tinggi dalam melayani kepentingan rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang bermartabat. Dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPU Calon anggota KPU wajib menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut: Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPU sesuai jenjang. Fotokopi KTP yang masih berlaku. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae). Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Pas foto terbaru berwarna. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan bebas narkoba. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu. Surat pernyataan tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat. Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim seleksi sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Baca juga: SIAKBA KPU Papua Pegunungan Kembali Digunakan Segera! Simak Cara Daftar Anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2029 Cara Mendaftar Calon Anggota KPU Berikut tahapan umum pendaftaran calon anggota KPU: Pantau pengumuman resmi pembentukan Tim Seleksi melalui situs resmi KPU atau media massa. Lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan. Kirim berkas pendaftaran secara daring melalui laman resmi KPU atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi. Ikuti seluruh tahapan seleksi, yang meliputi: Verifikasi administrasi, Tes tertulis dan tes psikologi, Tes kesehatan jasmani dan rohani, Wawancara. Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara terbuka oleh KPU RI atau KPU Provinsi sesuai jenjangnya. Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Rekrutmen yang Transparan Rekrutmen anggota KPU merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan profesional dan berintegritas. KPU berkomitmen melaksanakan proses seleksi yang terbuka dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan penyelenggara pemilu yang jujur, cerdas, dan bertanggung jawab. Dengan memahami syarat dan mekanisme ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi aktif dalam proses seleksi anggota KPU untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!

Budaya Politik Partisipan: Ciri, Contoh, dan Perannya dalam Demokrasi

Wamena — Demokrasi tidak akan berjalan tanpa rakyat yang mau terlibat. Dalam sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, kesadaran masyarakat untuk ikut menentukan arah kebijakan menjadi hal yang sangat penting. Kesadaran inilah yang disebut sebagai budaya politik partisipan — budaya di mana warga negara aktif berperan dalam proses politik, mulai dari pemilihan umum hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pengertian Budaya Politik Partisipan Istilah budaya politik pertama kali dikemukakan oleh Gabriel Almond dan Sidney Verba. Mereka membedakan tiga tipe budaya politik dalam masyarakat, yaitu parokial, subjek, dan partisipan. Dalam budaya politik parokial, masyarakat cenderung pasif, tidak memahami sistem politik, dan tidak terlibat dalam urusan pemerintahan. Dalam budaya subjek, warga mulai mengenal lembaga politik, tetapi partisipasinya masih terbatas pada ketaatan terhadap keputusan penguasa. Sementara itu, budaya politik partisipan menggambarkan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban politiknya, serta terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan publik. Budaya politik partisipan menandai masyarakat yang telah melek politik, memahami mekanisme pemerintahan, dan berani menyuarakan pendapat. Mereka tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek aktif yang turut memengaruhi arah kebijakan negara. Baca juga: Politik Identitas: Pengertian, Dampak, dan Tantangannya bagi Demokrasi Indonesia Ciri dan Karakteristik Masyarakat Partisipan Budaya politik partisipan tidak muncul begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran politik yang matang, pendidikan kewarganegaraan, dan keterbukaan informasi publik. Berikut beberapa ciri utama masyarakat dengan budaya politik partisipan: Sadar politik. Warga memahami hak dan kewajibannya, tahu cara sistem pemerintahan bekerja, dan paham pentingnya partisipasi dalam pemilu. Kritis terhadap kebijakan. Mereka tidak hanya menerima keputusan pemerintah, tetapi juga berani menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif. Aktif berpartisipasi. Masyarakat ikut serta dalam berbagai kegiatan politik, mulai dari pemilihan umum, musyawarah desa, organisasi sosial, hingga kegiatan sukarela yang berdampak sosial-politik. Percaya pada mekanisme demokrasi. Warga yakin bahwa perubahan dapat dicapai melalui jalur konstitusional — seperti dialog, pemilu, atau pengawasan publik. Berorientasi pada kepentingan umum. Dalam budaya partisipan, keputusan politik tidak dilandasi oleh kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan bersama. Contoh Budaya Politik Partisipan di Indonesia Budaya politik partisipan di Indonesia tampak dalam berbagai kegiatan yang melibatkan kesadaran politik masyarakat. Beberapa di antaranya adalah: Partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada. Tingginya angka partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan hak pilih sebagai bentuk tanggung jawab warga negara. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Banyak masyarakat kini berperan sebagai relawan demokrasi, penyelenggara pemilu, hingga pengawas yang ikut memastikan proses berjalan jujur dan transparan. Diskusi publik dan advokasi kebijakan. Masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok adat aktif menyampaikan aspirasi melalui forum-forum publik, seminar, dan musyawarah daerah. Keterlibatan dalam organisasi sosial dan komunitas. Organisasi masyarakat, LSM, dan komunitas lokal menjadi wadah bagi warga untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dan pengawasan kebijakan. Baca juga: Politik Dinasti di Indonesia: Antara Regenerasi dan Tantangan Demokrasi Peran Budaya Politik Partisipan dalam Demokrasi Budaya politik partisipan memiliki peran penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah: Menjaga legitimasi pemerintahan. Pemerintah yang terpilih melalui partisipasi aktif rakyat memiliki legitimasi yang kuat dan dipercaya masyarakat. Mengawasi kekuasaan. Masyarakat yang terlibat aktif dapat menjadi pengawas sosial terhadap kinerja pejabat publik dan lembaga negara. Mendorong transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi publik menekan praktik korupsi dan mendorong keterbukaan informasi dalam pengambilan keputusan. Meningkatkan tanggung jawab warga negara. Ketika masyarakat ikut berpartisipasi, mereka merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas politik dan sosial. Memperkuat keadilan dan inklusivitas. Aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat memastikan kebijakan yang dibuat lebih adil dan mewakili banyak kepentingan. Dengan budaya politik partisipan, rakyat tidak lagi hanya menjadi objek dalam sistem politik, tetapi mitra sejajar pemerintah dalam membangun negara. Menjadikan Partisipasi Sebagai Tanggung Jawab Moral Budaya politik partisipan adalah fondasi dari demokrasi yang hidup dan sehat. Ketika masyarakat sadar akan perannya, aktif berpartisipasi dalam pemilu, mengawasi kebijakan publik, dan terlibat dalam kegiatan sosial-politik, maka demokrasi tidak hanya berhenti di bilik suara. Ia tumbuh dalam kehidupan sehari-hari — dalam diskusi warga, forum musyawarah, hingga kegiatan gotong royong yang menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama. Partisipasi rakyat bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa politik tetap menjadi alat mencapai kesejahteraan, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Baca juga: Menimbang Ulang Ambang Batas: Antara Stabilitas dan Keterbukaan Politik

Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital

Wamena - Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu sarana penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Melalui APK, peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Namun, bentuk dan pendekatan dalam penggunaan APK pada Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan pergeseran besar, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan perubahan perilaku pemilih. APK pada Pemilu 2019 Pada Pemilu 2019, kampanye masih didominasi oleh APK konvensional, seperti: Baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard; Bendera partai dan poster calon; Kendaraan bermuatan gambar calon dan slogan politik. Regulasi: Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK hanya boleh dipasang di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU bersama pemerintah daerah dan Bawaslu. Pembatasan jumlah dan ukuran APK juga diberlakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Ciri utama Pemilu 2019: Masih banyak pelanggaran pemasangan di tempat terlarang. Dominasi partai besar di ruang publik. Minimnya kampanye digital, terutama di daerah. APK pada Pemilu 2024 Memasuki Pemilu 2024, paradigma kampanye mulai bergeser ke arah digitalisasi dan efisiensi media. Bentuk APK tetap ada, seperti spanduk dan baliho, tetapi lebih banyak dikombinasikan dengan: Konten digital di media sosial (Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook); Iklan daring resmi melalui kanal KPU dan platform media digital; QR code pada baliho yang mengarahkan ke profil digital calon. Regulasi terbaru: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur: APK tetap difasilitasi oleh KPU untuk pasangan calon dan partai politik. Penggunaan media sosial diakui secara resmi sebagai bagian dari metode kampanye. Pengawasan lebih ketat terhadap konten hoaks dan pelanggaran etika kampanye daring. Ciri utama Pemilu 2024: APK digital dan konten kreatif lebih efektif menjangkau pemilih muda. Fokus pada branding personal, bukan sekadar simbol partai. Kesadaran lingkungan mulai tumbuh — banyak calon mengurangi penggunaan APK fisik untuk menghindari sampah visual. Perbandingan Singkat: Pemilu 2019 vs 2024 Aspek Pemilu 2019 Pemilu 2024 Media utama Spanduk, baliho, umbul-umbul Media sosial, konten digital Regulasi PKPU No. 23 Tahun 2018 PKPU No. 15 Tahun 2023 Fokus kampanye Fisik dan simbol partai Personal branding dan digital engagement Tantangan Sampah APK, pelanggaran lokasi Hoaks digital, etika siber Tren baru Terbatas Sinergi antara APK fisik dan digital   Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan   Tantangan dan Harapan ke Depan Tantangan utama dalam pengelolaan APK di masa depan adalah menyeimbangkan ruang kampanye fisik dan digital. Meskipun dunia maya memberi peluang besar, kampanye langsung tetap penting untuk menjangkau masyarakat akar rumput. KPU diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi dan edukasi publik, agar setiap bentuk kampanye — baik fisik maupun digital — tetap berintegritas, inklusif, dan ramah lingkungan. Perjalanan dari APK Pemilu 2019 ke 2024 mencerminkan transformasi besar dalam politik Indonesia. Dari baliho dan spanduk, kini kampanye politik beralih ke layar digital yang lebih cepat, interaktif, dan menjangkau luas. Namun, esensinya tetap sama — APK bukan sekadar alat promosi, melainkan sarana untuk mengenalkan gagasan dan nilai kepada rakyat. ???? Daftar Referensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2018). Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2019–2024). Laporan Pengawasan Kampanye dan APK. KPU RI. (2024). Pedoman Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Antara News. (2024). Kampanye Digital Jadi Tren Baru Pemilu 2024. Kompas. (2023). Kampanye Pemilu 2024 Mulai Beralih ke Ranah Digital.