
Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Wamena, 08 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Muchammad Afifuddin, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dalam mewujudkan Lembaga Negara yang bersih dan berintegritas. “Kegiatan ini sangat penting dan membutuhkan partisipasi bersama. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan hasil kerja sama semua pihak. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan,” ujarnya. Ketua KPU RI menambahkan bahwa KPU memiliki kewenangan yang besar sehingga harus selalu terbuka terhadap pengawasan publik. “Kami siap diingatkan oleh masyarakat maupun siapa saja, karena korupsi merupakan tindakan yang merusak lembaga. Untuk itu, sistem harus dibangun agar kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk yang bisa lupa memerlukan sistem yang mampu mengingatkan dan mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk dalam pengendalian gratifikasi. Di akhir sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendampingi dan mengawal penuh upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU.