
Rancangan Proyek Perubahan Strategi dan Implementasi Sidialogis Dalam Peningkatan Pelayanan Informasi di Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 Tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khusus pasal 15 telah mengisyarakatkan. Tugas KPU antara lain adalah Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada Masyarakat. Ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal Penyebaran Informasi Positif kepada Masyarakat yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung kemajuan daerah bagi proses Industri dan Hilirasi. Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa “KPU Se-Provinsi Papua Pegunungan belum maksimal dalam melakukan penyebaran informasi sehingga diperlukan upaya diseminasi informasi kinerja KPU maupun informasi positif lainnya”. Maka diperlukan upaya diseminasi informasi yang efektif melalui upaya-upaya solutif untuk mencegah kesenjangan Informasi sehingga solusi yg diberikan yaitu menggukanan SIDIALOGIS (sistem informasi diseminasi dan informasi logis) sebagai strategi dan implementasi dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi yang lebih baik untuk Papua Pegunungan.