Berita Terkini

Serahkan SK Pengangkatan PPPK: KPU Papua Pegunungan Dorong Profesionalisme dan Disiplin ASN Baru

Wamena, Papua Pegunungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dengan penempatan di wilayah kerja se-Provinsi Papua Pegunungan, berlokasi di Aula Pilamo Demokrasi, Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Resmi! 3 PPPK KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Terima SK Pengangkatan Hari Ini Memperkuat Tata Kelola Organisasi Acara yang berlangsung di Aula Pilamo Demokrasi KPU Provinsi Papua Pegunungan ini dibuka secara resmi oleh Aden Siagian, selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam sambutannya, Aden menyampaikan apresiasi atas proses panjang rekrutmen P3K yang kini membuahkan hasil dengan penyerahan SK pengangkatan. Ia menekankan bahwa kehadiran P3K di lingkungan KPU menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan secara profesional. Kegiatan ini juga diisi dengan pembekalan dan arahan langsung oleh Linda Mathelda Rumbiak, selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam arahannya, Linda menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas, hak, dan kewajiban sebagai P3K, termasuk pentingnya kedisiplinan, loyalitas terhadap institusi, dan peningkatan kapasitas diri dalam menjalankan peran di lingkungan KPU. Baca juga: Rapat Rutin Kedisiplinan PPPK, Persiapan PDPB, dan HUT KORPRI KPU Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 Menjunjung tinggi nilai Profesionalisme. SK yang diserahkan pada kesempatan ini ditujukan kepada pegawai P3K yang akan ditempatkan di sejumlah satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan. Mereka telah melalui proses seleksi nasional dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dengan penyerahan SK ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap seluruh pegawai P3K dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, serta ikut membangun sistem kerja yang akuntabel dan efisien dalam mendukung tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

KPU Papua Pegunungan Hadiri Sosialisasi KPPN Wamena, Bahas Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena di Ballroom Eitama, Baliem Pilamo Hotel, Wamena. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Wamena, Deni Herdianto,  menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari program strategis pemerintah dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa setiap satker perlu menjadi pelaksana anggaran yang profesional, dengan memperhatikan ketentuan terbaru dalam aturan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). “LLAT menjadi pedoman penting agar proses penyerapan dan pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala KPPN Wamena. Baca juga: Kartu Kendali Keuangan: Langkah KPU Papua Pegunungan Wujudkan Tertib dan Transparansi Anggaran Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) mitra KPPN Wamena, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang diwakili oleh Bendahara dan Tim Operator Keuangan, dengan tujuan memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan anggaran menjelang penutupan tahun fiskal.   Tim Operator Keuangan KPU Papua Pegunungan menghadiri kegiatan Sosialisasi LLAT Tahun 2025 KPPN Wamena Baca juga: Bendahara KPU Provinsi Papua Pegunungan Lakukan Kunjungan Teknis ke KPPN, Perkuat Tata Kelola Keuangan Melalui sosialisasi ini, KPPN Wamena juga mendorong seluruh satuan kerja untuk meningkatkan realisasi anggaran dan memperbaiki Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Optimalisasi penyerapan anggaran dinilai krusial untuk mendukung program pembangunan pemerintah di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis. Meski berada di wilayah dengan kondisi yang menantang, Kepala KPPN menegaskan bahwa Papua Pegunungan tidak boleh tertinggal dalam kinerja LLAT dan tetap mampu menampilkan hasil yang membanggakan. Akselerasi Digitalisasi Pembayaran dan Efisiensi Waktu Selain itu, KPPN Wamena menyoroti pentingnya akselerasi digitalisasi pembayaran dan manajemen waktu pelaksanaan anggaran. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan risiko keterlambatan penyelesaian dokumen keuangan. KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama satker lainnya diharapkan dapat memperluas penggunaan aplikasi dan layanan digital yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Baca juga: Aplikasi SAKTI: Solusi Digital KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam Pengelolaan Transaksi Keuangan yang Efisien Penghargaan untuk Satker Terbaik Sebagai bentuk apresiasi, KPPN Wamena turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dalam beberapa kategori, antara lain IKPA terbaik, penggunaan digitalisasi pembayaran terbanyak, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terbaik. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satker untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya. Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen bersama antara KPPN Wamena dan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran 2025.

KPU Papua Pegunungan Rampungkan Evaluasi PDPB Triwulan III 2025, Fokus Tingkatkan Akurasi Triwulan IV

Wamena, Papua Pegunungan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Triwulan III Tahun 2025 pada tanggal 3 - 4 Oktober 2025, menandai keberhasilan dalam menjaga keakuratan dan kemutakhiran data pemilih di luar tahapan Pemilu/Pemilihan. Evaluasi ini menjadi landasan penting bagi persiapan dan tindak lanjut program di Triwulan IV tahun 2025. Baca juga: Usai Pleno PDPB Triwulan III, KPU Papua Pegunungan Dorong Partisipasi Masyarakat ​Evaluasi Triwulan III Penambahan dan Perbaikan Data Signifikan (ini apa iya ada atau dua Heading) Rapat pleno terbuka DPB Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU menunjukkan tren positif dalam pengelolaan data pemilih. ​Peningkatan Jumlah Pemilih: Sebagian besar KPU Kabupaten melaporkan adanya penambahan pemilih baru, terutama bagi pemilih pemula yang baru mencapai usia 17 tahun atau yang baru menjadi warga sipil (pensiunan TNI/Polri). Akurasi Data: Proses pemutakhiran data Triwulan III fokus pada identifikasi dan penghapusan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau memiliki perubahan status kependudukan baik Pindah Masuk maupun Pindah Keluar. Transparansi: Namun pada Rekapitulasi triwulan III belum semua Kabupaten melibatkan perwakilan partai politik, Disdukcapil, dan instansi terkait yang  memastikan proses pemutakhiran berjalan akuntabel dan partisipatif. Baca juga: Lonjakan Pemilih di PDPB Yalimo: 90.041 Pemilih Tercatat di Triwulan III 2025 ​Persiapan dan Fokus: Tindak Lanjut Triwulan IV ​Menyikapi hasil evaluasi Triwulan III, KPU harus menyusun strategi tindak lanjut untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 yaitu selain pelaksanakan pemutakhiran data, perlu adanya ​Sinergi Antar Instansi Diperkuat yaitu KPU Provinsi dan Kabupaten akan mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta TNI/Polri. Koordinasi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan utama yang masih ditemukan, seperti validitas data kematian yang belum sinkron dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan pembaruan status anggota TNI/Polri yang purna tugas agar dapat memiliki data yang akurat dan terupdate. Selain itu pentingnya melibatkan perwakilan partai politik pada Pleno agar partai mengetahui progres pergerakan data di setiap Kabupatennya. Baca juga: PDPB 2025 Nduga Catat 744 Pemilih Baru dan 304 TMS

Dukung Kinerja dan Keamanan, KPU Papua Pegunungan Lakukan Pemasangan CCTV di Kantor

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan lingkungan kerja. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di area kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pemasangan CCTV ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan kantor yang aman, tertib, dan transparan. Baca juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD Pilkada 2024: Pengawas Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan Lokasi Pemasangan CCTV di Titik Strategis Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Papua Pegunungan, Fergie L. Matahelumual, menyampaikan bahwa sistem pengawasan digital tersebut dipasang di sejumlah titik strategis, termasuk area pelayanan publik, ruang kerja, dan halaman kantor. “CCTV ini berfungsi untuk memantau aktivitas di lingkungan kantor secara real-time. Selain untuk keamanan aset dan pegawai, ini juga mendukung prinsip transparansi lembaga,” ujar Fergie L. Matahelumual. Manfaat CCTV untuk Transparansi dan Keamanan Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta memastikan seluruh fasilitas kantor digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Dengan terpasangnya CCTV, KPU Papua Pegunungan berharap dapat mencegah potensi pelanggaran keamanan, memperkuat tata kelola internal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia

Papua Pegunungan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia ke depan. Dalam sidang pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah pelaksanaannya.  Putusan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025, dan bersifat final serta mengikat. Langkah ini menandai perubahan besar terhadap sistem pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini dijalankan sejak 2019. MK menilai bahwa penyelenggaraan pemilu secara bersamaan justru menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari beban kerja berat bagi penyelenggara, penurunan kualitas pemilih, hingga fokus politik yang terpecah. Baca juga: MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil Latar Belakang Putusan MK Dalam penjelasannya, MK menilai bahwa sistem pemilu serentak memang bertujuan untuk efisiensi, tetapi dalam praktiknya justru menimbulkan banyak kendala. Dengan lima surat suara — presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota — para pemilih sering kali mengalami kebingungan dan kelelahan di bilik suara. Situasi tersebut juga berdampak pada tingkat kesalahan pencoblosan, tingginya angka surat suara tidak sah, serta beban berat bagi petugas TPS dan KPU. Oleh sebab itu, MK menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah langkah logis untuk menyederhanakan proses pemilihan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi. Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 1. Menyederhanakan Proses Pemilu Selama beberapa kali pemilu serentak sebelumnya, baik pemilih maupun petugas menghadapi tantangan besar. Lima surat suara dengan pilihan yang berbeda membuat waktu pencoblosan menjadi lama dan rumit. Menurut MK, pemisahan pemilu akan membuat proses lebih efisien. Pemilih dapat lebih fokus memberikan suara tanpa tekanan waktu, sementara penyelenggara dapat bekerja lebih tertib dan terukur. 2. Meningkatkan Kualitas Demokrasi Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kinerja pejabat nasional terlebih dahulu sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah. Hal ini juga mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon. Pemilihan kandidat tidak lagi semata-mata berdasarkan popularitas, tetapi juga kualitas, rekam jejak, dan integritas. MK berharap sistem ini akan melahirkan pemimpin daerah yang lebih berkompeten dan tidak sekadar “efek ekor jas” dari pemilu nasional. 3. Mengurangi Beban Penyelenggara Pemilu KPU menyambut positif putusan MK ini. Dalam beberapa pemilu terakhir, beban kerja penyelenggara sangat berat karena harus mempersiapkan logistik dan mengelola lima jenis pemilihan sekaligus. Dengan sistem baru, tahapan pemilu dapat difokuskan secara bergiliran antara tingkat nasional dan daerah. Ini akan mengurangi risiko kelelahan, kesalahan teknis, dan meningkatkan akurasi data pemilih. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Rincian Teknis dan Jadwal Baru Pemilu Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional (presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Artinya, model lima kotak suara tidak akan digunakan lagi di tempat pemungutan suara (TPS). Proses pencoblosan akan menjadi lebih cepat dan jelas karena hanya berfokus pada satu jenis pemilihan dalam satu waktu. Sebagai ilustrasi, Pemilu Nasional berikutnya akan digelar pada tahun 2029, sementara Pilkada dan Pemilu DPRD dijadwalkan pada tahun 2031. Selain itu, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga pelaksanaan pemilu daerah berikutnya, guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. (GSP)

Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Wamena — Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel, mempertanyakan apakah sistem noken masih relevan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang. Menurut Benny Mawel, perubahan sosial, meningkatnya kesadaran politik masyarakat, serta kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam meninjau kembali praktik sistem noken yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat pegunungan tengah Papua. “Kita tidak menolak nilai budaya yang melekat pada sistem noken, tetapi perlu kita lihat kembali apakah sistem itu masih sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Benny Mawel. Ia menegaskan bahwa MRP Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab moral dan budaya untuk memastikan agar kearifan lokal tetap dihormati, namun juga selaras dengan prinsip-prinsip pemilu modern yang menjamin hak setiap warga untuk memilih secara langsung. “Generasi muda sekarang sudah berbeda. Mereka ingin menyampaikan suara secara pribadi. Karena itu, kita perlu berdiskusi bersama MRP, KPU dan pemerintah perlu duduk bersama bicara sistem noken ini untuk minimalisir praktek-praktek yang menciderai nilai demokrasi dalam sistem noken maupun sistem satu orang satu suara,” tambahnya. Sistem noken merupakan metode pemungutan suara berbasis kesepakatan komunitas yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kekhususan budaya masyarakat adat Papua. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini kerap menimbulkan perdebatan terkait validitas suara dan keterlibatan langsung pemilih. Benny Mawel berharap agar ke depan, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga adat dapat bersama-sama meninjau mekanisme ini secara terbuka. Tujuannya agar sistem yang diterapkan tetap menghargai nilai budaya tanpa mengabaikan asas demokrasi dan hak politik warga negara.