Artikel

Sidialogis, Inovasi KPU Papua Pegunungan yang Dapat Dukungan Penuh Anggota DPD RI

Wamena — Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dalam memperkuat strategi komunikasi publik melalui proyek perubahan bertajuk Sidialogis (Sistem Informasi Diseminasi Informasi Logis) mendapat dukungan penuh dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua Pegunungan, Bapak Arianto Kogoya. Pertemuan berlangsung pada Selasa (22/10) pukul 11.20 WIT di Wamena, sebagai bagian dari agenda Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) yang diikuti oleh Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Bapak Agus Filma. Sidialogis: Inovasi untuk Penguatan Informasi Publik Proyek perubahan yang digagas oleh Sekretaris KPU Papua Pegunungan ini berfokus pada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU se-Papua Pegunungan serta penguatan pemanfaatan website dan aplikasi digital Sidialogis sebagai akselerator penyebaran informasi logis, kredibel, dan membangun. Melalui Sidialogis, KPU Papua Pegunungan berkomitmen menghadirkan transformasi dalam cara lembaga menyampaikan informasi publik. Program ini tidak hanya berperan sebagai kanal informasi kepemiluan, tetapi juga sebagai wadah edukasi publik yang mendorong kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “Sidialogis menjadi bagian dari strategi komunikasi yang lebih sistematis dan berbasis digital, agar informasi dari KPU dapat menjangkau masyarakat luas secara cepat, akurat, dan bernilai edukatif,” jelas Agus Filma. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Luncurkan Aplikasi Sidialogis untuk Keterbukaan Informasi Dukungan dari Anggota DPD RI Dalam arahannya, Bapak Arianto Kogoya menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan oleh KPU Papua Pegunungan. Menurutnya, Sidialogis merupakan terobosan penting dalam memperkuat literasi informasi publik di Papua Pegunungan. “Saya sangat mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Sekretaris KPU Papua Pegunungan. Papua Pegunungan harus dikenal sebagai wilayah dengan potensi besar dan masyarakat yang cerdas informasi. Kita perlu terus menyebarkan berita baik, karena dari sanalah kepercayaan dan semangat masyarakat akan tumbuh,” ujar Arianto Kogoya. Bapak Arianto Kogoya menegaskan bahwa penyebaran informasi positif adalah kunci dalam membangun citra baik Papua Pegunungan di mata nasional maupun internasional. “Mari kita lawan berita tidak benar dan narasi negatif dengan fakta dan semangat kebaikan. Papua Pegunungan adalah tanah damai dan penuh potensi. Saya berharap proyek ini membawa perubahan nyata bagi masyarakat kita,” tambahnya. Baca juga: Akselerasi SIDIALOGIS Tingkatkan Produksi Informasi di KPU Provinsi Papua Pegunungan Wamena, 27 Agustus 2025 Sinergi untuk Informasi Publik yang Sehat Bapak Agus Filma menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan moral dan pandangan strategis dari Anggota DPD RI tersebut. Ia menilai kolaborasi antara KPU dan DPD menjadi wujud nyata sinergi antar-lembaga negara dalam membangun ekosistem informasi publik yang sehat dan mencerahkan. “Kami di KPU Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang membangun kepercayaan publik. Dukungan dari Bapak Arianto Kogoya memberi energi baru bagi kami untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang terbuka dan dekat dengan masyarakat,” tutur Agus Filma. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara KPU Papua Pegunungan dan DPD RI dalam mendukung pembangunan Papua Pegunungan yang informatif, terbuka terhadap digitalisasi, serta memiliki citra positif di tingkat nasional hingga internasional.

Kasman Singodimejo: Jembatan Persatuan dari Sumpah Pemuda hingga Dasar Negara

Wamena — Dalam perjalanan panjang menuju kemerdekaan Indonesia, muncul tokoh-tokoh besar yang berjuang bukan hanya dengan senjata, melainkan dengan gagasan dan keikhlasan hati. Salah satunya adalah Kasman Singodimejo, sosok intelektual muslim, pejuang kemerdekaan, dan negarawan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara nilai agama dan nasionalisme. Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan mengenang wafatnya beliau pada 25 Oktober, warisan pemikirannya kembali relevan bagi generasi muda, termasuk di tanah Papua Pegunungan yang terus meneguhkan semangat persatuan di tengah keberagaman. Baca juga: Haji Agus Salim: Teladan Intelektual dan Pejuang Demokrasi Bangsa Jejak Awal dan Semangat Pemuda Kasman Singodimejo lahir pada 25 Februari 1904 di Purworejo, Jawa Tengah. Ia tumbuh dalam lingkungan religius dan pendidikan yang kuat, hingga akhirnya aktif di pergerakan pemuda Islam dan Muhammadiyah. Sebagai bagian dari generasi muda pada masa pergerakan nasional, Kasman turut menyerap semangat Kongres Pemuda II tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Bagi Kasman, persatuan bukan sekadar seruan, tetapi tanggung jawab moral untuk membangun Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, agama, atau daerah. Semangat ini pula yang kini hidup di hati para pemuda Papua Pegunungan yang menjunjung nilai kebersamaan dalam keberagaman adat dan budaya. Dari Aktivis Pemuda ke Negarawan Setelah proklamasi kemerdekaan, Kasman dipercaya menjadi Ketua pertama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) — cikal bakal lembaga legislatif kita hari ini. Dalam jabatan itu, ia menunjukkan kepemimpinan yang bijak dan terbuka, menampung berbagai aspirasi dari kalangan nasionalis, agamis, dan kelompok daerah. Kasman dikenal rendah hati, pandai berdialog, dan tidak mudah tersulut ego politik. Sikap inilah yang menjadi teladan bagi pemimpin daerah di masa kini — termasuk bagi penyelenggara pemerintahan dan KPU di Papua Pegunungan — bahwa demokrasi yang sehat harus tumbuh dari semangat mendengar dan menghargai perbedaan. Baca juga: KH. Wahid Hasyim : Ulama, Negarawan, dan Pelopor Semangat Demokrasi Indonesia Peran Besar dalam Perumusan Dasar Negara Nama Kasman tercatat dalam sejarah sebagai salah satu tokoh penting BPUPKI dan PPKI, lembaga yang merumuskan dasar negara Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang menenangkan ketegangan antara kelompok nasionalis dan agamis saat perdebatan mengenai Piagam Jakarta dan rumusan Pancasila. Dengan kebijaksanaan dan keimanan yang dalam, Kasman berperan menjembatani dua pandangan besar itu sehingga tercapai kesepakatan final. Sikapnya menunjukkan bahwa Pancasila bukanlah kompromi politik, melainkan titian kebangsaan yang adil bagi semua, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Teladan Moral dan Keteguhan Nurani Kasman tidak hanya dikenal karena intelektualitasnya, tetapi juga keteguhan moralnya. Ia menolak kekuasaan yang menyimpang, dan tetap berpegang pada nilai kejujuran dan tanggung jawab, bahkan ketika itu membuatnya harus berhadapan dengan penguasa. Di tengah dinamika politik masa kini, nilai-nilai yang ia perjuangkan menjadi cermin bagi generasi penerus bangsa, termasuk para pemuda di Papua Pegunungan, untuk meneladani kepemimpinan yang berbasis pada moral, kebersamaan, dan keadilan sosial. Baca juga: Keteladanan Jenderal Hoegeng: Cermin Kepemimpinan dan Nilai Demokrasi di Indonesia Warisan Semangat untuk Indonesia yang Berkeadilan Kasman Singodimejo adalah contoh nyata bagaimana iman dan nasionalisme dapat berjalan seiring. Ia membuktikan bahwa perbedaan bukan alasan untuk berpecah, melainkan peluang untuk saling melengkapi. Di Papua Pegunungan — tanah yang kaya akan budaya dan nilai-nilai lokal — semangat Kasman mengingatkan bahwa membangun bangsa berarti menguatkan rasa saling menghormati. Seperti ungkapan beliau yang terkenal: “Negara ini berdiri untuk semua, bukan untuk satu golongan.” Pesan itu tetap abadi dan menjadi napas perjuangan bagi setiap anak bangsa yang mencintai Indonesia. Referensi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Kabinet RI. Tokoh Nasional: Kasman Singodimejo dan Kontribusi bagi Pancasila. Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia. Dokumen KNIP dan Pembentukan Negara Kesatuan. Antara News, 2023. Keteladanan Kasman Singodimejo di Tengah Perbedaan Ideologi Bangsa.

Foto Komeng di Surat Suara DPD Pemilu 2024: Penjelasan dan Aturan Resminya

Wamena - Pemilu 2024 menghadirkan sejumlah cerita menarik, salah satunya berasal dari penampilan foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami atau yang dikenal dengan Komeng. Sosok komedian tersebut menjadi sorotan publik setelah fotonya di surat suara menampilkan ekspresi unik yang berbeda dari calon lainnya. Alasan Penggunaan Foto Tidak Biasa Komeng menjelaskan bahwa penggunaan foto tersebut merupakan keinginannya sendiri. Ia ingin tampil berbeda dari calon DPD lainnya dan memilih menonjolkan sisi khas dirinya sebagai seniman. “KPU sempat menyarankan menggunakan pakaian daerah, tapi saya ingin tampil anti-mainstream. Foto itu saya ambil sendiri di depan rumah,” ujar Komeng dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com (15/2/2024). Meski tampil nyeleneh, Komeng memastikan bahwa foto tersebut telah melalui proses persetujuan dan tidak melanggar ketentuan KPU. Ia juga menyebutkan telah menanyakan secara langsung kepada pihak KPU mengenai kelayakan foto itu untuk dicantumkan dalam surat suara. Baca juga: Mengenal Proses Tahap Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: Penting untuk Penyelenggaraan yang Berintegritas Penjelasan KPU Jawa Barat Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa foto Komeng telah disetujui setelah melalui proses verifikasi bersama. “Sebelum dicetak, kami membuat dummy surat suara dan telah disepakati oleh yang bersangkutan. Tidak ada masalah karena sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hedi (Kompas.com, 14/2/2024). Menurutnya, keputusan Komeng untuk menggunakan foto tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi pribadi untuk menarik perhatian masyarakat, selama tidak melanggar ketentuan desain surat suara yang diatur oleh KPU. Aturan Resmi Foto dalam Surat Suara Pemilu 2024 Ketentuan penggunaan foto dalam surat suara Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut beberapa poin penting terkait aturan foto calon: 1. Untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden Foto harus berwarna dan terbaru. Latar belakang wajib menggunakan bendera Merah Putih yang berkibar. Foto berwarna terbaru pasangan calon dibuat berpasangan. Foto tidak memakaiornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon. Foto tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Foto pasangan capres-cawapres diletakkan di bagian bawah surat suara secara bersebelahan. 2. Untuk Calon Anggota DPD Foto berwarna terbaru tanpa ornamen atau tulisan tambahan. Foto berwarna tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan calon. Foto tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya Foto para calon anggota DPD berada di bagian bawah kertas suara yang ditata bersebelahan secara horizontal. Jika terdapat calon DPD yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat setelah penetapan, kolom foto dan nama pada surat suara akan dikosongkan. Kasus foto nyeleneh Komeng menjadi contoh menarik bagaimana ekspresi personal calon dapat tetap diakomodasi selama sesuai dengan ketentuan KPU. Hal ini menunjukkan bahwa KPU menjamin hak setiap calon untuk tampil sesuai identitasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan desain surat suara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kehadiran Komeng di surat suara Pemilu 2024 bukan hanya menghadirkan warna baru dalam pesta demokrasi, tetapi juga memperlihatkan bahwa regulasi KPU tetap terbuka terhadap kreativitas selama dalam koridor hukum yang jelas. (GSP)

Mengenal DPD RI: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Jayawijaya - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menarik perhatian publik pada Pemilu 2024. Salah satu momen yang ramai diperbincangkan adalah ketika komedian Komeng berhasil meraih suara terbanyak sebagai calon anggota DPD Jawa Barat, dengan perolehan lebih dari 1,3 juta suara. Fenomena ini membuat banyak masyarakat kembali penasaran—sebenarnya, apa peran dan fungsi DPD RI dalam sistem pemerintahan Indonesia? Apa Itu DPD RI? Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah dalam pemerintahan nasional. DPD merupakan bagian dari sistem bikameral bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang keduanya menjadi unsur dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi melalui pemilihan umum. Tujuannya, agar setiap daerah memiliki wakil yang dapat memperjuangkan kepentingan dan aspirasinya di tingkat nasional. DPD berperan penting dalam memperkuat desentralisasi, mendorong pemerataan pembangunan, serta memastikan kebijakan nasional mencerminkan keanekaragaman daerah yang ada di Indonesia. Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Fungsi DPD RI Mengacu pada Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI memiliki tiga fungsi utama yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi, yaitu: Fungsi Legislasi – berperan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang. Fungsi Pengawasan – mengawasi pelaksanaan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Fungsi Penganggaran – memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta kebijakan keuangan yang berdampak pada daerah. Logo DPD. Sumber: https://lunangtiga.digitaldesa.id Tugas dan Wewenang DPD RI DPD RI memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta tata tertib lembaga. Berikut di antaranya: 1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengajuan usul Rancangan Undang - Undang mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. Ikut Membahas RUU Bersama DPR Pembahasan Rancangan Undang - Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang 3. Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas Rancangan Undang - Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. 4. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 5. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Penyusunan prolegnas menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 6. Memantau dan Mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda). DPD RI: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya. Sumber foto: https://www.dpd.go.id/daftar-berita/datangi-dpd-ri-asosiasi-mrp-minta-dukungan-proteksi-hak-politik-orang-asli-papua Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI Selain memiliki tanggung jawab besar, anggota DPD juga menerima kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan beberapa sumber, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPD RI: Ketua DPD: Rp5,04 juta Wakil Ketua: Rp4,62 juta Anggota DPD: Rp4,20 juta Selain gaji pokok, anggota DPD menerima berbagai tunjangan bulanan, antara lain: Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000 Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 Asisten anggota: Rp2.250.000 Mereka juga memperoleh tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang sidang/paket. Dari tugas, fungsi, hingga hak-haknya, DPD RI memiliki peran vital dalam memastikan aspirasi masyarakat daerah benar-benar terwakili di tingkat nasional. Kehadiran lembaga ini menjadi penyeimbang antara kepentingan pusat dan daerah, sekaligus wujud nyata komitmen Indonesia terhadap prinsip kebhinekaan dan pemerataan pembangunan. (GSP)

Makna Logo KPU: Simbol Integritas dan Semangat Demokrasi Bangsa

Wamena — Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar lambang lembaga negara, melainkan simbol kedaulatan rakyat dan komitmen terhadap demokrasi yang jujur serta adil. Di balik desainnya, tersimpan nilai-nilai luhur tentang tanggung jawab, integritas, dan semangat melayani bangsa dari Sabang hingga Papua Pegunungan. Asal Usul dan Filosofi Logo KPU Logo KPU Republik Indonesia diresmikan sebagai identitas lembaga penyelenggara pemilu pascareformasi. Lambang ini menjadi representasi tekad bangsa untuk menegakkan sistem demokrasi yang terbuka dan transparan. Dalam desainnya, perisai Garuda mencerminkan perlindungan terhadap kedaulatan rakyat, sementara pita bertuliskan “Komisi Pemilihan Umum” menunjukkan otoritas lembaga yang berdiri independen dari kepentingan politik mana pun. Filosofi tersebut menggambarkan bahwa setiap proses pemilu harus berpijak pada kejujuran, profesionalisme, dan keadilan. Baca juga: Pilkada 2024: Papua Pegunungan Ukir Sejarah Tanpa Pemungutan Suara Ulang Makna Setiap Unsur dalam Logo Logo KPU memiliki beberapa unsur penting yang sarat makna: Burung Garuda melambangkan kekuatan dan kedaulatan negara yang harus dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia. Perisai Pancasila di dada Garuda menegaskan bahwa pemilu harus berlandaskan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945. Warna Merah dan Putih mencerminkan keberanian dan kesucian niat dalam mengawal suara rakyat. Tulisan “Komisi Pemilihan Umum” di pita menandakan tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan setiap suara memiliki arti yang sama di mata konstitusi. Keseluruhan simbol tersebut menegaskan bahwa KPU bukan sekadar lembaga teknis, melainkan penjaga moral demokrasi bangsa. Dasar Hukum dan Fungsi Simbol Negara Penggunaan logo KPU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Identitas Visual KPU. Peraturan ini menjadi dasar hukum resmi yang menegaskan bahwa logo bukan hanya identitas visual, tetapi juga representasi prinsip “Luber dan Jurdil” — langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Logo ini wajib digunakan dalam seluruh kegiatan resmi penyelenggaraan pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai simbol keterpaduan nasional dalam menjalankan amanat rakyat. Baca juga: Agus Filma: Dari Biak Timur untuk Demokrasi di Papua Pegunungan Simbol Semangat Demokrasi yang Menyatu Bagi masyarakat Papua Pegunungan, logo KPU bukan hanya lambang lembaga, melainkan tanda bahwa demokrasi hadir sampai ke pelosok negeri. Setiap unsur dalam logo menjadi pengingat bahwa suara rakyat di pegunungan memiliki bobot yang sama dengan suara di ibu kota. Logo ini mengajarkan bahwa demokrasi Indonesia tumbuh dari keberagaman, dan KPU hadir sebagai penjaga agar setiap perbedaan dapat disatukan dalam semangat persaudaraan dan persatuan bangsa.

Sinergi Akuntabilitas: KPU se-Papua Pegunungan dan BPK Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi se-Papua Pegunungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses audit laporan keuangan tahun anggaran berjalan. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan ini dihadiri oleh para sekretaris KPU kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan, pejabat struktural, pelaksana keuangan serta tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Papua Pegunungan. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara KPU dan BPK selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kegiatan Exit Meeting ini merupakan momen penting bagi kami untuk menerima masukan dan rekomendasi dari BPK. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Filma.   Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, memberikan sambutan pada Pembukaan Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan BPK Lebih lanjut, Agus Filma menegaskan bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan di lingkungan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Kami menyadari pentingnya sinergi dan koordinasi dengan BPK sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang kredibel. Setiap rekomendasi dari BPK akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Indra Siswanto, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama seluruh satuan kerja KPU di wilayah Papua Pegunungan selama proses audit berlangsung. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan bukan semata untuk menemukan kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan agar semakin tertib dan akuntabel. “Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan bahan refleksi bagi seluruh jajaran KPU Papua Pegunungan dalam memperkuat sistem pengendalian internal. BPK siap mendukung upaya-upaya perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan agar semakin baik ke depannya,” ujar Indra Siswanto dalam arahannya. Proses Serah Terima Berita Acara Exit Meeting dan DHP antara BPK dan KPU Provinsi Papua Pegunungan Kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2025 ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU dan BPK. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional. Sinergi yang terjalin antara KPU dan BPK diharapkan terus berlanjut sebagai upaya bersama dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara yang kredibel, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di wilayah Papua Pegunungan.