Artikel

Dari Tenaga Bantu ke PPPK: Perjalanan 16 Tahun Pengabdian Moses Rumngewur di KPU Papua Pegunungan

Wamena — Perjalanan panjang pengabdian di dunia penyelenggaraan pemilu akhirnya berbuah manis bagi Moses Rumngewur, sosok yang telah mendedikasikan dirinya sejak tahun 2009 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo. Setelah melewati lebih dari 16 tahun masa pengabdian tanpa henti, Moses resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Mei 2025. Awal Pengabdian di Tengah Keterbatasan Kisah pengabdian Moses bermula pada tahun 2009, saat KPU Kabupaten Yalimo baru terbentuk dan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Kala itu, hanya terdapat dua orang staf, satu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan yang merangkap bendahara, satu sekretaris, serta lima orang komisioner KPU Kabupaten Yalimo. Dalam situasi yang serba terbatas, Moses tidak hanya mengemban satu tanggung jawab, tetapi merangkap berbagai tugas di seluruh bagian demi memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar. Dedikasi tanpa pamrih itu menjadi modal penting bagi KPU Kabupaten Yalimo dalam membangun pondasi kelembagaan. Tahun 2010 menjadi momentum bersejarah ketika KPU Yalimo menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pertama, yang menjadi tonggak awal demokrasi di wilayah tersebut. Baca juga: Lonjakan Pemilih di PDPB Yalimo: 90.041 Pemilih Tercatat di Triwulan III 2025 Bertumbuh Bersama Lembaga Demokrasi Seiring waktu, jumlah sumber daya manusia di KPU Yalimo bertambah dengan hadirnya lima PNS organik yang memperkuat struktur sekretariat. Dukungan tersebut membuat pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada berjalan lebih efektif, termasuk Pemilihan Legislatif pertama di Kabupaten Yalimo, di mana Moses turut mengambil peran penting. Kinerja dan loyalitasnya membuat Moses kemudian diangkat sebagai tenaga honorer KPU dengan pembiayaan melalui APBN. Dalam periode berikutnya, ia juga sempat diperbantukan ke KPU Kabupaten Lanny Jaya sebagai staf keuangan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah, sebelum akhirnya kembali ke Yalimo untuk melanjutkan tugasnya. Konsistensi di KPU Papua Pegunungan Memasuki tahun 2024, seiring dengan terbentuknya KPU Provinsi Papua Pegunungan, Moses kembali dipercaya untuk memperkuat tim sekretariat KPU di tingkat provinsi. Penugasan ini menjadi bukti bahwa dedikasinya telah melampaui batas administrasi kabupaten dan berkontribusi langsung pada penguatan kelembagaan KPU di wilayah pegunungan tengah Papua. Selama bertugas, Moses dikenal sebagai sosok yang disiplin, teliti, dan rendah hati. Rekan-rekan sejawat menyebutnya sebagai “arsip hidup” penyelenggaraan pemilu di Yalimo karena pengalaman panjangnya mengawal setiap tahapan dari masa ke masa. Akhir yang Mengharukan: Dari Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penandatanganan SPK dan SPMT PPPK TA 2024 Periode I Satuan Kerja Penempatan se-Papua Pegunungan Setelah 16 tahun mengabdi, puncak perjalanan karier Moses tiba pada Mei 2025, saat ia resmi menerima SK sebagai tenaga PPPK KPU Kabupaten Yalimo. Momen itu menjadi penanda penghargaan atas kerja keras dan kesetiaan seorang penyelenggara pemilu di daerah. “Bagi saya, ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian dan kesetiaan dalam melayani jalannya demokrasi di tanah Papua,” ungkap Moses dengan nada haru dan rasa syukur. Meski kini berstatus sebagai PPPK, Moses tetap melanjutkan penugasannya di Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan, berkontribusi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dan kegiatan kelembagaan lainnya. Kisah perjalanan Moses Rumngewur menjadi cermin dedikasi dan ketulusan dalam bekerja di lembaga penyelenggara pemilu. Ia menunjukkan bahwa loyalitas dan komitmen terhadap tugas akan selalu mendapat tempat dan pengakuan. KPU Papua Pegunungan memberikan apresiasi atas semangat pengabdian tersebut, sekaligus menjadikannya contoh nyata bagi tenaga honorer dan ASN lainnya untuk terus berkontribusi dengan penuh integritas. Baca juga: Serahkan SK Pengangkatan PPPK: KPU Papua Pegunungan Dorong Profesionalisme dan Disiplin ASN Baru Menutup Perjalanan, Membuka Harapan Baru Kini, dengan status baru sebagai PPPK, Moses Rumngewur melanjutkan tugasnya dengan semangat yang sama seperti saat awal mengabdi. Ia tetap meyakini bahwa menjadi bagian dari KPU bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan hati untuk melayani negara melalui jalur demokrasi. Kisahnya menjadi pengingat bahwa di balik suksesnya setiap penyelenggaraan pemilu, ada dedikasi panjang para insan KPU yang bekerja dalam senyap, mengawal suara rakyat dari kampung hingga ke pusat.

Jingle Pilkada Papua Pegunungan: Musik Jadi Media Edukasi Demokrasi yang Efektif

Wamena — Musik kembali menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di wilayah Papua Pegunungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan memanfaatkan jingle sebagai media sosialisasi yang lebih cepat diterima masyarakat, terutama generasi muda serta warga yang tinggal di kampung-kampung adat. Melalui pendekatan musik, pesan penting terkait ajakan memilih dapat disampaikan dengan cara yang menyenangkan, tanpa terkesan menggurui. Jingle dinilai relevan dengan budaya masyarakat Papua Pegunungan yang lekat dengan irama, harmoni, dan ekspresi seni dalam keseharian. Keterlibatan Musisi Lokal untuk Pesan yang Lebih Mengena KPU Papua Pegunungan menggandeng musisi serta talenta lokal dalam proses penciptaan jingle Pilkada. Para kreator yang terlibat selama ini aktif berkarya di dunia musik daerah, dengan ciri kuat pada nilai persaudaraan, kedamaian, dan kecintaan terhadap tanah Papua. Keputusan melibatkan musisi lokal didasari pemahaman bahwa mereka lebih mengetahui karakter budaya, bahasa, dan selera musik masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua. Hal ini membuat jingle memiliki kedekatan emosional dengan pendengar dan menjangkau masyarakat lebih luas. Unsur ritme ala tifa, koor khas gereja, hingga sentuhan modern musik Yospan dikreasikan menjadi sajian musik kampanye yang dinamis. Lirik dibuat sederhana dan komunikatif menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami. Keterlibatan pemuda dan pelaku budaya tersebut menjadi bukti bahwa sosialisasi Pemilu dan Pilkada tidak hanya tentang penyampaian informasi secara formal dan teknis saja, tetapi juga bisa melalui ruang ekspresi dan partisipasi masyarakat dalam merayakan demokrasi. Baca juga: Makna Lagu Pemilu 2024: Suara Kita Sangat Berharga oleh Kikan Cokelat Dorong Partisipasi Pemilih Pesan Persatuan dalam Lirik Jingle Pilkada Salah satu bagian jingle Pilkada Papua Pegunungan yang kini banyak diperdengarkan menyebut nama-nama delapan kabupaten di wilayah provinsi ini secara berurutan. Penyebutan wilayah Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yalimo, Nduga, dan Mamberamo Tengah merepresentasikan pesan persatuan. Melalui lirik tersebut, ditekankan bahwa seluruh masyarakat di Papua Pegunungan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan. Jingle menegaskan bahwa Pilkada bukan sekadar kontestasi politik, tetapi momentum bersama untuk menyatukan langkah dalam pembangunan daerah. Ajakannya jelas: setiap suara menentukan arah masa depan Papua Pegunungan dalam bidang infrastruktur, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan. Strategi Penyebaran untuk Menjangkau Semua Lapisan Pemilih KPU Papua Pegunungan memastikan jingle Pilkada dapat diakses masyarakat secara luas melalui berbagai kanal komunikasi:  1. Platform digital — YouTube, Instagram, WhatsApp, dan media sosial lainnya  2. Kegiatan lapangan — sosialisasi kampung, konser mini, dan pertemuan adat Dengan strategi tersebut, informasi Pemilu dan Pilkada diharapkan menjangkau pemilih muda yang menjadi segmen strategis, sekaligus menyentuh masyarakat pedalaman yang memiliki keterbatasan akses internet. Jingle ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat memahami pentingnya menggunakan hak suara secara sadar. Baca juga: Makna Lagu Pemilu 2024: Suara Kita Sangat Berharga oleh Kikan Cokelat Dorong Partisipasi Pemilih

Mengenal Proses Tahap Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: Penting untuk Penyelenggaraan yang Berintegritas

Wamena — Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) membutuhkan dasar hukum yang kuat dan jelas. Untuk itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun berbagai peraturan pelaksanaan Pemilu sebagai pedoman teknis agar seluruh kegiatan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses penyusunan peraturan pelaksanaan ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari sistem tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel, KPU memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah dengan karakteristik khusus seperti Provinsi Papua Pegunungan. Mengapa Peraturan Pelaksanaan Pemilu Itu Penting? Peraturan pelaksanaan Pemilu merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menjadi dasar teknis bagi seluruh penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk memahami hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam setiap tahapan Pemilu. Tanpa peraturan yang jelas dan terstruktur, pelaksanaan Pemilu dapat menghadapi berbagai kendala seperti ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, hingga potensi sengketa. Karena itu, keberadaan peraturan pelaksanaan menjadi pondasi utama dalam menjaga profesionalisme, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Baca juga: PKPU: Fungsi, Kedudukan, dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahapan Proses Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu Setiap kali akan diselenggarakan Pemilu baru (baik Pemilu Legislatif, Presiden, maupun Kepala Daerah), KPU wajib menyusun atau menyesuaikan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tujuannya agar seluruh tahapan pelaksanaan — mulai dari perencanaan, pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil — memiliki pedoman teknis yang jelas dan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat itu. Peraturan pelaksanaan Pemilu biasanya tidak bersifat permanen, karena: Ada perubahan Undang-Undang Pemilu (misalnya revisi UU No. 7 Tahun 2017);   Ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya, sehingga KPU perlu memperbaiki mekanisme yang dinilai kurang efektif;   Ada perubahan kebijakan nasional (misalnya terkait sistem informasi, data pemilih, atau penggunaan teknologi);   Ada kondisi sosial dan geografis tertentu (seperti penyesuaian di daerah khusus, termasuk Papua Pegunungan).   Jadi, meskipun kerangka dasarnya sama, substansi dan detail teknisnya hampir selalu diperbarui menjelang Pemilu baru. Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan memiliki legitimasi publik yang kuat. 1. Perencanaan dan Identifikasi Kebutuhan Regulasi Tahapan awal dimulai dengan identifikasi terhadap kebutuhan pengaturan, baik yang bersumber dari perubahan undang-undang, evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, maupun dinamika kebijakan nasional. 2. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Awal KPU kemudian menyusun naskah akademik dan draf awal peraturan yang berisi latar belakang, tujuan, dan pokok-pokok pengaturan. Draf ini dirancang oleh tim penyusun internal dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan operasional penyelenggaraan Pemilu. 3. Konsultasi Publik dan Koordinasi Antar Lembaga Draf peraturan dibuka untuk masukan dari publik, termasuk dari partai politik, lembaga pengawas Pemilu (Bawaslu), dan akademisi. Proses ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Bawaslu, dan DKPP guna memastikan peraturan tidak tumpang tindih dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. 4. Pembahasan Internal dan Finalisasi Masukan yang diterima dari publik dan lembaga terkait kemudian dibahas kembali oleh tim penyusun. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam naskah final peraturan pelaksanaan Pemilu. 5. Penetapan dan Pengundangan Tahapan akhir adalah penetapan oleh KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diundangkan, PKPU menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran KPU di pusat maupun daerah, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peran KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Proses Penyusunan dan Implementasi Sebagai bagian dari struktur penyelenggara Pemilu di daerah, KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam memberikan masukan teknis dan kontekstual terhadap rancangan peraturan pelaksanaan Pemilu. Dalam berbagai forum koordinasi dan konsultasi, KPU Papua Pegunungan menyampaikan kondisi lapangan yang khas, seperti tantangan geografis, keterjangkauan logistik, dan distribusi SDM penyelenggara di wilayah pegunungan. Masukan ini menjadi sangat berharga bagi KPU RI agar peraturan yang ditetapkan dapat diterapkan secara realistis dan adil di semua wilayah Indonesia. Selain itu, setelah peraturan ditetapkan, KPU Papua Pegunungan juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan setiap PKPU kepada KPU kabupaten/kota di wilayahnya. Tujuannya agar pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan seragam, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Baca juga: Besaran Anggaran Pemilu: Layak Disebut Investasi Bangsa Komitmen terhadap Penyelenggaraan yang Berintegritas Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu merupakan wujud nyata komitmen KPU terhadap prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan yang jelas dan partisipatif, penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana secara tertib, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya mendukung proses regulasi ini dengan memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan seluruh jajaran memahami substansi peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang independen. Melalui proses penyusunan peraturan pelaksanaan yang sistematis, terbuka, dan melibatkan banyak pihak, KPU memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, peran aktif dalam mendukung dan melaksanakan setiap ketentuan PKPU menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan Pemilu yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia. Baca juga: KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya

Apa Itu Republik? Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Negaranya

Wamena— Istilah republik sering kita dengar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, apakah kita benar-benar memahami arti dan makna bentuk negara republik? Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan, hingga contoh negara republik di dunia,  termasuk bagaimana konsep republik diterapkan di Indonesia. Republik Adalah: Pengertian dan Asal-usulnya Kata republik berasal dari bahasa Latin “res publica” yang berarti urusan publik atau urusan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat dan dijalankan untuk kepentingan bersama. Bentuk negara republik berbeda dari monarki, di mana kepala negara biasanya seorang raja atau ratu. Dalam republik, kepala negara dipilih oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan. Republik adalah bentuk negara di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan untuk kepentingan bersama. Indonesia sebagai negara republik menegaskan prinsip ini melalui pelaksanaan pemilu yang menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat. Di Indonesia, konsep republik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Baca juga: Apa Itu Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia Ciri Utama dari Bentuk Negara Republik Beberapa ciri yang menandai sistem republik antara lain: Kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin secara demokratis. Kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu, bukan berdasarkan garis keturunan. Adanya konstitusi atau undang-undang dasar yang mengatur penyelenggaraan negara. Kekuatan pemerintahan terbatas dan diawasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Adanya lembaga perwakilan rakyat (parlemen) yang menjadi wadah aspirasi masyarakat. Kelebihan dan Kekurangan Pemerintahan Republik Kelebihan sistem republik: Rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Pemimpin negara dapat diganti secara berkala melalui pemilu. Pemerintahan lebih terbuka dan akuntabel terhadap rakyat. Kekurangannya: Proses politik seringkali memakan waktu dan biaya besar. Konflik kepentingan antarpartai bisa menghambat pengambilan keputusan. Diperlukan kedewasaan politik rakyat agar sistem berjalan dengan baik. Contoh Negara Republik di Dunia Banyak negara di dunia yang menganut sistem republik, antara lain: Indonesia Amerika Serikat Prancis India Korea Selatan Mesir Masing-masing memiliki bentuk dan sistem pemerintahan yang berbeda, seperti republik presidensial dan republik parlementer. Indonesia menganut republik presidensial, di mana presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Republik sebagai Cerminan Kedaulatan Rakyat Sebagai bentuk negara, republik merupakan cerminan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemilu menjadi sarana utama rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya dalam memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif. Melalui sistem ini, rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga penentu arah bangsa. Itulah sebabnya, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu, seperti yang diselenggarakan oleh KPU  menjadi kunci tegaknya prinsip republik di Indonesia.

Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu: Kunci Menjaga Kepercayaan Publik

Wamena— Menjadi penyelenggara pemilu tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga moralitas dan integritas. KPU menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu yang mengatur perilaku profesional, netral, dan adil. Artikel ini mengulas pentingnya etika dan integritas sebagai kunci utama kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang jujur dan demokratis. Makna Etika dan Integritas bagi Penyelenggara Pemilu Etika penyelenggara pemilu adalah seperangkat norma moral yang mengatur perilaku dan tanggung jawab setiap anggota KPU dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, integritas merupakan sikap konsisten antara perkataan dan tindakan yang berlandaskan kejujuran serta keadilan. Bagi KPU, kedua hal ini menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan pemilu — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan mudah goyah. Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai pedoman moral, Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 157–159; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Isi kode etik tersebut meliputi prinsip-prinsip dasar seperti: Independensi — bebas dari pengaruh kepentingan politik maupun pribadi. Imparsialitas — memperlakukan seluruh peserta pemilu secara adil dan setara. Akuntabilitas — setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Transparansi — melaksanakan seluruh kegiatan secara terbuka kepada publik. Profesionalitas — menjalankan tugas sesuai peraturan dan keahlian teknis. Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, anggota KPU di setiap tingkatan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi hasil pemilu. Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam sistem penyelenggaraan pemilu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) berperan penting sebagai lembaga penegak etik. DKPP dibentuk untuk memastikan setiap penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, menaati kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan. Tugas utama DKPP antara lain: Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu; Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu; Memberikan sanksi etik bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap. Keberadaan DKPP menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan prinsip “penyelenggara pemilu yang berintegritas dan terpercaya.” Sekretaris dan Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Penerapan Etika dan Integritas di Tingkat Daerah Di tingkat daerah, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, penerapan nilai-nilai etika dan integritas tercermin dalam: Pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan pedoman teknis KPU RI; Pelayanan publik yang transparan dan responsif; Sikap netral dalam menghadapi dinamika politik lokal; Pengelolaan tahapan pemilu secara profesional dan akuntabel. Seluruh jajaran KPU di daerah berkomitmen menjadi contoh dalam menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari segala bentuk konflik kepentingan. Hal ini penting agar penyelenggaraan pemilu di wilayah pegunungan tetap berjalan damai, tertib, dan dipercaya masyarakat. Baca juga: SIAKBA KPU Papua Pegunungan Kembali Digunakan Segera! Simak Cara Daftar Anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2029 Menjaga Kepercayaan Publik: Tanggung Jawab Bersama Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi terutama pada kejujuran manusia yang menyelenggarakannya. Ketika penyelenggara pemilu memiliki integritas tinggi, masyarakat akan percaya bahwa suara mereka benar-benar dihargai dan dihitung dengan jujur. KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen terus memperkuat budaya kerja yang beretika, melayani dengan hati, serta menjaga marwah lembaga sebagai pelaksana pemilu yang profesional dan mandiri. Etika dan integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas penyelenggara pemilu. KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu harus menjadi teladan dalam hal kejujuran, tanggung jawab, dan netralitas. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, demokrasi Indonesia akan tumbuh kuat — dari pusat hingga daerah, termasuk di tanah Papua Pegunungan yang penuh semangat dan kejujuran rakyatnya. KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilu dengan profesional, jujur, dan netral. Melalui penegakan kode etik dan pengawasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

Lagu Pemilihan Umum 1971: Nada Semangat Demokrasi Indonesia

Wamena — Lagu “Pemilihan Umum” mungkin terdengar sederhana, tapi di balik iramanya yang ceria tersimpan makna besar tentang perjalanan demokrasi Indonesia. Diciptakan oleh Mochtar Embut pada tahun 1971, lagu ini menjadi pengingat bahwa suara rakyat adalah kekuatan utama bangsa. Saat itu, Indonesia baru memasuki babak baru di bawah pemerintahan Orde Baru — masa di mana partisipasi politik rakyat kembali digelorakan. Melalui lirik yang ringan dan mudah diingat, lagu “Pemilihan Umum” mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dengan semangat, memahami bahwa memilih bukan sekadar hak, tetapi juga wujud cinta tanah air. Profil Mochtar Embut: Pencipta Lagu Pemilihan Umum Di balik lagu yang menggugah semangat itu, ada sosok Mochtar Embut — seniman dan wartawan yang tak asing dengan dunia politik dan budaya. Ia dikenal sebagai penulis yang peka terhadap suasana sosial pada masa peralihan pemerintahan di akhir 1960-an. Ketika Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 1971, Mochtar diminta menulis lagu yang bisa menggerakkan masyarakat agar mau ikut memilih. Dengan kemampuan bahasanya yang sederhana namun kuat, Mochtar menulis lirik “Pemilihan Umum” yang mudah dihafal oleh rakyat di berbagai daerah. Musiknya kemudian digubah oleh Ismail Marzuki, komponis legendaris yang dikenal lewat lagu-lagu perjuangan. Kolaborasi keduanya menghasilkan karya yang tidak hanya bernilai seni, tapi juga sarat dengan pesan moral dan pendidikan politik. Bagi Mochtar Embut, lagu ini bukan sekadar karya propaganda. Ia ingin rakyat sadar bahwa pemilu adalah kesempatan untuk menentukan arah bangsa — bukan ajang pertikaian, melainkan ruang persatuan dan harapan. Lirik Lagu Pemilihan Umum Lengkap Tak banyak lagu nasional yang mampu menyatukan rakyat seperti “Pemilihan Umum” karya Mochtar Embut. Dengan lirik sederhana dan irama ceria, lagu ini berhasil menanamkan semangat demokrasi hingga ke pelosok negeri, menjadi media edukasi politik yang menggembirakan di masa ketika informasi belum tersebar luas. Berikut lirik lengkap lagu “Pemilihan Umum”: Pemilihan umum telah memanggil kita S’luruh rakyat menyambut gembira Hak demokrasi Pancasila Hikmah Indonesia merdeka Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya Pengemban Ampera yang setia Di bawah Undang-Undang Dasar 45 Kita menuju ke pemilihan umum Liriknya singkat namun sarat makna. Ungkapan “hak demokrasi Pancasila kita” menegaskan pentingnya partisipasi politik, sementara ajakan “ayo kawan kita turut mengawasi” mengingatkan bahwa rakyat punya peran aktif menjaga kejujuran pemilu. Lagu ini menjadi bukti bahwa pendidikan politik tak selalu harus serius — bisa dimulai dengan nada, irama, dan semangat kebersamaan. Baca juga: Makna Lagu Pemilu 2024: Suara Kita Sangat Berharga oleh Kikan Cokelat Dorong Partisipasi Pemilih Makna dan Arti Lagu Pemilihan Umum 1971 Lebih dari sekadar lagu kampanye, “Pemilihan Umum” karya Mochtar Embut menyimpan pesan mendalam tentang hak dan tanggung jawab warga negara. Melalui nada yang ceria, lagu ini menanamkan nilai bahwa pemilu adalah wujud nyata dari demokrasi Pancasila — ruang bagi rakyat untuk menentukan arah bangsa. Setiap baitnya mengajarkan kesadaran politik yang sederhana namun penting: bahwa memilih adalah bagian dari perjuangan, dan mengawasi jalannya pemilu adalah bentuk cinta tanah air. Di masa kini, pesan itu tetap relevan. Lagu ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal mencoblos, tapi juga bagaimana setiap warga ikut menjaga kejujuran dan keadilan dalam prosesnya. “Pemilihan Umum” membuktikan bahwa musik bisa menjadi alat pendidikan politik yang efektif — menyatukan rakyat lewat nada, sekaligus menumbuhkan semangat untuk berpartisipasi dalam membangun masa depan bangsa.