Akselerasi SIDIALOGIS Tingkatkan Produksi Informasi di KPU Provinsi Papua Pegunungan
Wamena, 27 Agustus 2025
Wamena - KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi publik melalui proyek perubahan Akselerasi SIDIALOGIS. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Berita untuk Peningkatan Produksi Informasi, yang berlangsung di Wamena pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menegaskan bahwa SIDIALOGIS memberikan pemahaman secara lebih mendalam bersifat terbuka, komunikatif, dan interaktif percepatan transformasi informasi di lingkungan KPU. Melalui program ini, dilakukan pemetaan informasi, penguatan kerja sama dengan media online, serta didorong agar Papua Pegunungan semakin aktif memanfaatkan berbagai saluran media, baik televisi, cetak, maupun media daring.
“Kita harus mampu mengklasifikasikan berita dengan menciptakan narasi positif, sehingga dapat meminimalisir penyebaran hoaks. SIDIALOGIS hadir sebagai akselerasi untuk memastikan informasi KPU tersampaikan dengan benar, cepat, dan bermanfaat,” tegas Agus Filma.
Senada dengan itu, Naftali E. Paweka, Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, menekankan pentingnya keterbukaan informasi di era digital saat ini. Ia mengingatkan bahwa setiap bagian hubungan masyarakat KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan harus mampu memahami daftar informasi publik yang dapat disampaikan, serta membedakan informasi yang bersifat terbuka dengan yang dikecualikan.
“Daftar informasi publik menjadi pedoman penting. Ada informasi yang wajib diumumkan serta merta, tetapi ada juga informasi yang dikecualikan. Humas KPU kabupaten harus jeli melihat mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak,” ujar Paweka.
Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Adriani Walli dan Samsyudin Levi, yang memberikan materi seputar klasifikasi informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Adriani Walli, setiap KPU harus memiliki daftar informasi publik yang secara jelas mengatur informasi yang wajib diumumkan serta merta, berkala, tersedia setiap saat, maupun yang dikecualikan. Sebagai contoh, informasi sertamerta meliputi tahapan pemilu, daftar calon tetap, serta daftar pemilih yang perlu segera disampaikan kepada masyarakat. Sementara informasi tertentu yang dikecualikan tidak boleh dipublikasikan demi menjaga keamanan dan kerahasiaan.
Dengan demikian KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi publik melalui proyek perubahan Akselerasi SIDIALOGIS agar pembuatan berita untuk peningkatan produksi informasi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.(Humas KPU/Moses)