Artikel

Sumpah Pemuda: Api Semangat yang Tak Pernah Padam di Hati Generasi Muda

Wamena — Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali memperingati peristiwa bersejarah yaitu Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda yaitu salah satu momen peristiwa yang sangat berarti dalam Sejarah perjalanan bangsa Indonesia yaitu berupa ikrar para pemuda Indonesia yang diucapkan pada Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta). Ikrar tersebut berisi cita-cita dan kesepakatan dari Putra-Putri bangsa Indonesia yang mendeklarasikan satu tanah air, berbangsa yang satu, serta berbahasa yang satu yaitu Indonesia. Deklarasi tersebut merupakan awal mula dan merupakan momen penting dari lahirnya semangat kebangsaan dan persatuan Indonesia walaupun saat itu keadaan Bangsa Indonesia masih belum terbebas dari penjajah, Namun, semangat nasionalisme pada saat itu tidak pernah pudar. Sumpah Pemuda ini sangat berpengaruh bagi kemerdekaan Bangsa Indonesia karena peristiwa ini menjadi semangat juang untuk Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan berlandaskan semangat persatuan dengan keadaan Bangsa Indonesia yang Multikultur ataupun  heterogen saat itu Bersatu padu untuk mencapai kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda bagi Generasi Muda Bagi generasi muda masa kini, Sumpah Pemuda bukan sekadar sejarah yang dibacakan dalam upacara sekolah. Ia adalah sumber inspirasi dan pengingat, bahwa kemerdekaan dan persatuan bangsa ini lahir dari semangat perjuangan anak muda yang berani melampaui perbedaan suku, agama, dan bahasa. Di era modern yang penuh tantangan digital, globalisasi, dan arus informasi tanpa batas, makna Sumpah Pemuda justru semakin relevan. Generasi muda dituntut untuk menjaga nilai-nilai persatuan, memperkuat identitas nasional, serta menjadi agen perubahan positif bagi bangsa. Semangat yang dulu membara di dada para pemuda 1928 kini harus dihidupkan kembali dalam bentuk inovasi, kreativitas, dan kolaborasi, bukan hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia digital. Baca juga: Partisipasi Generasi Muda Wujudkan Demokrasi yang Berdaulat di Provinsi Papua Pegunungan Nilai Nasionalisme yang Bisa Diteladani dari Sumpah Pemuda Sumpah Pemuda mengandung nilai-nilai luhur yang tetap abadi dan layak diteladani oleh generasi masa kini, antara lain: Cinta Tanah Air dan Bangsa Para pemuda 1928 dengan lantang menyatakan tekad untuk bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Nilai ini mengajarkan pentingnya rasa cinta terhadap bangsa—tidak sekadar lewat kata, tetapi melalui tindakan nyata seperti menjaga lingkungan, budaya, dan persatuan bangsa. Perwujudannya dapat dilakukan dengan selalu menggunakan dan mencintai produk dalam negeri bahkan membeli produk Usaha Menengah Kecil Masyarakat (UMKM) dan mempromosikan produk mereka di social media agar dapat dikenal luas oleh masyarakat luas. Selain itu tidak lupa untuk mematuhi peraturan dan tertib lalu lintas serta selalu tepat waktu dalam mambayar pajak untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Persatuan di Tengah Keberagaman Di tengah keragaman suku, bahasa, dan agama, para pemuda kala itu memilih untuk bersatu dalam perbedaan. Sikap ini patut ditiru oleh generasi sekarang yang hidup di era media sosial, di mana perbedaan sering kali memicu perpecahan serta tidak jarang munculya berita Hoax dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu perpecahan bangsa ditengah keberagaman yang ada. Dengan mengenali nilai- nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, Bangsa kita tidak akan mudah terpecah belah di era saat ini. Semangat Perjuangan dan Pantang Menyerah Walaupun Indonesia belum merdeka pada saat itu, para pemuda sudah berani bermimpi besar. Mereka menanamkan semangat juang yang tidak lekang oleh waktu — semangat yang sama kini dibutuhkan untuk melawan kemiskinan, kebodohan, dan kemalasan. Dengan menanamkan sikap tidak mudah menyerah, saat ini kita akan terus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang ada di masa yang akan datang dan selalu adaptif terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) ataupun pengaruh  digitalisasi yang tersebar saat ini. Kemandirian dan Kepemimpinan Sumpah Pemuda juga mengajarkan bagaimana pemuda harus memimpin perubahan, bukan hanya mengikuti arus. Generasi muda diharapkan menjadi pelopor dalam inovasi, pendidikan, serta membangun bangsa di berbagai bidang serta terus mengasah skill ataupun kemampuan yang dimiliki agar dapat bersaing dengan bangsa lain dan dikenal oleh Dunia Internasional di era digitalisasi ini.

Gaji dan Tunjangan ASN Golongan III/a: Fakta, Aturan, dan Kesejahteraan

Wamena —Sebagai tulang punggung pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Bagi ASN dengan pangkat Penata Muda atau Golongan III/a, besaran gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan peraturan resmi untuk menjamin kesejahteraan serta semangat profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. Siapa dan Apa Itu ASN Golongan III/a ASN Golongan III/a merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Golongan ini biasanya menjadi titik awal bagi pegawai yang baru diangkat setelah menyelesaikan pendidikan tinggi. Posisi mereka bisa mencakup jabatan fungsional, staf administrasi, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah. Dalam sistem birokrasi, ASN Golongan IIIa memiliki tanggung jawab strategis untuk menjalankan kebijakan publik secara profesional dan akuntabel. Berapa Gaji ASN Golongan III/a Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok ASN Golongan III/a berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 per bulan. Besaran ini bergantung pada masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji yang diterima. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian gaji untuk menjaga daya beli ASN terhadap inflasi dan kebutuhan hidup layak. Baca juga: Resmi! 3 PPPK KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Terima SK Pengangkatan Hari Ini Apa Saja Tunjangan yang Diterima Selain gaji pokok, ASN Golongan III/a juga memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain: Tunjangan Kinerja (Tukin): besarannya berbeda tiap instansi sesuai hasil evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran. Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Tunjangan Beras: setara 10 kilogram beras per bulan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Tunjangan Jabatan dan Umum: disesuaikan dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban. Dasar hukum pemberian tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dan diperbarui melalui berbagai regulasi turunan seperti Perpres Nomor 10 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tukin dan tunjangan teknis lainnya. Mengapa Regulasi Gaji dan Tunjangan ASN Penting Penetapan gaji dan tunjangan ASN bukan semata urusan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan pengabdian mereka kepada negara. Dengan sistem penggajian yang transparan dan berbasis kinerja, diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif, bebas dari praktik korupsi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal. Pemerintah juga terus memperkuat sistem digitalisasi penggajian agar pembayaran lebih cepat dan akurat. Baca juga: Realisasi Anggaran KPU Papua Pegunungan Capai 78,35% Bagaimana Prospek Kesejahteraan ASN ke Depan Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN melalui reformasi birokrasi dan revisi struktur penggajian. Dalam rencana reformasi ASN, sistem gaji akan diarahkan pada single salary system, yaitu satu gaji yang mencakup semua tunjangan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan. Hal ini diharapkan menciptakan ASN yang profesional, kompetitif, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan pelayanan publik masa depan. Gaji dan tunjangan ASN Golongan III/a bukan hanya bentuk kompensasi, tetapi juga wujud penghargaan atas dedikasi mereka dalam membangun pemerintahan yang bersih dan efektif. Dengan dasar hukum yang kuat dan pembaruan kebijakan yang berkelanjutan, kesejahteraan ASN diharapkan terus meningkat seiring dengan kualitas pelayanan publik di Indonesia. -pram-

Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya

Wamena — Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kampanye merupakan tahapan penting bagi peserta pemilu dan pilkada untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada pemilih. Untuk mendukung seluruh aktivitas kampanye, peserta Pemilu memerlukan dukungan finansial yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, yang juga disebut sebagai dana kampanye. Dana kampanye mencakup setiap bentuk uang, barang, hingga jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye, meliputi pemasangan alat peraga, iklan media, pertemuan tatap muka, dan sosialisasi lainnya. Regulasi mengenai pengelolaan dana kampanye diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan Sumber Dana Kampanye Peserta Pemilu Berdasarkan ketentuan KPU, sumber dana kampanye yang diperbolehkan, antara lain; Sumbangan dari partai politik peserta Pemilu. Sumbangan pribadi calon legislatif atau pasangan calon. Sumbangan dari perorangan. Sumbangan badan usaha non-pemerintah. Dana awal kampanye yang wajib didaftarkan sebelum kampanye dimulai. Selanjutnya, seluruh penerimaan dana tersebut harus dilaporkan secara resmi melalui; LADK – Laporan Awal Dana Kampanye LPSDK – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPPDK – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU. Batasan dan Larangan Dana Kampanye KPU menjelaskan batasan agar pemanfaatan dana kampanye tidak berlebihan dan tidak berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, di antaranya; Batasan nominal sumbangan, misalnya untuk Pemilu Presiden Untuk Pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten, dana yang berasal dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar sedangkan yang berasal dari Badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar Untuk Pemilihan DPD, dana yang berasal dari perorangan maksimal Rp 750 Juta sedangkan yang berasal dari Badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 1,5 miliar   Larangan penerimaan dana dari: Pemerintah yaitu misalnya dari BUMN atau BUMD Warga Negara Asing (WNA) Badan usaha milik asing Sumber tidak jelas identitasnya Dana kampanye juga dilarang untuk digunakan pada praktik politik uang atau kegiatan kampanye lain yang bertentangan dengan hukum. Baca juga: Sumber Dana Partai Politik di Indonesia: Asal, Aturan, dan Pengelolaannya Pelaporan dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye, wajib: Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Melakukan pencatatan transaksi secara lengkap Menyusun laporan sesuai format dan batas waktu yang ditetapkan Audit LPPDK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk memastikan setiap laporan transparan dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa teguran administratif hingga pembatalan sebagai peserta Pemilu. Sanksi Tegas Bagi Peserta Pemilu yang Melanggar Pengelolaan dana kampanye bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut integritas demokrasi. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan dana kampanye dapat dikenai sanksi, berikut jenis-jenis sanksi terkait pelanggaran penggunaan dana kampanye; Sanksi Administratif, bisa berupa; Teguran tertulis Pengurangan fasilitas kampanye Pembatalan status sebagai peserta Pemilu pada daerah tertentu Pembatalan Calon Terpilih, apabila; Dikenakan apabila peserta tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu Kemenangan suara dapat digugurkan Sanksi Pidana Berlaku jika terdapat unsur pelanggaran hukum finansial, seperti: penerimaan dana ilegal dan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. Penegakan aturan dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan Bawaslu, Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga audit demi memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengancam keadilan kontestasi politik. Transparansi Menjadi Pilar Integritas Pemilu Pengelolaan dana kampanye yang jujur dan terbuka menjadi bagian fundamental dalam menjaga integritas pemilu. Transparansi memberikan jaminan bagi publik bahwa kompetisi politik berlangsung adil tanpa diwarnai kepentingan transaksional dan praktik tidak sehat. Kejujuran dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran kampanye juga menjadi bentuk tanggung jawab moral para kandidat kepada pemilih. Komitmen ini memperlihatkan bahwa peserta Pemilu tidak hanya mengejar kemenangan, tetapi turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Asal-Usul Rumput Mei di Wamena: Keindahan Alam yang Menjadi Ciri Lembah Baliem

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan turut menyoroti kekayaan alam dan budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat wilayah pegunungan tengah, salah satunya adalah fenomena Rumput Mei yang tumbuh indah di Lembah Baliem, Wamena. Rumput Mei dikenal luas karena warna ungunya yang khas yang muncul setiap bulan Mei. Namun, menurut berbagai sumber dan tokoh masyarakat bahwa tanaman ini tidak berasal dari Wamena, melainkan merupakan spesies introduksi yang diperkirakan mulai tumbuh di daerah tersebut antara tahun 1970 hingga 1980-an. Dua Teori Asal-Usul Terdapat dua teori utama yang menjelaskan bagaimana bibit Rumput Mei pertama kali masuk ke Wamena: Transmisi dari Luar Wamena Sebelum tahun 1970-an, vegetasi di Lembah Baliem hanya terdiri atas tanaman lokal. Tidak ada catatan mengenai rumput berwarna ungu seperti Rumput Mei, sehingga masyarakat meyakini bahwa tanaman ini dibawa dari luar wilayah. Dibawa oleh Misionaris Belanda Tokoh masyarakat Yusuf H. Molama dan Papson Hilapok menyebut bahwa bibit Rumput Mei dibawa oleh para misionaris Belanda saat membangun pos pelayanan di Lembah Baliem. Tanaman itu diduga termasuk di antara spesies yang diperkenalkan oleh misionaris untuk keperluan estetika maupun praktis. Terangkut di Roda Pesawat Kecil Menurut Pater Frans Lishout, “bibit Rumput Mei kemungkinan besar terbawa oleh roda pesawat kecil seperti Cessna yang sering mendarat di lapangan terbang pedalaman Papua. Tanah lembab dan biji tanaman yang menempel di roda pesawat dapat menyebabkan penyebaran alami ketika pesawat berpindah lokasi”. Penyebaran rumput ini di Lembah Baliem Wamena, Rumput Mei tumbuh dengan cepat di lahan bekas kebun, padang rumput, dan pinggir jalan, lalu menyebar luas ke berbagai wilayah Lembah Baliem. Dalam waktu singkat, tanaman ini menggantikan sebagian vegetasi asli dan menjadi pemandangan khas setiap bulan Mei. Makna dan Filosofi Lokal Rumput ini dinamakan “Rumput Mei” karena bunga ungunya hanya mekar pada bulan Mei, khususnya antara tanggal 5–14 Mei. Dalam bahasa Huwuula, tanaman ini disebut Owasi-owasika, yang berarti “rumputatau  bunga yang harum”. Secara etimologis kata owa berarti dirinya/padanya. owasi berarti bau/harum. eka berarti daun. Jadi rumput daunnya berbauh. Aspek nilai keindahan, masyarakat juga meyakini Rumput Mei memiliki kegunaan tradisional, antara lain: untuk menyembuhkan bayi yang sakit, bungkus pisang menta agar masak dan alas pagar atau atap rumah Penutup Fenomena Rumput Mei tidak hanya memperindah alam Lembah Baliem, tetapi juga menjadi simbol harmoni antara alam dan budaya masyarakat Wamena. Dengan demikian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan lokal, termasuk fenomena alam seperti Rumput Mei, sebagai bagian dari warisan budaya daerah yang memperkuat jati diri Papua Pegunungan. Ditulis Oleh Papson Hilapok  

Sub Bagian Teknis Pemilu: Penopang Sukses Penyelenggaraan Demokrasi

Wamena — Halo, Sobat Pemilih, dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), ada bagian penting yang menjadi tulang punggung kelancaran seluruh proses demokrasi—yakni Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Di balik layar, merekalah yang memastikan setiap tahapan berjalan tertib, sesuai peraturan, dan menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi, termasuk di wilayah KPU Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Apa Itu Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu? Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu adalah unit kerja yang berada di bawah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan teknis tahapan Pemilu seperti perencanaan, logistik, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, serta pemantauan pelaksanaan tahapan lainnya. Peran Sub Bagian Teknis sangat vital karena menjadi jembatan antara kebijakan teknis nasional dengan pelaksanaan di tingkat daerah hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baca juga: Kilas Balik Reformasi Besar Pemilu 2004, Dari Sistem Tertutup ke Pemilihan Langsung Struktur Hirarki: Dari Pusat Hingga Papua Pegunungan Struktur kelembagaan teknis KPU disusun secara berjenjang agar koordinasi dan pelaksanaan Pemilu berjalan efektif. Berikut susunannya: Tingkat Pusat: KPU Republik Indonesia Dipimpin oleh Ketua KPU RI, saat ini dijabat oleh Mochammad Affifudin Di tingkat pusat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenndral KPU dibantu oleh Dua Deputi dan Inspektorat Utama, salah satunya Deputi Bidang Dukungan  Teknis Eberta Kawima, dibawah Deputi Bidang Dukungan Teknis terdapat Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, saat ini dijabat oleh Melgia Carolina Van Harling yang menyusun pedoman, tata cara, serta standar operasional tahapan Pemilu nasional. Tingkat Provinsi: KPU Provinsi Papua Pegunungan Merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI yang melaksanakan fungsi teknis di wilayah provinsi, termasuk pengelolaan logistik dan koordinasi antar KPU kabupaten/kota. Di Tingkat Provinsi  Kepala Bagian Teknis dan Hukum Penyelenggaraan Pemilu yang dijabat oleh Yulyanti Monim, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelanggara Pemilu di jabat Oleh Rudolf Yonatahan Makuba. Tingkat Kabupaten/Kota: KPU Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan Di setiap sekretariat KPU kabupaten/kota terdapat Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang bertugas mendukung pelaksanaan Pemilu di tingkat daerah sesuai arahan provinsi dan pusat. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemillu KPU Papua Pegunungan Kabupaten Jayawijaya                    :Noella Enny Natalia Kafiar Kabupaten Yahukimo                      : Hasrudin Kabupaten Lanny Jaya                    : John Lumme Kabupaten Yalimo                            : Sefnat Nauw Kabupaten Mamberamo Tengah : Holmes Sinambela Kabupaten Nduga                            : Kasniawan Aksan Kabupaten Pegunungan Bintang : Alowisiya Loru Kabupaten Tolikara                          : Asdar Syarifuddin Struktur ini mencerminkan sistem kerja yang sinergis dari pusat hingga ke daerah, memastikan seluruh kebijakan dan teknis Pemilu diterapkan secara seragam, termasuk di wilayah pegunungan yang memiliki kondisi geografis menantang. Tugas Pokok Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas utama Sub Bagian Teknis antara lain: Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tahapan Pemilu. Mengelola kegiatan teknis Pemilu seperti logistik, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan, dan rekapitulasi hasil suara. Melakukan dokumentasi dan evaluasi pelaksanaan teknis Pemilu di semua tingkatan. Menyusun laporan kegiatan dan pelaksanaan tahapan Pemilu kepada pimpinan KPU. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemilu. Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Pelaksanaan dan fungsi Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu diatur berdasarkan beberapa regulasi utama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjelaskan struktur organisasi KPU beserta kewenangan dan tanggung jawabnya. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Mengatur secara rinci pembagian tugas, termasuk Sub Bagian Teknis di tiap tingkatan. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1288 Tahun 2022 Menetapkan struktur organisasi Sekretariat KPU dan uraian tugas masing-masing sub bagian. Bagi KPU Papua Pegunungan, Sub Bagian Teknis memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelaksanaan teknis Pemilu, tetapi juga dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dengan karakteristik wilayah yang luas dan kondisi geografis pegunungan, koordinasi teknis menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi dengan semangat kolaboratif dan dedikasi tinggi demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan inklusif bagi seluruh Sobat Pemilih di Papua Pegunungan. Baca juga: Fakta Pemilu Dunia yang Jarang Diketahui, dari Digital hingga Wajib Pilih

Kolusi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Wamena — Kolusi merupakan salah satu masalah klasik yang masih sering terjadi di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun dunia usaha. Berdasarkan data penelusuran daring, istilah “kolusi” menjadi salah satu kata yang paling sering dicari, dengan rata-rata lebih dari 10.000 pencarian per bulan, menandakan tingginya perhatian publik terhadap isu ini. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada moralitas birokrasi, tetapi juga pada efektivitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pengertian Kolusi dan Asal-usul Istilahnya Secara sederhana, kolusi adalah kerja sama rahasia antara dua pihak atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah atau melanggar aturan.  Kata kolusi berasal dari bahasa Latin “colludere” yang berarti bermain bersama atau bersekongkol. Dalam konteks modern, kolusi sering dikaitkan dengan praktik curang yang dilakukan oleh pejabat, pengusaha, atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Kolusi sering kali dilakukan secara tersembunyi dan sistematis, misalnya dengan menyembunyikan informasi publik, memanipulasi dokumen, atau melakukan kesepakatan tidak transparan yang merugikan pihak lain, khususnya negara. Perbedaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Kolusi kerap disebut bersamaan dengan korupsi dan nepotisme, sehingga dikenal sebagai istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Meski saling berkaitan, ketiganya memiliki perbedaan mendasar: Kolusi: Kerjasama rahasia antar pihak untuk keuntungan bersama yang melanggar hukum atau etika, misalnya pengaturan tender atau ujian.   Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti menerima suap, gratifikasi, atau penggelapan dana publik.   Nepotisme: Pemberian jabatan, proyek, atau keuntungan kepada keluarga atau kerabat dekat tanpa memperhatikan kompetensi atau prosedur yang berlaku. Dengan kata lain, kolusi menekankan pada kerja sama antar pihak untuk tujuan tidak sah, sedangkan korupsi lebih berorientasi pada tindakan individu dan nepotisme pada hubungan keluarga atau kedekatan pribadi. Baca juga: Nepotisme Adalah: Pengertian, Ciri, dan Dampaknya terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Bentuk dan Contoh Kasus Kolusi di Indonesia Kolusi dapat ditemukan dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari pemerintahan hingga dunia pendidikan dan bisnis. Beberapa bentuk kolusi yang umum terjadi antara lain: Kolusi dalam pengadaan barang dan jasa  Pihak panitia lelang bekerja sama dengan kontraktor tertentu untuk memenangkan tender proyek pemerintah.   Kolusi dalam dunia pendidikan  Guru, pengawas, dan peserta ujian melakukan kerja sama curang agar hasil ujian tampak bagus.   Kolusi perpajakan dan perizinan  Wajib pajak dan petugas pajak bersepakat menurunkan nilai pajak atau mempercepat proses izin dengan imbalan tertentu.   Kolusi politik dan birokrasi  Pejabat publik dan elite politik bersepakat menentukan hasil kebijakan, proyek, atau posisi jabatan demi keuntungan kelompok. Salah satu contoh nyata adalah pengaturan tender proyek pembangunan infrastruktur daerah, di mana pejabat pemerintah bekerja sama dengan perusahaan tertentu untuk menentukan pemenang tender sebelum proses seleksi dilakukan. Hal ini merugikan negara dan menurunkan kualitas proyek publik. Baca juga: Politik Uang dalam Pemilu: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya Dampak Kolusi terhadap Pemerintahan dan Ekonomi Kolusi memiliki dampak besar yang merugikan berbagai aspek kehidupan bangsa, di antaranya: Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.  Transparansi publik menjadi kabur ketika keputusan dibuat melalui kesepakatan tersembunyi.   Inefisiensi anggaran dan proyek publik.  Kolusi menyebabkan pemborosan dana, mutu pembangunan menurun, dan hasilnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat.   Menurunnya daya saing ekonomi.  Dunia usaha menjadi tidak sehat karena peluang hanya diberikan kepada pihak yang “bermain di bawah meja”.   Tergerusnya nilai integritas dan keadilan sosial.  Masyarakat merasa apatis karena kejujuran dan profesionalitas tidak lagi menjadi dasar dalam memperoleh kesempatan. Jika dibiarkan, kolusi dapat menumbuhkan budaya permisif terhadap kecurangan dan melemahkan fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.