Berita Terkini

Komisi II Dorong Penguatan SDM dan Regulasi Demi Pemilu yang Kredibel

Jayapura - Dalam upaya memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bhatra Banong, menekankan pentingnya sinergi antara SDM profesional, regulasi yang kuat, dan dukungan anggaran memadai. Pesan ini disampaikan pada kegiatan Penguatan Kapasitas Lembaga yang digelar Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Swiss-Bel Jayapura, Sabtu (11/10/2025). Baca juga: Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Kolaborasi untuk Pemilu Bermartabat 1.⁠ ⁠Kualitas SDM Jadi Kunci Kepercayaan Publik Dalam pemaparannya, Bhatra Banong menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, profesionalisme dan integritas para penyelenggara menjadi tolok ukur keberhasilan demokrasi. Ia menyoroti masih adanya tantangan di lapangan terkait pengalaman dan kompetensi penyelenggara. Karena itu, ia mendorong adanya rekrutmen berbasis meritokrasi serta kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menghasilkan tenaga penyelenggara yang kompeten dan berintegritas tinggi. 2.⁠ ⁠Penguatan Regulasi dan Kewenangan Pengawasan Komisi II DPR RI juga berkomitmen memperkuat aspek regulasi agar Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan yang lebih efektif. Bhatra menilai bahwa pembenahan aturan perlu dilakukan, termasuk memperjelas batas waktu tindak lanjut laporan masyarakat serta memperkuat dasar hukum penindakan pelanggaran. Langkah ini diharapkan menjadikan pengawasan pemilu lebih cepat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan. “Penguatan regulasi bukan untuk menambah beban, tapi memastikan keadilan pemilu berjalan di semua level,” tegasnya. 3.⁠ ⁠Dukungan Anggaran untuk Daerah Sulit dan Terpencil Isu krusial lain yang disoroti ialah dukungan anggaran pengawasan di wilayah sulit seperti Papua Pegunungan. Kondisi geografis yang menantang menuntut perhatian khusus dari pemerintah pusat agar fungsi pengawasan berjalan optimal hingga tingkat desa. Menurutnya, ketersediaan anggaran yang memadai menjadi syarat agar Bawaslu dan penyelenggara di daerah tetap dapat bekerja efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 4.⁠ ⁠Sinergi dan Profesionalisme Pilar Demokrasi Berkualitas Bhatra juga menekankan bahwa sinergi antara Komisi II, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemilu. Dengan profesionalisme penyelenggara, regulasi yang kuat, dan dukungan sumber daya yang memadai, penyelenggaraan pemilu akan semakin kredibel dan transparan. “Demokrasi berkualitas lahir dari sistem yang bersih, penyelenggara yang profesional, dan masyarakat yang percaya,” ujar Bhatra menutup materinya. Penutup: Menuju Demokrasi yang Semakin Kuat Pesan utama dari kegiatan ini menegaskan bahwa SDM, regulasi, dan anggaran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Sinergi antar lembaga dan partisipasi publik menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan menghadirkan demokrasi yang lebih baik menuju Pemilu 2029. Baca juga: KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Sinergi untuk Pemilu Bermartabat

KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Sinergi untuk Pemilu Bermartabat

Jayapura — Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat dan dipercaya publik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Swiss-Bel Jayapura, Sabtu (11/10). Urgensi Penguatan Kelembagaan Menurut Kambu, penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan kemandirian, profesionalitas, dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, terutama di wilayah Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan sumber daya manusia terbatas. “Lembaga penyelenggara pemilu yang kuat harus bebas dari intervensi politik, memiliki integritas tinggi, serta berkapasitas dalam teknologi dan tata kelola,” ujarnya. Baca juga: Perkembangan Sistem Pemilu Indonesia dari 2004-2019 Strategi Sinergi KPU dan Bawaslu Ia menjelaskan bahwa sinergi bukan berarti menyatukan fungsi, tetapi menyelaraskan langkah dan tujuan melalui komunikasi intensif di setiap tahapan pemilu. Strategi penguatan mencakup lima aspek utama: Struktural – penataan organisasi agar lebih efektif; SDM – peningkatan kompetensi dan integritas; Tata Kelola – penerapan good governance; Teknologi – optimalisasi sistem digital seperti SIREKAP dan SIDALIH; Budaya – membangun nilai integritas dan loyalitas kelembagaan. Langkah Implementatif Lebih lanjut, Kambu menyebutkan langkah implementatif yang harus segera dilakukan, antara lain evaluasi kelembagaan, reformasi internal, dan monitoring berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa dukungan digitalisasi dan kolaborasi antarlembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi peluang besar memperkuat demokrasi di Papua Pegunungan. “Penguatan kelembagaan adalah tanggung jawab kolektif seluruh penyelenggara pemilu. Hanya dengan integritas dan sinergi yang kuat, kepercayaan publik dapat terus terjaga,” tegasnya. Baca juga: Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Kolaborasi untuk Pemilu Bermartabat

Perkembangan Sistem Pemilu Indonesia dari 2004-2019

Wamena - Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembenahan terhadap sistem dan tata kelola pemilu di Indonesia. Salah satu bentuk pembenahan tersebut tampak dari penyempurnaan sistem pemilu yang diterapkan dalam kurun waktu 2004 hingga 2019. Perjalanan sistem pemilu ini merupakan cerminan dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dari Proporsional Tertutup ke Proporsional Terbuka Sejak Pemilu pertama tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem ini, partai politik memiliki kewenangan penuh menentukan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut dalam daftar caleg yang mereka ajukan. Pemilih hanya memberikan suara kepada partai politik, bukan kepada individu calon legislatif. Artinya, masyarakat tidak dapat menentukan secara langsung siapa wakil mereka di parlemen. Baca juga: Asas-asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasannya Kondisi ini menimbulkan berbagai kritik karena dianggap kurang memberikan ruang bagi rakyat untuk mengenal dan memilih wakil yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Seiring dengan tuntutan reformasi dan peningkatan partisipasi publik, muncul desakan kuat untuk mengubah sistem ini agar lebih terbuka dan akuntabel. Sistem Pemilu 2004: Awal Perubahan Pada Pemilu 2004, Indonesia masih menggunakan sistem proporsional tertutup untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Meskipun sistem ini telah lama digunakan, praktiknya mulai dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menuntut transparansi dan partisipasi publik. Dengan sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif yang terpilih ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut, bukan berdasarkan perolehan suara individu. Hal ini membuat masyarakat tidak dapat mengetahui siapa calon wakil mereka secara langsung. Kritik terhadap sistem ini semakin menguat dan akhirnya mendorong perubahan besar dalam sistem kepemiluan nasional menjelang Pemilu berikutnya. Perubahan Penting dalam Sistem Pemilu 2009–2019 Menjelang Pemilu 2009, sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 214 huruf a–e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatur penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut. MK kemudian memutuskan untuk mencabut pasal tersebut melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan calon anggota legislatif harus berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut yang ditetapkan partai. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kepemiluan Indonesia karena menandai peralihan sistem dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Ciri dan Keunggulan Sistem Proporsional Terbuka Sejak Pemilu 2009, sistem proporsional terbuka resmi diterapkan untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam sistem ini, pemilih memiliki hak untuk memilih langsung calon legislatif (caleg) yang diinginkan, bukan hanya partainya. Beberapa keunggulan sistem ini antara lain: Meningkatkan keterwakilan rakyat — Pemilih dapat menentukan secara langsung wakil yang dianggap layak mewakili daerah dan aspirasinya. Mendorong kedekatan antara caleg dan masyarakat — Caleg perlu aktif berinteraksi dengan pemilih untuk mendapatkan dukungan. Memperkuat akuntabilitas — Caleg terpilih memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang memilihnya. Menumbuhkan persaingan sehat antarcaleg dalam satu partai, sehingga mendorong peningkatan kualitas calon wakil rakyat. Sementara itu, penentuan kursi legislatif dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh masing-masing caleg di daerah pemilihannya. Baca juga: Proporsional Terbuka vs Tertutup: Mencari Format Ideal untuk Pemilu 2029 Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) Dalam penerapan sistem proporsional terbuka, daerah pemilihan (Dapil) menjadi unsur penting. Dapil ditetapkan berdasarkan wilayah administratif yang mempertimbangkan integralitas wilayah, jumlah penduduk, serta kesamaan sosial dan budaya. KPU melakukan penyesuaian Dapil pada setiap penyelenggaraan Pemilu untuk menyesuaikan dengan pemekaran wilayah dan perubahan demografi penduduk. Meskipun demikian, struktur dasar Dapil pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 relatif konsisten, hanya mengalami penyesuaian teknis sesuai kondisi terbaru. Arah Perbaikan untuk Pemilu Mendatang KPU memandang bahwa transformasi sistem pemilu dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih partisipatif dan transparan. Perubahan ini memperkuat prinsip dasar Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). KPU terus berkomitmen menjaga integritas Pemilu dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraan, transparansi data, serta literasi kepemiluan masyarakat di seluruh daerah. Dengan pengalaman penyelenggaraan Pemilu selama lebih dari dua dekade reformasi, KPU yakin sistem yang semakin terbuka akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan kualitas demokrasi Indonesia ke depan. (GSP)  

Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Kolaborasi untuk Pemilu Bermartabat

Jayapura — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Kolaborasi Antar Lembaga untuk Mewujudkan Pemilu yang Bermartabat di Provinsi Papua Pegunungan” pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, pukul 19.00 WIT, bertempat di Swiss-Belhotel Jayapura. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda penyiapan rapat kerja pengamanan Pemilu dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Dalam pidato pembukaannya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Fredy Wamo, menyampaikan apresiasi dan salam hormat kepada seluruh peserta dan tamu undangan, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Komisioner Bawaslu RI, KPU RI, DKPP, serta Ketua Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia Tujuan Acara: Perkuat Sinergi dan Hasilkan Rekomendasi Pemilu Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menghasilkan rekomendasi strategis terkait peraturan kepemiluan di Papua Pegunungan. Ia menilai bahwa persoalan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Papua Pegunungan kerap menimbulkan tantangan yang kompleks, sehingga perlu dicarikan solusi bersama melalui forum dialog dan kerja sama antarlembaga. “Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk melahirkan sumbangsih besar bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik dan bermartabat,” ujar Fredy dalam pidatonya. Rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja ini akan dijadikan saran dan masukan bagi penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, baik KPU RI maupun Bawaslu RI, serta menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu di masa depan. Fokus utama kegiatan diarahkan pada persiapan Pemilu Serentak tahun 2029 dan Pemilihan Kepala Daerah 2031 di wilayah Papua Pegunungan. Seruan untuk Peserta: Tinggalkan Warisan Kelembagaan yang Kuat Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan juga mengajak seluruh peserta — khususnya para Ketua Bawaslu Kabupaten — agar aktif menyampaikan gagasan, masukan, dan kritik konstruktif selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, partisipasi aktif menjadi kunci untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu ke depan. “Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk meninggalkan legasi kelembagaan yang baik, apapun jabatan atau posisi kita di masa mendatang,” tegasnya. Seruan ini menjadi refleksi penting bahwa kekuatan Bawaslu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh integritas dan semangat pengabdian seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten. Baca juga: Sejarah dan Tugas KPU: Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Menjaga Demokrasi Indonesia Kolaborasi untuk Pemilu Bermartabat Fredy Wamo dalam pidatonya menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, serta seluruh pihak di Papua Pegunungan. Kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan mampu mengurai berbagai persoalan kepemiluan yang selama ini masih berulang, serta memastikan Pemilu berjalan damai, jujur, dan adil. Ia juga berharap, materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi lanjutan kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang solid dan implementatif untuk pelaksanaan Pemilu di masa depan. Resmi Dibuka Di akhir acara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan dan penyiapan rapat kerja pengamanan Pemilu secara resmi dibuka. Momentum ini menandai langkah penting bagi Bawaslu Papua Pegunungan dalam memperkuat sinergi dan komitmen bersama mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas di tanah Papua. Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia

Wamena - Pemilu 2019 bukan sekadar rutinitas lima tahunan, tetapi juga peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia menggabungkan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak. Mari kita menengok kembali sejumlah fakta menarik dan catatan penting dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu. Lima tahun telah berlalu sejak Indonesia menggelar Pemilu 2019, sebuah pesta demokrasi akbar yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik bangsa. Saat itu, seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk menentukan arah kepemimpinan nasional sekaligus memilih wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan. Sejarah Singkat dan Konteks Pemilu Sejak pertama kali digelar pada tahun 1955, Pemilu telah menjadi simbol nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu pertama kala itu digunakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan membantu Presiden Soekarno menjalankan pemerintahan Indonesia yang baru merdeka. Hingga kini, Pemilu tetap dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali, dan tahun 2019 menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh masyarakat. Pemilihan umum tersebut menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan di seluruh Indonesia. Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya Keunikan Pemilu 2019: Pilpres dan Pileg Serentak Salah satu hal yang membedakan Pemilu 2019 dari pemilu-pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan serentak antara Pilpres dan Pileg. Sebelumnya, seperti pada Pemilu 2014, masyarakat harus datang ke TPS dua kali: pertama untuk memilih anggota legislatif, lalu beberapa bulan setelahnya untuk memilih presiden dan wakil presiden. Tahun 2019 menjadi titik baru: satu hari untuk semua pemilihan. Selain itu, tanggal pemungutan suara juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, agar masyarakat dapat berpartisipasi tanpa hambatan. Tingkat partisipasi yang tinggi pada Pemilu 2019 mencerminkan antusiasme rakyat terhadap demokrasi dan keinginan kuat untuk ikut menentukan arah bangsa ke depan. Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Sebagai pesta demokrasi terbesar di dunia yang dilakukan dalam satu hari, Pemilu 2019 membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 24,8 triliun untuk pelaksanaan Pemilu tersebut — meningkat sekitar Rp 700 miliar dibanding Pemilu 2014 yang menelan biaya Rp 24,1 triliun. Kenaikan anggaran ini wajar mengingat Pemilu 2019 menyatukan dua agenda besar sekaligus: pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Anggaran ini mencakup kebutuhan logistik, pengawasan, penyelenggaraan di daerah, hingga honor petugas KPPS di seluruh Indonesia. Jumlah Pemilih dan Kursi yang Diperebutkan Menurut Data KPU 2019, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 185.732.093 orang, terdiri atas 92,8 juta pemilih laki-laki dan 92,9 juta pemilih perempuan. Proses pemungutan suara dilakukan di 805.075 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh pelosok negeri — dari Sabang hingga Merauke. Dari hasil pemilihan tersebut, ditetapkan posisi untuk: 1 Presiden dan Wakil Presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD RI, 2.207 anggota DPRD provinsi, dan  17.610 anggota DPRD kabupaten/kota, yang secara keseluruhan berjumlah 19.817 kursi legislatif di seluruh Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Salah satu warna utama dari Pemilu 2019 adalah ramainya partisipasi partai politik. Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, hanya 16 partai yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual secara nasional. Berikut daftar 16 partai politik peserta Pemilu 2019 beserta nomor urutnya: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerindra Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golkar Partai NasDem Partai Garuda Partai Berkarya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Perindo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hanura Partai Demokrat Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kehadiran berbagai partai ini menandai semaraknya demokrasi Indonesia dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Kertas Suara dan Warna yang Berbeda Pemilu 2019 Pemilu 2019 juga dikenal dengan penggunaan lima jenis kertas suara yang masing-masing memiliki warna dan fungsi berbeda. Ini menjadi pengalaman unik bagi banyak pemilih yang untuk pertama kalinya menerima lima lembar surat suara di bilik TPS. Berikut warna dan peruntukannya: Abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden Kuning: DPR RI Merah: DPD RI Biru: DPRD Provinsi Hijau: DPRD Kabupaten/Kota Khusus wilayah DKI Jakarta, hanya terdapat empat jenis surat suara karena tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Baca juga: Masa Tenang Pemilu: Ini Aturan, Definisi, dan Dasar Hukumnya! Kontroversi Eks Koruptor dalam Daftar Calon Salah satu isu hangat menjelang Pemilu 2019 adalah munculnya mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU sempat menetapkan aturan yang melarang eks koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan pengguna narkoba untuk ikut dalam daftar calon legislatif. Namun, keputusan ini sempat digugat ke Bawaslu, yang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan partai politik. Meski sempat menimbulkan perdebatan, langkah KPU dinilai sebagai upaya menjaga integritas pemilu agar para calon wakil rakyat memiliki rekam jejak yang bersih. Makna dan Harapan dari Pemilu 2019 Pemilu 2019 meninggalkan banyak pelajaran berharga. Dari segi teknis, Indonesia berhasil membuktikan kemampuannya menyelenggarakan pemilu serentak dengan skala terbesar di dunia. Dari segi demokrasi, rakyat menunjukkan antusiasme tinggi untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa. Pemilu 2019 menjadi refleksi bahwa demokrasi Indonesia terus tumbuh, meski diwarnai tantangan dan dinamika politik yang kompleks. Partisipasi rakyat yang tinggi saat itu memperlihatkan bahwa suara masyarakat tetap menjadi kekuatan utama dalam membangun pemerintahan yang adil dan transparan. (GSP)  

KPU Papua Pegunungan Dorong CPNS Kuasai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lewat Pelatihan PBJP Nasional 2025

Wamena, Papua Pegunungan - Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Papua Pegunungan resmi mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1019/PLB.02.3-Und/14/2025 tentang Undangan Mengikuti Pelatihan PBJP Level-1 bagi CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Tahun 2025 dengan model Massive Open Online Course (MOOC). Kegiatan berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025, dan diikuti oleh CPNS dari seluruh KPU RI dan KPU provinsi/KIP di seluruh Indonesia, termasuk KPU Papua Pegunungan. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Tekankan Etika dan Loyalitas bagi CPNS: Jangan Tanya Apa yang Negara Beri, Tapi Apa yang Kita Beri untuk Negara Apa Itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)? Secara sederhana, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan seluruh proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah — baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah — untuk memperoleh barang dan jasa misalnya jasa konsultansi atau jasa lainnya yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD. Prosesnya saat ini bisa dilakukan secara elektronik melalui e-procurement maupun non-elektronik, tergantung pada kebutuhan dan skala kegiatan di lembaga yang melakukan pengadaan. Dasar Hukum dan Prinsip Transparansi PBJP memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi UMKM dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Seluruh kegiatan PBJP diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Tujuan utama pengaturan ini adalah memastikan setiap pengadaan pemerintah berjalan dengan prinsip: Efisien dan efektif,   Transparan dan akuntabel,   Adil dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha,   Memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi publik (value for money). Baca juga: Wamena, 29 Juli 2025. CPNS KPU Provinsi Papua Pegunungan Mengadakan Sharing knowledge. Harapan Output Pelatihan bagi CPNS KPU Papua Pegunungan Melalui pelatihan ini, CPNS KPU Papua Pegunungan diharapkan dapat memahami dengan baik prinsip, aturan, dan prosedur pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Selain menjadi ajang peningkatan kompetensi teknis, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembentukan karakter ASN yang adaptif terhadap transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan yang kini semakin modern dan berbasis teknologi. Dengan keikutsertaan CPNS dalam pelatihan PBJP, diharapkan Sekretariat KPU Papua Pegunungan semakin siap dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip good governance. Pelatihan ini juga menjadi salah satu bentuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi CPNS sebagai calon penerus estafet perjuangan menegakkan demokrasi di Indonesia, khususnya di Tanah Papua Pegunungan yang diberkati. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Genjot Akselerasi Informasi: Perkuat SDM dan Keterbukaan Publik Melalui Bimtek Website