Berita Terkini

KPU Papua Pegunungan Tekankan Etika dan Loyalitas bagi CPNS: Jangan Tanya Apa yang Negara Beri, Tapi Apa yang Kita Beri untuk Negara

Wamena, Papua Pegunungan — Etika dan hirarki menjadi dua fondasi penting yang terus ditekankan oleh jajaran pejabat manajerial di lingkungan KPU se-Papua Pegunungan. Dua hal tersebut dianggap sebagai kunci utama dalam membentuk karakter dan profesionalisme Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tengah menjalani masa pembinaan dan percobaan selama kurang lebih satu tahun kedepan. Baca juga: Sharing Knowledge Aplikasi Sakti Bagi Sesama CPNS KPU Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 Etika dan Hirarki Jadi Fondasi Pengabdian Aparatur KPU Pembinaan terhadap CPNS di lingkungan KPU se-Papua Pegunungan dilakukan secara rutin dan terstruktur, di bawah pengawasan langsung Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, dengan dukungan dari Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Melalui pola pembinaan ini, KPU Papua Pegunungan ingin memastikan bahwa setiap CPNS memahami pentingnya etika organisasi, tata krama birokrasi, serta hirarki jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik. Dalam rapat evaluasi CPNS KPU se-Papua Pegunungan pagi ini (9/10/2025), Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Humas, dan Sumber Daya Manusia, Ibu Linda Mathelda Rumbiak, menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh peserta pembinaan. “CPNS adalah calon pemimpin masa depan. Oleh karena itu sebagai abdi negara, CPNS harus loyal dan memberikan dedikasi penuh kepada bangsa dan negara, khususnya untuk kemajuan Tanah Papua Pegunungan yang diberkati oleh tuhan,” ujar Linda. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembinaan bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga pembentukan karakter dan semangat pengabdian. Masih dalam arahannya, Linda Rumbiak menekankan pentingnya semangat pelayanan tulus dari setiap aparatur KPU. “Dalam mengabdi, jangan pernah bertanya apa yang negara sudah berikan kepada kita, tetapi tanyakan apa yang sudah kita berikan kepada negara,” tegasnya. Pesan ini menjadi refleksi mendalam bagi CPNS KPU se-Papua Pegunungan agar selalu menanamkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, serta integritas dalam bekerja sebagai bagian dari pengabdian kepada rakyat dan negara. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Monitoring Hasil Kerja Kinerja Pegawai CPNS KPU Kabupaten Jayawijaya CPNS: Generasi Penerus Demokrasi di Papua Pegunungan Saat ini, para CPNS di lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan sedang menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat secara resmi menjadi PNS. Masa ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk menunjukkan kinerja terbaik sekaligus beradaptasi dengan tata kelola di lingkungan birokrasi secara profesional dan berintegritas. KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa CPNS bukan sekadar pegawai baru, melainkan generasi penerus untuk melanjutkan estafet perjuangan dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Menumbuhkan Etika, Loyalitas, dan Nasionalisme Sejak Dini Rapat evaluasi CPNS KPU se-Papua Pegunungan adalah bentuk pembinaan untuk me-refresh kembali nilai-nilai penting dalam bekerja antara lain; etika, loyalitas, nasionalisme, serta kesadaran akan teamwork. Melalui proses pembinaan ini, KPU Papua Pegunungan berharap para CPNS dapat tumbuh menjadi aparatur yang berjiwa pengabdian, beretika, dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Baca juga: Monitoring dan Pendampingan Penyusunan Penilaian SKP Triwulan II Bagi CPNS KPU Kabupaten Yalimo dan KPU Kabupaten Lanny Jaya

Proporsional Terbuka vs Tertutup: Mencari Format Ideal untuk Pemilu 2029

Wamena - Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan publik menjelang Pemilu 2029. Salah satu isu krusial adalah perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Dua sistem ini sama-sama bertujuan menjaga kedaulatan rakyat, namun memiliki perbedaan mendasar dalam cara menyalurkan suara dan membentuk representasi politik di parlemen. 1. Sistem Proporsional Terbuka: Wujud Transparansi Suara Rakyat Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat secara langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik. Mekanisme ini dinilai meningkatkan transparansi dan akuntabilitas politik, karena masyarakat tahu siapa wakil yang mereka pilih. Kelebihan lain dari sistem ini adalah memberikan ruang partisipasi yang lebih luas, terutama bagi tokoh-tokoh lokal yang memiliki basis dukungan kuat di masyarakat. Dengan begitu, keterlibatan rakyat terasa nyata dan suara tidak hanya berhenti di partai, melainkan sampai kepada individu yang dipercaya mewakili aspirasi mereka. Baca juga: Demokrasi Terpimpin di Indonesia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Sejarahnya 2. Proporsional Tertutup: Memperkuat Kelembagaan Partai Politik Sebaliknya, sistem proporsional tertutup menempatkan pemilih untuk memilih partai, bukan calon langsung. Urutan calon legislatif ditentukan oleh partai sesuai mekanisme internalnya. Pendukung sistem ini menilai bahwa model tertutup dapat memperkuat struktur partai politik, meningkatkan kedisiplinan kader, serta mengurangi politik uang antar caleg dalam satu partai. Dengan sistem tertutup, partai juga lebih leluasa membangun kaderisasi jangka panjang dan memastikan kualitas calon yang diusung sesuai visi partai. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan dalam jangka panjang. 3. Tantangan dan Peluang dalam Revisi UU Pemilu 2029 Perdebatan mengenai dua sistem ini menjadi penting dalam konteks Revisi UU Pemilu yang kini mulai dibahas dalam Prolegnas 2026. Pemerintah dan DPR tengah menimbang berbagai faktor, mulai dari efektivitas penyelenggaraan, keadilan representasi, hingga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. KPU, sebagai penyelenggara pemilu, menegaskan bahwa apapun sistem yang dipilih, tujuan utamanya tetap sama — memastikan proses pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pembuat undang-undang, sementara KPU berfokus pada aspek teknis dan integritas pelaksanaan. 4. Membangun Demokrasi yang Partisipatif dan Berintegritas Perdebatan antara proporsional terbuka dan tertutup sejatinya tidak boleh memecah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Justru, ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi politik masyarakat, agar memahami bagaimana setiap suara berkontribusi terhadap arah kebijakan bangsa. Partisipasi rakyat dalam memberi masukan terhadap rancangan undang-undang juga menjadi bentuk nyata dari demokrasi yang hidup. Baik terbuka maupun tertutup, yang paling penting adalah memastikan sistem pemilu mampu melahirkan wakil rakyat yang berkualitas, jujur, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Baca juga: Demokrasi Liberal di Indonesia: Pengertian, Sejarah, dan Dinamika Penerapannya 5. Penutup: Demokrasi Milik Semua, Bukan Sekadar Sistem Sistem pemilu hanyalah instrumen. Demokrasi sejati bergantung pada kesadaran bersama untuk menjaga kejujuran, partisipasi, dan keadilan. Revisi UU Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya berfokus pada bentuk sistem, tetapi juga pada substansi nilai-nilai demokrasi itu sendiri. KPU Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif, memahami, dan mengawal setiap tahapan proses demokrasi — karena suara rakyat adalah fondasi utama tegaknya kedaulatan bangsa. (Pram) Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Pentingnya dalam Sistem Pemerintahan Modern Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Rencana Prolegnas DPR RI Tahun 2026; Antaranews, Bisnis.com, dan Kumparan (2025).

Rapat Nasional RKBMN 2027, KPU Papua Pegunungan Siapkan Perencanaan BMN

Wamena — Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan aset negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antar satuan kerja KPU se-Indonesia, serta memastikan bahwa proses penyusunan RKBMN dilakukan dengan tepat sasaran, sesuai kebutuhan riil, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pentingnya Perencanaan RKBMN yang Tepat dan Terukur Dalam arahannya, pihak KPU RI menegaskan bahwa RKBMN merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam: Perencanaan dan pengusulan anggaran sarana dan prasarana Pengelolaan aset negara secara tertib dan akuntabel Mendukung efisiensi belanja negara melalui perencanaan berbasis kebutuhan nyata Proses penyusunan RKBMN yang akurat menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Baca juga: Transparansi Lelang Kotak Suara Eks Pemilu 2024 di Mamberamo Tengah Pernyataan KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, menyambut baik pelaksanaan rakor daring ini dan menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tata kelola BMN. “Melalui rapat koordinasi ini, kami dapat memastikan bahwa penyusunan RKBMN tahun 2027 dilakukan secara terencana, transparan, dan mendukung pelaksanaan tugas KPU secara optimal di wilayah Papua Pegunungan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan akan segera melakukan koordinasi internal dengan seluruh subbagian dan KPU kabupaten/kota di wilayahnya, guna mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang akan dimasukkan dalam RKBMN 2027.

Transparansi Lelang Kotak Suara Eks Pemilu 2024 di Mamberamo Tengah

Kobakma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengambil langkah cepat pasca-Pemilu 2024 dengan memulai penyortiran logistik Eks Pemilu Serentak 2024 untuk diusulkan dalam proses lelang Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini merupakan bagian setelah seluruh tahapan Pemilu selesai. Kegiatan penyortiran intensif ini dilakukan untuk memisahkan barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan kelayakan, terutama kotak suara dan surat suara serta sampul. Baca juga: Supervisi PDPB 2025: Mamberamo Tengah Tembus 38.594 Pemilih Surat Suara Jadi Primadona Lelang Plt Sekretaris KPU Mamberamo Tengah, Linda Mathelda Rumbiak, menyatakan kegiatan ini memprioritaskan barang-barang yang masih memiliki nilai jual. "Kami sedang memilah logistik yang masih layak. Kotak suara dan Surat suara Serta Sampul. Namun, kotak suara dan surat suara yang kondisinya baik akan kami inventarisasi sebagai aset untuk dilelang," jelasnya. Linda Mathelda Rumbiak menegaskan bahwa barang yang dilelang adalah aset negara yang masih layak pakai. Surat suara ini disebut sebagai "primadona lelang" karena Terdapat foto dan nama calon. Logistik ini dianggap sebagai "saksi bisu" sejarah demokrasi. Prosedur BMN, Transparansi, dan PNBP Pihak KPU memastikan proses lelang akan berjalan transparan dan akuntabel. Proses lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah mendapatkan persetujuan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan. Barang-barang yang sudah terinventarisasi kini sedang dalam proses pengajuan Dari KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ke KPU RI Melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan.   Sebelum diajukan ke KPKNL. Hasil lelang akan disetor sepenuhnya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kami targetkan pengumuman lelang resmi akan muncul secepatnya. Pantau terus situs lelang.go.id. Jangan sampai kehabisan kesempatan berburu aset sejarah Pemilu 2024 dari Mamberamo Tengah!" tutup Linda Mathelda Rumbiak. Baca juga: Serah Terima Jabatan Manajerial dan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.

MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil

Wamena - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada). Pemahaman mendalam mengenai aturan ini sangat penting bagi setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun masyarakat umum yang ingin memantau proses penegakan keadilan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara PHP Kada dan PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia Apa yang Disengketakan di MK? Kewenangan MK dalam Pilkada adalah mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dengan demikian, yang menjadi fokus utama sengketa adalah penetapan perolehan suara hasil Pilkada yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. MK akan memproses permohonan sengketa jika terdapat selisih suara antara pasangan calon pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Pasangan Calon jika terdapat perbedaan perolehan suara (selisih suara) antara Pasangan Calon pemohon dengan Pasangan Calon peraih suara terbanyak, yang tidak melebihi batas persentase tertentu. Batas ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah Pilkada, yaitu berkisar antara 0,5%  hingga 2% dari total suara sah. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tetap memiliki diskresi untuk memeriksa permohonan yang melampaui ambang batas tersebut jika dalil Pemohon didasarkan pada bukti kuat mengenai pelanggaran yang terjadi secara masif dan terstruktur, yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir Pilkada. Syarat dan Cara Pengajuan ke MK Syarat Utama Pengajuan Permohonan Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan harus melampirkan: Surat Permohonan yang memuat: Identitas Pemohon (Pasangan Calon). Uraian yang jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU (Termohon). Perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon. Petitum (permintaan) untuk membatalkan hasil KPU dan menetapkan hasil yang benar. Surat Kuasa Khusus (jika menggunakan advokat). Alat Bukti beserta daftar yang mendukung dalil-dalil permohonan. Baca juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Era Modern Batas Waktu Pengajuan yang Ketat Permohonan wajib diajukan paling lambat (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pengumuman resmi penetapan perolehan suara hasil pemilihan secara nasional oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Batas waktu ini bersifat final dan mengikat.3. Mekanisme Pengajuan. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan secara: Luring (Offline): Datang langsung ke Gedung MK. Daring (Online): Melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) di website resmi MK. Jadwal dan Tahapan Persidangan Menurut PMK Nomor 4 Tahun 2024, proses penanganan sengketa Pilkada di MK akan berjalan secara cepat dan terbatas: Jangka Waktu Putusan: Perkara PHP Kada akan diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Tahapan Persidangan: Meliputi Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan (mendengarkan jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pembuktian), hingga Rapat Permusyawaratan Hakim, dan diakhiri dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat, menjadikannya keputusan hukum tertinggi atas hasil Pilkada. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia

Profil Usia Tertua Pegawai dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025

Wamena, KPU Papua Pegunungan — Dalam jajaran pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, terdapat sosok yang dikenal berdedikasi tinggi, disiplin, dan berintegritas, yaitu Papson Hilapok, pegawai PPPK tertua pada Tahun Anggaran 2025. Papson Hilapok lahir di Kampung Moai-Wamen pada 1 Desember 1988. Ia berasal dari suku Huwula, yang mendiami Lembah Balim, Wamena. Latar belakang keluarganya yang sederhana membentuk pribadi yang rendah hati dan pekerja keras. Ia merupakan anak tunggal dari pasangan Halinoko Kosay dan Laikhe Hilapok, yang keduanya berprofesi sebagai petani dan tidak menempuh pendidikan formal. Menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar Sarjana (S1) Filsafat Teologi, Papson membawa semangat reflektif, etis, dan religius dalam setiap tugas yang diemban. Nilai-nilai moral yang ia pelajari menjadi pedoman dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Sejak bergabung dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan pada tahun 2023, Papson telah mengabdi selama tiga tahun (2023–2025). Dalam kurun waktu tersebut, ia terlibat aktif dalam berbagai kegiatan kelembagaan, terutama pada bidang sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Kontribusinya membantu memperkuat pemahaman warga terhadap pentingnya demokrasi dan hak suara rakyat di Wilayah Pegunungan. Sebagai pegawai PPPK tertua, Papson Hilapok dikenal di lingkungan kerja sebagai sosok yang tenang, bijaksana, dan memiliki semangat pelayanan publik yang tinggi. Rekan-rekannya menilai Papson sebagai figur panutan yang menunjukkan bahwa pengalaman dan kedewasaan merupakan aset penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian melalui dedikasi dan ketulusannya, Papson Hilapok menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran pegawai PPPK KPU Provinsi Papua Pegunungan, untuk terus bekerja dengan semangat, tanggung jawab, dan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan demokrasi di Tanah Papua.