Artikel

KPU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN MENGAJAK UNTUK MEMBERIKAN PERHATIAN KEPADA SUKU IGISAM DI PEDALAMAN PAPUA

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian dan kepedulian kepada warga yang tinggal di wilayah pedalaman, khususnya masyarakat Suku Igisam yang hidup di daerah sulit dijangkau baik melalui jalur darat maupun udara. Langkah kemanusiaan ini menjadi wujud solidaritas sosial sekaligus kepedulian terhadap saudara-saudara di wilayah terpencil yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam akses transportasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan bahwa inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan bersama lintas lembaga di seluruh wilayah Papua Pegunungan. “Kami mengajak seluruh masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi sosial maupun keagamaan untuk turut berpartisipasi membantu saudara-saudara kita di wilayah pelosok. Setiap bantuan, sekecil apa pun, sangat berarti bagi mereka,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena. Suku Igisam: Potret Kehidupan di Wilayah Terpencil Papua Pegunungan Suku Igisam merupakan salah satu suku asli yang mendiami wilayah Provinsi Papua Pegunungan, terutama di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka termasuk dalam kelompok etnolinguistik Papua Pegunungan yang selama ini hidup relatif terisolir dari dunia luar. KPU Provinsi Papua Pegunungan menilai bahwa perhatian terhadap suku-suku terisolir seperti Igisam sangat penting. Karena itu, KPU juga mengajak seluruh denominasi gereja dan lembaga sosial di wilayah ini untuk berkolaborasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman. Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat Igisam menggunakan bahasa dari rumpun Trans–New Guinea, yang menjadi simbol identitas dan kebanggaan budaya mereka. Kehidupan sosialnya menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, gotong royong, dan solidaritas, yang menjadi perekat komunitas di tengah keterbatasan. Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani tradisional, menanam ubi jalar (hipere), talas, dan sayuran, serta beternak babi yang memiliki nilai sosial dan budaya penting. Sistem pertanian berpindah masih menjadi pola utama dalam mengelola lahan di lereng-lereng pegunungan. Kepercayaan dan Kehidupan Beragama Masyarakat Igisam secara tradisional menganut kepercayaan yang menghormati roh leluhur dan kekuatan alam. Kini, secara bertahap, sebagian besar warga mulai memeluk agama Kristen sebagai hasil pelayanan aktif gereja di wilayah pegunungan. Nilai-nilai adat tetap dipertahankan dan hidup berdampingan dengan ajaran gereja dalam berbagai kegiatan sosial dan upacara adat. Tantangan dan Dukungan Keterbatasan akses transportasi, layanan pendidikan, serta fasilitas kesehatan menjadi tantangan utama masyarakat Igisam. Karena itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan nyata agar masyarakat pedalaman dapat melihat dunia luar dan berkembang tanpa kehilangan jati diri budayanya. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus hadir dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, sebagai wujud pelayanan publik dan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Pegunungan yang inklusif, berkeadilan, dan penuh kasih. Ditulis Oleh Papson Hilapok    

Rudini dan Sejarah Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Indonesia

Wamena — Lahirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tak lepas dari peran penting seorang tokoh nasional, Jenderal (Purn.) Rudini, yang tercatat sebagai Ketua KPU pertama. Ia diangkat pada tahun 1999, tepat pada masa krusial reformasi, ketika bangsa Indonesia tengah berupaya membangun sistem politik yang lebih terbuka, jujur, dan demokratis. KPU dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Pasal 22E UUD 1945, yang menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil—menjadi pilar utama dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Baca juga: KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Sinergi untuk Pemilu Bermartabat Awal Berdirinya KPU dan Peran Rudini Pembentukan KPU secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu. Saat itu, Rudini, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dipercaya memimpin lembaga ini untuk mengawal Pemilu 1999—pemilu demokratis pertama pascareformasi. Dalam masa kepemimpinannya, Rudini dikenal sebagai figur tegas, netral, dan visioner. Ia menanamkan prinsip bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan kejujuran dan integritas, bukan kepentingan politik. Di bawah arahannya, KPU memulai tradisi baru: penyelenggara yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi pemerintah maupun partai politik. Baca juga: Agus Filma: Dari Biak Timur untuk Demokrasi di Papua Pegunungan Makna Demokrasi dan Cermin Keteladanan Perjuangan Rudini bukan sekadar teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga fondasi moral bagi demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan suara rakyat adalah amanah tertinggi dalam sistem politik. Nilai ini sejalan dengan Pancasila sila ke-4, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Melalui kerja keras KPU di bawah pimpinannya, Indonesia berhasil melaksanakan Pemilu 1999 dengan damai dan berintegritas—membuka jalan bagi tradisi demokrasi yang kita jalankan hingga kini. Semangat tersebut terus dijaga oleh seluruh jajaran KPU di berbagai daerah, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang kini menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk menghadirkan demokrasi yang inklusif dan bermartabat di tanah tinggi Papua. Baca juga: Pilkada 2024: Papua Pegunungan Ukir Sejarah Tanpa Pemungutan Suara Ulang Warisan Semangat dan Refleksi untuk Masa Kini Kini, lebih dari dua dekade setelah Rudini memimpin KPU pertama, nilai-nilai yang ia tanamkan tetap hidup: netralitas, profesionalisme, dan pengabdian tanpa pamrih. Bagi bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Papua Pegunungan, memahami sejarah ini bukan sekadar mengenang, tetapi juga meneguhkan komitmen menjaga demokrasi sebagai sarana memperkuat persatuan bangsa. Melalui semangat itu, KPU tidak hanya menjadi lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga penjaga moral demokrasi, tempat setiap warga dapat percaya bahwa suaranya berarti dan berharga bagi masa depan Indonesia. -pram- ???? Referensi: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999 KPU RI (Sejarah KPU) Arsip Nasional Republik Indonesia, “Profil Jenderal (Purn.) Rudini”

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Wamena — Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara. Keduanya merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hak memberikan kebebasan dan perlindungan kepada setiap individu, sedangkan kewajiban menuntut tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap negara dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Baca juga: Mengapa Tinta Pemilu Selalu Berwarna Ungu? Ini Penjelasan dan Sejarahnya Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Hak Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang sejak lahir dan dijamin oleh hukum untuk melindungi kepentingan hidupnya. Menurut UUD 1945, hak warga negara mencakup hak politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebebasan pribadi.  Dasar hukum: Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28A–28J: Mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia (HAM), seperti hak hidup, hak berpendapat, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas pekerjaan. Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap warga negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan sesama. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari hak yang diterima oleh warga negara.  Dasar hukum: Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Contoh Penerapan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-hari Bidang Hak Warga Negara Kewajiban Warga Negara Pendidikan Berhak memperoleh pendidikan yang layak. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan menghormati guru. Kesehatan Berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Wajib menjaga kebersihan dan gaya hidup sehat. Politik Berhak memilih dan dipilih dalam pemilu. Wajib menaati hasil pemilu dan menjaga ketertiban politik. Keamanan dan Hukum Berhak atas perlindungan hukum. Wajib taat hukum dan menjaga ketertiban umum. Lingkungan Berhak atas lingkungan hidup yang baik. Wajib menjaga kelestarian alam dan tidak merusak lingkungan. Dari contoh di atas, terlihat bahwa hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban — tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Baca juga: Perbedaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS dalam Pemilu: Arti dan Contohnya Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan kewajiban warga negara bersifat seimbang dan saling melengkapi. Hak yang dimiliki seseorang harus dilaksanakan tanpa melanggar hak orang lain. Sebaliknya, kewajiban harus dijalankan untuk menjamin hak seluruh warga negara terlindungi. Sebagai contoh: Hak untuk berpendapat di muka umum harus dilakukan dengan tanggung jawab, tanpa menimbulkan kebencian atau kekerasan. Hak untuk mendapatkan pendidikan harus disertai kewajiban untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Hak atas keamanan harus diimbangi dengan kewajiban menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian, keseimbangan antara hak dan kewajiban mencerminkan keadaban dan kedewasaan bangsa dalam kehidupan bernegara. Hak dan Kewajiban sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa Keseimbangan hak dan kewajiban adalah fondasi penting dalam membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis. Jika warga negara hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, kehidupan berbangsa akan timpang. Sebaliknya, jika kewajiban dijalankan dengan baik, hak-hak warga negara akan otomatis terlindungi. Prinsip ini juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya: Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu kesatuan yang saling terkait. Keduanya diatur dalam UUD 1945 untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami, menghormati, dan melaksanakan hak serta kewajiban secara seimbang demi terciptanya masyarakat yang adil, damai, dan demokratis. Baca juga: Pemungutan Suara Ulang (PSU): Proses, Dasar Hukum, dan Contohnya Daftar Referensi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Pedoman Hak dan Kewajiban Warga Negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2023). Laporan Tahunan HAM di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2024). Nilai-nilai Kebangsaan dan Hak Kewarganegaraan.

10 Cara Efektif Menghilangkan Tinta Pemilu agar Sholat Tetap Sah

Kobakma - Setiap kali pemilu digelar, para pemilih akan mendapatkan tanda tinta ungu di salah satu jarinya setelah mencoblos. Tinta ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya. Namun bagi sebagian umat Islam, keberadaan tinta tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah tinta pemilu bisa membuat wudhu dan sholat menjadi tidak sah? Pertanyaan ini muncul karena dalam Islam, air wudhu harus dapat menyentuh dan membasahi kulit secara sempurna. Jika ada lapisan di kulit yang menghalangi air, wudhu bisa dianggap tidak sah. Hal ini juga yang menjadi perhatian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Menurut Cucu Rina Purwaningrum, Marketing & Networking Manager LPPOM MUI, tinta pemilu bisa menjadi penghalang wudhu apabila bahan pembuatannya mengandung zat yang bersifat najis atau membentuk lapisan kedap air di kulit. “Bahan pembuatannya tentu jangan sampai menggunakan unsur najis. Selain itu, ketahanannya bisa menyebabkan air tidak menembus kulit, sementara syarat wudhu adalah seluruh bagian wajib harus terbasuh air,” jelas Cucu dalam siaran Bincang Halal di kanal YouTube LPPOM MUI. Baca juga: Mengapa Tinta Pemilu Selalu Berwarna Ungu? Ini Penjelasan dan Sejarahnya Tips Cara Menghilangkan Tinta Pemilu Karena itulah, umat Islam disarankan untuk memastikan tinta di jari benar-benar bersih sebelum berwudhu atau sholat. Berikut ini beberapa cara efektif dan aman untuk menghapus tinta pemilu yang membandel di jari. 1. Menggunakan Alkohol Alkohol sering digunakan untuk membersihkan noda membandel karena sifatnya yang mudah menguap dan mampu melarutkan tinta. Cara penggunaannya cukup mudah: tuangkan sedikit alkohol ke kapas atau tisu, kemudian gosokkan perlahan pada jari yang terkena tinta. Setelah noda hilang, bilas tangan dengan air bersih dan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol di kulit. 2. Menghapus dengan Aseton Aseton, bahan kimia yang umumnya dipakai untuk menghapus kuteks, juga ampuh menghilangkan bekas tinta pemilu. Teteskan aseton pada kapas dan gosokkan ke jari secara perlahan hingga noda pudar. Namun, hindari penggunaan berlebihan karena aseton bisa membuat kulit kering. Setelah selesai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 3. Manfaatkan Berbagai Jenis Minyak Berbagai produk yang berbasis minyak—seperti minyak goreng, minyak telon, atau minyak kelapa—dapat menjadi pilihan untuk menghilangkan noda tinta pemilu yang sulit hilang. Caranya, oleskan minyak pilihan Anda secara perlahan dan hati-hati pada kulit jari yang ternoda. Diamkan selama beberapa menit agar minyak meresap dan bekerja melarutkan tinta. Setelah itu, gosok dan bersihkan hingga tinta hilang. Kelebihan metode ini adalah minyak tidak membuat kulit jari menjadi kasar. 4. Menggunakan Pasta Gigi Jika tidak memiliki alkohol atau aseton di rumah, pasta gigi bisa jadi alternatif alami. Kandungan abrasif lembut pada pasta gigi dapat membantu mengangkat sisa tinta di permukaan kulit. Oleskan pasta gigi pada jari yang terkena tinta, diamkan selama 5–10 menit, lalu gosok perlahan. Setelah itu bilas hingga bersih dengan air. 5. Menggunakan Sabun Cuci Piring Metode paling umum membersihkan tinta pemilu yaitu dengan sabun cuci piring. Tentu caranya sangat mudah, cukup menggunakan beberapa tetes sabun ke jari yang terkena tinta. Selanjutnya, kamu bisa mengusap-usap tinta tersebut dengan kain atau spons. Terakhir, bilas dengan air bersih untuk menyingkirkan sisa-sisa tinta dan sabun yang masih menempel. Bila belum berhasil dalam percobaan pertama, ulangi lagi sampai tinta hilang! Baca juga: Fakta Menarik Kotak Suara KPU: Tahan Air, Transparan, dan Ramah Lingkungan 6. Membersihkan dengan Cuka Kandungan asam dalam cuka bisa membantu melarutkan zat warna pada tinta. Caranya cukup mudah yaitu dengan meneteskan cuka pada kapas, lalu gosokkan pada jari yang masih terdapat noda. Ulangi hingga bekas tinta memudar. Setelah itu, bilas tangan menggunakan air sabun agar bau cuka hilang. 7. Menggunakan Hand Sanitizer Hand sanitizer yang mengandung alkohol juga bisa membantu menghapus tinta pemilu, terutama jika tinta baru saja menempel. Gosokkan hand sanitizer seperti biasa ke jari yang terkena tinta, kemudian lap dengan tisu. Lakukan beberapa kali sampai noda benar-benar hilang. Selain membersihkan, hand sanitizer juga membantu menjaga kebersihan tangan dari kuman. 8. Campuran Garam dan Lemon Bahan alami ini terbukti efektif melunturkan warna membandel di kulit. Campurkan garam dengan air perasan lemon hingga menjadi larutan. Celupkan jari ke dalam campuran tersebut selama beberapa menit, kemudian gosok dengan lembut. Kandungan asam pada lemon akan melarutkan tinta, sementara tekstur garam membantu mengikis lapisan warnanya. 9. Losion Tubuh atau Losion Anti Nyamuk Jika bahan kimia terasa terlalu keras di kulit, gunakan losion tubuh atau losion anti nyamuk. Kandungan minyak di dalamnya bisa membantu melarutkan tinta tanpa menyebabkan iritasi. Oleskan losion secara merata di area yang terkena tinta, diamkan sebentar, lalu gosok perlahan dengan tisu atau kapas. 10. Pasta Baking Soda Selain untuk mengembangkan kue, baking soda juga efektif membersihkan tinta dari jari tangan. Langkah pertama, buatlah pasta kental dengan mencampurkan sedikit baking soda dan air. Kemudian, gosokkan pasta tersebut ke bagian yang ternoda menggunakan jari lainnya atau dengan kain lembut. Sifat pembersih alami dalam baking soda akan membantu mengikis dan memudarkan noda tinta yang membandel. Tips Tambahan agar Aman Saat Membersihkan Tinta Meskipun berbagai bahan di atas efektif, hindari menggosok terlalu keras karena dapat melukai kulit. Pilih cara yang paling sesuai dengan kondisi kulit masing-masing. Bila tinta sulit dihapus seluruhnya, cukup pastikan tidak ada lapisan tebal yang menghalangi air wudhu untuk menyentuh kulit. Sisa warna samar yang menempel tidak masalah selama air tetap dapat meresap. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan tinta yang digunakan bersertifikat halal dan aman. Namun, tetap disarankan untuk membersihkan tinta dengan hati-hati sebelum beribadah agar ibadah menjadi lebih tenang dan khusyuk. Dengan berbagai cara di atas, umat Islam tidak perlu khawatir lagi soal sah tidaknya wudhu atau sholat setelah mencoblos. Membersihkan tinta dengan benar menjadi bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap kebersihan diri sebelum beribadah. (GSP)

Mengapa Tinta Pemilu Selalu Berwarna Ungu? Ini Penjelasan dan Sejarahnya

Wamena - Setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu) digelar, pemandangan warga yang jarinya berwarna ungu setelah mencoblos menjadi hal yang lazim. Pada Pilpres 2024, tepatnya 14 Februari 2024, tanda tinta ungu di jari menjadi simbol bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya. Namun, tahukah Anda dari mana asal-usul penggunaan tinta tersebut dan mengapa warnanya ungu? Tinta pemilu bukan sekadar atribut pelengkap, melainkan salah satu dari tujuh perlengkapan penting dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penggunaannya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. Berdasarkan regulasi ini, tinta berfungsi sebagai penanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya di TPS atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), sehingga tidak dapat memilih dua kali. Baca juga: Perlu Surat Pemberitahuan untuk Mencoblos? Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan Awal Mula Penggunaan Tinta Pemilu Sejarah tinta dalam pemilu bermula pada tahun 1950, dan menariknya, bukan Indonesia yang pertama kali memakainya, melainkan India. Pada masa itu, India menghadapi masalah serius berupa praktik kecurangan identitas, di mana satu pemilih bisa mencoblos lebih dari sekali. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah India bekerja sama dengan Fallow’s Chemical Society di London dan berhasil menemukan formula tinta khusus yang mampu menandai jari pemilih secara permanen selama beberapa waktu. Tinta pemilu mulai resmi digunakan di India pada Pemilu ketiga tahun 1962. Sejak saat itu, metode mencelupkan jari ke tinta menjadi standar dalam sistem pemilihan umum di berbagai negara, termasuk Malaysia, Mesir, Filipina, Turki, Afganistan, dan Indonesia. Di Indonesia, penggunaan tinta pemilu mulai diterapkan pada tahun 1995, tepatnya di masa pemerintahan Orde Baru. Tinta tersebut dirancang dengan spesifikasi khusus agar tidak mudah hilang, tahan lama, serta memiliki daya lekat kuat pada kulit atau kuku pemilih. Langkah ini menjadi salah satu bentuk upaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi. Mengapa Warnanya Ungu? Pemilihan warna ungu pada tinta pemilu bukan tanpa alasan. Warna ini mengandung bahan kimia perak nitrat (AgNO₃) dengan kadar 3–4%, yang dikenal tahan lama dan sulit dihapus bahkan dengan sabun atau cairan yang mengandung klorin. Selain itu, warna ungu dianggap lebih mudah terlihat di berbagai warna kulit dibanding warna lain, sehingga efektif sebagai penanda visual. Dalam aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2003, disebutkan bahwa tinta pemilu harus memenuhi standar tertentu, baik dari segi bahan, keamanan, maupun kehalalan. Formulasi tinta bisa berasal dari bahan sintetis seperti perak nitrat dan gentian violet, atau bahan alami seperti getah kayu, kunyit, dan gambir. Semua bahan tersebut wajib lulus uji keamanan dari lembaga berwenang, memiliki sertifikat halal, serta telah diuji oleh laboratorium terakreditasi. Secara teknis, tinta pemilu berbentuk cair dengan volume sekitar 40 ml per botol, memiliki daya lekat minimal enam jam, dan disediakan dua botol untuk setiap TPS atau TPSLN. Baca juga: Kenapa TNI dan Polri Tidak Boleh Mencoblos? Ini Alasan Hukumnya! Simbol Integritas Demokrasi Lebih dari sekadar tanda jari berwarna ungu, tinta pemilu mencerminkan semangat demokrasi dan kejujuran dalam proses pemilihan. Tanda sederhana ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara telah berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa. Melalui penerapan sistem yang transparan dan akuntabel seperti ini, KPU berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu serta menegakkan prinsip keadilan dalam setiap tahapan demokrasi. (GSP)

Perbedaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS dalam Pemilu: Arti dan Contohnya

Wamena - Belakangan ini, publik ramai membicarakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam beberapa putusan tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), dan Rekapitulasi Suara Ulang. Selain tiga istilah tersebut, terdapat dua istilah lain yang juga penting untuk dipahami, yaitu Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Agar tidak bingung, berikut penjelasan arti dan perbedaan dari masing-masing istilah tersebut. 1. PSU (Pemungutan Suara Ulang) Sesuai dengan namanya, PSU berarti pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang harus diulang. Berdasarkan Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan. Selain itu, ayat (2) mengatur bahwa PSU juga dilakukan jika ditemukan pelanggaran seperti a). pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan menjadi tidak sah; dan/atau d). pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. PSU juga dapat diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti politik uang atau pelanggaran prosedur pemilu yang memengaruhi hasil. Bedanya, PSU berdasarkan putusan MK dilakukan setelah hasil pemilu ditetapkan, dan hasil sebelumnya dapat dibatalkan oleh MK. Baca juga: Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia 2. PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) PSL dilakukan jika sebagian tahapan pemungutan suara terhenti akibat situasi tertentu, seperti kerusuhan, bencana alam, atau gangguan keamanan. Berdasarkan Pasal 431 ayat (1) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 menyebutkan penghentian kegiatan pemungutan suara bisa karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Adapun nantinya pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemungutan yang terhenti. 3. PSS (Pemungutan Suara Susulan) Berbeda dengan PSL, PSS dilakukan jika seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan sama sekali. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat (1) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 penghentian kegiatan pemungutan suara karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya namun penekanannya ketika hambatan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan. Kondisi yang dapat memicu PSS antara lain kerusuhan besar, gangguan keamanan, atau bencana yang menghambat seluruh proses pemungutan. 4. PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara) PUSS merupakan proses menghitung ulang surat suara di TPS apabila terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU Pemilu. Penghitungan ulang dapat dilakukan karena: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan kurang jelas; e. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; f. Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sama seperti PSU, PUSS juga bisa dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi jika terbukti ada pelanggaran dalam proses penghitungan. 5. Rekapitulasi Suara Ulang Rekapitulasi Suara Ulang berarti mengulang proses penghitungan hasil suara di tingkat rekapitulasi. Berdasarkan Pasal 376 UU Pemilu, hal ini bisa terjadi karena alasan seperti: (a) sampai huruf (g) menjelaskan sebab rekapitulasi suara ulang dilakukan seperti: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. Baca juga: Pengertian Politik Dinasti: Dampak dan Regulasi Putusan MK Terkait PSU dan Rekapitulasi Suara Ulang Dalam Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan 24 perkara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah seperti Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Tasikmalaya, hingga Papua. 24 Perkara yang diputus PSU oleh MK Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman; Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu; Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel; Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara; Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya; Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru; Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua; Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru; Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang; Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang; Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran; Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara; Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang; Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud; Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai; Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara; Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo; Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan; Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo; Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong; Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak; Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu. 1 Perkara diputus Rekapitulasi Suara Ulang oleh MK Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya 1 Perkara diputus Perubahan SK Penetapan Hasil oleh MK Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jayapura Istilah-istilah seperti PSU, PSL, PSS, PUSS, dan Rekapitulasi Suara Ulang merupakan bagian penting dari mekanisme hukum yang memastikan setiap proses pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. Dengan memahami perbedaan di antara istilah tersebut, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana sistem demokrasi Indonesia bekerja untuk menjaga integritas hasil pemilihan. (GSP)