Berita Terkini

Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan terus berupaya menghadirkan tata kelola yang transparan, modern, dan akuntabel dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu serta anggota KPU. Salah satu instrumen penting yang mendukung hal tersebut adalah SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc. Diluncurkan oleh KPU RI pada 2022, SIAKBA dirancang sebagai inovasi digital yang memungkinkan rekrutmen dilakukan secara lebih terbuka dan terpercaya. Sistem ini tidak hanya memfasilitasi pendaftaran hingga proses seleksi, tetapi juga berfungsi sebagai: Database nasional badan adhoc penyelenggara pemilu dan anggota KPU, dari pusat hingga daerah.   Arsip digital berkelanjutan, sehingga data terdokumentasi secara sistematis.   Alat monitoring dan publikasi, khususnya untuk jadwal pembentukan badan adhoc maupun anggota KPU yang dapat diakses publik. Baca juga: Transparansi layanan informasi publik di KPU Papua Pegunungan Performa SIAKBA di Papua Pegunungan Sejak diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022, SIAKBA sudah digunakan dalam rekrutmen badan adhoc dan anggota KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Papua Pegunungan. Pada Pemilu dan Pemilihan 2024 lalu, SIAKBA terbukti menjadi penunjang kesuksesan penyelenggaraan tahapan pemilu di provinsi Papua Pegunungan. Melalui sistem yang berbasis teknologi, KPU Papua Pegunungan kini lebih adaptif, cepat, dan tepat sasaran dalam melaksanakan tugas. Selain itu, kehadiran SIAKBA ikut memperkuat citra KPU sebagai lembaga yang terbuka dan dipercaya oleh masyarakat. Komitmen Berkelanjutan Meski demikian, KPU Papua Pegunungan tetap menaruh perhatian pada evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Kritik konstruktif dan inovasi baru akan terus dihadirkan agar performa SIAKBA semakin maksimal, khususnya menjelang tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Dengan semangat modernisasi ini, KPU Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses rekrutmen yang profesional, transparan, dan dipercaya publik. Baca juga: Kinerja SPIP KPU Provinsi Papua Pegunungan Melejit! Capaian 100% di Awal 2025

Kinerja SPIP KPU Provinsi Papua Pegunungan Melejit! Capaian 100% di Awal 2025

Wamena, 08 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari komitmen KPU RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pengendalian intern melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Apa itu SPIP ? Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terhadap tercapainya tujuan organisasi pemerintah melalui kegiatan yang efektif, efisien, patuh terhadap peraturan, serta dapat dipercaya dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan aset. Pengertian dan Jenis – Jenis Kartu Kendali Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Papua Pegunungan menggunakan Kartu Kendali SPIP sebagai alat bantu monitoring dan evaluasi atas berbagai kegiatan serta dokumen pendukung di setiap subbagian. Melalui kartu kendali ini, setiap unit kerja dapat memastikan bahwa proses administrasi dan pelaporan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. SPIP sendiri menjadi instrumen penting bagi KPU dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Melalui Kartu Kendali SPIP, setiap bagian melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap berbagai aspek, antara lain: 1. Kartu Kendali Kepegawaian — rekap absensi, penilaian kinerja, dan daftar urut kepangkatan. 2. Kartu Kendali Keuangan Negara dan Hibah — laporan realisasi anggaran, verifikasi pertanggungjawaban, serta laporan CaLK dan CaLBMN. 3. Kartu Kendali Pengadaan, Persediaan, dan Aset — laporan kondisi barang, inventarisasi BMN, hingga sertifikat hak milik kantor dan gudang. 4. Kartu Kendali Administrasi Dana Hibah — mencakup NPHD, SP2HL, SPHL, hingga bukti setor sisa dana hibah. Capaian Implementasi SPIP Tahun 2025 Upaya tersebut membuahkan hasil gemilang. Berdasarkan Rekapitulasi Data Dukung Kartu Kendali SPIP per April 2025, capaian pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan berhasil mencapai 100 persen. Peningkatan ini menjadi capaian luar biasa, mengingat pada akhir tahun 2024 rata-rata kepatuhan administrasi SPIP masih berada di angka 73,33%. Dalam kurun waktu empat bulan, seluruh subbagian—mulai dari SDM, Keuangan, Umum Logistik hingga Rendatin—berhasil melengkapi seluruh dokumen pendukung SPIP dengan tepat waktu dan sesuai standar. “Pencapaian 100 persen ini merupakan bukti kerja keras Operator SPIP Kartu Kendali dan kolaborasi seluruh tim divisi. Kami terus berkomitmen memastikan setiap dokumen SPIP tersusun rapi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulyanti Monim, Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Provinsi Papua Pegunungan. Selain itu, tim juga secara rutin melakukan tindak lanjut hasil evaluasi SPIP dengan bukti nyata di lapangan. “SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tapi budaya kerja yang terus kita bangun agar KPU semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya. Komitmen Berkelanjutan untuk Tata Kelola yang Baik Dengan capaian ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menargetkan untuk mempertahankan nilai 100 persen hingga akhir tahun 2025, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal berbasis digital agar proses pengendalian semakin efektif, efisien, dan transparan.

Bendahara KPU Provinsi Papua Pegunungan Lakukan Kunjungan Teknis ke KPPN, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Dalam upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran,  Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Rahmatulloh, melakukan kunjungan teknis ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena. Pembahasan Utama Selama Kunjungan Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai regulasi dan mendukung prinsip akuntabilitas publik. Selama kunjungan, Bendahara mendapat arahan dan panduan teknis langsung dari Tim Pelayanan KPPN terkait sejumlah aspek penting dalam pengelolaan anggaran, antara lain: Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) — sebagai alat ukur efektivitas pelaksanaan anggaran yang mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan, ketepatan waktu penyerapan, serta kualitas output yang dihasilkan. Deviasi Anggaran — pemahaman tentang penyebab dan langkah korektif terhadap selisih antara rencana dan realisasi anggaran, agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai target dan efisien. Capaian Output — evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan, memastikan bahwa penggunaan anggaran KPU benar-benar menghasilkan manfaat nyata dan mendukung tugas penyelenggaraan Pemilu. Laporan Langkah-langkah Akhir Tahun (LLAT) — panduan penyusunan laporan keuangan akhir tahun agar tertib administrasi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara. Baca juga: Menjelang Akhir Tahun, KPU Papua Pegunungan Diingatkan Soal Deviasi DIPA yang Bisa Turunkan Nilai IKPA! Forum Diskusi dan Solusi Teknis Selain mendapatkan arahan, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi  bendahara untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam proses pencairan, pelaporan, maupun penggunaan aplikasi keuangan seperti SAKTI dan GPP. Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara KPU dan KPPN semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

Mengenal COKTAS: Strategi KPU se-Papua Pegunungan dalam Menjaga Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan, KPU terus melakukan inovasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah penting yang saat ini diterapkan adalah COKTAS atau Coklit Terbatas. Program ini menjadi strategi utama KPU se-Papua Pegunungan untuk memastikan data pemilih tetap valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa Itu COKTAS? COKTAS merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian terbatas, yaitu proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan secara selektif di wilayah tertentu. Berbeda dengan coklit reguler yang menjangkau seluruh pemilih, COKTAS dilakukan dalam lingkup terbatas namun tetap dengan tujuan yang sama, yakni memastikan data pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar akurat. Mengapa COKTAS Penting? Ada beberapa alasan mengapa COKTAS menjadi bagian penting dalam PDPB: Menjaga Hak Pilih: Masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Memperbarui Data: Memastikan data pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau sudah memenuhi syarat baru tercatat dengan benar. Meningkatkan Transparansi: KPU menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.   Strategi KPU se-Papua Pegunungan Di wilayah Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas, KPU provinsi dan kabupaten/kota menjalankan COKTAS dengan strategi khusus, antara lain: Mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar proses pencocokan berjalan lancar. Mengedepankan edukasi publik tentang pentingnya data pemilih yang valid bagi suksesnya Pemilu mendatang.   Contoh Praktik Baik: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Dalam pemaparan hasil PDPB Triwulan III, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan pentingnya COKTAS sebagai sarana memastikan data pemilih di daerah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi tetap akurat. Beberapa langkah yang mereka lakukan antara lain: Melakukan pencocokan data pemilih khusus bagi warga yang baru pindah dari distrik ke ibu kota kabupaten. Mengupdate daftar pemilih yang sebelumnya tidak tercatat karena kendala administrasi kependudukan. Menjalin koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk memastikan sinkronisasi data NIK dan alamat. Menyampaikan laporan hasil PDPB secara terbuka kepada publik dan stakeholder, sebagai bentuk transparansi. Upaya ini membuktikan bahwa meskipun memiliki keterbatasan geografis dan tantangan transportasi, KPU Mamberamo Tengah tetap konsisten menjaga kualitas data pemilih melalui pelaksanaan COKTAS. Peran Masyarakat dalam COKTAS Keberhasilan COKTAS tidak hanya bergantung pada KPU, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Pemilih diharapkan: Memastikan data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi (KTP/KK). Melaporkan perubahan data seperti pindah alamat, pernikahan, atau perubahan status lainnya. Memberikan informasi jika ada anggota keluarga yang belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. COKTAS adalah upaya nyata KPU se-Papua Pegunungan, termasuk KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan. Dengan strategi ini, diharapkan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Partisipasi masyarakat dalam mendukung COKTAS akan menjadi kunci tercapainya Pemilu yang inklusif, demokratis, dan berkualitas. Baca juga: Data Pemilih Papua Pegunungan Nihil Ganda, Ini Rahasianya!

Rapat Evaluasi Minggu ke-2 Oktober KPU Papua Pegunungan: Dorong Kualitas Data, Disiplin, dan Komunikasi Publik

Wamena, 6 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Rapat Evaluasi Minggu ke-2 Bulan Oktober 2025 sebagai bagian dari agenda rutin dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan tata kelola administrasi di lingkungan sekretariat. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, staf pelaksana, serta PPNPN yang baru diangkat menjadi PPPK. Turut hadir pula Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Papua Pegunungan, Yulyanti Monim, yang memberikan arahan strategis untuk memperkuat kualitas kerja dan koordinasi internal. SPIP: Fokus pada Kualitas Data, Bukan Sekadar Progres Unggahan Dalam arahannya,Yulyanti Monim menekankan bahwa pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak cukup hanya diukur dari progres unggahan laporan, melainkan juga harus memperhatikan kualitas dan akurasi data yang diunggah. “SPIP bukan hanya soal memenuhi target, tapi memastikan data yang kita sampaikan valid, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulyanti. Ia juga mendorong setiap unit kerja untuk lebih cermat dalam verifikasi dokumen dan menjaga konsistensi pelaporan agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas lembaga. Sistem Srikandi dan Tertib Administrasi Selain SPIP, Yulyanti juga menyoroti penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan efisien. Dengan optimalisasi penggunaan SRIKANDI, seluruh proses persuratan dan pengarsipan diharapkan semakin terdokumentasi dengan baik serta mendukung transformasi digital di lingkungan KPU Papua Pegunungan. Peningkatan Komunikasi, Koordinasi, dan Disiplin PPPK Dalam kesempatan tersebut, Yulyanti Monim juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antarbagian agar setiap pekerjaan berjalan sinkron dan tidak tumpang tindih. Khusus kepada PPNPN yang baru diangkat menjadi PPPK, ia memberikan arahan agar momentum pengangkatan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas terhadap lembaga. “Status baru sebagai PPPK bukan hanya pengakuan, tapi juga tanggung jawab baru. Jadikan ini semangat untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan berintegritas,” pesannya. Komitmen terhadap Proyek SIDIALOGIS Rapat juga mempertegas komitmen terhadap pelaksanaan proyek perubahan SIDIALOGIS (Sistem Diseminasi dan Logis) — sebuah inovasi KPU Papua Pegunungan yang berfokus pada peningkatan kualitas penyampaian informasi publik secara cepat, akurat, dan logis. Melalui SIDIALOGIS, KPU Papua Pegunungan terus berupaya membangun sistem komunikasi kelembagaan yang lebih terbuka dan efektif agar informasi publik tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Langkah Ke Depan: Akuntabel dan Konsisten Kegiatan evaluasi mingguan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam memperkuat budaya kerja yang akuntabel, kolaboratif, dan berorientasi hasil. Rapat evaluasi akan terus dilakukan secara rutin sebagai sarana untuk memperbaiki kinerja, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai target dan standar tata kelola pemerintahan yang baik. Baca juga: Evaluasi Kinerja 2024: KPU Papua Pegunungan Dapat BB

Akhir 2025, KPU Yahukimo Butuh Tambahan Anggaran Pegawai Rp115 Juta

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengajukan kebutuhan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp115.107.853 menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Kebutuhan ini muncul akibat proyeksi realisasi belanja pegawai yang melebihi pagu DIPA yang telah direvisi. Kekurangan anggaran ini terungkap dalam hasil pencermatan bersama antara Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Sekretaris KPU Kabupaten Yahukimo. Mereka menemukan bahwa dana belanja pegawai yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hingga penutupan tahun anggaran. “Rincian pencermatan kebutuhan Belanja Pegawai TA 2025 menunjukkan bahwa total realisasi belanja pegawai KPU Yahukimo diproyeksikan melampaui pagu DIPA yang baru direvisi. Selisih kekurangan mencapai Rp115.107.853. Informasi ini akan kami teruskan ke KPU Provinsi untuk diajukan ke pusat,” ujar Joy Bukorsyom, Sekretaris KPU Yahukimo. Langkah Koordinasi ke KPU Pusat Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Papua Pegunungan akan menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran ini ke KPU RI agar dapat ditangani melalui mekanisme penyesuaian anggaran nasional. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran operasional, khususnya dalam hal pemenuhan hak pegawai di akhir tahun. Baca juga: Monev KPU Papua Pegunungan 2025: Yahukimo Unggul, Dua Daerah Merosot