Berita Terkini

Dukung Kinerja dan Keamanan, KPU Papua Pegunungan Lakukan Pemasangan CCTV di Kantor

Wamena, Papua Pegunungan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan lingkungan kerja. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di area kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pemasangan CCTV ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan kantor yang aman, tertib, dan transparan. Baca juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD Pilkada 2024: Pengawas Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan Lokasi Pemasangan CCTV di Titik Strategis Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Papua Pegunungan, Fergie L. Matahelumual, menyampaikan bahwa sistem pengawasan digital tersebut dipasang di sejumlah titik strategis, termasuk area pelayanan publik, ruang kerja, dan halaman kantor. “CCTV ini berfungsi untuk memantau aktivitas di lingkungan kantor secara real-time. Selain untuk keamanan aset dan pegawai, ini juga mendukung prinsip transparansi lembaga,” ujar Fergie L. Matahelumual. Manfaat CCTV untuk Transparansi dan Keamanan Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta memastikan seluruh fasilitas kantor digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Dengan terpasangnya CCTV, KPU Papua Pegunungan berharap dapat mencegah potensi pelanggaran keamanan, memperkuat tata kelola internal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu di daerah tersebut. Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia

Papua Pegunungan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia ke depan. Dalam sidang pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah pelaksanaannya.  Putusan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025, dan bersifat final serta mengikat. Langkah ini menandai perubahan besar terhadap sistem pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini dijalankan sejak 2019. MK menilai bahwa penyelenggaraan pemilu secara bersamaan justru menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari beban kerja berat bagi penyelenggara, penurunan kualitas pemilih, hingga fokus politik yang terpecah. Baca juga: MK Rilis Aturan Baru Sengketa Pilkada: Ini Syarat, Batas Waktu, dan Prosedur Pengajuan Perselisihan Hasil Latar Belakang Putusan MK Dalam penjelasannya, MK menilai bahwa sistem pemilu serentak memang bertujuan untuk efisiensi, tetapi dalam praktiknya justru menimbulkan banyak kendala. Dengan lima surat suara — presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota — para pemilih sering kali mengalami kebingungan dan kelelahan di bilik suara. Situasi tersebut juga berdampak pada tingkat kesalahan pencoblosan, tingginya angka surat suara tidak sah, serta beban berat bagi petugas TPS dan KPU. Oleh sebab itu, MK menilai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah langkah logis untuk menyederhanakan proses pemilihan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi. Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 1. Menyederhanakan Proses Pemilu Selama beberapa kali pemilu serentak sebelumnya, baik pemilih maupun petugas menghadapi tantangan besar. Lima surat suara dengan pilihan yang berbeda membuat waktu pencoblosan menjadi lama dan rumit. Menurut MK, pemisahan pemilu akan membuat proses lebih efisien. Pemilih dapat lebih fokus memberikan suara tanpa tekanan waktu, sementara penyelenggara dapat bekerja lebih tertib dan terukur. 2. Meningkatkan Kualitas Demokrasi Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kinerja pejabat nasional terlebih dahulu sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah. Hal ini juga mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam mengusung calon. Pemilihan kandidat tidak lagi semata-mata berdasarkan popularitas, tetapi juga kualitas, rekam jejak, dan integritas. MK berharap sistem ini akan melahirkan pemimpin daerah yang lebih berkompeten dan tidak sekadar “efek ekor jas” dari pemilu nasional. 3. Mengurangi Beban Penyelenggara Pemilu KPU menyambut positif putusan MK ini. Dalam beberapa pemilu terakhir, beban kerja penyelenggara sangat berat karena harus mempersiapkan logistik dan mengelola lima jenis pemilihan sekaligus. Dengan sistem baru, tahapan pemilu dapat difokuskan secara bergiliran antara tingkat nasional dan daerah. Ini akan mengurangi risiko kelelahan, kesalahan teknis, dan meningkatkan akurasi data pemilih. Baca juga: Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Tantangan Baru Tata Kelola Pemilu Indonesia Rincian Teknis dan Jadwal Baru Pemilu Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional (presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Artinya, model lima kotak suara tidak akan digunakan lagi di tempat pemungutan suara (TPS). Proses pencoblosan akan menjadi lebih cepat dan jelas karena hanya berfokus pada satu jenis pemilihan dalam satu waktu. Sebagai ilustrasi, Pemilu Nasional berikutnya akan digelar pada tahun 2029, sementara Pilkada dan Pemilu DPRD dijadwalkan pada tahun 2031. Selain itu, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga pelaksanaan pemilu daerah berikutnya, guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. (GSP)

Majelis Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Pertanyakan Relevansi Sistem Noken di Masa Mendatang

Wamena — Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel, mempertanyakan apakah sistem noken masih relevan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang. Menurut Benny Mawel, perubahan sosial, meningkatnya kesadaran politik masyarakat, serta kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam meninjau kembali praktik sistem noken yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat pegunungan tengah Papua. “Kita tidak menolak nilai budaya yang melekat pada sistem noken, tetapi perlu kita lihat kembali apakah sistem itu masih sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Benny Mawel. Ia menegaskan bahwa MRP Papua Pegunungan memiliki tanggung jawab moral dan budaya untuk memastikan agar kearifan lokal tetap dihormati, namun juga selaras dengan prinsip-prinsip pemilu modern yang menjamin hak setiap warga untuk memilih secara langsung. “Generasi muda sekarang sudah berbeda. Mereka ingin menyampaikan suara secara pribadi. Karena itu, kita perlu berdiskusi bersama MRP, KPU dan pemerintah perlu duduk bersama bicara sistem noken ini untuk minimalisir praktek-praktek yang menciderai nilai demokrasi dalam sistem noken maupun sistem satu orang satu suara,” tambahnya. Sistem noken merupakan metode pemungutan suara berbasis kesepakatan komunitas yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kekhususan budaya masyarakat adat Papua. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini kerap menimbulkan perdebatan terkait validitas suara dan keterlibatan langsung pemilih. Benny Mawel berharap agar ke depan, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga adat dapat bersama-sama meninjau mekanisme ini secara terbuka. Tujuannya agar sistem yang diterapkan tetap menghargai nilai budaya tanpa mengabaikan asas demokrasi dan hak politik warga negara.

KPU Provinsi Papua Pegunungan Berupaya Menepis Citra Konflik, Teguhkan Komitmen pada Demokrasi dan Perdamaian

Wamena, — KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang damai, jujur, dan berintegritas di seluruh wilayah pegunungan tengah Papua. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam membangun citra baru Papua Pegunungan sebagai daerah demokratis dan berkeadaban, sekaligus menepis pandangan yang selama ini mengaitkan wilayah ini dengan konflik dan ketegangan politik. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyampaikan bahwa lembaganya terus berbenah dari dalam dengan melakukan transformasi menyeluruh terhadap pola kerja, budaya organisasi, serta sistem pengelolaan kelembagaan. Menurutnya, KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran demokrasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang damai dan bermartabat. “Kami ingin menghapus stigma bahwa Papua Pegunungan identik dengan konflik. Kami ingin menghadirkan wajah baru — wajah KPU yang melayani, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Daniel Jingga dalam keterangannya di Wamena. Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis tengah dilakukan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di wilayah pegunungan. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan koordinasi lintas lembaga, serta internalisasi nilai-nilai integritas di lingkungan kerja KPU. Selain itu, KPU Papua Pegunungan juga aktif melakukan pendekatan kultural dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil dalam setiap tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pentingnya pemilu yang damai dan bermartabat. “Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Papua Pegunungan membutuhkan dukungan semua pihak — pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat adat, dan generasi muda. Kami bergerak bersama untuk menjaga suara rakyat,” tambahnya. Transformasi kelembagaan juga tampak dalam berbagai program internal yang dilakukan KPU Papua Pegunungan, seperti apel nilai-nilai demokrasi, pembinaan kedisiplinan pegawai, serta peningkatan sistem pengendalian intern dan akuntabilitas kinerja. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, KPU berupaya menanamkan budaya kerja yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digencarkan oleh KPU Republik Indonesia, di mana setiap satuan kerja di daerah diharapkan mampu menjadi pelopor dalam penerapan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas. KPU Papua Pegunungan juga terus berinovasi dalam penyebaran informasi publik dengan memanfaatkan teknologi dan media digital untuk menjangkau pemilih di wilayah terpencil. Edukasi melalui media sosial, radio lokal, serta kegiatan tatap muka di kampung-kampung menjadi bagian dari strategi memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu. “Demokrasi yang sehat lahir dari masyarakat yang paham dan percaya pada prosesnya. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Papua Pegunungan merasa dihargai dan memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan suaranya,” tutur Daniel Jingga menegaskan. Melalui komitmen tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya tertib dan sukses secara teknis, tetapi juga bermakna dalam memperkuat persatuan dan perdamaian di Tanah Pegunungan.

Keren! KPU Provinsi dan 4 KPU Kabupaten di Papua Pegunungan Masuk Kategori Sangat Baik di Sistem SAKIP

Wamena– KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Kabupaten menunjukkan performa kinerja yang mengesankan dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI menempatkan KPU Provinsi dan 4 (Empat) KPU Kabupaten di Papua Pegunungan di kategori "Sangat Baik" (BB), sementara empat kabupaten lainnya meraih predikat "Baik" (B). ​Prestasi ini menjadi indikator kuat atas peningkatan tata kelola pemerintahan, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. ​KPU Provinsi Papua Pegunungan berhasil memimpin dengan nilai tertinggi yaitu 72,0 dan kategori BB (Sangat Baik). Capaian ini diikuti oleh 4 KPU Kabupaten lainnya yang juga menyandang predikat "Sangat Baik": ​KPU Kabupaten Jayawijaya (Nilai: 70,90) ​KPU Kabupaten Yalimo (Nilai: 70,35) ​KPU Kabupaten Lanny Jaya (Nilai: 70,25) ​KPU Kabupaten Mamberamo Tengah (Nilai: 70,15) ​Nilai 70 menunjukkan bahwa implementasi SAKIP telah berjalan dengan sangat baik, dengan akuntabilitas kinerja yang memadai, dan penggunaan anggaran yang efisien untuk mencapai sasaran program. ​Sementara itu, 4 KPU Kabupaten lainnya mendapatkan kategori B (Baik), menunjukkan bahwa implementasi SAKIP sudah cukup baik dan masih memiliki ruang untuk perbaikan: ​KPU Kabupaten Nduga (Nilai: 68,90) ​KPU Kabupaten Pegunungan Bintang (Nilai: 67,20) ​KPU Kabupaten Yahukimo (Nilai: 67,20) ​KPU Kabupaten Tolikara (Nilai: 65,05) ​Hasil ini mencerminkan komitmen seluruh jajaran KPU di Provinsi Papua Pegunungan dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi tugas-tugas krusial penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Maka prestasi ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas kinerja demi pelayanan publik yang lebih prima.

Apel Bersama Diapresiasi Atas Peningkatan Kinerja KPU Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, dan diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariatan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dalam arahannya, Daniel Jingga selaku ketua KPU Provinsi Papau Pegunungan menegaskan pentingnya menjaga solidaritas dan kekompakan dalam bekerja sebagai kunci utama mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Artinya setiap pegawai selalu menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, serta saling menghargai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. Ketua KPU menyatakan “Kita harus terus menjaga semangat kebersamaan dan saling mendukung kinerja antar sesame pegawai. Dengan rasa solidaritas dan tanggung jawab, kita bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”. Selain itu, beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas meningkatnya capaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Peningkatan SPIP ini adalah bukti nyata dari kerja keras kita semua. Mari kita pertahankan bahkan tingkatkan lagi kualitas kinerja agar KPU Papua Pegunungan semakin dipercaya publik,” tambahnya. Maka apel pagi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kebersamaan, menumbuhkan integritas, dan terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan mandiri.