Artikel

KPU Papua Pegunungan Ajak Pahami Sejarah Partai Politik Peserta Pemilu

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat. Kali ini, dengan mengajak untuk memahami sejarah panjang partai politik Indonesia. Pemahaman ini dinilai sebagai fondasi penting untuk membangun kesadaran berdemokrasi, terutama dalam menyongsong Pemilu.Sejarah partai politik di Indonesia merupakan salah satu  bagian penting dari perjalanan demokrasi bangsa. "Sejarah partai politik adalah cermin perjalanan demokrasi kita. Dengan memahaminya, masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan tidak mudah terpecah belah," begitu kira-kira semangat yang diusung KPU Papua Pegunungan. Sejak masa pergerakan nasional, organisasi seperti Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1912) menjadi pelopor munculnya partai politik yang memperjuangkan kemerdekaan. Kini, semangat perjuangan itu dilanjutkan dalam sistem kepartaian yang menjadi fondasi utama pelaksanaan Pemilu di bawah penyelenggaraan KPU, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Jejak Demokrasi Papua: Dari Pepera 1969 ke Pemilu 1971 Pemilu 1955: Pesta Demokrasi Dimulai Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 menjadi tonggak sejarah besar. Saat itu terdapat lebih dari 170 partai dan organisasi politik yang ikut serta, mencerminkan semangat rakyat dalam menentukan arah bangsa. Momentum ini menjadi dasar bagi KPU di masa kini untuk terus memperkuat sistem kepemiluan yang jujur, adil, dan inklusif, termasuk di wilayah Papua Pegunungan yang dikenal dengan keberagaman masyarakatnya. Orde Baru: Penyederhanaan Partai dan Dominasi Golkar Memasuki era Orde Baru (1966–1998), jumlah partai politik disederhanakan menjadi tiga: Golkar, PPP, dan PDI. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional, namun juga membatasi ruang demokrasi. Pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu masa kini, agar demokrasi tetap berjalan terbuka dan partisipatif. Baca juga: Demokrasi Indonesia tegak bersama KPU Papua Pegunungan  Era Reformasi: Awal Munculnya Partai-Partai Baru Setelah Reformasi 1998, sistem politik Indonesia kembali terbuka. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, menandai kebangkitan kembali demokrasi rakyat. KPU, termasuk KPU Papua Pegunungan, kini berperan penting memastikan setiap partai politik peserta pemilu dapat berkompetisi secara sehat dan transparan. Hal ini sejalan dengan semangat Reformasi yang menekankan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang inklusif. KPU Papua Pegunungan: Edukasi Politik sebagai Fondasi Demokrasi Bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan, edukasi politik bukanlah tugas seremonial belaka. Melalui berbagai sosialisasi dan pendidikan pemilih, mereka berkomitmen membangun pemahaman masyarakat yang utuh tentang sejarah dan peran partai politik. Langkah strategis ini bertujuan agar masyarakat, khususnya pemilih baru, tidak sekadar datang ke TPS, tetapi menjadi warga negara yang sadar politik. Mereka diharapkan memahami betul bahwa setiap suara yang mereka berikan akan menentukan arah pembangunan daerah dan bangsa ke depan. Dengan mengenal sejarah, masa depan demokrasi Indonesia, khususnya di Bumi Cenderawasih, diharapkan bisa dibangun dengan lebih baik dan berkualitas.

Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah

Papua Pegunungan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih langsung oleh rakyat ini bukan sekadar mitra pemerintah daerah, melainkan ujung tombak dalam memastikan kebijakan publik yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan konstituen di akar rumput. Lantas, sebenarnya apa saja tugas, wewenang, dan fungsi strategis DPRD? Apa Itu DPRD? Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif di tingkat daerah — baik provinsi maupun kabupaten/kota — yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat daerah. DPRD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan turut menentukan arah pembangunan daerah. Anggota DPRD dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka berasal dari partai politik peserta Pemilu dan bertugas memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan daerah pemilihannya. Baca juga: Memahami Beda DPD dan DPRD: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Bagaimana DPRD Dipilih? Pemilihan anggota DPRD dilakukan melalui Pemilu legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih calon legislatif dari partai politik. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjamin setiap partai politik berkesempatan menempatkan wakilnya di kursi DPRD sesuai perolehan suara rakyat. Fungsi Utama DPRD Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi pilar kerjanya, yaitu: Fungsi Legislasi DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berperan dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Fungsi Anggaran (Budgeting) DPRD memiliki wewenang membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah. Melalui fungsi ini, DPRD memastikan anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. Fungsi Pengawasan DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi penyimpangan anggaran. Tugas dan Wewenang DPRD Selain tiga fungsi utama di atas, DPRD juga memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasannya: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan. Menetapkan APBD, termasuk membahas, menyetujui, atau menolak RAPBD yang diajukan pemerintah daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD yang sudah ditetapkan. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Memilih kepala daerah pengganti, apabila terjadi kekosongan jabatan untuk sisa masa jabatan. Memberikan persetujuan kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga, terutama jika berpotensi membebani masyarakat atau keuangan daerah. Menyetujui perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, agar kebijakan daerah sesuai kebutuhan publik. Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang Hak dan Kewajiban Anggota DPRD Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki hak-hak yang melekat dalam menjalankan tugasnya, antara lain: Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, untuk meminta keterangan dan menyelidiki kebijakan daerah. Hak mengajukan rancangan Perda sebagai inisiatif legislatif. Hak bertanya dan mengusulkan pendapat dalam rapat-rapat resmi DPRD. Hak memilih dan dipilih dalam struktur kepemimpinan DPRD. Hak keuangan, protokoler, dan administratif, guna menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Selain hak, anggota DPRD juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan etika jabatan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab. Peran DPRD dalam Meningkatkan Kesejahteraan Daerah DPRD bukan hanya lembaga pembuat kebijakan, tetapi juga jembatan antara rakyat dan pemerintah. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD berperan strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kinerja DPRD yang baik diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemerintahan daerah yang bersih serta responsif terhadap aspirasi publik.

Memahami Beda DPD dan DPRD: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Papua Pegunungan - Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kita sering mendengar istilah DPD dan DPRD. Meski namanya mirip dan sama-sama mewakili kepentingan daerah, kedua lembaga ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal kedudukan, fungsi, dan kewenangannya. Lalu, apa perbedaan DPD dan DPRD yang sebenarnya? Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 agar Anda tidak keliru lagi. Pengertian Dasar: Apa Itu DPD dan DPRD? Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sesuai UUD 1945, DPD merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan DPR. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang 5 Perbedaan Mendasar DPD dan DPRD Berikut adalah ringkasan perbedaan utama antara DPD dan DPRD dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemahaman: Aspek Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 1. Tingkat Lembaga Nasional (Bagian dari MPR) Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) 2. Kedudukan Lembaga Negara Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah 3. Jumlah Anggota 4 orang per provinsi. Total tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Provinsi: 35 - 100 orang. Kab/Kota: 20 - 50 orang. 4. Peresmian Anggota Diresmikan dengan Keputusan Presiden. DPRD Provinsi: Keputusan Mendagri. DPRD Kab/Kota: Keputusan Gubernur. 5. Domisili Kerja Berdomisili di daerah pemilihan & memiliki kantor di ibu kota provinsi. Berdomisili di ibu kota provinsi/kabupaten/kota tempat mereka bertugas. Tugas dan Wewenang: Area Kerja yang Berbeda Perbedaan paling kentara antara DPD dan DPRD terletak pada ruang lingkup tugas dan kewenangannya. Tugas dan Wewenang DPD Sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional, DPD memiliki kewenangan yang terbatas dan bersifat penunjang terhadap DPR. Tugasnya meliputi: Pengajuan RUU: Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan: Otonomi Daerah. Hubungan Pusat dan Daerah. Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi lainnya. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pemberian Pertimbangan: Memberikan pertimbangan kepada DPR atas: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RUU yang terkait pajak, pendidikan, dan agama. Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait dengan kewenangannya dan menyampaikan hasilnya kepada DPR. Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia Tugas dan Wewenang DPRD Sebagai lembaga legislatif di daerah, DPRD memiliki kewenangan yang lebih langsung dan operasional. Tugas DPRD Provinsi, misalnya, meliputi: Pembentukan Perda: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Gubernur. Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Gubernur. Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Pengusulan Kepala Daerah: Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Meminta Laporan Pertanggungjawaban: Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Tugas DPRD Kabupaten/Kota pada dasarnya sama, hanya levelnya yang berbeda, yaitu bersama Bupati/Walikota). Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika DPD adalah "suara daerah di tingkat pusat." Fungsinya lebih pada memberikan pertimbangan dan mengusulkan kebijakan strategis yang berdampak nasional bagi kepentingan daerah. Sedangkan DPRD adalah "pemerintah bersama eksekutif di daerah." Fungsinya lebih teknis dan langsung terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembuatan peraturan, dan penganggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (GSP)

Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

Papua Pegunungan - Bagi banyak orang, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah cara untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Namun, jalan menuju kursi legislatif ini tidaklah mudah dan diatur oleh sejumlah peraturan yang ketat. Lalu, bagaimana cara menjadi anggota DPR? Artikel ini akan membimbing Anda melalui semua persyaratan, proses, serta tanggung jawab yang harus dipahami sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri. Apa Itu DPR dan Fungsinya? Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami peran DPR. Berdasarkan UUD 1945, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: Fungsi Legislasi: Membentuk undang-undang. Fungsi Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dengan tiga fungsi ini, anggota DPR bertindak sebagai wakil rakyat yang wajib mengutamakan kepentingan konstituen dan bangsa. Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia Syarat Menjadi Anggota DPR Persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Berikut adalah persyaratan lengkapnya: A. Syarat Administratif dan Umum Warga Negara Indonesia (WNI). Berumur 21 tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertempat tinggal di wilayah NKRI. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. Berpendidikan minimal SMA/Sederajat (SMA, MA, SMK, MAK). Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih. Bersedia bekerja penuh waktu. B. Syarat Integritas dan Tidak Ada Konflik Kepentingan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan status sebagai mantan terpidana. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti: Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota TNI/Polri Direksi/Komisaris/Karyawan BUMN/BUMD Pejabat lain yang dananya bersumber dari keuangan negara. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, dan profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau di BUMN/BUMD. C. Syarat Khusus Pencalonan Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (Tidak ada calon independen). Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan (DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota). Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan (Dapil). Baca juga: Deretan Film Bertema Pemilihan Kepala Daerah yang Penuh Intrik Politik Proses dan Mekanisme Pencalonan Setelah memenuhi semua syarat di atas, proses selanjutnya adalah: Dicalonkan oleh Partai Politik: Calon harus menjadi anggota partai politik yang telah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Penetapan Daftar Bakal Calon (Dabacapil): Pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang menetapkan daftar bakal calon. Kuota Pencalonan: Setiap partai dapat mendaftarkan bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi di suatu Dapil. Keterwakilan Perempuan: Daftar bakal calon harus memuat minimal 30% perempuan, memastikan prinsip keadilan gender. Tugas, Wewenang, dan Hak Khusus DPR Setelah terpilih, seorang anggota DPR memiliki tugas dan wewenang yang besar, yang dikelompokkan berdasarkan fungsinya. Fungsi Tugas & Wewenang Legislasi Menyusun Prolegnas, membahas RUU, menetapkan UU bersama Presiden, menyetujui Perpu. Anggaran Memberikan persetujuan RUU APBN, mempertimbangkan DPD, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Pengawasan Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hak Khusus (Hak Anggota): Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Pemerintah atas kebijakan strategis. Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan Pemerintah. Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden. Hak Lainnya: Hak mengajukan RUU, hak imunitas (kebebasan berpendapat), hak protokoler, dan hak keuangan. Kewajiban Anggota DPR Selain hak, anggota DPR juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan, antara lain: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen. Baca juga: Sistem Pemilihan Umum di Dunia: Jenis, Ciri, dan Penerapannya Sistem Pengambilan Keputusan Keputusan dalam DPR diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak, yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertulis untuk menjaga netralitas. Menjadi anggota DPR adalah sebuah perjalanan yang menuntut komitmen tinggi, integritas, dan kesiapan untuk mengabdi. Prosesnya dimulai dari memenuhi syarat administratif dan konstitusional, kemudian melalui mekanisme pencalonan partai politik, hingga akhirnya bersaing dalam Pemilu. Memahami tidak hanya cara menjadi anggota DPR tetapi juga tugas, wewenang, dan kewajibannya adalah langkah pertama yang krusial bagi siapapun yang bercita-cita untuk duduk di lembaga tertinggi perwakilan rakyat ini. Dengan bekal pengetahuan ini, diharapkan calon potensial dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk terjun dalam dunia politik yang penuh tantangan dan amanah ini. Ingin mengetahui informasi lebih detail tentang peraturan yang mengatur? Anda dapat merujuk langsung pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perpu No. 1 Tahun 2022. (GSP)

Sinergi dan Pembinaan Jadi Kunci Sukses SPIP Terintegrasi di KPU Papua Pegunungan

Wamena – Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, KPU Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Maturitas Terintegrasi di seluruh satuan kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi, keuangan, dan operasional lembaga berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apa itu SPIP Maturitas Terintegrasi? SPIP Maturitas Terintegrasi merupakan tingkat kematangan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang telah terintegrasi dengan sistem manajemen risiko, akuntabilitas kinerja (SAKIP), dan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Secara sederhana, SPIP Maturitas Terintegrasi menggambarkan sejauh mana instansi pemerintah mampu mengelola risiko, mengendalikan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan hasil kinerja secara sistematis dan berkelanjutan. Tingkat Maturitas (Level) SPIP Terintegrasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menetapkan lima level maturitas SPIP yang mencerminkan sejauh mana sistem pengendalian intern diimplementasikan: Level Deskripsi Maturitas Kondisi Organisasi Level 1 – Rintisan (Initial) Pelaksanaan pengendalian belum terstruktur. SPIP belum menjadi bagian dari budaya organisasi. Level 2 – Berkembang (Repeatable) Sudah ada penerapan SPIP di beberapa unit kerja, namun belum konsisten. Pengendalian masih bersifat ad-hoc. Level 3 – Terdefinisi (Defined) SPIP diterapkan secara konsisten dan terdokumentasi. Sudah ada kebijakan, pedoman, dan SOP. Level 4 – Terkelola dan Terukur (Managed and Measurable) Pelaksanaan SPIP terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja dan risiko. Pengendalian sudah dipantau dan diukur efektivitasnya. Level 5 – Optimum (Continuous Improvement) SPIP menjadi bagian dari budaya kerja organisasi dan terus disempurnakan. Pengendalian dilakukan proaktif dan adaptif terhadap perubahan lingkungan. Melalui pembinaan dan koordinasi dengan Inspektorat Utama KPU RI, KPU Provinsi Papua Pegunungan menargetkan peningkatan maturitas SPIP dari level dasar menuju level yang lebih optimal pada tahun mendatang. Langkah ini juga sejalan dengan arahan KPU RI agar seluruh satuan kerja di tingkat provinsi dapat memperkuat sistem pengendalian intern yang terintegrasi dengan manajemen risiko dan reformasi birokrasi. Selain pembinaan internal, KPU Provinsi Papua Pegunungan juga terus berkoordinasi dengan BPKP RI untuk memperoleh pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen pengendalian dan penilaian risiko. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan lembaga dalam menghadapi proses penilaian maturitas SPIP oleh pihak independen. Dengan komitmen dan sinergi seluruh jajaran, KPU Provinsi Papua Pegunungan optimis mampu meningkatkan capaian maturitas SPIP secara berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di KPU Provinsi Papua Pegunungan. Baca juga: Kinerja SPIP KPU Provinsi Papua Pegunungan Melejit! Capaian 100% di Awal 2025

SIAKBA KPU Papua Pegunungan Kembali Digunakan Segera! Simak Cara Daftar Anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2029

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menggunakan SIAKBA pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 lalu, dan akan kembali dioptimalkan dalam tahapan pemilu berikutnya. Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengikuti proses seleksi sebagai Anggota KPU maupun Badan Adhoc penyelenggara pemilu, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Apa Itu SIAKBA? SIAKBA merupakan sistem berbasis daring (online) yang dikembangkan oleh KPU RI untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan seleksi Anggota KPU serta Badan Adhoc penyelenggara pemilu. Sistem ini dapat diakses melalui laman resmi: https://siakba.kpu.go.id Melalui SIAKBA, seluruh tahapan pendaftaran mulai dari registrasi akun, pengisian data diri, pengunggahan dokumen, hingga pengiriman berkas pendaftaran, dilakukan secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor KPU. Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci! Langkah-Langkah Membuat Akun SIAKBA Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu, berikut langkah pendaftaran akun di SIAKBA: Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id Klik “Buat Akun SIAKBA” (bagi yang belum memiliki akun). Isi data diri secara lengkap, meliputi nama lengkap, alamat email aktif, jenis identitas (KTP atau Paspor), NIK, dan password. Lakukan aktivasi email ke email yang telah didaftarkan. Klik “Kirim”, dan akun SIAKBA Anda siap digunakan untuk login. Cara Mendaftar Sebagai Anggota KPU atau Badan Adhoc Setelah memiliki akun, pengguna dapat langsung melakukan pendaftaran sesuai jenis seleksi yang diinginkan: Login ke akun SIAKBA. Pilih menu “Daftar”, kemudian tentukan jenis seleksi: Anggota KPU, atau Badan Adhoc (PPK dan PPS). Lengkapi data diri, riwayat hidup, serta unggah seluruh dokumen yang diminta. Pastikan semua data dan dokumen valid, lalu klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran. Manfaat Penggunaan SIAKBA Penggunaan SIAKBA membawa sejumlah manfaat penting bagi KPU Papua Pegunungan, antara lain: Efisiensi waktu dan biaya, karena seluruh proses dilakukan secara online. Transparansi dan akuntabilitas, dengan sistem yang mencatat setiap tahapan pendaftaran. Kemudahan akses, memungkinkan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah pegunungan, untuk mendaftar tanpa hambatan geografis. KPU Papua Pegunungan Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui pemanfaatan SIAKBA, KPU Papua Pegunungan berharap proses rekrutmen penyelenggara pemilu ke depan dapat berjalan lebih efisien, objektif, dan inklusif. Keterlibatan masyarakat lokal, terutama Orang Asli Papua (OAP), juga terus didorong agar semakin banyak yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat daerah. KPU Papua Pegunungan mengajak seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya serta aktif mengikuti informasi resmi melalui kanal media sosial dan situs web KPU Papua Pegunungan.