Artikel

Kilas Balik Reformasi Besar Pemilu 2004, Dari Sistem Tertutup ke Pemilihan Langsung

Mamberamo Tengah - Sebagai negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi tonggak utama dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan Indonesia. Melalui proses ini, rakyat memiliki kesempatan langsung untuk memilih pemimpin serta wakil mereka di berbagai tingkat pemerintahan — mulai dari presiden hingga anggota legislatif. Sejak pertama kali digelar pada tahun 1955, sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Salah satu titik penting dalam sejarah politik nasional terjadi pada Pemilu 2004. Tahun ini dianggap sebagai babak baru dalam demokrasi Indonesia karena memperkenalkan sejumlah reformasi besar dalam tata cara pemilihan umum. Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Pilkada Serentak di Indonesia dari Masa ke Masa 1. Dari Sistem Tertutup ke Sistem Terbuka Pemilu 2004 menjadi awal diterapkannya sistem proporsional terbuka (open-list proportional representation). Dalam sistem ini, masyarakat tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga bisa menentukan calon legislatif yang mereka dukung. Hal ini membuat proses demokrasi menjadi lebih transparan dan memberikan ruang bagi pemilih untuk berperan lebih aktif dalam menentukan wakil rakyatnya. 2. Pemilihan Presiden Langsung Pertama Salah satu momen bersejarah Pemilu 2004 adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kalinya. Sebelum perubahan ini, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Reformasi ini memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional karena mandat berasal langsung dari rakyat. 3. Partai Politik Berperan Lebih Besar Dengan sistem terbuka, partai politik tetap memiliki peran penting, terutama dalam menentukan daftar calon yang diajukan serta urutan mereka di surat suara. Pemilu 2004 juga tercatat sebagai pemilu dengan jumlah partai peserta terbanyak sepanjang sejarah, yakni 24 partai politik. 4. Partisipasi Pemilih yang Lebih Tinggi Sistem terbuka turut mendorong antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi. Rakyat merasa memiliki kendali lebih besar karena dapat memilih kandidat tertentu, bukan sekadar partai. Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Baca juga: Pemilu 1955: Sejarah Pemilu Paling Demokratis di Indonesia 5. Pemilih Lebih Berdaya Melalui sistem baru ini, pemilih memiliki kesempatan untuk menentukan wakil mereka secara langsung. Hal ini memperkuat prinsip representasi politik karena suara masyarakat berpengaruh langsung terhadap siapa yang duduk di parlemen. 6. Pemisahan Waktu Pemilu Legislatif dan Presiden Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang menggabungkan pemilihan legislatif dan presiden, pada tahun 2004 kedua agenda ini dipisahkan. Pemisahan ini bertujuan agar penyelenggaraan lebih fokus dan efisien, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai hasil pemilihan legislatif sebelum memilih calon presiden. 7. Cara Penetapan Kursi yang Berubah Dalam sistem terbuka, perhitungan kursi di parlemen tidak hanya ditentukan oleh suara partai, tetapi juga oleh jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon legislatif. Artinya, kandidat dengan dukungan terbanyak dari masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk lolos, meski posisinya di daftar partai tidak berada di urutan teratas. Reformasi besar dalam Pemilu 2004 telah membawa perubahan mendasar dalam demokrasi Indonesia. Sistem ini memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan memperluas kesempatan bagi calon-calon berkualitas untuk terpilih. Sejak saat itu, prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan kompetisi yang sehat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia hingga kini. (GSP)

Fakta Pemilu Dunia yang Jarang Diketahui, dari Digital hingga Wajib Pilih

Nduga - Pesta demokrasi Pemilu 2024 telah usai, mengukuhkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dan membuktikan semangat partisipasi tinggi rakyat Indonesia. Namun, setiap negara memiliki cerita, aturan, dan keunikan tersendiri dalam menyelenggarakan pesta rakyat ini. Mulai dari hari pemungutan suara yang berbeda-beda, sistem wajib pilih, hingga teknologi voting yang futuristik, berikut adalah sepuluh fakta menarik pemilu dunia yang jarang diketahui. Di berbagai belahan dunia, penyelenggaraan pemilu juga memiliki cerita dan keunikan tersendiri. Baca juga: Pengertian Politik Dinasti: Dampak dan Regulasi Fakta Menarik tentang Pemilu di Seluruh Dunia Yuk, simak sepuluh fakta menarik tentang pemilu di seluruh dunia berikut ini, yang dikutip dari laman Mental Floss. 1. Hari Pemilu yang Berbeda di Tiap Negara Di Amerika Serikat, pemilu biasanya digelar pada hari Selasa. Tradisi ini berawal dari abad ke-19, ketika sebagian besar warga bekerja sebagai petani. Mereka membutuhkan waktu perjalanan menuju tempat pemungutan suara dan tidak bisa melakukannya di hari Rabu karena bertepatan dengan hari pasar. Sementara itu, Kanada memilih hari Senin untuk menggelar pemilu, Inggris pada hari Kamis, dan Australia serta Selandia Baru memilih hari Sabtu. Indonesia sendiri melaksanakan pemilu pada hari Rabu, tepatnya 14 Februari 2024. 2. India, Negara dengan Pemilu Terlama Sebagai negara demokrasi terbesar dengan ratusan juta pemilih, India membutuhkan waktu yang panjang untuk menyelenggarakan pemilu. Pada pemilu 2019, proses pemungutan suara dilakukan dalam tujuh tahap selama lima minggu untuk memilih 543 anggota parlemen. Jumlah pemilih yang sangat besar membuat penyelenggaraan pemilu di India menjadi salah satu yang paling kompleks di dunia. 3. Wajib Ikut Pemilu di Australia Di Australia, setiap warga berusia 18 tahun ke atas diwajibkan ikut serta dalam pemilu federal. Siapa pun yang tidak hadir di hari pemilihan akan dikenai denda sebesar AU$20 atau sekitar Rp200 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, pelanggar dapat dikenai sanksi tambahan, bahkan berujung pada tuntutan hukum. Baca juga: 10 Negara Demokrasi Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk Tiga Besar 4. Pemilu Digital di Estonia Sejak 2005, Estonia sudah menerapkan sistem pemungutan suara secara online. Dalam pemilu parlemen 2023, lebih dari separuh warga Estonia menggunakan metode digital ini. Negara tersebut memanfaatkan teknologi identitas digital yang dilengkapi dengan kartu dan PIN yang bisa dipindai, sehingga warga dapat menggunakannya untuk berbagai urusan sipil seperti membayar pajak hingga denda. Meski berbasis digital, sistem pemilihan tetap aman karena dienkripsi, menjaga kerahasiaan setiap pemilih. 5. Sistem Pemilu Otoriter di Korea Utara Korea Utara dikenal dengan sistem pemerintahan yang sangat terpusat. Meski secara formal tetap menyelenggarakan pemilu, warga sejatinya tidak memiliki banyak pilihan. Dalam pemilu lokal 2015, 99,7 persen warga memberikan suara untuk kandidat yang sudah ditentukan oleh partai berkuasa. Proses pemungutan suaranya pun unik—pemilih hanya memasukkan kartu suara ke dalam kotak. Ada kotak terpisah bagi mereka yang tidak setuju, namun suara tersebut biasanya tidak dihitung. Akibatnya, kandidat yang maju hampir selalu memperoleh 100 persen suara. Baca juga: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21 6. Raja Inggris Boleh Memilih Secara hukum, Raja Charles III memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu Inggris. Namun, tradisi kerajaan membuatnya jarang dilakukan. Mendiang Ratu Elizabeth II, misalnya, memilih untuk tidak berpartisipasi agar tetap netral secara politik. Saat isu Brexit mencuat pada 2016, Istana Buckingham menegaskan bahwa keluarga kerajaan berada di atas urusan politik dan tidak ikut serta dalam pemilihan umum. 7. Tantangan Literasi di Gambia Di Gambia, sistem pemungutan suara dilakukan dengan cara yang unik—bukan menggunakan kertas suara, melainkan kelereng. Setiap pemilih menjatuhkan kelereng ke dalam drum logam yang telah diwarnai dan menampilkan foto kandidat. Setiap drum memiliki bel kecil yang akan berbunyi ketika kelereng dijatuhkan. Jika bel berbunyi lebih dari satu kali, petugas akan tahu ada indikasi pelanggaran. Cara ini digunakan karena tingkat literasi masyarakat Gambia masih rendah, sehingga pemerintah mencari metode yang lebih mudah dan inklusif untuk memastikan semua warga dapat berpartisipasi. 8. Suara dari Luar Angkasa Sejak tahun 1997, astronot asal Amerika Serikat yang sedang bertugas di Stasiun Luar Angkasa Internasional tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Hal ini dimungkinkan berkat undang-undang yang disahkan di Texas, yang mengatur mekanisme pengiriman suara secara aman ke luar angkasa. Setelah memilih, surat suara terenkripsi dikirim kembali ke Bumi untuk dibuka oleh petugas pemilu, kemudian dihitung bersama suara lainnya. Dengan demikian, bahkan dari luar angkasa, para astronot tetap bisa ikut menentukan arah demokrasi negaranya. Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia 9. Pemilu di Negara Kecil Eropa Di Liechtenstein, sebuah kerajaan kecil di Eropa dengan populasi sekitar 40 ribu jiwa, isu kewarganegaraan sering kali menjadi bahan pertimbangan politik. Warga yang telah tinggal lebih dari satu dekade kerap berharap agar calon pemimpin yang mereka pilih bersedia memberikan status kewarganegaraan bagi mereka. Dengan skala negara yang kecil, keputusan politik di Liechtenstein memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warganya. 10. Kisah Lucu dari Pemilu Ekuador Sebuah kejadian unik terjadi di Ekuador pada pemilihan wali kota tahun 1967. Menjelang hari pemungutan suara, sebuah perusahaan lokal memasang iklan produk bedak kaki dengan slogan bertema “pilih merek terbaik.” Tak disangka, pesan promosi itu justru disalahartikan sebagian pemilih. Akibatnya, banyak surat suara mencantumkan nama merek bedak kaki tersebut—hingga akhirnya “produk” itu memenangkan lebih banyak suara dibanding kandidat politik sebenarnya. Itulah beberapa fakta menarik seputar pemilu di berbagai negara. Setiap negara memiliki cara dan aturan unik dalam menjalankan pesta demokrasinya, tetapi tujuannya tetap sama: memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan arah masa depan bangsa mereka. (GSP)

Festival Budaya Lembah Baliem: Sejarah, Lokasi, dan Tujuannya dalam Melestarikan Budaya Papua Pegunungan

Wamena — Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) telah lama menjadi simbol kebanggaan masyarakat Papua Pegunungan. Sebagai agenda tahunan terbesar di wilayah Papua Pegunungan, festival ini menjadi ajang untuk menampilkan kekayaan seni, budaya, dan tradisi dari berbagai suku besar seperti Dani, Lani, Yali dan suku-suku lainnya. Asal-Usul dan Makna Festival Budaya Lembah Baliem Pada mulanya, festival ini berawal dari ritual perang adat yang merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Papua Pegunungan di masa lalu. Namun, seiring perkembangan zaman, tradisi tersebut kemudian bertransformasi menjadi pertunjukan budaya yang mengusung pesan perdamaian dan persaudaraan antar-suku. Pertama kali digelar pada tahun 1989, Festival Budaya Lembah Baliem kini berkembang menjadi salah satu ikon pariwisata internasional dari Papua Pegunungan. Ribuan wisatawan dari dalam maupun luar negeri datang setiap tahunnya ke Wamena untuk menyaksikan kemegahan acara ini, terutama atraksi “Tari Perang” yang menjadi daya tarik utama festival ini. Lebih dari hanya sekadar pertunjukan tari, Festival Budaya Lembah Baliem merupakan cerminan kehidupan masyarakat adat Papua Pegunungan yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, penghormatan terhadap alam, serta semangat menjaga perdamaian. Dari lembah yang subur ini, kearifan lokal Papua Pegunungan terus digemakan, menunjukkan bahwa wilayah ini tidak hanya kaya alam, tetapi juga kaya akan jiwa dan tradisi masyarakat yang mendiaminya. Baca juga: Tari Perang Papua Pegunungan: Warisan Budaya yang Menyatukan Semangat Keberanian dan Persatuan Ragam Atraksi dan Kekayaan Budaya Daya tarik utama festival ini adalah Tari Perang, sebuah pertunjukan yang menggambarkan keberanian, solidaritas, dan strategi masyarakat adat dalam mempertahankan kehormatan suku. Namun, bukan hanya itu. Pengunjung juga dapat menikmati: Pameran kerajinan tangan seperti noken, ukiran kayu, dan hasil bumi khas lembah.   Pentas musik dan tarian tradisional, termasuk Yospan, yang menambah semarak suasana. Kuliner khas Papua, mulai dari ubi bakar, jagung rebus, hingga kacang tanah rebus lokal yang disajikan dengan cita rasa khas masyarakat pegunungan. Festival ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas budaya, pelaku seni, serta masyarakat lokal dan mancanegara yang turut merayakan keragaman budaya Papua. Baca juga: Tarian Yospan: Simbol Persaudaraan dan Kegembiraan Masyarakat Papua Tujuan dan Nilai yang Diusung Festival Budaya Lembah Baliem memiliki makna yang dalam bagi masyarakat Papua Pegunungan. Selain menjadi ajang pelestarian budaya dan identitas adat, festival ini juga menjadi ruang pertemuan lintas suku dan generasi di tengah arus modernisasi yang cepat. Berikut tujuan-tujuan  diadakannya festival ini, antara lain: Melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi adat. Mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif lokal. Memberikan ruang bagi pelaku seni, UMKM, dan generasi muda Papua untuk menampilkan karya, kreativitas, dan potensi daerah. Bagi generasi muda, festival ini juga menjadi sumber inspirasi dan kebanggaan, sekaligus wadah pembelajaran untuk mencintai dan menjaga warisan budaya leluhur. Dampak Positif bagi Masyarakat Papua Pegunungan Masyarakat mendatangi Stand KPU Papua Pegunungan pada Festival Budaya Lembah Baliem Setiap tahun, ribuan pengunjung yang datang ke Wamena memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Mulai dari pedagang kerajinan, kuliner, penyedia penginapan, hingga layanan transportasi lokal merasakan peningkatan pendapatan selama festival berlangsung. Selain berdampak ekonomi, festival ini juga mendorong pariwisata berkelanjutan dan memperkenalkan pesona budaya serta alam Papua Pegunungan ke panggung internasional. Melalui publikasi media dan dokumentasi wisatawan, Wamena dan Lembah Baliem kini dikenal sebagai destinasi yang tidak hanya indah secara alamiah, tetapi juga kaya makna budaya. Lebih dari itu, Festival Budaya Lembah Baliem turut memperkuat identitas dan kebanggaan daerah. Festival ini menjadi ruang dialog sosial antar-komunitas, tempat berbagai suku dan generasi berbaur tanpa sekat. Dalam jangka panjang, Festival Budaya Lembah Baliem menjadi contoh nyata bagaimana budaya dapat memperkuat perdamaian dan demokrasi. Akhir kata dari lembah yang subur ini, pesan damai terus bergema, bahwa merawat budaya berarti merawat persatuan.

Berani Lapor! KPU Papua Pegunungan Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Koruptor

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU bertekad menjaga integritas dan transparansi melalui penerapan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat diakses secara terbuka dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelaksanaan nilai dasar BerAKHLAK, terutama prinsip Akuntabel dan Loyal, di mana setiap aparatur wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kejujuran. Pelaporan kasus korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawasan eksternal, tetapi juga bagian dari budaya integritas internal yang harus dijaga oleh seluruh pegawai dan setiap pegawai KPU berani dan terbiasa untuk jujur, transparan, serta melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan. Integritas adalah pondasi utama penyelenggara pemilu yang dipercaya publik. KPU memiliki kanal resmi untuk pelaporan pelanggaran, baik melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat KPU RI, maupun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Mekanisme ini memungkinkan setiap pegawai atau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan keuangan, gratifikasi, atau pelanggaran etika secara aman dan rahasia. Selain itu, KPU Papua Pegunungan juga terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi melalui pelatihan, pembinaan, dan publikasi internal guna memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung visi KPU sebagai lembaga yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif. Dengan membangun sistem pelaporan yang terbuka dan budaya organisasi yang jujur, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayah Papua Pegunungan. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Dorong ASN Jaga Kesehatan: Jangan Jadi Beban Negara!

KPU Papua Pegunungan Dorong ASN Jaga Kesehatan: Jangan Jadi Beban Negara!

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU untuk senantiasa menjaga kesehatan fisik dan mental. Upaya ini bukan hanya demi kesejahteraan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar tidak menjadi beban sistem pelayanan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan. ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bekerja secara produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, menjaga kesehatan merupakan bagian dari disiplin dan etika profesi sebagai abdi negara. Pegawai negeri bukan hanya dituntut bekerja dengan baik, tetapi juga menjaga kondisi tubuh dan pikiran agar tetap sehat. Jika aparatur sering sakit karena gaya hidup yang buruk, maka bukan hanya kinerja yang menurun, tapi juga akan membebani anggaran negara melalui BPJS. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa ASN wajib menjaga sikap, perilaku, dan kondisi jasmani agar mampu menjalankan tugas dengan baik. Selain itu, program Gerakan ASN Sehat dan Bugar juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan beban pembiayaan kesehatan nasional. KPU Papua Pegunungan mendorong pegawainya untuk menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga rutin, konsumsi makanan bergizi, pemeriksaan kesehatan berkala, serta menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat. Selain berdampak pada efisiensi keuangan BPJS, ASN yang sehat juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas lembaga dan kualitas pelayanan publik. Dengan menjaga kesehatan, ASN telah menunjukkan nilai BerAKHLAK, khususnya aspek Kompeten, Akuntabel, dan Loyal, yang mencerminkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan amanah negara. KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap budaya hidup sehat dapat menjadi bagian dari etos kerja seluruh ASN, sehingga lembaga ini dapat terus berkontribusi secara optimal bagi bangsa dan masyarakat Papua Pegunungan. Baca juga: ASN Bertato? Ini Penjelasan Tegas KPU Papua Pegunungan!

Mengenal Vote Absentee: Cara Memilih dari Jarak Jauh dalam Pemilu

Wamena – Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemilu masih menjadi permasalahan dalam demokrasi di Indonesia. Hak memilih (right to vote) sejatinya merupakan hak fundamental warga negara, dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan turut aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara demokratis. Namun, tidak semua warga negara bisa hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk bisa memberikan hak mereka. Untuk mengatasi hal tersebut digunakan metode agar hak mereka sebagai warga negara dapat dipenuhi untuk memberikan suaranya, melalui absentee voting. Apa Itu Absentee Voting? Dalam terminologi internasional absentee voting adalah suatu mekanisme pemungutan suara yang memungkin pemilih untuk bisa memilih selain di tempat pemungutan suara di mana mereka terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Mekanisme ini merupakan fasilitas tambahan dalam pemungutan suara untuk meningkatkan aksesibilitas pemilih pada masa tahapan pemungutan suara. Hak suara bisa dikirimkan dengan mengirimkan surat suara melalui pos, email ataupun sistem elektronik. Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya Sejarah dan Tujuan Absentee Voting Absentee Voting pertama kali digunakan oleh Kekaisaran Romawi pada 28 daerah jajahan baru untuk memilih kandidat pejabat pada kantor-kantor di Roma dan mengirim hasil pemilihan mereka di bawah stempel ke Roma untuk hari pemilihan. Pada era modern, absentee voting pertama kali digunakan Amerika Serikat pada tahun 1862, ketika Wisconsin menjadi negara pertama di Amerika Serikat yang memberikan ketentuan untuk memungkinkan pemungutan suara absen oleh militer federal AS (Union) selama perang saudara. Pada saat sekarang, mekanisme ini semakin meluas kepada pemilih yang berstatus sebagai pekerja, keamanan atau jauh dari area dimana mereka terdaftar untuk memilih ataupun untuk mereka yang terbatas karena penyakit maupun cacat/difabel. Keberadaan absentee voting menjadi sarana yang memudahkan dan memungkinkan mereka yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, meningkatkan partisipasi pemilih serta mendukung prinsip keadilan dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi. Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih Siapa yang Berhak menggunakan Absentee Voting? Tiap negara memiliki kriteria yang berbeda-beda untuk menggunakan absentee voting. Berikut beberapa negara yang menerapkan absentee voting dan pengaturannya: Amerika Serikat Di Amerika Serikat yang berhak menggunakan sistem ini adalah tentara dan warga negara yang bertempat tinggal di luar domisili mereka. Mekanisme yang digunakan adalah pengiriman surat suara melalui pos dengan tujuan kantor pemilihan, menyerahkan ke tempat pemungutan suara pada hari pemilihan atau meminta pihak ketiga yang berwenang mengembalikannya. India Di India hanya anggota bersenjata dan anggota kepolisian yang bertugas di luar negara bagian serta orang yang bekerja di pemerintahan yang sedang bertugas di luar negeri saja yang termasuk pemilih absentee voting. Untuk mekanismenya mereka menggunakan pemberian suara secara langsung, melalui surat suara pos atau melalui wakil pada daerah pemilihan dimana pemungutan suara dilaksanakan. Spanyol Pemilih yang berhalangan hadir dan tidak dapat memilih sendiri pada hari pemungutan adalah kriteria pemilih absentee voting di Spanyol. Mereka hanya perlu mengirimkan surat suara melalui pos dengan mengajukan permohonan tertulis. Filipina Di Filipina kriteria pemilih absentee voting ialah Anggota Bersenjata Filipina, Kepolisian Nasional Filipina dan Pegawai Pemerintahan yang ditugaskan sementara waktu dalam tugas berkaitan Pemilihan Umum. bagi pemilih tersebut mereka memilih secara perseorangan satu minggu sebelum hari pemilihan. Penerapan Absentee Voting di Indonesia Di Indonesia sistem absentee voting hanya digunakan pada pemungutan suara luar negeri untuk memilih Calon Anggota DPR RI dan Calon Presiden serta Wakil Presiden dengan menggunakan metode postal voting atau pengiriman surat suara melalui pos. Hal ini telah diatur dalam Pasal 357 UU No.7 Tahun 2017 juncto Pasal 96 ayat 3 huruf c dan ayat 6 dan Pasal Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019. Ketentuan postal voting ini berlaku bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Pemberian suara dilakukan sejak diterimanya surat suara melalui pos sampai hari pemungutan suara di luar negeri dan surat suara yang telah dicoblos harus dikirimkan kembali ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos. Sedangkan untuk pemilihan di dalam negeri, bagi pemilih yang tidak bisa ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya ada pelayanan Kelompok  Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) terdekat yang akan mendatangi pemilih. Mereka adalah pemilih yang sedang menjalani masa tahanan dan pasien rawat inap di rumah sakit maupun puskesmas. Absentee voting hadir menjadi wujud nyata dari komitmen sebuah negara untuk bisa menjamin hak pilih seluruh warga negara, terlepas dari dimana mereka berada. Sistem ini menjadi instrumen penting untuk bisa mewujudkan pemilu yang inklusif, adil dan partisipatif. Penerapan ini menunjukan bahwa semangat demokrasi dapat dijaga meski adanya keterbatasan jarak dan waktu. Baca juga: KTP Menjadi Kendala Dalam Menyalurkan Hak Memilih Provinsi Papua Pegunungan